Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printe. ISSN: 2580 - 5800 (Onlin. Accredited No. 204/E/KPT/2022 DOI: https://doi. org/10. 30651/jms. Volume 10. No. 4, 2025 . SISTEM PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT KABUPATEN SUKABUMI Rahmawati1. Tina Kartini2. Irfan Sophan3 Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Sukabumi rwaty856@gmail. com , tinakartini386@ummi. id, irfan. sophan@ummi. Abstrak Penelitian ini membahassistem pengelolaan dana zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi yang meliputi proses penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana sistem yang diterapkan mampu mendukung efektivitas pengelolaan dana zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan yang digunakan telah memiliki struktur dan alur kerja yang cukup baik, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan seperti dominasi zakat konsumtif, kurangnya pemanfaatan teknologi, serta keterbatasan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem yang lebih terintegrasi dengan pendekatan teknologi informasi serta pengembangan zakat produktif agar pengelolaan dana zakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: sistem pengelolaan zakat, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan Abstract This research discusses the management system of zakat funds at the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) of Sukabumi Regency which includes the process of collection, distribution, utilization, and reporting. The purpose of this study is to determine the extent to which the system implemented is able to support the effectiveness of the management of zakat funds in improving community welfare. The method used is descriptive qualitative with data collection techniques through observation, interviews, and documentation. The results showed that the management system used has a fairly good structure and workflow, but in practice there are still some obstacles such as the dominance of consumptive zakat, lack of technology utilization, and limited education to the public about the importance of zakat. Therefore, it is necessary to strengthen a more integrated system with an information technology approach and develop productive zakat so that the management of zakat funds can run more optimally and sustainably. Keywords: zakat management system, collection, distribution, utilization. Pendahuluan Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem sosial-ekonomi umat. Sebagai ibadah yang bersifat mAliyah ijtimAAoiyah, zakat tidak hanya bertujuan untuk mensucikan harta dan jiwa individu, melainkan juga sebagai instrumen dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan Di negara dengan populasi Muslim terbesar seperti Indonesia, potensi zakat sangat besar dan strategis jika dikelola dengan baik. Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi penghimpunan, pendistribusian, maupun Hal ini berdampak pada belum optimalnya peran zakat dalam membantu pengentasan kemiskinan secara menyeluruh (Yarham, 2. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, mayoritas penduduk Indonesia . ekitar 87%) memeluk agama Islam. Konsentrasi besar umat Islam tersebar di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi, menjadikannya wilayah yang berpotensi tinggi dalam penghimpunan zakat. Meskipun demikian, capaian realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensi yang seharusnya. Faktor rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, kurangnya edukasi, serta dominasi pola distribusi zakat yang bersifat konsumtif menjadi penyebab utama yang perlu segera dibenahi (Kartini, 2. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pengelolaan zakat secara lebih sistematis melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui undang-undang tersebut, pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi negara memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat. Tugas pokok BAZNAS mencakup proses penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan dana zakat, infak, serta sedekah secara terstruktur dan akuntabel. Salah satu cabangnya. BAZNAS Kabupaten Sukabumi, memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, sesuai dengan prinsip syariah, serta mampu memberikan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 manfaat berkelanjutan kepada masyarakat (Zaenal, 2. Pengelolaan zakat tidak cukup hanya dilakukan dengan pendekatan administratif semata, melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta potensi lokal masyarakat. Dalam praktiknya, sistem pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi masih menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya adalah dominasi zakat konsumtif dibandingkan