P a g e | 69 [Open Acces. STT Baptis Indonesia Semarang PASCA: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia Semarang ISSN: (Onlin. 2622-1144, (Prin. 2338-0489 Volume 21. Nomor 2. Nov 2025, 69-83 Employer Violence Against Domestic Workers: A Socio-Pastoral Analysis of Power Relations and the ChurchAos Prophetic Role Endang Damaris Koli* Universitas Kristen Artha Wacana *endangkoli@gmail. Abstract This article analize the phenomenon of employer violence against domestic workers in Indonesia as a deeply rooted social issue embedded in the structures of household power. Employing a qualitative socio-theological approach, the study examines five documented cases of employer-perpetrated violence against domestic workers from 2022 to 2025, based on reports from nationally recognized media outlets. The analysis is framed by Pierre BourdieuAos theories of habitus and symbolic violence, alongside Gustavo Gutiyrrez and Allan BoesakAos model of pastoral prophetic theology. The findings reveal that such violence is not merely the result of individual moral failure but rather a manifestation of normalized, structured dominance within domestic spaces. From a theological perspective, this violence constitutes a form of structural sin that calls for a prophetic and transformative response from the Church. The article recommends a pastoral repositioning that goes beyond empathy for victims to include critical engagement with the power dynamics that sustain abuse. This includes ethical education within congregations, the development of penitential liturgies for employers, and the ChurchAos participation in public advocacy for the legal protection of domestic workers. Ultimately, this study contributes to the development of a contextual pastoral theology in Indonesia that prioritizes human dignity and social Keywords: employer violence, domestic workers, symbolic power, prophetic theology, pastoral ministry. DOI: 10. 46494/psc. Copyright: A 2025. The Authors. Licensee: This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. Submited: 10 Oct 2025 Accepted: 28 Nov 2025 Published: 30 Nov 2025 https://journal. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 70 STT Baptis Indonesia Semarang Kekerasan Majikan Terhadap Asisten Rumah Tangga (ART): Analisis Sosio-Pastoral atas Relasi Kuasa dan Peran Profetik Gereja Abstract Artikel ini menganalisis kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia sebagai gejala sosial yang berakar dalam struktur kekuasaan domestik. Melalui pendekatan analisis sosial-teologis kualitatif, artikel ini menelaah lima kasus kekerasan majikan terhadap ART yang terjadi pada periode 2022Ae2025, dengan merujuk pada pemberitaan media nasional. Kajian dilakukan dengan menggunakan teori habitus dan kekerasan simbolik Pierre Bourdieu serta pendekatan teologi pastoral dari Gustavo Gutiyrrez dan Allan Boesak. Temuan utama menunjukkan bahwa kekerasan majikan bukan sekadar akibat niat jahat personal, melainkan ekspresi dari struktur sosial yang menormalisasi relasi kuasa yang Dalam terang teologi profetik, tindakan tersebut merupakan bentuk dosa struktural yang menuntut respon gereja secara kritis dan transformatif. Artikel ini merekomendasikan reposisi pastoral gereja yang tidak hanya berpihak pada korban, tetapi juga menantang sistem dan habitus kekuasaan para pelaku. Upaya tersebut mencakup pendidikan kesadaran etis, liturgi pertobatan sosial, serta keterlibatan gereja dalam advokasi kebijakan perlindungan ART. Dengan demikian, artikel ini memberi kontribusi terhadap pengembangan teologi pastoral kontekstual di Indonesia yang berakar pada pembelaan terhadap martabat manusia dan keadilan sosial. Kata Kunci: kekerasan majikan, asisten rumah tangga, kekuasaan simbolik, teologi profetik, pastoral gereja. Pendahuluan enomena kekerasan oleh majikan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia bukanlah hal baru, namun dalam beberapa tahun terakhir, kasuskasus serupa semakin mendapat perhatian Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap ART merupakan fenomena struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kerja Dalam catatan tahunan 2023. Komnas Perempuan menerima ribuan pengaduan kekerasan berbasis gender hingga 75% di ranah personal. Dari total 289. laporan, kekerasan fisik dan seksual juga signifikan, serta kekerasan ekonomi sekitar 1 Tahun 2024. Komnas mencatat setidaknya 56 laporan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, dan menegaskan bahwa angka ini hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi. 2 Komnas juga menyatakan bahwa PRT/ART adalah kelompok pekerja eksploitasi, dan diskriminasi. 3 Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Batam pada Juni 2025, ketika seorang ART asal Sumba disiksa oleh majikannya selama hampir satu tahun. Korban tidak hanya mengalami pemukulan dan kekerasan fisik lainnya, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing, dikurung, dan tidak menerima gaji. 5 Sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman dua bulan penjara, publik mengecam ringannya vonis tersebut dan menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. 6 Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak insiden yang mengungkap realitas kelam dalam relasi 1 AuLembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 4 Hendri Kremer. AuMiris! ART Di Batam Disiksa Majikan Dan Tak 2023 Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara,Ay Komnas Perempuan, 2023. 2 Anita Permata Dewi. AuKomnas Perempuan Terima Laporan 56 Kekerasan Terhadap PRT Selama 2024,Ay Antaranews. Com, 3 Anita Permata Dewi. AuKomnas Perempuan: PRT Kelompok Pekerja Paling Rentan Alami Kekerasan,Ay Antaranews. Com. Digaji Selama Setahun,Ay Media Indonesia, 2025. 5 Alamudin Hamapu. AuART Disiksa-Dipaksa Makan Kotoran Gegara Anjing Majikan Berantem,Ay DetikJateng, 2025. 6 Isal Mawardi. AuKomnas HAM Desak Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing Di Kepri Dihukum Berat Baca Artikel Detiknews. AoKomnas HAM Desak Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing Kepri Dihukum BeratAo Selengkapnya Https://News. Detik. Com/Berita/d-7979186/Komnas-HamDesak-M,Ay DetikNews, 2025. https://journal. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 71 STT Baptis Indonesia Semarang kerja domestik, di mana majikan memiliki kendali mutlak atas pekerja, dan relasi kuasa itu sering berubah menjadi kekerasan yang sistematis dan tersembunyi. Kasus ini menggambarkan pola yang juga muncul dalam berbagai laporan nasional, sehingga penting untuk memahami konteks sosial yang memungkinkan kekerasan seperti ini terus Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyoroti persoalan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dalam perspektif hukum dan sosial. Maharani. Arum dan Taufiqurrahman . Aktivisme mengkaji lemahnya perlindungan hukum terhadap ART yang mengalami Mereka menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan fisik, verbal dan bahkan seksual tidak dilaporkan karena posisi ART yang rentan secara ekonomi dan sosial, serta minimnya kesadaran hukum. 