Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Pendidikan Islam dalam Mencegah Pelecehan Seksual di Era Digital: Analisis Hadis dan Implementasinya dalam Pembentukan Karakater Peserta Didik Amelia Widjastuti. Romlah Abubakar Askar. Miftahuddin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Indonesia Ameliawidjastuti29@gmail. Abstract: The rapid development of digital technology and social media has transformed patterns of social interaction while simultaneously increasing the risk of sexual harassment in digital spaces. This phenomenon has serious psychological and social impacts, particularly on women and students. Therefore, this study aims to analyze the hadiths related to guarding one's gaze, maintaining proper speech, prohibiting harm to others, and protecting human dignity, as well as examining their relevance in preventing sexual harassment in the digital era through Islamic education. This study employed a qualitative approach with a library research method by analyzing hadith literature, hadith commentaries, and various scholarly works related to digital sexual harassment and Islamic education. The findings reveal that sexual harassment, whether verbal, physical, or digital, contradicts Islamic moral values because it violates human dignity and honor. The hadiths of the Prophet Muhammad provide ethical principles that are highly relevant to contemporary digital life, particularly regarding self-control, respectful communication, and the protection of others' dignity. Furthermore. Islamic education plays a strategic role in preventing sexual harassment through strengthening digital ethics. Islamic social media literacy, and character education among students. This study contributes to the development of hadith studies and Islamic education by offering a contextual understanding of hadith as a moral foundation for addressing contemporary social issues in the digital era. Keywords: Digital Ethics. Hadits. Seksual Harrasment. Islamic Education. Abstrak: Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola interaksi masyarakat, namun pada saat yang sama juga meningkatkan risiko terjadinya pelecehan seksual di ruang digital. Fenomena ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, terutama bagi perempuan dan peserta didik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis-hadis yang berkaitan dengan menjaga pandangan, menjaga ucapan, larangan menyakiti orang lain, serta perlindungan terhadap kehormatan manusia, sekaligus mengkaji relevansinya dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di era digital melalui pendidikan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis literatur hadis, kitab syarah hadis, serta berbagai sumber ilmiah yang berkaitan dengan pelecehan seksual digital dan pendidikan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun digital, bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam karena merusak martabat dan kehormatan manusia. Hadis-hadis Nabi Muhammad saw. memiliki relevansi yang kuat sebagai landasan etika digital, terutama dalam membentuk sikap pengendalian diri, menjaga ucapan, dan menghormati kehormatan orang lain. Selain itu, pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam mencegah pelecehan seksual melalui penguatan etika digital, literasi media sosial Islami, dan pendidikan karakter peserta didik. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hadis dan pendidikan Islam dengan menawarkan pemahaman kontekstual mengenai hadis Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 sebagai landasan moral dalam menghadapi persoalan sosial kontemporer di era Kata Kunci: Era Digital. Hadis. Pelecehan Seksual. Pendidikan Islam. PENDAHULUAN Di era digital pelecehan seksual merupakan salah satu persoalan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Bagi dunia pendidikan kemudahan media sosial dan akses internet tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelecehan seksual dan kekeran, seperti halnya penyebaran konten pornografi, cyber harrassment, dan juga eksploitasi seksual secara daring. Upaya preventif dalam kondisi ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada kesadaran moral peserta didik dan pembentukan karakter. Dalam hal tersebut, fungsi pendidikan Islam memiliki fungsi sebagai proses transfer ilmu pengetahuan yang memiliki posisi strategis, tetapi juga sebagai sarana pembentukan kepribadian dan pembinaan akhlak yang berlandaskan Al-Qur`an dan hadis. 1 Al-QurAoan merupakan petunjuk kehidupan manusia. 2 Al-QurAoan dan hadis dalam ajaran Islam memiliki peranan yang sangat penting karena merupakan sumber ajaran Islam. Pada hakikatnya pendidikan Islam merupakan proses pembentukan manusia seutuhnya yang mencakup berbagai aspek seperti intelektual, spiritual, sosial, dan Menurut Ahmad Tafsir, pendidikan Islam merupakan bimbingan yang diberikan kepada seseorang agar berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam sehingga mampu menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi dan hamba Allah. 4 Kurikulum pendidikan Islam salah satu aspek penting dalam membentuk generasi unggul. 5 Pembentukan perilaku dan nilai-nilai moral serta penguasaan ilmu tidak hanya menekankan penguasaan ilmu dalam pendidikan Islam. Oleh karena itu, pendidikan Islam memiliki peranan penting dalam upaya mencegah pelecehan seksual di era digital, menanamkan kesadaran kepada peserta didik mengenai pentingnya menghormati orang lain, menjaga kehormatan diri, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Dalam pendidikan Islam yang 1 Eka Rizky Bastian dan Muhammad Thohir. AuPreventing Digital Sexual Harassment: Strategies for Improving Digital Literacy An Islamic Education Perspective,Ay Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humanior. , 8 No. , hal. 1078Ae87, doi:https://doi. org/10. 36526/santhet. 2 Mursal Aziz and Muhammad Fadhli Sudiro. Motivasi Kisah Para Nabi Dalam Al-QurAoan (Makassar: Mitra Ilmu, 2. 3 Mursal Aziz and Zulkipli Nasution. Al-QurAoan & Hadis: Landasan Kurikulum Studi Islam (Kuningan: Goresan Pena, 2. 4 Eka Dudy Meinura. AuKonsep Pendidikan Islam dalam Perspektif Ahmad Tafsir,Ay Jurnal Jendela Pendidikan, 2. , hal. 413Ae22, doi:https://doi. org/10. 57008/jjp. 5 M. Aziz. Ashshiddiqi, and D. Ariyanto. AuImplementation of the Islamic Education Curriculum and Learning Materials for Early Childhood in the North Labuhanbatu An-Nur Playgroup,Ay Eduprof : Islamic Education Journal https://doi. org/https://doi. org/10. 47453/eduprof. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 menjadi landasan utama yaitu nilai-nilai tersebut pada dasarnya bersumber dari AlQur`an dan hadis. Setelah Al-Qur`an sebagai sumber ajaran Islam, hadis memuat berbagai prinsip pendidikan yang berkaitan dengan etika pergaulan, penjagaan kehormatan, dan pengendalian diri. Hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan . ifz al-`ir. , menjaga pandangan . hadd al-basha. , serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat mengarah pada pelecehan seksual dan perbuatan zina. Nilai-nilai relevan diterapkan dalam interaksi di ruang digital tidak hanya dalam kehidupan nyata. Implementasi nilai-nilai hadis tersebut berkaitan erat dengan teori pendidikan Menurut Thomas Lickona, pendidikan karakter merupakan usaha yang disengaja untuk membantu seseorang memahami, mencintai, dan melakukan nilainilai moral dalam kehidupannya. Lickona membagi pendidikan karakter ke dalam tiga komponen utama, yaitu moral knowing, moral feeling, dan moral action. Keberhasilan pendidikan karakter tidak hanya diukur dari kemampuan peserta didik memahami suatu nilai, tetapi juga dari kemampuannya untuk merasakan dan mengamalkan nilai tersebut dalam perilaku sehari-hari. 7 Dalam konteks pencegahan pelecehan seksual, peserta didik perlu diberikan pemahaman mengenai bentuk dan dampak pelecehan seksual . oral knowin. , ditumbuhkan rasa empati dan penghargaan terhadap orang lain . oral feelin. , serta dibimbing untuk menerapkan perilaku yang santun dan bertanggung jawab baik di dunia nyata maupun di ruang digital . oral actio. Oleh karena itu, pendidikan karakter menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai hadis dengan praktik kehidupan peserta didik. Lebih lanjut, keberhasilan pendidikan karakter dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari konsep akhlak. Menurut Al-Ghazali, akhlak merupakan sifat yang tertanam dalam jiwa yang melahirkan berbagai perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran yang panjang. Akhlak tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi dibentuk melalui proses pembiasaan, keteladanan, dan pengendalian hawa nafsu. Dalam perspektif ini, pencegahan pelecehan seksual tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian informasi mengenai bahaya pelecehan seksual, tetapi juga harus disertai dengan pembentukan akhlak yang baik. Peserta didik perlu dibiasakan untuk menjaga pandangan, menjaga adab dalam berinteraksi, menghormati privasi orang 6 Maslani et al. AuHadis Sebagai Sumber Pendidikan Akhlak dan Pendidikan Sosial,Ay Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. No. 4307Ae4316, doi:https://doi. org/10. 