Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja PERAN HUKUM ADMINISTRASI MELINDUNGI WARGA NEGARA DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Putri Hafidati. Hasnah Aziz Fakultas Hukum. Universitas Islam-Syekh Yusuf. Tangerang. Indonesia Jl. Maulana Yusuf No. Babakan. Kec. Tangerang. Kota Tangerang. Banten phafidati@unis. Abstract The state is not only burdened with obligations as a guardian of security and order in society, but the state is also burdened with various kinds of obligations in order to achieve a prosperous society. Government actions or actions are increasingly diverse, both in the context of implementing laws, making laws, planning, making decisions, including free authority. State administrative decisions are one of the government's actions in order to implement the law. This study uses normative juridical legal methods. The approach used with literature, using secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The results of this research by understanding the government's decision are important because the decision has positive legal implications and has legal consequences. The Job Creation Law has been passed into law with the concept of the welfare state is a government concept in which the state represented by the government carries out its role to protect and prosper its people both in the economic and social contexts. In the context of legal protection, the existence of general principles of good governance has an important role in connection with the step backwards of lawmakers, who give the government the authority to make laws and regulations, and the existence of freies rrmessen in the government. But on the other hand, the granting of this authority can be an opportunity for violations of people's lives by the Keywords: Government action, protection of citizens, state administrative decrees. Abstrak Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dengan kepustakaan, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian dengan Memahami keputusan pemerintah ini penting karena keputusan tersebut memiliki implikasi hukum yang positif dan menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang dengan konsep Negara kesejahteraan merupakan konsep pemerintahan di mana negara yang diwakili pemerintah melaksanakan perannya untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakatnya baik dalam konteks ekonomi maupun sosial. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuat undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan peundang-undangan, dan adanya freies rrmessen pada pemerintah. Namun di sisi lain, pemberian kewenangan ini dapat menjadi peluang terjadinya pelanggaran kehidupan masyarakat oleh pemerintah. Kata kunci : Tindakan pemerintah, perlindungan warga negara, keputusan administrasi negara. Pendahuluan Pada saat ini, kedudukan teori ilmu pengetahuan masih menempati hal yang Hal itu Berkenaan dengan adanya hal ihwal ataupun fenomena yang dapat diabaikan. Salah satunya seperti Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Pembentukan Omnibus Law. Pengawasan terhadap asumsi dan tanggapan dari berbagai kalangan, baik akademisi ataupun praktisi tentang kontradiksi. Hal itu salah satunya dengan disahkan Omnibus Law yang biasanya digunakan di negara-negara Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja penganut sistem common law (Suriadinata. Satu sisi menyatakan bahwa Omnibus Law ini sebagai solusi yang tepat untuk menjawab persoalan tumpang tindihnya beberapa aturan perundangundangan di indonesia. Sementara mendeligitimasi hak-hak setiap sektor kehidupan bangsa menyangkut tentang ketenagakerjaan dan sektor lain yang dapat terpengaruh akibat keberlakuan Omnibus Law (Fitriyantica, 2. Saat direncanakan, banyak opini publik yang tidak setuju. Ada beberapa bermasalah dan menimbulkan kontroversi. Salah satunya pemotongan pesangon karyawan nakal yang dipecat dari Undang-Undang Cipta Kerja dianggap tidak disahkan oleh pemerintah daerah karena dalam hal ini pemerintah tidak secara maksimal melibatkan warga negara, perumusan politik dan pengambilan keputusan terkait perumusan undangundang di berbagai