Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PENERAPAN PIDANA DENDA MELEBIHI ANCAMA MAKSIMUM PADA TINDAK PIDAN PENCABULAN ANAK Petrus Zagoto Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . etruszagoto64@gmail. Abstrak Hakim dalam menjatuhkan pidana merupakan tindakan sewenang yang dimana dalam hal itu di anggap melanggar bentuk hak dari hak dari pada si terdakwaBerdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penjatuhan pidana denda melebihi ancaman maksimum pada tindak pidana pencabulan anak (Studi Putusan Nomor 8/Pid. Sus/2021/Pn. Ja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis, serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana denda melebihi ancaman maksimum pada tindak pidana pencabulan anak . tudi putusan nomor 8/Pid. Sus/2021/PN. Ja. adalah tidak dibenarkan secara hukum karena tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa sehingga melanggar prinsipprinsip negara hukum . Saran penulis yaitu. Hendaknya hakim dalam memutus perkara lebih teliti karena Indonesia adalah Negara hukum. Penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan aturan maka itu adalah indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencabulan. Pidana Denda. Pidana Denda Melebihi Ancaman Maksimum. Abstract Based on the background of this problem, the problem formulation in this research is how to impose a fine that exceeds the maximum threat for the crime of child molestation (Decision Study Number 8/Pid. Sus/2021/Pn. Ja. The type of research used in this research is normative legal research using a statutory regulation approach, case approach, and analytical approach by collecting secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. Qualitative data analysis, namely secondary data obtained from research results, is arranged descriptively, logically and systematically, and conclusions are drawn using inductive methods. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the application of a fine exceeding the maximum threat for the crime of child molestation . ecision study number 8/Pid. Sus/2021/PN. Ja. is not legally justified because it does not provide a sense of justice to the defendant so that violates the principles of the rule of law where in article 82 paragraph 1 of the child protection law the penalty is limited to a fine of Rp. 60,000 Million Ae Rp. 300,000 Million. However, in the judge's decision, he gave a higher award, namely Rp. 800,000 million thereby violating applicable statutory provisions. The author's suggestions are. Judges should be more https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 careful in deciding cases because Indonesia is a rule of law country. Imposing a sentence that is not in accordance with the rules is an indication of a violation of human rights. The Supreme Court or the judicial commission as a supervisor of the performance of judges should tighten supervision of judges who give sentences to people who do not comply with the applicable laws and Keywords: Crime of Obscenity. Criminal Fines. Criminal Fines Exceeding the Legal Threat Pendahuluan pemidanaan yang terbagi atas pidana Negara Indonesia adalah negara pokok dan pidana tambahan sebagai hukum, (Pasal 1 ayat 3,UUD 1. yang artinya negara yang dalam menjalankan Hukuman pokok (Harefa, 2023: 356- berdasarkan pada aturan-aturan hukum Hukuman mati yang berlaku dimana adanya anggota Hukuman penjara Hukuman kurungan terorganisir untuk menegakkan hukum Hukuman denda dengan cara memberikan hukuman Hukuman tambahan kepada orang-orang yang melanggar Pencabutan beberapa hak tertentu undang-undang dan norma hukum perampasan baranng tertentu yang berlaku serta melindungi hak asasi pengumuman putusan hakim terciptanya keadilan hukum di tengahtengah masyarakat. Pencabulan menurut Moeljotno. Kejahatan atau kriminalitas sering melanggar asusila atau perbuatan keji terjadi di masyarakat Indonesia. dengan adanya perkembangan ekonomi dan sosial yang tidak merata, serta diungkapkan Maeljotno lebih meniti rendahnya akan kesadaran pada hukum menjadi pemicu terjadinya kejahatan. lakukan oleh orang yang berdasarkan Selain itu masih banyak faktor lain yang nafsu kelaminannya, dimana langsung mendasari terjadinya kejahatan. Tetapi faktor utama adalah karna adanya perbuatan yang melanggar asusila dan kesempatan serta hawa nafsu yang dapat di pidana (Moeljadno, 2003:. Berdasarkan Dalam Undang-Undang Republik Defenisi Penjatuhan Nomor 8/pid. sus/2021/Pn. Jap Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang menemukan bahwa pidana denda yang di jatuhkan kepada terpidana