23969/jp. 7 Baiq Roni Indira Astriya. AuImplementasi Pendidikan Karakter (Character Educatio. Melalui Konsep Teori Thomas Lickona di PAUD Sekarwangi Wanasaba,Ay JEA (Jurnal Edukasi AUD), 8 No. , hal. 227Ae44, doi:https://doi. org/10. 18592/jea. 8 Saiful Saiful. Hamdi Yusliani, dan Rosnidarwati Rosnidarwati. AuImplementasi Pendidikan Karakter: Perspektif Al-Ghazali & Thomas Lickona Di Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Meunara Baro Kabupaten Aceh Besar,Ay Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 11 No. , hal. 721Ae40, doi:https://doi. org/10. 30868/ei. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 lain, serta memiliki kemampuan mengendalikan diri ketika menggunakan media Dengan demikian, pendidikan Islam yang berbasis hadis dan berorientasi pada pembentukan akhlak dapat menjadi benteng moral bagi peserta didik dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital. Data mengenai kekerasan berbasis gender di Indonesia menunjukkan adanya tren pertumbuhan yang signifikan. Laporan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2025 529 kasus kekerasan terhadap perempuan, mengalami kenaikan sekitar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, kekerasan seksual menjadi salah satu jenis kekerasan yang paling sering dilaporkan, dengan lebih dari 22 ribu kasus yang dicatat secara resmi. Hal ini dianggap masih merupakan fenomena gunung es, karena banyak korban yang memilih untuk tidak melapor akibat ketakutan, stigma sosial, tekanan psikologis, dan hubungan kuasa antara pelaku dan korban. Keadaan ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan hanya masalah individu, melainkan telah menjadi isu sosial dan moral yang kompleks. Peningkatan kasus pelecehan seksual di era digital dipicu oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kontrol diri, rendahnya literasi digital, sedikitnya pemahaman agama, serta terbukanya batas interaksi sosial di media digital. Dalam masyarakat modern, media sosial sering menciptakan budaya komunikasi yang permisif terhadap lelucon seksual, objektifikasi tubuh, dan normalisasi perilaku yang merendahkan martabat manusia. Di sisi lain, hubungan kekuasaan antara pelaku dan korban, seperti antara guru dan murid, atasan dan bawahan, atau senior dan junior, juga meningkatkan kemungkinan terjadinya pelecehan seksual karena adanya dominasi, tekanan psikologis, dan ketidakseimbangan posisi sosial. Keadaan ini mencerminkan adanya krisis moral dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya dalam mempertahankan etika bergaul dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam sudut pandang Islam, pelecehan seksual bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan manusia . ifz al-Aoir. yang merupakan elemen penting dalam maqashid syariah. Islam menganggap kehormatan, rasa aman, dan perlindungan terhadap tubuh manusia sebagai nilai yang harus diperhatikan. Rasulullah saw. menekankan pentingnya menjaga pandangan, berbicara dengan baik, serta larangan menyakiti orang lain baik secara fisik maupun verbal. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dinyatakan bahwa Auzina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah Komnas Perempuan. AuLembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025: Menguatkan Data. Mengatasi Kerentanan. Mendesak Negara Bersikap Untuk Keadilan KorbanAy (Jakarta, 2. 10 Utami Zahirah Noviani et al. AuMengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif,Ay Jurnal Penelitian dan PPM, 5 No. , hal. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan. Ay11 Hadis tersebut menegaskan bahwa Islam tidak hanya melarang perzinaan dalam bentuk hubungan fisik, tetapi juga semua tindakan yang mengarah pada penyimpangan seksual dan penurunan martabat manusia. Selain itu. Rasulullah saw. juga bersabda bahwa seorang muslim adalah orang yang selamat dari gangguan lisan dan tangannya (HR. al-Bukhar. Oleh karena itu, pelecehan seksual dalam bentuk verbal, nonverbal, fisik, maupun digital adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dan etika sosial dalam Islam. Fenomena pelecehan seksual di dunia digital juga menunjukkan adanya perbedaan antara nilai-nilai ideal ajaran Islam . as solle. dengan kenyataan sosial di masyarakat . as sei. Secara normatif. Islam mengajarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengendalian diri, dan etika berinteraksi antara pria dan wanita. Namun dalam prakteknya, perkembangan teknologi digital sering digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama membuat beberapa orang dalam masyarakat gagal menyadari batas-batas etika komunikasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Dampaknya, media digital sering menjadi tempat munculnya kekerasan verbal, eksploitasi seksual, hingga pelecehan berbasis gender yang dianggap biasa sebagai bentuk hiburan atau lelucon. Studi tentang pelecehan seksual dari perspektif Islam sebenarnya telah banyak Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas pelecehan seksual melalui sudut pandang hukum Islam, pendidikan moral, kekerasan berbasis gender, serta kajian tentang media digital. Penelitian Khumairok dan Soekorini, misalnya, menyoroti catcalling sebagai bentuk pelecehan verbal menurut hukum pidana. Penelitian Yulianti membahas cyber sexual harassment sebagai bentuk penyimpangan sosial di era digital. 13 Sedangkan penelitian Ramadhani dan rekan-rekan meneliti kekerasan seksual berbasis elektronik dengan menggunakan perspektif hukum Islam dan maqashid syariah. Meskipun demikian, kajian-kajian ini umumnya masih terfokus pada aspek hukum, sosial, dan digital secara umum, dan belum banyak yang menggali relevansi hadis Nabi saw. secara khusus sebagai dasar etika dalam menghadapi fenomena 11 Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi An-Naisaburi. AuSahih Muslim. Kitab Al-Qodar: Bab Qodru Ala Ibn Adam Hazohu Min AzZina Wa Ghairuhu,Ay n. , hal. 12 Mar`atul Khumairok dan Noenik Soekorini. AuCatcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana,Ay UNES Law Review, 7 No. , hal. 114Ae27, doi:https://doi. org/10. 31933/unesrev. 13 Rina Yulianti. AuAoCyber Sexual Harassment di Media Sosial sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial di Era Digital,AoAy Jurnal Sosial Horizon, 10 No. , hal. 14 Annisa Tiara Ramadhani. Hijrayanti Sari, dan Muttazimah. AuTinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Telaah Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2. ,Ay Al-Qiblah: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 3 No. , doi:10. 36701/qiblah. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 pelecehan seksual masa kini, khususnya dalam konteks pendidikan Islam dan akhlak Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini akan difokuskan pada dua permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana pandangan hadis-hadis Nabi saw. terhadap perilaku pelecehan seksual dan perlindungan terhadap kehormatan kedua, bagaimana relevansi hadis-hadis ini terhadap fenomena pelecehan seksual di era digital dan penerapannya dalam pendidikan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis hadis-hadis Nabi saw. , kitab syarah hadis, serta berbagai sumber yang berkaitan dengan pelecehan seksual, media digital, dan pendidikan Islam. Penelitian ini memiliki pentingnya tersendiri karena dapat menyumbangkan pemikiran dalam pengembangan kajian living hadis yang relevan dengan isu-isu sosial kontemporer. Selain itu, diharapkan penelitian ini mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya etika digital dalam Islam, serta menjadi landasan moral dalam upaya pencegahan pelecehan seksual melalui peningkatan pendidikan akhlak, literasi media sosial Islami, dan pengembangan karakter siswa di era digital. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research . Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menginterpretasikan dan memahami secara mendalam nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung dalam hadis terkait pencegahan pelecehan seksual di era digital serta implementasinya dalam pembentukan karakter peserta Melalui pendekatan ini, peneliti dapat mengungkap konsep, makna, dan nilainilai yang terkandung dalam sumber-sumber tertulis tanpa melakukan pengukuran Penelitian library research dipilih karena objek kajian penelitian berupa hadis Nabi Muhammad saw. , teori pendidikan Islam, pendidikan karakter, serta berbagai literatur yang membahas pelecehan seksual dan perkembangan media digital. Jenis penelitian ini dinilai tepat karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman yang komprehensif melalui pengkajian berbagai sumber ilmiah yang relevan. Pemilihan desain penelitian library research juga didasarkan pada tujuan penelitian, yaitu menemukan landasan normatif hadis mengenai pencegahan pelecehan seksual sekaligus mengkaji implementasinya dalam pembentukan karakter peserta didik. Desain ini mendukung pencapaian tujuan penelitian karena memungkinkan peneliti melakukan telaah secara mendalam terhadap berbagai konsep, teori, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pendidikan Islam dan hadis. Dalam penelitian kepustakaan, sumber data tidak hanya terbatas pada 15 Abdurrahman. AuMetode Penelitian Kepustakaan dalam Pendidikan Islam,Ay Adabuna: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran, 3 No. , hal. 102Ae3, doi:https://doi. org/10. 38073/adabuna. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 buku, tetapi juga mencakup artikel jurnal, dokumen ilmiah, dan sumber digital lainnya yang memiliki relevansi dengan fokus penelitian. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menghasilkan deskripsi konseptual, tetapi juga mampu memberikan pemahaman yang kontekstual terhadap fenomena pelecehan seksual di era digital dalam perspektif pendidikan Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hadis . adith approac. dan pendekatan pendidikan Islam. Pendekatan hadis digunakan untuk mengidentifikasi, menghimpun, dan menganalisis hadis-hadis yang berkaitan dengan penjagaan kehormatan . ifz al-'ir. , menjaga pandangan . hadd al-basha. , pengendalian diri, serta etika pergaulan yang relevan dengan upaya pencegahan pelecehan seksual. Pendekatan ini dipilih karena penelitian hadis tidak hanya bertujuan menilai kesahihan sanad dan matan, tetapi juga memahami kandungan makna hadis serta relevansinya dengan persoalan kontemporer. Oleh karena itu, hadis diposisikan sebagai sumber nilai dan etika yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial, termasuk dalam penggunaan media digital oleh peserta Sementara itu, pendekatan pendidikan Islam digunakan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam hadis dapat diinternalisasikan dalam proses pembentukan karakter peserta didik. Pendidikan Islam dipandang sebagai proses pembinaan yang menekankan pengembangan aspek spiritual, intelektual, moral, dan sosial secara seimbang. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menjelaskan peran pendidikan Islam dalam membangun kesadaran moral peserta didik agar mampu menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, serta menggunakan teknologi digital secara bijaksana dan bertanggung jawab. Integrasi antara kajian hadis dan pendidikan Islam diharapkan mampu menghasilkan konsep pendidikan yang relevan dengan tantangan era digital serta berorientasi pada pembentukan karakter yang kuat. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa hadis-hadis yang terdapat dalam kitabkitab hadis, khususnya yang berkaitan dengan etika pergaulan, menjaga kehormatan, pengendalian diri, dan larangan menyakiti orang lain. Adapun sumber data sekunder diperoleh dari artikel jurnal, buku, prosiding, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas pendidikan Islam, pendidikan karakter, pelecehan seksual, dan literasi 16 Bahrum Subagiya. AuEksplorasi penelitian Pendidikan Agama Islam melalui kajian literatur: Pemahaman konseptual dan aplikasi praktis,Ay TaAodibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 12 No. , hal. 304Ae18, doi:https://doi. org/10. 32832/tadibuna. 17 Awal Rifai Wahab dan Ahmad Syaripudin. AuMetode Fikih. Metode Syarah. Teknik Pendekatan. Dan Teknik Interpretasi Dalam Memahami Hadis,Ay JAWAMIAoUL KALIM: Jurnal Kajian Hadis, 1 No. , hal. 23Ae37, doi:https://doi. org/10. 36701/jawamiulkalim. 18 Aini Qolbiyah et al. AuMenggali Tujuan Pendidikan Islam: Membangun Karakter dan Spiritual Generasi Masa Depan,Ay Jurnal Pendidikan Tambusai, 9 No. , hal. 695Ae704, doi:https://jptam. org/index. php/jptam/article/view/24290. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumentasi dengan cara mengidentifikasi, membaca, mengklasifikasikan, dan mencatat data yang relevan dengan fokus penelitian. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan teknik content analysis atau analisis isi, yaitu dengan menelaah isi teks secara sistematis untuk menemukan tema, konsep, dan makna yang berkaitan dengan pencegahan pelecehan seksual dalam perspektif hadis dan pendidikan Islam. 19 Diharapkan melalui penelitian ini dapat berkontribusi dalam pendidikan Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan analisis tematik terhadap hadis-hadis Nabi saw. serta berbagai literatur mengenai pelecehan seksual di era digital, penelitian ini menemukan empat temuan utama. Pertama, hadis Nabi saw. tidak hanya melarang perzinaan dalam arti hubungan seksual yang tidak sah, tetapi juga melarang seluruh perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual, seperti pandangan yang tidak terjaga, ucapan yang bernuansa seksual, serta tindakan yang merendahkan martabat manusia. Kedua, bentuk-bentuk pelecehan seksual kontemporer, baik verbal, fisik, maupun digital, memiliki relevansi yang kuat dengan konsep "zina anggota tubuh" dalam hadis. Ketiga, meningkatnya kasus pelecehan seksual dipengaruhi oleh lemahnya kontrol diri, rendahnya pemahaman agama, budaya dominasi sosial, dan pengaruh media digital. Keempat, pendidikan Islam memiliki posisi strategis dalam membangun etika digital dan mencegah pelecehan seksual melalui pendidikan akhlak, literasi media sosial Islami, serta penguatan karakter peserta didik. Hadis-Hadis Tentang Larangan Pelecehan Dan Menjaga Kehormatan Hadis tentang larangan mendekati zina Fenomena pelecehan seksual berdasarkan perspektif hadis tidak bisa dipahami hanya sebagai pelanggaran fisik saja. Islam melihat bahwa perilaku seksual yang menyimpang dimulai dari proses bertahap, mulai dari tatapan, ucapan, interaksi, hingga tindakan fisik. Oleh karena itu, hadis-hadis Nabi saw. tidak hanya melarang zina dalam arti hubungan seksual yang tidak sah, tetapi juga semua tindakan yang mengarah kepada objektifikasi tubuh, eksploitasi seksual, dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Temuan ini menunjukkan bahwa hadis Nabi saw. memiliki karakter preventif yang sangat kuat. Jika dalam konteks klasik larangan menjaga pandangan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perzinaan secara fisik, maka pada era digital larangan tersebut mengalami perluasan makna menjadi pengendalian terhadap berbagai bentuk konsumsi visual yang mengandung unsur