Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik https://journal. id/index. php/kolaborasi/ enrichment of public governance (Original Articl. Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan Kekerasan pada Anak di Kota Pekanbaru Muhammad Iqbal1*. Adianto2 Administrasi Publik. Universitas Riau. Indonesia Correspondence: muhammad. iqbal2517@student. Abstract Violence against children remains a serious social issue in Pekanbaru City, as indicated by the fluctuating number of reported cases despite the implementation of child protection policies and the involvement of various institutions. This condition highlights the need for collaborative efforts among multiple actors, including government institutions and the This study aims to analyse the collaboration between the government and the community in handling violence against children in Pekanbaru City. This study employs a qualitative method with a phenomenological approach to understand the experiences and interactions of actors involved in child protection. Data were collected through semistructured interviews and documentation involving DP3APM, the Social Service Office, the Police, and community actors through PATBM. Data analysis was conducted using NVivo 12 Plus to identify patterns and themes in the collaborative process. The results show that collaboration has been implemented through five components of collaborative governance: face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, and intermediate outcomes. This collaboration has contributed to improved responsiveness in case handling, better coordination in victim recovery services, and increased community participation in reporting cases. However, the collaboration still faces challenges, particularly the absence of integrated SOP or MoU across institutions and differences in operational coordination. Strengthening cross-sector coordination and developing integrated collaboration mechanisms are necessary to support a more effective and sustainable child protection system. Keywords collaboration, violence against children, government, community Received: 18 March 2026. Revised: 31 March 2026. Accepted: 28 April 2026 Pendahuluan Kekerasan pada anak merupakan permasalahan sosial yang serius dalam upaya perlindungan anak. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA) menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi dan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan pada anak dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, maupun psikologis serta perlakuan yang merendahkan martabat anak (Hidayat, 2. Anak sebagai kelompok yang rentan seharusnya memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, namun dalam praktiknya upaya perlindungan anak masih menghadapi berbagai tantangan dalam kebijakan maupun Kota Pekanbaru sebagai salah satu kota besar di Provinsi Riau juga menghadapi permasalahan serius terkait kekerasan pada anak. Data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan anak mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kasus menunjukkan kecenderungan meningkat hingga tahun 2023 sebelum mengalami Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 2026, 12. , 46-61 https://doi. org/10. 26618/kjap. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik sedikit penurunan pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan pada anak masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dampak kekerasan pada anak bersifat kompleks dan dapat berlangsung hingga mereka Kekerasan pada anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan perkembangan anak di masa depan. Anak yang menjadi korban kekerasan sering mengalami trauma, rasa takut, kecemasan, serta kehilangan rasa percaya diri (Ali et al. , 2024. Mehta et al. , 2. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengganggu perkembangan emosional, menurunkan prestasi belajar, serta mempengaruhi kemampuan anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Selain itu, pengalaman kekerasan pada masa anak juga berkaitan dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental dan perilaku hingga masa dewasa (Flor et al. , 2. Dampak yang berkepanjangan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan pada anak bukan hanya menjadi permasalahan individu, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan Salah satu kebijakan yang menjadi dasar dalam perlindungan anak di daerah adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kebijakan ini menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Penanganan kekerasan pada anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai aktor secara bersama-sama. Kompleksitas permasalahan ini menuntut adanya pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah. Dalam konteks Kota Pekanbaru, penanganan kasus kekerasan pada anak melibatkan beberapa aktor, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM). Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, serta masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang masing-masing memiliki peran dalam proses pelaporan, pendampingan korban, hingga penegakan hukum. Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan dan berbagai aktor telah dilibatkan dalam penanganan kekerasan pada anak, pelaksanaan kolaborasi dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan. Koordinasi antar aktor yang terlibat belum sepenuhnya berjalan secara optimal, yang terlihat dari belum adanya forum koordinasi lintas sektor yang dilakukan secara rutin dan terjadwal. Dalam praktiknya, koordinasi lebih banyak berlangsung secara insidental dan berbasis pada kebutuhan penanganan kasus, sehingga pola komunikasi antar lembaga cenderung bersifat reaktif. Selain itu, belum adanya mekanisme formal seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Memorandum of Understanding (MoU) terpadu lintas sektor menyebabkan masing-masing instansi menjalankan prosedur kerja berdasarkan pedoman internal yang Kondisi ini berimplikasi pada perbedaan mekanisme penanganan kasus antar lembaga serta berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam proses koordinasi. Dalam beberapa situasi, perbedaan ritme kerja antar instansi juga mempengaruhi efektivitas komunikasi, terutama dalam penanganan kasus yang memerlukan respons cepat. Akibatnya, penanganan kasus kekerasan pada anak belum sepenuhnya terintegrasi dan masih cenderung berjalan secara sektoral. Berdasarkan kondisi tersebut, penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi hal yang penting dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan pada anak di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi antara Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kolaborasi Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian kolaborasi dalam administrasi publik serta menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan terintegrasi. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan menunjukkan bahwa kolaborasi dalam penanganan kekerasan pada anak di tingkat daerah cenderung berkembang secara operasional melalui praktik koordinasi kasus, meskipun belum didukung oleh mekanisme formal lintas sektor yang terintegrasi. Kajian Pustaka Kolaborasi Kolaborasi dalam administrasi publik merupakan pendekatan yang penting dalam menyelesaikan permasalahan publik yang kompleks dan tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Kolaborasi dimaknai sebagai proses kerja sama antara berbagai aktor yang memiliki kepentingan terhadap suatu isu untuk mencapai tujuan bersama. Booher dan Innes menjelaskan bahwa kolaborasi merupakan pengelolaan jaringan sosial . ocial networ. yang memungkinkan para pemangku kepentingan menyampaikan kepentingannya secara langsung dalam forum dialog yang terbuka dan setara (Astuti et , 2. Senada dengan itu. Strauss menyatakan bahwa kolaborasi merupakan proses kerja bersama antara individu atau kelompok dalam suatu organisasi atau komunitas untuk merencanakan, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan secara kolektif (Noor et al. , 2. Dalam konteks administrasi publik, kolaborasi juga dipahami sebagai strategi untuk mengelola hubungan antar organisasi dalam menyelesaikan masalah publik yang McGuire menyatakan bahwa kolaborasi digunakan untuk mengelola hubungan antar organisasi dalam pemerintahan dan kebijakan publik, terutama dalam situasi di mana satu organisasi tidak mampu menyelesaikan masalah secara mandiri (Noor et al. Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa kolaborasi dalam sektor publik merupakan proses pengambilan keputusan secara kolektif yang melibatkan aktor pemerintah dan non-pemerintah dalam suatu forum bersama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik. Oleh karena itu, kolaborasi menuntut adanya partisipasi, komunikasi, serta komitmen bersama di antara para pemangku kepentingan yang terlibat. Proses Kolaborasi Proses kolaborasi menggambarkan bagaimana para aktor yang terlibat dalam suatu kerja sama berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelesaian masalah publik. Dalam kajian collaborative governance, (Ansell & Gash, 2. menjelaskan bahwa proses kolaborasi merupakan rangkaian interaksi yang melibatkan aktor pemerintah dan non-pemerintah dalam suatu forum bersama untuk membangun kerja sama yang efektif. Proses ini tidak hanya menekankan pada kerja sama teknis, tetapi juga mencakup pembangunan hubungan, komunikasi, serta komitmen antar aktor yang terlibat dalam Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa proses kolaborasi terdiri dari lima komponen utama yang saling berkaitan, yaitu face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, dan intermediate outcomes. Face to face dialogue merupakan proses dialog langsung antar aktor yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi, penyampaian kepentingan, serta pembentukan kesepahaman bersama yang menjadi dasar dalam membangun kerja sama. Selanjutnya, trust building merupakan proses pembangunan kepercayaan antar pihak yang terlibat dalam kolaborasi Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik karena kepercayaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan hubungan kerja sama. Komponen berikutnya adalah commitment to process, yaitu komitmen para aktor untuk tetap terlibat dalam proses kolaborasi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, shared understanding menggambarkan terciptanya kesamaan persepsi antar aktor mengenai tujuan, permasalahan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses kolaborasi. Tahap terakhir adalah intermediate outcomes, yaitu hasil sementara yang diperoleh selama proses kolaborasi berlangsung yang menunjukkan adanya manfaat awal dari kerja sama yang dilakukan. Dalam penelitian ini, kelima komponen proses kolaborasi menurut Ansell dan Gash . digunakan sebagai indikator untuk menganalisis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami dinamika kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru (Hasan et al. , 2. Penelitian dilakukan pada instansi yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan pada anak, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM). Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan mempertimbangkan keterlibatan langsung dalam penanganan kasus kekerasan pada anak. Penelitian ini melibatkan delapan informan yang berasal dari instansi pemerintah dan Informan dari DP3APM terdiri dari Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta staf pada bidang tersebut. Dari Dinas Sosial, informan merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, sedangkan dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berasal dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, informan dari masyarakat berasal dari kader PATBM di Kelurahan Binawidya. Kelurahan Kampung Tengah, dan Kelurahan Sukamulya. Pemilihan informan didasarkan pada peran dan keterlibatan mereka dalam proses penanganan kasus, mulai dari perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, pelayanan rehabilitasi sosial, penegakan hukum, hingga pelaporan dan pendampingan di tingkat masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Wawancara dilakukan untuk menggali informasi mengenai pengalaman, peran, serta interaksi antar aktor dalam proses kolaborasi, sedangkan dokumentasi digunakan untuk melengkapi data terkait kebijakan dan penanganan kasus. Analisis data dilakukan mengikuti tahapan analisis kualitatif menurut Creswell . , yaitu pengorganisasian data, pembacaan data secara menyeluruh, proses pengkodean, pengembangan tema, penyajian hasil analisis, serta penarikan kesimpulan dengan bantuan perangkat lunak NVivo 12 Plus. Kerangka analisis penelitian ini menggunakan model proses kolaborasi dari Ansell dan Gash . yang terdiri dari lima komponen utama, yaitu face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, dan intermediate outcomes. Hasil Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru mengalami dinamika dalam beberapa tahun terakhir. Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru mengindikasikan bahwa jumlah kasus kekerasan pada anak masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Data jumlah kasus kekerasan pada Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat anak di Kota Pekanbaru dalam kurun waktu lima tahun terakhir disajikan pada Tabel 1 Tabel 1. Rincian Kasus Kekerasan Pada Anak di Kota Pekanbaru Tahun 2020-2024 Jenis Kekerasan Tahun Anak Berhadapan Hukum Anak Korban Pornografi Anak Korban Penculikan dan Perdagangan Anak Korban Fisik Anak Korban Kekerasan Psikis Anak Penyandang Disabilitas Anak Korban Perlakuan Salah Kekerasan Seksual pada Anak Penelantaran Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang Hak Anak Hak Asuh Anak Total Sumber: Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru 2025 Berdasarkan Tabel 1, jumlah kasus kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru menunjukkan tren yang fluktuatif selama lima tahun terakhir. Jumlah kasus meningkat dari 121 kasus pada tahun 2020 menjadi 157 kasus pada tahun 2023, kemudian sedikit menurun menjadi 156 kasus pada tahun 2024. Meskipun terjadi penurunan pada tahun terakhir, kondisi tersebut belum dapat diartikan sebagai penurunan yang signifikan. Sebaliknya, dinamika jumlah kasus tersebut mengindikasikan bahwa penanganan kekerasan pada anak masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan keterlibatan berbagai aktor secara berkelanjutan. Berdasarkan kondisi tersebut, penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru melibatkan berbagai aktor yang bekerja secara kolaboratif, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Proses kolaborasi tersebut dianalisis menggunakan model collaborative governance dari Ansell dan Gash . yang terdiri dari lima indikator utama, yaitu face to face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, dan intermediate outcomes. Dialog Tatap Muka Hasil penelitian menunjukkan bahwa dialog tatap muka antar aktor dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru belum berlangsung melalui forum yang rutin dan Pertemuan lintas sektor umumnya dilaksanakan dalam