Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ASPEK HUKUM PENYELESAIAN DEBITUR MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN KREDIT MOTOR BARU (Studi Kasus Artha Pamenang Kedir. Anita Rahmawati. Nurbaedah Artha Pamenang Kediri Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang aspek hukum penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru di Artha Pamenang Kediri. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru dan menganalisis bagaimana menangani kerugian kreditur untuk debitur yang melakukan kredit motor baru dengan menggunakan nama orang lain. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru di Artha Pamenang Kediri dapat diselesaikan menggunakan surat teguran, mediasi lewat notaris, mengirimkan surat peringatan, dilakukan gugatan, dan melalui arbitase. Dan untuk menangani kerugian Kreditur untuk Debitur yang melakukan kredit motor baru dengan menggunakan nama orang lain yaitu dengan melakukan ganti rugi karena asuransi kredit yang digunakan asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) dimana perbuatan debitur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dimana debitur telah memindahkan objek fidusia ketangan orang lain tanpa persetujuan kreditur maka asuransi tersebut tidak dapat digunakan/diklaim karena TLO merupakan produk asuransi yang hanya melindungi kendaraan dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan. Atau jika debitur tidak melakukan ganti rugi maka identitas nama debitur berpotensi masuk kedalam daftar debitur bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Bahkan berpotensi terjerat dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu pihak kreditur bisa menggugat debitur karena dianggap telah memindahkan jaminan fidusia tanpa seizin pemberi kredit yang dianggap telah melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Kata Kunci: Aspek Hukum. Fidusia. Backlist. ABSTRACT This research examines the legal aspects of settling debtors using other people's names to take out new motorbike loans at Artha Pamenang Kediri. The aim of this research is to analyze how debtors use other people's names to take out new motorbike loans and analyze how to handle creditor losses for debtors who take out new motorbike loans using other people's names. This research method uses empirical research methods. The results of this research explain that the settlement of debtors using other people's names to take out new motorbike loans in Artha Pamenang Kediri can be resolved using a warning letter, mediation via a notary, sending a warning letter, filing a lawsuit, and through And to handle Creditor losses for Debtors who take out new motorbike loans using someone else's name, namely by providing compensation because the credit insurance used is Total Loss Only (TLO) vehicle insurance where the debtor's actions constitute an unlawful act in which the debtor has transferred the fiduciary object. in the hands of another person without the creditor's approval, the insurance cannot be used/claimed because TLO is an insurance product that only protects vehicles from two types of accidents, namely loss due to theft and collisions where repair costs are above 75 percent of the insured value. Or if the debtor does not make compensation, the identity of the debtor's name has the potential to be included in the list of problem debtors in the OJK's Financial Information Services System (SLIK). There is even the potential to be caught in an alleged criminal act of embezzlement, namely the creditor can sue the debtor because they are deemed to have transferred fiduciary collateral without the permission of the credit provider which is deemed to have violated Article 36 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee Keywords: Legal Aspects. Fiduciary. Backlist. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENDAHULUAN Pada perkembangan ekonomi di zaman globalisasi ini, pemerintah sedang menggalakkan suatu upaya agar tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan ideologi pancasila dan Undang-Undang Dasar Indonesia merupakan negara yang berkembang dan pemerintah berupaya agar dapat memenuhi kebutuhan setiap warganya, dengan salah satu contoh adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lembaga pembiayaan bank maupun lembaga pembiayaan nonbank. Keinginan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam masyarakat melakukan kredit atau utang supaya dapat memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Bukan hanya masyarakat ekonomi kelas bawah yang melakukan utang piutang tetapi masyarakat kelas menengah bahkan kelas atas juga melakukan utang piutang tersebut. Kredit atau utang dilakukan atas dasar saling percaya, bahwa debitur sebagai penerima kredit atau utang akan memenuhi kewajibannya untuk melakukan kewajibannya dengan baik sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1998, mendefinisikan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang bisa di persamakan dengan itu, berdasarkan suatu persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pemberian kredit akan menimbulkan beragam resiko, salah satunya yaitu kreditur selaku pemberi kredit akan meminta jaminan. Jaminan disini akan memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dalam rangka pelunasan utang Adanya jaminan dituangkan pada suatu perjanjian yang bersifat tambahan. Salah satu jaminan yang sering digunakan di Indonesia adalah jaminan Perjanjian jaminan fidusia yaitu suatu perjanjian yang timbul karena adanya perjanjian kredit bank . erjanjian poko. Pemberian jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf . UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta jaminan fidusia. 