https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Problematika Pemberian Kewenangan Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan Shinta Laura Federova 1. Ananda Mustika Prameswari 2. Thifal Anjani 3 Universitas Airlangga. Indonesia, shintalaurafd@gmail. Universitas Airlangga. Indonesia, anandamprameswari06@gmail. Universitas Airlangga. Indonesia, thifalanjani@gmail. Corresponding Author: shintalaurafd@gmail. Abstract: The purpose of this study is to examine the provisions that allow religious community organizations to obtain mining business licenses as stipulated in Government Regulation No. 25 of 2024 concerning Amendments to Government Regulation No. 96 of 2021 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities which are contrary to Law No. 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining. The issue of mining in Indonesia has always reaped pros and cons in the dynamics of the business activities it carries out, apart from the aim of utilizing natural resources to be managed as widely as possible for the benefit of the community, of course this exploration activity is one of the business activities that is quite attractive to various entrepreneurs because of the value of the business benefits it offers. This study is prepared using the normative juridical method, which means that the research is carried out by examining various formal legal rules, such as legislation and literature containing theoretical concepts. The results of this study are then linked to the issues to be discussed in this journal. The results of this study are then associated with the problems that will be discussed in this journal. The results of the research in this decision are that, despite the overlap of PP No. 25 of 2024 which regulates the granting of mining business licenses to religious community organizations with Law No. 3 of 2020, the regulation remains valid. The government stipulates that Community Organizations can obtain mining business licenses by fulfilling the requirements as stipulated in the applicable laws and regulations. Keyword: Mining. Religious Community Organization. Business License. Abstrak: Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji ketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan . keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan sebagaimaan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Persoalan pertambangan di Indonesia sejatinya selalu menuai pro dan kontra dalam dinamika kegiatan bisnis yang dijalankannya, selain karena tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk dikelola seluasluasnya demi kebermanfaatan yang bersifat luas bagi masyarakat, tentu kegiatan eksplorasi ini menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup diminati oleh berbagai kalangan pengusaha 2545 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 karena nilai keuntungan bisnis yang ditawarkannya. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsepkonsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, meskipun terjadi tumpang tindih aturan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan dengan UU No. 3 tahun 2020, peraturan tersebut tetap Pemerintah menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kata Kunci: Pertambangan. Organisasi Masyarakat Keagamaan. Izin Usaha. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Mulai dari keanekaragaman hayati, hutan tropis yang luas yang sangat kaya akan manfaat, serta potensi akan tambang dan juga energi terbarukan menjadikan Indonesia memiliki kekayaan alam yang memengaruhi kehidupan tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga skala global. Indonesia memiliki cadangan mineral tambang yang sangat besar seperti minyak bumi, gas alam, emas, dan timah. Untuk itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Indonesia secara efektif dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian nasional. UUD Negara RI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan . dan tindakan pengurusan . , pengaturan . , pengelolaan . dan pengawasan . untuk tujuan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 bahwa, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, mineral dan batu bara dimasukkan sebagai kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ketersediaan mineral dan batu bara ini menjadi faktor yang penting bagi perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia harus dikelola sebaik mungkin. Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan. kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara. rencana pengelolaan Mineral dan Batubara. penugasan kepada lembaga riset negara. BUMN. BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP. penguatan peran BUMN. pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat. penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Dalam UndangUndang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai 2546 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi. Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B. Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangan negara dalam mengelola sektor pertambangan. Meskipun pemerintah memiliki wewenang untuk mengelola pertambangan, namun dalam prakteknya, pemerintah tidak mampu menjalankan kegiatan pertambangan pada sumber daya alam tersebut sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan izin kepada pihak ketiga untuk melakukan operasi pertambangan yang melibatkan sumber daya alam karena pemerintah tidak mampu melakukan kegiatan tersebut secara mandiri. Dalam regulasi pertambangan, diatur bahwa kegiatan penambangan sumber daya alam milik negara Indonesia dapat dilakukan oleh perorangan atau organisasi komersial. Pemerintah kemudian memberikan izin kepada perusahaan, koperasi, perorangan, dan kelompok lokal untuk melakukan operasi ekstraksi mineral dan batubara. Pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara lebih lanjut diatur melalui peraturan pelaksana yaitu melalui Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara adalah PP No. Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024 tentang revisi aturan pertambangan mineral dan Batubara. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara. Selanjutnya Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan. Dan beberapa pasal lainnya yang diubah sebagaimana diatur dalam PP ini. Selain itu. PP ini juga menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diatur dalam pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 ini menuai perdebatan di kalangan Menurut media online Koran Tempo yang dipublikasikan pada 04/10/2024 dengan judul AuIzin Tambang dan Mandat Ormas KeagamaanAy pemberian izin tambang berisiko mengebiri peran dan mandat ormas keagamaan dan dianggap bertentangan dengan konstitusi. Tujuan penawaran prioritas konsesi tambang kepada ormas keagamaan, sebagaimana tertuang dalam aturan, dimaksudkan untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Padahal, dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, tanpa ada tendensi pada kelompok, entitas, atau golongan tertentu. Poin pentingnya, kebijakan afirmatif negara dalam bentuk penawaran konsesi tambang kepada ormas keagamaan sama sekali tak memiliki korelasi dengan bangunan dasar dalam konstitusi, khususnya terkait dengan relasi agama dan negara. Kebijakan penawaran konsesi tambang justru berpotensi bertolak belakang dengan spirit konstitusi . onstitutional spiri. dalam konteks relasi agama dan negara. Pengaturan pemberian izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerb. Dalam UU Minerba disebutkan bahwa pengembalian wilayah PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang ke swasta. Badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan termasuk bagian dari swasta yang harus memenuhi semua persyaratan sehingga seharusnya tidak bisa diberikan privilese penawaran secara prioritas mendapatkan WIUPK dibandingkan badan usaha swasta lainnya. 2547 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dalam proses lelang pun terdapat hak negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang jika dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha swasta tertentu maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Persoalan pertambangan di Indonesia sejatinya selalu menuai pro dan kontra dalam dinamika kegiatan bisnis yang dijalankannya, selain karena tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk dikelola seluas-luasnya demi kebermanfaatan yang bersifat luas bagi masyarakat, tentu kegiatan eksplorasi ini menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup diminati oleh berbagai kalangan pengusaha karena nilai keuntungan bisnis yang ditawarkannya. Aturan legalisasi tambang bagi ormas keagamaan ini merupakan suatu jebakan dan upaya kooptasi/pembungkaman yang dilakukan pemerintah dan oligarki serta hal tersebut juga merupakan agenda terselubung yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemecah belahan masyarakat sipil ditengah semakin otoritariannya pemerintah saat ini. Potensi terjadinya kooptasi atau adu domba di dalam kalangan masyarakat tersebut juga dipandang penulis sebagai bentuk politisasi terhadap nilai-nilai keagamaan, mengapa demikian bahwa sangat besar kemungkinan ormas keagamaan nantinya akan berhadapan secara langsung dengan masyarakat, sehingga kemudian potensi ormas bertransformasi menjadi alat atau instrumen negara untuk melakukan tindakan represif terhadap rakyat/masyarakat sipil sangatlah besar. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah di dalam artikel ini: pertama, pengaturan pemberian wewenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang revisi aturan pertambangan mineral dan batubara. Kedua, menganalisis Pengajuan Perizinan WIUPK yang dilakukan Ormas menurut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan dari artikel ini: pertama, menganalisis pemberian wewenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang revisi aturan pertambangan mineral dan batubara. Kedua, menganalisis engajuan Perizinan WIUPK yang dilakukan Ormas menurut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. METODE Penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum menurut Kent C. Olson merupakan proses mengidentifikasi aturan hukum yang mengatur suatu kegiatan dan menemukan sumber yang menjelaskan atau menganalisis aturan tersebut. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan penelitian hukum doktrinal . octrinal researc. , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pemilihan metodologi penelitian hukum normatif ini berangkat dari fakta bahwa penelitian hukum merupakan suatu proses menemukan peraturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan sumber-sumber hukum lainnya yang relevan dengan penelitian hukum, maka dilakukan metode hukum normatif Menemukan kebenaran koherensi, atau kesesuaian norma dan aturan hukum dengan asas-asas hukum, merupakan tujuan dari penelitian hukum. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Pendekatan perundang-undangan yaitu menelaah semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan isu yaitu pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan. Pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji doktrin ilmu hukum yang berkaitan dengan konsep pemberian izin pengelolaan pertambangan, kedudukan organisasi masyarakat keagamaan, dan pertambangan dalam politik hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Pemberian Wewenang Mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang Revisi Aturan Pertambangan Mineral dan Batubara 2548 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Industri pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu Sumber daya alam seperti mineral dan batubara, yang memiliki nilai tinggi, dapat memberikan keuntungan besar jika dikelola dengan baik. Namun, agar eksploitasi sumber daya ini dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, pemerintah menetapkan peraturan yang ketat terkait izin pertambangan. Salah satunya adalah adanya peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengelola sektor pertambangan sebagai bagian dari kewenangan negara. Meskipun pemerintah memiliki otoritas atas pengelolaan sumber daya alam tersebut, dalam praktiknya, pemerintah tidak dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah memberikan izin kepada pihak ketiga untuk melakukan operasi pertambangan, karena pemerintah tidak dapat melaksanakan kegiatan tersebut sendiri. Dalam regulasi pertambangan, diatur bahwa pengelolaan sumber daya alam milik negara Indonesia dapat dilakukan oleh individu atau entitas komersial. Pemerintah kemudian memberikan izin kepada perusahaan, koperasi, perseorangan, dan kelompok masyarakat lokal untuk melakukan ekstraksi mineral dan Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yang bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan usaha. Izin pertambangan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Izin ini menjadi dasar legalitas bagi operator tambang dalam menyelidiki dan mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat di bawah permukaan tanah. Wewenang untuk mengeluarkan izin pertambangan dipegang oleh lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki otoritas di bidang perizinan. Organisasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terdiri dari berbagai badan yang memiliki wewenang untuk memberikan izin, mulai dari badan tertinggi hingga yang paling bawah. Selain itu, dalam perizinan juga terdapat unsur prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin, yang harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemberi Menurut Undang-Undang Minerba, izin untuk melakukan usaha pertambangan diberikan oleh aparatur negara seperti Bupati. Gubernur, atau Menteri, yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menerbitkan perizinan pertambangan sesuai dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang di wilayah yang menjadi kewenangan mereka. PP 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 83A, yang terletak di antara Pasal 83 dan Pasal 84. Mengatur terkait dengan peluang bagi Organisasi Masyarakat (Orma. Keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan, khususnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun, yang dimaksud dengan Auormas keagamaanAy adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Pasal 1 angka 14 mengatur bahwa IUPK adalah izin usaha yang diberikan sebagai kelanjutan atau perpanjangan setelah berakhirnya pelaksanaan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pemerintah juga memberikan 2549 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 jaminan perpanjangan izin dan kelanjutan operasional Kontrak Karya atau PKP2B dalam bentuk IUPK, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, untuk memperoleh izin tambang dapat dengan prosedur permohonan wilayah. Ada 2 (Du. tahapan pemberian IUP tahap yang pertama adalah penentuan zona tambang dan izin tambang sebagai tahapan yang. Kedua. Prosedur lelang dilakukan dalam perebutan zona tambang dikhususkan kepada pertambangan mineral logam. Sebelum mengikuti pelelangan tersebut, peserta pelelangan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam PP no 25 tahun 2024 juga bertentangan dengan Pasal 74 ayat . Undang-undang minerba yang menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah. Sedangkan tidak semua ormas dapat memberikan sumbangsih yang positif terhadap daerah justru jika melihat fakta sosial ormas masyarakat banyak juga yang merugikan masyarakat. Jika PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, maka hal ini bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferiori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan. Selain itu, dalam Undang-Undang Minerba juga ditegaskan bahwa pemberian prioritas IUPK harus diberikan kepada BUMD. BUMN, dan pihak swasta melalui mekanisme lelang WIUPK secara bertahap, bukan kepada Ormas Keagamaan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945. Adapun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat berimplikasi pada pelanggaran Salah satu dari pelanggaran adalah perbuatan maladministrasi. Perbuatan maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. Adapun perbuatan maladministrasi tidak sekedar menjadi salah satu parameter ada tidaknya kesalahan pribadi atau kesalahan jabatan, akan tetapi juga untuk menentukan perbuatan maladministrasi dalam tindakan pemerintah menjadi tanggung jawab jabatan atau menjadi tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab ini dapat dikenakan dengan sanksi pidana yakni penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana Bila hal ini diabaikan, maka secara tidak langsung akan merugikan perekonomian negara dan kehidupan masyarakat. Sehingga apabila pemerintah tidak menelaah kembali dengan memberikan izin usaha tambang kepada Organisasi Masyarakat hal ini akan ditakutkan dapat mengakibatkan kerugian untuk negara. Berdasarkan Pasal 35 UU Minerba, dijelaskan bahwa izin usaha pertambangan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Izin Pertambangan Rakyat. Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pertambangan Khusus (IPK). Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan usaha dan pemanfaatan sumber daya alam, yang diterbitkan kepada badan usaha nasional, swasta, badan usaha asing, serta koperasi. Undang-Undang Minerba juga mengklasifikasikan IUP ke dalam beberapa jenis, antara lain: Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu suatu izin terhadap pelaksanaan pertambangan. IUP Eksplorasi yaitu suatu izin terhadap tahapan awal sebelum aktivitas pertambangan dilakukan dengan dibatasi paling lama 8 tahun. IUP Operasi Produksi yaitu suatu izin terhadap kegiatan inti dari proses pertambangan dengan dibatasi paling lama 20 tahun dan dapat diperlama selama 2 periode. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu suatu izin terhadap pertambangan di wilayah rakyat dengan ketentuan terbatas. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu suatu izin terhadap aktivitas pertambangan pada zona tertentu. 2550 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 IUPK Eksplorasi yaitu suatu izin terhadap tahapan awal sebelum aktivitas pertambangan di zona tertentu. IUPK Operasi Produksi yaitu suatu izin terhadap aktivitas inti dari proses pertambangan di zona tertentu. Pengajuan Perizinan WIUPK yang dilakukan Ormas menurut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP 25/2024 ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat karena mewadahi ketentuan mengenai prioritas organisasi kemasyarakatan . keagamaan untuk mendapatkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Sebagaimana disebutkan dalam PP 25/2024 Pasal 83A. WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Peraturan Pemerintah yang telah dirancangkan oleh kementrian ESDM dan yang telah disetujui dan disahkan oleh presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 yaitu PP Nomor 25 Tahun Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menawarkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Orma. "Keagamaan" telah memicu perdebatan publik yang signifikan. Kebijakan ini membuka peluang bagi Ormas "Keagamaan" untuk mengelola sumber daya alam tambang, yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan swasta dan BUMN. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah. Sarekat Islam. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Sanggar Pengayoman Majapahit. Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (MAJUBUMI). Majelis Tinggi Agama Koghucu Indonesia (MATAKIN), dan lain-lain. Dalam perspektif keagamaan khususnya islam, tentu saja Organisasi Masyarakat ini memiliki pengaruh yang besar terhadap Indonesia sebab mayoritas di negara ini memeluk agama Islam. Organisasi Kemasyarakatan yang paling besar contohnya yaitu Nahdlatul Ulama (NU) . Muhammadiyah. Mathlaul Anwar. Nahdlatul Wathan, dan masih banyak lagi organisasi masyarakat islam yang tersebar disetiap daerah. Pemberian izin pertambangan dalam PP No. 25 Tahun 2024 membuka ruang untuk pemberian IUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan untuk melakukan usaha pertambangan melalui badan usaha milik ormas keagamaan. Izin usaha pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan terbatas pada pertambangan komoditas batu bara di dan tidak meliputi sektor mineral. Hal ini dikarenakan IUPK yang diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan ditujukan untuk WIUPK eks PKP2B. Organisasi Kemasyarakatan Keagaamaan apabila ingin mendapatkan izin usaha pertambangan haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan Terdapat penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Pasal 65 ayat . UU No. 3 Tahun 2020 yang berbunyi AuBadan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 51. Pasal 54. Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansialAy. Artinya, badan usaha yang menginginkan izin usaha pertambangan harus memenuhi syarat tersebut termasuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Pengaturan mengenai perizinan WIUPK kepada Badan Usaha khususnya Ormas Keagamaan diatur lebih jelas dalam PP No 25 Tahun 2024. Penjelasan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024. Lahirnya ketentuan Pasal 83A PP No. Tahun 2024 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan sebagai upaya 2551 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 untuk melengkapi regulasi yang telah ada. Muncul pendapat pro dan kontra terkait kebijakan Pendapat pro dan kontra terhadap kebijakan WIUPK yang ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan tersebut adalah adanya potensi tumpang tindih akibat regulasi antara PP 25/2024 dengan UU 3/2020 yang saling bertentangan dan dinilai tidak koheren oleh publik. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 juga menimbulkan potensi konflik hukum dan polemik di antara para pemangku kepentingan. Ketidakjelasan definisi ormas keagamaan dalam peraturan tersebut, serta pertentangan dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, menimbulkan keraguan terhadap legalitas dan keabsahan kebijakan ini. Potensi judicial review oleh masyarakat atau pihak-pihak yang merasa terdampak juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Penjelasan terkati IUPK diatur pada Pasal 83A PP No 25 Tahun 2024 yang berbunyi : Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan wilayah eks PKP2B. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat . dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku dalam jangka waktu 5 . tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan kegamaan sebagaimana dimakud pada ayat . diatur dalam Peraturan Presiden. Pengaturan mengenai organisasi kemasyarakatan yang dapat mengajukan WIUPK diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 76 Tahun 2024 yaitu pada Pasal 5A Perpres No. 76 Tahun 2024 bahwa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan ini tentunya harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat . bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: berbadan hukum. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Organisasi Kemasyaarakan Keagamaan juga harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat . harus mayoritas dan menjadi pengendali. Menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas berwenang melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK. Berdasarkan pemberian WIUPK, kemudian permohonan IUPK oleh Organisasi Masyarakat Keagamaan dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 2552 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Setelah mendapat IUPK, ormas keagamaan wajib melaporkan tata kelola . atas izin usaha kepada pembina sektor yang dalam hal ini adalah jajaran menteri di sektor terkait dan Satuan Tugas yang diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Kegiatan usaha pertambangan harus menerapkan asas serta tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan tentang asas dan tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yaitu: Manfaat, keadilan dan keseimbangan. Keberpihakan kepada kepentingan bangsa. Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu penerapan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan yaitu agar tercapainya good minning practice. Good minning practice adalah suatu kegiatan pertambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, melakukan konservasi bahan galian dan menjamin keselamatan kerja. Good minning practice terdapat beberapa aspek . Aspek perizinan dan legalitas perusahaan tambang . Sistem eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pengolahan yang baik dan . Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K. Aspek lingkungan hidup. Aspek Hak asasi manusia atau masyarakat sekitar. Aspek penutupan tambang atau pasca tambang yang berkelanjutan. Kawasan pertambangan kerap kali mengalami konflik, degradasi lingkungan, dan penggusuran masyarakat. Sektor ini dipandang sebagai cara untuk mendongkrak pendapatan negara dengan cepat melalui eksploitasi sumber daya, yang seringkali mengorbankan Namun pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip tanggung jawab negara, keberlanjutan, keadilan, dan kearifan lokal untuk memastikan manfaat yang luas. Tindakan pemerintah diperlukan untuk meninjau praktik pertambangan, memastikan perlindungan masyarakat, distribusi sumber daya yang adil, dan memastikan perlindungan hukum yang jelas, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Perubahan dalam pengaturan pertambangan ini menimbulkan tantangan dan kekhawatiran potensial terkait dengan sentralisasi kewenangan, penghapusan tanggung jawab sosial, dinamika pengelolaan lingkungan, dan perubahan dalam pengajuan rencana reklamasi. Evaluasi dan penyesuaian berkelanjutan terhadap kerangka regulasi sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara mendorong investasi dan memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia. Komitmen terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial harus menjadi prioritas utama, dan langkah-langkah mitigasi yang efektif harus dilaksanakan untuk mengurangi risiko dan dampak negatif dari kegiatan pertambangan. Secara keseluruhan, kebijakan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan memerlukan pendekatan yang lebih cermat dan reflektif. KESIMPULAN Organisasi Kemasyarakatan Keagaamaan apabila ingin mendapatkan izin usaha pertambangan haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dapat mengajukan WIUPK diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 76 Tahun 2024 yaitu pada Pasal 5A Perpres No. Tahun 2024 bahwa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK yang berasal 2553 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. Keputusan terkait izin pertambangan bagi ormas didasarkan pada penilaian kelayakan dan terpenuhinya persyaratan yang telah Penilaian ini meliputi verifikasi administrasi, teknis, dan lingkungan, dan menghasilkan persetujuan atau penolakan permohonan izin. Ormas yang memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan akan diberikan izin dengan ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi selama menjalankan kegiatan pertambangan. Izin tersebut akan menghasilkan bentuk keputusan. REFERENSI