7 Selain itu. Nurhevi dan rekanAerekan . dalam penganiayaan ART oleh majikan berdasarkan putusan pengadilan, dan menyimpulkan bahwa meskipun hukum pidana dapat domestik masih belum memperoleh jaminan hukum yang memadai secara struktural. Kedua penelitian tersebut menyuarakan pentingnya penguatan legislasi dan sistem perlindungan formal terhadap ART, khususnya melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Meskipun kedua penelitian tersebut memberikan kontribusi penting dalam aspek hukum dan perlindungan pekerja, belum banyak kajian yang secara khusus menelaah bagaimana relasi kuasa domestik membentuk tindakan kekerasan majikan, serta bagaimana komunitas iman dapat menawarkan kerangka tanggapan yang bersifat sosialAeteologis. Berbeda dengan kedua studi tersebut, artikel ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum atau struktural, tetapi secara khusus kekerasan dalam bingkai relasi kuasa domestik yang telah diinternalisasikan dalam budaya Dengan menggunakan teori habitus dan kekerasan simbolik dari Pierre Bourdieu serta pendekatan teologi profetik dari Gustavo Gutiyrrez dan Allan Boesak, artikel ini menawarkan pembacaan kritis terhadap cara kekuasaan dijalankan dan dilegitimasi dalam ruang privat. Kajian ini juga membawa pembaruan perspektif dengan menyoroti tanggungjawab gereja dalam membongkar struktur sosial yang menindas melalui reposisi pastoral, liturgi pertobatan sosial dan pendidikan etis berbasis iman. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi kontekstual yang tidak hanya membela korban, tetapi juga menantang sistem dan pelaku secara transformatif. Dengan mempertimbangkan kekosongan kajian yang secara khusus menyoroti kekerasan majikan melalui pendekatan sosialAe teologi pastoral, artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi kuasa domestik yang berlangsung dalam kekerasan terhadap ART, serta merumuskan tanggapan pastoral gereja yang relevan dan transformatif. Dengan demikian, artikel ini tidak hanya memperkaya diskursus hukum dan sosial, tetapi juga pengembangan teologi pastoral kontekstual di Indonesia yang berpihak pada keadilan dan martabat manusia. Dengan fokus tersebut, artikel ini berupaya menutup kekosongan penelitian yang melihat kekerasan terhadap ART bukan hanya sebagai isu ketenagakerjaan, tetapi sebagai persoalan relasi kuasa yang memiliki implikasi pastoral dan teologis bagi Astri Maharani. Sartika Puspa Sekar Arum. Yusuf Taufiqurahman. AuPerlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART ) Yang Mengalami Kekerasan Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan,Ay Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan. Politik Dan Sosial Indonesia 1, no. : 279Ae87, https://doi. org/https://doi. org/10. 62383/aktivisme. 8 Ika Hernawati Nurhevi et al. AuPerlindungan Hukum Terhadap https://journal. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis sosialAeteologis kualitatif untuk memahami kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap Asisten Rumah Tangga sebagai gejala struktural dan simbolik dalam Data utama diperoleh dari lima kasus kekerasan yang dilaporkan media nasional (Kompas. Detik. Media Indonesia. BatamNew. selama periode 2023-2025. KasusAekasus tersebut dipilih secara purposif Kasus Penganiayaan Art Oleh Majikan : Kajian Putusan Pengadilan Nomor : Konteks Perlindungan Tenaga Kerja Yang Mencakup ART ( Nasution , 2023 ). Hukum Bagi ART Adalah Kurangnya Aturan Spesifik Yang Mengatur Hubungan Kerja Membe,Ay IKAMAKUM 4, no. : 98Ae108. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 72 langsung majikan sebagai pelaku kekerasan, konteks urban, dan dampak sosial yang luas. Selain itu, data sekunder berupa dokumen gerejawi, artikel akademik, serta laporan dari Komnas Perempuan digunakan untuk memperkaya konteks dan mendukung analisis. Pendekatan pendekatan sosioAepastoral, yakni suatu pendekatan interdisipliner yang memadukan analisis sosial terhadap struktur ketidakadilan dengan refleksi teologis dan tindakan pastoral 9 Tujuannya adalah untuk tidak hanya mengungkapkan dinamika kekuasaan dan dominasi dalam relasi majikan Ae ART, tetapi juga merumuskan respons iman yang bersifat transformatif dan membebaskan. Dengan menggabungkan teori symbolic violence dan habitus dari Pierre Bourdieu serta pendekatan teologi profetik dan pembebasan dari Gustavo Gutiyrrez dan Allan Boesak, penelitian ini menelaah kekerasan majikan sebagai bentuk dosa struktural yang menuntut tanggapan gereja secara etis, profetis dan praksis. Analisis dilakukan dalam tiga tahap: identifikasi pola kekerasan dalam kasusAekasus, interpretasi sosial, dan refleksi teologis pastoral yang keterlibatan gereja dalam pemulihan martabat Pendekatan sosio-teologis penelitian ini tidak hanya bertumpu pada teori habitus dan kekerasan simbolik Pierre Bourdieu, tetapi juga meminjam pemikiran Michel Foucault mengenai kekuasaan sebagai sesuatu yang produktif dan relasional. Elemen Foucauldian ini dipakai untuk melengkapi analisis, khususnya dalam melihat peluang resistensi dan perubahan dalam relasi kekuasaan domestik. Hasil & Diskusi Pola - pola Kekerasan Majikan terhadap ART . Berikut adalah lima kasus nyata dari pemberitaan media nasional pada periode 9 Vivencio O Ballano. AuThe Social Sciences . Pastoral Theology , and Pastoral Work : Understanding the Underutilization of Sociology in Catholic Pastoral Ministry,Ay De Gruyter Brill 6, no. : 531Ae46. 10 Irfan Maullana Partahi Fernando Wilbert Sirait. AuMajikan Aniaya ART Di Batam. Korban Tak Digaji Setahun,Ay Kompas. Com, 2025. https://journal. STT Baptis Indonesia Semarang 2023Ae2025 yang menggambarkan pola kekerasan majikan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART): Kasus pertama adalah kasus yang paling mengejutkan dimana ART asal NTT berinisial (I) mengalami penyiksaan berat oleh majikannya R dan rekannya M. 10 Selama bekerja sejak juni 2024. I dipaksa minum air menggunakan raket nyamuk, ember, kursi lipat, serta dilarang menerima gaji selama satu tahun walau upahnya dijanjikan Rp. 1,8 juta per Ia juga dikenai denda yang mengakibatkan defisit gizi dan trauma fisik serta psikis. Identitas pelaku kekerasan alias majikan utamanya berusia sekitar 44 tahun, dan tinggal di kawasan elite Batam. 