kegiatan tertentu seperti sosialisasi atau rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh instansi terkait. Dalam Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik praktiknya, dialog tatap muka lebih sering dilakukan ketika terdapat kasus yang memerlukan koordinasi antar lembaga. Kondisi serupa juga terlihat dalam interaksi antara pemerintah dan masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pertemuan langsung umumnya dilakukan ketika terdapat laporan kasus kekerasan pada anak di tingkat kelurahan. Di luar kondisi tersebut, koordinasi antar aktor dilakukan melalui media komunikasi seperti telepon dan aplikasi pesan singkat. Untuk memperkuat temuan tersebut, peneliti menyajikan visualisasi hasil analisis menggunakan perangkat lunak NVivo 12 Plus yang menggambarkan pola komunikasi antar aktor dalam proses penanganan kasus. Gambar 1. Pola Komunikasi dan Interaksi Antar Aktor Sumber: Olahan Peneliti Menggunakan NVivo 12 Plus 2025 Berdasarkan Gambar 1, seluruh aktor, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat, memiliki keterhubungan dengan tiga pola komunikasi, yaitu pertemuan formal jarang, pertemuan insidental berbasis kasus, serta koordinasi melalui media komunikasi digital. Pertemuan formal dilakukan dalam kegiatan seperti sosialisasi dan rapat koordinasi, sedangkan pertemuan insidental dilakukan ketika terdapat kasus yang memerlukan koordinasi antar lembaga. Selain itu, koordinasi antar aktor juga dilakukan melalui media komunikasi digital seperti telepon dan aplikasi pesan singkat dalam proses pertukaran Dengan demikian, mekanisme dialog antar aktor dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru berlangsung melalui pertemuan insidental berbasis kasus dan komunikasi tidak langsung melalui media digital. Membangun Kepercayaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan antar aktor dalam kolaborasi penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru terbentuk melalui praktik kerja sama yang berlangsung dalam proses penanganan kasus. Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Gambar 2. Pola Pembentukan Kepercayaan Antar Aktor Sumber: Olahan Peneliti Menggunakan NVivo 12 Plus 2025 Berdasarkan Gambar 2, kepercayaan antar aktor berkaitan dengan beberapa faktor, yaitu kejelasan pembagian peran dan kewenangan, kesamaan nilai dan tujuan perlindungan anak, responsivitas dan keterbukaan komunikasi, serta pengakuan terhadap kompetensi aktor. Pada tingkat pemerintah, pembagian peran terlihat melalui pelaksanaan tugas masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kesamaan tujuan dalam perlindungan anak juga terlihat dalam keterlibatan instansi dalam proses penanganan kasus. Di tingkat masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah terlihat melalui interaksi dalam penanganan kasus, khususnya dalam penyampaian laporan serta komunikasi yang dilakukan antara masyarakat dan instansi terkait. Penggunaan media komunikasi seperti telepon dan aplikasi pesan singkat juga digunakan dalam proses pertukaran informasi antar aktor. Selain itu, keterlibatan aktor dalam penanganan kasus menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran dan fungsi masing-masing pihak. Selain faktor tersebut, terdapat kondisi operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi antar aktor, seperti perbedaan waktu kerja antar instansi serta proses verifikasi terhadap laporan masyarakat. Komitmen Terhadap Proses Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen para aktor dalam kolaborasi penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru terlihat melalui keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing. Berdasarkan Gambar 3, komitmen antar aktor berkaitan dengan tiga dimensi, yaitu pelaksanaan tugas dan fungsi, tanggung jawab dalam penanganan kasus, serta keterlibatan masyarakat. Pada tingkat pemerintah, komitmen terlihat melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh masing-masing instansi. DP3APM. Dinas Sosial. Kepolisian, dan UPT PPA menjalankan perannya sesuai dengan kewenangan dalam sistem perlindungan anak, seperti koordinasi kebijakan, pelayanan rehabilitasi sosial, serta penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik Gambar 3. Pola Komitmen Antar Aktor Sumber: Olahan Peneliti Menggunakan NVivo 12 Plus 2025 Pelaksanaan komitmen juga terlihat melalui penerapan prosedur kerja dalam penanganan kasus, di mana setiap instansi menjalankan tahapan penanganan sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga kasus dinyatakan selesai. Pada tingkat masyarakat, komitmen terlihat melalui keterlibatan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam kegiatan pelaporan kasus, pendampingan awal korban, serta koordinasi dengan instansi pemerintah. Selain itu, terdapat kondisi yang berkaitan dengan pelaksanaan komitmen antar aktor, seperti keterbatasan sumber daya serta perbedaan kapasitas antar lembaga dalam menjalankan peran masing-masing. Pemahaman Bersama Hasil penelitian menunjukkan bahwa para aktor yang