Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan Salman1. Nispul Khoiri2. Erwan Efendi3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Indonesia Email : salman@gmail. com1, nispulkhoiri@uinsu. id2, erwanefendi@uinsu. 1,2,3 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Strategi bimbingan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan dan untuk mengetahui bagaimana hambatan serta tantangan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah fenomenologi. Adapun informan penelitian terdiri dari wakil Direktur LPPOM MUI SU sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI dan Sekretaris LPPOM MUI SU. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua strategi bimbingan yang digunakan LPPOM MUI yang terdapat dalam program-programnya, yaitu Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Pelatihan CEROL SS23000. Kedua strategi melalui proses sosialisasi yang dikelompokkan sesuai target sasarannya yaitu strategi kepada produsen berupa seminar/talkshow halal. Strategi kepada konsumen melalui: berita dan informasi halal, silaturahmi, dan olimpiade Adapun hambatannya adalah masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sedangkan tantangannya adalah masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum. Kata kunci: Majelis Ulama Indonesia. Sosialisasi Sertifikat Halal. North Sumatra Indonesian Ulema Council (MUI) Guidance Strategy in Promoting Halal Certificates in Food and Beverage Products in Medan City Abstract This study aims to find out how the guidance strategy of the Indonesian Ulema Council (MUI) of North Sumatra in disseminating halal certificates for food and beverage products in Medan City and to find out the obstacles and challenges of the Indonesian Ulema Council (MUI) of North Sumatra in disseminating halal certificates to food products. and drinks in Medan City. This type of research is classified as descriptive qualitative with the research approach used is phenomenology. The research informants consisted of the Deputy Director of LPPOM MUI SU as well as the Head of the MUI Fatwa Division and the Secretary of LPPOM MUI SU. The techniques used in collecting data in this study were interviews, observation, and documentation. The results of this study indicate that: there || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety are two guidance strategies used by LPPOM MUI which are contained in its programs, namely Halal Assurance System Training (SJH) and CEROL SS23000 Training. Both strategies go through a socialization process which are grouped according to their targets, namely strategies for producers in the form of halal seminars/talkshows. Strategies for consumers through: halal news and information, friendly gatherings, and halal Olympics. The obstacles are the lack of business actors carrying out halal certification and the absence of detailed regulations from the government regarding the obligation of halal certification for business actors. While the challenge is that there are still violations in the form of counterfeiting halal labels by irresponsible manufacturers or companies and a general lack of legal awareness in society. Keywords: Indonesian Ulama Council. Socialization of Halal Certificates. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Islam sendiri adalah sebuah ajaran yang bersifat integral. Integralistik Islam terletak pada ajarannya, yakni ajaran yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu aspek pun yang terlepas dari ajaran Islam. Islam adalah agama yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Semua hal tentang kehidupan sudah diatur didalamnya. Allah telah mengatur segala sesuatu yang diperbolehkan, dilarang, dihindari maupun dijauhi, termasuk perintah untuk menjauhi makanan yang diharamkan (Agustina, et. , 2. Sebagai Negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, masyarakat muslim membutuhkan suatu lembaga yang menjadi rujukan atau referensi berkaitan dengan permasalahan tentang hukum-hukum dalam syariat Islam. oleh sebab itu, pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, didirikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi wadah atau majelis yang menghimpun para ulama dan cendikiawan muslim Indonesia. MUI lahir dengan semangat untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama yakni mempertahankan aspek religiusitas. Salah satu tujuan berdirinya Majelis Ulama Indonesia adalah mengadakan, pengawasan, pengkajian, analisis dan memutuskan produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan termasuk produk kosmetika, aman dan baik dikonsumsi bagi umat muslim khususnya di Indonesia, serta memberikan rekomendasi dan bimbingan kepada layanan masyarakat. Peran MUI dalam pengawasan obat dan makanan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim. Hal ini dikarenakan salah satu unsur penting yang harus diawasi adalah soal hak