11 Sebagai istri dari seorang profesional dengan penghasilan memadai, secara ekonomi mengubahnya menjadi sosok yang berkuasa di lingkungannya dan membentuk habitus kontrol terhadap ART. Dari konteks urban, lingkungan tempat tinggal pelaku merupakan kawasan residensial yang nyaman, dekat pusat bisnis dan berbagai fasilitas publik. Namun kompleks perumahan elite juga memiliki kultur yang tertutup dan aparat keamanan lokal, yang kadang memberi kesan Aoaman Ae aman saja,Ao bagi majikan. Kekerasan ini baru terungkap ketika korban meminjam ponsel tetangga dan menghubungi keluarga. Ini menandai adanya isolasi sosial di lingkungan Kasus ini membuka mata publik akan kekerasan tersembunyi dalam relasi kuasa rumah tangga elit. Komunitas Flobamora Batam, yang merupakan jejaring sosial warga Nusa Tenggara Timur, berperan penting dalam mendobrak isolasi korban dan melaporkan kekerasan tersebut ke pihak berwajib. Solidaritas komunitas ini tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga membuka pendampingan sosial terhadap pekerja Dampak sosial dari kasus ini juga terhadap aparat hukum untuk menindak tegas 13 Diskusi publik berkembang tentang lemahnya perlindungan hukum Tim Redaksi. AuDisiksa Majikan Di Batam. Intan ART Asal Sumba Dipukul. Ditendang Di Area Sensitif,Ay Batamnews, 2925. 12 Yofie Yuhendri. AuART Asal NTT Babak Belur Dianiaya. Diduga Dilakukan Majikan,Ay Batam Pos, 2025. 13 Agus Fathurrohman. AuART Di Batam Dianiaya Dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing. Majikan Ditangkap,Ay Metro TV, 2025. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 73 STT Baptis Indonesia Semarang terhadap ART, termasuk belum disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 14 Kasus ini juga membuka perdebatan seputar kekuasaan privat yang nyaris tidak tersentuh hukum, serta peran keluarga majikan dalam mewarisi habitus kekuasaan yang tidak disadari. Kedua, kasus yang menimpa (R) seorang ART berusia sekitar dua puluhan tahun, sejak Agustus hingga Oktober 2022 menjadi korban penganiayaan fisik oleh majikan YK dan LF. Ia dipukul menggunakan alat dapur, panci, ember, sapu bahkan ditusuk jarum, karena kesalahan sepele seperti lupa mematikan listrik atau aliran air. Tidak hanya diinjak dan dipukuli. R juga dikurung selama beberapa hari sampai akhirnya warga menyelamatkannya pada akhir Oktober 15 Pelaku kekerasan terhadap R menurut laporan adalah pasangan muda, tidak disebutkan professional atau latar pendidikan formal, namun terekam mencabut dompet dan ponsel R saat korban hendak menelpon 16 Konteks urban dengan hunian asri kelas menengah ke atas memang terkesan aman namun relatif tertutup. Pembatasan ruang ini justru semakin mengekang korban, karena isolasi sosial memungkinkan kekerasan berlangsung tanpa terekspos publik selama lebih dari tiga bulan. Video dan laporan mencuat setelah warga setempat dan aparat desa pro aktif melapor situasi mencurigakan kepada pihak berwajib. Kasus ini memicu perhatian publik terhadap eksploitasi ART di daerah pinggiran urban yang kerap lepas dari pengawasan sosial. Masyarakat lokal dan aparat desa bereaksi dengan cepat, mendesak agar Polres Cimahi segera menangani kasus tersebut. Video dokumentasi menunjukkan warga kuatir, dan mendorong diskusi mengenai pentingnya regulasi lokal dan peran RT/RW sebagai garda sosial bagi pekerja rumah tangga. Ketiga, kasus yang menimpa IP . ART asal Sumba. Ia mengalami kondisi kelaparan hingga nekat memanjat atap rumah majikan di Tanjung Duren untuk meminta makanan dari tetangga. Video viral itu menyingkap bahwa majikan meninggalkannya dikurung saat bepergian, tanpa makanan atau akses keluar. Ia juga mengalami intimidasi fisik seperti dipukul, ditendang, dan diinjak. 18 Kasus ini melibatkan majikan Perempuan berinisial C, seorang perempuan kelas menengah perkotaan, yang menetap di kawasan Tanjung Duren. Grogol. Petamburan Jakarta Barat. Selama kurang lebih enam bulan sejak september 2023. ART dikurung dan tidak diberi gaji, dengan alasan menagih hutang senilai Rp. 15 juta. Klaim yang tidak pernah dijelaskan secara transparan. Penyebaran video viral menimbulkan keprihatinan publik terhadap kondisi ART di kota besar. Aparat kepolisian Polres Jakarta Barat segera turun tangan, memeriksa majikan dan beberapa saksi dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Februari 2024. 20 Kasus ini memicu diskusi tentang perlunya regulasi utang keluarga, transparansi kontrak kerja ART, serta keterlibatan RT/RW dan lingkungan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan pekerja domestik. Ini juga mendorong kesadaran bahwa pekerja rumah tangga terutama yang berasal dari daerah terpencil, rentan terhadap kekerasan fisik, ekonomi, dan psikologis bahkan di tengah kehidupan urban yang tampaknya maju. Keempat, kasus menimpa seorang ART yakni HNF . mengalami kekerasan fisik dan kelaparan selama dua hari setelah melantur selama merawat anjing majikan yang Ia dipukul di kepala dan rambutnya dipelintir, lalu dikurung tanpa makanan hingga mengalami kelemahan serius. 21 Majikan dalam kasus ini adalah HNR . , perempuan yang tinggal di wilayah Sukun. Kota Malang. diketahui memiliki tempat penampungan calon pekerja migran di rumahnya, sehingga memiliki relasi sosial dan ekonomi yang cukup kuat dalam komunitas lokal. 22 Sukun adalah kecamatan di pusat kota Malang dengan lingkungan perumahan campuran dan Yudi Samadi. AuKomnas HAM Desak DPR Dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT,Ay Sonora. Co. Id, 2025. 15 Reza Kurnia Darmawan. AuKasus ART Disiksa Majikan. Rohimah Diminta Bayar Rp 100. 000 Tiap Buat Kesalahan: Kalau Sudah Didenda. Enggak Dipukuli Lagi,Ay Kompas. Com, 2023. 16 Vanessa Benedicta. AuKasus ART Disiksa. Dipukul. Dan Didenda Rp 100. 000 Tiap Buat KesalahanAy (Indonesia: Kompas. 17 Dkk Afryano. Timothy. AuART Di Bandung Barat Diduga Disiksa Majikan Hingga Lebam. Awalnya Mengaku Luka Karena JatuhAy (Indonesia: Kompas. com, 2. 18 Devandra Abi Prasetyo. AuCerita ART Di Jakbar Kabur Lewat https://journal. Atap Rumah Majikan Karena Kelaparan,Ay Detik. Com, 2024. 19 Devandra Abi Prasetyo. AuPengakuan Pilu ART Di Jakbar Dikurung Majikan, 6 Bulan Kerja Tak Digaji,Ay Detik. Com, 2024. 20 Tribun Bengkulu. AuPotret Isabela Disiksa Majikan. Kabur Lewat AtapAy (Indonesia: Tribun Bengkulu, 2. 21 Denza Perdana. AuART Di Malang Dipukuli-Tak Diberi Makan Gegara Anjing Majikan Mati,Ay Detik. Com, 2024. 22 Muhammad Aminudin. AuSiksaan Majikan Ke ART Di Kota Malang: Dipukul-Tak Diberi Makan 2 Hari,Ay Detik. Com, 2024. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access P a g e | 74 [Open Acces. Kawasan usaha kecil. Meskipun berbasis urban, kediaman majikan cukup privat dan tak terlalu diawasi oleh Masyarakat. Kematian anjing milik majikan ini yang memicu tindak kekerasan terhadap ART. Hal ini terungkap setelah paman korban dan temannya mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa kasus tersebut. 