Mutiara Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 1. No 1. Juli 2023 e-ISSN : 3025-1028 Available at: https://jurnal. tiga-mutiara. com/index. php/jimi/index Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Anisa Nur Ardiana1. Dinar Sugiana Fitrayadi2 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Serang Banten * Correspondence e-mail. 2286200062@untirta. Abstract The Cilegon Penitentiary is a prison training institution as well as a training facility that supervises prisoners by equipping them with skills for future life after serving a prison The problems examined in this research are . How does the prison program provide orientation activities to prisoners, . What factors hinder and support prisons in providing orientation to prisoners, . What solutions do prisons implement to overcome obstacles in conduct orientation for inmates? prisoner development process? This research method uses qualitative methods. This research used unstructured interviews and face-toface interviews with officers and inmates or former inmates at Cilegon Prison. The researcher's aim in using unstructured interviews is primarily to get to know the source of The conclusion of this research is that the implementation of training in Cilegon Prison is in accordance with Law no. Law Number 22 of 2022 concerning Correctional Services is a positive legal regulation and must be implemented to achieve correctional Supporting factors for the Cilegon Penitentiary's efforts to develop inmate skills include good prison conditions, bottom-up inmate training, adequate facilities and infrastructure, as well as family-based training and salary provision. Factors that hinder the Cilegon Penitentiary's efforts to develop prisoner skills include a lack of prison guard skills, limited marketing of skills products and an overcapacity prison population. Keywords: The role of prison. Management. Prisoner Abstrak Lembaga Pemasyarakatan Cilegon merupakan lembaga pelatihan penjara sekaligus sarana pelatihan yang melakukan pengawasan terhadap narapidana dengan membekali mereka dengan keterampilan untuk kehidupan di masa depan setelah menjalani hukuman penjara. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah . Bagaimana program Lapas memberikan kegiatan orientasi kepada narapidana, . Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Lapas dalam memberikan orientasi kepada narapidana, . Solusi apa yang diterapkan Lapas untuk mengatasi kendala dalam melakukan orientasi terhadap narapidana? proses perkembangan narapidana? Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan wawancara tidak terstruktur dan wawancara tatap muka dengan petugas dan narapidana atau mantan narapidana Lapas Cilegon. Tujuan peneliti menggunakan wawancara tidak terstruktur, terutama untuk mengenal sumber informasi. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan pelatihan di Lapas Cilegon sudah sesuai dengan UU No. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemasyarakatan merupakan peraturan perundang-undangan yang positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. Faktor pendukung upaya CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 117 Anisa Nur Ardiana. Dinar Sugiana Fitrayadi: Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dalam mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kondisi penjara yang baik, pelatihan narapidana yang bersifat bottom-up, sarana dan prasarana yang memadai, serta pelatihan berbasis keluarga dan pemberian gaji. Faktor-faktor yang menghambat upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon untuk mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kurangnya keterampilan penjaga penjara, terbatasnya pemasaran produk keterampilan dan populasi penjara yang kelebihan kapasitas. Kata kunci : Peran penjara. Pengelolaan. Narapidana PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam upayanya. Negara banyak menghadapi hambatan dan rintangan yang ditimbulkan oleh para pelanggar hukum. Dalam menangkap, mengadili dan memenjarakan para penjahat tersebut, tugas negara belum selesai, bahkan baru saja dimulai, karena suatu saat para narapidana tersebut harus dilepaskan ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. Sistem pemasyarakatan memegang peranan penting dalam pembinaan narapidana. Peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan adalah untuk membina narapidana menjadi manusia seutuhnya, sadar akan segala kesalahannya, mampu memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan kriminalnya sehingga dapat diterima kembali di masyarakat dan dapat berperan positif dalam pengembangan. dapat hidup normal sebagai warga negara. Negara yang baik dan bertanggung jawab. Dasar hukum keberadaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 1 . 