masyarakat Muslim untuk mendapatkan kepastian produk Sebab dalam ajaran Islam, umat Muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makananmakanan halal. Muhammad AoAbduh menafsirkan halal adalah makanan yang baik dan dibolehkan dimakan menurut ajaran Islam. Sedangkan pengertian makanan yang baik yaitu segala makanan yang dapat membawa kesehatan bagi tubuh, menumbuhkan nafsu makan dan tidak ada larangan dalam Alquran maupun hadis (Rida, 1999: 86-. Makanan tersebut menyiratkan sebuah makna akan pentingnya semangat spritualisme dalam memperoleh dan mengkonsumsi makanan. Bahaya mengonsumsi produk haram bagi kaum muslimin antara lain: pertama. Ibadah tertolak. Doa adalah ibadah. Makanan haram membuat doa-doa menjadi terhalang dan tidak dikabulkan Allah SWT. Iman Ibn Katsir rahimahullah berkata: AoMengonsumsi produk yang halal adalah faktor diterimanya sebuah doa atau ibadah, || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety sebagaimana mengonsumsi produk yang haram dapat menghalangi diterimanya doa atau ibadah tersebutAu. Kedua, masuk neraka. Dalam salah satu hadits. Rasulullah SAW bersabda: AoTidak masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari makanan yang haram, karena neraka lebih pantas baginyaAu. Tubuh jika diberi asupan makanan yang haram maka akan enggan untuk beribadah dan taat kepada Allah SWT, tapi justru akan gemar melakukan perbuatan Ketiga, membahayakan tubuh. Allah SWT menghalalkan hal-hal yang baik karena ada hikmah didalamnya. Begitu pula Allah SWT mengharamkan hal-hal yang buruk karena berbahaya bagi tubuh kita. Salah satu hikmah menghindari makanan yang haram adalah terhindarnya diri kita dari penyakit. Makanan merupakan kebutuhan primer yang menunjang aktivitas fisik manusia. Makanan tidak saja berfungsi sebagai pemasok tenaga, ia juga berfungsi sebagai sumber pengatur dan pelindung terhadap penyakit, serta sumber pembangun tubuh, baik untuk pertumbuhan atau perbaikan tubuh. Kebutuhan konsumsi makanan dan minuman bukanlah semata-mata hanya pemenuhan hidup, tetapi lebih dari itu pemenuhan gizi yang memiliki standart kesehatan bagi manusia itu sendiri (Departemen Agama RI, 2003: . Masalah pangan berkaitan erat dengan kehidupan dan keutuhan bangsa, maka perlu ada pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pangan itu sendiri (Departemen Agama RI, 2003: . Masalah-masalah klasik mutu pangan selalu saja dihubungkan dengan sisi kesehatan dan kehalalan. Di sisi yang lain, persoalan halal dan haram sesungguhnya berputar pada edar syariat Islam secara umum (Qardhawi, 2011: . Dalam UU Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 3 menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Namun, pada kenyatannya produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin Halal bukan hanya soal sertifikasi, itu hanya bagian terkecil. Halal juga tentang bagaimana prosesnya dapat menjamin kehalalan industri tersebut. Industri makanan dan minuman menempati peranan yang sangat penting dan sebagian besar adalah industri kecil dan rumah tangga (Nukeriana, 2. Banyaknya jasa produksi makanan dan minuman siap saji dan siap dikonsumsi, tidak sebanding dengan jaminan yang bisa memastikan bahwa apa yang disajikan tersebut adalah halal, bersih dan bergizi. Oleh sebab itu, adanya jaminan terhadap kehalalan makanan dan minuman bagi masyarakat Muslim sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim terkhususnya di Kota Medan agar mereka terhindar dari hal-hal yang haram dan Jaminan produksi makanan dan minuman halal bagi masyarakat Muslim adalah suatu kemestian, karena masyarakat Muslim tidak mampu mengakses secara langsung tentang kehalalan bahan baku, proses dan pengolahan makanan dan minuman tersebut (Astuti, et. , 2. Apabila ditinjau dari penggunaan label halal, maka tempat penyediaan makanan dan minuman tersebut dapat dikategorikan kepada salah satu dari tiga kelompok berikut ini: Pertama, telah dilabeli dengan label halal yang di terbitkan oleh LPPOM MUI dan sudah terdaftar serta bersertifikat. Kedua, telah berlabel halal tanpa ada pihak yang menjamin kehalalannya kecuali pengusaha dan pengelolanya. Ketiga, tidak berlabel halal sama sekali. Dari 3 . kategori di atas, bahwa mayoritas tempat penyedia makanan dan minuman yang ada di Kota Medan belum bersertifikasi dan tidak berlabel halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian kehalalan makanan dan minuman tersebut || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety belum jelas dan diragukan. Hal ini tentu akan membuat keraguan bagi sebagian konsumen Di Medan penjualan makanan yang bercampur dengan bahan haram seperti babi bisa ditemui di berbagai tempat, di antaranya di pujasera yang ada di pusat-pusat perbelanjaan dan counternya berdekatan dengan counter yang menjual makanan halal. Bahkan, sebahagian dari penjual tidak membuat keterangan bahan dari produknya yang bisa membuat konsumen tertipu seperti bakso yang terbuat dari daging babi atau kaldu Irfan Syarif Siregar. Kabid Perdagangan Disperindag Medan, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menerbitkan rumah makan, restoran maupun cafy yang menjual makanan yang tidak halal yang berada di tempat umum, seperti di pujasera yang berada di mal-mal atau plaza karena belum diterbitkan regulasi yang bisa digunakan sebagai paying hukum untuk melakukan penerbitan. Dia mengaku bahwa untuk sementara ini pihaknya bisa menghimbau para pengusaha untuk membuat keterangan bahwa makanan tersebut halal atau haram. Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan kepada konsumen Muslim. Di Indonesia, untuk memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk yang di konsumsi adalah halal, maka perusahaan perlu memiliki Sertifikat Halal MUI (LPPOM MUI, 2008: . Sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan pengajian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi oleh perusahaan telah memenuhi ketentuan halal atau tidak. Kemudian hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Di Indonesia lembaga yang berwenang melaksanakan Sertifikasi Halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara teknis ditangani oleh Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariAoat Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Berdasarkan latar belakang ini, maka peneliti tertarik melakukan penelitian skripsi dengan judul AoStrategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota MedanAu. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi deskriptif. Alasan mendasar penggunaan metode ini ialah sesuai dengan upaya peneliti untuk mendeskripsikan strategi bimbingan MUI Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan. Informan penelitian meliputi Wakil Direktur . ekaligus ketua bidang fatwa MUI Sumu. dan Sekretaris LPPOM MUI Sumatera Utara, serta dua pelaku UMKM pangan Kota Medan. Pengumpulan data penelitian menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisa menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan (Assingkily, 2021. Moleong, 2. Akhirnya, data dinyatakan absah apabila sudah memenuhi kriteria kredibilitas, kapabilitas, dependatabilitas dan konfirmabilitas. || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Terbentuknya LPPOM MUI Sumatera Utara LPPOM MUI merupakan lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentraman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang jelas kehalalannya. Melalui pertemuan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia. Menteri Agama dan menteri Kesehatan yang diadakan tanggal 1 Desember 1998 yang isinya memberi himbauan kepada para produsen makanan dan minuman yang sungguh-sungguh bersih dari bahan-bahan haram. MUI kemudian membentuk tim yang meninjau pabrik-pabrik yang dicurigai (LPPOM MUI, 2. Publikasi di media massa yang menampilkan gambar para ulama sedang minum susu dan makan mie ini cukup mementramkan dan meyakinkan umat tentang kehalalan dari produk yang terkena isu kandungan babi. Inilah AopengorbananAu besar yang dilakukan oleh para ulama dalam menjaga ketentraman umat sebagai langkah Aomeluruskan opini yang mengundang isu kontroversialAu. Agar dalam jangka panjang dapat terwujud ketentraman batin umat Islam serta untuk mencegah terulangnya kasus serupa, maka pada 6 Januari 1989 MUI mengukuhkan berdirinya LPPOM MUI Pusat. Pada 2003 dibentuklah LPPOM MUI Sumatera Utara. Ini merupakan tonggak awal MUI Sumatera Utara memasuki babak baru di bidang pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika, sebagai wujud dalam memenuhi hak masyarakat mengkonsumsi produk halal. Bidang kajian LPPOM MUI sesuai dengan namanya adalah melakukan kajian sesuai dengan bidangnya untuk memberikan masukan bagi MUI dalam memutuskan kehalalan suatu Untuk mendukung tugas ini LPPOM MUI merekrut tenaga peneliti yang juga bertugas sebagai auditor dari berbagai bidang keahlian yang diperlukan seperti: Teknologi Pangan, teknik industri, kimia, biokimia, farmasi, dan sebagainya. Dukungan kajian kehalalan ini juga diperoleh dari berbagai kampus, misalnya LPPOM MUI bekerjasama dengan UNWAHAS Semarang yang dituangkan dalam bentuk MoU. Masukan dari LPPOM MUI yang melakukan penelitian dalam bentuk audit terhadap suatu produk ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjadi dasar dalam penetapan fatwa halal suatu produk. Jadi jelas bahwa tugas LPPOM MUI adalah melakukan penelitian dan bukan merupakan badan fatwa. Mengingat pentingnya fatwa ini dan tanggung jawab yang besar di hadapan Allah SWT kelak, maka Sertifikat Halal yang dikeluarkan MUI ditandatangani oleh tiga pihak. Pertama, dari Direktur LPPOM MUI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penemuannya dalam kajian fakta di lapangan atau di lokasi produksi. Kedua, dari Ketua Komisi Fatwa MUI sebagai penanggung jawab atas