TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP REKLAMASI PESISIR PANTAI JAKARTA Ahmad Masyhadi Institut Agama Islam Tarbiyatut Tolabah Lamongan. Indonesia E-mail: ahmadmasyhadi87@gmail. Abstract: The reclamation of the Jakarta coast coast does have benefits, namely the opening of new jobs and the utilization of the area to be economically productive. With the presence of new jobs, unemployment will be reduced and at the same time people will get income to meet their daily needs and continue their lives. This is in line with the maqashid of sharia, namely hifzhu an-nafsi . uarding the sou. However, coastal reclamation also causes a lot of damage / damage, including environmental damage, silting of the seashore which causes water to flood residents when the rainy season arrives, and an increased risk of tsunami waves. Thus the safety and security of citizens is threatened. This is of course contrary to the maqashid of sharia, namely hifzhu an-nafsi . uarding the sou. In conditions like this we are faced with two choices, namely rejecting adversity or achieving benefit. So the best solution is to give priority to rejecting infidelity based on the rules of fiqh: "Rejecting kemafsadatan takes precedence over achieving benefit". Therefore, by rejecting infidelity it means that we also achieve benefit which is the goal of applying Islamic When the conditions are like this, where there is a clash between the special benefit and the general benefit, then the general benefit must take precedence, based on the rule of fiqh: "General benefit takes precedence over the special benefit". Keywords: Reclamation. Maqashid Syariah Pendahuluan Proyek reklamasi di sebagian pesisir Jakarta pernah menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian publik. Pada waktu itu, isu tentang reklamasi ini menjadi pusat perhatian karena banyak dari berbagai kalangan yang menolak terhadap proses reklamasi, termasuk diantaranya adalah dari kalangan masyrakat sekitar dan para pegiat Isu tentang reklamasi tersebut semakin menjadi banyak bahan perbincangan karena ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta. Sanusi yang diduga menerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd. Reklamasi oleh komisi antirasuah. Dengan kemunculan kasus inilah, kontan membuka mata publik bahwa sebenarnya proyek tersebut masih menyisakan banyak masalah baik dari aspek sosial, ekologi maupun hukum. Seperti yang sudah jamak diketahui bahwa setiap pembangunan,termasuk diantaranya proyek reklamasi di sebagian pesisir Jakarta merupakan suatu proses perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia dengan melakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Aktivitas ini, sering Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dilakukan dengan adanya perubahan-perubahan dalam pengelolaan ekosistem dan sumber daya alam. Perubahan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada masyarakat dan lingkungan hidup sekitarnya. Jamaknya, persoalan yang paling signifikan di daerah perkotaan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya adalah pemanfaatan lahan. Pertumbuhan berbagai industri dan bertambahnya penduduk di Jakarta, tidak dipungkiri akan membutuhkan ruang terbuka yang lebih luas. Daya tarik Jakarta sebagai kota metropolitan memicu terjadinya kepadatan penduduk yang tinggi. Data BPS Provinsi Jakarta pada Tahun 2015, penduduk Jakarta sudah mencapai 10,07 juta jiwa. 1 Bertambahnya penduduk, dari tahun ke tahun, dapat dipastikan akan membawa dampak signifikan dalam menambah deretan permasalahan perkotaan, pemukiman, infrastruktur, transportasi, rekreasi, lingkungan hidup dan lain-lain. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan lahan baru maka akan dilakukan proyek reklamasi di Pesisir Jakarta. Ironisnya, alih-alih menjadi solusi alternatif, justru reklamasi pesisir pantai menjadi topik pembahasan kontroversial yang menjadi sorotan publik. Pro dan kontra menghiasi pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik. Hal ini karena reklamasi diklaim sebagian kalangan sebagai proyek yang akan justru membawa berbagai dampak kerusakan baik ekologis . , ekonomi, dan sosial. Secara ekologis, degradasi ekosistem laut tidak dapat dipungkiri dengan adanya proyek reklamasi tersebut. 2 Dari segi ekonomi, rakyat kecil akan semakin termarjinalkan, karena hanya menguntungkan para pengembang . emilik moda. Sementara dari segi sosial, reklamasi justru menuai resistensi dari berbagai pihak, masyarakat nelayan. LSM dan lainnya. Berangkat dari pemikiran di atas, tulisan ini akan mengkaji reklamasi pantai di pesisir Jakarta dalam perspektif Maqashid Syariah. Kajian ini berusaha menawarkan konstruksi pemikiran tentang reklamasi pantai di pesisir Jakarta ditinjau dari Maqashid Syariah. Kajian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam kajian hukum Islam yang memberikan legitimasi dalam pembangunan berkelanjutan sebagai respon atas perkembangan zaman. Reklamasi Pantai Pesisir Jakarta. Proyek Sarat Kepentingan Dalam bahasa Inggris istilah reklamasi berasal dari kata AReclaimationA berasal dari kata kerja Ato reclaimA yang mengandung arti Amemperbaiki sesuatu yang rusakA. Dalam istilah Indonesia AReklamasiA diartikan sebagai suatu kegiatan atau upaya menjadikan tanah . dari pesisir atau lahan pinggir pantai. Secara lebih khusus pengertian dari AreklamasiA adalah kegiatan atau upaya manusia secara teknologi untuk merubah lingkungan alam . ekitar pesisir pantai, danau, sungai, rawa-raw. menjadi suatu lingkungan buatan atau bentang alam buatan. Dalam kegiatan reklamasi ini terjadi http://bappedajakarta. diakses 01 November 2020 Reklamasi di sekitar Pulau Batam juga telah menyebabkan perubahan terhadap pola arus, gelombang, kualitas air dan batimetri wilayah pantai. Reklamasi juga telah menyebabkan kerusakan pada hutan mangrove dan terumbu karang. Bahkan ikan kerapu,kakap dan udang semakin sulit ditangkap oleh nelayan, karenaadanyagangguan terhadap keseimbangan ekosistem yang berdampak pada menurunnya tingkat produktivitas nelayan. Lihat: Alpano Priyandes and M. Rafee Majid. Impact of Reclamation Activities on The Environment Study Area: Northern Coast of Batam. Indonesia. Johor: Jurnal Alam Bina Universiti Teknologi Malaysia 10, no. 1, 2009, hal. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 perubahan yang mendasar dari suatu bentuk lingkungan alami . menjadi suatu bentuk lingkungan buatan dengan segalakonsekuensinya. 3Salah satu argumentsi reklamasi pesisir pantai adalah meningkatnya kebutuhan dalam pembangunan daerah. Kawasan reklamasi pantai merupakan kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. Kawasan reklamasi pantai termasuk dalam kategori kawasan yang terletak di tepi pantai, di mana pertumbuhan dan perkembangannya baik secara sosial, ekonomi, dan fisik sangat dipengaruhi oleh badan air laut. Jejak proyek tentang reklamasi pantai pesisir di Jakarta secara historis sudah mulai dilakukan sejak 1980-an. PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dengan penimbunan. Daerah baru yang terbentuk digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara. Dalam catatan pemberitaan Kompas. PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi sekitar tahun 1981. Sepuluh tahun kemudian, giliran hutan bakau Kapuk yang direklamasi untuk kawasan permukiman mewah yang sekarang dikenal dengan sebutan Pantai Indah Kapuk. Tahun 1995, menyusul reklamasi yang digunakan untuk industri, yakni Kawasan Berikat Marunda. Saat itu, kegiatan reklamasi di empat lokasi tersebut sudah memicu perdebatan. Sejumlah pihak menuduh reklamasi Pantai Pluit mengganggu sistem PLTU Muara Karang. 