eksploitasi Dengan demikian, konsep "zina mata" tidak lagi terbatas pada tatapan secara langsung, tetapi juga mencakup aktivitas melihat konten pornografi, melakukan 19 Abdurrahman. AuMetode Penelitian Kepustakaan Dalam Pendidikan Islam. Ay Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 stalking terhadap tubuh seseorang di media sosial, maupun menikmati eksploitasi seksual secara digital. Kondisi ini memperlihatkan bahwa hadis memiliki sifat universal dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini menemukan bahwa nilai utama hadis bukan terletak pada bentuk perilakunya, melainkan pada prinsip perlindungan terhadap kehormatan manusia. Oleh karena itu, etika digital dalam Islam seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek hukum halal dan haram, tetapi juga pada upaya menjaga martabat manusia di ruang virtual. Untuk mempermudah pemahaman, hadis-hadis terkait larangan mendekati zina dapat disederhanakan sebagai berikut: Tabel Tabel Tema Hadis dan Maknanya Tema Hadis Zina anggota Menjaga Makna Hadis Mata dapat berzina melalui pandangan, lisan melalui ucapan, tangan melalui sentuhan, kaki melalui langkah menuju kemaksiatan, dan hati melalui khayalan seksual. Pandangan yang pertama kali muncul secara tidak sengaja bisa dimaklumi, tetapi pandangan yang selanjutnya sebaiknya Muslim sejati ialah individu yang membuat Menjaga lisan orang lain merasa aman dari perkataan dan tindakan mereka. Menjaga Sumber Hadis Sahih Muslim. Kitab alQadar Sunan Abu Dawud Sahih alBukhari Siapa pun yang beriman kepada Allah dan Sahih alhari pembalasan hendaknya berbicara dengan baik atau memilih untuk tidak Bukhari dan Muslim Hadis-hadis ini mengindikasikan bahwa Islam mengadopsi pendekatan moral yang bersifat pencegahan serta psikologis. Nabi saw. menyadari bahwa penyimpangan seksual tidak terjadi secara mendadak, melainkan dimulai dengan rangsangan visual, imajinasi, interaksi seksual, hingga dorongan nafsu yang tidak Dari sudut pandang psikologi perilaku, proses ini sejalan dengan teori stimulusAeresponse yang menjelaskan bahwa paparan berulang terhadap rangsangan seksual dapat membentuk dorongan impulsif serta perilaku menyimpang jika tidak disertai dengan kontrol diri yang baik. Oleh karena itu, larangan untuk menjaga pandangan dalam hadis bukan hanya sekedar norma, tetapi juga wujud perlindungan psikologis agar individu tidak terjebak dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa Auzina anggota tubuhAy merupakan sebuah istilah majazi . yang menggambarkan langkah-langkah menuju zina yang sejati. Pandangan, perkataan, sentuhan, dan khayalan seksual dipandang sebagai titik awal yang dapat menarik seseorang ke dalam pelanggaran yang lebih serius. Penjelasan ini penting, mengingat pelecehan seksual di zaman sekarang sering kali dianggap biasa sebelum terjadinya kontak fisik. Namun, dalam pandangan hadis, ucapan kasar, tatapan menggoda, atau eksploitatif terhadap tubuh secara digital sudah dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan akhlak Islam. Dalam konteks sosial zaman modern, pelecehan seksual tak dapat dipisahkan dari budaya digital yang mendorong objektifikasi tubuh manusia. Media sosial menciptakan ruang yang memungkinkan individu untuk mengonsumsi, memberikan komentar, atau bahkan mengeksploitasi tubuh orang lain tanpa batas ruang dan Fenomena ini menunjukkan bagaimana Auzina mataAy dan Auzina lisanAy berubah bentuk melalui teknologi digital. Jika sebelumnya pandangan dilakukan secara langsung, kini hal tersebut dapat terjadi melalui layar perangkat, konten media sosial, video pendek, atau pesan pribadi yang bernuansa seksual. Oleh karena itu, hadis Nabi mengenai pengendalian pandangan dan ucapan sangat relevan dalam membentuk etika digital masyarakat saat ini. Hadis tentang Auzina anggota tubuhAy Zina Mata . Memandang lawan jenis dengan syahwat tidaklah terbatas hanya pada pandangan langsung saja. Melihat tayangan film, sinetron maupun iklan yang menampilkan wanita-wanita cantik berpakaian tidak syar`i dengan menampakkan aurat mereka, termasuk perbuatan maksiat juga. 20 Apalagi melihat tayangan pornografi, selain merusak otak dan hati, juga terbukti banyak terjadinya kejahatankejahatan seksual yang marak terjadi sekarang ini. Adapun hadis mengenai menjaga pandangan . ina mat. yang dibahas dalam artikel ini adalah sebagai berikut. e caAO aEaea e EIA A a a Aa acaI EaEa eaEa eOEaOA a A eI aa eO aN a aNa Ca aE OaA a a A eI a a eO aa eO aA a UAO aeI ae s a ea aIa aa eOEA a AAy a acaIaA ca A aEA ca A aEA e AA Au. aA EaEa e a aA a AaOEa eOA AuTelah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Abu Rabi`ah dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya ia memarfu`kan . enyambungkan sampai Nabi saw. , sabdanya: AuWahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan yang pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan lagi untukmuAy. Ay (HR. At-Tirmidzi No. 20 Ahmad Fauzi. AuPakaian wanita Muslimah dalam perspektif hukum Islam,Ay Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1 No. , hal. 41Ae58. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Maksud dari hadis itu menunjukkan bahwa tatapan pertama yang tidak direncanakan terhadap perempuan non-mahram tidak dianggap sebagai dosa, tetapi harus segera mengalihkan pandangan setelah itu juga . idak diperkenankan untuk terus memandang dengan alasan bahwa itu adalah tatapan pertam. Melihat lawan jenis hanya diizinkan pada tatapan pertama karena tatapan pertama pada dasarnya merupakan tatapan yang tidak disengaja. Namun, jika dilanjutkan hingga tatapan kedua atau ketiga, itu berarti seseorang telah melihat lawan jenis dengan niat. Pandangan yang dimaksud di sini adalah apabila melihat aurat wanita yang bukan mahram sehingga akan menimbulkan khayalan atau fantasi pemikiran untuk menyalurkan hasrat biologisnya, apalagi seorang laki-laki bisa memiliki fantasi seksual dengan siapa pun dan bentuknya pun bermacam-macam. Bahkan hanya dengan melihat atau menonton melalui sosial media. Hal ini juga berlaku untuk kaum wanita, meskipun keduanya memiliki perbedaan dari mulai fisik, pola pikir, hormonal, hingga hasrat seksualitas. Dalam konteks sekarang ini masih banyak wanita muslim yang belum menutup auratnya sesuai dengan syariat Islam. Selain itu kita juga hidup berdampingan dengan non muslim yang diberi kebebasan dalam hal berpakaian. Semua itu dapat ditemui dalam dunia nyata maupun bisa dilihat melalui media sosial. Maka anjuran Rasulullah kepada orang-orang mukmin untuk dapat menundukkan pandangannya dari yang bukan mahram serta menutup aurat bagi perempuan sangatlah beralasan. Hal ini dikhawatirkan akan menjerumuskan diri pada zina yang akan mengakibatkan dosa besar terhadap Allah SWT. Zina Lisan . Zina lisan dalam pelecehan seksual dapat dimaknai segala bentuk ucapan yang tidak pantas, bernuansa seksual, serta mengandung unsur objektifikasi terhadap tubuh maupun martabat seseorang, baik yang disampaikan secara digital maupun secara langsung. Bentuk-bentuknya bisa berupa komentar seksual . , rayuan vulgar, lelucon berbau seksual, hingga komunikasi daring atau pesan yang mengandung unsur eksploitasi seksual. 