18 yang berbunyi: AuLapas yang selanjutnya disebut LAPAS adalah lembaga atau tempat yang melaksanakan fungsi pembinaan narapidana. Dalam dinamika keberadaan lembaga pemasyarakatan, terdapat pengaturan mengenai arah dan batasan serta tata cara pelaksanaan fungsi lembaga pemasyarakatan secara terpadu yang disebut sistem pemasyarakatan, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 . 2 UU Pemasyarakatan. Nomor 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa terpidana adalah terpidana yang menjalani pidana perampasan kemerdekaan, yang pengadilannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon dalam pembinaan narapidana. Peneliti melakukan wawancara tidak terstruktur dan wawancara tatap muka . ne on one intervie. kepada petugas dan warga binaan atau mantan warga binaan Lapas Cilegon. Tujuan peneliti melalui wawancara tidak terstruktur adalah menjalin kedekatan dengan narasumber agar tidak Dirjosworo. Sejarah Dan Asas-Asas Penologi (Pemasyarakatan. Asas-Asas Pemasyarakatan (Jakarta: Jakarta, 2. Agus Budianto and Afdhal Mahatta. AuPembaharuan Hukum Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan,Ay Law Review Volume XXI, no. : 389Ae407, https://ojs. edu/index. php/LR/article/view/4773/. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 118 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 menyembunyikan keadaan sebenarnya atau menjawab pertanyaan. Untuk memuaskan pewawancara, jawaban spontan akan diambil dari sumbernya. Selama proses wawancara, peneliti menggunakan buku dan alat tulis untuk mencatat dan merangkum hasil wawancara. Dalam penelitian ini wawancara dilakukan terhadap 10 orang yang meliputi narapidana, mantan narapidana dan petugas lapas. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Lapas Cilegon Lapas Kelas IIA Cilegon terletak di Jalan Cikerai. Kelurahan Koweni. Kelurahan Kalitimbang. Kecamatan Cibeber. Kota Cilegon. Provinsi Banten, dengan luas 48. 250 m2, di sebelah utara dibatasi oleh perkebunan di wilayah tersebut. Sebelah Timur berbatasan dengan perkebunan milik masyarakat setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman penduduk, dan sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman penduduk. Lapas Cilegon terbagi menjadi dua area, yaitu area depan termasuk pintu gerbang utama sebagai pintu masuk dan Gedung Kantor Direktorat Lapas yang meliputi kantor Direktur Lapas. Kantor Tata Usaha dan Direktur Lapas. dan Kementerian Keuangan. Profesor. Kepala. Luas 2 bangunan: Kepala Bagian Pembinaan Lapas/Anak. Bagian Operasi Kerja. Bagian Keamanan dan Ketertiban. Bagian Registrasi. Bagian Pembinaan dan Pengelolaan Produk Kerja. Bagian Keamanan. Bagian D Orientasi dan Pemeliharaan Masyarakat. Bagian Sarana Kerja. Area Pelaporan dan Tata Tertib. Mushola. Lapas poliklinik, gudang alat kerja, gudang penerangan dan jatah tahanan. Area prioritas inti untuk konseling narapidana meliputi Ruang Sipir. Area Orientasi dan Kegiatan Narapidana. Ruang Pendidikan. Ruang Isolasi/Karantina. Area Tidur/Penjara. Ruang Ping Pong. Dapur dan Kamar Mandi Narapidana. dan toilet untuk narapidana. Sedangkan di latar belakang adalah Sejarah dan Perkembangan Lapas Cilegon Lapas Kelas IIA Cilegon dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diresmikan pada tanggal 12 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bapak Amir Syamsuddin. Lapas Cilegon berkapasitas 896 orang sesuai SDP terintegrasi balai, sehingga per 25 Juli 2023 terdapat 1. 924 warga binaan dengan rincian 1. 760 warga binaan dan 164 warga binaan. Jumlah tersebut melebihi batas kapasitas Lapas Cilegon yang idealnya dibatasi 896 orang. Gambaran Umum Tentang Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cilegon semuanya laki-laki. Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Cilegon, selain narapidana, juga terdapat terpidana. Mereka harus patuh dan mematuhi seluruh peraturan penjara yang berlaku. Perbedaan jalur narapidana Enjat Lukmana Hakim. AuWawancara Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Mengeni Sejarah Lapas CilegonAy (Kota Cilegon. Serang-Banten, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 119 Anisa Nur Ardiana. Dinar Sugiana Fitrayadi: Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana tidak menjadi masalah karena mereka mengalami nasib yang sama dan menjalani sebagian hidup mereka di kamp pendidikan ulang. Meski berbeda latar belakang, namun tetap ada persamaan di antara mereka: kesamaan mata pencaharian sebelum menjadi narapidana. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap di desa. Berdasarkan data yang diperoleh dari registrasi, jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon sebanyak 1. 924 orang dengan rincian 1. 760 orang narapidana dan 164 orang narapidana, mayoritas tindak pidana terkait UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Bagi Narapidana Penerapan metode pelatihan yang tepat di Lapas Cilegon dapat mengubah cara berpikir narapidana sehingga mereka menjadi terlatih, komprehensif, dan mendapat informasi lengkap. Dengan demikian, tujuan pelatihan pengembangan kepribadian dan kemandirian narapidana dapat tercapai dan dipraktikkan di lapangan setelah narapidana keluar dari rumah tahanan. Metode pelaksanaan pelatihan ditentukan setelah direktur lapas dan seluruh pejabat pengelola lapas memastikan latar belakang narapidana. Orientasi di Lapas Cilegon umumnya disebabkan oleh latar belakang narapidana yang relatif sama. Metode pelatihan meliputi pelatihan dalam bentuk interaksi kekeluargaan secara langsung antara pelatih dan terpidana . , pelatihan dengan cara edukatif persuasif yaitu berusaha mengubah perilakunya dengan memberi contoh dan memperlakukan satu sama lain secara adil hingga menggugah hati mereka melakukan hal-hal terpuji, dengan memandang warga negara yang dipenjarakan sebagai manusia yang mempunyai potensi dan menghargai dirinya serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan manusia lainnya. Pembangunan yang terencana, berkesinambungan dan sistematis. Pelatihan yang diberikan pihak lapas direncanakan dengan baik, setiap sesi pelatihan dilakukan secara terus menerus hingga narapidana menguasai pelatihan yang diberikan. Setelah menguasai pelatihan yang diberikan, maka narapidana akan menularkan ilmu yang diperolehnya kepada narapidana lain pada awal masa magangnya, bekerja sama dengan petugas sebelum masa hukumannya Pendekatan individu dan kolektif. Pelaku dalam proses pelatihan juga mencoba menerapkan pendekatan berupa pendekatan individual dan kolektif. Tahap- Tahap Pembinaan Narapidana di Lapas Cilegon Pelatihan di Lapas Cilegon berlangsung secara bertahap. Hal ini dilakukan agar narapidana dapat memilih untuk mengikuti kursus pelatihan yang sesuai atau tidak dan Endi Suhaendi. AuWawancara Dengan Kasubsi Registrasi Mengenai Gambaran Umum Tentang Penghuni Lapas Kelas IIA CilegonAy (Kota Cilegon. Serang-Banten, 2. Surianto. Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan (Bandung, 2. Widyantara I made Pratama. I wayan kevin mahatya. Dewi. Sagung Laksmi. AuFungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jurnal Preferensi Hukum | ISSN: 2746-5039 Vol. No. 1 Ae Maret 2021: Https://Doi. Org/10. 22225/Jph. Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2023. Ay . CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 120 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 mempelajari teorinya sebelum memulai kursus pelatihan yang diikutinya. Tahapan pengembangannya adalah tahap pertama, setiap narapidana yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan dipelajari untuk mengetahui segala sesuatu tentang dirinya karena ia telah melakukan tindak pidana dan segala informasi tentang dirinya dapat diperoleh dari keluarga, atasan, teman, korban. tentang tindakannya dan pejabat dari instansi lain yang menangani kejadian tersebut. Tahap kedua, apabila pembinaan narapidana yang bersangkutan telah memperpanjang sepertiga . masa pidananya dan menurut pendapat Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP), telah terjadi kemajuan yang memadai, terutama dalam menunjukkan kesadaran, peningkatan dan kedisiplinan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Di penjara, narapidana yang terlibat menikmati kebebasan yang lebih besar dan ditempatkan di fasilitas penahanan dengan keamanan menengah. Pada tahap ini, narapidana diperkenalkan dengan kursus pelatihan yang dipilih dan mulai dibimbing melalui pilihannya. Biasanya, warga binaan tidak membutuhkan waktu lama untuk menguasai pelatihan yang diberikan petugas, sekitar dua minggu hingga satu bulan baru bisa menguasai apa yang diberikan kepada mereka. Pada tahap ini sikap dan perilaku narapidana mulai dipantau oleh TPP sebagai bahan pertimbangan dalam tahap akhir pengembangan selanjutnya. Tahap ketiga, apabila pengawasan terhadap narapidana telah selesai selama 1/2 . atu perdu. masa hukuman efektif dan menurut pendapat Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP) telah tercapai, maka telah