Vol. XII No. Juni 2018 FIKIH KONSERVASI LAUT: RELEVANSI FIQH AL-BAH DI WILAYAH PESISIR LAMONGAN Moh. Mufid UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. Yani 117 Surabaya email: moephid@yahoo. Abstrak Artikel ini bertujuan merekonstruksi fikih tangkap ikan di Kabupaten Lamongan dalam perspektif eco-syariah. Eco-syariah merupakan nilai-nilai religius yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat pesisir dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Upaya konservasi laut merupakan jaminan bagi perlindungan kekayaan laut agar tetap lestari dan berkelanjutan. Fikih tangkap ikan perlu dirumuskan untuk memberikan wawasan eco-syariah bagi nelayan dalam penangkapan ikan secara ramah lingkungan dan sesuai dengan nilai-nilai religius. Fikih tangkap ikan akan dikonstruksi berdasarkan praktik konservasi perikanan di kabupaten Lamongan sebagai salah satu daerah pesisir Pantura yang telah ditetapkan sebagai kota minapolitan perikanan. Implikasi rekonstruksi fikih tangkap ikan ini diharapkan mampu membangun budaya sadar lingkungan laut dan mensinergikan aspek ekonomi dan ekologi sebagai budaya bagi masyarakat nelayan. Kata kunci: konservasi, fiqh al-biEAoah, eco-syariah, relevansi, wilayah pesisir Abstract This paper aims to reconstruct fishing jurisprudence in Lamongan regency in an eco-sharia perspective. Eco-sharia is a religious value that serves as a tool of social control for coastal communities in utilizing sustainable fisheries resources. Marine conservation efforts are a guarantee for the protection of marine resources in order to remain protected and sustainable. Fishing jurisprudence needs to be formulated to provide eco-sharia insight for fishermen about environmentally friendly fishing and in accordance with religious values. Fishing jurisprudence will be constructed based on fishery conservation practices in Lamongan regency as one of the coastal areas of Pantura that has been designated as a minapolitan fishery town. The implications of the reconstruction of fishing jurisprudence are expected to build a culture conscious of the marine environment and synergize the economic and ecological aspects as a culture for the fishermen community. Keywords: conservation, environment jurisprudence, eco-syariAoah, relevance, coastal areas Vol. XII No. Juni 2018 Pendahuluan Kabupaten Lamongan merupakan wilayah pesisir yang sangat strategis untuk pengembangan ekonomi masyarakat, akan tetapi sekaligus wilayah ini memiliki dampak terhadap kerusakan ekologis yang tinggi. Dalam tersebut terjadi sebagai konsekuensi dari dominasi pendekatan antroposentrisme dalam pembangunan ekonomi dan kegiatan kelautan. Tindakan destuctive fishing sebagian masyarakat nelayan terhadap lingkungan laut dan wilayah pesisir, sejatinya, selain untuk kepentingan pragmatis . juga sebenarnya lebih disebabkan oleh kesalahan mereka dalam paradigma berfikir. Selama ini, paradigma antroposentrisme sangat mendominasi pola pikir masyarakat Masyarakat nelayan memandang laut dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya merupakan kebutuhan hidupnya. Konsep AutaskhiErAy dalam Al-QurAoan disalahpahami sebagai bentuk fasilitas yang diberikan Tuhan yang harus ditaklukkan secara membabi buta tanpa tanggung jawab serta ekosistem di dalamnya. Oleh mengubah paradigma berfikir dari antroposentrisme menuju antropokosmis adalah solusi alternatif dari keseluruhan krisis dan bencana lingkungan hidup secara global. Islam sebagai ajaran berbasis kemaslahatan manusia . ahmat lil al-aElamiE. harus mampu menjadi lingkungan laut dan pantai ini. AlQurAoan pemeliharaan lingkungan hidup telah mewajibkan umat Muslim untuk aturan-aturan berkaitan dengan lingkungan hidup dan pelaksanaan hukum-hukum individu melindungi dan memelihara potensi lingkungan laut dan pesisir pantai (Q. al-AAoraf, 7:. Dalam konteks inilah, menjaga ekosistem laut dan pantai menjadi sesuatu yang mendesak dan niscaya. sini letak relevansi kajian teologisnormatif-sosiologis pijakan dalam upaya pemeliharan dan pengelolaan potensi sumberdaya laut dan pesisir pantai. Oleh karena itu, gagasan fikih konservasi laut ini dapat dipahami sebagai seperangkat aturan tentang perilaku ekologis manusia yang ditetapkan oleh ulama berkompenten berdasarkan dalil yang terperinci untuk tujuan kemaslahatan kehidupan yang bernuansa ekologis. Upaya lingkungan laut dan pesisir pantai yang sedang melanda pesisir Lamongan ini tidak hanya persoalan teknis, ekonomis, politis, yuridis, dan sosial-budaya Lebih dari itu, diperlukan upaya keagamaan, termasuk salah satunya adalah perspektif fikih. Karena fikih pada dasarnya berfungsi sebagai jembatan penghubung antara etika . erilaku manusi. dan norma-norma hukum untuk keselamatan alam semesta . ini, termasuk keberlanjutan wilayah pesisir. Dalam konteks inilah, menemukan elan vitalnya. Konstruksi fikih konservasi laut ini juga sangat urgen untuk mengubah paradigma tradisional yang mengklaim bahwa fikih hanya terfokus pada masalah-masalah ibadah dalam arti Fikih diklaim