2 Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia saat ini sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi utangpiutang karena proses yang dianggap sederhana, mudah, dan cepat, meskipun sesungguhnya masih belum dapat menjamin adanya kepastian hukum. Pranata Jaminan Fidusia yang ada saat ini memang memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai kebendaan yang dijaminkan, guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia tersebut. Pada awalnya, benda yang menjadi objek fidusia terbatas hanya pada kebendaan bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam bentuk perkembangan selanjutnya kebendaan yang menjadi objek fidusia mulai meliputi juga kebendaan bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak. Pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia ditujukan untuk mengatur jaminan debitur dan bagi para pihak yang saling mengikat dapat memberikan kepastian hukum pada jaminan kebendaan dalam penjaminan benda yang bukan tanah . enda bergera. pada kreditur. Jaminan fidusia setelah dan sebelum lahirnya UndangUndang jaminan fidusia berbeda karena jaminan fidusia harus di daftarkan ke KemenKum HAM dan dibuat dalam bentuk akta notaris, dan mendapatkan hak berupa hak Dimana kreditur dapat eksekusi secara langsung tanpa juru sita pengadilan dan tanpa harus putusan pengadilan yang bersifat Terdapat beberapa kelemahan dan juga resiko terhadap perjanjian pembiayaan 1 Rosyidahbanker. AuLembaga Pembiayaan Kredit Nonbank,Ay diakses tanggal 27 mei 2024 pukul 09. 2 ibid 3 Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. Jaminan Fidusia (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2. Hlm. 4 M. Fuady. Jaminan Fidusia (Bandung: PT Aditya Bakti, 2. Hlm. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang dibuat dibawah tangan karena tidak ada kepastian hukum bagi pihak yang terikat, sehingga tidak sedikit objek yang telah dijaminkan di temukan telah di jual atau berpindah tangan. Dalam melakukan eksekusi jika pihak debitur cidera janji dan tidak mau menyerahkan objek jaminan, maka tidak diperbolehkannya penyitaan oleh pihak kreditur tetapi harus mengajukan gugatan ke Proses ini pada dasarnya akan menghabiskan waktu terlebih apabila upaya hukum yang tersedia digunakan oleh para pihak dan juga memerlukan biaya yang cukup Contohnya pada pembiayaan kredit sepeda motor, banyak yang terjadi pada lapangan bahwa motor yang telah dijaminkan sudah berpindah tangan pada orang lain diluar kesepakatan pada kreditur, atau biasa disebut dengan pinjam nama. Permasalahan pinjam nama orang lain untuk melakukan kredit dalam masyarakat sering terjadi karena terdapatnya calon debitur yang terdaftar sebagai daftar hitam atau biasa disebut blacklist, namun calon debitur tersebut mempunyai cara dengan menggunakan identitas orang lain agar dapat pinjaman dana atau pengajuan kredit. Contohnya seperti yang dilakukan debitur Artha Pamenang Kediri, debitur meminjamkan identitas pribadi kepada orang lain untuk melalukan kredit sepeda motor baru. Pada praktik penggunaan identitas orang lain ini dilakukan secara berasaskan kekeluargaan dan saling setuju. Musyawarah tersebut dilakukan secara lisan dan persetujuannya juga dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian secara terlulis. Dalam praktik perjanjian pinjam nama atau menggunakan identitas orang lain dengan persetujuan kedua belah pihak maka pihak kedua mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perjanjian yaitu melakukan pembayaran angsuran dengan tepat waktu, sehingga nama pihak pertama tetap bagus jika angsurannya bagus tidak ada yang menunggak. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan mengkaji lebih lanjut serta melakukan penelitian yang berjudul AuAspek Hukum Penyelesaian Debitur Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Kredit Motor BaruAy. 5 Soepeno. Kriminalisai Anak. (Jakarta: 2. , 7 Mukti Fajar dan Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Hlm. Hlm 12. 6 Fiat Justisia. ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. Hlm. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Socio Legal Research atau penelitian hukum empiris. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, bahwa penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari Masyarakat. 