melebihi selanjutnya disebut (KUHP) pada Pasal dari ketentuan peraturan perundang- undangan, maka dengan ini penulis jenis-jenis https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tertarik melakukan penelitian dengan Penerapan Pidana E-ISSN 2828-9447 penelitian terhadap taraf sinkronisasi Denda vertikal dan horizontal, perbandingan melebihi ancaman maksimum pada hukum, sejarah hukum dan bahan tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 8/pid. Sus/2021/Pn. Ja. dengan permasalahan yang di teliti Metodelogi Penelitian Penelitian (Soerjono dan Sri Mamidji,2013:. Metode pendekatan penelitian jenis penelitian hukum normatif. yang digunakan dalam penelitian Penelitian yaitu pendekatan pendekatan kasus, dan pendekatan meneliti bahan pustaka atau data Pendekatan Alasannya Approac. Metode Pokok Peraturan Perundang- undangan data kepustakaan sebagai sumber (Statute Pendekatan dalam penelitian hukum normatif Pendekatan peraturan perundang- adalah cara hukum positif, asas dan doktrin kebenaran dan asas gejala alam hukum, penemuan hukum dalam Metode perkara, sistematisasi hukum, dan mencari kebenaran dan asas-asas gejala perbandingan hukum (Amrudin alam, masyarakat atau kemanusiaan Zainal Asiki,2010:. Penelitian Peraturan perundang- yaitu penelitian hukum yang dilakukan undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara implementasi dan penerapan aturan atau pejabat yang berwenang melalui hukum yang sedang berlaku. Dalam peraturan perundang-undangan Soerjono Soekanto Sri Mamudji telah memberikan pendapat Dilakukan untuk meneliti yaitu penelitian hukum yang di lakukan fokus dalam penelitian. Penulis mengkaji kesesuaian ketentuan- kepustakaan . ata sekunde. , yakni penelitian terhadap asas-asas hukum, menemukan kaidah hukum yang penelitian terhadap sistematika hukum, berkaitan dengan isu hukum yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Dalam E-ISSN 2828-9447 uraikan data secara sistematis dan logis, selanjutnya dikaji dengan perundang-undangan asas-asas perundang-undangan. metode berpikir deduktif dimana secara umum Pendekatan Kasus (Case Approac. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan hasil penelitian Dalam pendekatan kasus, study putusan pengadilan nomor peneliti harus memahami unsur- 8/pid. sus/2021/pn. jap yaitu Adapun unsur yuridis dan non yuridis duduk perkara yang telah dimuat serta pertimbangan-pertimbangan Nomor 8/Pid. Sus/2021/PN. Jap, yaitu: Kasus Pengadilan Negeri hakim sebagai asas utama untuk Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 13. 30 Wit atau Julkam Kumkelo setidak-tidaknya pada waktu lainnya Pendekatan di tahun 2020 bertempat di Jl. Perintis I Analitis(AnalyticalApproac. Klofkamp Kel. Gurabesi Distrik Analitis adalah bersifat atau Jayapura Utara Kota Jayapura atau menurut analisis. analisis merupakan setidak-tidaknya pada tempat lainnya penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang termasuk dalam Daerah Hukum . dengan penelaan hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang memeriksa, mengadili memutus . ttp//kbbi. Aymelakukan kekerasan atau ancaman Pendekatan analitis adalah pendekatan kekerasan, memaksa , melakukan tipu perundang-undangan hukum dengan kebohongan atau membujuk Anak keadaan yang sesungguhnya. Analisis untuk melakukan atau membiarkan cabulAy penelitian ini yaitu analisis data dilakukan terdakwa dengan cara yaitu secara kualitatif dikarenakan data berawal dari waktu dan tempat seperti yang disebutkan diatas terdakwa yang bahan hukumnya dan kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi Rimanti Okky Isabela yang merupakan pemilik Deskriptif dimaksudkan sebagai Katering https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 memberitahukan kejadian . bertemu dengan Saksi Rimanti Okky tersebut kepada saksi Rimanti Okky Isabela dan meminta terdakwa untuk Isabela. Okky Saksi kejadian tersebut kepihak kepolisian Rimanti Okky Isabelahendak ke Pasar untuk segera diproses secara hukum setelah itu Saksi Rimanti Okky Isabela pergi meninggalkan rumah lalu anak Visum . kirana maryam saliki dan No:VER/353/Vi/KES. 3/2020/Rumkit Rimanti Rimanti Isabela Isabela Saksi Okky anak-anak Selanjutnya Bahwa Repertum . membaringkan anak . diatas Kinara Mariam Saliki seorang anak Kasur yang ada dilantai setelah itu perempuan berusia empat tahun ini, terdakwa mendekati anak . berhadapan dengan luka/tanda-tanda anak . lalu mengatakan kepada maupun pada daerah kemaluan. Tidak anak . bahwa pantat anak . kotor dan mau dibersihkan pada daerah kemaluan korban dapat terdakwa lalu terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam celana anak kemaluan terdakwa saat kejadian tidak . mengorek-ngorek melewati liang senggama . idak masuk . ke dalam kemaluan korba. Tidak ditemukan tandatanda kekerasan pada tanda-tanda . lalu hendak memasukkan alat kelamin anak . namun anak . seperti yang telah diakui korban. langsung menangis kesakitan Adapun Penuntut Jaksa Umum Pengadilan Negeri Nomor anak kanaka yang ikut menangis. 