sebagai produk hukum yang statis, tidak menyentuh masalah-masalah sosial-ekologis. Pada sisi lain, mengembangkan kajian fikih untuk dapat merespons masalah-masalah sosial-ekologis yang riil terjadi di masyarakat pesisir adalah salah satu Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 upaya melanjutkan dinamika tradisi khazanah peradaban Islam. Dalam konteks ini pula pernyataan al-Jabiri menjadi relevan. Al-Jabiri menyatakan. AuIzNa jaEza an nusammi al-hadarahalislaEmiyyah bi ihda muntajaEtihaE fainnahu sayakuEnu alainaE an naquEla anhaE innahaE hadaErah al-fiqh . ika kita boleh menyebut peradaban Islam dengan salah satu produk intelektualnya, maka kita harus mengatakan bahwa peradaban Islam adalah peradaban fikih. Artikel ini akan membahas fikih konservasi laut dalam perspektif ekosyariah. Uraian akan berangkat dari aspek empiris seputar kondisi degradasi lingkungan laut dan pantai di pesisir Lamongan kemudian dilanjutkan pada pembahasan metode perumusan hukum fikih lingkungan. Dari metode itu, dikembangkan konstruksi fikih tangkap ikan sebagai tawaran konsepsi fikih ekologis yang diharapkan mampu memberi pemahaman dan pergeseran pola pikir masyarakat pesisir menuju pemanfaatan sumberdaya laut dan wilayah pesisir lebih ramah lingkungan. Degradasi Ekosistem di Pesisir Lamongan Industrialisasi kawasan pesisir Lamongan dewasa ini bukan berarti Akibat pembangunan di wilayah pesisir seperti reklamasi, pembangunan pabrik-pabrik pengolahan ikan, galangan kapal, modernisasi pelabuhan, wisata bahari dan lainnya, disadari atau tidak akan terus menambah tekanan terhadap Pemanfaatan sumberdaya alam dan pembuangan limbah di wilayah pesisir juga mengakibatkan ekosistem pesisir mendapat tekanan dampak yang berlipat Alih fungsi hutan bakau menjadi pertambakan, perindustrian, pemukiman dan lainnya turut menambah deretan kerusakan kawasan pesisir dan rentan akan terjadinya abrasi karena terjangan Fikih Konservasi Laut gelombang ombak pasang-surut. Selain itu, kontribusi terhadap kerusakan ekosistem laut juga diakibatkan oleh adanya aktivitas para nelayan yang menggunakan alat tangkap seperti pukat harimau, atau mini trawl, dogol, payang, cantrang, bom ikan atau racun kimia potasium dan sebagainya. Produksi perikanan Kabupaten Lamongan terus meningkat, tetapi pada saat yang sama juga akan mengalami ancaman penurunan stok perikanan akibat krisis ganda degradasi ekosistem kelautan serta penangkapan ikan . Menurut Abdullah Habibi. Manajer Perbaikan Perikanan Tangkap dan Budidaya WWF-Indonesia hasil kajian yang WWF-Indonesia menunjukkan bahwa persentase udang dan ikan sebagai target tangkapan trawls berkisar antara 18-40% dari total komposisi tangkapan, sementara sisanya adalah tangkapan sampingan . yang tidak bernilai ekonomis tinggi dan akan dibuang . Status eksploitasi sumberdaya ikan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 45/2011 menyatakan bahwa potensi untuk sumberdaya ikan demersal sudah mencapai status eksploitasi lebih . ully exploite. yang salah satunya disebabkan oleh pukat hela, dan potensi sumberdaya udang dalam status tangkap lebih. Data hasil tangkap ikan di Kabupaten Lamongan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 produksi perikanan tangkap laut di Lamongan mencapai 70. 150 ton. Pada tahun 2014 produksi perikanan tangkap laut meningkat menjadi sebesar 553 ton. Pada tahun 2015 produksi perikanan tangkap laut meningkat 346 ton. 4 Pada tahun 2016 perikanan tangkap laut meningkat 139,20 ton. 5 Hasil produksi ikan tangkap tersebut berasal dari lima Vol. XII No. Juni 2018 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di Kabupaten. Laporan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan . menunjukkan bahwa masyarakat pesisir menangkap ikan dengan alat berikut: Pure sein 274 unit. Gillnet 1081 unit. Trammel net 300 unit. Payang 846 unit. Dogol 2453 unit. Prawe 521 unit dan Bubu 2991. Total alat tangkap yang Lamongan sejumlah 466 unit. Berdasarkan tinjauan akademis terhadap PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan beberapa alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia menunjukkan alat tangkap di atas termasuk kategori alat tangkap pukat tarik dan pukat hela yang merupakan jenis alat tangkap yang tidak ramah Hasil penelitian Nofi Pujianti . 