Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 358-363 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. URGENSI PEMBAHARUAN DAN SINKRONISASI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN RADIKALISME DI ERA METAVERSE Marian1 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanegara Email: marian. untar@gmail. ABSTRACT Radicalism is the embryo of the birth of acts of terrorism. The emergence of the virtual metaverse world as part of the inevitable development of digital technology certainly opens up new opportunities for terrorists to spread radical views more easily. The purpose of this research is to find out the regulation of Indonesian law regarding radicalism in the digital era and the urgency of reforming and synchronizing law as an effort to tackle radicalism in welcoming the metaverse era. The method used in this legal research is normative research which is descriptive where the collection and processing of data are carried out qualitatively. The results of the study show that positive law regulations in Indonesia that regulate radicalism, especially in the digital sector, still have many weaknesses. The law that was made, not enough to prevent or take action against terrorists who spread radical views. Inequality and legal vacuum are often found in Indonesian law which adheres to a positivist paradigm. Ideally, the law is made to achieve legal goals and become a means of social control. To be able to guarantee benefits, justice, and legal certainty, the law must keep pace with the times. Therefore, radical regulatory reform is one of the solutions to meet the needs of public legal protection in facing the digital revolution in the metaverse era. Keywords: radicalism, law, metaverse ABSTRAK Radikalisme merupakan embrio dari lahirnya aksi terorisme. Dengan kemunculan dunia virtual metaverse sebagai bagian dari perkembangan teknologi digital yang tak terhindarkan, tentunya membuka peluang baru bagi teroris untuk menyebarkan paham radikal dengan lebih mudah. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan hukum Indonesia tentang radikalisme di era digital dan urgensi dilakukannya pembaharuan dan sinkronisasi hukum sebagai upaya penanggulangan radikalisme dalam menyambut era metaverse. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pengumpulan dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang radikalisme terutama dalam sektor digital masih terdapat banyak kelemahan. Hukum yang dibuat tidak cukup untuk mencegah ataupun menindak para pelaku teror yang menyebarkan paham Ketimpangan dan kekosongan hukum kerap ditemukan pada hukum Indonesia yang menganut paradigma Idealnya hukum dibuat untuk mencapai tujuan hukum dan menjadi sarana pengendalian sosial. Untuk dapat menjamin kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum maka hukum harus mengimbangi perkembangan Oleh karena itu, reformasi regulasi radikalisme merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum masyarakat dalam menghadapi revolusi digital era metaverse. Kata Kunci: radikalisme, hukum, metaverse PENDAHULUAN Cepat atau lambat dunia harus bersiap dalam menyongsong suatu teknologi virtual yang disebut metaverse (Siyaev et al, 2. Dalam dunia metaverse, para pengguna dapat membuat avatarnya masing-masing dalam bentuk 3D. Bahkan, bervariasi hal dapat dilakukan secara virtual layaknya pada dunia nyata tanpa terbatas ruang dan waktu, seperti meeting, shopping, membeli aset, dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan hanya dengan menggunakan alat pendukung utama berupa kacamata VR. Di Indonesia, pemerintah pun turut berusaha dan berkolaborasi dengan beberapa pihak agar dunia metaverse versi Indonesia dapat diwujudkan dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat (Ranti, 2. Dunia digital sendiri kini telah menjadi sebuah meta-realitas dimana setiap orang bergantung pada digitalisasi dan internet dalam menjalankan aktivitasnya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Pembaharuan dan Sinkronisasi Hukum Sebagai Upaya Penanggulangan Radikalisme di Era Metaverse Marian et al. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, tentu semakin besar pula tantangan bagi aparat penegak hukum. Banyak celah yang dimanfaatkan para oknum untuk merealisasikan tindak kejahatan (Raodia, 2. , salah satunya yakni penyebaran radikalisme. Radikalisme dipandang sebagai suatu paham yang dibentuk demi merubah tatanan sosial dan politik secara ekstrim oleh segelintir orang dan merupakan bagian dari tindak terorisme (Ariwidodo, 2. Wahyudin Hafid . menyatakan bahwa aksi radikalisme merupakan gerakan perubahan yang kerap disertai dengan tindak kekerasan. Di Indonesia sendiri, permasalahan radikalisme makin meluas dan konsepnya pun makin beragam. Sejak tahun 2010, fenomena aksi radikalisme berbasis media digital kian menjamur. Seorang peneliti Institut Keamanan dan Intelijen AS. Berry Collin menyebutnya sebagai cyber terrorism. Kelompok teror tersebut memanfaatkan berbagai platform digital. Dalam dunia digital, mereka melakukan interaksi dan menyebarkan manifesto antar jaringan secara global. Gary R. Bunt menyebut bahwa globalisasi turut aktif menumbuhkembangkan terorisme (Farisi, 2. Para kaum milenial disusupi paham radikal bukan hanya melalui media sosial, bahkan melalui game online sebagai sarana komunikasi dan penyebarannya. Kebutuhan akan hukum pun terus berubah berpacu dengan pesatnya perkembangan teknologi. Untuk dapat beradaptasi dengan zaman, maka diperlukan instrumen hukum yang sesuai dan memadai agar hukum dapat menjalankan fungsinya. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mencetuskan bahkan melakukan perubahan terhadap beberapa produk hukum dalam rangka mengantisipasi radikalisme dan mengatasi dinamika perkembangan teknologi digital. Untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum di sektor digital, pada tahun 2008 pemerintah mengesahkan UU ITE dan menjadi cyber law pertama di Indonesia (Fitri, 2. Pemerintah juga telah berupaya untuk melakukan penguatan criminal justice response dalam menanggulangi aksi terorisme dan radikalisme melalui perubahan UU Terorisme. Namun, tak dapat dipungkiri eksistensi instrumen hukum kini tak mampu lagi menopang kebutuhan. Menurut indeks potensi radikalisme tahun 2020-2021, masih terdapat kurang lebih 33 juta penduduk yang terpapar (Majid, 2. Penanggulangan radikalisme harus ditangani dari hulu hingga ke hilir. Selama pandemi, grup teroris semakin masif melakukan propaganda melalui aktivitas daring. Statistik menunjukan ada 3 wanita yang ditangkap pada tahun 2015 dan angka tersebut bertambah hingga 40 wanita pada tahun 2020 karena kasus terorisme (Anonym, 2. Program yang dilakukan BNPT juga mendapat kritik karena dianggap tidak sesuai dengan era modern yang mana metode penyebaran doktrin radikal telah menggunakan teknologi internet yang tak mengenal batas wilayah. Karena itulah, pemerintah dituntut untuk dapat menciptakan formulasi hukum yang tepat terutama dalam menyeimbangi dunia digital berkonsep metaverse. Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: bagaimanakah pengaturan hukum di Indonesia terkait penanggulangan radikalisme dan apakah urgensi pembaharuan dan sinkronisasi hukum sebagai upaya penanggulangan radikalisme dalam menyambut era metaverse? METODE PENELITIAN Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan terkait aksi radikalisme dan terorisme di era digital, bahan hukum sekunder yang terdiri dari publikasi ilmiah terdahulu terkait topik yang dibahas pada artikel ini, buku, dan sebagainya (Soekanto & Mamuji. Kemudian, penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan bersifat deskriptif. Seluruh data https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 358-363 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis serta dihubungkan dengan isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat sehingga dapat menghasilkan narasi tertulis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Terkait Penanggulangan Radikalisme di Era Digital. Indonesia telah menetapkan statusnya sebagai negara hukum, dimana segala sesuatunya harus dijalankan berdasarkan dengan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada setiap warga negara (Martoredjo, 2. Konsep tersebut jelas tertuang pada konstitusi Negara Indonesia, yakni UUD NRI 1945. Oleh karena itu, para legislator terus berusaha untuk meracik formulasi hukum yang tepat demi mengisi kekosongan atau kesenjangan hukum. Tentunya hal tersebut seirama dengan asas legalitas pada hukum pidana yang menyatakan Autiada pidana tanpa kesalahanAy. Radikalisme kerap dianggap sebagai bagian dari aksi terorisme dan saling berdampingan. Legitimasi terhadap kekerasan terlihat pada kedua aksi tersebut. Perbuatan ekstrim karena kepercayaan yang dianut seolah hal yang suci bagi kelompoknya. Sebelum karakter radikal terbangun, ada 4 tahapan yang dialami, antara lain: . tahap Pra-Radikalisasi dimana seseorang masih bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Identifikasi Diri dimana seseorang mulai mengidentifikasi dirinya sendiri dan pikirannya menjurus ke arah radikal. Indoktrinasi dimana seseorang secara fokus dan intens memperhatikan langkah yang akan diambil. terakhir sebagai tahap yakni Jihadisasi dimana seseorang melakukan aksi atas apa yang diyakini dan merupakan bentuk jihad (Adiwilaga & Kurniawan, 2. Dalam hukum positif Indonesia, radikalisme tidak diatur secara spesifik melainkan