23 Polresta Malang kemudian menahan HNF yang tidak hanya dijerat kasus penganiayaan tetapi juga penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelima, seorang ART berinisial S . menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Kawasan Pulogadung. Jakarta Timur. Menurut keterangan Kapolres Metro Jaktim, korban berlangsung sejak 2024, di mana majikan tampaknya tidak puas dengan hasil kerja S dan mulai melakukan kekerasan fisik berulang kali. Pihak kepolisian telah menaikan status perkara ke tahap penyidikan dan memanggil pelaku untuk diperiksa, meski sempat tidak hadir saat panggilan pertama. 25 Pelaku atau majikan dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, yakni seorang dokter berinisial AMS . dan istrinya SSJH . yang tinggal di Kawasan Kayu Putih. Pulogadung. Jakarta Timur. Keduanya bekerja di sektor professional, tampak memiliki sumber daya ekonomi dan STT Baptis Indonesia Semarang status sosial menengah ke atas. Berdasarkan keterangan polisi, mereka sering memangkas gaji ART dan menyita ponselnya ketika dianggap bekerja tidak sesuai harapan. Tempat tinggal majikan berada di kompleks yang relatif tertutup, membatasi pengawasan dari lingkungan sekitar. Kasus ini terungkap ketika keluarga S di Banyumas menemukan kondisi korban penuh lebam saat pulang ke kampung halaman. Laporan tersebut dijadikan viral oleh tetangga, yang kemudian mendorong polisi menginvestigasi CCTV dan saksi di TKP. Kasus ini menyedot perhatian publik dan memicu respons dari berbagai Kepolisian Metro Jaktim bergerak cepat termasuk pakaian korban dan data psikiatrik. Masyarakat melalui berbagai platform daring dan media sosial mengecam praktik kekerasan yang dilakukan oleh pasangan profesional terhadap ART termasuk pemotongan gaji dan penghilangan hak komunikasi. 27 Kasus ini mengungkap bagaimana kekerasan fisik sistematis dalam relasi kerja domestik dapat berlangsung lama sebelum terungkap ke Sementara korban biasanya dibiarkan dalam tekanan psikologis dan ketakutan. Tabel Pola Kekerasan Majikan Terhadap ART Pola Kekerasan Deskripsi Singkat Kasus Terkait Kekerasan fisik Pemukulan, penyiksaan dengan alat . aket nyamuk, ember, panci, dl. , ditusuk jarum, dijewer, dipelintir rambut Kasus 1 (I). Kasus 2 (R). Kasus 3 (IP). Kasus (HNF). Kasus 5 (S) Penelantaran kebutuhan dasar Tidak diberi makan, dikurung tanpa makanan, kelaparan ekstrem, kelemahan Kasus 1 (I). Kasus 3 (IP). Kasus 4 (HNF) Isolasi sosial dan kontrol akses ART dilarang keluar rumah, ponsel disita, dikurung, tidak bisa hubungi keluarga Kasus 1. Kasus 2. Kasus 3. Kasus 5 Eksploitasi ekonomi Gaji tidak dibayar, dipotong sepihak, bekerja berbulan-bulan tanpa upah, tekanan hutang Kasus 1. Kasus 2. Kasus 3. Kasus 5 Kekerasan verbal dan Diteriaki, dibentak, diancam, disalahkan, ditekan karena hasil kerja Kasus 4. Kasus 5 23 Tim Detik Jatim. AuAnjing Peliharaan Mati. Majikan Pukul-Tak Beri Makan ART,Ay Detik. Com, 2024. 24 Muhammad Aminudin. AuIni Tampang Majikan Di Malang Yang Siksa ART Gegara Anjing Peliharaan Mati,Ay Detik. Com. November 2024. 25 Kurniawan Fadilah. AuPolisi Ungkap Pemicu ART Di Pulogadung Dianiaya Majikan Sejak 2024,Ay Detik. Com, 2025. https://journal. Siti Nurhaliza. AuDokter Dan Istri Potong Gaji ART Yang Dianiaya Di Pulogadung,Ay Antaranews. Com. April 2024. 27 Farih. AuPolisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Kasus Penganiayaan Majikan Terhadap ART Di Pulogadung,Ay Ipol. Id. April 2025. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access P a g e | 75 [Open Acces. STT Baptis Indonesia Semarang Penghilangan hak hukum dan kontrak Tidak ada kontrak kerja jelas, gaji dijadikan alat tekan, pembenaran utang sepihak Kasus 3. Kasus 5 Lingkungan tinggal Kompleks elite/menengah atas dengan minim pengawasan sosial, warga lambat atau segan intervensi Kasus 1. Kasus 2. Kasus 5 Kekuasaan simbolik Majikan berlatar ekonomi dan pendidikan tinggi, posisi sosial dominan, kontrol mutlak dalam ruang domestik Semua kasus . Ae. Dehumanisasi / kekerasan simbolik Perlakuan merendahkan martabat: dipaksa minum air got, makan kotoran anjing, dijatuhi denda menyiksa Kasus 1 (I) Kekerasan terhadap ART oleh majikan di kota besar kerap tersembunyi di balik ruang domestik kelas menengah keatas yang tertutup dan individualistis. Ketimpangan kuasa dan struktur sosial, juga membentuk habitus Oleh karena itu, diperlukan sosioAepastoral terhadap budaya, kuasa, dan struktur Masyarakat urban. Kerangka Teoretis Untuk membedah kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap ART, tulisan ini menggunakan dua pendekatan utama: teori kekuasaan simbolik (Pierre Bourdie. dan teologi pastoral kritis dan profetik (Gutiyrrez dan Boesa. Kedua pendekatan ini memungkinkan pembacaan terhadap agensi kekuasaan, internalisasi kekuasaan, dan respons pastoral terhadap kekuasaan yang Kekuasaan Simbolik dan Kekerasan Kultural (Pierre Bourdie. Pierre Bourdieu dalam Masculine Domination . , mengatakan bahwa dominasi lakiAelaki adalah struktur simbolikAehistoris dalam tubuh dan institusi. 28 Dan ketundukan Perempuan lahir dari internalisasi kuasa yang tampak wajar dalam praktik sosial. Sementara dominasi maskulin hidup lewat simbol, ruang, bahasa, dan praktek sehariAehari. 29 Dalam bab 28 Pierre Bourdieu. Masculine Domination (London: Stanford University Press, 1. 29 Bourdieu. 30 Bourdieu. 31 Bourdieu. tiga bukunya, ia membahas secara eksplisit kekerasan simbolik dan habitus. Menurutnya, dominasi tidak bekerja secara paksa, tetapi lewat mekanisme internalisasi nilaiAenilai yang Perempuan ikut menyetujui struktur yang menindas mereka karena telah tertanam dalam habitus mereka sejak lama. Menurut Bourdieu, kekerasan simbolik terjadi ketika bentuk dominasi dipraktekkan tanpa disadari oleh yang didominasi, dan bahkan diterima sebagai sesuatu yang wajar. Ini adalah bentuk kekerasan paling efektif karena tak kelihatan, dan bekerja melalui simbol, bahasa dan norma sosial. 31 Singkatnya, kemampuan untuk menamai, mendefinisikan, dan mewajarkan realitas sosial. Mereka yang mengerti otoritas simbolik . ontohnya majikan, pendeta, guru, dl. bisa memaksakan pandangan dunia mereka sebagai yang sah dan dapat diterima tanpa perlawanan. 32 Sementara habitus adalah struktur mental dan tubuh yang dibentuk oleh pengalaman sosial masa lalu, bertindak, merasa, dan merespons dunia. Dalam konteks dominasi maskulin, habitus lakiAelaki dan perempuan sudah dibentuk untuk memainkan peran dominan dan tunduk secara alamiah, padahal semua itu adalah hasil konstruksi sosial. Habitus, sebuah produk sejarah yang menghasilkan praktekAepraktek individu yang diadaptasi ke dalam strukturAe struktur obyektif dunia. 33 Dengan kata lain, habitus terbentuk dari struktur sosial, tetapi juga membentuk struktur sosial kembali melalui praktek hidup. 32 Editors Ernest Gellner. Jack Goody, and Stephen Gudeman. Outline of A Theory of Practice Pierre Bourdieu (Edinburgh. Cambridge: Cambridge University Press, 2. 33 Bourdieu. Masculine Domination. 34 Gellner. Goody, and Gudeman. Outline of A Theory of Practice Pierre Bourdieu. https://journal. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 76 STT Baptis Indonesia Semarang Melalui bukunya. Bourdieu mengkritik paling kurang tiga hal, yakni: pertama, ide bahwa lakiAelaki secara alamiah mendominasi Ia menunjukkan bahwa relasi kuasa ini dikonstruksikan secara sosial dan simbolik lalu dilembagakan dalam budaya, bahasa, pendidikan, agama, dan sistem Menurutnya, kondisi kehidupan yang . seringkali dianggap dapat diterima dan bahkan Kedua. Bourdieu bagaimana sekolah, keluarga, media, agama, melanggengkan habitus yang timpang, menjadikan ketimpangan sebagai doxa . eyakinan yang tidak perlu dipertanyaka. Ketiga, kegagalan emansipasi jika hanya Ia mengkritik pendekatan feminis intelektual semata tanpa mengubah habitus tubuh dan simbol sosial. Menurutnya, kritik rasional seringkali tidak berdaya ketika dihadapkan dengan kepatuhan fisik dan emosional terhadap tatanan sosial. Meskipun Bourdieu tidak menggunakan istilah patriarki secara eksplisit dalam seluruh karyanya, konsepAekonsep yang ia bangun . abitus, modal, dan kekerasan simboli. menyediakan kerangka analitis yang sangat kuat untuk membaca bagaimana dominasi lakiAelaki direproduksi dalam masyarakat. Dalam Masculine Domination. Bourdieu menunjukkan bahwa relasi gender bekerja melalui mekanisme simbolik yang membuat ketimpangan tampak alamiah, wajar, tidak perlu dipertanyakan. Dengan kata lain, patriarki dapat dipahami sebagai sebuah struktur simbolikAehistoris yang tertanam dalam habitus, dijaga oleh institusi sosial . eluarga, sekolah, agam. , dan dijalankan melalui praktik sehariAehari tanpa perlu kekerasan fisik langsung. Karena itu, ketika kajian ini menggunakan teori Bourdieu untuk membaca relasi kuasa domestik, yang dianalisis bukan patriarki sebagai ide abstrak, tetapi sebagai sebuah bentuk dominasi simbolik yang beroperasi lewat internalisasi kesadaran, bahasa, tubuh, dan praktik sosial. Melalui kerangka ini, patriarki dipahami sebagai sistem yang hidup melalui disposisi tubuh dan pikiran, bukan hanya aturan Bourdieu lalu menganjurkan tiga hal, yakni: pertama, agar masyarakat melakukan apa yang disebut tindakan consciousness Ae raising . eningkatkan kesadara. yakni membuat orang sadar akan struktur dominasi yang selama ini tersembunyi dan diterima begitu saja. 38 Kedua, melakukan perubahan pada habitus itu sendiri, yakni bagaimana lakiAe laki dan perempuan dibentuk sejak kecil melalui tubuh dan simbol. Sehingga dia mengatakan, tugas kita bukanlah mengubah kesadaran individu, tetapi kondisi sosial yang Ketiga. Bourdieu menekankan bahwa perjuangan melawan patriarki harus mencakup ranah simbolik seperti bahasa, narasi, simbol, dan praktik keseharian, agar perubahan tidak bersifat superfisial. 35 Bourdieu. Masculine Domination. 42 Gustavo Gutiyrrez. 36 Bourdieu. 43 Antonio Scocozza and Mariarosaria Colucciello. AuTheology of 37 Bourdieu. Liberation and Choice for the Poor. Gustavo Gutiyrrez and the Critique of Established Forms of Religious Power,Ay Soft Power 2, 4 . : 86Ae101, https://doi. org/10. 17450/150206. 44 Gustavo Gutiyrrez. A Theology of Liberation: History. Politics and Salvation. 38 Bourdieu. 39 Bourdieu. 40 Bourdieu. 41 Gustavo Gutiyrrez. A Theology of Liberation: History. Politics Teologi Pembebasan dan Pastoral Profetik terhadap Kekuasaan yang Menindas (Gutiyrrez dan Boesa. Melalui bukunya A Theology of Liberation . Gustavo Gutiyrrez menjelaskan bahwa teologi pembebasan muncul sebagai respons terhadap situasi ketidakadilan struktural di mana kemiskinan bukanlah sekedar nasib pribadi tetapi akibat dari sistem sosial yang Teologi ini menolak netralitas dan membongkar struktur ketidakadilan. 41 Ia mencoba menunjukkan bahwa komitmen ini adalah komitmen terhadap pembebasan, di mana kaum tertindas dan tereksploitasi menjadi agen nasib mereka sendiri. Gutiyrrez mengkritik teologi tradisional yang terlalu spiritualistik dan terpisah dari konteks sosial politik konkret. 43 Menurutnya, teologi tradisional dikembangkan dalam dunia yang sangat berbeda dari dunia kita, sehingga tidak dapat diharapkan untuk menjawab secara memadai pertanyaanAepertanyaan baru yang diajukan oleh situasi kontemporer. 44 Ia juga mengkritik sistem sosial dan ekonomi yang menciptakan kemiskinan sebagai bentuk and Salvation (Maryknoll-New York: Orbis Book, 1. https://journal. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 77 STT Baptis Indonesia Semarang dosa struktural. Menurutnya, orang tidak kemalasan atau ketidakmampuan sebagian individu untuk mengatur hidup mereka, akan tetapi kemiskinan itu terjadi karena Kemiskinan ini adalah akibat 45 Sehingga upaya untuk bersikap apolitis, demi menghindari konflik, adalah sebuah keputusan politik yang mendukung status Gutiyrrez komitmen pada praksis pembebasan, yakni keterlibatan nyata dalam perjuangan kaum miskin untuk membebaskan diri dari Baginya, menjadi orang kristen hari ini berarti mengambil bagian dalam perjuangan pembebasan kaum miskin dan 47 Tujuannya bukan hanya untuk mencapai kondisi hidup yang lebih baik, tetapi kemanusiaan yang baru, cara baru untuk menjadi manusia. 48 Dengan demikian baginya, gereja harus menjadi tanda pembebasan. Gereja harus hadir dalam perjuangan mencapai keadilan dan kebebasan. Allan Aubrey Boesak melalui bukunya Dare We Speak of Hope? . melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Gutiyrrez. Buku ini ia tulis dalam konteks pasca Apartheid dan ketidakadilan global kontemporer, sebagai refleksi lanjutan dari perjuangannya di jalur teologi pembebasan. 50 Boesak ingin mengajak umat Kristen menghadapi realitas baru penindasan dan kekerasan struktural yang belum usai, baik secara global maupun lokal. Dia memulai dengan mengatakan bahwa harapan bukanlah suatu filosofi yang abstrak, tapi sesuatu yang lahir dalam api perjuangan. Apa yang dia tulis ini adalah untuk mengeksplorasi makna harapan yang dalam di dunia yang terus dibentuk oleh kekuasaan . 52 Baginya teologi Kristen harus bersifat profetik. Boesak tidak sedang menyamakan gereja dengan injil, dan ia juga tidak sedang berbicara tentang dua entitas yang identik. Dalam pemikirannya, gereja adalah komunitas umat yang seharusnya mewujudkan dan menyaksikan Injil, sementara Injil adalah pesan pembebasan yang menjadi dasar identitas komunitas tersebut. Karena itu, kritik Boesak diarahkan bukan pada Injilnya, tetapi kepada gereja yang gagal mewujudkan pesan Injil tersebut dalam tindakan profetis. 54 Ia mengkritik gereja yang mendiamkan ketidakadilan dan malah berkompromi dengan kekuasaan. Menurutnya, ancaman terbesar bagi Injil bukanlah ketidakpercayaan, tetapi diamnya gereja mengkritik sistem ekonomi global yang menindas, baik melalui kolonialisme lama maupun baru seperti kapitalisme neoliberalis. Kekuasaan menurutnya bukan sebuah Kekuasaan konsekuensi dari kekuasaan itu dapat Menurutnya, kemiskinan, rasisme, kekerasan terhadap perempuan, dan homofobia bukan sekedar sikap pribadi, tetapi bagian dari struktur sosial yang menindas dan dilegalkan. Dengan tegas ia mengatakan bahwa kemiskinan bukanlah bencana alam. Kemiskinan disebabkan oleh manusia, terstruktur dan sistemik. Oleh karena itu. Boesak menyerukan tiga hal penting yakni: pertama, kebangkitan teologi profetik. Teologi ini adalah teologi yang berani berbicara terhadap kekuasaan, berpihak pada korban, dan menolak kompromi dengan Dia mengatakan bahwa teologi menuntut keheningan, berkonfrontasi saat kekuasaan menuntut akomodasi. 