Isnawati Rais: Praktek Kawin MutAoah di Indonesia 97 PRAKTEK KAWIN MUTAoAH DI INDONESIA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Isnawati Rais Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jl. Ir. Juanda No. Ciputat. Jakarta Selatan E-mail: isnawatirais@yahoo. Abstract: The Practice of MutAoah Marriages in Indonesia in the Review of Islamic Law and the Law of Marriage. MutAoah marriage is marriage performed by a certain time limit which in Indonesia known as the marriage contract. Sunni Muslim tend to forbid the practice of mutAoah marriage while SyiAoah allow it. The practice of mutAoah marriage has been rife in some areas in Indonesia where the Sunni is majority so many people who protest and regard it as deviant behavior or forbidden. Laws marriage prohibits the practice of mutAoah marriage as Law Number 4 of 1974 and Government Regulation Number 9 of 1975 although there is a part of society who gives a different interpretation of the legislation. Keywords: mutAoah marriage. Islamic law, marriage law Abstrak: Praktek Kawin MutAoah di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan mutAoah adalah perkawinan yang dilakukan dengan batasan waktu tertentu yang di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak. Umat Islam kelompok Suni cenderung mengharamkan praktek kawin mutAoah sedangkan kelompok Syiah membolehkannya. Praktek kawin mutAoah telah marak di beberapa daerah di Indonesia padahal mayoritas penduduknya berpaham Suni sehingga banyak masyarakat yang memprotes dan menganggapnya sebagai perilaku menyimpang atau diharamkan. Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan secara jelas melarang adanya praktek kawin mutAoah seperti UU No. 4 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 walaupun masih ada sebagian kecil masyarakat yang memberikan interpretasi berbeda terkait undang-undang tersebut. Kata kunci: kawin mutAoah, hukum Islam, undang-undang perkawinan Pendahuluan Praktek kawin mutAoah . awin kontra. yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Barat. Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dilakukan oleh laki-laki asing yang pada umumnya berasal dari Timur Tengah semakin hari kasusnya semakin banyak. Hal ini telah menjadi satu fenomena yang menggelisahkan dan mengkhawatirkan masyarakat dan bangsa Indonesia. Praktek kawin mutAoah ini tidak ubahnya seperti perzinaan/prostitusi terselubung. Ada satu kisah bahwa seorang perempuan di Cisarua telah melakukan kawin mutAoah . awin kontra. sebanyak 11 . kali dalam jangka waktu delapan bulan1. Pertanyaannya adalah, kalaupun perkawinan itu dilakukan secara kawin mutAoah, bagaimana mungkin dalam jangka 8 Naskah diterima: 10 Agustus 2013, direvisi: 30 September 2013, disetujui untuk terbit: 1 November 2013. Soewidia Henaldi,AuWow. Susi Sebelas Kali Kawin KontrakAy, dalam http://w. com, diunduh pada 3 Maret 2012. bulan terjadi 11 kali? Berapa lama kontraknya? Dan bagaimana dengan masa Aoiddahnya yang dua kali haid . hari bagi yang putus hai. Masih dalam berita tersebut disebutkan bahwa biasanya waktu kontrak di Cisarua berkisar antara satu minggu sampai satu bulan, sedangkan di Jepara dan Bali antara satu sampai lima Kalau diambil hitungan masa terpendek di Cisarua yaitu satu minggu . , lalu ditambah masa Aoiddah dua kali haid . maka satu kali kawin mutAoah untuk seorang perempuan menghabiskan waktu paling sedikit 52 hari. Bila setiap bulan diambil rata 30 hari maka 8 bulan adalah 240 hari. Dengan demikian, dalam 8 bulan seorang perempuan hanya mungkin kawin mutAoah 4 sampai 5 kali dan tidak bisa lebih dari Fenomena ini seolah-olah seperti prostitusi yang diberi baju perkawinan. Soewidia Henaldi,AuWow. Susi Sebelas Kali Kawin KontrakAy, dalam http://w. com, diunduh pada 3 Maret 2012. 