5 Proyek reklamasi 17 pulau di pesisir Jakarta yang sempat menjadi sorotan publik merupakan bagian dari megaproyek pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD). Proyek reklamasi ini, sejatinya,untuk menata kembali kawasan Pantai Utara dengan membangun kawasan pantai dan AumenyulapAy Jakarta sebagai Waterfront City. Reklamasi ini, nantinya memiliki tiga kawasan, yaitu wilayah barat yang diperuntukan untuk sektor perumahan, wilayah tengah yang dikembangkan menjadi kawasan bisnis, serta wilayah tengah yang difungsikan sebagai pengolahan sampah dan perindustrian. Bisa diidentifikasi bahwa proyek reklamasi ini sarat kepentingan. Di satu pihak. Pemprov DKI Jakarta terus AungototAy untuk melanjutkan mega proyek tersebut. Di pihak lain. Kementerian Perikanan dan Kelautan merekomendasikan untuk dilakukan moratorium reklamasi sementara. Dari sini, sejatinya, baik pihak yang pro dan kontra memiliki agenda masing-masing yang sarat dengan kepentingan. Kepentingan ini, dapat Dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi, sebagai berikut: pertama, reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi. Perubahan terjadi haruslah menyesuaikan peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan dan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Kedua, aspek sosial, budaya wisata, dan ekonomi yang diakumulasikan dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan atau pantai. Lihat: Moch. Choirul Huda. Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup. Jurnal Perspektif XVi, no. May 2013, hal. Jalan Panjang Reklamasi di Pesisir Jakarta. Dari Era Soeharto Sampai Ahok. Kompas. April 4, 2016. Diakses Ahad, 01 November 2020 Bambang Marwanta. Dampak Bencana Pada Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Alami 8, no. 2003, hal. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dilihat dari aspek politis, ekonomis, ekologis hingga sosial budaya. Mislanya, secara ekologi dampak negatif dari reklamasi adalah meningkatnya tekanan terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya alam. 7 Lebih jauh, dampak dari reklamasi terhadap ekosistem mangrove, menurut Alikodra juga akan mengurangi fungsi ekosistem mangrove baik dari sisi manfaatlangsung bagi masyarakat nelayan maupun manfaat ekologis yang kemudian juga berdampak negatif bagi nelayan. Selain itu, dampak ekologis dari kegiatan reklamasi juga menyebabkan sedimentasi dan perubahan gerakan massa air akibat adanya pulau reklamasi. Imbas sedimentasi memberikan dampak negatif terhadap sumber daya dan ekosistem pesisir di Pesisir Jakarta dan sekitarnya seperti mangrove dan terumbu karang. Sementara perubahan gerakan massa air juga berdampak terhadap sedimentasi serta masa penyimpanan air di dalam Pesisir Jakarta. Lebih jauh, perubahan masa penyimpanan air akan berdampak terhadap kualitas perairan yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kondisi sumber daya ikan. 9 Terlepas dari dampak negatif di atas, berbicara kepentingan reklamasi, sejatinya, setiap persoalan pembangunan di Negara dunia ketiga tidak terlepas dari apa yang disebut oleh David Harvey-teoritis marxis terkenal sebagai upaya mengatasi krisis overakumulasi dalam sistem kapitalisme. Krisis ini, menganggap ketiadaan kesemapatan bagi investasi yang menguntungkan sebagai problem yang Ini sejalan dengan kasus Spatio-temporal fix yang mengajarkan ekspansi geografis dari kapitalisme yang merupakan fondasi dari banyaknya aktivitas imperialistik untuk