daerah yang berdampak pada kehidupan mereka. Padahal, pemangku kewajiban dalam melaksanakan fungsi publiknya dituntut cepat tanggap, terutama menyangkut hak-hak masyarakat. Pemerintah sebagai pemerintah dan pemerintah sebagai penyelenggara negara mengambil keputusan dengan kewenangan yang sama yaitu Aukewenangan negaraAy atau Penyelenggaraan fungsi publik penyelenggaraan negara ini memiliki implikasi yang berlipat ganda, terutama menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk badan usaha milik masyarakat. Tugas umum yang dipikul oleh penyelenggaraan negara tidak dapat dipisahkan dari landasan penyelenggaraan pemerintahan negara. Dasar tindakan administratif yang diambil oleh negara tentunya didasarkan pada ketentuan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 hukum tata usaha negara (Administratieve Rechtsregel. yang mengatur, yang menjadi dasar pembenaran hukum atas tindakan tersebut (Juridische Rechtsvaardigin. Setiap tindakan badan atau pejabat tata usaha negara harus berdasarkan pada undang-undang sebagai wujud dari pengakuan dan penghargaan terhadap kedaulatan rakyat. Atribusi dalam hal ini lebih penting artinya, apabila dikaitkan dengan adanya tindakan pemerintah yang meletakkan beban tertentu atau kewajiban tertentu kepada rakyatnya. Atribusi, delegasi dan mandat merupakan sumber wewenang dalam negara hukum yang demokratis salah satu asas negara hukum yang demokratis, bahwa berdasarkan atas hukum . sas legalitas, asas rechtmatigheid van bestuu. Tindakan menimbulkan reaksi masyarakat sebagai warga negara, dan sejauh mana UndangUndang berperan atas dua hal tersebut. Kebijakan pemerintah dilihat dari aspek Undang-Undang dan bagaimana UndangUndang melindungi warga negara dalam Berdasarkan permasalahan di atas, guna menunjang penelitian agar dapat mengkaji permasalahan dengan baik, maka penelitian ini difokuskan kepada bagaimana perlindungan hukum warga negara terhadap tindakan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Metode Penelitian Penelitian dari peristiwa yang empiris yang menggunakan metode penilitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah Library Research atau kepustaka-an, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundangundangan, dan doktrin-doktrin ahli, dan bahan hukum sekunder yakni penelitian sebelumnya, literatur-literatur hukum, dan juga berita-berita valid. Data kemudian Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja diolah secara deduktif dan dipaparkan secara deskriptif. yang kondusif di Indonesia dan memajukan pereknomian negeri melalui Omnibus Law Pemerintah hendak merevisi UUK Nomor 13 Tahun 2003. Poin-poin yang direvisi di antara lain syarat upah minimum, outsourcing. TKA, pesangon, jam kerja, serta saksi paling utama sanksi pidana untuk pengusaha. Dari poinpoin Omnibus Law yang dianggap tidak pro dengan rakyat sipil memicu aksi demonstrasi masyarakat. Tidak cuma itu, wujud penolakan pengesahaan UndangUndang pula di informasikan melalui tagar #mositidakpercaya kepada pemerintah DPR yang menjadi trending di media sosial. Bersumber pada sifatnya keputusan keputusan pemerintah dalam makna eksekutif ialah keputusan yang bertabiat universal prinsipil, impersonal-tidak seseorang orang serta tidak dalam sesuatu tertentu wujudnya merupakan peratura. , ialah keputusan pelaksana atau eksekutif . olitieke daa. undangundang serta wibawa negeri kedua, administrasi negeri merupakan keputusan yang sifatnya individual, kasuistis, konkrit ataupun nyata wujudnya merupakan keputusan, beschikkin. , ialah keputusan penyelenggaraan/realisaasi . ateriale daa. Produk badan/pejabat administrasi pemerintah yang berbentuk dokumen-dokumen yang memiliki modul individual, serta final dalam hukum administrasi diucap dengan keputusan . Dalam konsep kebijakan publik, banyak komentar yang membagikan arti berbeda-beda, namun konsep tersebut Konsep membagikan uraian tentang kedalaman guna merumuskan Hasil Penelitian Keputusan pertama kali diperkenalkan oleh Otto Meyer dengan istilah verwaltungsakt. Di Belanda dikenal dengan nama beschikking oleh van Vollenhoven dan C. van der Port oleh beberapa penulis seperti AM. Donner. van