kehalalan produk pangan, obat dan Ketiga, dari Ketua Umum MUI sebagai penanggung jawab dalam mensosialisasikan fatwa kepada kaum muslimin. LPPOM MUI juga mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dalam mencantumkan logo halal pada produkproduk makanan dan minuman yang halal. Saat ini izin pencantuman logo halal pada kemasan produk retail ada pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) yang merupakan organisasi otonom yang bertanggung jawab kepada Presiden. Keterkaitan kerja antara BPOM dengan MUI adalah bahwa BPOM hanya akan mengizinkan pencantuman logo halal jika perusahaan telah terbukti memiliki produk yang halal yang dibuktikan dengan telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI. || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Kerjasama luar negeri diwujudkan dengan pengakuan MUI terhadap Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal di Asia. Eropa. Amerika dan Australia yang saat ini jumlah mencapai sekitar 39 lembaga. Sebelum mengakui suatu lembaga sertifikasi di luar negeri, maka MUI melakukan penelitian mendalam terhadap lembaga tersebut baik dari sisi kapabilitas manajerial maupun syariah. Sejalan dengan masa berlakunya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI adalah selama 2 . tahun, maka banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait dengan konsistensi kehalalan dari produk yang dihasilkan selama masa berlakunya sertifikat halal Bisa saja suatu ketika produsen mengganti bahan maupun fasilitas produksi sehingga status kehalalan dari produk menjadi berubah tidak halal. Untuk menjawab hal ini maka LPPOM MUI mewajibkan kepada semua pemegang sertifikat halal maupun pada perusahaan yang mengajukan untuk sertifikasi halal untuk mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal di perusahaannya. Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Sebagai bukti pelaksanaan dari Sistem Jaminan Halal di perusahaan, maka perusahaan wajib membentuk Tim Manajemen Halal yang memiliki kewenangan untuk menyusun, mengelola, dan mengevaluasi sistem Jaminan Halal. Tim ini dibentuk dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis, seperti bagian Pembelian. Riset dan Pengembangan. Quality Control. Pergudangan. Produksi dan lain-lain. Semua tim yang terlibat dalam aktivitas kritis wajib memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan maupun proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan di klaim perusahaan untuk diketahui konsumennya. Sejak kehadirannya hingga kini. LPPOM MUI telah berulang kali mengadakan seminar, diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu syariAoah, dan kunjungan-kunjungan yang bersifat studi perbandingan serta muzakarah (LPPOM MUI, 2. Semua dikerjakan agar proses dan standar Sistem Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal yang terus dikembangkan oleh LPPOM MUI senantiasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi oleh MUI dan LPPOM MUI juga semakin besar. Salah satunya menyangkut keberadaan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI. Berkaitan dengan itu. MUI telah meneguhkan sikap bahwa konsumen muslim Indonesia sebagai penduduk mayoritas harus dilindungi hak-haknya dalam memperoleh kepastian tentang kehalalan produk pangan, minuman, obat, kosmetika, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan lain, atau yang sering disebut produk halal yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan undang-undang yang mengatur produk halal merupakan sebuah tuntutan yang tidak bisa dielakkan lagi. Sebab undang-undang tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian penegakan hukum bagi para pelanggarnya. Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya, yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya atas prinsip keadilan . Untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal. LPPOM MUI merancang program sosialisasi dan informasi publik antara lain melalui seminar, workshop, kunjungan ke || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety produsen halal, penerbitan majalah, pengelolaan media informasi online serta penyelenggaraan pameran produk halal Indonesia Halal Expo (INDHEX). Selain itu, demi meningkatkan pelayanan pelanggan. LPPOM MUI membangun Management Information System (MIS), yang memudahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal bisa melakukannya secara online melalui situs w. Berbagai langkah dan kebijakan LPPOM MUI di bidang sertifikasi halal dimaksudkan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh produk halal. Oleh karena itu adanya sebuah undang-undang yang menjamin tersedianya produk halal bagi konsumen muslim di Indonesia menjadi sebuah keharusan agar implementasi Sertifikasi Halal semakin diperkuat oleh payung hukum yang Strategi Bimbingan MUI Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan Bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik . merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam QS Al-MaAoidah ayat 88: AoMakanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-NyaAu. Zakaria . 