21 Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga lisan sebagai bagian dari akhlak. Sebagaimana sabda Nabi Saw. ca A eI EA a A Ca aE a acaIaA ca AacEEa aeI aaO EA ca A e aA s ao a acaIa a aI aeI a aO auOA a a a aO au e aI aO aE aeI a aO a aE sA a A eIA a aA e aA a A e aOA A aE aI eE aI e aE aIOIa aI eIA ca AAEacOA ca AOA ca A e aA a acEEA a A eI aN aIA a acEEA a A eI sO aA a AacEEa aeIA a A eIA a AEac aI Ca aE eE aI e aE aI aI eIA a AEa eO aN aOA a a A eI EIacaOA a AA AoacEEA ca A a aI eI aN a a aI Ia aNOA a AIa aN aOOa a aN aO eE aI aNA a AaEA "Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar dan Isma'il bin Abu Khalid dari Asy Sya'bi 21 Khumairok and Soekorini. AuCatcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Ay Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 dari Abdullah bin 'Amru radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: "Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh AllahAy. " (HR. Bukhari No. Hadis di atas menjelaskan bahwa ukuran keislaman seseorang tidak hanya dilihat dari ibadahnya saja, tetapi juga dari kemampuannya dalam menjaga lisan agar tidak menyakiti orang lain. Setiap bentuk ucapan yang bernuansa seksual, mengganggu kehormatan, atau merendahkan orang lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Hadis tentang menjaga kehormatan Maksud dari menjaga kehormatan adalah melindungi martabat, reputasi, dan keagungan diri. Dengan kata lain, menjaga kedudukan, harga diri, dan martabat Dalam Bahasa Arab, menjaga kehormatan dikenal dengan istilah muruAoah. MuruAoah merujuk pada usaha untuk menjaga perilaku seseorang agar sesuai dengan ajaran agama, memperindah diri dengan moral yang baik, serta menghindari segala bentuk keburukan. Selain itu, ada juga yang mendefinisikan muruAoah sebagai kemampuan untuk menjauhkan diri dari tindakan yang merugikan, sehingga mampu menjaga martabat, harga diri, dan kehormatan diri. Selain muruAoah, istilah Aoiffah juga digunakan. Dalam arti bahasa. Aoiffah berarti menghindari hal-hal yang tidak memberikan manfaat atau mengelak dari tindakan yang buruk dan dilarang. Sementara secara istilah, ini merujuk pada karakter yang memungkinkan individu untuk menahan diri dari mengikuti keinginannya. Sekarang, apa saja contoh dalam menjaga muruAoah? Salah satu contoh muruAoah dalam kehidupan sehari-hari meliputi menjaga ucapan dengan tidak melakukan ejekan maupun menggunakan kata-kata yang kasar, mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam daripada pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuh, menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina, serta menjauhi makanan dan minuman yang diharamkan. Selain itu, menggunakan kekayaan untuk tujuan yang baik, seperti bersedekah, membantu anak yatim, dan memberikan bantuan Juga, tidak menyalahgunakan posisi atau jabatan yang dimiliki. Contoh-contoh yang telah disebutkan sebelumnya menunjukkan adanya muruAoah dalam diri seseorang. Al-Jurjani menjelaskan dalam Kitab al-TaAorifat bahwa muruAoah merupakan sebuah kekuatan batin yang menjadi dasar bagi lahirnya tindakan-tindakan yang baik dan terpuji dari seseorang, serta usaha untuk menjauhi perilaku yang rendah atau tercela. 23 Maka, benar apa yang diungkapkan oleh Nabi 22 M. Lutfi Khakim dan Mukhlis Ardiyanto. AuMenjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid SyariAoah,Ay Nizham Journal of Islamic Studies, 8 No. , hal. 32Ae41, doi:https://doi. org/10. 32332/nizham. 23 Al-Sayyid Al-Syarif Al-Jurjani. Mu`jam Al-Ta`rifat, ed. Muhammad Shiddiq Al-Minsyawi (Kairo: Dar al-Fadhilah, n. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Saw. bahwa kekayaan yang sejati terletak pada kekayaan jiwa. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah: A aOEa aE acI eE aIaO aIaO EIac eA aA ca AAEacOA a A eI aEe a a eE a aA a Ae eE aIaOA a acEEA a a A eI a a eO aN aO aeA a Ao a AEa eO aN aOA a a A aI EIacaOA a A EaOA:aAEac aI CaEA AoA(ON EOA AuDari Abu Hurairah: dari Nabi Saw. bersabda: kekayaan bukanlah dari banyaknya harta, tetapi kekayaan adalah kekayaan hati. Ay (H. Al-Bukhar. Relevansi hadis dengan fenomena pelecehan seksual kontemporer Pelecehan sebagai pelanggaran nilai Islam Dalam kacamata Islam, pelecehan seksual merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai akhlak serta melanggar kehormatan manusia. Salah satu hal yang harus di jaga dalam kehidupan sosial. Islam menempatkan kehormatan. Sehingga segala bentuk tindakan yang dapat merendahkan martabat orang lain, baik itu melalui pandangan, ucapan, maupun tindakan fisik, termasuk perilaku tercela yang dilarang dalam ajaran Islam. Rasulullah saw. mengajarkan betapa pentingnya menjaga pandangan, perilaku, dan lisan agar tidak merendahkan atau menyakiti orang lain. Rasulullah saw. AoA aI aN aO aO a aNA a A aE aI eE aI e aE aI eOIa aI eI aEA a AAo eE aI e aE aI aI eIA AySeorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. Ay (HR. Bukhari No. Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk pelecehan maupun kekerasan baik yang dilakukan secara ucapan dan juga tindakan fisik. Segala prinsip penghormatan terhadap sesama manusia yang bertentangan seperti pelecehan sosial baik itu verbal maupun nonverbal. Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan memiliki kehormatan yang sama-sama wajib dijaga dan tidak boleh dijadikan untuk pemuasan nafsu atau objek penghinaan. Kemudian. Islam juga melarang tindakan-tindakan yang mendekati zina sebab segala perilaku yang mengarah kepada penyimpangan seksual yang dapat merusak moral individu maupun masyarakat. Oleh sebab itu, segala yang bertentangan dengan nilai kesopanan dan juga penghormatan terhadap tubuh manusia yang dipandang dari pelecehan seksual baik berupa hilangnya rasa aman dan merusak martabat korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap akhlak Islam. Relevansi dengan kasus modern Banyak hadis Nabi saw. yang mempunyai relevansi dengan fenomena pelecehan seksual di era modern ini. Di mana bentuk pelecehan pada saat ini bukan hanya terjadi secara fisik saja, melainkan juga melalui ucapan dan media digital. Rasulullah saw. e aAI aIaNa E aEEa aI aO eEOa a aIaN eEA a caI aIa aN aI EIA a AA AuAA a A aOAUA aA a AA a AEEA a AAyAa eE a eOIA Aykedua mata zinanya adalah melihat, lisan zinanya adalah berkata-kata, dan tangan zinanya adalah menyentuh. Ay (HR. Muslim No. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Hadis di atas menjelaskan bahwa anggota tubuh manusia yang dapat memulai penyimpangan seksual. Di era kontemporer ini, hadis di atas sangat relevan dengan berbagai bentuk kejadian pelecehan seksual modern, seperti: Pelecehan lisan . , pelecehan bentuk ini bisa berupa catcalling, siulan, komentar seksual, candaan cabul, serta body shaming. Bentuk-bentuk pelecehan tersebut dapat melukai psikologis korban atas penyalahgunaan lisan. Pelecehan mata . , pelecehan bentuk ini seperti menyebarkan dan melihat konten-konten pornografi, stalking, mengirim gambar tidak senonoh, juga eksploitasi tubuh di media sosial. Pelecehan tubuh . , pelecehan bentuk ini bisa berupa sentuhan tanpa izin, meraba, hingga kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya transformasi bentuk pelecehan seksual dari ruang fisik menuju ruang digital. Perubahan tersebut menyebabkan batas antara pelaku dan korban menjadi semakin kabur karena pelecehan dapat dilakukan secara anonim, cepat, dan menjangkau banyak orang dalam waktu singkat. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan moral masyarakat modern tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan budaya digital yang cenderung permisif terhadap objektifikasi tubuh dan kekerasan verbal. Di sinilah letak kontribusi penting hadis Nabi saw. Hadis tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai kerangka etika yang mampu merespons perubahan sosial. Nilai menjaga pandangan, menjaga lisan, dan menghormati kehormatan manusia menjadi prinsip yang dapat digunakan untuk membangun budaya digital yang lebih sehat dan berkeadaban. Menurut Iman alNawawi, hadis mengenai zina anggota tubuh ini memperlihatkan bahwa dosa tidak terjadi hanya pada perzinaan secara fisik saja, tetapi juga segala bentuk tindakan yang bisa menjadi jalan menuju perilaku tersebut. 24 Dengan demikian, etika dalam interaksi sosial, pengendalian diri, dan menjaga pandangan merupakan pencegahan awal yang diajarkan dalam Islam. Pelecehan di ruang digital sebagai AuRuang BaruAy Perkembangan teknologi dan media sosial menciptakan ruang interaksi baru yang memudahkan komunikasi, namun juga membuka peluang terjadinya pelecehan seksual digital. Media sosial kini sering menjadi sebagai tempat munculnya penyebaran foto tanpa izin, komentar cabul, syber harassment, hingga eksploitasi tubuh demi popularitas dan konten. Fenomena-fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak lagi hanya terbatas pada ruang fisik, tetapi juga bisa terjadi di ruang virtual. 