6 menunjukkan bahwa perilaku nelayan di Pesisir Lamongan dalam penangkapan ikan di laut 80% telah menggunakan alat penangkap ikan modifikasi seperti payang atau cantrang yang termasuk ke dalam spesifikasi pukat tarik . eine net. Pukat tarik . eine net. merupakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan karena dalam pengoperasianya dapat merusak sumberdaya laut. Meskipun ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 02/MEN/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela . dan Pukat Tarik . eine net. di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masyarakat nelayan setempat tetap menggunakan alat tersebut dengan alasan dapat mempermudah dan memperbanyak hasil nelayan dalam tangkap ikan. Dengan demikian, menggunakan alat tangkap ikan payang, cantrang, dogol yang termasuk kategori alat tangkap terlarang tersebut dapat mengakibatkan degradasi ekosistem Penggunaan alat tangkap dengan sejenis mini trawl seperti dogol, payang, cantrang dan pure sien terbukti turut menyebabkan ekosistem laut menjadi lambat laun mengalami kerusakan karena tidak memiliki daya selektivitas penangkapan ikan yang tinggi. Siyar menjelaskan demikian: AuDi karangnya sudah banyak yang rusak sehingga ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik. Kerusakan terumbu karang dan kelangkaan spesies ikan ini disebabkan oleh alat-alat tangkap yang kurang ramah lingkungan seperti cantrang, payang, dogol dan lainnya. Bagaimana tidak rusak, cara kerja alat tangkap semacam pure sein, payang dan sebagainya itu seperti mengeruk isi laut, apa saja masuk di jaring itu, ada ikan apa saja masuk, kecil besal juga masuk semua. Mini trawl itu khan punya lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring itu. Ay7 Hal perhatikan bahwa generasi nelayan pesisir saat ini memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ketersediaan sumberdaya ikan bagi generasi yang akan datang dengan pemanfaatan sumberdaya ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sikap tanggung jawab ini dapat memelihara, minimal mempertahankan stok sumberdaya yang ada dan memberikan sumbangan yang penting bagi ketahanan pangan . ood securit. , dan peluang pendapatan yang Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 Metode Merumuskan Fiqh alBiEah Dalam dinamika hukum Islam, ijtihad merupakan salah satu sarana dalam pengembangan epistemologi hukum Islam. 8 Ijtihad secara sederhana dapat dipahami sebagai upaya mengerahkan segala kemampuan secara maksimal untuk merumuskan hukum syarat praktismelalui penalaran deduktif-induktif. 9 Hanya dengan ijtihad umat Islam akan mampu membangun infrastruktur metodologis baru yang dapat mengatasi krisis pemikiran Islam dan memberikan alternatif penyelesaian problematika hukum kontemporer. Penalaran ijtihad secara umum bertolak dari dua pendekatan, deduktif dan induktif. Penalaran deduktif berarti metode penetapan hukum yang bertolak dari dalil-dalil yang bersifat umum atas masalah-masalah yang khusus . jtihaEd istinbaEt. Metode ini, digunakan untuk menjabarkan atau menginterpretasikan dalil-dalil Al-QurAoan dan hadis Nabi SAW menjadi masalah-masalah dalam penalaran usuEl al-fiqh. Sementara ijtihad induktif berarti metode penetapan hukum yang bertolak dari observasi atas kejadian-kejadian mencapai kesimpulan yang bersifat umum atau preposisi universal. Salah satu pertimbangan yang digunakan dalam merumuskan hukum adalah aspek kemaslahatan . jtihaEd istislaEh. Dalam konteks fikih lingkungan, pendekatan deduktif berangkat dari rumusan-rumusan terdapat dalam Al-QurAoan dan hadis, sedangkan pendekatan induktif bermula dari data lapangan tentang perilaku manusia terkait dengan lingkungan, melalui pertimbangan konsep maslahat dan mafsadat diturunkan ke dalam sebuah kesimpulan hukum fikih yang 11 Perpaduan antara metode induktif-deduktif inilah yang disebut sebagai ijtihad integratif-holistik. Dalam Fikih Konservasi Laut bahasa NuEr al-DiEn MukhtaEr al-KhaEdimiE ijtihad model ini disebut ijtihaEd maqaEsidi. Bagi al-KhaEdimiE, ijtihaEd maqaEsidi bukan berarti meninggalkan teks-teks keagamaan baik Al-QurAoan maupun hadis, justru secara aplikatif, ijtihad maqaEsid al-syariEah akan menuju pada penguatan atas teks. Secara aplikatif, cara kerja ijtihad deduktif . stinbaEtiE) dengan menginterpretasi ayat dan hadis yang sumberdaya perikanan QS. al-Na. l: 14. QS. HuEd: 61. QS. al-RuEm: 41. QS. alQasas: 77. QS. al-AraEf: 56. Begitu juga Adapun nalar ijtihad induktif bekerja pada tataran ijtihad istiqraEi-istidlaEliE. Artinya, berangkat dari kasus empirik untuk diformulasikan menjadi suatu produk hukum dengan pertimbangan kemaslahatan. Sementara ijtihaEd maqaEsidi teraplikasi dalam upaya melacak ruh syariAoat dalam aspek perlindungan lingkungan laut secara filosofis melalui penalaran deduktifinduktif Jadi, maqaEsid sebagai tujuan utama disyariatkan suatu hukum, maka ia menempati posisi penting dalam perkembangan hukum Islam yang bernuansa ekologis. Konstruksi Fiqh al-BiEah dan EcoFishing Sumberdaya ikan merupakan sumberdaya yang dapat dipulihkan . Hal ini berarti bahwa jika sumberdaya ikan ditangkap sebagian, yang tersisa masih memiliki kemampuan untuk memperbaruhi dirinya dengan berkembang biak. Oleh karena itu, penangkapan ikan harus dilakukan dengan aturan-aturan tertentu, misalnya ukuran mata jaring alat tangkap jenis gill net ditentukan besarnya, tata cara penangkapan, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi ukuran Vol. XII No. Juni 2018 ikan yang masuk dalam jaring, sehingga ikan-ikan Aktivitas tangkap ikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkan. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan sumberdaya ikan ini dibutuhkan pendekatan selektivitas alat tangkap untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya perikanan. Pendekatan selektivitas ini searah dengan prinsipprinsip kelestarian dari sumberdaya Dengan demikian, penangkapan ikan secara selektif berarti menjaga kontinuitas kegiatan penangkapan ikan sehingga keberlanjutan sumberdaya ikan benar-benar terjamin. Dalam konteks inilah, fikih tangkap ikan harus diatur sesuai normanorma agama . Fikih sebagai produk pemikiran hukum Islam adalah hasil kreativitas kerja intelektual fukaha mencermati sumber-sumber ajaran Islam . asaEdir al-tasyriE) Produk fikih dapat diformulasikan melalui nalar deduksi . enalaran dari teks-teks kegamaanistinbatiE) atau melalui nalar induksi . nalisis kemudian ditetapkan hukumnya melalui teori fikih-istislaEh. Fikih tangkap ikan merupakan sekumpulan norma religius yang berlaku sebagai pedoman bagi nelayan muslim dalam kegiatan penangkapan ikan secara ramah lingkungan dengan memperhatikan sumberdaya ikan yang lestari sebagai suatu cara menjamin efektivitas langkah konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan. Sumberdaya Ikan sebagai Kekayaan Milik Bersama Ikan sebagai sumberdaya Aumilik bersamaAy menurut Cristy sebagaimana Sudirman Saad sumberdaya yang dalam penggunaannya diakui keikutsertaan bersifat bebas dan terbuka, untuk sekelompok pemakai atau calon pemakai. 15 Dari definisi tersebut mengisyaratkan beberapa ciri dari konsep milik bersama dalam perikanan. Pertama, dalam suatu wilayah milik bersama, setiap orang yang menjadi bagian dari suatu kelompok atau komunitas atau negara, bebas . elakukan penangkapan ikan. Kedua, dalam sumberdaya milik bersama tidak dikenal distribusi atau kuota bagi anggota kelompok atau komunitas sebab yang berlaku adalah prinsip persaingan bebas. Ketiga, hak untuk menangkap ikan itu koheran dengan keanggotaan dalam suatu kelompok atau komunitas, sehingga hak itu tidak dapat dialihkan. Dalam Al-QurAoan QS. al-Nahl: 14, disebutkan bahwa sumberdaya perikanan merupakan anugerah dari Tuhan. Anugerah ini, menjadi amanah bagi umat manusia sebagai khalifah agar dapat melestarikannya. Kepedulian terhadap kelestarian laut merupakan manifestasi syukur terhadap anugerah yang terkandung di dalamnya tersebut. Ibn QudaEmah memahami ayat tersebut sebagai justifikasi terhadap nelayan sumberdayaperikanan di laut. Selain itu, hadis diriwayatkan Asmar bin Mudras juga memberikan kewenangan kepada penangkap ikan untuk memilikinya. Nabi bersabda:AuBarang siapa lebih dahulu sampai kepada suatu perkara daripada orang Muslim lainnya, maka dia yang lebih berhak atas sesuatu tersebutAy (HR. Abu Dau. Inilah dasar rumusan kaidah fikih yang berbunyi: man sabaqa ila al-mubaEhat fahuwa ahaqqu bihaE. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam fikih pada dasarnya Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 semua pihak baik pemerintah atau masyarakat dibolehkan secara leluasa mengambil hasil atau memanfaatkan laut dengan syarat tidak mengganggu atau membahayakan orang lain . aE darara walaE diraE. dan tidak ada unsur tadyiEq atau tahajjur yakni mempersempit atau membatasi hak orang lain untuk mengambil hasil laut, seperti membuat bangunan permanen di tengah laut. Dengan demikian, sumberdaya ikan merupakan potensi sumber daya alam yang secara bebas dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. Hal ini senada dengan hadis Nabi yang diriwayatkan Ibn Majah dan Abu Dawud bahwa air, padang rumput dan api adalah milik bersama. Akan tetapi, yang harus diperhatikan bahwa pemanfaatan sumberdaya perikanan bukan berarti manusia dapat mengeksploiasi secara Pemanfaatan perikanan harus berprinsip pada masyarakat secara berkeadilan dan pemerintah untuk memberikan kebijakan publik berupa regulasi dalam rangka sumberdaya perikanan berdasarkan basis pemanfaatan secara berkeadilan dan 17 Inilah yang dalam istilah fikih sering disebut sebagai ma. ah Aoammah, yakni kepentingan kesejahteraan sosial. Hasil Laut (Ika. sebagai Komoditas Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hasil tangkap ikan merupakan komoditas kebutuhan pokok di Indonesia. Hal ini, juga dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan ikan sebagai komoditas barang kebutuhan pokok berdasarkan Fikih Konservasi Laut meningkatnya minat masyarakat dunia terhadap konsumsi laut. Dalam mazhab Sunni, jumhur mengkonsumsi ikan hukumnya halal secara mutlak meskipun dengan tanpa disembelih secara Islami. Bahkan, fukaha membolehkan mengkonsumsi ikan yang mati tanpa sebab . karena dianggap suci. 18 Ini sesuai dengan QS. al-Maidah: 96 AuDihalalkan untuk kamu sekalian hewan buruan laut dan makanan laut. Ay Nabi SAW juga diriwayatkan Abu Hurairah yang menyatakan: AuAir laut itu airnya menyucikan dan halal bangkainya. Ay (HR. TirmizNiE). Berbeda mazhab Hanafiyah yang berpendapat haram mengkonsumsi ikan yang mati tanpa sebab, karena termasuk bangkai. Dalam Islam, ikan sebagai hasil tangkapan laut memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan bila telah dikuasai . oleh nelayan. Itu artinya, selama ikan masih di dalam laut, ia menjadi