5 Jenis penelitian hukum empiris didasarkan pada kenyataan yang ada di lapangan atau melalui observasi langsung. Penelitian hukum empiris atau Socio Legal Research yang merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, tetapi juga empiricial atau kenyataan hukum. Oleh karena itu penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para penelitinya tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (Law as written in Pendekatan Penelitian Pendekatan digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan lapangan dan pendekatan pustaka. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pendekatan Lapangan Pendekatan penelitian lapangan yang diperoleh dari data primer dengan menggunakan wawancara. Sehubungan dengan kelengkapan data yang akan dikumpulkan maka dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan judul yang ditulis, yang mana nantinya akan dilaksanakan wawancara kepada debitur dan kreditur Artha Pamenang Kediri. Pendekatan Pustaka Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Pendekatan pustaka adalah penelitian pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan sejumlah data, meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku-buku dan dokumendokumen serta peraturan-peratuan yang berhubungan dengan penelitian. Data Penelitian atau Bahan Hukum Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu : Data Primer Data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan, dilakukan dengan teknik wawancara dengan narasumber, yakni yang terlibat dalam menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit sepedah motor dan kreditur Artha Pamenang Kediri. Data Sekunder Data yang diperlukan untuk melengkapi data primer, diambil dari studi Data sekunder diperoleh dengan studi dokumentasi dan penelusuran literature yang berkaitan dengan judul dan masalah yang diangkat. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian hukum empiris untuk mengumpulkan fakta-fakta sosial dapat dilakukan dengan menggunakan instrument penelitian yaitu : Wawancara Langsung Wawancara adalah situasi peran antara pribadi bertatap muka, ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaanpertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada responden. Wawancara langsung ini dimaksud untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang ditetapkan Dalam wawancara tersebut semua keterangan atau jawaban yang diperoleh mengenai apa yang diinginkan dicatat atau direkam dengan baik. Pembahasan dan Analisa Penelitian 8 Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1. Hlm. 9 Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Hlm 10 Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2. Hlm 167168. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, studi documenter, dan survey lapangan dikumpulkan, kemudian dibahas dan/atau dianalisa. Adanya data yang kurang lengkap dan data-data yang bermanfaat atau sudah memenuhi kriteria untuk penelitian ini, atau data yang telah akurat kebenarannya menghasilkan perbandingan antara teori dengan praktiknya dengan ini disebut metode kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Tujuan analisa data ini adalah untuk memperoleh kebenaran terkait tentang aspek hukum penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru. Dengan Mendeskripsikan secara aturan-aturan Pelaksanaan teknik deskriptif tidak terbatas pada penyusunan atau pengumpulan data saja tetapi juga meliputi tentang analisa dan interpretasi dari data itu. Teknik analisis data dalam penelitian ini mengacu pada teknik analisis model Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahap. Reduksi Data Reduksi data merupakan proses berfikir sensitif yang memerlukan kecerdasan, keluasan, dan kedalaman wawasan yang tinggi. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada halhal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, dan membuang yang tidak perlu. Penyajian Data Penyajian data adalah menyajikan sekumpulan infomasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dalam penelitian ini data yang sudah dianalisis, selanjutnya disajikan dalam bentuk teks naratif yaitu penyajian data atau hasil penelitian dideskripsikan menggunakan kata-kata biasa. Wayan Arsini. Sutriyanti Komang. Internalisasi Nilai Pendidikan Karakter Hindu Pada Usia Dini, (Bali: Yayasan Gandhi Putri, 2. Hlm. 12 Rifai. Classroom Action Research in Cristian Class (Penelitian Tindakan Kelas Dalam PAK), (Sukoharjo: BornWinAos Publishing, 2. Hlm. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Data formal yang menggambarkan kondisi subjek dan objek yang diteliti tentang menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru, dengan berupa gambar, tabel, foto-foto, hasil observasi, wawancara, dan kepustakaan dianalisis dan disajikan secara kualitatif dalam bentuk uraian penyajian hasil penelitian dijabarkan dalam suatu bab secara sitematis dan efisien, sehingga diharapkan mudah dipahami dan memberikan kejelasan optimal bagi pembaca. Mengambil Kesimpulan dan Verifikasi Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif ini adalah penarikan kesimpulan. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data Tetapi apabila kesimpulan yang ditemukan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti valid dan konsisten, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan Verifikasi . enarikan kesimpula. , yaitu membuat kesimpulan dari data yang diperoleh sejak awal AuAgar yang penelitian benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, verifikasi perlu dilakukan dengan tujuan untuk memantapkan dengan cara menelusuri kembali kebenaran laporan selama penelitian berlangsungAy. PEMBAHASAN Penyelesaian Debitur Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Kredit Motor Baru Praktik memindahkan barang fidusia tanpa seizin pihak kreditur, baik itu perbankan atau leasing, sedangkan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Potensi hukum pada tindakan tersebut dapat mengakibatkan adanya pertanggung jawaban hukum baik pidana dan juga perdata. Denitur merupakan pemberi fidusia, maka ia juga terikat ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia. Pasal 23 ayat . UU Jaminan Fidusia menyatakan: 13 ibid https://w. com Aurisiko hukum kredit kendaraan atas nama orang lain. Ay Akses 20 Juni 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pemberi Fidusia menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dengan adanya ketentuan di atas, pada dasarnya objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan dengan cara apapun tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia . erusahaan pembiayaa. Dalam konteks pertanggung jawaban mengakibatkan pihak yang meminjamkan nama disangkakan tindak pidana penipuan dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2. mengatur tentang penipuan, dimana dalam pasal tersebut Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Selain pertanggung jawaban pidana karena debitur meminjamkan nama untuk pengajuan kredit sepeda motor dapat mengakibatkan adanya hal yang memungkinkan debitur akan digugat secara perdata oleh pihak kreditur. Bahkan debitur juga dapat kehilangan hak keperdataan atas barang/asset yang dimiliki jika kredit yang diajukan dengan cara adanya jaminan barang atau surat berharga Selain itu, nama debitur dapat digugat secara perdata oleh kreditur karena telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut Salah satu landasan hukum tentang hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang https://wartaniaga. AuHati-Hati Meminjamkan Nama Untuk Kredit Hukum Pidana Dan Perdata Menanti. Ay Akses 20 Juni 2024. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menyatakan: Apabila pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Berdasarkan resiko yang dijelaskan di atas debitur dapat melakukan mitigasi sebagai Debitur meminta kepada si peminjam sebenarnya yang tentunya atas persetujuan kreditur untuk mengalihkan dari nama debitur kepada peminjam sebenarnya, jadi debitur terlepas dari utang piutang yang sebenarnya bukan menjadi kewajiban Debitur meminta kepada peminjam sebenarnya yang tentunya atas persetujuan kreditur, untuk melakukan penanggungan pihak ketiga atau dimana berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, yang berbunyi: Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Melakukan laporan dugaan tindak pidana penipuan terhadap peminjam sebenarnya dikarenakan adanya itikad tidak baik dan membujuk seseorang dengan tipu daya untuk menerbitkan jaminan utang sebagai tertuang dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dnegan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 AupenipuanAy, yang mana penipu itu Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik . ipu musliha. , atau karangan perkataan bohong. Menangani Kerugian Kreditur Untuk Debitur Yang Melakukan Kredit Motor Baru Dengan Menggunakan Nama Orang Lain PT. Bank Perkreditan Rakyat DANA KARYA . ekarang bernama PT. BPR ARTHA PAMENANG) didirikan dengan Akta Notaris Nomor 112 tanggal 25 Mei 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S. H Kediri dan berdasarkan Akta Perubahan PT. BPR DANA KARYA sesuai Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 yang dibuat oleh Notaris Suroso S. H Kediri berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat ARTHA PAMENANG (PT. BPR ARTHA PAMENANG). Ijin usaha PT. BPR ARTHA PAMENANG diberikan oleh Menteri Keuangan Nomor KEP. 167/KM. 13/1989 tanggal 9 Oktober 1989 dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 tanggal 23 Juni 1989 tentang perubahan nama tersebut telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman R. I Nomor C2-6490. HT. 01-TH. 89 tanggal 24 Juli 1989 dan berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR ARTHA PAMENANG sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 102 tanggal 12 September 2008 yang dibuat oleh Notaris Paulus Bingadiputra S. H Kabupaten Kediri dan telah disetujui dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU86925. AH. Tahun 2008 serta Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 13. 