membukakan permintaan akan barang-barang investasi maupun barang konsumsi di berbagai tempat. Dengan begitu, sistem kapitalisme dapat stabil. Dari sini, dapat dipahami bahwa sejatinya mega proyek reklamasi hanya untuk memuaskan kepentingan kapitalis, bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar proyek reklamasi, apalagi kepentingan masyarakat nelayan tradisional. Hal ini dapat dilihat dari dua hal. Pertama, semakin terbatasnya ketersediaan lahan di kota-kota besar, ditambah lagi harganya yang membumbung tinggi, menyebabkan para investor beralih ke lahan Terutama bagi investor di sektor properti. Kedua, kapitalis selalu menghendaki dan mendorong penguasaan sumber daya secara ekslusif, termasuk teritori tertentu, dengan menyulap menjadi Aukotakaum elitAy. Dalam konteks ini, alih-alih proyek reklamasi untuk kepentingan publik, justru akan mendorong privatisasi sumber daya. Kawasan pantai yang dulu dapat dinikmati masyarakat luas, berubah menjadi kawasan ekslusif untuk kepentingan kaum kapitalis semata. Kepentingan inilah yang patut menjadi kekhawatiran bersama. Maqashid Syariah. Orientasi Pada Kemaslahatan Manusia Secara etimologi, maqashid syariah terdiri dari kata maqashid dan Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud yang berarti kesengajaan atau Widodo L. Kecenderungan Reklamasi Wilayah Pantai Dengan Pendekatan Model Dinamik. Jurnal Teknik Lingkungan P3TL-BPPT 6, no. 1, 2005, hal. Alikodra H. Dampak Reklamasi Pesisir Jakarta Pada Ekosistem Mangrove. Media Konsevasi 5, no. 1, 1996, hal. Budy Wiryawan. Nimmi Zulbainarni, and Nono Sampono. Penilaian Lingkungan Dan Valuasi Ekonomi Perikanan Terhadap Reklamasi Awater Front CityA Pesisir Jakarta: Makalah Prosiding Seminar Nasional & Sidang Pleno ISEI XVI. Jambi, 2013, hal. Babra Kamal. Reklamasi Dan Kepentingan Kapital. Opini Online Dalam Berdikarionline. Com. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 tujuan. Sedangkan syariah artinya jalanmenuju air atau jalan menuju sumber 11Adapun secara terminologi, maqashid syariah adalah kehendak Allah selaku pembuat syariah untuk memberikan kemashlahatan kepada manusia. dengan terpenuhinya kebutuhan dharuriyah, hajiyah, dan tahsiniyah agar manusia bisahidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik. 12Maqashid syariah merupakantujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-QurAan dan sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yangberorientasi kepada kemashlahatan manusia. 13 Menurut Oni Syahroni, maqashidsyariah adalah tujuan atau rahasiaAllah S. dalam setiap hukumsyariat-Nya. 14Sedangkan Wahbah Al-Zuhaili mengutip dari Ar-Raisuni, maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemashlahatan hamba. Syarat Maqashid Syariah Menurut Wahbah Al-Zuhaili, sesuatu dapat dikatakan sebagai maqashid syariah jika memenuhi empat syarat berikut:16 Harusbersifattetap,maksudnya makna-makna yang dimaksudkan itu harus bersifat pasti atau diduga kuat mendekati kepastian. Harus jelas, sehingga para fuqaha tidak ada berbeda dalam penetapan Contohnya memelihara keturunan . ifzhuan-nas. yang merupakantujuan disyariatkannya perkawinan. Harus terukur, maksudnyamakna itu harus mempunyai ukuran atau batasan yangjelas yang tidak diragukan lagi. Seperti menjaga akal . ifzhual-aql. yang merupakan tujuan pengharaman khamr danukuran yang ditetapkan adalah Berlaku umum, artinya makna itu tidak akan berbeda karena perbedaan waktu dan Seperti syarat Islam dan kemampuan untuk memberi nafkah sebagai persyaratan kafah dalam perkawinan manurut mazhab Maliki. Para ulama telah merumuskan lima tujuan diturunkannya syariah Islam, yang kemudian dikenal dengan maqashid syariah. Kelima unsur tersebut adalah:17 Menjaga