24 An-Naisaburi. AuSahih Muslim. Kitab Al-Qodar: Bab Qodru Ala Ibn Adam Hazohu Min AzZina Wa Ghairuhu,. Ay Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Islam memandang agar etika komunikasi tetap berlaku meskipun dilakukan melalui media digital. Rasullah saw. e AA aIA AoAA e AacEEa aO eEOa eO aI eE a a Aa eEOaCa eE aO Ue a eO aE aOA ca AAo aI eI aEIa Oae aI UI aA AyBarang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau Ay (HR. Bukhari & Musli. Hadis di atas menegaskan bahwa setiap ucapan harus dijaga supaya tidak menyakiti orang lain, termasuk dalam komunikasi digital. Bentuk pelanggaran terhadap etika Islam bisa berupa penghinaan fisik, komentar bernada seksual, dan pesan tidak senonoh di media sosial. Selain itu, budaya digital tanpa kontrol moral yang bebas dapat menyebabkan normalisasi pelecehan seksual, terutama terhadap Menurut penelitian dalam artikel AuCyber Sexual Harassment di Media Sosial sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial di Era DigitalAy, media sosial menjadi sarana yang rentan digunakan untuk kekerasan verbal dan pelecehan seksual karena rendahnya kontrol sosial di ruang digital. 25 Oleh karena itu, hadis-hadis Nabi saw. menjaga ucapan, pandangan, dan perilaku mempunyai relevansi besar dalam menghadapi tantangan moral di era digital saat ini. Faktor Penyebab Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hadis Lemahnya kontrol diri . Salah satu penyebab utama terjadinya pelecehan seksual adalah kurangnya kemampuan untuk mengontrol diri dalam menahan dorongan seksual, emosi, dan Dari sudut pandang psikologis, kontrol diri adalah kemampuan individu untuk mengelola perilaku, menahan dorongan, dan mempertimbangkan dampak moral serta sosial sebelum beraksi. 26 Seseorang yang memiliki kontrol diri yang lemah cenderung lebih mudah melakukan tindakan yang tidak terduga, agresif, atau menyimpang, termasuk dalam bentuk pelecehan seksual. Hal ini sejalan dengan temuan di bidang psikologi kriminal yang menunjukkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam mengontrol dorongan seksual serta emosi mereka. Dalam hadis. Nabi Muhammad saw. menekankan bahwa kekuatan sejati tidak terletak pada ketahanan fisik, tetapi pada kemampuan untuk mengendalikan diri saat marah dan dalam keadaan emosional. Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih alBukhari, di mana Nabi saw. AuOrang yang kuat bukanlah yang menang saat bertarung, tetapi orang yang bisa menahan dirinya saat marah. Ay Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganggap pengendalian diri sebagai aspek penting dari kekuatan moral dan spiritual dalam kehidupan bersosial. 25 Yulianti. AuAoCyber Sexual Harassment Di Media Sosial Sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial Di Era Digital. AoAy 26 Mohammad Arif Sentana dan Intan Dewi Kumala. AuAgresivitas dan Kontrol Diri pada Remaja di Banda Aceh,Ay Jurnal Sains Psikologi, 6 No. , hal. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Vol. 7 No. Saat kita melihat pelecehan seksual yang terjadi di zaman sekarang, kelemahan dalam kontrol diri bukan hanya disebabkan oleh dorongan biologis, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya digital yang sangat cepat dan toleran. Media sosial memberikan kesempatan bagi individu untuk mengakses pornografi, eksploitasi tubuh, dan konten seksual dengan mudah dan tanpa pengawasan sosial yang ketat. Akibatnya, individu bisa mengalami stimulasi seksual yang berlebihan yang berdampak pada pola pikir dan persepsi mereka terhadap orang lain. Dari sudut pandang ilmu saraf, paparan pornografi yang berulang dapat memengaruhi sistem penghargaan otak, sehingga membuat individu menjadi lebih impulsif dan kehilangan kepekaan moral terhadap perilaku seksual yang menyimpang. Di samping itu, lemahnya kontrol diri juga berhubungan dengan budaya maskulinitas yang beracun yang ada di masyarakat. Dalam beberapa komunitas, lakilaki sering kali didorong untuk menunjukkan dominasi seksual sebagai tanda Dampaknya, perilaku seperti catcalling, gurauan seksual, dan eksploitasi perempuan menjadi dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, menurut hadis, perilaku tersebut mencerminkan kegagalan dalam menjaga moral dan mengendalikan nafsu. Islam tidak memandang nafsu sebagai sesuatu yang harus dihilangkan, melainkan harus diarahkan dan dikelola melalui pendidikan moral, ibadah, dan pembangunan karakter. Oleh karena itu, penguatan kontrol diri dalam konteks Islam tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan sosial. Pendidikan tentang norma pergaulan, etika di dunia digital, dan pengelolaan emosi menjadi elemen penting dalam upaya mencegah pelecehan seksual dalam masyarakat Sikap kontrol diri sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Saw. AEa eO aNA ca AAEacOA ca AO aEA a A eI aaO aN aO ae a a acI aA s A aI aeI a aNA a caAOA a acEEA a AA a AA a UAAo a acaIa a eO U a acaIa aI aEEA a A aO a aeI eE aIA a A eIA a acEEA ca A a aOEa aE acI EA ca Ae EA AoAA ca AaO a aEA a AA a aANa a eI a eEA a AA aA a AaO a EacaO Oa eI aEEa Ia eAA a AaOA a AEac aI Ca aE EaOA AuTelah menceritakan kepada kami Rauh, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak dikatakan orang kuat yang pandai bergulat, tetapi yang dikatakan kuat adalah orang yang mampu mengendalikan diri ketika marahAy. Ay (HR. Ahmad No. Kurangnya pemahaman agama Kurangnya pemahaman tentang agama juga berkontribusi secara signifikan terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual. Namun, masalah tersebut tidak hanya terletak pada kurangnya pengetahuan agama, melainkan pada ketidakmampuan untuk menginternalisasi nilai-nilai keagamaan dalam tindakan sosial sehari-hari. Banyak orang yang hanya melihat agama dari aspek ritual tanpa 27 Syahnan Saputra dan Mega Adyna Movitaria. AuAnalisis Kemampuan Kognitif pada Remaja Pecandu Pornografi,Ay Iktisar: Jurnal doi:https://doi. org/10. 55062/ijpi. Pengetahuan Islam. No. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 menjadikannya pedoman dalam bersikap terhadap orang lain, termasuk dalam penggunaan media online. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah saw. mengindikasikan bahwa hukum-hukum halal dan haram telah diterangkan dengan Hadis ini menggambarkan bahwa Islam telah menetapkan batasan moral yang tegas mengenai perilaku yang diizinkan dan yang terlarang. Pelecehan seksual dianggap sebagai tindakan yang mencoreng harga diri manusia dan bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat . ifz al-Aoir. Namun, lemahnya pemahaman agama menyebabkan sebagian individu tidak mampu mengenali batasan interaksi sosial, etika dalam berkomunikasi, serta tanggung jawab moral terhadap tubuh dan martabat orang lain. Dalam sudut pandang sosiologi agama, proses modernisasi dan kemajuan teknologi juga berpengaruh pada cara masyarakat memahami moral. 29 Ruang digital sering kali menciptakan budaya yang lebih bersifat permisif, memisahkan agama dari aktivitas sehari-hari. Hasilnya, tindakan seperti komentar berbau seksual, pornografi, dan eksploitasi fisik menjadi dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Fenomena ini mengindikasikan adanya krisis moral yang muncul akibat melemahnya pengaruh nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial yang modern. Di samping itu, kurangnya pemahaman agama juga berkaitan erat dengan kelemahan dalam pendidikan adab. Dalam tradisi pendidikan Islam klasik, aspek akhlak lebih diutamakan daripada sekadar penguasaan pengetahuan. Al-Zarnuji dalam TaAolim al-MutaAoallim menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika pergaulan, menghormati orang lain, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat manusia. Namun, sistem pendidikan modern sering kali lebih fokus pada aspek akademis daripada pengembangan karakter dan pengendalian moral. Dengan demikian, seseorang mungkin menempuh pendidikan tinggi tetapi tetap tidak dapat menghormati batasan tubuh dan kehormatan orang lain. Rasulullah saw. juga menegaskan bahwa Aurasa malu adalah bagian dari imanAy . l-hayaAou min al-ima. Hadis ini menunjukkan bahwa rasa malu memiliki peran sosial dan moral sebagai pelindung dari perilaku menyimpang. Dalam era saat ini, budaya digital sering kali mengikis rasa malu dengan menjadikan pornografi, vulgaritas, dan eksploitasi seksual di media sosial sebagai hal yang biasa. Ketika rasa malu semakin pudar, individu cenderung lebih mudah terjerumus dalam tindakan yang merendahkan baik dirinya maupun orang lain. Oleh karena itu, solusi untuk masalah pelecehan seksual tidak dapat hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan pendidikan agama Ahmad Saifuddin. AuMerumuskan Faktor Penyebab dan Solusi Pelecehan Seksual menggunakan Perspektif Psikologi. Sosial, dan Agama,Ay Academica Journal of Multidisciplinary Studies, 5 No. , doi:https://doi. org/10. 