tercapai kemajuan yang utuh, baik lahiriah, batin, maupun segi keterampilan. Kemudian, forum proses pelatihan diperluas dengan memungkinkan adanya integrasi dengan masyarakat luar dan selama proses pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan dan arahan pengelola lapas. Bagi warga binaan yang sudah mahir atau berbakat dalam diklat yang sedang dijalaninya, maka petugas akan meminta warga binaan tersebut membantu mengawasi dan mendampingi narapidana baru dalam belajar memimpin agar dapat didampingi oleh agen. Pada saat ini, narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pelatihan yang lebih luas dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pelatihan lain, seperti bidang spiritual atau bidang lainnya. Tahap keempat, apabila proses pelatihan telah selesai selama dua pertiga . masa pidana atau sekurang-kurangnya 9 . bulan, maka narapidana yang bersangkutan dapat dibebaskan bersyarat dan direkomendasikan ditetapkan pembebasan bersyarat. Kelompok Pemerhati Pemasyarakatan (TPP). Pada tahap keempat atau terakhir ini, narapidana akan ditempatkan sebagai penjaga atau staf yang ditugaskan oleh pihak penjara sebagai pembantu petugas seperti juru parkir, juru masak, dan lain-lain. Selain itu, pada tahap ini, narapidana juga diberikan pembebasan bersyarat atau pembebasan bersyarat jika CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 121 Anisa Nur Ardiana. Dinar Sugiana Fitrayadi: Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana dianggap berperilaku baik di penjara. 7 Tahap pelatihan meliputi empat tahap pelatihan berdasarkan dua faktor: waktu menjalani hukuman dan perilaku pelaku. Kedua unsur ini saling bergantung satu sama lain sehingga tidak dapat dipisahkan. Pada setiap tahapan pengembangan, setiap warga binaan wajib mengikuti sidang TPP (Kelompok Pemerhati Pemasyarakata. Di akhir setiap periode pelatihan, akan dilakukan evaluasi terhadap para narapidana, yang akan dinilai berdasarkan berbagai faktor. Hasil penilaian akan menentukan apakah narapidana tersebut dapat diterima atau melanjutkan ke tahap berikutnya. Pengawasan terhadap tahanan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: pertama pengamanan maksimum, pengawasan ini diberikan kepada tahanan karena kasus subversi, pembunuhan berencana, pencurian, perampokan dan perampokan bersenjata, sebagian tahanan dianggap berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi tahanan. Yang kedua adalah tingkat keamanan sedang, yaitu bagi narapidana yang menjalani hukuman ringan atau yang tergolong penjahat berat namun selama menjalani pelatihan telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di dalam penjara. Dan yang ketiga adalah pengamanan minimal, bagi warga binaan yang telah mendapat petunjuk khusus dan dianggap layak mendapat pengawasan ringan. Memberikan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Narapidana Lapas Cilegon adalah mereka yang telah melakukan tindak pidana yang menjadikannya sebagai warga binaan pemasyarakatan. Sekalipun mereka telah berdosa, mungkin masih ada kebaikan dalam diri mereka yang perlu dibangun kembali. Upaya tersebut merupakan tanggung jawab lembaga pemasyarakatan sebagai praktisi teknis pemasyarakatan yang berupaya mengembalikan harga diri narapidana sebagai makhluk individu dan sosial. Memberikan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cilegon selain memberikan pembinaan kepribadian yang bertujuan memulihkan harga diri narapidana juga berupaya menunjukkan kepada narapidana bahwa dirinya masih mempunyai potensi produktif. Para narapidana diberitahu bahwa setelah masuk penjara dan menjadi narapidana, bukan berarti mereka tidak bisa berbuat apaapa lagi. Narapidana merupakan orang yang membutuhkan pertolongan karena Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab penjara untuk membekali narapidana sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan mandiri setelah dibebaskan. Memberikan Asimilasi Bagi Narapidana Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi diberikan pada Octavia Sri Handayani. AuAoPelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidiv. Di Lapas Kelas IIA Sragen. Ao . Diakses Pada Tanggal 30 Maret Ay . Dwidja Priyanto. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, (Bandung, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 122 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol 1. No 1. Juli 2023 narapidana yang telah menjalani A . dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan asimilasi di Lapas Cilegon selama ini dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut Memberikan asimilasi ke dalam Asimilasi ke dalam merupakan kegiatan asimilasi yang dilaksanakan internal narapidana sebagai warga binaan dengan petugas Lapas, artinya pihak-pihak yang terlibat hanya orang-orang yang berada di dalam lingkungan Lapas, dilaksanakan di dalam lingkungan Lapas dan bertujuan untuk kepentingan narapidana dan petugas Lapas itu sendiri untuk mendukung kepentingan pembinaan. Memberikan Asimilasi Keluar Asimilasi eksternal merupakan praktik asimilasi yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dengan cara mengintegrasikan warga binaan pemasyarakatan ke dalam masyarakat umum. Operasi ini bertujuan untuk memberikan terapi kepada narapidana sebelum dibebaskan agar narapidana tidak merasa terasing dari kehidupan di masyarakat Asimilasi keluar di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon tidak dilakukan karena terbatasnya jumlah petugas yang bertugas dan untuk mengantisipasi pelarian narapidana, tidak dilakukan asimilasi keluar. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Lapas Cilegon dalam mencapai tujuan pembinaan narapidana Faktor pendukung adalah faktor-faktor yang mempunyai pengaruh positif terhadap upaya Lapas dalam mengembangkan keterampilan narapidana. Faktor-faktor tersebut antara lain kondisi penjara yang mendukung, pendekatan pelatihan yang bersifat bottom-up, sarana dan prasarana yang memadai, pelatihan yang dilakukan secara kekeluargaan, pemberian bonus/gaji. Faktor penghambat adalah faktor yang mempengaruhi secara negatif upaya lembaga pemasyarakatan dalam melatih narapidana. Faktor penghambat Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dalam mengembangkan keterampilan warga binaan antara lain petugas pengawas yang belum mahir dalam pengembangan keterampilan, terbatasnya pemasaran produk keterampilan, dan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitasnya. KESIMPULAN Pelaksanaan pelatihan di Lapas Cilegon sudah sesuai dengan UU No. UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemasyarakatan merupakan undangundang positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. Program orientasi narapidana bertujuan untuk memastikan bahwa narapidana dapat berperan aktif Putri Febriana Kusuma. AuImplikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Https://Jurnal. Uns. Ac. Id/Recidive/Article/Download/32028/21394. Diakses Pada Tanggal 30 Maret 2023. Ay . Ade Irawan. AuWawancara Dengan Kasubsi Bimbingan Kerja Dan Pengelolaan Hasil KerjaAy (Kota Cilegon. Serang-Banten, 2. CopyrightA 2023. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 123 Anisa Nur Ardiana. Dinar Sugiana Fitrayadi: Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana dalam perkembangannya dan hidup normal sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa hukumannya. Pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan bakat dan minat narapidana agar mereka memahami bahwa semua pelatihan yang diberikan adalah untuk kepentingan mereka, terutama untuk mempersiapkan mereka menghadapi reintegrasi masyarakat ketika dibebaskan di kemudian hari. Sehingga narapidana menghormati aturan dan menaati setiap sesi latihan dengan baik tanpa merasa terpaksa. Lembaga pemasyarakatan juga menjamin hak-hak narapidana sebagai anggota masyarakat sesuai peraturan yang ada sehingga tercipta suasana yang kondusif. Pelatihan yang diberikan berupa pelatihan karakter yang mencakup pelatihan agama dan pelatihan moral, pelatihan kemandirian yang mencakup keterampilan umum dan khusus serta asimilasi yang mencakup asimilasi eksternal, dalam dan asimilasi Upaya pengembangan keterampilan narapidana di Lapas Cilegon dipengaruhi oleh faktor yang menguntungkan dan yang membatasi. Faktor yang mendukung upaya Lapas Cilegon dalam mengembangkan keterampilan narapidana antara lain adalah kondisi penjara yang mendukung, orientasi dari bawah ke atas, sarana dan prasarana yang memadai, dan masuk ke dalam keluarga, pemberian bonus atau upah. Faktor penghambat upaya pengembangan keterampilan narapidana di Lapas Cilegon antara lain tenaga pengawas yang kurang menguasai keterampilan, terbatasnya pemasaran produk keterampilan, dan kelebihan populasi Lapas. Solusi pemecahan masalah yang dilakukan Lapas Cilegon untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses pengembangan keterampilan narapidana antara lain dengan mengirimkan petugas pelatihan untuk melakukan pelatihan, menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memasarkan hasil keterampilan dan upaya pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan baru untuk mengatasinya. kelebihan kapasitas. REFERENSI