hak milik bersama . l-milkiyyah al-aEmma. yang siapapun dapat Sebaliknya. Nabi SAW melarang jual-beli ikan di laut yang masih belum ditangkap karena ada unsur gharar (HR. Ahma. Ikan sebagai komoditas yang meniscayakan adanya jaminan ketersediaan stok ikan di laut menjadikan masyarakat nelayan harus sadar lingkungan. Dengan kepedulian yang tinggi terhadap sumberdaya perikanan secara arif dan bijaksana niscaya kebutuhan ikan masyarakat dapat terpenuhi. Larangan Eksploitasi Ikan Berlebihan (Overfishin. Secara sederhana, overfishing dapat dipahami sebagai penurunan jumlah sumberdaya perikanan yang signifikan disebabkan karena aktivitas penangkapan semakin tinggi untuk memenuhi kebutuhan protein sehingga menimbulkan degradasi pada sistem di Vol. XII No. Juni 2018 laut, sementara sumber daya perikanan dan biota laut lainnya semakin berkurang tanpa ada kesempatan untuk Oleh dibutuhkan pembatasan dalam aktivitas sumberdaya laut yang keberlanjutan. Dalam perspektif Islam, ini erat kaitannya dengan praktik pemborosan . dalam pemanfaatan sumberdaya QS. Al-Isra: 26-27 Allah AuJanganlah menghambur-hamburkan . secara boros. Sesungguhnya pemborospemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. Ay Menurut M. Quraish Shihab kata pemborosan . dipahami sebagai proses mendistribusikan . harta bukan untuk tujuan yang benar. 20 Dalam kelautan, sikap eksploitatif secara membabi buta terhadap sumberdaya perikanan yang terkandung di dalam laut tab. i>r . Tindakan mengeksploitasi secara berlebihan ini sejatinya dipicu oleh paradigma yang berkembang di masyarakat. Selama ini, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari sikap keserakahan manusia terhadap kekayaan Masyarakat nelayan sebagai khalifah harus bersikap bijak dalam memanfaatkan potensi laut demi menunjang keberlanjutan ekosistem di Oleh karena itu, secara normatif penangkapan ikan secara berlebihlebihan . termasuk kategori pemborosan dan perusakan sumberdaya perikanan yang dilarang agama. Teksteks menjustifikasi larangan praktik tersebut adalah QS. al-AAoraf: 31. AuAMakan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Ay Ayat ini, terkonfirmasi dengan ayat lainnya. QS. al-Baqarah: 60, yang artinya:AuAMakan dan minumlah rezeki . ang diberika. Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. Ay Teks ayat di atas, menunjukkan larangan melakukan tindakan merusak lingkungan, sementara mengeksploitasi sumberdaya perikanan secara berlebihlebihan adalah termasuk tindakan merusak lingkungan laut . estructive Hukum ini sejalan pula dengan kaidah fikih: al-darar yuzaEl . erusakan harus dihindarka. Dengan demikian, praktik tangkap ikan secara berlebihan . yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan punahnya habitat ikan di laut merupakan tindakan terlarang karena bertentangan dengan norma-norma agama. Illegal Fishing: Tindakan Melawan Hukum Illegal International Plan of Action (IPOA) Illegal. Unreported. Unregulated (IUU) Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan . ctivities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its law and Dalam penangkapan ikan dikatakan melakukan praktik illegal fishing jika masuk kategori berikut: . penangkapan ikan tanpa izin (SIUP. SIPI. SIKPI). memiliki izin tetapi melanggar ketentuan yang ditetapkan . elarangan daerah penangkapan ikan, pelarangan alat Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 . pemalsuan/manipulasi . transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter. penangkapan ikan yang merusak . estructive fishin. Tindakan illegal fishing dalam perspektif Islam adalah tindakan melanggar hukum. Itu sebabnya, secara normatif Islam hukumnya haram. Karena setiap kebijakan pemerintah dalam rangka upaya perlindungan kekayaan laut harus ditaati. Di sini, berlaku kaidah fikih Autasarruf al-imaEm Aoala al-raAoiyyah manuEt bi al-ma. ahAy . ebijakan Selama pemerintah berdasarkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya untuk rakyat, maka wajib untuk dipatuhi. Begitu juga, dalam kaitannya kegiatan penangkapan ikan harus berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah dan menghindari tindakan destructive fishing agar kelestarian sumberdaya perikanan tetap terjaga dan berkelanjutan. Dalam pandangan Islam, laut dan seluruh sumberdaya yang ada di dalamnya adalah milik umum . lmilkiyyah al-aEmma. dan negara, dimana hasilnya diperuntukkan Menurut Muhammad Baqir al-Sadr dalam hal ini Negara harus hadir hak-hak perikanan secara ramah lingkungan. Oleh karena itu, tujuan pengelolaan sumberdaya laut tidak lain adalah untuk menyejahterakan masyarakat dalam bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu maupun masyarakat. Mengelola Sumberdaya Perikanan sebagai Fardu KifaEyah (Kewajiban Kolekti. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan harus mampu dilakukan secara berkelanjutan dengan Fikih Konservasi Laut sumberdaya ikan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Salah satu pendekatan pemanfaatan sumberdaya hayati laut yang berkelanjutan adalah Dewasa ini, oseanografi berperan sangat penting dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perikanan untuk menunjang kebutuhan manusia, terutama pangan dari laut. Penerapan manajemen perikanan yang berkelanjutan dan berbasis . keharusan agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara terusmenerus dari generasi ke generasi. Keterlibatan masyarakat secara penuh dalam pemanfaatan sumberdaya ikan . erencanaan, pengawasan termasuk rehabilitasi dan konservas. dimaksudkan agar seluruh stakeholder merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya ikan. Oleh karena itu, pengelolaan perikanan berbasis masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk penyerahan hak milik atas sumberdaya alam Konsekuensi dari penyerahan hak milik tersebut, akses dan kontrol atas sumberdaya alam perikanan menjadi milik anggota-anggota dari masyarakat Orang-orang yang bukan anggota masyarakat itu, tidak lagi leluasa, sebagaimana ketika sumber daya alam perikanan tersebut masih tunduk di bawah rezim Aumilik bersama. Ay Seluruh nelayan yang menjadi anggota masyarakat pemilik sumberdaya alam menggunakannya juga bertanggung jawab untuk melindunginya. Dengan demikian, kondisi akses terbuka atas sumberdaya alam digantikan dengan kondisi pemilikan masyarakat secara bersama yang berbasis pada empat Vol. XII No. Juni 2018 . , . , pelestarian . , orientasi sistem . ystem oriente. Secara mewujudkan sumberdaya perikanan yang berkelanjutkan meniscayakan adanya komitmen bersama untuk berkontribusi dalam menjaga dan menggalakkan konservasi. Kewajiban yang mengikat kepada segenap mukallaf dalam term hukum Islam disebut fardu kifaEyah. Fardu kifaEyah dalam konteks konservasi lingkungan laut dan pantai di sini merupakan perintah yang harus benar-benar keterlibatan semua pihak berdasarkan program-program ekologis-sistematis. Oleh karena itu, konsep fardu kifaEyah harus dipahami secara aktif, bukan pasif. 26 Artinya, pelestarian lingkungan laut dengan praktik konservasi perikanan adalah Inilah yang mendorong Sukarni akan urgensi reorientasi interpretasi fardu kifaEyah yang lebih berpihak pada pelestarian lingkuangan. Lebih jauh. Sukarni menyatakan bahwa pergeseran paradigma fardu kifaEyah dalam hukum konservasi lingkungan, paling tidak memiliki tiga implikasi Pertama, semua pihak mendapat tanggungjawab yang sama untuk menjaga lingkungan laut dan pantai. kedua, adanya kerjasama yang sinergik antara pemerintah dan masyarakat. ketiga, upaya konservasi sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan. Dengan demikian, fardu kifaEyah ijaEbiyah . meniscayakan adanya keterlibatan segenap anggota masyarakat dalam berkontribusi merealisasikan kewajiban kolektif, yakni menjaga sumberdaya perikanan tersebut secara gotong-royong. Dengan berpartisipasi dalam mengerjakan fardu kifaEyah itulah, seorang mukallaf akan kewajiban kolektif telah benar-benar terselesaikan dengan baik dan maksimal sumberdaya perikanan untuk generasi Oleh karena itu, peran dan kontribusi semua pihak dibutuhkan untuk saling bekerja sama dalam rangka program-program konservasi, baik keterlibatan masyarakat pesisir maupun pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan strategis dalam upaya penyelamatan lingkungan laut dan pantai dari pencemaran, perusakan dan praktik overfishing dan illegal fishing. Inilah pijakan produk fiqh al-biEAoah yang secara normatif mewajibkan menjaga lingkungan dan mengharamkan merusak lingkungan laut dan pantai. Implikasi Fikih Konservasi Laut Membangun Eco-Literacy : Terciptanya Masyarakat Sadar Lingkungan Eco-Literacy Aumelek ekologiAy adalah istilah yang digunakan Fritjof Capra menggambarkan sikap manusia yang sudah mencapai tingkat kesadaran tinggi tentang pentingnya lingkungan hidup. Istilah lain, yang juga semakna dengannya adalah ecological literacy. Capra menggunakan kedua istilah tersebut secara bergantian karena eco-literacy singkatan dari ecological literacy. Ketika lingkungan laut, maka ia akan terdorong untuk menjaga dan merawat laut, ekosistem, pesisir sebagai tempat tinggal masyarakat nelayan. Atas dasar inilah, manusia menata pola dan gaya hidupnya menjadi pola dan gaya hidup yang selaras dengan lingkungan sekitarnya. Manusia menggunakan sikap Ausadar lingkungan,Ay untuk menuntun hidupnya Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 dalam segala dimensinya menjadi sebuah budaya yang merasuki mindset masyarakat dalam rangka menciptakan sebuah masyarakat yang berkelanjutan. Reformasi pola dan gaya hidup yang ramah lingkungan harus melembaga dan menjadi sebuah budaya baru masyarakat modern, yakni budaya ramah lingkungan Dalam bahasa Capra, terciptanya masyarakat berkelanjutan ini disebut sustainable society. Pada tataran ini, lingkungan laut dipotret oleh cara pandang yang lebih bersifat ekologis. Artinya, lingkungan laut dan pantai dipahami sebagai satu kesatuan menyeluruh yang terkait satu sama lain di antara bagian-bagian dan seluruh isinya. Pengertian ekologis di sini juga dikaitkan dengan pemahaman deep ecology tentang lingkungan hidup dan alam semesta seluruhnya. 