8: . menjelaskan bahwa Allah swt. memerintahkan orang mukmin harus bahagia hidup di dunia ini, baik kebahagian rohani maupun jasmani. Di antara kebahagiaan jasmani adalah menikmati rezeki yang halal. Maka penting suatu negara untuk mengatur kehalalan makanan yang diberikan pelayanannya kepada masyarakat melalui sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Tujuan sertifikasi halal pada produk pangan, obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Sertifikasi halal bagi masyarakat berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Sanusi Luqman, dengan pernyataan sebagai berikut: AoSertifikasi halal bagi masyarakat selama ini yang berjalan sifatnya hanya sukarela (Voluntar. bukan suatu kewajiban . Jadi mereka mau mengurus sertifikasi halal tergantung kesadaran pribadinya. Padahal jika kita lihat sejauh ini produsen-produsen yang memiliki sertifikat halal produknya jauh lebih laris dibandingkan produsen yang tidak memiliki sertifikat halal resmi dari LPPOM MUIAu (Hasil wawancara dengan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, 20 Juli 2022, pukul 11. 34 WIB). Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa selama ini sertifikasi halal MUI dipandang masih belum sepenuhnya efektif karena pengajuan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha atau produsen hanya bersifat sukarela. Kesadaran masyarakat masih kurang hal ini dibuktikan perusahaan besar mengurus sertifikasi halal ketika ada permintaan atau target bisnis yang diinginkan. Untuk pelaku UMKM mereka membuat sertifikasi halal ketika ada program pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal gratis yang diperuntukkan untuk || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety UMKM. Atas dasar inilah LPPOM MUI aktif dalam melaksanakan sosialisasi dijelaskan oleh Bapak Ahmad Sanusi Luqman dengan pernyataan sebagai berikut: AoPerusahaan-perusahaan besar mengurus sertifkasi halal kadang kesadarannya karena ada permintaan atau target bisnis yang diinginkan. Kita sebagai LPPOM MUI mensosialisasikan supaya dia sadar akan pentingnya sertifikasi halal karena tanpa kesadaran pelaku usaha atau produsen mungkin sertifikasi halal itu hanya sekedar sertifikatAu (Hasil wawancara dengan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, 20 Juli 2022, pukul 11. 34 WIB). Kemudian dapat diketahui bahwa sertifikasi halal itu bukan hanya sekedar sertifikat. LPPOM MUI telah menjalankan salah satu hokum dan aturan yang penting dalam kehidupan umat manusia dan terutama umat Islam adalah perihal halal dan haramnya sesuatu, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan dan segala aspek kehidupan lainnya. Kehalalan makanan dapat dilihat dari empat aspek, yaitu pertama, halal cara Kedua, halal zat atau bahan dasarnya. Ketiga, halal dalam proses Keempat, halal dalam pengemasannya. Berikut hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Sanusi Luqman: AoPada saat kita mengaudit, hari itu semua bahan yang digunakan dilihat langsung di lapangan proses dan lain-lainnya di atur seemikian rupa produknya, proses halal, bahan bakunya halal kalau dia tidak sadar besok-besok ditinggalkan menambah sesuatu. Walupun ada SJH (Sistem Jaminan Hala. ditetapkan di perusahaan. SJH dibuat untuk mengantisipasi supaya proses produksi atau yang berkaitan dengan halal bisa berlangsung selamanya sampai sertifikat itu expired. Jadi selama dua tahun bisa dijamin sertifikat halal bukan hanya di atas kertas itu dibuat sebagaimana dia timbul kesadarannya untuk melakukan sertifikasi halal walaupun asal muasalnya dia mengurus sertifikasi halal karena bisnis tadi. Adapula karena memang kesadaran tapi itu tidak terlalu banyak karena dia prinsipnya belum paham akan pentingnya halal tersebutAu (Hasil wawancara dengan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, 20 Juli 2022, pukul 11. 34 WIB) Pernyataan terkait perusahaan menerapkan SJH (Sistem Jaminan Hala. dibuat untuk mengantisipasi supaya proses produksi atau yang berkaitan dengan halal bisa berlangsung selamanya sampai sertifikat itu expired ini merupakan bentuk pengawasan produk makanan yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Lembaga pengkajian pangan. Obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara merupakan salah satu lembaga publik dibawah naungan MUI yang mempunyai wewenang dalam mempengaruhi kebijakan, program, perilaku dan praktik publik dalam hal sertifikasi halal. Strategi bimbingan LPPOM MUI dalam konteks mempengaruhi tersebut mempunyai tujuan untuk menciptakan kesadaran dan pentingnya halal dalam kehidupan Auhalal is my lifeAy. Menciptakan kesadaran dan pentingnya halal dalam kehidupan merupakan bentuk grand action LPPOM MUI Sumut dalam