terlibat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru memiliki kesamaan persepsi mengenai tujuan kolaborasi, yaitu perlindungan anak. Kesamaan tujuan tersebut terlihat dalam keterlibatan instansi pemerintah dan masyarakat dalam proses penanganan kasus. Gambar 4. Pola Penyelarasan Pemahaman Antar Aktor Sumber: Olahan Peneliti Menggunakan NVivo 12 Plus 2025 Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Berdasarkan Gambar 4, penyelarasan pemahaman antar aktor berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu persepsi tujuan bersama, proses penyelarasan melalui komunikasi, serta akomodasi masukan dari masyarakat. Seluruh aktor memiliki keterhubungan pada aspek persepsi tujuan bersama dalam proses kolaborasi. Dalam praktiknya, belum terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu lintas sektor yang secara khusus mengatur pembagian peran dan mekanisme teknis penanganan Setiap instansi menggunakan pedoman operasional internal sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Proses penyelarasan pemahaman dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang berlangsung selama penanganan kasus. Di tingkat masyarakat, penyelarasan pemahaman terlihat melalui keterlibatan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam kegiatan pelaporan dan pendampingan kasus sesuai dengan arahan instansi pemerintah. Selain itu, masukan dari masyarakat juga menjadi bagian dari proses koordinasi dalam penanganan kasus. Selain kondisi tersebut, terdapat keterbatasan kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi aktor masyarakat dalam beberapa tahun terakhir yang berkaitan dengan proses penyelarasan pemahaman antar aktor. Hasil Jangka Menengah Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru menghasilkan beberapa capaian dalam proses penanganan kasus. Gambar 5. Peta Capaian Awal Kolaborasi Sumber: Olahan Peneliti Menggunakan NVivo 12 Plus 2025 Berdasarkan Gambar 5, capaian kolaborasi berkaitan dengan tiga aspek, yaitu responsivitas penanganan kasus, pemulihan korban, dan peningkatan kesadaran Aktor pemerintah terlibat dalam aspek responsivitas penanganan dan pemulihan korban, sedangkan aktor masyarakat terlibat dalam peningkatan kesadaran serta pelaporan kasus. Responsivitas penanganan kasus terlihat melalui tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi lintas instansi seperti DP3APM. Dinas Sosial. Kepolisian, dan UPT PPA dilakukan dalam proses penanganan laporan. Selain itu, keterlibatan PATBM di tingkat kelurahan digunakan dalam penyampaian informasi dari masyarakat kepada instansi terkait. Pemulihan korban dilakukan melalui layanan yang melibatkan beberapa instansi, termasuk layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik terhadap korban. Proses ini dilakukan sesuai dengan peran masing-masing lembaga dalam penanganan kasus. Peningkatan kesadaran masyarakat terlihat melalui keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan pada anak. Masyarakat memanfaatkan peran PATBM sebagai saluran pelaporan di tingkat lingkungan ketika menemukan indikasi kekerasan pada anak. Diskusi Dialog Tatap Muka Ansell dan Gash . menempatkan face to face dialogue sebagai tahapan awal yang penting dalam proses collaborative governance, karena melalui dialog langsung antar aktor dapat terjadi pertukaran informasi, penyampaian kepentingan, serta penyelarasan langkah dalam menangani permasalahan publik yang kompleks. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dialog tatap muka dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru belum berlangsung secara rutin dan terjadwal, melainkan lebih sering terjadi secara insidental ketika terdapat kasus yang memerlukan koordinasi antar lembaga. Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya mekanisme kolaborasi lintas sektor yang terlembaga secara formal, sehingga interaksi antar aktor cenderung bersifat reaktif dan bergantung pada kebutuhan penanganan kasus di lapangan. Dalam perspektif collaborative governance, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses kolaborasi masih berada pada tahap awal, di mana pola komunikasi antar aktor belum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Padahal, dialog tatap muka yang berlangsung secara rutin merupakan salah satu prasyarat penting dalam membangun trust building dan shared understanding antar aktor. Meskipun demikian, dialog langsung tetap memiliki peran penting dalam memperlancar koordinasi, terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan respons Interaksi tatap muka memungkinkan penyamaan langkah antar lembaga serta mempercepat pertukaran informasi lintas sektor, sebagaimana juga ditemukan dalam praktik kolaborasi penanganan isu sosial (Raja, et al. , 2. Gambar 6. Dokumentasi Pertemuan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak Sumber: UPT PPA Kota Pekanbaru 2025 Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Gambar 6 menunjukkan bahwa komunikasi antar aktor dalam kolaborasi tidak selalu berlangsung dalam forum formal yang terjadwal, melainkan berkembang secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan koordinasi di lapangan. Pertemuan tatap muka muncul dalam berbagai konteks, khususnya ketika terdapat kasus yang memerlukan penanganan bersama lintas sektor. Pola interaksi yang bersifat kondisional ini mencerminkan dinamika kolaborasi yang adaptif terhadap situasi di lapangan (Jalaludin et al. , 2026. Kirana & Artisa, 2. Namun demikian, keterbatasan forum dialog yang terjadwal berdampak pada terbatasnya ruang komunikasi yang bersifat strategis antar aktor. Interaksi yang lebih berfokus pada penyelesaian kasus menyebabkan proses penyamaan persepsi dan perencanaan kolaborasi jangka panjang belum berkembang secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan forum komunikasi lintas sektor yang lebih terstruktur dan berkelanjutan menjadi penting untuk mendukung efektivitas serta keberlanjutan kolaborasi dalam penanganan kekerasan pada anak. Membangun Kepercayaan Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa trust building merupakan elemen penting dalam keberlangsungan collaborative governance, yang berkembang melalui interaksi berkelanjutan, komunikasi terbuka, serta konsistensi aktor dalam menjalankan perannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan antar aktor dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru terutama terbentuk melalui kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga. Setiap instansi menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus dapat diminimalkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kejelasan struktur peran menjadi dasar penting dalam membangun kepercayaan antar aktor dalam proses kolaborasi. Selain itu, kesamaan tujuan dalam perlindungan anak turut memperkuat hubungan kepercayaan antar aktor. Kesadaran bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama mendorong terbentuknya orientasi kerja yang selaras antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, keselarasan tujuan memungkinkan aktor dari latar belakang kelembagaan yang berbeda untuk tetap bekerja secara sinergis (Putri & Adianto. Kepercayaan antar aktor juga berkembang melalui praktik kerja sama yang berlangsung secara konsisten dalam penanganan kasus, termasuk keterbukaan dalam berbagi informasi serta koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan tidak hanya dibentuk oleh struktur formal, tetapi juga oleh pengalaman interaksi antar aktor dalam praktik kolaborasi di lapangan (Pradika & NafiAoah, 2025. Puspita & Wahyudi, 2. Dalam perspektif collaborative governance, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan yang terbentuk masih bersifat operasional, yaitu berkembang melalui praktik kerja sama sehari-hari dan belum sepenuhnya didukung oleh mekanisme kelembagaan yang terstruktur. Dengan kata lain, proses trust building belum sepenuhnya terlembaga dalam sistem kolaborasi. Namun demikian, dinamika kolaborasi antar lembaga masih dipengaruhi oleh kondisi operasional, seperti perbedaan ritme kerja antar instansi serta kebutuhan verifikasi terhadap laporan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepercayaan dalam kolaborasi tidak bersifat tetap, melainkan terus berkembang dan bergantung pada intensitas komunikasi serta koordinasi antar aktor. Keterbatasan dalam koordinasi lintas sektor juga berpotensi mempengaruhi stabilitas hubungan kerja sama dan mendorong kecenderungan kerja sektoral dalam pelaksanaan program (Niga, 2. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor yang lebih konsisten Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik dan terstruktur menjadi penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan antar aktor serta mendukung keberlanjutan kolaborasi dalam penanganan kekerasan pada anak. Komitmen Terhadap Proses Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa commitment to process menunjukkan kesediaan para aktor untuk terus terlibat dalam proses kolaborasi serta menjalankan peran masing-masing dalam penyelesaian permasalahan publik. Komitmen tersebut tercermin dari konsistensi aktor dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam proses kolaborasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa komitmen dalam kolaborasi penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru memiliki landasan yang berbeda antara aktor pemerintah dan masyarakat. Pada tingkat pemerintah, komitmen terbentuk melalui kewajiban institusional yang melekat pada tugas pokok dan fungsi masing-masing Keterlibatan dalam penanganan kasus merupakan bagian dari mandat kelembagaan, sehingga partisipasi dalam kolaborasi berlangsung secara formal dan Di sisi lain, komitmen masyarakat berkembang melalui nilai kesukarelaan dan kepedulian sosial terhadap perlindungan anak di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dan pendampingan kasus menunjukkan adanya partisipasi yang didorong oleh kesadaran kolektif. Dalam konteks collaborative governance, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan kolaborasi, karena partisipasi komunitas memperkuat dukungan