30 Menurut Capra Aumenjadi melek atau sadar secara ekologis, atau ecoliterate,Ay berarti prinsip-prinsip pengorganisasian komunitas ekologis . dan menggunakan prinsipprinsip ini untuk menciptakan komunitas manusia yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya revitalisasi dalam banyak bidang, mulai dunia pendidikan, dunia bisnis hingga dunia politik agar prinsip-prinsip ekologi bisa diwujudnyatakan di dalam komunitaskomunitas tersebut sebagai prinsipprinsip pendidikan, manajemen dan Melek diinspirasi dan bersumber dari kearifan lokal . ocal wisdo. Berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal tersebut diharapkan mampu memberi perhatian tinggi terhadap dampak negatif atas terjadinya krisis lingkungan yang semakin hari semakin parah. Dengan adanya kearifan lokal diharapkan pula mampu membendung arus paradigmatik paradigmatik mainstream di kalangan Kearifan lokal juga Fikih Konservasi Laut antropokosmis yang lebih ramah terhadap lingkungannya. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan dengan memerhatikan kearifan lokal inilah yang mendorong eco-literacy, mendorong masyarakat sadar lingkungan dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. Budaya Eco-Fishing: Menyatunya Ekonomi dan Ekologi Cita-cita utama dari filsafat membangun kehidupan masyarakat Masyarakat berkelanjutan adalah sebuah masyarakat yang menghidupi pola atau kebiasaan hidup di mana ekonomi dan ekologi bersatu tanpa bisa dipisahkan. Lebih lanjut, menurut Keraf,masyarakat seperti itu mengembangkan dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup sama persis dengan menjaga dan merawat ekosistem setempat. 32 Atau sebaliknya, menjaga dan merawat ekosistem setempat dilakukan dalam menunjang kehidupan ekonominya. Ekonomi dan ekologi adalah dua kenyataan dan praksis hidup yang menyatu menjadi sebuah budaya masyarakat setempat karena kenyataan etimologis bahwa keduanya berakar pada kata yang sama oikos, rumah tangga, habitat, ekosistem. Dalam peradaban manusia berkelanjutan adalah ekonomi hijau. Yakni, ekonomi yang menyatu dan didikte oleh ekologi. Karena suatu kegiatan ekonomi yang merusak dan bertentangan dengan ekosistem setempat bukanlah ekonomi. Ekologi sebagai guidence menuntut agar manusia menata hidupnya sebagai bagian yang tidak terpisah jaring Vol. XII No. Juni 2018 kompleks sistem alam. Ekonomi hijau mendorong tranformasi ekonomi ke arah investasi ramah lingkungan. 33 Karena itu, ekologi meniscayakan memilih hidup yang sesuai kehendak dan hukum Bertolak dari sini, meniscayakan manusia untuk hanya memanfaatkan sumberdaya alam setempat secara efisien dengan memelihara, merawat, membudidayakan dan pada akhirnya memanfaatkannya secara arif dan Kearifan dimaksudkan sebagai hidup selaras dengan alam, yakni mengembangkan ekonomi yang selaras dengan hukum dan kondisi alam. Alam bukan ditaklukkan, melainkan dihormati dan dilayani karena dengan itu alam menyumbangkan sumberdayanya, modal alamnya yang sangat dibutuhkan manusia: pangan, air, udara, energi, sinar matahari, dan iklim yang semuanya menjadi modal ekonomi manusia. Menyatunya ekonomi sebagai suatu budaya dalam hukuman secara sosial bagi siapa saja yang berperilaku menyimpang dari budaya tersebut. Oleh sebab itu, setiap mengeksploitasi sumberdaya laut tidak ramah lingkungan, merusak ekosistem laut dan pantai akan dihukum secara sosial yang relevan dan menjerakan. Tentu ini tidak mudah, karena hukum tersebut harus terlebih dahulu menjadi masyarakat pesisir. Dalam maqaEsid syariEah, keseimbangan antara ekonomi dan ekologi ini bertemu pada satu titik maqaEsid al-aEmmah berwujud dalam spirit tujuan islaEh . erbaikan atau konservas. dengan meningkatkan daya dukung lingkungan dan meningkatkan taraf ekonomi Dengan demikian, upaya islaEh harus memperhatikan dua hal yaitu al-maEl al-biEAoah. Melindungi hak-hak masyarakat pesisir dalam mendapatkan lapangan pekerjaan sebagai nelayan dan melindungi keberlanjutan ekosistem laut sebagai tempat beraktivitas dalam menangkap ikan merupakan dua hal yang tidak bisa Menafikan salah satu di antaranya akan berakibat penderitaan bagi masyarakat nelayan pesisir. Karena tanpa adanya perlindungan terhadap masyarakat sulit dapat diwujudkan. Demikian halnya, tanpa perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan laut dan pantai, maka ekosistem laut sebagai tempat AomengaisAo rezeki terancam mengalami degradasi yang akut. Oleh pengelolaan sumberdaya perikanan harus mensinergikan antara kepentingan ekonomi di satu sisi dan kepentingan ekologi di sisi yang lain. Penutup Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa degradasi lingkungan laut dan pesisir di Lamongan disebabkan salah satunya adalah kegiatan tangkap ikan yang tidak ramah Hal ini karena mindset mengeksploitasi sumberdaya perikanan secara berlebihan dan menggunakan alat tangkap yang relatif kurang memiliki daya selektivitas tinggi dan tidak ramah Upaya konservasi laut harus Salah satunya dengan pendekatan