pengaturan tentang terorismelah yang menjadi ius consitutum-nya. Sejumlah produk hukum mengenai terorisme telah diundangkan hingga saat ini, mulai dari Perpu 1/2002 jo UU 15/2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU 5/2018. PP 77/2019. PP 35/2020. Perpres 7/2021, dan peraturan perundang-undangan pendukung lainnya. Perpu 1/2002 jo UU 15/2003 sama sekali tidak mengatur tentang radikalisme dan masih mengutamakan perbuatan nyata seperti apa yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo . bahwa kaidah hukum mengutamakan sikap lahir manusia yaitu tindakan yang tampak atau terlihat. Pemidanaan tidak akan dijatuhkan hanya karena apa yang dipikirkan dan belum dilakukan secara konkret. Padahal, dasar dari terorisme sendiri tidak hanya dari apa yang terlihat, namun berakar dari adanya paham radikal yang kemudian bertumbuh menjadi niat jahat dan direalisasikan. Sebagian aspek radikalisme baru mulai mendapat perhatian dan dibahas setelah disahkan dan diundangkannya UU 5/2018, seperti deradikalisasi dan pemetaan wilayah rawan aksi radikal. Akan tetapi, definisi mengenai radikal atau radikalisme sendiri tidak secara jelas diuraikan dalam undang-undang tersebut. Hal tersebut kemudian mengundang beberapa pihak untuk mengajukan permohonan judicial review kepada MK, namun MK pada putusannya No. 55/PUU-XVI/2018 menolak permohonan a quo. Padahal, ideologi radikalis memegang peranan yang krusial pada lahirnya terorisme dan harus ditangani dari pangkalnya sebagai langkah preventif dalam penegakan hukum. Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan akan hukum di era digitalisasi dan respon pemerintah dalam menanggulangi tindak kriminal dunia maya, maka pada tahun 2008 dibentuklah UU 11/2008. Dalam perkembangannya, cyber law tersebut kemudian mengalami perubahan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dan terdapat pasal karet dalam muatannya menjadi UU 19/2016. https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Pembaharuan dan Sinkronisasi Hukum Sebagai Upaya Penanggulangan Radikalisme di Era Metaverse Marian et al. Inisiatif untuk menghadirkan cyber law sesungguhnya sudah ada sebelum tahun 1999 dimana pada masa itu cyber law diartikan sebagai perangkat aturan dalam bertransaksi elektronik. Ruang lingkup yang diatur dalam cyber law antara lain, hate speech. HAKI, pencemaran nama baik, kejahatan IT, dan lain sebagainya. Internet sebagai media penyebaran paham radikal dan terorisme tak dapat dielakkan lagi. Indikasi penyebaran radikalisme terorisme dalam dunia maya dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan hate speech, dan permasalahan tersebut pengaturannya terdapat pada Pasal 27 ayat . dan 28 ayat . UU ITE. Sayangnya, pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir dan sampai saat ini penegakan hukum pidana atas penyebaran radikalisme pada teknologi digital melalui pasal tersebut belum pernah dilakukan. Proses penanggulangannya hanya dilakukan dengan metode pemblokiran kata kunci pada situs-situs atau akun yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Pendalaman kasus radikalisme BNPT dan Densus 88 pun baru dilakukan pada tahapan Jihadisasi (Wibowo & Hadingrat, 2. Urgensi Pembaharuan dan Sinkronisasi Hukum Sebagai Upaya Penanggulangan Radikalisme di Era Metaverse. Pembaharuan hukum dapat diartikan sebagai ruh untuk merealisasikan suatu sistem hukum ke arah yang lebih baik dan dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sehingga tujuan hukum dapat tercapai (Prasetyo, 2. Keberadaan hukum atau aturan yang diciptakan oleh penguasa, semata dialamatkan untuk kepentingan warga negara agar hak dan kewajibannya dapat terjamin. Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka dalam hidup bermasyarakat, sistem hukum memegang peranan penting dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan teratur. Untuk dapat menghadapi penyebaran radikalisme dan terorisme, perumusan hukum pidana dan pemidanaannya harus berdasarkan pada alternatif sanksi sebagai pengendalian sosial karena tujuan dari pemidanaan itu sendiri adalah sebagai landasan idealisme dan menjalankan fungsi social control. Formulasi regulasi tentang radikalisme harus dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan dasar negara, yakni Pancasila. Seiring dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, sarana komunikasi digital dianggap sebagai media yang efektif dan relatif lebih terjangkau bagi para teroris. Dalam ruang digital, mereka lebih bebas beraktivitas dan semakin lancar melakukan propaganda. Kebangkitan kelompok radikal online sudah menjadi sisi negatif dari penggunaan media digital. Pembenaran dalam menggunakan gaya-gaya ekstrim atau kekerasan sangat terlihat dalam banyak kasus penyebaran radikalisme. Terorisme tidak selalu menggunakan alasan keagamaan, sehingga paham liberal atau fundamental tidak akan cukup untuk menangani radikalisme. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kegentingan terorisme tidak reda hanya karena pelakunya ditangkap, namun harus diatasi dari dasar gagasannya. Tantangan yang kemudian harus dihadapi oleh para legislator dan aparat penegak hukum kehadiran era metaverse. Dalam dunia metaverse, muncul peluang baru dimana aktivitas konkret pada dunia nyata, bermigrasi ke dunia virtual dan dilakukan secara digital. Metaverse memiliki potensi besar untuk dapat menjadi teknologi yang digemari oleh masyarakat karena beberapa keunggulan seperti biaya marginal dan dapat mengurangi penyebaran berbagai penyakit. Payung hukum utama dalam penanggulangan radikalisme dan tindak pidana siber diatur dalam UU 19/2016 dan UU 5/2018. Kedua peraturan perundang-undangan khusus tersebut berada pada ruang lingkup pengaturan yang berbeda dan cukup signifikan. Perbedaannya dapat terlihat dalam penerapan hukum acara apabila terjadi suatu tindak pidana. Terlebih lagi belum terdapat suatu https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 358-363 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. aturan yang jelas yg secara khusus mengatur tentang paham radikal kerap menimbulkan masalah dan menjadi penghalang dalam upaya penanganan akar masalah tersebut. Untuk dapat menghadapi radikalisme di era digitalisasi seharusnya UU Terorisme dan UU ITE dapat bersinergis satu sama lain agar tidak terjadi ketimpangan hukum dalam penerapannya. Tidak hanya itu, adanya pasal-pasal yang multitafsir seperti pada Pasal 28 ayat . UU ITE dan Pasal 13A UU Terorisme dianggap tidak efektif untuk mencegah ataupun menindak para pelaku. Di samping memfasilitasi masyarakat dengan perkembangan teknologi, tentunya pemerintah bertanggung jawab untuk tetap dapat menjamin kepastian perlindungan hukum beserta penerapannya dalam beraktivitas digital. Salah satu rintangan terbesar dalam penanggulangan radikalisme yakni regulasi atau aturan hukum yang berlaku. Reformasi regulasi dengan melakukan pembaharuan dan sinkronisasi hukum perlu dilakukan untuk menghadapi revolusi dunia digital era metaverse mengingat tidak sedikitnya kelemahan yang terdapat pada produk hukum Indonesia yang menganut paradigma positivis sedangkan untuk beradaptasi dengan zaman yang begitu dinamis diperlukan legal progresivisme agar kebutuhan perlindungan hukum masyarakat dapat terakomodir demi tercapai cita hukum itu sendiri (Ambarwati, 20. KESIMPULAN DAN SARAN Pengaturan hukum mengenai radikalisme belum secara eksplisit diatur dalam hukum positif Indonesia. Radikalisme sebagai salah satu akar lahirnya aksi terorisme dianggap saling berdampingan, dan sebagai bagian dari itu maka pembahasannya terdapat pada UU Terorisme, yakni UU 5/2018 jo UU 15/2003. Adapun ruang lingkup pembahasan radikalisme pada undang-undang tersebut terbatas pada upaya deradikalisme dan pemetaan wilayah penyebaran paham radikal. Tidak ada definisi tentang radikalisme maupun aturan pemidanaan atas aksi radikalisme yang secara khusus diatur dalam muatan UU Terorisme. Di samping itu. Indonesia juga memiliki UU ITE sebagai produk hukum utama dalam menanggulangi tindak pidana siber. Radikalisme dalam dunia digital, sudah seharusnya dipandang sebagai tindak pidana siber. Regulasi penanggulangan radikalisme dalam dunia maya termuat pada Pasal 27 ayat . dan Pasal 28 ayat . UU ITE. Namun sayangnya pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang multitafsir dan tidak efektif untuk menjerat para pelaku. Hukum yang berlaku dituntut untuk dapat beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi agar dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan. Dengan mencegah penyebaran radikalisme maka peluang lahirnya terorisme akan semakin kecil. Lemahnya regulasi yang berlaku dapat menjadi landasan untuk melakukan reformasi hukum demi menguatkan pondasi hukum Indonesia dalam menghadapi era metaverse. Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum setiap warga negara terutama dalam upaya penyebaran radikalisme di era metaverse, hukum positif Indonesia perlu dikaji ulang dan dilakukan pembaharuan bahkan sinkronisasi hukum secara progresif. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Bersama ini, penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT atas karunia-Nya dan kepada keluarga tercinta yang telah memberikan pengertian serta dukungannya sehingga artikel ini dapat terselesaikan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Urgensi Pembaharuan dan Sinkronisasi Hukum Sebagai Upaya Penanggulangan Radikalisme di Era Metaverse Marian et al. REFERENSI