sosial terhadap pelaksanaan program (Komariyah et al. , 2. Perbedaan landasan komitmen antara aktor pemerintah dan masyarakat menunjukkan bahwa proses kolaborasi tidak hanya ditopang oleh struktur kelembagaan, tetapi juga oleh partisipasi sosial di tingkat komunitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen dalam kolaborasi terbentuk melalui kombinasi antara kewajiban formal dan dorongan partisipatif yang saling melengkapi. Keberlanjutan keterlibatan antar aktor juga mencerminkan adanya hubungan saling ketergantungan dalam penyelesaian permasalahan publik. Ketergantungan ini mendorong aktor untuk tetap terlibat dalam proses kolaborasi, karena keberhasilan penanganan kasus tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja (Kirana & Artisa, 2020. Putri & Adianto, 2. Namun demikian, perbedaan kapasitas dan sumber daya antar aktor berpotensi mempengaruhi tingkat konsistensi keterlibatan dalam kolaborasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen dalam collaborative governance tidak bersifat seragam, melainkan dipengaruhi oleh karakteristik kelembagaan dan sosial dari masing-masing aktor yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas antar aktor serta penyelarasan peran dalam kolaborasi menjadi penting untuk menjaga konsistensi keterlibatan dan mendukung keberlanjutan proses kolaborasi dalam penanganan kekerasan pada anak. Pemahaman Bersama Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa shared understanding merupakan kondisi ketika para aktor yang terlibat dalam kolaborasi memiliki kesamaan persepsi mengenai tujuan, permasalahan, serta arah tindakan dalam penyelesaian isu publik. Kesamaan pemahaman tersebut dapat terbentuk melalui interaksi yang berkelanjutan maupun melalui mekanisme formal yang mengatur proses kerja sama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru belum didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu lintas sektor yang secara kolektif mengatur alur penanganan kasus. Kondisi ini menyebabkan setiap instansi menjalankan prosedur kerja berdasarkan pedoman internal sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, sehingga penyelarasan Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat pemahaman antar aktor belum sepenuhnya terbentuk pada level teknis. Ketiadaan mekanisme formal tersebut juga berimplikasi pada pelaksanaan kerja sama yang cenderung bersifat parsial (Muslem et al. , 2. Meskipun demikian, kesamaan tujuan dalam perlindungan anak tetap menjadi dasar yang menyatukan para aktor dalam proses kolaborasi. Kesamaan tujuan ini memungkinkan aktor dari latar belakang kelembagaan yang berbeda untuk tetap bekerja secara sinergis, meskipun belum didukung oleh sistem kerja yang terstandarisasi. Dalam perspektif collaborative governance, kesamaan visi menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan kerja sama antar aktor, bahkan ketika mekanisme formal belum sepenuhnya terbentuk (Putri et al. , 2. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa shared understanding dalam kolaborasi masih berada pada dua level yang berbeda, yaitu kesamaan pada level normatif . ujuan bersam. dan keterbatasan pada level teknis . ekanisme operasiona. Perbedaan ini terjadi karena belum adanya instrumen formal yang mampu menyelaraskan prosedur dan praktik kerja antar lembaga secara terintegrasi. Namun demikian, keterbatasan dalam penyelarasan pemahaman teknis berpotensi mempengaruhi efektivitas koordinasi lintas sektor, terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan respons terpadu. Dalam konteks ini, penguatan shared understanding tidak hanya bergantung pada kesamaan tujuan, tetapi juga memerlukan dukungan mekanisme formal yang mampu menyelaraskan praktik operasional antar aktor. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan SOP terpadu lintas sektor menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan antara kesamaan tujuan dan pelaksanaan teknis, sehingga kolaborasi dapat berjalan lebih terintegrasi dan efektif dalam penanganan kekerasan pada Hasil Jangka Menengah Ansell dan Gash . menjelaskan bahwa intermediate outcomes merupakan capaian sementara yang muncul selama proses kolaborasi berlangsung. Capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan awal dalam kerja sama antar aktor serta berperan dalam memperkuat kepercayaan dan komitmen untuk mempertahankan keberlanjutan Temuan penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru telah menghasilkan beberapa capaian awal dalam praktik penanganan Salah satu capaian yang terlihat adalah meningkatnya responsivitas dalam menindaklanjuti laporan kasus. Kondisi ini terjadi karena adanya koordinasi lintas instansi yang memungkinkan pertukaran informasi berlangsung lebih cepat, sehingga proses penanganan dapat segera dilakukan. Dalam perspektif collaborative governance, peningkatan responsivitas tersebut menunjukkan bahwa interaksi antar aktor telah berkontribusi terhadap percepatan alur koordinasi dan efektivitas pertukaran informasi antar lembaga. Sinergi lintas sektor memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara lebih optimal dalam menangani permasalahan publik yang kompleks (Raja et al. , 2022. Yuliana et al. , 2. Selain itu, capaian kolaborasi juga terlihat pada aspek pemulihan korban yang dilakukan secara lebih terintegrasi melalui layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan. Pendekatan lintas sektor memungkinkan penanganan kasus tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi sosial dan psikologis korban. sisi lain, keterlibatan masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan pada anak, sehingga memperkuat fungsi deteksi dini dalam sistem perlindungan anak (Komariyah et al. , 2. Capaian-capaian tersebut menunjukkan bahwa proses kolaborasi telah menghasilkan perubahan pada level operasional, khususnya dalam aspek responsivitas, koordinasi Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik layanan, dan partisipasi masyarakat. Dalam kerangka collaborative governance, kondisi ini mengindikasikan bahwa tahapan intermediate outcomes telah mulai tercapai, di mana kolaborasi tidak hanya terbentuk secara struktural, tetapi juga mulai memberikan dampak nyata dalam praktik penanganan kasus. Namun demikian, capaian tersebut masih bersifat awal dan belum sepenuhnya menunjukkan perubahan pada level sistem. Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya mekanisme formal lintas sektor, seperti SOP atau MoU terpadu, yang diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan kolaborasi dalam jangka panjang. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme kelembagaan lintas sektor menjadi penting agar capaian awal yang telah terbentuk dapat berkembang menjadi sistem kolaborasi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan dalam penanganan kekerasan pada anak. Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kekerasan pada anak di Kota Pekanbaru telah berlangsung dan mencerminkan lima indikator proses kolaborasi. Dialog antar aktor terjadi melalui koordinasi penanganan kasus meskipun belum terlembaga dalam forum yang rutin. Kepercayaan antar aktor berkembang melalui pembagian peran yang jelas, kesamaan tujuan perlindungan anak, serta komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan Komitmen dalam kolaborasi terlihat dari keterlibatan instansi pemerintah yang menjalankan mandat kelembagaan serta partisipasi sukarela masyarakat melalui PATBM. Para aktor juga memiliki kesamaan pemahaman mengenai tujuan perlindungan anak dan batas kewenangan masing-masing lembaga, meskipun belum didukung oleh mekanisme terpadu lintas sektor. Kolaborasi tersebut telah menghasilkan capaian awal berupa meningkatnya respons penanganan kasus, proses pemulihan korban yang lebih terkoordinasi, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus kekerasan pada anak. Namun demikian, pelaksanaan kolaborasi masih menghadapi beberapa kendala yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi antar aktor. Belum tersedianya MoU atau SOP terpadu lintas sektor menyebabkan mekanisme kerja bersama antar instansi belum terintegrasi secara formal sehingga koordinasi lebih banyak berlangsung berdasarkan kebutuhan penanganan kasus. Selain itu, perbedaan ritme kerja antar instansi juga mempengaruhi kelancaran komunikasi dan koordinasi dalam beberapa situasi Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor masih diperlukan untuk mendukung keberlanjutan kolaborasi dalam sistem perlindungan anak. Temuan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dalam penanganan kekerasan pada anak di tingkat daerah cenderung berkembang secara operasional berbasis kasus, meskipun belum didukung oleh mekanisme formal lintas sektor yang terintegrasi. Penelitian ini memiliki keterbatasan karena dilakukan pada konteks wilayah tertentu dengan jumlah informan yang terbatas sehingga temuan yang diperoleh belum sepenuhnya menggambarkan dinamika kolaborasi perlindungan anak secara lebih luas. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat mengkaji praktik kolaborasi dalam perlindungan anak di wilayah lain dengan karakteristik sosial dan kelembagaan yang berbeda atau menggunakan pendekatan metode penelitian yang lebih beragam untuk memperkaya kajian mengenai implementasi collaborative governance dalam kebijakan perlindungan anak. Ucapan Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru. Dinas Sosial Kota Pekanbaru, serta Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui Unit Iqbal dan Adianto Proses Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah memberikan dukungan serta menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini. Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada para informan penelitian serta masyarakat yang telah bersedia meluangkan waktu dan memberikan informasi selama proses pengumpulan data Selain itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau atas dukungan akademik selama proses penelitian ini. Deklarasi Konflik Kepentingan Saya menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penelitian. Referensi