fikih. Oleh karena itu, fikih tangkap ikan sebagai sekumpulan norma religius dirumuskan melalui metode deduktif-induktif terhadap dalil-dalil Formulasi fikih tangkap ikan ini termanifestasi dalam rumusan: . sumberdaya ikan sebagai milik bersama, . hasil laut . sebagai komoditas, . larangan eksploitasi ikan berlebihan . , . illegal fishing bentuk Moh. Mufid Vol. XII No. Juni 2018 tindakan melawan hukum, dan . sebagai far. u kifaEyah . ewajiban Implikasi fikih konservasi laut sebagai panduan masyarakat pesisir membangun sikap sadar lingkungan . co-literac. masyarakat nelayan dalam memanfaatkan potensi kelautan. Dengan demikian, aspek ekologi dan ekonomi dapat sinergi dan tidak saling menafikan satu sama lain. Dalam konteks maqaEsid syariEah, keseimbangan antara ekonomi dan ekologi ini bertemu pada satu titik maqaEsid al-AoaEmmah berwujud dalam spirit tujuan islaEh . erbaikan atau konservas. dengan meningkatkan daya dukung lingkungan dan meningkatkan taraf ekonomi Catatan Akhir: dilengkapi dengan perundang-undangan dalam Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (Jakarta: Kompas Gramedia, 2. , hlm. Sudirman Saad. Hak Pemeliharaan dan Penagkapan Ikan: Eksistensi dan Prospek Pengaturannya di Indonesia, cet. I, (Yoyakarta: LkiS, 2. , hlm. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh alIslaEmiEyyah wa Adillatuhu, (Damaskus: DaEr alFikr, 1. IV: 32. Abdurrahman Ibn Ahmad ibn Muhammad FayiAo. AhkaEm al-Bahr fiE al-Fiqh alIslaEmiE (Jeddah: DaEr Ibn Hazm. , hlm. Ibn Rusyd. BidaEyah al-Mujtahid wa NihaEyat al-Muqtasid, (Kairo: DaEr al-Kutub alIslaEmiyah. , hlm. Abu Bakr ibn Masud Al-Kasani. BadaAoi al-SanaAoi fiE TartiEb al-SyaraiE, (Beirut: DaEr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1. V: 35. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan. Kesan dan Keserasian Al-QurAoan, (Jakarta: Lentera Hati, 2. VII: 452. Abdul Hamid Shihab al-Ubaidi, alSaid wa Tazkiyyah fi al-SyariEah al-IslaEmiyyah, (Baghdad: DaEr al-Risalah. , hlm. AbdurrahmaEn Ibn Ahmad ibn Muhammad FayiAo. AhkaEm al-Bahr fiE al-Fiqh alIslaEmiE, (Jeddah: DaEr Ibn Hazm. , hlm. Muhammad Baqr ash-Sadr. IqtisadunaE, (Teheran: DaEr al-KitaEb al-IslamiE, ), hlm. Musbir Tahir. AuPeranan Oceanografi dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan BerkelanjutanAy dalam Andi Iqbal Burhanuddin, . Membangun Sumberdaya Kelautan Indonesia: Gagasan Pemikiran Guru Besar Universitas Hasanuddin (Bogor: IPB Press, 2. , hlm. Sudirman Saad. Hak Pemeliharaan dan Penagkapan Ikan: Eksistensi dan Prospek Pengaturannya di Indonesia, cet. I, (Yoyakarta: LkiS, 2. , hlm. Arif Satria. Ekologi Politik Nelayan, (Yogyakarta: LkiS, 2. , hlm. Muhammad AbiEd al-JaEbiriE. TakwiEn al-Aql al-ArabiE, (Beirut: al-Markaz al-SNaqafi, 1. , hlm. WWF-Indonesia. AuPotensi untuk Sumberdaya Ikan Demersal sudah mencapai status Eksploitasi lebihAy dalam w. diakses 17 Juli 2017. Muhammad Yaskun dan Eddie Sugiarto. AuAnalisisPotensi Hasil Perikanan Laut Terhadap Kesejahteraan Para Nelayan dan Masyarakat di Kabupaten LamonganAy dalam EKBIS. Vol. XVII. No. , hlm. Admin. AuLarangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pengaruhi Hasil Nelayan Lamongan,Ay dalam w. diakses 10 Januari 2018. Admin. AuHKN,Ay id, diakses 20 Juli 2017. Siyar. AuWawancara,Ay 2016. Yusuf al-Qaradhawi. Al-IjtihaEd fiE asSyariEah al-IslaEmiyyah maa NadaErah TahliEliyyah fiE al-IjtihaEd al-MuAoaEsir, (Kuwait: DaEr al-Qalam, 1. , hlm. Ibid. ThaEha JaEbir al-AlwaEniE. The Crisis of Thought and Ijtihad, (Virginia: iT, 1. Sukarni. Fikih Lingkungan Hidup, (Banjarmasin: Antasari Press, 2. , hlm. NuEr al-DiEn bin MukhtaEr KhaEdimiE. AlIjtihaEd al-MaqaEsidiE: Hujjiyatuhu. DawaEbituhu. MajaElaEtuhu, (Doha: WizaErat al-AuqaEf wa alSyuEun al-IslaEmiyyah, 2. I: 17. Nikijuluw. Rezim Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, (Jakarta: Pusat Pemberdayaan dan Pembangunan Regional, 2. , hlm. Marhaeni Ria Siombo. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional yang Fikih Konservasi Laut Vol. XII No. Juni 2018 Moh. Mufid. AuFikih Mangrove: Formulasi Fikih Lingkungan Pesisir Perspektif Eko-Syariah. Ay dalam Al-Daulah. Vol. VII. No. 1, . , hlm. Sukarni. Fikih Lingkungan Hidup, (Banjarmasin: Antasari Press, 2. , hlm. Moh. Mufid. AuFikih Mangrove: Formulasi Fikih Lingkungan Pesisir Perspektif Eko-Syariah. Ay dalam Al-Daulah. Vol. VII. No. 1, . , hlm. Sonny A Keraf. Filsafat Lingkungan Hidup: Alam sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hlm. Naess. Arne. AuThe Deep Ecological Movement: Some Philosophical Aspect,Ay dalam Deep Ecology for 21th Century, ed. Sessions. (Boston: t. , 1. , hlm. Capra. Fritjof. The Web of Life: A New Understanding of Living Systems, (London: Flaminggo, 1. , hlm. Sonny A Keraf. Filsafat Lingkungan Hidup: Alam sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hlm. Arif Satria. Politik Kelautan dan Perikanan, (Yogyakarta: Obor, 2. , hlm. Sonny A Keraf. Filsafat Lingkungan Hidup: Alam sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hlm. DAFTAR PUSTAKA