6500050 tanggal 10 April 2018 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kediri. PT. BPR ARTHA PAMENANG mulai beroperasi pada tanggal 20 November 1989 dibawah Pengawasan Bank Indonesia dan sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini berkedudukan di Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Jalan Panglima Sudirman No. 6 Pare Kabupaten Kediri. Dalam mengedepankan pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan rencana strategis usaha, manajemen ketiga Bank yaitu PT. BPR Artha Pamenang Wates. PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng dan PT. BPR Artha Pamenang menyetujui untuk melakukan penggabungan usaha. Pada tanggal 18 Januari 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penggabungan usaha . kepada PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng ke dalam PT. BPR Artha Pamenang berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP13/D. 03/2018. Akibat dari penggabungan ini sesuai Akta penggabungan Nomor 227 tanggal 23 Maret 2018 oleh Notaris Paulus Bingadiputra. PT. BPR Artha Pamenang Wates dan PT. BPR Artha Pamenang Warujayeng akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi sebelumnya dan seluruh aset dan kewajiban kedua Bank akan beralih kepada PT. BPR ARTHA PAMENANG sebagai Bank yang menerima penggabungan. Tanggal efektif penggabungan usaha . ditetapkan pada tanggal 1 April 2018. Perubahan Anggaran Dasar sesuai Akta No. 227 telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU0004935. AH. Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018. Selain menetapkan tanggal efektif penggabungan usaha, akta ini juga menetapkan perubahan Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi. Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Kredit dalam arti ekonomi yang sederhana yaitu penundaan Artinya, barang atau uang yang diterima sekarang dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani AuCredereAy yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit. Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa Aukredit adalah penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungaAy. Terdapat beberapa jenis kredit yaitu: Jenis Kredit Berdasarkan Agunan atau Jaminannya. Kredit yang didasarkan pada jaminan merupakan jenis kredit yang di dukung oleh jaminan . Namun juga terdapat jenis kredit yang tidak didasarkan pada anggunan atau jaminan. jadi, jenis kredit berdasarkan jenis jaminan terbagi menjadi dua yaitu kredit dengan jaminan . cured loa. dan kredit tanpa jamian . nscured loa. Kredit dengan jaminan . cured loa. diberikan kepada nasabah dengan terbagi menjadi beberapa golongan yaitu Kredit Jaminan Benda Tidak Berwujud . eperti obligasi, saham, dan surat berharga lainny. Kredit Jaminan Banda Berwujud . eperti kendaranaan bermotor, inventaris kantor, mesin, dan lainy. Kredit Jaminan Perorangan . eperti ganti rugi apabila terdapat kerugian dan lain sebagainy. Kredit tanpa jaminan . nscured loa. diberikan kepada nasabah yang dianggap anggap mampu membayar pinjamannya dengan lancar dan tanpa hambatan. Hal tersebut dikarenakan nasabah memiliki sumber pelunasan kedua agar hutang kreditnya dapat terbayar. dan sifat dari jenis kredit ini adalah suka rela. berhak mengambil jaminan atau tidak. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktunya Kredit jenis ini didasarkan kepada membayar hutang kredit kepada bank. Berdasarkan jangka waktunya, kredit dibagi menjadi tiga yaitu : Kredit jangka Panjang Kredit jangka panjang merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang lebih dari 16 https://perbarindo. AuProfil PT. Artha Pamenang. Ay Akses 2 Oktober 2024 17 gurupendidikan. id, diakses tanggal 15 maret 2024 pukul 10. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 tiga tahun. Kredit ini diberikan kepada nasabah umumnya untuk investasi seperti investasi pembelian gedung, pengadaan peralatan dan mesin, pembanguna proyek, dan lain sebagainya yang memiliki nilai nominal yang cukup besar sehingga diperlukannya kredit jangka panjang untuk pelunasannya. Kredit jangka menengah Kredit jangka menengah merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun. Kredit jenis ini umumnya digunakan untuk modal kerja. Jangka waktu kredit di tentukan berdasarkan nilai besarnya kredit yang digunakan oleh nasabah. Kredit jangka pendek Kredit jangka pendek merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang dekat, maksimal adalah satu tahun. Kredit tersebut biasanya digunakan oleh nasabah untuk modal kerja yang memiliki siklus usaha kruang atau sama dengan setahun. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaannya Jika ditinjau berdasarkan tujuan dari penggunaan kredit itu sendiri, maka kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit konsumtif, modal kerja, dan kredit invesitasi. Perbedaan dari masing-masing jenis kredit penggunaannya, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap bagaimana cara nasabah mengansurnya dan berapa lama waktu yang dibutuhkannya. Kredit konsumtif adalah jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli barang atau jasa yang dibutuhkan secara pribadi dan tidak digunakan untuk keperluan usaha. dari kredit jenis ini adalah pembelian kendaraan bermotor pribadi, kredit keperluan habis pakai, kredit pembelian rumah, dan lainsebagainya. Dari pengertian diatas, bahwa kredit konsumtif