22515/academica. 29 Asnawati Matondang. AuDampak Modernisasi terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat,Ay Wahana Inovasi, 8 No. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 yang substansial dan relevan. Agama harus dipahami tidak sekadar sebagai identitas resmi, tetapi sebagai sebuah sistem etika yang membentuk pola pikir, cara berbicara, dan interaksi di dunia nyata maupun digital. Budaya patriarki Pembahasan mengenai patriarki dalam konteks pelecehan seksual harus dilihat dengan lebih kritis dan seimbang. Walaupun pelecehan seksual sering terjadi dalam hubungan sosial yang tidak seimbang, hal ini tidak boleh disederhanakan sebagai sekadar dominasi pria atas wanita. Di dunia saat ini, pelecehan seksual juga bisa dilakukan oleh wanita terhadap pria, guru terhadap siswa, atasan terhadap bawahan, senior terhadap junior, atau tokoh publik terhadap penggemarnya. Oleh karena itu, yang lebih penting untuk dibicarakan adalah hubungan kekuasaan dan budaya dominasi sosial. Dari sudut pandang sosiologi, hubungan kekuasaan muncul ketika seseorang memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, atau psikologis dibandingkan orang lain, yang memungkinkan mereka untuk mengendalikan, menekan, atau memanipulasi korban. Ketidakseimbangan ini sering kali membuat korban merasa sulit untuk menolak, takut untuk melapor, atau mengalami tekanan psikologis yang berat. Banyak kejadian pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dan tempat kerja menunjukkan bahwa pelaku menggunakan status, jabatan, atau pengaruhnya untuk mengendalikan korban. Fenomena ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip dasar Islam terkait kesetaraan martabat manusia. 30 Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Tirmidzi. Rasulullah saw. menyebutkan bahwa Auperempuan adalah saudara laki-lakiAy . n-nisa syaqaAoiq al-rija. Hadis ini menunjukkan bahwa pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama dalam kemanusiaan dan berhak mendapatkan penghormatan serta perlindungan dari perlakuan yang tidak adil. Abdul Halim Abu Syuqqah menjelaskan bahwa hadis ini merupakan dasar bagi prinsip musawah . dalam Islam, yaitu pengakuan bahwa baik pria maupun wanita memiliki hak yang sama atas kehormatan, keamanan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual, objektifikasi tubuh, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan dalam Islam. Namun, pembahasan mengenai hubungan kekuasaan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan generalisasi bahwa semua pria adalah pelaku dan semua wanita adalah korban. Pendekatan seperti itu justru dapat mengaburkan akar masalah yang sebenarnya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya kontrol Yudi Ardiansyah Chandra. Rikhanah Rikhanah, dan Siska Windari. AuPersepsi Guru Pendidikan Agam Islam Tentang Pembelajaran Berbasis Gender di Madrasah Ibtidaiyah,Ay Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. No. 157Ae67, doi:https://doi. org/10. 61082/bunayya. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 Dalam beberapa situasi, wanita juga dapat menjadi pelaku jika mereka memiliki posisi dominan atas korban pria atau anak-anak. Dengan demikian, inti dari permasalahan pelecehan seksual bukan hanya terletak pada jenis kelamin pelaku, tetapi bagaimana kekuasaan dipakai untuk merendahkan dan mengeksploitasi orang Dalam pandangan hadis, kekuasaan seharusnya dimanfaatkan untuk melindungi, bukan untuk menindas. Oleh karena itu. Islam menolak segala bentuk hubungan sosial yang melahirkan kezaliman, eksploitasi, atau penghinaan terhadap martabat manusia. Pengaruh media digital Perkembangan teknologi digital telah menciptakan area interaksi baru yang mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga merupakan tempat untuk membentuk budaya, identitas, dan perilaku sosial. Di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang besar untuk terjadinya pelecehan seksual yang muncul dalam bentuk-bentuk baru seperti penyerangan siber, pengiriman pesan vulgar, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, eksploitasi fisik, hingga pornografi digital. Dalam konteks komunikasi digital, karakteristik media sosial adalah anonim, cepat, dan memiliki sedikit kontrol sosial, sehingga banyak orang merasa lebih bebas untuk melakukan tindakan yang sebetulnya tidak berani mereka lakukan secara tatap Fenomena ini dikenal sebagai efek disinhibisi daring, yaitu situasi di mana seseorang menjadi lebih agresif dan kurang terkendali di ruang digital karena merasa terlindungi oleh layar dan identitas anonim. Sebagai akibatnya, pelecehan seksual di dunia maya sering kali dianggap sepele sebagai lelucon, bentuk hiburan, atau bagian dari budaya internet. Padahal, dampaknya sangat serius bagi para korban, termasuk trauma psikologis, kecemasan, depresi, kehilangan rasa aman, serta kerusakan reputasi sosial. Dalam beberapa kasus, korban bahkan bisa mengalami tekanan mental yang parah karena penyebaran konten pribadi di platform media sosial. Dari sudut pandang maqashid syariah, tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip untuk melindungi jiwa . ifz alnaf. , menjaga kehormatan . ifz al-Aoir. , dan melindungi harta . ifz al-ma. Ketika foto atau video pribadi disebarluaskan tanpa izin, korban kehilangan bukan hanya privasi, tetapi juga mengalami kerusakan sosial dan psikologis yang signifikan. Islam secara jelas melarang berbagai bentuk kezaliman terhadap orang lain. Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim. Allah menyatakan bahwa Dia mengharamkan kezaliman terhadap diri-Nya dan melarang manusia untuk saling berbuat zalim. Hadis ini menunjukkan bahwa eksploitasi digital terhadap tubuh dan privasi orang lain adalah bentuk kezaliman modern yang bertentangan dengan prinsip moral Islam. Selain itu, kaidah fikih yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memanfaatkan milik orang lain tanpa izin juga relevan dalam konteks penyebaran foto, video, dan informasi pribadi di media sosial. Tubuh dan privasi Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 individu bukanlah objek publik yang dapat dipergunakan seenaknya untuk hiburan, keuntungan, atau ketenaran. Oleh karena itu, masalah pelecehan seksual digital tidak hanya dapat dipandang sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi. Permasalahan mendasar yang ada adalah hilangnya etika digital dan lemahnya kesadaran moral masyarakat dalam memanfaatkan media sosial. Teknologi pada dasarnya bersifat netral, tetapi tanpa adanya kontrol moral, ia dapat berubah menjadi alat eksploitasi dan kekerasan terhadap sesama. Relevansi dalam Pendidikan Islam Fenomena pelecehan seksual di era digital menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan Islam sebagai sarana pembentukan karakter dan etika sosial peserta didik. Pendidikan Islam tidak hanya berfungsi mentransfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga membentuk akhlak dan kesadaran moral dalam penggunaan 31 Nilai-nilai hadis tentang menjaga pandangan, menjaga lisan, dan menghormati sesama manusia memiliki relevansi yang kuat dalam membangun budaya digital yang sehat dan aman. 32 Oleh karena itu, pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam pencegahan pelecehan seksual di era kontemporer. Pendidikan Akhlak digital Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan ruang sosial baru yang menuntut adanya etika dalam berinteraksi. Pendidikan akhlak digital merupakan proses penanaman nilai-nilai moral Islam dalam penggunaan media digital agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan Dalam perspektif Islam, penggunaan media sosial tidak terlepas dari tanggung jawab moral karena setiap aktivitas digital tetap berada dalam pengawasan Allah SWT. Akhlak digital dalam pendidikan Islam meliputi sikap menjaga kesopanan dalam komunikasi daring, menghormati privasi orang lain, menghindari penyebaran konten negatif, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain di media Nilai-nilai hadis mengenai menjaga lisan dan kehormatan menjadi dasar penting dalam pembentukan etika digital peserta didik. 