Jurnal Ilmiah Pamenang - JIP E-ISSN : 2715-6036 P-ISSN : 2716-0483 DOI : 10. Vol. 6 No. Juni 2024, 65 - 76 PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK KESEHATAN DI DESA DARUNGAN KECAMATAN PARE KABUPATEN KEDIRI UTILIUTILIZATION OF VILLAGE FUNDS FOR HEALTH IN DARUNGAN VILLAGE. PARE DISTRICT. KEDIRI DISTRICT Luluk Susiloningtyas 1*. Aris Dwi Cahyono 2. Fannidya Hamdani Zeho 3 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pamenang *Korespondensi Penulis : luluksusiloningtyas@gmail. Abstrak Prioritas pemanfaatan dana desa yang ditetapkan dalam Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 2024 menunjukkan adanya prioritas pemanfaatan dana desa, khususnya dibidang kesehatan salah satunya adalah program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, khususnya mengetahui pemanfaatan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting. Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala desa melalui intervensi spesifik, intervensi sensitive, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan dana Desa untuk kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di Desa Darungan. Kecamatan Pare Kabupaten Kediri di laksanakan pada bulan Juli 2023 Ae Agustus 2023. Peneliti menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data penelitian dilakukan menggunakan pendekatan interaktif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara terstruktur, dokumentasi, dan observasi. Objek penelitian adalah perangkat desa di Desa Darungan. Kecamatan Pare. Kabupaten Kediri. Provinsi Jawa Timur. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil kajian menunjukkan bahwa ,Desa Darungan telah menganggarkan dana desa untuk kesehatan pada tahun 2022, yaitu pada pencegahan dan penurunan stunting di desa. Namun, masih terdapat beberapa kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan dana desa, hanya saja adanya regulasi yang berganti menjadi penyebab perubahan realisasi kegiatan lain yang sudah dianggarkan oleh pemerintah desa karena harus diubah untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Faktor pendukung di Desa Darungan pemerintah desa berkooperatif dan berkomunikasi efektif dalam meregulasikan pemanfaatan dana desa sehingga pelaporan pertanggung jawaban dapat dilaporkan dengan waktu yang telah ditentukan. Faktor yang perlu ditingkatkan antara lain pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa. Oleh karena itu pemerintah desa perlu meningkatkan pemberdayaan masyarakat terutama partisipasi masyarakat, meningkatkan sikap mental pemerintah desa yang transparan, akuntabel dalam memanfaatkan dana desa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan dana desa dengan kegiatan pelatihan dan melalui lebih banyak keterlibatan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Desa Darungan lebih optimal. Kata Kunci: Pemanfaatan. Dana Desa. Kesehatan Abstrak Priority utilization of village funds is stipulated in PDTT Ministerial Decree No. 13 of 2023 concerning Operational Instructions for Focus on the Use of Village Funds in 2024, shows that there is a priority on the use of village funds, especially in the health sector, one of which is the village-scale stunting prevention and reduction program. The aim of this research is to find out the use of village funds for health in Darungan Village. Pare District. Kediri Regency, in particular to find out the use of village funds for preventing and reducing stunting. Focus on using Village Funds to prevent and reduce stunting on a village scale through specific interventions, sensitive Submitted Accepted Website : 3 April 2024 : 14 Juni 2024 : jurnal. id | Email : jurnal. pamenang@gmail. Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. interventions, governance for accelerated implementation of prevention and reduction of stunting according to the needs and authority of the Village. This research aims to identify the use of village funds for health in Darungan Village. Pare District. Kediri Regency. This research uses a qualitative approach and methods. The research location was in Darungan Village. Pare District. Kediri Regency and was carried out in July 2023 - August 2023. Researchers used purposive Research data collection was carried out using an interactive approach with data collection methods in the form of structured interviews, documentation and observation. The research object is village officials in Darungan Village. Pare District. Kediri Regency. East Java Province. Data analysis techniques through data reduction, data presentation, and drawing Data validity uses source triangulation and method triangulation techniques. The results of the study show that Darungan Village has budgeted village funds for health in 2022, namely for preventing and reducing stunting in the village. However, there are still several activities that are included in the priority use of village funds, it's just that changing