Wijk/Willem Konijnenbelt, dan yang lainnya dianggap sebagai "de vader van het moderne beschikkings begrip", . apak dari konsep beschikking yang moder. Indonesia sendiri, istilah beschikking ini pertama kali diperkenalkan oleh WF. Prins. Keputusan administrasi negara memiliki arti umum dan abstrak, dan pelaksanaannya berlangsung dalam bentuk yang berbeda, tetapi semua keputusan administrasi negara memiliki ciri dan karakteristik yang sama. Memahami keputusan pemerintah ini penting karena keputusan ini memiliki implikasi hukum yang positif dan menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin 5O ktober 2020 menuai beragam reaksi dari masyarakat. Terdapat respon positif dan negatf dari masyarakat Indonesia. Kendati yang respon negatif masyarakat dalam menaggapi UndangUndang. Bermacam elemen masyarakat Undang-Undang tersebut. Elemen antara lain merupakan para mahasiswa, buruh, pakar, serta pula organisasi keagamaan yang memandang kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berakibat baik untuk kehidupan masyarakat. Pasti bukan tanpa alibi, berbagai elemen warga ini tidak menyetujui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagaimana yang dijelaskan bahwasannya Undang-Undang ini dibuat guna menghasilkan investasi Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja batasan-batasan kosep kebijkan publik. Penulis menerangkan pendapat-pendapat para pakar tentang definisi kebijkan publik guna keperluan anlisis dalam penyusunan ini antara lain merupakan Robert Eyestone yang berkomentar kalau secara luas kebijakan publik . ublic polic. itu bisa didefinisikan selaku ikatan sesuatu unit pemerintah dengan lingkungannya (Winarno, 2. Sehingga bisa dipaparkan tentang bagaimana kebijakan publik memiliki penafsiran ukuran yang luas serta sangat dinamis, sehingga bisa jadi pengembangan ilmu yang lebih lanjut serta kebijaksan publik pula bisa dimaksud selaku rangkaian keputusan ataupun aksi yang diresmikan oleh pemerintah yang didalamnya ada tahapantahapan yang bersama berkaitan dan memiliki tujuan yang hendak dicapai. Analisis kebijakan . olicy analysi. adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijaksanaan, baik kebijaksanaan yang baru sama sekali, atau konsekuensi dari kebijaksanaan yang ada. Analisis prospektif ialah analisis yang berbentuk penciptaan serta transformasi data saat sebelum aksi kebijakan diawali retrospektif berbentuk penciptaan serta transformasi data setelah aksi kebijakan dimulai serta diimplementasikan. Masuknya dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg (Utama, 2. Sampai saat ini kajian hubungan antara hukum administrasi dan masyarakat sosial hanya sebatas mengkaji interaksi antara aspek administrasi dan aspek hukum pidana atau pidana. Memang point of contact ini seringkali bermasalah Pemerintah harus menyelesaikan dinamika permasalahan secara cepat dan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 tepat dengan membuat kebijakan, meskipun tidak memiliki kerangka hukum . reies Prinsip freies ermessen dengan reformulasi diskresi dalam penataan hukum administrasi yang juga menjelaskan titik singgung hukum administrasi dan hukum pidana, sehingga menimbulkan kendala bagi administrator dalam menjalankan Harus diingat bahwa diskresi muncul karena kehidupan bernegara mempunyai tujuan yang harus dicapai, tujuan negara dalam pengertian kesejahteraan adalah terciptanya kesejahteraan sosial. Indonesia adalah tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menyebabkan pemerintah harus aktif dalam kehidupan sosial ekonomi rakyat . elayanan menolak mengambil keputusan dengan dalih ketiadaan peraturan perundangundangan . Karena itu, pemerintah . dministrasi negar. diberikan keleluasaan bergerak yang disebut freies penyalahgunaan kewenangan (Muhlizi. Hukum terkait dalam konteks hukum administrasi sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi lembaga politik Trias dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Hubungan mencegah pengadilan untuk memainkan peran aktif dengan model check and balances, daripada administratif, dan yudikatif dipisahkan secara ketat satu sama lain. Hukum relasional modern