34 Dengan demikian, 31 Irma Suryani dan Asmar Sholeh. AuStrategi Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman Pada Siswa di Era Digital,Ay Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 5 No. , hal. 1Ae13, doi:https://doi. org/10. 61082/bunayya. 32 Aulia Herawati et al. AuPeran Pendidikan Islam Dalam Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Arus Globalisasi,Ay IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 3 No. , hal. 370-38-, doi:https://doi. org/10. 61104/ihsan. 33 Fatikh Rahma et al. AuPenguatan Nilai-Nilai Spiritual dan Moralitas di Era Digital melalui Pendidikan Agama Islam,Ay JEMARI (Jurnal Edukasi Madrasah Ibtidaiya. , 6 No. , hal. 94Ae103 . 34 Tri Nanik Hartati et al. AuPeran Pendidikan Agama Islam Dalam Pembentukan Etika Digital Siswa Di Era Media Sosial,Ay At-Tarbiyah: Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam, 2 No. 365Ae71. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 pendidikan akhlak digital bertujuan menciptakan generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam memanfaatkan teknologi Di era digital, pendidikan akhlak tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional, tetapi harus disesuaikan dengan tantangan media sosial dan budaya 35 Oleh karena itu, pendidikan Islam perlu mengintegrasikan pembelajaran etika bermedia digital ke dalam proses pembelajaran agar peserta didik mampu memahami batasan moral dalam dunia maya. 36 Diharapkan melalui Pendidikan Islam dapat menanamkan akhlak terpuji. Pencegahan pelecehan seksual sejak dini Pencegahan pelecehan seksual perlu dilakukan sejak dini melalui pendidikan yang menanamkan kesadaran tentang batasan tubuh, penghormatan terhadap orang lain, dan etika pergaulan. Dalam pendidikan Islam, konsep menjaga kehormatan . ifz al-Aoir. menjadi landasan penting dalam membangun sikap saling menghargai dan menghindari perilaku menyimpang. Pendidikan sejak dini dapat dilakukan melalui penguatan nilai malu . l-hayaA. , adab pergaulan, dan pengendalian diri sebagaimana diajarkan dalam hadis Rasulullah saw. Anak-anak perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga aurat, menghormati privasi orang lain, dan mengenali bentuk-bentuk perilaku yang termasuk pelecehan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital. 37 Selain itu, pendidikan Islam juga perlu membangun keberanian peserta didik untuk melapor apabila mengalami tindakan pelecehan seksual. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau tekanan sosial. Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan responsif terhadap korban kekerasan seksual. Literasi media sosial Islam Literasi media sosial Islami merupakan kemampuan memahami, menyaring, dan menggunakan media sosial berdasarkan nilai-nilai Islam. Literasi ini penting karena media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang pembentukan budaya, opini, dan perilaku sosial masyarakat. Kurangnya literasi digital sering menyebabkan peserta didik mudah terpengaruh konten negatif, 35 Intan Pramudya Agustina dan Ochi Aprila Yuana. AuPeran Evaluasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam Di Era Digital,Ay Al-Fatih: Jurnal Pendidikan dan Keislaman. Vi No. , hal. 250Ae72, doi:https://doi. org/10. 61082/alfatih. 36 Nurhabibi et al. AuStrategi Lembaga Pendidikan Islam dalam Membentuk Karakter Siswa di Era Digital,Ay Jurnal Pendidikan Indonesia: Teori. Penelitian. Dan Inovasi, 5 No. doi:https://doi. org/10. 59818/jpi. 37 Maulidya Ulfah. DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-Anak Dari Bahaya Digital? (Tasikmalaya: Edu Publisher, 2. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 termasuk pornografi, eksploitasi seksual, dan kekerasan verbal di dunia maya. Dalam perspektif pendidikan Islam, literasi media sosial Islami mencakup kemampuan menggunakan teknologi secara produktif, menjaga etika komunikasi, memverifikasi informasi, serta menghindari perilaku yang melanggar norma agama dan sosial. Prinsip tabayyun, menjaga lisan, dan menghormati kehormatan orang lain menjadi fondasi penting dalam aktivitas digital. Melalui literasi media sosial Islami, peserta didik diharapkan mampu membangun budaya digital yang sehat dan tidak menjadikan media sosial sebagai sarana pelecehan seksual atau kekerasan berbasis gender. Pendidikan Islam juga dapat memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah dan edukasi moral yang lebih efektif bagi generasi muda. 40 Secara kritis, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum dan sanksi. Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak diiringi dengan pembentukan kesadaran moral sejak dini. Pendidikan Islam memiliki peluang besar untuk mengisi ruang tersebut melalui penguatan akhlak digital yang berlandaskan hadis Nabi saw. Temuan ini juga memberikan wawasan baru bahwa hadis-hadis tentang menjaga pandangan, menjaga lisan, dan menjaga kehormatan tidak hanya relevan untuk kehidupan sosial tradisional, tetapi juga dapat direkonstruksi sebagai fondasi etika digital pada masyarakat modern. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu agama, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial yang mampu membentuk budaya digital yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan seksual. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa hadis-hadis Nabi saw. memiliki relevansi yang kuat dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di era digital. Pertama, hadis tentang menjaga pandangan, menjaga lisan, larangan mendekati zina, dan menjaga kehormatan manusia menegaskan bahwa Islam melarang segala bentuk perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun digital. Kedua, berbagai bentuk pelecehan seksual kontemporer seperti catcalling, cyber sexual harassment, penyebaran konten pornografi, dan eksploitasi tubuh di media sosial 38 Ardina Rasiani et al. AuPendidikan Islam di Era Post-Truth: Tantangan Dan Strategi Literasi Media Bagi Generasi Muda,Ay IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 3 No. , hal. 381Ae90, doi:https://doi. org/10. 61104/ihsan. 39 Rossa Lailatul Fitri dan Auliya Ridwan. AuPendidikan Akhlak di Era Digital: Pengaruh Konten Islami di Instagram Terhadap Pembentukan Karakter Remaja dalam Perspektif Sosial,Ay Social Studies in Education, 2 No. , hal. 157Ae72, doi:https://doi. org/10. 15642/sse. 40 Melisa Arisanty et al. AuOptimalisasi Literasi Digital dalam Membangun Ruang Siber yang Aman dari Kekerasan Seksual,Ay Abdimas Langkanae, 5 No. , hal. 283Ae97, doi:https://doi. org/10. 53769/jpm. Bunayya: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol. 7 No. E-ISSN: 2721-0561 P-ISSN: 2798-3757 memiliki keterkaitan dengan konsep Auzina anggota tubuhAy dalam hadis sehingga nilai-nilai hadis tetap relevan dalam menjawab tantangan moral di era digital. Ketiga, faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelecehan seksual meliputi lemahnya kontrol diri, kurangnya pemahaman agama, budaya dominasi atau penyalahgunaan kekuasaan, serta pengaruh media digital yang minim kontrol moral. Keempat, pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam mencegah pelecehan seksual melalui penguatan pendidikan akhlak digital, literasi media sosial yang Islami, dan pembentukan karakter peserta didik yang menghormati kehormatan diri serta orang lain. 41 Dengan demikian, integrasi nilai-nilai hadis dalam pendidikan Islam dapat menjadi landasan etis dalam membangun perilaku digital yang bertanggung jawab dan berkeadaban. DAFTAR PUSTAKA