regulations has caused changes in the realization of other activities that have been budgeted by the village government because they have to be changed to adapt to the new regulations. Supporting factors in Darungan Village are that the village government is cooperative and communicates effectively in regulating the use of village funds so that accountability reports can be reported within the specified time. Factors that need to be improved include community empowerment in community participation in village activities. Therefore, the village government needs to increase community empowerment, especially community participation, improve the village government's mental attitude which is transparent, accountable in utilizing village funds, increasing the level of community health through the use of village funds with training activities and through more involvement in community empowerment so that it can improve the level of community health. Darungan Village is more optimal. Keywords : Utilization. Village Funds. Health Pendahuluan Prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan dalam Permendes PDTT No. Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Fokus penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala desa dilaksanakan intervensi spesifik, intervensi sensitive, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa. Desa sekarang memiliki tantangan baru, mengelola tidak hanya dana desa tetapi juga sumber pendanaan lainnya yang masuk ke desa. Desa perlu memiliki visi kedepan dalam pengembangan desa serta memfokuskan dana desa untuk prioritas nasional seperti stunting (Permendes PDTT No. 13 Tahun 2. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota membiayai penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat (Permendes PDTT No. 13 Tahun Tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan (Febriantika F , 2. Desa Darungan di Kabupaten Kediri adalah sebuah desa yang juga melaksanakan program-program dana desa dalam berbagai Pendapatan Desa Darungan pada tahu 2023 adalah sebesar Rp. 000,Dengan anggaran keuangan sebesar itu. Desa Darungan mekanisme pengelolaan akuntabilitas untuk menghindari peluang terjadinya kecurangan atau pengambilan keputusan yang tidak tepat. Oleh karena itu diperlukan berbagai elemen internal dan eksternal yang ada di desa atau pemangku kepentingan untuk memantau kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Kolaborasi antara Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. pemangku kepentingan dan pemerintah desa diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan penguatan tata kelola pemerintahan Pada pendahuluan, pemanfaatan dana desa untuk kesehatan belum sepenuhnya berfungsi untuk mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan identifikasi pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dalam memajukan derajat kesehatan suatu masyarakat menurut World Health Organization (WHO) diperlukan anggaran paling sedikit 5% - 6% dari total APBN suatu Negara, sedangkan untuk tercapainya derajat kesehatan yang ideal dibutuhkan anggaaran 15% - 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Nurhanifa D. Afrizal T. Ikhsan, 2. Anggaran yang cukup tinggi tersebut memang diperlukan karena biaya kesehatan yang cukup besar sedangkan kesehatan tetap harus menjadi prioritas dikarenakan kesehatan adalah investasi guna produktivitas warganya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan dapat menjadi pedoman dalam didalamnya telah mencakup berbagai prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan pertanggung Disamping itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa ini mengharuskan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran (Solikhah B, 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan dengan kegiatannya yaitu air bersih berskala desa, sanitasi lingkungan, jambanisasi. MCK . andi, cuci, kaku. , mobil/kapal motor untuk ambulance desa, alat bantu penyandang disabilitas, panti rehabilitas penyandang disabilitas, balai pengobatan, posyandu, poskesdes/polindes, posbindu, reagen rapid tes kit untuk menguji sampelsampel makanan dan sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain adalah penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan lingkungan, kampanye promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual. HIV/AIDS, tuberculosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa, bantuan intensif untuk kader kesehatan masyarakat, pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak sekolah, kampanye dan hakAehak pengasuhan anak dan perlindungan anak, pengelolaan balai pengobatan desa dan pendampingan ibu . amil, nifas dan meyusu. , pengobatan untuk lansia, keluarga berencana, pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, pelatihan kader kesehatan masyarakat, pelatihan hakAehak anak, pelatihan pangan yang sehat dan aman, pelatihan kader desa untuk pangan yang sehat dan aman (Peraturan Menteri Desa No 13 PDTT RI, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka peneliti terdorong untuk meneliti terkait AuPemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten KediriAy. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemanfaatan dana desa terutama dari aspek prioritas pencegahan dan penurunan stunting dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan dan metode kualitatif. Pendekatan ini menganggap bahwa masalah penelitian memerlukan kesesuaian tentang masalah yang sedang dipecahkan. Penelitian dilakukan dengan field spot study untuk menggali objek penelitian yang menitik beratkan pada pemanfaatan dana desa untuk kesehatan. Studi ini juga menerapkan pendekatan interaktif dari Miles et al. , dimana analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan dilakukan terus menerus hingga terpenuhi, sehingga karakteristik data menampilkan poin yang jelas dan memenuhi persyaratan validitas (Cropley, 2. Lokasi penelitian berada di Desa Darungan. Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Periode Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. data dikumpulkan pada bulan Juli Ae Agustus 2023. Peneliti menggunakan purposive sampling untuk memilih responden yang berkompeten yang mampu menjawab dan menjelaskan setiap temuan. Adapun pengumpulan data penelitian dilakukan melalui menggunakan pendekatan interaktif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara terstruktur, dokumentasi, dan Wawancara dilakukan dengan aparat pemerintah desa, seperti kepala desa, dan perencanaan, kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Adapun menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Dana Desa. Kebijakan/Regulasi, dan SDM Pengelola Dana Desa Salah satu factor kemajuan Desa Darungan adalah kebijakan dana desa. Pada tahun 2023, keuangan desa menerima pendapatan asli desa (PAD) sebesar 246 juta rupiah, dana desa 1,2 milyar rupiah bagi hasil pajak dan retribusi 75 juta rupiah, alokasi dana desa (ADD) sebesar 523 juta rupiah, bantuan keuangan kabupaten/kota 537 juta rupiah, dan pendapatan lain-lain 1,5 juta Aspek kesehatan dalam kebijakan dana desa. Sumber utama pendapatan desa yaitu dari APBD Kabupaten Kediri dan dari APBN melalui dana desa yang digulirkan mulai Dana desa APBN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pengelolaan dana desa untuk pembangunan kesehatan di Desa Darungan Peraturan Menteri Desa. PDT Transmigrasi mengenai penetapan prioritas penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Desa. PDT dan Transmigrasi ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatankegiatan tidak langsung bidang kesehatan, sedangkan Keputusan Bupati tentang penyerahan urusan langsung bidang kesehatan ke desa, digunakan sebagai acuan kegiatan-kegiatan langsung bidang kesehatan. Pengelolaan dana desabaik APBD maupun APBN sejalan dalam penggunaannya, dan sumber dana ini masyarakat desa. namun untuk dari dana yang berasal dari APBN lebih digunakan untuk focus prioritas Pembangunan dan Sedangkan penggunaan dana desa APBD lebih fleksibel, program kegiatan yang diusulkan dapat sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adapun pengelolaan dana desa untuk bidang kesehatan di Desa Darungan pada tahun 2023 adalah untuk penanganan desa bersih narkoba, kesehatan jiwa masyarakat ,balita stunting, wasting dan ibu KEK untuk bentuk keterlibatannya dalam kolaborasi governance yaitu dengan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, pemberian honor untuk para ibu kader, penyediaan fasilitas Posyandu seperti alat ukur balita dan Sementara, terlihat dari kehadirannya dalam kegiatan posyandu, meskipun masyarakat tidak cukup aktif. Dari hal di atas menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa sudah berjalan dengan baik melalui proses dengan stakeholders di luar pemerintahan sudah berjalan dengan baik. Hal itu sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat yang menekankan bahwa pembangunan sector dan pemberdayaan masyarakat. Hal dikarenakan permasalahan pembangunan diselesaikan dari sector kesehatan saja, melainkan juga perlu keterlibatan sektor Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa Desa Darungan telah menganggarkan dana desa untuk kesehatan pada tahun 2023, yaitu pada pencegahan dan penurunan stunting di desa. Fokus penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala desa melalui intervensi spesifik, intervensi sensitive, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Faktor pendukung dan penghambat pemerintah desa yang berkooperatif dan komunikasi efektif dalam meregulasikan pemanfaatan dana desa di wilayah Desa Darungan pertanggungjawaban dapat dilaporkan dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Desa Darungan oleh karena itu intervensi spesifik, intervensi sensitive, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa. Oleh karena itu faktor berkooperatif dan komunikasi