58 Kedua, pengharapan baginya harus menjadi tindakan aktif dan praksis pembebasan. Pengharapan bukan sikap pasif, melainkan aktif melawan ketidakadilan dan membela kemanusiaan, sekalipun itu tampak mustahil. Harapan adalah penolakan untuk menerima apa adanya 45 Gustavo Gutiyrrez. 52 Boesak. 46 Gustavo Gutiyrrez. 53 Boesak. 47 Gustavo Gutiyrrez. 48 Gustavo Gutiyrrez. 49 Gustavo Gutiyrrez. Black Theology and Andrew C Stout. AuRevolutionizing Theological Imagination Black Theology ReformedTradition Andrew,Ay Journal of Reformed Theology 15, 1Ae2 . : 22Ae47, https://doi. org/10. 1163/15697312bja10013. 51 Allan Aubrey Boesak. Dare We Speak of Hope? Searching for a Languange of Life in Faith and Politics (Michigan: Wm. Eerdmans Publishing Co. , 2. https://journal. Gordon E. Dames. AuA Dangerous Pedagogy of Discomfort: Redressing Racism in Theology Education,Ay HTS Teologiese Studies . , https://doi. org/10. 4102/hts. 55 Boesak. Dare We Speak of Hope? Searching for a Languange of Life in Faith and Politics. 56 Boesak. 57 Boesak. 58 Boesak. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 78 . satuAesatunya kemungkinan untuk apa yang bisa terjadi. Harapan memberi semua orang keberanian untuk bertindak demi keadilan, bahkan ketika peluang tidak berpihak pada kita. 59 Ketiga. Boesak menegaskan bahwa kerahiman dan keadilan Tuhan selalu berpihak pada yang Bagi Boesak, keberpihakan ini Adalah bagian mendasar dari identitas injil itu Injil, sebagaimana ditampilkan dalam pelayanan Yesus, secara konsisten menyatakan solidaritasnya dengan mereka yang miskin, sakit, tersisih, dan tertindas (Lukas 4:1819. Matius 25:. Karena Injil mengungkapkan siapa Allah Itu (Allah yang membela yang lema. , maka kesetiaan kepada Injil mengharuskan gereja menampilkan karakter ilahi tersebut dalam praksisnya. Dengan demikian, keberpihakan kepada yang tertindas bersifat injili, karena Injil sendiri mengungkapkan Allah yang berpihak. Dan gereja hanya setia ketika ia menggemakan pola keberpihakan ilahi tersebut dalam sejarah. Ini yang ia maknai sebagai teologi profetik yang aktif, penuh harapan, berpihak dan melawan kuasa struktural yang jahat. Membaca Kekerasan Majikan melalui Lensa Habitus dan Kekuasaan Simbolik Dalam semua kasus, pelaku kekerasan berasal dari kelas sosial yang memiliki modal ekonomi dan simbolik yang lebih tinggi dibanding Hal ini menciptakan habitus dominatif, yakni sistem disposisi yang membuat mereka memandang ART sebagai pihak yang AuselayaknyaAy tunduk, tidak punya kuasa, dan bisa diperlakukan sesuai kehendak Sebagaimana yang dikatakan Bourdieu bahwa habitus adalah suatu sistem disposisi yang tahan lama dan dapat 61 Misalnya kasus Batam . , pelaku yang merupakan ibu rumah tangga dari lingkungan perumahan elit melakukan kekerasan sistematis terhadap ART selama lebih dari satu tahun. Ini mencerminkan sebuah habitus sosial yang menoleransi dominasi tanpa perasaan bersalah atau kesadaran bahwa itu adalah kekerasan. Ini mencerminkan habitus kelas dominan yang telah menormalkan kekerasan sebagai bentuk kontrol atas ART. STT Baptis Indonesia Semarang Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik. Bourdieu menyebutkan kekerasan simbolik sebagai bentuk dominasi yang paling efektif karena diterima oleh yang didominasi sebagai sesuatu yang wajar. Kekerasan simbolik adalah kekerasan yang lembut, tidak terlihat, tidak dikenali sebagai kekerasan, dipilih dan 62 Korban tidak melawan bukan karena tidak bisa, tetapi karena merasa bahwa posisi mereka memang rendah, tidak layak untuk menuntut keadilan dan perlindungan. Korban menerima kekerasan karena merasa tidak punya pilihan, takut kehilangan pekerjaan. Dalam kasus Pulogadung . , kekerasan yang dialami korban memang berbentuk fisik . emukulan, penahanan dan ancama. , namun yang memungkinkan kekerasan tersebut berlangsung lama tanpa perlawanan adalah dominasi simbolik. Kekerasan simbolik tidak identik dengan tindakan fisik,tetapi dengan mekanisme makna, bahasa, dan norma yang membuat korban menginternalisasi posisinya sebagai pihak yang rendah, tidak berhak menolak, atau tidak layak meminta Karena internalisasi ini, korban tetap diam meskipun mengalami luka Ae luka, dan bahkan menerima pemulangan diamAe diam sebagai satuAesatunya pilihan. Dengan demikian, kekerasan fisik yang tampak di permukaan, bekerja di atas fondasi dominasi simbolik yang lebih dalam, yakni struktur makna yang menormalisasi ketundukan ART dan membuat mereka tidak merasa berhak melawan atau mencari perlindungan. Dalam kasus di Jakarta Timur . ART mengalami kekerasan fisik . ipukul, dijemur, dan diborgo. , namun yang menarik Adalah respons lingkungan sosial di sekitar tempat tinggal majikan. Yang dimaksud dengan lingkungan disekitar di sini Adalah tetangga, aparat RT/RW, dan komunitas residensial yang secara geografis dekat dengan rumah pelaku dan sehari Ae hari menjadi ruang sosial tempat ART berada. Meskipun tandaAe tanda kekerasan terjadi secara berulang, tidak ada intervensi awal dari warga atau otoritas Keheningan sosial ini menunjukkan bagaimana struktur sosial dan norma kelas menengah telah menormalisasi kekuasaan majikan atas ART sebagai sesuatu yang tidak pantas dicampuri. Dalam perspektif Bourdieu, inilah mekanisme kekerasan simbolik, di mana dominasi menjadi efektif ketika dilegitimasi oleh bahasa, norma, dan klasifikasi sosial yang 59 Boesak. 61 Bourdieu. Masculine Domination. 60 Boesak. 62 Bourdieu. https://journal. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 79 STT Baptis Indonesia Semarang membuat relasi kuasa tampak wajar. Dalam konteks ini, warga menerima secara sadar atau pun tidak, bahwa urusan rumah tangga adalah ranah privat majikan yang tidak boleh Norma ini berfungsi sebagai kemungkinan resistensi, baik korban maupun dari masyarakat sekitar. Lingkungan sosial mengafirmasi posisi kuasa majikan dan menolak melihat ART sebagai subjek yang layak dibela. Dalam Masyarakat Indonesia, sering juga terdengar narasi seperti Aupembantu harus tahu aturan rumah,Ay Ausudah digaji,Ay atau Auurusan rumah tangga tak perlu dicampuri orang luar. Ay Dalam kerangka Bourdieu, narasiAenarasi ini bekerja sebagai doxa . eyakinan sosial yang diterima, alamiah dan tidak perlu diawasi publi. Ketika masyarakat menerima klasifikasi seperti narasi-narasi tersebut, mereka secara tidak sadar mengesahkan struktur ketimpangan yang memungkinkan kekerasan berlangsung tanpa 63 Dengan demikian, simbol dan klasifikasi tidak hanya mendeskripsikan relasi kuasa, tetapi secara aktif juga memproduksi dan memperkuatnya. Salah satu ciri kekerasan simbolik yang nilaiAenilai Dalam kasus Jakarta Timur . , korban tidak langsung melarikan diri kekerasan berat. Ia ditemukan dalam kondisi terkurung tanpa upaya pembelaan diri yang Reaksi ini menunjukkan bagaimana proses sosial yang panjang . elalui bahasa, norma, dan relasi kerj. , membentuk habitus ketundukan sehingga korban tidak merasa layak untuk bersuara atau meminta Banyak ART tidak melapor bukan karena tidak tahu bahwa kekerasan itu salah, tetapi karena merasa tidak memiliki legitimasi sosial untuk menuntut keadilan. Sebaliknya, majikan dalam kasus ini tidak hanya bertindak sebagai pelaku kekerasan fisik, tetapi sebagai agen dari sistem sosial yang melegitimasi dominasi. Habitus mereka dibentuk oleh posisi sosial sebagai pemilik rumah, pemberi upah, dan figure yang mengatur ruang privat. Hal ini membuat mereka merasa wajar mengatur atau menghukum tubuh dan waktu ART. Dalam logika ini, pekerja domestik dipandang bukan sebagai subjek yang setara, tetapi sebagai bagian dari rumah tangga yang harus tahu diri. Seperti ditegaskan Bourdieu, dominasi simbolik bekerja justru ketika pelaku dan korban samaAesama tidak menyadarinya Kekuasaan kebiasaan, dan dalam kondisi ini, kekerasan fisik dapat terjadi tanpa rasa bersalah. Terlepas dari itu, analisis berbasis pemikiran Bourdieu lebih menekankan bagaimana dominasi direproduksi dan kurang memberi ruang bagi dinamika perubahan. Disinilah pemikiran Michel Foucault menjadi Foucault memandang kekuasaan bukan hanya sebagai instrumen represi, tetapi juga sebagai kekuatan produktif yang membentuk subjek, pengetahuan, dan praktik Foucault memandang kekuasaan sebagai sesuatu yang produktif, tidak hanya Kekuasaan dapat membentuk subjek, pengetahuan dan praktik sosial. Dengan perspektif ini, kekuasaan tidak hanya membuka peluang resistensi dan transformasi. Kerangka ini penting bagi analisis sosioAe pastoral, karena memungkinkan kita melihat bahwa kekuasaan dapat direstrukturisasi agar mendukung relasi yang lebih adil. Dalam konteks ini, gereja sebagai aktor sosial memiliki peluang untuk menggunakan kewenangan pastoralnya secara produktif, membentuk habitus etis dalam jemaat, mengembangkan kesadaran kritis terhadap relasi kuasa domestik, serta membuka ruang subjekAesubjek membangun kembali martabatnya. Dengan memadukan Bourdieu dan Foucault, analisis ini dapat mengungkapkan bagaimana struktur sosial dapat ditransformasi. 63 Gellner. Goody, and Gudeman. Outline of A Theory of Practice Pierre Bourdieu. https://journal. Diagnosis Perspektif Gutiyrrez Ketidakadilan Struktural: Teologi Pembebasan Pendekatan sosioAepastoral dalam bagian ini menempatkan kemiskinan dan kekerasan terhadap ART bukan sebagai masalah moral personal, melainkan gejala struktural yang menuntut respons iman yang membebaskan. Gutiyrrez memandang kemiskinan bukan sebagai nasib, tetapi sebagai hasil dari sistem sosial yang tidak adil, atau sebuah dosa Gerd Christensen. AuThree Concepts of Power : Foucault . Bourdieu , and Habermas,Ay Power and Education 16, no. : 182Ae95, https://doi. org/10. 1177/17577438231187129. Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 80 STT Baptis Indonesia Semarang 65 Ketimpangan ekonomi dan terbatasnya akses pendidikan, pekerjaan yang layak, dan perlindungan hukum menyebabkan perempuan muda dari wilayah seperti NTT. NTB dan daerahAedaerah lainnya terdorong menjadi ART di kotaAekota besar. Sementara itu, para majikan dari kelima kasus kekerasan ini bukan hanya pelaku individu, tetapi bagian dari struktur sosial yang membentuk habitus superior, merasa berhak untuk mengontrol, menghukum dan menyakiti orang lain yang lebih lemah secara ekonomi. Para pelaku adalah gejala dari struktur atau manifestasi dari struktur sosial yang lebih besar yang membentuk dan membenarkan perilaku Sistem sosial kita tidak memberi ruang kritik terhadap dominasi kelas atas. Majikan bisa merasa wajar memukul ART karena budaya di sekitarnya tidak pernah mengajarkan bahwa itu salah. Bahkan lingkungan sosial, hukum, dan agama tidak memberi koreksi. Maka Tindakan itu adalah gejala dari sistem sosial yang sakit. Selain ketimpangan ekonomi. Gutiyrrez menekankan adanya ketidakadilan budaya, di mana sekelompok manusia tidak lagi dianggap memiliki nilai yang sama dalam pandangan Masyarakat. Dalam kasus di Malang . , kekerasan terjadi karena matinya seekor anjing milik majikan. Saat itu ART diperlakukan seakanAeakan kemanusiaanyang layak dibela. Ketimpangan ini adalah bentuk pelecehan martabat yang dilembagakan, di mana tubuh dan suara ART dianggap tidak setara sejak awal. Sebagaimana dikatakan oleh Gutiyrrez, orang miskin bukan hanya mereka yang tidak memiliki sumber daya, mereka adalah kelompok yang tidak lagi dianggap sebagai manusia. Relasi sosial semacam ini, di mana hewan peliharaan lebih dihargai dari pada pekerja manusia, mengungkapkan tatanan nilai budaya yang Budaya ini mengakar kuat dalam struktur kelas dan identitas sosial di masyarakat urban Indonesia. Melihat kondisi di atas, dalam kaca mata Gutiyrrez teologi harus menjadi praksis, yakni terlibat secara aktif untuk membebaskan mereka yang tertindas. Gereja dan komunitas iman harus bersuara terhadap kekerasan struktural, bukan hanya bersimpati terhadap Paling tidak, gereja harus memahami kekerasan ini sebagai isu iman dan keadilan Gereja juga mendukung pengesahan RUU perlindungan PRT dan menjadi tempat perlindungan dan advokasi bagi korban. Gereja juga harus mengubah budaya internalnya yang mungkin juga mengabaikan pekerja rumah Menjadi pengikut Kristus hari ini menurut Gutiyrrez berarti menolak struktur 65 Gustavo Gutiyrrez. A Theology of Liberation: History. Politics 67 Boesak. Dare We Speak of Hope? Searching for a Languange and Salvation. 