zakat produktif, keterbatasan pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional pengelolaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat sebagai muzakki akibat kurangnya literasi zakat. Padahal, pengelolaan zakat yang berbasis produktif, seperti pemberian modal usaha kepada mustahik, dinilai lebih mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan dan keluar dari kemiskinan struktural (Hakim et al. , 2. Selain itu, aspek pelaporan dan transparansi menjadi isu yang tidak kalah penting. Pelaporan dana zakat yang dilakukan secara manual atau tidak tersistematisasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang mampu menyajikan data secara real-time, akurat, dan mudah diakses oleh publik. Dalam konteks ini. BAZNAS perlu melakukan pembaruan sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga pada peningkatan kinerja dan kepercayaan public (Yusilawati, 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam sistem pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Fokus utama kajian ini mencakup proses penghimpunan dana zakat, pendistribusian kepada mustahik, strategi pendayagunaan zakat secara produktif, serta mekanisme pelaporan yang diterapkan. Penelitian ini berupaya memberikan gambaran holistik mengenai efektivitas sistem pengelolaan yang telah diterapkan, termasuk identifikasi kelemahan dan potensi pengembangannya ke Kajian Pustaka: 1 Pengertian Zakat Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti bertambah atau Zakat juga diartikan sebagai subur dan berkembang . l-numuw wa alziyada. , serta mengandung makna al-thaharah . , al-barakah . , dan tazkiyah atau tahir . Secara istilah, zakat adalah suatu bentuk pemberian yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu kepada golongan yang berhak menerima, sesuai dengan sifat dan ukuran yang telah ditentukan (Supani, 2. Definisi zakat juga dijelaskan oleh para ulama mazhab: ulama Malikiyah menyebut zakat sebagai pengeluaran sebagian harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul kepada yang berhak, kecuali barang tambang, hasil pertanian, dan rikaz. ulama Hanafiyah menekankan pemberian hak Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 kepemilikan harta kepada orang tertentu sebagai wujud kepatuhan kepada Allah. ulama SyafiAoiyah mendefinisikan zakat sebagai nama bagi harta atau badan yang diberikan kepada pihak tertentu. sementara ulama Hanabilah menekankan pada kewajiban hak pada harta tertentu yang dikeluarkan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu (Hakim et al. , 2. Menurut para ahli fikih seperti Abdurrahman Al-Jaziri, zakat adalah kepemilikan atas harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak dengan syarat-syarat Yusuf Qaradhawi menyebut zakat sebagai bagian tertentu dari harta yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. sedangkan Sayyid Sabiq menyatakan bahwa zakat adalah hak Allah yang dikeluarkan oleh seseorang untuk diberikan kepada fakir miskin, sekaligus sebagai pembersih jiwa (Hakim et al. , 2. Zakat merupakan sebagian dari harta yang memiliki hak melekat untuk disalurkan kepada pihak yang memenuhi syarat penerima, dengan kandungan keberkahan, pertumbuhan, dan kesucian yang Selain itu, zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT melalui pemberian harta tertentu sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim atau badan usaha untuk mengeluarkan harta tertentu dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya (Hadiyanto & Pusvisasari, 2 Dasar Hukum Zakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan dan hadis. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai syarat dan ketentuan tertentu. Kewajiban ini juga telah menjadi kesepakatan mayoritas ulama . umhur al-AoulamaA. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak menunaikan zakat padahal telah memenuhi syarat, dianggap telah meninggalkan kewajiban agama (Syamsuri et al. , 2. Dalam Al-QurAoan, seperti dalam QS. Al-Baqarah ayat 267. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menginfakkan sebagian dari hasil usahanya yang baik. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat mencakup seluruh jenis harta, baik yang dikenal pada masa Nabi maupun yang ditemukan kemudian. Kata zakat sendiri disebutkan sebanyak 30 kali dalam Al-QurAoan, dan dalam 27 ayat disebut berdampingan dengan perintah salat, menandakan pentingnya zakat dalam Islam (Iqbal, 2. Dalam hadis, kewajiban zakat ditegaskan ketika Rasulullah SAW mengutus MuAoadz bin Jabal ke Yaman. Nabi menyampaikan bahwa zakat wajib diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin, sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari no. Hadis ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran sosial sebagai alat distribusi kekayaan dan penghapus kesenjangan. Selain itu. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 Rasulullah SAW menyatakan bahwa Islam dibangun atas lima dasar, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji bagi yang mampu (Untari et al. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki posisi penting sebagai ibadah sekaligus sarana kesejahteraan umat. 2 Rukun dan Syarat Zakat Zakat merupakan proses pengeluaran sebagian dari nisab . dengan melepaskan kepemilikan atas harta tersebut, sehingga menjadi milik orang-orang Harta zakat kemudian diserahkan langsung kepada penerima atau kepada wakil yang ditunjuk secara sah, seperti imam atau petugas yang bertanggung jawab dalam pengumpulan zakat (Iin Mutmain, 2. Dalam pelaksanaan zakat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Ketentuan tersebut mencakup persyaratan yang berkaitan dengan subjek . ndividu yang wajib mengeluarkan zaka. dan objek zakat . enis harta yang dikenai zaka. Secara umum, syarat-syarat tersebut terbagi ke dalam dua kategori, yaitu syarat wajib zakat dan syarat sah zakat (Iqbal, 2. Syarat Wajib Zakat Merdeka Zakat hanya diwajibkan kepada individu yang merdeka dan memiliki kebebasan dalam bertindak. Para ulama sepakat bahwa hamba sahaya yang tidak memiliki hak kepemilikan atas harta tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Islam Menurut ijmaAo, zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang non-Muslim, karena zakat merupakan ibadah yang suci dan murni, dan hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam keadaan suci menurut syariat Islam. Baligh dan Berakal Zakat tidak diwajibkan untuk diambil dari harta anak-anak yang belum baligh maupun dari orang-orang yang mengalami gangguan mental. Keduanya tidak termasuk dalam kategori mukallaf, yaitu individu yang dibebani kewajiban ibadah dalam Islam. Harta yang Dizakati Bersifat Produktif dan Berkembang Salah satu makna zakat adalah pertumbuhan dan keberkahan. Oleh karena itu, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bersifat produktif atau memiliki potensi untuk berkembang. Harta Telah Mencapai Nisab Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati, sesuai dengan ketentuan syaraAo. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. Harta Dimiliki Secara Penuh Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang sepenuhnya dikuasai atau dimiliki secara sah oleh seseorang. Harta Dimiliki dalam Jangka Waktu Tertentu Kepemilikan harta harus telah berlangsung selama satu tahun . , atau telah mencapai periode yang mewajibkan zakat, seperti waktu panen untuk hasil pertanian. Bukan Hasil dari Hutang Zakat tidak dikenakan atas harta yang berasal dari pinjaman atau hutang yang belum dilunasi. Syarat Sah Zakat Niat Para fuqahaAo sepakat bahwa niat merupakan syarat utama dalam pelaksanaan zakat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya. " Sebagai bentuk ibadah, zakat harus disertai niat yang jelas untuk membedakannya dari bentuk pemberian atau sedekah biasa. Tamlik Tamlik merupakan proses pemindahan kepemilikan harta zakat kepada Zakat hanya sah jika harta benar-benar diberikan dan menjadi milik penerima zakat. Oleh karena itu, pemberian dalam bentuk jasa atau konsumsi tanpa pemindahan kepemilikan tidak dianggap sebagai pelaksanaan zakat yang sah. 3 Jenis-Jenis Zakat Zakat Nafs. Zakat Nafs yang lebih dikenal sebagai zakat fitrah, merupakan zakat jiwa yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,7 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah muzakki, seperti beras, sagu, dan sejenisnya. Kewajiban zakat fitrah ditetapkan pada bulan SyaAoban tahun kedua Hijriah sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua individu Muslim tanpa membedakan status, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar R. A: AuRasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu shaAo kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, lakilaki maupun perempuanAy (HR. Bukhari Musli. Adapun waktu pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan selama bulan Ramadhan, dengan batas waktu terbaik mulai dari hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri (Ahmad et al. , 2020:. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 Zakat Mal Atau Zakat Harta merupakan zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta seseorang yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Zakat mal diklasifikasikan berdasarkan jenis kekayaan yang dimiliki, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya. uang dan surat berharga. pertanian, perkebunan, dan kehutanan. peternakan dan perikanan. pendapatan dan jasa . serta rikaz atau harta temuan. Emas dan perak sebagai logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan termasuk dalam kategori ini, begitu juga dengan tabungan, deposito, saham, surat berharga, rumah, tanah, dan kendaraan yang dimiliki untuk tujuan investasi. Adapun nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram, dan nisab perak sebesar 672 gram, dengan syarat telah mencapai haul atau satu tahun kepemilikan penuh atas harta tersebut (Yusilawati, 2. 