98 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 Senada dengan hal tersebut. Camat Cisarua menyebutkan bahwa ia bersama dengan aparat Polsek dan Koramil pernah menangkap 7 . orang perempuan kontrakan/yang dikontrak . ang dikawin secara mutAoa. bersama pasangannya. Perempuanperempuan ini berusia antara 18-35 tahun. Lebih mencengangkan lagi informasi yang bersumber dari com yang mencatat bahwa banyak perempuan yang melakukan kawin mutAoah sementara kondisinya telah bersuami. Dalam prakteknya perempuan yang telah bersuami ketika hendak melakukan kawin mutAoah maka terlebih dahulu harus meminta dan mendapatkan izin tertulis yang bermaterai dari suaminya3. Hal ini bukan praktek perkawinan yang dibenarkan dalam Islam apalagi si perempuan telah berstatus sebagai isteri orang. Apalagi kalau bukan dikatakan perzinaan yaitu isteri diizinkan suaminya untuk memuaskan hasrat nafsu laki-laki dengan dalih kawin mutAoah. Fenomena ini menjadi sangat perlu mendapat perhatian, paling tidak karena dua alasan, yaitu: . Karena paham Suni yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia mengharamkan praktek kawin mutAoah. Disamping itu, perkawinan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tidak cocok dengan aturan kawin mutAoah. Praktek kawin mutAoah yang dilakukan di pelbagai daerah di Indonesia pada umumnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan kawin mutAoah yang ditetapkan oleh golongan yang membolehkan kawin mutAoah seperti yang ditunjukkan oleh kasus di atas. Kawin mutAoah, yang disebut juga dengan kawin sementara atau kawin terputus, yaitu perkawinan yang dilakukan untuk batas waktu tertentu dan bukan untuk Pembahasan tentang masalah ini dimasukkan oleh para ulama dalam kelompok bahasan perkawinan yang fysid karena adanya syarat pembatasan waktu, sedangkan perkawinan itu seharusnya untuk selamanya. Karena itu, perkawinan mutAoah ini menurut kesepakatan ulama, kecuali Syiah, hukumnya haram karena sudah dilarang oleh Rasulullah Saw. Pemahaman seperti ini telah menjadi bagian dari praktek masyarakat Indonesia sejak lama sehingga tidak ada yang mempersoalkannya Karena itu bila ada praktek kawin mutAoah di Indonesia apalagi dalam bentuk yang lebih ekstrim seperti yang diberitakan oleh pelbagai media seperti com, merdeka. com dan lain-lain tentu akan menimbulkan persoalan, polemik dan meresahkan Tim Redaksi. AuPara Suami di Puncak Rela Isteri Kawin Kontrak dengan Orang ArabAy, dalam http://w. com, diunduh pada 26 April 2012. Makalah ini akan mencoba menyoroti fenomena di atas dari sudut pandang hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia. Hakikat Kawin MutAoah Perkawinan dalam literatur bahasa Arab disebut dengan dua kata yaitu al-nikyh atau al-zawyj. Dua kata ini sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak disebut di dalam literatur Alquran dan Hadis. 4 Secara etimologi, al-nikyh atau al-zawyj dimaknai dengan penggabungan dan saling memasukkan serta pencampuran. Sedangkan secara terminologi, menurut Ahmad Ghandur sebagaimana dikutip oleh Amir Syarifuddin, perkawinan adalah AuAkad yang menimbulkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam tuntutan naluri kemanusiaan dalam kehidupan dan menjadikan untuk kedua pihak secara timbal balik hak-hak dan kewajiban-kewajibanAy. 6 Lebih lanjut Sayuti Thalib berusaha untuk tidak menonjolkan unsur biologis semata bahkan unsur biologis sengaja untuk ditutupi, menurutnya perkawinan adalah AuSuatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam upaya membentuk keluarga yang kekal, santunmenyantuni, kasih-mengasihi, tenteram dan bahagiaAy. Dari pendapat beberapa pakar di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan bukan menjadi pintu gerbang yang mengesankan perempuan sebagai objek seksual yang pada gilirannya cenderung dijadikan sebagai pihak kedua. Adapun pengertian perkawinan dalam hukum positif telah diatur dalam Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan yaitu bahwa perkawinan adalah AuIkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Pengertian perkawinan yang telah digariskan oleh UU No. 1 Tahun1974 di atas mengandung pengertian Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Al-ShanAoyny. Subul al-Salym, diterjemahkan oleh Abu Bakar Muhammad, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1. , h. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, h. Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih. UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2. Cet. II, h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelen garaan Haji. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2. , h. Isnawati Rais: Praktek Kawin MutAoah di Indonesia 99 bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi unsur batin/ruhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungannya dengan keturunan yang juga merupakan tujuan perkawinan, dimana pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Disamping definisi yang diberikan oleh UU No. 1 Tahun 1974. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga memberikan definisi lain yang tidak mengurangi beberapa arti definisi undang-undang tersebut namun bersifat menambah penjelasan dengan rumusan pasal 2 bab II KHI yaitu AuPerkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mytsyqan ghalyzhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ibadahAy. Maksud dan pengertian perkawinan di atas sangat bertentangan dengan konsep kawin mutAoah. Secara bahasa mutAoah berasal dari A OaIaea UA- AIa Ae OaIeaa Ae IaeUA yang bermakna kenikmatan atau kesenangan. 11 Dari pengertian tersebut perkawinan mutAoah dapat diartikan sebagai pernikahan dengan batasan waktu tertentu. Disebut seperti itu karena laki-laki menikahi perempuan itu hanya untuk suatu batas waktu tertentu, seperti satu hari, satu bulan, satu tahun atau batas waktu lainnya sesuai dengan yang disebutkan dalam akad. Perkawinan ini disebut dengan kawin mutAoah karena laki-laki . ini menikah dengan maksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Kawin mutAoah adalah perkawinan yang memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu: . Syghah . ijab dan kabulnya harus memakai lafaz zawwajtuka, unkihuka atau mattaAotuka . aya kawinkan kamu sementar. Tanpa wali. Tanpa saksi. Di dalam akad disebutkan batas waktu. Batas waktu ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan keduanya . uami dan ister. Apabila batas waktu yang disepakati ini berakhir maka perkawinan ini dengan sendirinya berakhir. Di dalam akad Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. Munawir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. Tentang nikah . erkawinan mutAoah ini antara lain dapat dilihat dalam Wahbah al-Zuhayly. Al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1. Jilid VII, h. 117 dan Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1. Juz II, h. harus disebutkan mahar. Mahar ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Anak yang dilahirkan dari perkawinan ini kedudukannya sama dengan anak yang dilahirkan dalam kawin permanen. Tidak ada hak waris-mewarisi antara suami isteri. Perkawinan akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati di awal tanpa ada talak atau khuluk. AoIddahnya dua kali haid bagi yang masih haid dan 45 hari bagi yang telah putus haid. Dan . Tidak ada nafkah Aoiddah. Kalau diperhatikan ketentuan di atas maka kawin mutAoah ini mempunyai perbedaan yang sangat signifikan dengan kawin biasa . dalam beberapa hal yaitu pemakaian lafaz mutAoah pada akad, syarat pembatasan waktu, keharusan menyebutkan mahar, dalam hal putusnya perkawinan hanya dengan sampai batas waktu yang disepakati tanpa ada talak atau khuluk, suami isteri tidak saling mewarisi, dan masa Aoiddahnya hanya dua kali haid. Disamping itu, masalah tidak perlu wali dan saksi juga merupakan hal lain yang dipersoalkan oleh pendapat yang mengharuskannya. Praktek Kawin MutAoah di Indonesia Praktek kawin mutAoah yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia, seperti contoh yang dikemukakan pada bagian pendahuluan, adalah praktek prostitusi terselubung yang dilakukan