melakukan tindakan-tindakan publik dalam mengkonsumsi produk-produk halal. Dalam rangka menciptakan Auhalal is my lifeAy di tengah kehidupan masyarakat muslim melalui sertifikasi halal. LPPOM MUI Sumut melakukan berbagai program yang dapat dijadikan sebagai ruang strategis untuk bimbingannya, yaitu strategi pensertifikasian yang melalui berbagai program pelatihan, dan strategi sosialisasi dan promosi. || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Hambatan dan Tantangan MUI Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan Dalam melaksanakan programnya Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara berusaha untuk meminimalisir kendala-kendala yang sekiranya menghambat proses pelaksanaan program. Bentuk usaha dalam meminimalisir hambatan yaitu dengan mengetahui strong point yang dimiliki oleh LPPOM MUI Sumut dalam pelaksanaan program. LPPOM MUI Sumatera Utara dalam menjalakan program kegiatan sosialisasi ternyata ada beberapa hambatan dan tantangan yang dihadapi. Hambatannya adalah minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya aturan rinci dari pemerintah terkait sertifikasi halal. Selain itu hambatan lain yang dihadapi adalah kerja sama antara lembaga atau pemerintah belum terjalin kerja sama yang baik. Adapun tantangannya adalah masih kurangnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melakukan sertifikasi halal dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hambatan dan tantangan: Hambatan Hambatan dalam sosialisasi sertifikasi halal pertama, masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal terhadap badan usaha dan produknya. kedua, belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran halal terhadap produk makanan dan Selama ini pendaftaran halal yang dilakukan oleh produsen hanya bersifat sukarela, sehingga masih banyak produk yang tidak berlabelkan halal dari LPPOM MUI. Tantangan Tantangan dalam sosialisasi sertifikasi halal pertama, masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung Di samping itu, masih banyak produsen atau pelaku usaha . aik kecil maupun perusahaa. mencantumkan bentuk label-label halal pada kemasannya namun bentuk halal tersebut bukanlah bentuk label halal LPPOM MUI. Sehingga di masyarakat timbul kerancuan terhadap label halal yang berasal dari LPPOM MUI dan yang bukan berasal dari LPPOM MUI. Kondisi ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bentuk label halal yang dimiliki oleh LPPOM MUI. Kedua, kurangnya kesadaran pelaku usaha atau produsen akan pentingnya melakukan sertifikasi halal terhadap usahanya dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum. Kesadaran masyarakat masih kurang dalam hal ini merupakan tantangan bagi LPPOM MUI agar kedepannya lebih gencar melakukan sosialisasi dan penerapan Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pokok-pokok pengaturan dalam undang-undang nomor 33 tahun2014 tentang Jaminan Produk Halal antara lain sebagai berikut: Pertama, untuk menjamin ketersediaan produk halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Kedua. UU ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketiga, dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam meyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya. BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. MUI dan LPH. Keempat, tata cara memperoleh sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Selanjutnya. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJPH yang bekerjasama dengan MUI. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan penetapan halal produk dari MUI tersebut. Kelima, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH. UU ini memberikan peran bagi pihak lain seperti pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keenam, dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH. BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian anatara produk halal dan tidak halal, keberadaan penyedia halal, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan JPH. Ketujuh, untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. SIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua strategi bimbingan yang digunakan LPPOM MUI yang terdapat dalam program-programnya, yaitu Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Pelatihan CEROL SS23000. Kedua strategi melalui proses sosialisasi yang dikelompokkan sesuai target sasarannya yaitu strategi kepada produsen berupa seminar/talkshow halal. Strategi kepada konsumen melalui: berita dan informasi halal, silaturahmi, dan olimpiade halal. Adapun hambatannya adalah masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sedangkan tantangannya adalah masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum. || Salman, et. || Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 2022, hal 765-775 Avaliable online at: https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety DAFTAR PUSTAKA