agama . , sebagai bentuk penjagaanIslam terhadap agama, makaAllah S. telah memerintahkan shalat, zakat, puasa, haji, dan lain lain. Dengan menjalankan ibadahtersebut maka tegaklah agama seseorang Menjaga jiwa . ifzhu nafs. Islam melindungi seluruh umat manusia dan menjaga keselamatan jiwa manusia melalui pengharaman membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Menjaga pikiran . ifzhu aq. ,melalui kewajiban menuntut ilmu sepanjang hayat, pelarangan minum khamr . inuman kera. , narkoba, dan segala yang dapat merusak akal. Ika Yunia Fauzia dan Badul Kadir Riyadi. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid AlSyariah. Jakarta:Kencana, 2014, hal. Ika Yunia Fauzia dan Badul Kadir Riyadi. Prinsip Dasar Ekonomi IslamPerspektif Maqashid AlSyariah, hal. SatriaEffendi. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana PrenadaMediaGrup. 2009, hal. Oni Sahroni. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hal. Oni Sahroni. Maqashid Bisnisdan Keuangan Islam. Wahbah Al-Zuhaili,Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Beirut: Darul Fikr. 1986, hal. Abu Fahmi. Agus Siswanto. Muhammad Fahri Farid, dan Arijulmanan. HRD Syariah: Teori dan Implementasi. Jakarta: PTGramedia Pustaka. 2014, hal. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Menjaga keturunan . ifzhu nas. , dengan kewajiban memperbaiki kualitas keturunan, membina sikapmental generasi penerus dandiharamkan zina serta pengharaman perkawinan sedarah. Menjaga harta . ifzhu al-maa. Upaya syariat Islam dalam menjaga harta manusia tercermin dari pengharaman bagi Muslim memakan harta manusia dengan jalan bathilseperti mencuri, riba, menipu,korupsi, dan lain-lain. Kelima jaminan dasar tersebutmerupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidupamandan sejahtera. 18 Berdasarkantingkat kemaslahatan dan kepentingannya, kelima maqashid tersebut dibagi menjadi 3 . tingkatan, yaitu:19 Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak. Hajiyat, yaitu kebutuhan yangseyogyanya dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan kesulitan. Tahsiniyat, yaitu kebutuhan pelengkap yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman. Pada intinya kandungan maqashid al-syari'ah dapat diketahui dengan merujuk ungkapan al-Syathibi seorang tokoh pembaru ushul fiqh yang hidup pada abad ke-8 Hijriah, dalam kitabnya Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Di situ beliau mengatakan bahwa sesungguhnya syari'at itu ditetapkan tidak lain untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Jadi, pada dasarnya syari'at itu dibuat untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan jama'ah, memelihara aturan serta menyemarakkan dunia dengan segenap sarana yang akan menyampaikannya kepada jenjang-jenjang kesempurnaan, kebaikan, budaya, dan peradaban yang mulia, karena dakwah Islam merupakan rahmat bagi semua manusia. Reklamasi Pantai Pesisir Jakarta dalam Teropong Maqashid Syariah Penetapan hukum dalam Islam terkait reklamsi harus berdasarkan pertimbangan asas kemasalahatan dan kemudharatan yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi pantai, baik ditimbang dari aspek positif-negatifnya. Oleh karena itu, secara normatif hukum reklamasi pantai pada dasarnya dibolehkan, selama tidak mendatangkan kerusakanlingkungan, dilakukan secara ramah lingkungan dan dengan perencanaan yang komprehensif. Hal ini berdasarkan kaidah Aual-al fi al-ashyaA al-ibauauAy . egala sesuatu pada dasarnya dibolehkan, termasuk reklamasipanta. 