5 Sistem Pengelolaan Zakat Sistem dapat diartikan sebagai suatu himpunan dari berbagai elemen atau bagian yang saling terhubung dan berinteraksi satu sama lain secara teratur. Hubungan antar elemen ini tidak bersifat acak, melainkan membentuk suatu struktur yang terorganisir untuk menjalankan fungsi tertentu. Setiap elemen dalam sistem memiliki peran dan kontribusinya masing-masing yang mendukung keseluruhan proses kerja sistem tersebut. Kesatuan dari elemen-elemen ini bekerja secara sinergis dalam rangka mencapai suatu tujuan atau hasil akhir yang telah ditetapkan (Berliana, 2. Komponen sistem merupakan bagian-bagian yang saling terhubung dan bekerja sama membentuk satu kesatuan yang utuh. Setiap bagian dapat berperan sebagai subsistem atau bagian dari sistem secara Komponen ini terdiri dari berbagai elemen yang memiliki karakteristik berbeda-beda, namun tetap saling melengkapi. Setiap elemen memiliki fungsi penting dalam mendukung kelangsungan proses dan pencapaian tujuan dari sistem tersebut. Komponen utama, yaitu hardware, software, telekomunikasi, database, dan manusia, yang semuanya saling terintegrasi untuk membentuk sistem yang efisien dan produktif. Hardware berperan sebagai perangkat fisik yang mendukung kegiatan operasional, seperti komputer, printer, server, hingga perangkat mobile yang digunakan oleh pegawai BAZNAS dalam menghimpun dan mencatat data zakat. Kehadiran perangkat keras ini sangat penting dalam proses pencatatan, pemrosesan data, serta dokumentasi kegiatan penghimpunan dan pendistribusian zakat. Di era digital saat ini, perangkat berbasis Internet of Things (IoT) juga berkontribusi dalam Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 mempermudah pengumpulan data secara real-time, seperti mesin QRIS dan alat pindai dokumen digital. Software bertugas mengolah data yang masuk agar dapat dimanfaatkan menjadi informasi yang berguna. Dalam pengelolaan zakat. BAZNAS Kabupaten Sukabumi menggunakan aplikasi seperti SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dan sistem pelaporan berbasis database yang dapat mencatat penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan dana secara terstruktur. Sistem operasi dan aplikasi pendukung ini menjadi AunyawaAy dari hardware, karena tanpa software, seluruh perangkat keras tidak dapat berfungsi dengan maksimal. Jaringan Jaringan menjadi penghubung dalam sistem informasi. Proses pelaporan dan koordinasi antar-UPZ (Unit Pengumpul Zaka. maupun dengan muzakki dan mustahik tidak lepas dari konektivitas internet. Sistem pelaporan daring, email resmi, hingga komunikasi melalui platform digital lainnya sangat membantu dalam mempercepat arus informasi, baik antarpegawai maupun ke masyarakat umum. Database merupakan tempat penyimpanan seluruh informasi zakat, mulai dari data muzakki, jumlah dana yang terkumpul, hingga data mustahik penerima zakat. Di BAZNAS Kabupaten Sukabumi, semua transaksi penghimpunan dan pendistribusian diarsipkan dalam sistem berbasis database digital yang mudah diakses dan Dengan adanya database ini, pengambilan keputusan dan pelaporan keuangan menjadi lebih akurat dan berbasis bukti. Manusia . Manusia . berperan sebagai pengendali dan pengguna dari seluruh komponen sistem informasi tersebut. Di BAZNAS, para amil zakat, staf keuangan, dan bagian pelaporan bertindak sebagai pengelola data yang bertanggung jawab terhadap keakuratan, integritas, dan keberlangsungan pengelolaan dana zakat. Brainware inilah yang memastikan seluruh proses, mulai dari input data hingga pelaporan, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 5 Pengelolaan Zakat Pengelolaan zakat di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam penghimpunan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Proses ini harus dijalankan berdasarkan prinsip syariat Islam, amanah, tanggung jawab, serta bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mustahiq. Selain itu, pengelolaan zakat harus menjamin keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 dilakukan secara terkoordinasi dan bertingkat agar efisien (Yusilawati, 2. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, pengelolaan zakat di Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Kebijakan pemerintah yang mengatur keberadaan lembaga-lembaga pengelola zakat mendorong semangat baru dalam optimalisasi potensi zakat. Undang-undang tersebut juga membuka peluang bagi pengelolaan zakat yang lebih baik dan profesional di masa depan (Fajrina et al. Zakat memiliki peran penting dalam aspek sosial-ekonomi dan merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan umat. Oleh karena itu, proses pendayagunaan, hingga pengawasan. Agar dapat berjalan efektif dan efisien, seluruh tahapan tersebut harus diorganisir dan dievaluasi dengan baik (Yusilawati. Sistem pengelolaan zakat dapat disimpulkan sebagai serangkaian aktivitas yang mencakup pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian dalam proses pengumpulan dan pendayagunaan zakat. Dalam pelaksanaannya, sistem ini berlandaskan prinsip-prinsip utama seperti transparansi, kesukarelaan, integritas, profesionalisme, dan kemandirian. Transparansi menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Kesukarelaan menegaskan bahwa partisipasi muzakki dilakukan tanpa paksaan. Integritas mencerminkan sinergi antarunsur pengelola zakat, sedangkan profesionalisme dan kemandirian menunjukkan bahwa lembaga zakat harus menjalankan perannya secara independen dan kompeten (Ii et al. , 2. Tahapan pengelolaan zakat dimulai penghimpunan dana, yaitu proses menggalang zakat, infak, dan sedekah dari Penghimpunan ini bertujuan mengajak masyarakat, baik secara pribadi maupun melalui lembaga, agar turut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan zakat. Dalam Islam, zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial untuk menumbuhkan solidaritas dan mengurangi kesenjangan sosial (Gunawan et al. , 2022. Yarham, 2. pendistribusian dana zakat, yaitu penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang berhak . , baik dalam bentuk konsumtif maupun produktif. Proses ini harus mempertimbangkan prinsip keadilan, skala prioritas, serta aspek Keadilan di sini tidak berarti jumlah yang sama untuk semua, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mustahiq (Amin Amalish, 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 25Ae26 juga menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat . , yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pendayagunaan dana zakat adalah upaya optimalisasi penggunaan zakat Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 agar memberikan dampak berkelanjutan terhadap kesejahteraan umat. Proses ini mencakup pemanfaatan zakat secara produktif untuk membantu mustahiq meningkatkan taraf hidupnya. Pendayagunaan dilakukan setelah kebutuhan dasar mustahiq terpenuhi, dan melibatkan tahapan studi kelayakan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan (Amin Amalish. Pelaporan dana zakat merupakan aspek krusial yang mencerminkan akuntabilitas lembaga pengelola. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, yang menekankan bahwa pelaporan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Pelaporan bertujuan menciptakan sistem yang transparan dan dapat dinilai oleh publik. Salah satu inovasi penting adalah penggunaan aplikasi SIMBA-UPZ oleh BAZNAS untuk mendukung pelaporan digital secara real-time. Selain itu. Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023 menjadi pedoman resmi dalam pelaporan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya. Zakat dapat disalurkan dalam dua bentuk, yaitu zakat produktif dan zakat Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahiq untuk dikembangkan melalui kegiatan bisnis atau ekonomi, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara mandiri dan berkelanjutan (Nashrullah et , 2023. Siregar et al. , 2. Sementara itu, zakat konsumtif diberikan dalam bentuk bantuan langsung seperti uang tunai, makanan, atau kebutuhan dasar lainnya, tanpa tujuan jangka panjang. Bentuk konsumtif ini biasanya ditujukan kepada fakir, miskin, anak yatim, lansia, dan penyandang disabilitas (Prayudi et , 2. Dalam konteks manajemen zakat, pengelolaan keuangan menjadi aspek fundamental yang harus dijalankan secara sistematis. Proses ini meliputi empat tahapan penting: perencanaan dan penganggaran . , pengendalian . , pemeriksaan . , dan pelaporan . Tujuan utama dari pengelolaan keuangan adalah untuk mencapai target organisasi dengan efisien dan efektif. Prinsip-prinsip dasar dalam manajemen keuangan, seperti konsistensi, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan, menjadi pedoman penting dalam memastikan integritas dan kelangsungan lembaga (Handayani, 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai sistem pengelolaan dana zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi. Pendekatan ini dipilih karena mampu menggambarkan secara menyeluruh proses penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat berdasarkan kondisi nyata di Peneliti tidak menggunakan data numerik, melainkan fokus pada makna. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 persepsi, dan pemahaman para informan yang terlibat langsung dalam pengelolaan Subjek penelitian ditentukan secara purposive, yaitu pihak-pihak yang dianggap memiliki pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam proses pengelolaan dana zakat, seperti kepala bagian, staf pelaksana, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah naungan BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Data dikumpulkan melalui tiga teknik utama, yaitu wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur agar peneliti tetap memiliki panduan namun tetap terbuka terhadap informasi tambahan dari informan. Teknik observasi digunakan untuk mencermati aktivitas operasional dan sistem kerja yang diterapkan oleh lembaga dalam pengelolaan zakat. Sementara itu, dokumentasi digunakan untuk memperoleh data tertulis seperti laporan keuangan, bagan alur proses, dan bukti pendistribusian dana. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sebagaimana model analisis Miles dan Huberman. Untuk menjaga validitas data, digunakan triangulasi sumber dan teknik agar hasil penelitian memiliki tingkat kepercayaan yang Penelitian ini dilaksanakan di kantor pusat BAZNAS Kabupaten Sukabumi, sebagai lokasi yang menjadi representasi utama sistem pengelolaan zakat di wilayah Hasil dan Pembahasan Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi secara umum telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek Pengumpulan dana zakat mayoritas berasal dari zakat profesi yang dibayarkan rutin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pendidikan, dan rumah sakit. Penggunaan QRIS, transfer bank, serta layanan digital lainnya telah mempermudah proses pembayaran zakat. Namun demikian, potensi zakat dari sektor lain seperti pertanian, perdagangan, dan pengusaha swasta belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat umum terhadap kewajiban zakat. Dalam proses pendistribusian. BAZNAS menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima . sesuai dengan ketentuan syariah. Penyaluran zakat masih didominasi oleh bantuan konsumtif seperti sembako, uang tunai, serta bantuan biaya pendidikan dan kesehatan. Meskipun ini membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, program semacam ini belum mampu memberikan dampak jangka panjang dalam hal pemberdayaan ekonomi. Zakat produktif sudah mulai dijalankan melalui program pelatihan dan bantuan usaha kecil, namun masih dalam skala terbatas. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan porsi zakat produktif agar mustahik tidak hanya menjadi penerima, tetapi dapat berkembang menjadi muzakki di masa depan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 Aspek pendayagunaan zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi telah diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui beberapa program seperti pelatihan keterampilan, pengadaan sarana usaha, serta pendampingan kewirausahaan. Namun keterbatasan anggaran, tenaga profesional, serta belum meratanya pelaksanaan program ke seluruh kecamatan menjadi tantangan utama. BAZNAS perlu membangun kemitraan strategis dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk memperluas cakupan program zakat produktif. Dengan pendekatan yang tepat, pendayagunaan zakat dapat menjadi salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. Pelaporan dana zakat telah dilakukan secara transparan dan sistematis. BAZNAS menggunakan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) yang terintegrasi dengan pusat sebagai sarana pencatatan, pemantauan, dan pelaporan realisasi keuangan zakat. Sistem pelaporan ini memudahkan pengarsipan, akuntabilitas, serta audit dana yang dikelola. Namun sebagian UPZ masih menggunakan pencatatan manual karena keterbatasan SDM dan perangkat Diperlukan pelatihan dan penguatan teknologi informasi bagi seluruh UPZ agar proses pelaporan dapat lebih efisien, akurat, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas publik. Keseluruhan sistem pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi berjalan berdasarkan lima komponen sistem, yaitu hardware, software, jaringan komunikasi, database, dan brainware (SDM). Hardware seperti komputer dan perangkat digital digunakan dalam pencatatan dan operasional penghimpunan zakat. Software seperti SIMBA menjadi alat utama dalam mengolah dan menyajikan data zakat secara realtime. Jaringan komunikasi berperan dalam memperlancar koordinasi antar-UPZ dan Seluruh transaksi dan data disimpan dalam database terpusat untuk kemudahan akses dan evaluasi. Sedangkan brainware berupa amil zakat dan staf pelaksana menjadi penentu keberhasilan sistem