8/Pid. Sus/2021/PNJap. Terhadap tindak Selanjutnya setelah beberapa menit pidana yang dilakukan oleh terdakwa kemudian Saksi Riamnti Okky Isabela Kembali ke pasar sehingga terdakwa Perbuatan memberikan anak . serta anak kanaka kepada ibunya yaitu Saksi pidana sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 Rimanti Ayat . UU RI No. 35 Tahun 2014 tanggal 31 Agustus 2020 sekitar jam tentang Perubahan atas UU RI No. 00 wit saksi Rimanti Okky Isabela Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak memandikan anak . lalu anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Okky Isabela. Bahwa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Penetapan Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-Undang No. E-ISSN 2828-9447 membujuk Anak untuk melakukan Tahun 2016 tentang perubahan Kedua perbuatan cabul. atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Menimbang, bahwa berdasarkan Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. diperoleh dari keterangan para Unsur dalam Pasal 76E Juncto Terdakwa. Pasal 82 ayat . UU Perlindungan Petunjuk Anak, yang dipertimbangkan sebagai bahwabenar telah terjadi peristiwa tindak pidana Percabulan terhadap . Unsur Setiap Orang . Menimbang, dilakukan oleh terdakwa Julkam dimaksud dengan setiap orang Kumkelo . Kinara Maryam Saliki pendukung hak dan kewajiban terjadi pada hari Minggu tanggal 30 yang melakukan perbuatan pidana Agustus 2020 sekitar pukul 13. Wit bertempat di Jl. Perintis I Klofkamp Kel. Gurabesi Distrik . nak kepadanya karena dalam keadaan Jayapura Menimbang, bahwa dalam Menimbang, pemeriksaan perkara ini penuntut melakukan pencabulan terhadap Umum menghadapkan terdakwa korban dengan cara berawal pada Julkam Kumkelodipersidangan dan Agustus 2020, sekitar pukul 13. dalam dakwaan Penuntut Umum Wit, terdakwa yang sedang berada dan lagi pula tidak salah orang atau didalam rumah terdakwa dipanggil eror in pesona, dalam hal ini oleh saksi Rimanti Okky Isabela penulis berpedapat bahwa dalam yang merupakan pemilik Katering fakta persidangan terdakwa dapat Momkin Khichen tempat terdakwa perbuatan yang dilakukan, dan dengan saksi Rimanti Okky Isabela Utara Minggu Kota Jayapura. dalam mempertanggungjawabkan menjaga anak-anak saksi Rimanti Okky Isabela dikarenakan saksi . Unsur melakukan kekerasan atau Rimanti Okky Isabela hendak ke Pasar. Selanjutnya setelah itu saksi Rimanti https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Okky Isabela meninggalkan rumah lalu anak Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 KIRANA Maryam Saliki Kanaka E-ISSN 2828-9447 tanda-tanda kekerasan pada daerah kemaluan korban, tidak . diatas Kasur yang ada seperti yang telah diakui korban. Menimbang, mendekati anak . dengan uraian pertimbangan diatas. Unsur posisi berhadapan dengan anak melakukan kekerasan atau ancaman . lalu mengatakan kepada kekerasan memaksa, melakukan tipu anak . bahwa pantat anak . kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan . mengorek-ngorek . Penulis hakim dalam pemeriksaan perkara memegang bibir kemaluan anak . lalu hendak memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat fakta-fakta kelamin anak . namun anak terungkap dalam persidangan, serta . dalam surat penuntut umum Berdasarkan posisi . serta anak Kanaka yang kasus sebagaimana telah diuraikan ikut menangis. Selanjutnya setelah diatas, maka dapat disimpulkan telah beberapa menit kemudian saksi sesuai dengan ketentuan baik hukum Riamnti Okky Isabela Kembali ke pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya memberikan anak . serta seorang terdakwa, hal ini didasarkan anak Kanaka kepada ibunya yaitu pada pemeriksaan dalam persidangan, saksi Rimanti Okky Isabela. dimana alat bukti yang diajukan oleh Berdasarkan visum et repertum No:VER/353/Vi/KES. 3/2020/Rumkit didalamanya keterangan saksi yang . Kinara Mariam Saliki seorang anak keterangan terdakwa yang mengakui perempuan berusia empat tahun ini. Oleh karena itu. Majelis luka/tanda-tanda Hakim Pengadilan Negeri Jayapura maupun pada daerah kemaluan. Tidak menyatakan bahwa unsur perbuatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 terdakwa telah mencocoki