efektif dalam meregulasikan pemanfaatan dana desa dengan melalui collaborative governance dapat menjadi salah satu solusi alternatif untuk menangani masalah pembangunan kesehatan Proses kolaborasi menurut Ansell dan Gash merupakan proses kolaboratif yang siklus yang bergantu pada pemahaman dan hasil (Ipan et. al , 2. Ahli lain mendefinisikan hal serupa bahwa proses kolaborasi adalah suatu interaksi yang bersifat siklus atau berulang yang terdiri dari keterlibatan berprinsip, motivasi bersama, dan kapasitas untuk melakukan aksi bersama (Emerson dkk, 2011: 10 dalam Ipan al 2. Maka dapat disimpulkan bahwa pada proses kolaborasi terjadi suatu interaksi yang berulang diantara stakeholders terkait yang terlibat dalam penanganan masalah Selain meningkatkan sikap mental pemerintah desa memanfaatkan dana desa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan dana desa dengan kegiatan pelatihan dan melalui lebih banyak kesehatan masyarakat di Desa Darungan lebih Pembahasan Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan di Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Dana Desa. Kebijakan/Regulasi, dan SDM Pengelola Dana Desa Dana Desa merupakan dana yang bersumber langsung dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer APBD kabupaten/kota pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat. Salah satu prioritas dana desa adalah untuk pemenuhan masyarakatnya (Permendes PDTT No. Tahun 2. Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten kediri sudah melaksanakan pengelolaan dana desa mulai dari tahun 2016. Pengelolaan Desa Darungan diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas pengelolaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Darungan berupa terjadinya peningkatan kualitas hidup, peningkatan kemiskinan serta peningkatan pelayanan public di tingkat desa. Kegiatan yang menjadi focus pengelolaan dana Desa Darungan meliputi sektor Pendidikan. Kesehatan. Pembangunan. Kawasan perhubungan dan komunikasi, serta bidang pariwisata untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Peningkatan kualitas hidup masyarakat sendiri diutamakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada bidang pelayanan social dasar yang dapat berdampak langsung pada peningkatan Kegiatan pelayanan social dasar tersebut kemudian dikelola menjadi beberapa kegiatan pelayanan social dasar diantaranya digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana tempat posyandu serta mobil siaga, peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa Darungan yang diwujudkan dalam Upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kurang gizi . dan anak kerdil . dan untuk lingkungan pemukiman dikelola untuk pengadaan, pengembangan, pembangunan, serta pemeliharaan sarana prasarana dasar. Hasil wawancara juga menunjukkan bahwa Desa Darungan telah menerima, alokasi dana desa yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp 925. 000,00. Hal ini Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. tentunya memberikan kesempatan bagi Desa Darungan untuk menganggarkan dana tersebut ke setiap bidang kegiatan di desa, salah satunya adalah bidang kesehatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fatmawati . disebutkan bahwa dana desa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap porsi belanja di bidang kesehatan. Artinya desa harus memanfaatkan sebagian dari dana tersebut untuk membiayai kegiatan di bidang Oleh karena itu, harus ada kebijakan ataupun regulasi yang mengatur penganggaran tersebut agar tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas, serta berdasarkan kewenangan desa. Hasil wawancara dengan informan menunjukkan bahwa terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan dana desa di tingkat pusat, daerah, dan desa. Regulasi tersebut di antaranya yaitu Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, kemudian di tingkat daerah sebagaimana keterangan dari sekretaris desa yaitu Peraturan Bupati pedoman pengelolaan keuangan desa, serta di tingkat desa yaitu peraturan Desa Darungan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Adapun regulasi yang berlaku saat ini yaitu Perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut dapat menyebabkan sebagian kebijakan di desa tidak sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah. Meskipun dalam peraturan yang baru hanya beberapa hal yang diubah, akan tetapi hal tersebut memiliki dampak yang berarti bagi kebijakan yang ada di desa. Peran pemerintah, aparat dan masyarakat desa dalam penyusunan anggaran dana desa sangatlah penting untuk merumuskan kebijakan pemanfaatan dana desa yang sesuai dengan prioritas, tepat sasaran, dan berdasarkan kondisi desa. Hasil wawancara menunjukkan adanya peran dari pada informan dalam penyusunan anggaran dana desa. BPD bertanggung jawab dalam APBDes dan tidak berwenang dalam pembagian anggaran. Selain itu. BPD juga berperan dalam menyetujui dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa. Pemerintah desa juga selalu melibatkan masyarakat pada saat penyusunan anggaran dana desa (APBDe. Hal ini membantu masyarakat untuk mengetahui anggaran yang ada dan sejauh mana pemanfaatannya untuk pembangunan Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran tersebut merupakan hal yang sangat penting, mengingat sebagian besar dampak pemanfaatan dana desa akan dirasakan oleh Selain Kebijakan Otonomi daerah telah membuka peluang bagi pemerintah desa untuk mengembangkan kebijakan ditingkat desa secara tepat sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Namun pada kenyataannya kebijakan tersebut belum dapat terlaksana secara maksimal terutama untuk membuat kebijakan dalam bidang Kesehatan. Hal terjadi karena kurangnya akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah menjadi tidak efisien (Rozietal. , 2. Kapasitas pemerintah desa merupakan factor penting dalam mencapai akuntabilitas Beberapa menunjukkan ketidak mampuan pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan (Agiastuti & Suputra. Kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dana desa merupakan factor yang sangat penting Kullaetal. , 2018. Wakerkwa. Rubaini . mengatakan bahwa dalam pemanfaatan dana desa untuk kesehatan tidak terdapat target yang ingin capai dikarenakan kurangnya regulasi yang mengatur tentang porsi atau alokasi dari anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Suarsih, . kurangnya regulasi yang tepat dalam pembangunan kesehatan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kerjasama antar stakeholder yang masih kurang maksimal dalam pengelolaan dana desa dibidang kesehatan di Desa Darungan. Pemerintah desa ingin bekerja secara akuntabel dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan kewenangannya tanpa melakukan kesalahan. Aparat desa berusaha menjalankan SOP dengan baik, namun terkadang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan ketika di Oleh karena itu pemerintah desa perlu mempertimbangkan untuk melibatkan stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. Pemerintah Desa Darungan telah berusaha perencanaan program kegiatan dana desa melalui Musrenbangdes. Proses pelibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses tersebut dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan desa untuk kepentingan bersama. Namun keterlibatan masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan Terbatasnya keterlibatan stakeholder menyebabkan proses akuntabilitas tidak Pelibatan stakeholder eksternal lebih luas diharapkan segera dilaksanakan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjadikan desa Darungan menjadi Desa Mandiri. Desa dituntut memiliki kemampuan dan kualitas sumber daya manusia untuk mengelola sumber daya desanya dengan baik. (Pua et al. , 2. Berdasarkan kenyataan di desa selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan kolaborasi dengan pihak eksternal oleh pemerintah desa. Stakeholder dapat berkolaborasi kebutuhan pemerintah desa, misalnya dalam bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah desa dapat melibatkan para penyuluh untuk kesehatan desa, melatih penguatan kelompok atau memanfaatkan teknologi informasi untuk pembangunan kesehatan desa . eho et al. atau meningkatkan kewirausahaan dalam pengelolaan UKS desa (Umaret al. , 2. Dalam pemanfatan dana desa untuk kesehatan perlu didukung dengan kolaborasi, namun kolaborasi di Desa Darungan belum Menurut (Overseas Development Administration, 1995 dalam Zeho, 2. , ada tiga kategori pemangku kepentingan. Pertama adalah keberadaan stakeholder pertama. Partisipasi dan fungsi yang dilakukan oleh pengelola program dan pihak - pihak yang terkena kegiatan program. Di Desa Darungan, stakeholder ini adalah aparatur pemerintah desa, tim pengelola kegiatan (TPK), dan masyarakat. Kedua, adanya stakeholder pendukung. Mereka adalah Institusi pendidikan, sektor swasta. LSM, atau lembaga pemerintah lainnya dalam hal ini dibidang Kesehatan adalah bidan desa, puskesmas dan dinas Kesehatan kabupaten Peran mereka belum sepenuhnya berfungsi dalam mendukung pengelolaan dana desa di Desa Darungan. Ketiganya adalah stakeholder utama. Merekalah yang memiliki kewenangan dalam pengaturan, legislasi atau pengawasan. Peran ini dilakukan oleh adanya permusyawaratan desa atau forum pertemuan masyarakat Dalam Pemanfaatan Dana Desa, pengelolaan dana desa langka awal yang harapannya diambil oleh aparatur desa sendiri adalah melakukan perencanaan mengenai dana desa untuk mengatur pengelolaan dana Musrembang desa. Setelah dilakukan perencanaan dalam Musrembang desa tahap selanjutnya adalah implementasi/pelaksanaan dimana diharapkan dapat berjalan dengan baik dan dalam pelaksaanya dapat mengikut sertakan masyarakat desa. Setelah tahap pelaksanaan akan ada tahapan pertanggung jawaban dari aparatur desa kemana saja dan berapa dana desa yang dikeluarkan untuk