memiliki arti yang sangat ekonomis. Dengan adanya penarikan kredit ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 konsumtif, proses sirkulasi uang yang berada pada sektor produksi dapat berjalan lancar dan memberikan feedback yang meningkat pula. Kredit modal kerja adalah jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pada umumnya modal kerja tersebut habis dalam satu siklus usaha. Contoh dari kredit modal kerja yaitu kredit pembelian bahan baku, kredit penutupan utang dagang, kredit upah buruh dan lain Dengan adanya pemberian pada kredit ini, diharapkan sirkulasi kegiatan produksi dapat meningkat pula, sehingga perputaran uang dimasyarakat untuk mengkonsumsi hasil produksi juga meningkat pula. Kredit investasi adalah kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah dengan keperluan investasi. Umumnya kredit investasi diberikan kepada bank dengan jangka yang besar dengan nilai kredit yang besar. Contoh dari kredit perusahaan baru, kredit pengadaan barang modal . ktiva teta. , kredit pendirian proyek baru. Kredit pembelian kendaraan demi kelancaran usaha, dan lain Kredit ini juga dapat digunakan sebagai pengadaan barang modal, seperti pembelian mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat produksi yang baru, perbaikan alat-alat produksi secara besar besaran. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikannya Dilihat dari bagaimana cara penarikan pembayaran kreditnya, kredit itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kredit rekening koran, bertahap, dan sekaligus. Kredit rekening koran adalah kredit yang disediakan oleh bank kepada untuk para nasabah yang penarikannya melalui pemindahan bukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah, sedangkan penarikannya dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa bilyet giro, cek, atau surat pemindahan bukuan. penarikan rekening 18 Thomas Suyatno. Chalik H. A, and Made Sukada. Dasar-Dasar Pengkreditan (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. Hlm. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ini juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pada kredit ini, perusahaan tidak menarik sekaligus namun dilakukan secara bertahap. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah hanya untuk jumlah yang benar-benar perusahaan mendapatkan kredit lebih dari jumlah yang dipakainya. Kredit Bertahap adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang penarikannya tidak dilakukan secara skaligus, akan tetapi secara bertahap 2,3,4 kali atau lebih pencairan dalam masa kredit. Pencairannya disesuaikan dengan dana yang dibutuhkan oleh nasabah. Contoh dari kredit bertahap ini adalah kredit investasi pembangunan yang pencairannya disesuaikan dengan termin pembayaran Kredit sekaligus adalah kredit yang di sediakan oleh bank untuk para nasabah yang menginginkan pencairan kredit secara skaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui. dalam praktik kredit sekaligus, pembayaran dapat dilakukan dengan angsuran sampai dengan lunas setelah jangka waktu tertentu dan juga pembayaran dapat dilakukan sekaligus pada akhir masa kredit. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Penyaluran. Cash Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Dalam pemberian fasilitas cash loan ini bank telah menyediakan dana . resh mone. yang dapat digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian Non cash Loan adalah fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya, tetapi atas fasilitas tersebut bank belum mengeluarkan uang tunai. Dalam fasilitas yang diberikan ini bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak lain/pihak ketiga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank. Jenis Kredit Berdasarkan Sisi Akad Pinjaman dengan Akad Kredit adalah kredit yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan debitur, antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga,jangka waktu, jaminan, cara-cara pelunasan dan sebagainya. Pinjaman tanpa ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Akad Kredit adalah kredit yang disertai perjanjian tertulis. Perbuatan merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain yang konsekuensinya harus ditanggung dan diadili secara hukum. Pasal 1365 KUHP menjelaskan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Ganti rugi dalam hukum perdata timbul karena wanprestasi akibat dari suatu perjanjian atau timbul akibat perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang muncul akibat dari wanprestasi adalah jika ada pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmen yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut hukum ia dapat dimintakan pertanggungjawaban jika pihak lain dalam perjanjian tersebut menderita Kerugian juga dapat timbul dari perbuatan melawan hukum, dan berbeda dengan kerugian wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum mengakui konsep kerugian materiil serta yurisprudensi kerugian materiil yang dinilai dengan uang. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum merupakan suatu bentuk ganti rugi suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang lain yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikan. Yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1365 KUHP memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, di Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, 19 Ibid. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Larangan untuk melakukan suatu Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki. Maksud ketentuan ini adalah seberapa mungkin mengembalikan penderita pada keadaan semula, setidaknya dalam keadaan yang mungkin dicapainya sehingga tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengusahakan pengembalian yang nyata dan sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum, maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang sesuai dengan pembayaran ganti rugi yang lebih sesuai daripada pembayaran ganti rugi dalam bentuk Pembayaran rugi tidak selalu harus dengan Dalam Hoge Raad keputusan tanggal 24 Mei 1918 mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti rugi yang paling tepat. Ganti kerugian yang dapat dituntut oleh kreditur kepada debitur adalah sebagai Kerugian yang telah dideritanya, yaitu berupa penggantian biaya-biaya dan Keuntungan yang sedianya akan diperoleh . asal 1246 KUHPerdat. , ini ditunjukan kepada bunga-bunga. Terdapat beberapa jenis penuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu: Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk Ganti pengembalian pada keadaan semula. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum. Larangan untuk melakukan suatu Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki. Terdapat asuransi pada Artha Pamenang guna meringankan suatu hal yang menimpa debitur sehingga debitur gagal bayar. Asuransi kredit adalah pertanggungjawaban pihak asuransi atas gagal bayar debitur kepada Adapun pelaksanaannya diatur oleh peraturan OJK tentang asuransi kredit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK. 010/2008 Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Pada umumnya asuransi ini harus dimiliki apabila debitur hendak mengajukan pinjaman, seperti KPR (Kredit Pemilikan Ruma. KKB (Kredit Kendaraan Bermoto. , dan kartu kredit. Untuk mendapatkan asuransi kredit, debitur harus berusia antara 20 hingga 64 tahun. Pelunasan pinjaman dilakukan maksimal hingga usia 65 tahun. Asuransi kredit adalah bentuk proteksi bagi debitur yang tidak bisa melunasi pinjaman dengan ketentuan tertentu. Terdapat beberapa pengecualian dalam risiko gagal bayar tersebut. Jika debitur urung membayarkan pinjaman karena hal-hal seperti kelalaian kreditur, bencana alam, dan terlibat kasus hukum, maka asuransi kredit tidak dapat Dari segi kacamata yuridis, konsep ganti rugi dalam hukum dikenal dalam dua Yang pertama konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak, dan yang kedua konsep ganti rugi karena perikatan berdasarkan undang-undang termasuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Banyak persamaan antara kedua konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak dengan konsep ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, akan tetapi perbedaannya juga banyak. Ada juga konsep ganti rugi yang dapat diterima dalam sistem ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi terlalu keras jika diberlakukan terhadap ganti rugi karena wanprestasi kontrak. 20 https://w. com AuTuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Ay Akses 2 Oktober 2024 21 Stefanus Tatawi. Lex Ptivatum. Vol. i/No. 2/Apr-Jun/2015 22 https://w. com AuBentukBentuk Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan HukumAy Akses 30 Juni 2024 23 https://w. id/ AuAsuransi Kredit: Pengertian. Manfaat, dan Cara Kerjanya. Ay Akses 2 Oktober 2024. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Misalnya ganti rugi yang menghukum . unitive damage. yang dapat diterima dengan baik dalam ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi dalam prinsipnya sulit diterima dalam ganti rugi karena wanprestasi Ganti rugi dalam bentuk menghukum ini adalah ganti rugi yang harus diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi dari kerugian yang sebenarnya. Ini dimaksudkan untuk menghukum pihak pelaku perbuatan melawan hukum tersebut. Karena jumlahnya yang melebihi dari kerugian yang nyata di derita, maka untuk ganti rugi menghukum ini sering disebut juga dengan istilah Auuang cerdikAy . mart mone. Bentuk ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yang dikenal dalam hukum adalah sebagai berikut: Ganti rugi nominal Jika ada perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut. Inilah yang disebut dengan ganti rugi Ganti rugi kompensasi Ganti rugi yang merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan Karena itu ganti rugi seperti ini disebut juga dengan ganti rugi actual. Misalnya ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh korban, kehilangan keuntungan/gaji, sakit dan penderita, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, jatuh nama baik, dan lain-lain. Ganti rugi penghukuman Ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan diterapkan terhadap kasus-kasus kesengajaan yang berat atau Misalnya diterapkan terhadap penganiayaan berat atas seseorang tanpa rasa perikemanusiaan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pembayaran ganti kerugian tidak selalu harus berwujud uang. Hoge Raad dalam Keputusan tanggal 24 Mei 1918 telah mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat. Maksud ketentuan pasal 1365 KUHPerdata mengembalikan penderita pada keadaan semula, setidak-tidaknya pada keadaan yang mungkin dicapainya, sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. Maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang kiranya lebih sesuai dari pada pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang karena pembayaran sejumlah uang hanyalah merupakan nilai yang equivalen saja. Kreditur yang menderita atas perbuatan melawan hukum berwenang meminta penggantian natura. Selain daripada haknya untuk meminta ganti kerugian atau untuk menuntut pengembalian pada keadaan semula . estitutio in integru. , maka penderita berwenang untuk mengajukan nilai-nilai tuntutan yakni agar pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang dipersalahkan pada debitur merupakan perbuatan melawan Dalam hal ini kreditur dapat juga mengajukan tuntutan kehadapan Pengadilan agar Pengadilan Negeri memberikan keputusan dieclaratoir tanpa menuntut pembayaran ganti kerugian. Demikian juga kreditur dapat menuntut agar Pengadilan Negeri menjatuhkan keputusannya dengan melarang debitur untuk melakukan perbuatan melawan hukum lagi dikemudian hari. Bilamana debitur tetap tidak mentaati keputusan untuk mengembalikan pada keadaan semula, maka debitur tersebut dapat dikenakan uang paksa. Kitab Undang-undang perdata yang merupakan kiblatnya hukum perdata di Indonesia, termasuk kiblat bagi hukum yang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum, mengatur kerugian dang ganti rugi dalam hubungannya dengan perbuatan melawan hukum dengan 2 . pendekatan sebagai berikut yaitu ganti rugi umum dang anti rugi khusus. Selain dari ganti rugi umum yang diatur mulai dari Pasal 1243 KUHPerdata. KUHPerdata juga mengatur 24 Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2. Hlm. Anita Rahmawati. Nurbaedah. Aspek Hukum Penyelesaian DebiturA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ganti rugi khusus, yakni ganti rugi khusus terhadap kerugian yang timbul dari perikatanperikatan tertentu. Dalam hubungan dengan ganti rugi yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum, selain dari ganti rugi dalam bentuk yang umum. KUHPerdata juga menyebutkan pemberian ganti rugi terhadap hal-hal sebagai berikut: Ganti rugi semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1. Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1366-Pasal 1. Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1. Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1. Ganti rugi karena orang telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372-1. Disamping itu, menurut KUHPerdata ketentuan ganti rugi karena akibat dari perbuatan melawan hukum tidak jauh beda dengan ganti rugi karena wanprestasi. Dalam Pasal 1249 KUHPerdata, ditentukan bahwa penggantian kerugian yang disebabkan karena wanprestasi hanya ditentukan dalam bentuk Namun dalam perkembangannya, menurut para ahli dan yurisprudensi bahwa kerugian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi Kerugian materiil adalah suatu kerugian yang diderita kreditor dalam bentuk uang/kekayaan/benda, sedangkan kerugian inmateriil adalah suatu kerugian yang diderita oleh kreditor yang tidak bernilai uang, seperti rasa sakit, mukanya pucat, dan lain-lain. peringatan, dilakukan gugatan, dan melalui Menangani kerugian Kreditur untuk Debitur yang melakukan kredit motor baru dengan menggunakan nama orang lain yaitu dengan melakukan ganti rugi karena asuransi kredit yang digunakan asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) dimana perbuatan debitur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dimana debitur telah memindahkan objek fidusia ketangan orang lain tanpa persetujuan kreditur maka asuransi tersebut tidak dapat digunakan/diklaim TLO merupakan produk asuransi yang hanya melindungi kendaraan dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan. Atau jika debitur tidak melakukan ganti rugi maka identitas nama debitur berpotensi masuk kedalam daftar debitur bermasalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Bahkan berpotensi terjerat dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu pihak kreditur bisa menggugat debitur karena dianggap telah memindahkan jaminan fidusia tanpa seizin pemberi kredit yang dianggap telah melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia yang Pemberi Fidusia menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2. tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai Penyelesaian Debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru di Artha Pamenang Kediri dapat diselesaikan menggunakan surat teguran, mediasi lewat notaris, mengirimkan surat DAFTAR PUSTAKA