karena mereka berperan langsung dalam penginputan data, pelaporan, serta pelaksanaan program. Dengan optimalisasi seluruh komponen tersebut, sistem pengelolaan dana zakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, sistem pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa penghimpunan dana zakat telah dilakukan melalui berbagai metode seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta, serta sistem digital, meskipun masih didominasi oleh zakat profesi dan belum optimal dalam menggali potensi sektor Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 lain akibat rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan informasi. Pendistribusian dana zakat dilakukan dalam bentuk konsumtif dan mulai diarahkan ke program produktif, namun tantangan dalam ketepatan sasaran masih perlu dievaluasi agar distribusi lebih merata. Pendayagunaan dana zakat telah mencakup program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan dan bantuan alat usaha, meski masih menghadapi kendala dalam hal keberlanjutan dan Sementara itu, pelaporan dana zakat telah dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi SIMBA-UPZ dan mencakup keuangan serta program kerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, namun perlu ditingkatkan dalam hal aksesibilitas dan pemahaman publik agar lebih dari sekadar formalitas, melainkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Saran Berdasarkan kendala yang ditemukan dalam pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Sukabumi, maka disarankan: Meningkatkan edukasi dan sosialisasi zakat kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya zakat dan ragam jenis zakat . ukan hanya zakat profes. , dengan melibatkan tokoh agama, komunitas, dan lembaga pendidikan. Mengembangkan basis data muzakki dan mustahik yang terintegrasi dan akurat, sehingga penghimpunan dan penyaluran zakat dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Memperluas program zakat produktif dengan memberikan pendampingan usaha, pelatihan, serta peralatan kerja kepada mustahik yang memiliki potensi wirausaha agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan jangka panjang. Meningkatkan transparansi pelaporan keuangan dan program secara berkala kepada publik, baik melalui media cetak, elektronik, maupun platform digital agar membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Daftar Pustaka Albasrie. Himawan. , & Sharipudin. Bin. Sustainable Wellness Tourism in Indonesia (Case Study on Health Tourism Development at Hanara Wellbeing Center Bandun. Media Konservasi, 29. , 435. https://doi. org/10. 29244/medkon. Ali. Sayyid. Rosyadi. Maisu. , & Conti. Pengelolaan Dana Zakat untuk Pendidikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Amin Amalish. Pendistribusian w. Kompasiana. Com, 20Ae37. Pendayagunaan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 4, 2025 Berliana. Landasan Teori Sistem Informasi. Jurnal BSI, 18. Eriani. Arsyad. , & Napitupulu. Penghimpunan dan Distribusi Dana Zakat BAZNAS Daerah. Journal of Islamic Social Finance Management, 1. , 33Ae https://doi. org/10. 24952/jisfim. Fadila. Wahyudi. Pantas. , & . Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Yogyakarta: Pendekatan DEA dan Allocation to collection Ratio. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 8. , 188Ae209. https://ejournal. id/pusat/mukaddimah/article/view/3319https://ejournal. id/pusat/mukaddimah/article/download/3319/2163 Fajrina. Putra. , & Sisillia. Optimalisasi Pengelolaan Zakat: Implementasi dan Implikasinya dalam Perekonomian. Journal of Islamic Economics Finance Studies, 1. , https://doi. org/10. 47700/jiefes. Firmansyah. Suryana. RifaAoi. Suherman. , & Susetyo. Hexa Helix: Kolaborasi Quadruple Helix Dan Quintuple Helix Innovation Sebagai Solusi Untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuanga. , 6. , 476Ae499. https://doi. org/10. 24034/j25485024. Gunawan. Suryani. , & Melinasari. Analisis Perbandingan Penghimpunan Dan Penyaluran Zakat Masa Pandemi Covid-19 (Studi Di Badan Amil Zakat Nasional Kota Dan Kabupaten Bogo. Sahid Business Journal, 2. , 20Ae34. https://doi. org/10. 56406/sahidbusinessjournal. Hadiyanto. , & Pusvisasari. Efisiensi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat dan Wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8. , 2076Ae2082. http://dx. org/10. 29040/jiei. 4738DOI:http://dx. org/10. 29040/jiei. Hakim. Muslikhati, & RifaAoi. Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Studi Lazismu Kabupaten Malang. AlUrban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropfi Islam, 4. , 84Ae100. https://doi. org/10. 22236/alurban Handayani. Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2. Bab Ii Kajian Pustaka 2.