keperluan desa dalam hal keperluan desa dan masyarakat desa yang biasanya akan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan pada setiap akhir tahun. Tahap-tahap pengelolaan dana desa adalah perencanaan. Dalam perencanaan untuk program-program dana desa diusulkan melalui kegiatan Musrengbang desa. Kegiatan ini dilaksanakan satu tahun sekali dengan penggunaan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Dalam kegiatan Musrenbnagdes, perangkat desa mengundang masyarakat, pembina desa, tokoh adat, tokoh agama. Pada Desa Darungan sendiri kegiatan Musrenbangdes dilakukan pada tanggal 12 November 2022. Agenda yang diusulkan untuk program tahun 2023 khususnya bidang Kesehatan adalah pelatihan ODGJ. Posyandu untuk balita dan ibu hamil, revitalisasi untuk lansia, balita, dan jiwa, pelatihan pembuatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita dan ibu hamil, penyuluhan calon pengantin dan pola asuh sehat, desa siaga sehat untuk rembungstunting, pelatihan KPM, serta konsultasi dokter anak. PMT PAUT, cooking Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. class, penyuluhan PAUD HI. Desa Bersih Narkoba, dan pengadaan barang posyandu. Namun dalam penentuan rencanaan program disini pada Musrenbangdes masih didapati masyarakat yang kurang aktif dalam proses pengambilan keputusan dan masih pemerintah desa yang menentukan prioritas program. Kegiatan Dalam tahap pelaksanan setelah program-program bidang kesehatan tersebut direncanakan tahap selanjutnya adalah pelaksanaan atau implementasi program Suatu kegiatan dari pelaksanaan program-programa akan dijalankan apabila program tersebut telah dinyatakan sah dan siap untuk diimplementasikan (Hulu et al. Pada tahapan ini seharusnya masyarakat harus berperan aktif dalam implementasi program-program dana desa yang telah disusun dan direncanakan bersama melalui Musrenbangdes agar program dapat terealisasi dan terimplementasi dengan baik dan lancar. Pengelolaan dana desa di Desa Darungan sendiri untuk pelaksanaan program dana desa bidang kesehatan saat ini pada tahap pelaksanaan berfokus pada program penanganan ibu hamil dan balita . tunting dan Program ini juga menyambung dari program pemerintah untuk memberikan makanan tambahan untuk ibu hamil KEK dan balita wasting. Dalam pelaksanaan programprogram dana desa sendiri didapati pemberdayaan masyarakat terutama dalam hal partisipasi masyarakat masih minim dalam kegiatan serta hal-hal yang bersangkutan mengenai desa. Tahap selanjunya dalam pengelolaan dana desa adalah pertangung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban dari pelaksanaan dana desa berupa bentuk laporan, baik laporan keuangan maupun laporan program. Pelaporan dana desa disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat, pelaporan pertanggung jawaban atas dana desa tidak terkonsolidasi dengan APBDes dan juga tidak terpadu dengan laporan LPPD, dalam pembuatan pelaporan pertanggungjawaban atas dana desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dibantu oleh pihak ketiga (Hulu et al. , 2. Untuk desa Darungan sendiri proses pertanggungjawaban yang terakhir telah dilakukan adalah tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 saat ini belum bisa dilakukan pelaporan dikarenakan program masih berjalan dan belum bisa di Untuk bidang kesehatan sendiri pada tahun 2022 didapati realisasi anggaran adalah sisa serta insentif untuk tenaga professional bidang kesehatan yang pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 000,-. Yang selanjutnya adalah penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan yang digunakan untuk tenaga dan kader kesehatan serta untuk masyarakat sendiri sebesar Rp. 000,selanjutnya penyelengaraan dan desa siaga Rp. 000,- dan pembangunan/rehabilitasi, peningkatan dan pengadaan sarana prasarana sebesar Rp. 435,Adapun pengelolaan dana desa untuk bidang kesehatan di Desa Darungan pada tahun 2023 pemanfaatan dana desa adalah untuk penanganan desa bersih narkoba, kesehatan jiwa masyarakat, balita stunting, wasting dan ibu KEK untuk bentuk keterlibatannya dalam pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, pemberian honor untuk para ibu kader, penyediaan fasilitas Posyandu seperti alat ukur balita dan timbangan balita. Sementara, untuk keterlibatan masyarakat sendiri dapat terlihat dari kehadirannya dalam kegiatan posyandu, meskipun masyarakat masih ada yang kurang aktif dalam kegiatan Dari pemanfaatan dana desa di Desa Darungan diatas menunjukkan bahwa proses kolaborasi dengan stakeholders diluar pemerintahan sudah berjalan. Hal itu sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat yang menekankan bahwa pembangunan kesehatan perlu melibatkan berbagai stakeholders lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu dikarenakan permasalahan pembangunan kesehatan desa tidak bisa hanya diselesaikan dari sektor kesehatan saja, melainkan juga perlu keterlibatan sektor lainnya. Oleh karena itu collaborative governance dapat menjadi salah satu solusi alternatif untuk menangani masalah pembangunan kesehatan desa. Desa Darungan pada tahun 2023 telah menganggarkan dana desa untuk kesehatan. Berdasarkan hasil wawancara, dapat diketahui bahwa kegiatan yang anggarkan tersebut antara lain adalah kegiatan pemberian makanan tambahan untuk bayi dan balita, pembuatan jamban, pengobatan Penganggaran dana desa untuk Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. kesehatan sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dibidang kesehatan (Pamungkas. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Tumaji dan Putro . , untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, maka yang harus diutamakan adalah pembangunan dan pemberdayaan bagi masyarakat desa. Kebutuhan dasar tersebut diantaranya yaitu penyediaan sarana prasarana seperti tempat pendidikan maupun pelayanan kesehatan untuk masyarakat desa. Besaran dana desa yang dianggarkan oleh Desa Darungan untuk pemanfaatan di bidang kesehatan pada tahun 2021 yaitu Rp 514. 538,00,-. Jumlah ini berdasarkan pada telaah dokumen Peraturan Desa Darungan. Jika melihat jumlah tersebut, dapat diperoleh persentase anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk bidang kesehatan telah mencapai 50%. Rincian kegiatan dalam anggaran tersebut antara lain penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, pemeliharaan sarana prasarana posyandu, pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), desa siaga jamban/MCK. PAUD, pengadaan/penyelenggaraan pos jaga desa. Pemanfaatan dana desa untuk bidang kesehatan di Desa Darungan tidak terdapat target sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Desa Darungan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Rubaini . bahwa dalam pemanfaatan dana desa untuk kesehatan tidak terdapat target yang ingin Selain itu, tidak ada regulasi yang mengatur tentang porsi atau alokasi dari anggaran dana desa yang dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan hasil studi Suarsih, dkk . yang menyebutkan bahwa tidak terdapat payung hukum dalam pembangunan kesehatan. Padahal jika diperhatikan, porsi atau alokasi dapat menjadi acuan seberapa besar target besaran penggunaan dana desa untuk bidang Sampai saat ini yang diketahui terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan yaitu 10 % dari APBD provinsi dan/atau kabupaten/kota di luar gaji, serta 5% (Nugroho. R, 2. bersumber dari APBN di luar gaji sebagaimana yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Hal ini sejalan dengan hasil studi Suarsih, dkk . yang menunjukkan bahwa dalam mengalokasikan dana kesehatan, pemerintah hanya mengatur melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun Hasil wawancara dengan informan menunjukkan tidak ada kendala pada pemanfaatan dana desa di Desa Darungan. Hanya saja adanya regulasi yang berganti menjadi penyebab terhambatnya realisasi kegiatan lain yang sudah dianggarkan oleh pemerintah desa karena harus diubah untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Dana desa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah Desa Darungan khususnya untuk bidang kesehatan dapat berjalan dengan baik apabila selalu dilakukan evaluasi pada Berdasarkan wawancara, selalu dilakukan evaluasi pada pelaksanaan pemanfaatan dana desa termasuk dibidang kesehatan. Evaluasi dilakukan sesuai dengan pencairan dana desa atau setiap selesai kegiatan, dalam hal ini kepala desa mengevaluasi melalui pelaksana kegiatan. BPD terlibat pada evaluasi laporan Sedangkan menurut kepala seksi pelayanan, evaluasi juga dilaksanakan oleh inspektorat. Hal ini sejalan dengan penelitian Rubaini . yang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan evaluasi, inspektorat terlebih dahulu akan memeriksa kesesuaian antara hasil kerja dengan pekerjaan yang dilakukan oleh desa, kemudian menyusun laporan akhir untuk diserahkan kepada bupati. Melihat pentingnya pengelolaan dana desa dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat Oleh karena itu pemerintah desa pemanfaatan dana desa. Kebijakan/Regulasi, dan SDM pengelola dana desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan sikap mental pemerintah desa yang transparan, akuntabel dalam memanfaatkan dana desa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan dana desa dengan kegiatan pelatihan dan melalui lebih banyak kesehatan masyarakat di Desa Darungan lebih Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa Dampak perekonomian masyarakat akan berefek pada berkurangnya asupan gizi pada anak-anak mereka terutama anak balita. Kebijakan realokasi anggaranpun dapat berpengaruh pencegahan stunting. Pembatasan kegiatan masyarakat juga menyebabkan terhentinya layanan Posyandu. Kehadiran dana desa menjadi sangat penting dalam keterbatasan yang ada sebab dana desa menjadi salah satu pencegahan/penanganan stunting. Dengan dukungan alokasi dana desa telah