21Sebaliknya, jika proyek reklamasi pantai berpotensi mendatangkan kerusakan lingkungan pantai yang lebih besar daripada mendatangkan kemaslahatan yang hendak dicapai, maka hukumnya menjadi terlarang . Oleh sebab itu, pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan untuk melakukan reklamasi pantai selama tidak mendatangkan kemaslahatan baik dari aspek ekonomi, sosial maupun ekologi. Di sini berlaku kaidah Autasarruf al-imam ala al- Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, hal. Oni Sahroni,Maqashid Bisni sdan Keuangan Islam. Al-Syathibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Haditsah, ,hal. Wahbah al-Zuhaili. Usul al-Fiqh al-Islami. Juz II. Beirut: Dar al Fikr, 1986, hal. Lihat juga: Abd al-Rahman Ibn alih al-Abd al-Laif. Al-QawaAid wa al-Dawabital-Fiqhiyyah al-Mutadamminah li al-Taisir. Madinah: al-Jamiah al-Islamiyah, 2003, hal. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 raAiyah manut bi al-maslahahAy . ebijakan pemerintah terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahata. Berbeda halnya, jika dalam reklamasi pantai tersebut mengandung sisi kemasalahatan dan kemudharatan secara berimbang, maka dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fikih AudarAu al-mafasidmuqaddam Aala jalb al-masalihAy . enghindarkan mafsadat lebih didahulukan atas mendatangkan maslaha. 23 Artinya, meskipun dalam reklamasi pantai terdapat kemaslahatan seperti pemekaran wilayah, menjadi wahana rekreasi wisata bahari dan lain sebagainya, tetapi bahaya yang ditimbulkan seperti kerusakan ekosistem pantai, penurunan keanekaragaman hayati, hingga penurunan pendapatan nelayan itu lebih diperhitungkan. Itu sebabnya, dalam kondisi tersebut dianjurkan untuk tidak dilakukan reklamasi pantai demi menghindarkan bahaya dan kerusakan pantai serta ekosistemnya yang akan ditimbulkan. Kegiatan reklamasi pantai, diakui atau tidak, memiliki dampak negatif dan Untuk meminimalisasi dampak negatif reklamasi pantai baik dari aspek fisik, ekologis, sosial ekonomi dan budaya serta mengoptimalkan dampak positifnya, maka harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, dalam hal ini, dibutuhkan kajian mendalam tentang dampak ekologis setiap proyek reklamasi pantai yang melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung teknologi canggih. Kajian yang cermat dan komprehensif diharapkan menghasilkan area reklamasi yang aman dan tidak merusak lingkungan. Lebih dari itu, karena lahan reklamasi pantai berada di daerah perairan, maka prediksi dan simulasi perubahan hidrodinamika saat pra, dalam masa pelaksanaan proyek dan pasca reklamasi serta sistem drainasenya juga harus diperhitungkan secara matang dan terpadu. Intinya, pelaksanaan reklamasi pantai harus diperhitungkan secara Hal ini untuk menghindari efek negatif berupa kerusakan ekosistem laut yang tidak diinginkan. Tanpa adanya studi kelayakan yang mendalam dan komprehensif terhadap dampak yang ditimbulkan reklamasi pantai bagi lingkungan sekitarnya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Abd al-RahmAn Ibn alih al-Abd al-Laif. Al-QawaAid Wa Al-DawabitAl-Fiqhiyyah AlMutadamminah Li Al-Taisir. Madinah: al-Jamiah al-Islamiyah, 2011, hal. Reklamasi bukan praktek yang sempurna. Selain membawa keuntungan, reklamasi juga bisa mengakibatkan berbagai dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan kawasan. Oleh karena itu, sebelum kegiatan reklamasi dilaksanakan, mutlak diperlukan dukungan studi dari berbagai aspek kajian, seperti aspek sosial budaya, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek teknis, aspek transportasi, dan lain Rencana reklamasi seyogyanya masuk dalam dokumen penataan ruang yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat (Perda. Peraturan Presiden, atau PP). Tahapan pembangunan harus jelas dan konsisten. Reklamasi pantai bukan praktek yang Ayterlarang/haramAy, karena reklamasi dapat direkomendasikan sebagai salah satu alternatif pembangunan, khususnya untuk mencari ruang yang sesuai dan layak . Lihat: Ruchyat Deni Djakapermana and M Eng. Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, 2010, hal. Pendekatan perencanaan secara komprehensif atau yang dikenal sebagai Athe comprehensive planning approachA adalah suatu cara atau pendekatan dalam kegiatan perencanaan bidang arsitektur maupun perencanaan kawasan ter-masuk kawasan kotayang melibatkan multi-disiplin ilmu terkait dan membahasnya secara utuh menyeluruh. Lihat: Udjianto Pawitro. Reklamasi Kawasan Pesisir Pantai: Antara Pelestarian Lingkungan Dan Ekonomi Kawasan. Temu Ilmiah IPLBI Institut Teknologi Nasional (Itena. Bandung, 2015, hal. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 niscaya reklamasi tidak akan mendatangkan kemaslahatan, tetapi justru akan mendatangkan Aupetaka baruAy bagi masyarakat pesisir. Dengan demikian, studi AMDAL merupakan jaminan keselamatan lingkungan secara ilmiah pasca dilakukannya proyek Dalam kasus reklamasi Pesisir Jakarta. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengaku pernah terlibat dalam penilaian AMDAL untuk proyek reklamasi Pesisir Jakarta sejak 2002. Menurutnya, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ketika itu menilai AMDAL yang diajukan pengembang tidak layak dan tidak memenuhi syarat AMDAL Regional. AMDAL Regional adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain. KLHK mengusulkan pemrakarsa proyek untuk membuat AMDAL Regional agar dapat menghimpun jawaban dan antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan semua pulau reklamasi secara holisticintegratif. Realitanya. AMDAL Regional yang diajukan pihakpengembang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan. Kalau kita cermati bersama dari tujuan adanya reklamasi pantai pesisir Jakarta dan dari hasil kajian AMDAL, reklamasi pantai pesisir di Jakarta memang memiliki manfaat, yaitu pembukaan lapangan kerja baru dan pemanfaatan wilayah menjadi produktif secara ekonomi. Dengan adanya lapangan kerja baru maka pengangguran akan terkurangi dan secara bersamaan masyarakat mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bisa melangsungkan hidupnya. Hal ini memang sejalan dengan maqashid syariah, yaitu hifzhu an-nafsi . Meskipun memang tidak semua masyarakat sekitar pantai menjadi pekerja dari proses atau hasil reklamasi pantai pesisir tersebut, hanya sebagian masyarakat saja yang mendapatkan manfaat dengan bekerja sebagai pekerja di sana. Selain itu, reklamasi pantai pesisir akan memberikan nilai ekonomis pada wilayah yang direklamasi. Hal ini akan menghindarkan dari sifat tabdzir . enyianyiakan harta/ase. , dan sejalan dengan maqashid syariah hifzhu al-mal . enjaga harta/ase. Akan tetapi reklamasi pantai pesisir juga menimbulkan banyak kemadaratan/kerusakan, diantaranya adalah kerusakan lingkungan, pendangkalan pesisir laut yang menyebabkan air membanjiri pemukiman warga jika musim hujan tiba, dan meningkatnya resiko ancaman gelombang tsunami. Dengan demikian keamanan dan keselamatan warga terancam. Hal ini sudah tentu berseberangan dengan maqashid syariah yaitu hifzhu an-nafsi . enjaga jiw. Selain itu, reklamasi juga menyebabkan menghilangnya biota-biota laut seperti ikan layur, lobster, dan lainya dikarenakan habitatnya sudah rusak karena kegiatanreklamasi. Inilah yang menyebabkan hasil tangkapan para nelayan menjadi berkurang. Sudah tentu hal ini mendatangkan kerugian bagi para nelayan dan berseberangan dengan maqashid syariah, dimana salah satunyaadalah hifzu al-mal . enjaga harta/ase. Setelah ditolak KLHK, pengadilan memutuskan bahwa penilai AMDAL diambil alih oleh Pemerintah DKI Jakarta dan menggunakan AMDAL Tunggal per pulau, yaitu studi kelayakan lingkungan untuk kegiatan yang dilakukan untuk satu jenis kegiatan. Masalahnya. AMDAL Tunggal tidak dapat dipakai untuk mengintergrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait. Ironisnya, dokumen inilah yang digunakan Pemerintah DKI menerbitkan izin reklamasi 17 pulau di Pesisir Jakarta. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Berdasarkan data di atas, reklamasi pesisir pantai Jakarta memiliki manfaat dan madarat atau mafsadat. Pada kondisi seperti ini kita dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu menolakkemafsadatan atau meraih kemaslahatan. Maka solusi yang terbaik adalah dengan mendahulukan menolak kemafsadatan berdasarkan kaidah fiqh: AuMenolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatanAy. 27 Oleh karena itu, dengan menolak kemafsadatan berarti kita juga meraih kemaslahatan yang menjadi tujuan penerapan hukum Islam. Jika kita analisis lebih jauh lagi, manfaat dari reklamasi pesisir pantai di Jakarta hanya dirasakan oleh beberapa orang saja. Hanya orang-orang yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam proyek tersebut. Dengan demikian kemashalatannya hanya bersifat khusus . ashlahah al-khashsha. Sedangkan dampak negatif atau madarat yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek reklamasi, baik itu yang pro maupun kontra terhadap kegiatan reklamasi tersebut. Oleh karena itu, bisa dikatakan dampak negatif/ mafsadatnya lebih luas dan lebih besar dari pada manfaatnya. Maka penghentian reklamasi di pesisir pantai Jakarta bisa mendatangkan kemaslahatan yang bersifat umum . ashlahah al-amma. Bilamana kondisinya seperti demikian, dimana ada perbenturan antara kemaslahatan khusus dengan kemaslahatan umum, maka kemaslahatan yang bersifat umumlah yang harus didahulukan, berdasarkan kaidah fiqh: AuKemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khususAy. Berangkat dari sini, maka analasis maqashid menjadi urgen dalam penetapan hukum reklamasi pantai. Prinsip kemasalahatan yang merupakan tujuan dari maqashid menjadi baromater dalam penentuan dibolehkan melakukaan reklamasi atau tidak berdasarkan pada kajian akademik yang mendalam dan komprehensif terhadap dampak yang akan ditimbulkannya. Kajian ilmiah dalam studi kelayakan kegiatan reklamasi ini menjadi pertimbangan maslahat-mafsadat dalam penentuan hukum fikih yang bernuansa ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kemaslahatan yang diperhitungkan di sini, tidak hanya dari segi ekonomi dan sosial, tetapi juga kemaslahatan dari segi Juga, kemaslahatan di sini, bukan kemaslahatan individu tetapi kemaslahatan publik yang menjadi pertimbangan. Itu sebabnya, reklamasi yang diperuntukkan untuk kepentingan individu atau korporasi tertentu dalam hokum Islam dilarang, sebaliknya bila untuk kepentingan publik, seperti pelabuhan, tempat wisata, dan kebutuhan publik lainnya, secara hukum Islam diperbolehkan selama melalui kajian AMDAL yang transparan dan akuntabel. Kesimpulan Kegiatan reklamasi pesisir pantai di Jakarta memang memiliki manfaat/ mashlahah, yaitu membuka lapangan kerja baru dan pemberdayaan lahan non produktif. Akan tetapi kerusakan/mafsadat yang ditimbulkan pun lebih banyak daripada manfaatnya yaitu kerusakan lingkungan, polusi udara, menurunnya penghasilan nelayan, pendangkalan sungai, danmeningkatnya resiko ancaman gelombang tsunami yang mengancam keselamatan warga pesisir pantai. Oleh karena itu, reklamasi pesisir Djazuli. Kaidah-KaidahFikih. Jakarta: Kencana. , 2011, hal. Djazuli. Kaidah-KaidahFikih. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 patai Jakarta bertentangan dengan nilai-nilai maqashid syariah yang berorientasi kepada kemashlahatan umat. Daftar Pustaka