untuk kepentingan kepuasan nafsu dan uang tanpa memperhatikan aturan agama dan hukum yang berlaku serta mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Para lelaki yang membutuhkan pasangan membelanjakan uangnya untuk mendapatkan perempuan yang bisa memenuhi kebutuhan biologisnya dalam beberapa waktu, kemudian kalau masa kontraknya habis ditinggalkan begitu saja. Sementara masyarakat yang miskin dan mempunyai pengetahuan terbatas banyak yang mudah tergiur dengan janji sejumlah uang sehingga mau dikawini dengan cara seperti itu dan tidak sedikit orang tua yang mendorong anaknya untuk mau melakukannya. Beberapa tahun yang lalu, dalam satu acara di salah satu televisi swasta ditayangkan wawancara dengan beberapa perempuan pelaku nikah mutAoah di Cisarua. Salah seorang dari mereka, seorang perempuan muda yang masih berusia 22 tahun, dengan tanpa merasa bersalah menyebutkan bahwa ia telah melakukan 8 kali nikah mutAoah yang terlama satu bulan dan yang terpendek empat hari. Dan yang empat hari ini dibayar dua juta rupiah. Ketika ditanyakan perasaan Ibrahim Husen. Fikih Perbandingan Masalah Pernikahan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , h. Lihat juga Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, h. Sayyid Sybiq tidak menyebutkan tidak ada wali dan saksi. 100 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 dan alasannya, dengan lugas ia menjawab biasa saja karena itu adalah pekerjaan untuk mencari uang dengan mudah dan hubungan itu dilakukan melalui proses Berita di pelbagai media, termasuk kompas. atau merdeka. com, menyebutkan bahwa praktek kawin mutAoah ini pada umumnya diatur oleh seorang germo yang memfasilitasi segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan perkawinan ini, mulai dari mencarikan perempuan yang akan dikawini secara kontrak, mempertemukan pihak-pihak, mencarikan penghulu yang akan menikahkan, mengatur jangka waktu, negosiasi harga dan mengurus segala proses. Untuk itu, 30% sampai 50% uang transaksi akan dipotong oleh germo untuk biaya dan fee. Kawin kontrak. utAoa. ini telah melecehkan harkat dan martabat perempuan. Hal ini paling tidak dapat dilihat dari beberapa sisi berikut: . Perkawinan itu dilakukan di bawah tangan dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, pada dasarnya secara hukum perkawinan itu dianggap tidak ada sehingga tidak terjadi hubungan hukum antara suami isteri yang menikah. Dalam kehidupan bersama selama masa perkawinan itu lazimnya perempuan hanya sebagai alat pemuas nafsu, tidak ada pembagian tanggung jawab dan lain sebagainya seperti dalam perkawinan biasa. Bila masa kontrak habis maka perempuan ditinggalkan begitu saja tanpa mempedulikan keadaannya, apakah dia hamil misalnya, lalu selanjutnya dia harus bagaimana? Bahkan perempuan itu sendiri pun tidak memperhatikan adanya masa Aoiddah setelah habisnya kontrak seperti kasus yang 11 kali dikontrak dalam delapan bulan di atas sehingga dengan mudahnya seorang perempuan pindah dari satu ikatan kontrak ke kontrak berikutnya. Selain itu perkawinan kontrak ini telah menyebabkan banyak anak menjadi terlunta-lunta nasibnya. Penulis pernah bertemu dengan seorang perempuan muda yang cantik berumur 20 tahun menjadi pembantu rumah Ia membawa anak perempuannya berumur satu tahunan berwajah AuArabAy. Dari teman itu penulis mendapat informasi bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan kontrak yang ayahnya tidak tahu kemana dan bahkan mungkin juga si ayah tidak tahu bahwa ia punya anak dari perkawinan kontrak dengan ibu anak Sejarah Kawin MutAoah Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah penetapan hukumnya sesuai dengan keadaan umat yang menjadi sasaran hukum tersebut. Hal ini juga berlaku pada proses penetapan hukum kawin mutAoah yang tidak sekaligus diharamkan sejak awal Islam. Kawin mutAoah yang merupakan warisan tradisi jahiliyah ini pada masa awal Islam pernah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. dalam