menjadi faktor utama dalam pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa (Hidayat E, 2. Keberpihakan pemerintah kepada rakyat penggunaan dana desa. Peran Desa/Kelurahan menjadi sangat penting sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, prudent, transparan, dan akuntabel sehingga kesejahteraan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pencegahan stunting di desa merupakan salah satu prioritas pemanfaatan dana desa tahun Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Permendes PDTT RI Nomor 13 Tahun Hasil wawancara menunjukkan bahwa pada tahun 2023 Desa Darungan telah pencegahan stunting. Kegiatan pencegahan stunting yang difasilitasi oleh pemerintah desa diantaranya yaitu penyelenggaraan Posyandu . emberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, serta insentif kader posyand. , penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan . eluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas masyarakat tentang stunting dan penyakit menula. , insentif KPM, insentif pendidik PAUD, dan pembangunan jamban/MCK. Total anggaran untuk pencegahan stunting di desa Darungan adalah Rp 187. 850,-. Anggaran dana desa untuk pencegahan stunting juga mencakup insentif untuk kader posyandu per bulan. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan, dapat diketahui bahwa pemberian insentif untuk kader posyandu tidak terdapat kendala atau Adapun prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 diatur dengan Permendes PDTT RI Nomor 13 Tahun 2023. Pemanfaatan dana desa untuk kesehatan antara lain penanganan desa bersih narkoba, kesehatan jiwa masyarakat, balita stunting, wasting dan ibu KEK untuk bentuk keterlibatannya dalam pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, pemberian honor untuk para ibu kader, penyediaan fasilitas Posyandu seperti alat ukur balita dan timbangan balita. Sementara, untuk keterlibatan masyarakat sendiri dapat terlihat dari kehadirannya dalam kegiatan posyandu, pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di desa diantaranya yaitu sarana prasarana posyandu, obat-obatan, serta strip yang digunakan pada pemeriksaan asam urat, dan gula darah yang disediakan oleh desa lewat dana desa namun ada yang masih tidak mencukupi. Selain itu, penganggaran dana desa untuk kesehatan sebagian besar masih terbatas pada pemenuhan sarana prasarana kesehatan di Adapun pemanfaatan dana desa pada kegiatan promotif dan preventif pencegahan di Desa Darungan yaitu dengan dilakukannya sosialisasi terkait stunting. Hal ini sesuai dengan peraturan Desa Darungan yang menunjukkan adanya penganggaran untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan. Terkait penyelenggaraan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berjalan efektif dan masyarakat memperoleh manfaat dari kegiatan posyandu di Desa Darungan. Oleh karena itu harapannya Desa Darungan pencegahan stunting di Desa Darungan dengan Rumah Desa Sehat, di dalam Permendes PDTT RI Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan tentang Rumah Desa Sehat (RDS memiliki manfaat bagi masyarakat yaitu sebagai bentuk tindakan promotif dan Konvergensi pencegahan stunting lewat RDS dimaksudkan untuk menguatkan kepentingan masyarakat dalam mengadvokasi pemanfaatan keuangan dan aset desa untuk pencegahan stunting, khususnya dalam pendayagunaan dana desa Kesimpulan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Kesehatan di Desa Darungan . (Luluk Susiloningtyas, dk. ,Hasil penelitian pemfaatan dana desa di Desa Darungan dalam pengelolaan dana desa. Desa Darungan telah menganggarkan dana desa untuk kesehatan pada tahun 2023, yaitu pada pencegahan dan penurunan stunting di desa. Fokus penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala desa intervensi spesifik, intervensi sensitive, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa. Faktor berkooperatif dan komunikasi efektif dalam meregulasikan pemanfaatan dana desa di wilayah Desa Darungan sehingga pelaporan pertanggung jawaban dapat dilaporkan dengan waktu yang telah ditentukan. Selain itu stakeholder yang terlibat dalam kerjasama dengan pemerintah desa perlu memiliki kontribusi melalui ketersediaan sumber daya, mekanisme pengaturan organisasi dan Komunikasi antar stakeholder perlu dibangun kolaborasi yang efektif. Ruang lingkup kolaborasi pemangku kepentingan meliputi jangkauan koordinasi antara pemerintah desa, kabupaten dan bupati atau dengan lembaga pemerintah lainnya agar perencanaan dan desa dapat Kolaborasi dalam mewujudkan akuntabilitas desa dalam pengelolaan dana desa khususnya dibidang Peran ini juga memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Ucapan Terimakasih Ucapan terima kasih kepada STIKES Pamenang yang telah mendukung kegiatan pengabdian masyarakat ini, dan kepada semua perangkat Desa Darungan, stakeholder dan masyarakat Desa Darungan yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. Daftar Pustaka