rumusan E-ISSN 2828-9447 rupia. Ay. delik yang terdapat dalam Pasal 76E Jo Begitu juga dengan hakim dalam Pasal 82 Ayat . UU RI NO. 35 Tahun hal ini yang menangani perkara Nomor 2014 Tentang Perlindungan Anak. 8/Pid. Sus/2021/PNJap. Namun dalam hal penjatuhan sanksi pidana maupun sanksi denda Dimana ketentuan Undang-Undang sehingga terciptanya rasa keadilan seperti yang Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor Tahun Tentang dimana sanksi adalah hukuman yang Kekuasaan Kehakiman diterima dan harus dijalani sebagai pertanggungjawaban perbuatan yang di kehakiman adalah kekuasaan negara Disini tentang sanksi dan pemidanaan yang harus diterima oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Menurut penulis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Republik Indonesia. Pancasila. Hukum Apakah boleh Hakim mengambil tetapi terdapat unsur lain seperti ingin TuntutanJaksa Penutut Umum dalam yang tinggi, pernah melihat dan lain ranah Hukum Acara Pidana? Home tak Menurut Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengambil putusan lebih atau kurang Nomor 35 atas perubahan Undang- dari Tuntutan Jaksa Penutut Umum Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang dalam ranah Hukum Acara Pidana? Perlindungan Anak yang berbunyi Au Hakim Bagi kalian yang bertanya-tanya setiap orang dengan sengaja melakukan putusan lebih atau kurang dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) atau biasa persetubuhan dengannya atau dengan disebut sebagai ultra petita, berikut akan orang lain, di pidana dengan penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan pertanyaan tersebut. Seseuai tata urutan paling singkat 3 . tahun dan denda peradilan yang di atur dalam Kitab paling banyak Rp. 000,00 . iga Undang-Undang Hukum Acara Pidana ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. (KUHAP), setelah seluruh pemeriksaan di laksanakan, mulai dari saksi dan . nam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 saksi ahli . ihak JPU dan Penasehat Majelis E-ISSN 2828-9447 lalu menjatuhkan Hakim Hukum Terdakw. putusan pemidanaan kepada terdakwa. Jadi, rujukan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara yaitu berdasarkan JPU surat dakwaan dari JPU. tanggapin oleh pihak terdakwa melalui AuPemidanaan nota pembelaan . yang kemudian dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan di sambung dengan tanggapan JPU ancaman yang ditentukan dalam pasal (Repli. tindak pidana yang di dakwaakan Penasihat Hukum (Dupli. Puncaknya adalah kepada terdakwa. Ay. Majelis Bilamana terdakwa di Hakim untuk menyatakan bersalah atau dengan pasal alternatif, maka pasal tidaknya terdakwa bersalah. mana yang terbukti dalam persidangan Penjatuhan didasarkan pada penilaian pengadilan. Sehingga Majelis Hakim Bila bahwa hakim yang keliru dalam berpendapat bahwa terdakwa secara memutus suatu perkara dalam hal sah dan meyakinkan telah melakukan ini tidak memperhatikan dengan tindak pidana sesuai dengan yang di Seorang Hakim hukuman yang jauh lebih berat dari apa yang telah ditentukan Undang- pemidanaan . dalam pasal Undang. 193 ayat . KUHAP dapat terjadi jika: Dari hasil pemeriksaan di depan Majelis Penutup Hakim Berdasarkan temuan penelitian terdakwa sebagaimana di dakwakan disimpulkan bahwa Penerapan pidana Jaksa dalam surat di dakwaan telah denda melebihi ancaman maksimum terbukti secara sah dan menyakinkan pada tindak pidana pencabulan anak menurut hukum. perbuatan terdakwa . tudi tersebut merupakan lingkup tindak 8/pid. sus/2021/pn. pidana kejahatan . dibenarkan secara hokum karena tidak ketentuan alat-alat bukti dan fakta terdakwa sehingga melanggar prinsip- dalam persidangan sesuai Pasal 183 dan prinsip Negara hukum dimana dalam 184 ayat . KUHAP, oleh karna itu, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM pelangaran . undang-undang Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 perlindungan anak telah hukuman denda dari 60 juta-300 juta. Namun dalam putusan hakim telah memberikan putusan lebih yaitu 800 juta sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan tersebut diatas maka yang menjadi saran penulis yaitu: Hendaknya hakim dalam memutus perkara lebih teliti karena Indonesia adalah Negara hukum. Penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan aturan maka itu adalah indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Hendaknya Mahkama Agung atau komisi yudisial sebagai pengawasa kinerja hakim harus memperketat pengawasan terhadap hakim yang memberikan hukuman kepada orang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Pustaka