keadaan tertentu seperti ketika melakukan perjalanan jauh dan peperangan. Kemudian setelah masa transisi terlewati dan iman umat Islam sudah semakin kuat baru diharamkan. Namun sebelum dilarang secara permanen tercatat bahwa perkawinan mutAoah ini melewati beberapa kali perubahan hukum. Pelarangan pertama terjadi pada waktu perang Khaybar kemudian dibolehkan secara terbatas pada waktu penaklukan Mekah (Fath Makkah/Perang Awtha. dan setelah itu dilarang untuk selamanya. Pertanyaan yang mungkin muncul adalah kalau memang tidak atau kurang baik kenapa perkawinan mutAoah ini tidak langsung dilarang saja? Kenapa mulanya dibolehkan kemudian dilarang kemudian dibolehkan lagi dan baru kemudian dilarang untuk selamanya?. Adapun hikmah yang bisa dipetik dari proses nysikh mansykh ini adalah pembelajaran bagi umat bahwa Islam sangat memperhatikan kesiapan umat untuk mematuhi suatu aturan yang ditetapkan terutama menyangkut larangan sehingga aturan itu benar-benar Masa awal dakwah Islam adalah masa transisi dari budaya jahiliyah yang permisif pada budaya Islam yang beradab dan berakhlak mulia. Di zaman jahiliyah perzinaan tidak dilarang dan merupakan bagian dari kebiasaan pada umumnya masyarakat sehingga seorang laki-laki bisa saja melakukan hubungan tanpa kawin dengan perempuan yang diinginkannya. Kemudian Islam datang dengan membawa aturan yang membatasi kebolehan seseorang bergaul hanya dengan isteri dan Sementara itu dalam waktu bersamaan, untuk dakwah dan penyiaran Islam, ada kewajiban Muslim untuk pergi berperang yang membuat mereka jauh dari isterinya dalam waktu yang lama. Hal ini bisa menyebabkan yang masih lemah imannya kembali pada kebiasaan buruk di zaman jahiliyyah yaitu berzina dengan perempuan yang mereka temui. Di sisi lain, yang kuat imannya tetapi sulit membendung nafsu bermaksud untuk mengebiri diri karena takut jatuh pada perzinaan yang diharamkan. Untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh pasukan maka Nabi Saw membolehkan kawin mutAoah sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis riwayat Bukhyry dan Muslim dari Ibn MasAoyd:14 Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw. sedangkan isteri-isteri kami tidak ikut bersama kami. Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, . tp: Dyr al-Fikr, t. Juz 6, h. Isnawati Rais: Praktek Kawin MutAoah di Indonesia 101 Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Saw. apakah boleh kami melakukan kebiri? Maka Rasulullah Saw melarang kami melakukan yang demikian itu dan memberikan rukhsah kepada kami untuk menikahi perempuan dengan mas kawinnya baju untuk suatu waktu tertentu. Dari Hadis ini dapat dipahami bahwa kebolehan kawin mutAoah bukanlah kebolehan longgar yang bisa dimanfaatkan di sembarang waktu dan oleh setiap Kebolehan ini ada untuk mengatasi problem yang terjadi pada waktu sulit, dalam hal ini perang misalnya, dan kebolehan ini juga bukan hukum asal tetapi rukhsah atau keringanan yang dibutuhkan dalam keadaan sulit seperti dijelaskan oleh Ibn AoAbbys ketika menjawab pertanyaan seseorang tentang masalah ini:15 Aku bertanya kepada Ibn AoAbbys tentang kawin mutAoah dengan seorang perempuan maka dia membolehkannya . emberikan rukhsa. Kemudian seorang bekas hamba . nya bertanya: AuApakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah perempuan atau keadaan sulit lainnya?Ay. Ibn AoAbbys menjawab: AuYa!Ay. Kemudian setelah tahapan transisi ini terlewati maka Rasulullah Saw. mengharamkan kawin mutAoah ini untuk selamanya sebagaimana disebutkan dalam Hadis riwayat Bukhyry. Dalam Hadis ini dijelaskan:16 Dari Sabyrah al-Juhany, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Saw pada waktu peperangan penaklukan Mekah . ath makka. Kami berada di sana . selama lima belas hari. Rasulullah Saw. mengizinkan kami untuk kawin mutAoah dengan Kemudian Sabyrah berkata: AuAku tidak pernah keluar dari Mekah hingga Rasulullah Saw. mengharamkannyaAy. Dan pada satu riwayat lain disebutkan bahwa: Sesungguhnya ia pernah bersama Nabi Saw, lalu Nabi bersabda: AuHai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu melakukan kawin mutAoah dengan perempuan. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal . itu sampai hari kiamat. Karena itu, siapa saja yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mutAoah hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu. yang telah kamu berikan kepada merekaAy. (H. Bukhyr. Dalam Hadis lain dari Sabyrah juga disebutkan bahwa17 AuRasulullah Saw. menyuruh kami untuk kawin mutAoah pada tahun . penaklukan (Meka. , ketika kami masuk kota Mekah kemudian kami tidak keluar dari Mekah hingga Rasul melarang kami darinya . awin mutAoa. Ay. Dari paparan di atas jelaslah bahwa kawin mutAoah awalnya dibolehkan kemudian dilarang pada perang Khaybar, kemudian dibolehkan lagi pada waktu penaklukkan Mekah dan kemudian setelah itu Rasulullah Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Saw. melarang untuk selamanya. Inilah pendapat yang dipegang oleh Imym SyyfiAoy, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sybiq, beliau berkata: AuTidak pernah saya mengetahui sesuatu yang dihalalkan Allah Swt. lalu diharamkan-Nya, lalu dihalalkannya, kemudian diharamkannya lagi kecuali soal mutAoahAy. 18 Sementara yang lain berpendapat kalau demikian berarti terjadi nasakh . hukum dua kali. Hal seperti itu tidak pernah dikenal dalam syariat. Praktek Kawin MutAoah Menurut Hukum Islam Menurut Sayyid Sybiq semua ulama mazhab kecuali segolongan Syiah telah sepakat mengatakan bahwa kawin mutAoah hukumnya haram dan kalau terjadi maka hukumnya batal. Mereka beralasan dengan Alquran. Sunah, ijmak dan dalil Aoaqly. Pendapat ini juga merupakan pendapat beberapa kalangan sahabat seperti Ibn AoUmar dan Ibn Aby AoUmrah al-Anshyry. Alasan mereka adalah:19pertama, bahwa kawin mutAoah tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pernikahan yang telah digariskan oleh Alquran dan mencederai pokok-pokok perkawinan seperti tidak adanya talak. Aoiddah dan Jadi dapat dikatakan bahwa kawin mutAoah adalah batil/fysid sebagaimana bentuk perkawinan lain yang dibatalkan oleh Islam. Ayat yang mereka jadikan alasan adalah firman Allah Swt. dalam Q. al-Mukminyn . : 6-7. Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh melakukan hubungan badan dengan perempuan yang berkedudukan sebagai isteri atau jyriyahnya. Sedangkan perempuan yang dikawini secara mutAoah bukanlah isteri dan bukan pula jyriyah. Kedua. Hadis-Hadis yang menunjukkan kebolehan mutAoah telah dinasakhkan seperti Hadis-Hadis yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Ketiga. AoUmar Ibn Khaththyb menjadi khalifah telah mengharamkan kawin mutAoah ketika ia berpidato di mimbar dan para sahabat menyetujuinya. Andaikan pendapat AoUmar ini salah tentu para sahabat tidak akan menyetujuinya karena mereka tidak akan mau menyetujui yang salah. Keempat, al-Khaththyby menjelaskan bahwa haramnya kawin mutAoah itu sudah ijmak kecuali oleh sebagian Syiah. Kelima, tujuan dari perkawinan mutAoah itu hanyalah pelampiasan syahwat bukan untuk mendapatkan keturunan dan memelihara anak-anak yang merupakan tujuan dari perkawinan. Karena itu, bila ditinjau dari Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, h. Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, h. 102 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 tujuan pelampiasan syahwat ini maka kawin mutAoah dapat disamakan dengan zina. Selain itu, karena perkawinan mutAoah ini bersifat sementara maka akan membuat perempuan dengan mudah berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Ini akan membuat mereka sengsara dan anak-anak mereka teraniaya. Dalam hal ini Imym al-Syawkyny berpendapat:20 Kami hanya berpegang pada ketetapan syarak yang telah sampai kepada kami dan menurut kami kawin mutAoah itu diharamkan selama-lamanya. Adapun pendapat segolongan sahabat yang berbeda pendapat kami tidak menemukan alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menerimanya dan meringankan keharaman hukum kawin mutAoah ini. Bagaimana mungkin untuk meringankan dan memberikan ketentuan lain padahal jumhur sahabat memelihara ketentuan haramnya ini dan melaksanakannya dalam praktek serta meriwayatkan pelbagai Hadis kepada kami. Bahkan Ibn AoUmar dalam satu Hadis mengatakan:21 AuBahwa Rasulullah Saw. pernah mengizinkan kami untuk kawin mutAoah selama tiga hari kemudian beliau larang. (Beliau bersabda:) Demi Allah, tidak seorang pun yang saya ketahui melakukan kawin mutAoah padahal ia punya isteri kecuali akan saya rajam dengan batuAy. Sementara itu golongan Syiah Imymiyyah yang menghalalkan kawin mutAoah beralasan dengan firman Allah Swt. dalam Q. al-Nisy . : 24 dan Hadis. Mereka mengemukakan bahwa Alquran menjelaskan: a AOeIA a AOaEeIaeAaIa IaIa EIaca a u acaE Ia IaEA eAIaEIA aEe A a AOaa A a AEaa NEEa aEA ca aOeEIe OaA AEaEIe a eIA AaE Ea aEIe IacA aeaaOe aA AIaOeIa AaIaA aAIeOaEaEIe IaceAaIaOeIa aOeA AeaIeaeaIe aNa IaIeNaIac aOeNaIac aaOeaNaIac aOea UA a AOaE aIaa aEA aA A aOeEIe AaOeIa aOeaIe aNa IaIe aeA AEe aOeaa u acaI NEEa aE aI aEaOeIU aEaOeIUA AAEOA Dan . iharamkan juga kamu mengawin. wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum it. sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian . mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati . diantara mereka berikanlah kepada mereka maharnya . engan sempurn. sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. al-NisyAo. Mereka menjelaskan bahwa22 Aymengambil mereka Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Ibrahim Husen. Fikih Perbandingan Masalah Pernikahan, h. dengan harta kamuAy pengertiannya mencakup mengambil perempuan-perempuan secara kawin mutAoah. Kemudian Audihalalkan bagimu selain yang demikianAy menurut mereka potongan ayat ini menunjukkan halalnya kawin mutAoah. Lebih jauh mereka menegaskan bahwa ayat ini khusus menerangkan halalnya kawin mutAoah karena ada riwayat yang menerangkan bahwa Ibn MasAoyd. Ubay ibn KaAoab dan Ibn Jubayr membaca ayat ini sebagai berikut : AaE IaaIacOA s aIa eaIeaeaIe aNa IaIeNaIac uaEaO A aOeNaIac aaOeaNaIac aOea UA Maka sesuatu yang kamu lakukan mutAoah dengannya kepada mereka . akni perempuan-perempuan yang tersebut it. hingga masa yang telah ditentukan maka berikanlah kepada mereka mas kawin sebagai sesuatu QiryAoat ini walaupun tidak mutawytir tetapi tidak ada yang membantahnya. Hal itu berarti menunjukkan Selain itu, menurut mereka, ayat ini menyuruh membayar mas kawin sesudah istimtyAo. Ini mempertegas halalnya mutAoah. Adapun Hadis yang menunjukkan halalnya kawin mutAoah menurut mereka adalah: pertama. Hadis yang diriwayatkan oleh Imym Bukhyry dan Imym Muslim dari Ibn MasAoyd yang menurut mereka menerangkan halalnya kawin mutAoah:23 Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw. sedangkan isteri-isteri kami tidak ikut bersama kami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Saw. apakah boleh kami melakukan kebiri? Maka Rasulullah Saw melarang kami melakukan yang demikian itu dan memberikan rukhsah kepada kami untuk kawin dengan perempuan dengan mas kawinnya baju dalam suatu waktu tertentu. Kedua. Hadis riwayat Bukhyry dari Aby Jamrah24: Aku bertanya kepada Ibn AoAbbys tentang kawin mutAoah dengan seorang perempuan maka dia membolehkannya . emberikan rukhsa. Kemudian seorang bekas hamba . nya bertanya: AuApakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah perempuan atau keadaan sulit lainnya?Ay. Ibn AoAbbys menjawab: AuYa!Ay. Ketiga. Hadis riwayat Muslim dari AoAthy25: Jybir Ibn AoAbd Allyh tiba . i kota Meka. untuk menunaikan ibadah umrah. Maka kami mendatanginya di tempat ia menginap. Beberapa orang dari kami bertanya tentang pelbagai hal sampai akhirnya mereka Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Al-Syawkyny. Nayl al-Awthyr, h. Muslim Ibn al-Hajjyj. Shahyh Muslim, (Surabaya: al-Maktabah al-Tsaqyfiyyah, t. Juz 1, h. Isnawati