66 Gustavo Gutierrez. The Power of The Poor In History, ed. Robert R. Barr (Eugene: Wipf & Stock Publishers, 2. of Life in Faith and Politics. https://journal. Tindakan Gereja: Menggugat Kekuasaan dengan Teologi Profetik Ae Boesak Dalam kerangka sosio-pastoral, gereja tidak dipanggil untuk bersikap netral melihat Sebaliknya, ia harus hadir sebagai komunitas profetik yang berani menggugat tatanan kekuasaan yang menindas. Bukan hanya melindungi korban, tetapi juga mengintervensi dan mengoreksi pelaku Kekerasan majikan terhadap ART terjadi dalam sistem sosial yang memberi pembenaran diamAediam terhadap dominasi kelas, ras, dan moralitas palsu yang meyakini bahwa Aoyang membayar boleh menindas. Ao Dalam kelima kasus yang dianalisis, para majikan menunjukkan kepercayaan diri yang otoriter dan kejam. Dalam bahasa Boesak, ini adalah ekspresi dari Aothe theology of empireAo atau teologi kekuasaan yang menyamarkan eksploitasi sebagai tata tertib, dan menutupi kekerasan dengan diamnya kelas menengah. Dalam kerangka ini, gereja tidak bisa hanya mengutuk keras secara umum, tetapi harus secara terang Ae terangan menyebut dosa sosial 67 Istilah tersebut bermakna sebuah bentuk penyembahan berhala modern, di mana kekuasaan, dominasi, dan kontrol atas manusia lain dipuja dan dijustifikasi sebagai kehendak Tuhan. Dalam konteks kekerasan majikan, konsep ini menjelaskan mengapa majikan merasa wajar menampar, menjemur, atau memperbudak para ART, karena majikan menginternalisasi posisi dominatifnya sebagai yang normal atau berhak. Para majikan merasa benar karena kekuasaan mereka bertumpu pada norma sosial yang sudah lama tidak dikritik, seperti Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 81 status sosial, uang, agama, dan tanggung jawab Boesak menantang legitimasi semacam ini dengan menegaskan bahwa diam terhadap kekerasan Adalah bentuk kekerasan itu sendiri. Kritik Boesak sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi kepada komunitas iman yang mengklaim Injil sebagai dasar hidupnya. Karena itu, ketika Boesak berbicara tentang kita, ia merujuk pada umat beriman, termasuk gereja yang sering kali secara tidak sadar ikut Dalam perspektif ini, gereja tidak bisa menempatkan diri di luar kritik. Sebagai komunitas yang mengaku mewakili nilaiAenilai Injil, gereja memiliki tanggung jawab moral teologis untuk menolak praktik kekuasaan yang menindas dan tidak membiarkan pelaku kekerasan berlindung di balik peranAeperan sosial maupun identitas religius seperti rumah tangga kristen, orang terdidik, atau warga gereja yang baik. Seruan Boesak untuk menolak diam merupakan panggilan langsung bagi gereja untuk memeriksa diri dan mengambil posisi profetik melawan kekerasan domestik. Dalam kerangka teologi profetik Boesak, tanggung jawab gereja bukan hanya mengkritik struktur ketidakadilan, tetapi juga mengubah imajinasi moral jemaat melalui praksis Bagi Boesak, perubahan sosial terjadi juga melalui ruang pembentukan spiritual di dalam tubuh gereja. Ia melihat bahwa gereja perlu mengolah kembali simbolAesimbol, bahasa, dan ritusnya agar tidak ikut melanggengkan dominasi. Di sini liturgi dilihat sebagai sesuatu yang penting yang dapat membentuk cara umat memahami diri, orang lain, dan relasi kuasa. Boesak menawarkan liturgi sebagai ruang pembebasan. Dalam konteks kekerasan oleh majikan, gereja perlu menyebut pelaku sebagai bagian dari system dosa yang harus Bahasa liturgi pun harus dirombak agar menghormati kerja domestik. Gereja didorong melakukan advokasi yang menyasar pelaku, bukan sekedar menyelamatkan korban, demi mencegah kekerasan berulang. Intervensi sosial perlu diarahkan pada ruang kelas menengah, membongkar cara pikir dan bahasa Katekisasi harus memuat etika, hakAe hak ART, dan spiritualitas kekuasaan. Gereja perlu bermitra lintas iman dan komunitas untuk melawan budaya impunitas yang melindungi majikan dari tanggung jawab https://journal. STT Baptis Indonesia Semarang Melalui kerangka teologi profetik Boesak, gereja dipanggil untuk meninggalkan sikap netral yang membiarkan relasi kuasa yang tidak adil tetap berlangsung. Peran gereja Adalah menamai secara jujur tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk kekerasan yang dilakukan majikan terhadap ART sebagai dosa sosial yang harus diperiksa dan diubah. Boesak tidak mengarahkan kritiknya kepada individu majikan sebagai pribadi, tetapi kepada pola kekuasaan yang membentuk perilaku tersebut. Karena itu, ketika gereja melakukan pendampingan pastoral, fokusnya bukan untuk memusuhi pelaku, tetapi memanggil mereka untuk mengubah cara menggunakan kekuasaan dalam rumah tangga. Pendekatan ini membuka ruang pertobatan yang nyata, dimana majikan diajak memahami kembali relasi kuasa, memulihkan hubungan kerja, dan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang telah terjadi. Dalam kerangka sosio pastoral, langkah gereja menjadi lebih konkret. Gereja dapat menyediakan ruang konseling, membahas etika kerja domestik dalam katekisasi, mengadvokasi kontrak kerja yang adil, serta membuka percakapan publik tentang relasi kuasa di rumah tangga. Dengan cara ini, gereja tidak hanya membela korban, tapi turut membentuk budaya komunitas yang menolak kekerasan dan mendukung relasi rumah tangga yang lebih manusiawi. Kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) memiliki karakter yang konsisten di lima kasus yang Karakter tersebut yakni kekerasan fisik yang berulang, penelantaran kebutuhan dasar, pemotongan atau penghilangan upah, isolasi sosial melalui penyitaan ponsel dan pengurungan, serta penggunaan bahasa dan aturan rumah tangga yang merendahkan martabat ART. Pola ini memperlihatkan bahwa kekerasan lahir dari relasi kuasa yang telah dinaturalisasi dalam wilayah domestik kelas menengah Ae atas. Dominasi tersebut tampak melalui penguasaan tubuh, waktu, mobilitas, serta definisi moral tentang ART yang baik, yang dipertahankan oleh normaAenorma sosial dan simbolAesimbol status majikan. Temuan empiris ini memperkuat tahap Volume 21 Nomor 2 Tahun 2025 Open Access [Open Acces. P a g e | 82 kedua analisis, yakni bahwa kekerasan bekerja melalui struktur sosial. Struktur sosial tersebut antara lain habitus kelas menengah Ae atas yang menempatkan ART sebagai pihak subordinat, budaya diam di lingkungan perumahan urban yang menormalisasi relasi privat sebagai ranah tak tersentuh hukum, serta legitimasi simbolik yang membuat korban tidak merasa layak mencari bantuan. Dengan demikian, majikan perlu dibaca sebagai subjek yang dibentuk oleh struktur kekuasaan domestik yang lebih luas. Refleksi teologisAepastoral dari temuan ini menunjukkan bahwa gereja memiliki peran konkret dalam membongkar struktur tersebut. Pastoral gereja yang aktif dan kontekstual membangun mekanisme perlindungan bagi ART. Mekanisme perlindungan tersebut yakni menyediakan ruang laporan yang aman, melakukan Pendidikan etis mengenai relasi kuasa dalam keluarga, mendampingi keluarga majikan untuk memahami penggunaan kekuasaan secara bertanggung jawab, serta mendukung upaya hukum bagi korban. Dalam perspektif teologi profetik Boesak dan pembebasan Gutiyrrez, tindakan pastoral ini menjadi bagian dari komitmen iman untuk mengoreksi struktur sosial yang melahirkan Penelitian ini juga membuka peluang kajian lanjutan, terutama mengenai bagaimana nilaiAenilai keagamaan mempengaruhi cara majikan memaknai otoritas dan ketaatan, serta mengembangkan praktik liturgis. Pendidikan iman, dan advokasi sosial yang mengubah habitus kekuasaan di ruang domestik. Dengan mengintegrasikan analisis pola kekerasan, interpretasi sosial, dan refleksi pastoral, studi ini menyatakan bahwa kekerasan terhadap ART hanya dapat dihentikan melalui perubahan struktur sosial dan pembaruan etis yang melibatkan gereja sebagai aktor moral dan komunitas iman. Referensi