Rais: Praktek Kawin MutAoah di Indonesia 103 bertanya tentang kawin mutAoah. Kemudian ia menjawab: AuYa, memang kami pernah melakukannya di masa hidup Rasulullah Saw. Aby Bakr dan AoUmarAy. Inilah antara lain alasan yang dikemukakan oleh golongan Syiah Imymiyyah yang menghalalkan kawin mutAoah. Praktek Kawin Menurut Perkawinan (UUP) Undang-Undang Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh . ytsyqan ghalyzha. yang didirikan dengan suatu niat untuk bergaul secara abadi antara suami-isteri, mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Hal senada juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2. Aturan undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan itu bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya yang tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga sakynah, mawaddah dan rahmah. Dengan demikian, perkawinan mutAoah berlawanan dengan ketentuan ini karena bersifat sementara. Kemudian undang-undang mengatur tentang keharusan mencatatkan perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum. 26 Bahkan pada ayat 143 RUU Hukum Materiil Pengadilan Agama Bidang Perkawinan Tahun 2007 dengan tegas dikatakan bahwa. AuSetiap orang yang dengan sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 000,- . nam juta rupia. atau hukuman kurungan paling lama 6 . bulanAy. Perkawinan mutAoah adalah perkawinan yang tidak dicatatkan dan tidak akan mungkin dicatatkan karena berlawanan dengan aturan undang-undang dan tidak dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. RUU Hukum Materiil Pengadilan Agama Bidang Hal ini dapat kita lihat dari kasus yang terjadi pada perkawinan Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara, dengan Machica Mokhtar, seorang penyanyi dangdut. Karena perkawinan ini tidak dicatatkan kepada pegawai pencatat nikah maka secara hukum perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi. Karena itu usaha Machica untuk memperjuangkan status anaknya yang dilahirkan dari perkawinan itu berkali-kali gagal sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 2012 memberikan putusan atas judicial review terhadap aturan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyangkut status anak di luar nikah. Perkawinan juga dengan tegas melarang kawin mutAoah. Hal itu diatur pada pasal 39 dan pada pasal 144 diatur tentang hukuman terhadap pelaku kawin mutAoah. Pada pasal ini disebutkan bahwa AuSetiap orang yang melakukan perkawinan mutAoah sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 . tahun dan perkawinannya batal karena hukumAy. Di samping itu, dalam perkawinan undang-undang juga mengharuskan adanya wali nikah, saksi. Aoiddahnya tiga kali suci tiga kali haid, nafkah Aoiddah, hubungan saling mewarisi antara suami isteri, hubungan orang tua dan anak serta tanggung jawabnya. Dalam kawin mutAoah aturannya tidak sejalan dengan ketentuan perundangundangan ini. Memperhatikan hal-hal yang telah dipaparkan di atas maka kawin mutAoah terutama prakteknya di beberapa wilayah di Indonesia sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Penutup Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu: . Praktek nikah mutAoah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dapat dikatakan sebagai prostitusi terselubung yang hanya lebih banyak mengedepankan hawa nafsu dan keuntungan materi. Bila praktek ini mengacu pada aturan golongan yang berpendapat bahwa kawin mutAoah itu dibolehkan sekalipun maka praktek ini pun banyak yang tidak bisa diterima karena berlawanan dengan konsep mereka terutama dengan tidak adanya Aoiddah dan status anak. Praktek kawin mutAoah bertentangan dengan keyakinan masyarakat Indonesia yang bermazhab Suni yang mengharamkan perkawinan mutAoah dan bertentangan pula dengan undang-undang perkawinan yang berlaku. Praktek kawin mutAoah sangat merendahkan martabat perempuan dan membuat anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi tidak jelas statusnya. Pustaka Acuan