membuka pintu ke sistem tinjauan yudisial atas tindakan pemerintah, di mana pengadilan secara aktif terlibat dalam dialog berkelanjutan dengan aktor lain dalam politik Trias Politica, di mana tidak ada yang memiliki kata terakhir (Berge , 2. Kemudian bagaimana perlindungan terhadap warga negara atas kebijakan Dalam hal ini perlu kita pahami Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja mengenai konsep negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan merupakan konsep pemerintahan di mana negara yang diwakili pemerintah melaksanakan perannya untuk ekonomi maupun sosial. Negara kesejahteraan dapat diartikan sebagai suatu negara di mana pemerintah melaksanakan berbagai program yang merupakan perpaduan antara fakta ekonomi dan pemahaman umum tentang keadilan, termasuk keberadaan dan bekerjanya hukum di berbagai bidang kehidupan. Pemerintah tidak hanya sebagai penjaga perdamaian atau ketertiban sosial, tetapi juga pengemban tanggung jawab utama (Sukmana, 2. Konsep negara kesejahteraan hadir sebagai konsep yang dianggap mampu menjawab kebutuhan dan tantangan Aunegara penuhAy Indonesia yang lahir dari pluralisme sosial, budaya dan kewilayahan. Konsep negara sosial muncul sebagai tanggapan atas munculnya "negara penuh" Indonesia, yang awalnya terpecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang masing-masing memiliki konsep negara yang berbeda. Ide dasar di balik konsep negara kesejahteraan bermula dari upaya negara untuk mengelola segala sumber daya yang ada meningkatkan kesejahteraan rakyat. Citacita diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dikonsultasikan dengan masyarakat untuk melihat apakah negara benar-benar dapat memperhatikan kesejahteraan warganya. Kemiskinan dan masalah kesehatan masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak masalah yang harus segera (Sukmana, 2. Meski menekankan peran negara kesejahteraan pada hakekatnya bukanlah bentuk pemerintahan negara, melainkan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 wujud kesadaran warga negara akan hakhaknya sesuai dengan prinsip demokrasi. Negara diberdayakan untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan hak-hak Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi negara harus bertujuan untuk melembagakan keadaan negara Indonesia guna mencapai kesejahteraan umum. Instrumen pelembagaan kekuasaan negara yang dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah konsep negara kesejahteraan. Berkenaan dengan reaksi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, dalam hal ini perlu diketahui konsep demokrasi. Pendapat populer mengenai definisi demokrasi dikemukakan oleh Abraham Lincoln Berkenaan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Proses demokratisasi telah mengurangi legitimasi banyak peran negara yang dulunya lebih menekankan kekuasaan dan kewenangan, namun sekarang lebih Hal ini terjadi karena negara demokrasi berasal dari keinginan Di Indonesia, demokrasi yang diadopsi berbeda dengan demokrasi barat yang lebih cenderung pada liberalismekapitalisme. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada konsep Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang majemuk sebagai sebuah negara yang utuh. Demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila mengembangkan sistem administrasi yang berperan penting dalam pembangunan kesejahteraan rakyat dalam semangat keadilan sebagai wujud demokrasi di negara ini. Legitimasi konsep negara penguasa sebagai kesejahteraan Indonesia bersumber dari empat tanggung jawab atau tanggung jawab, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan dan keadilan-perdamaian. Adapun berkenaan dengan itu, konsep negara kesejahteraan memiliki legitimasi karena dapat melindungi seluruh rakyat Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melampaui persepsi individu dan kelompok. Negara memiliki legitimasi kesejahteraan sejauh dapat mengelola industri-industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, mengelola bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga negara. Negara kesejahteraan muncul dari proses demokratisasi kehidupan sosial, yang mengubah status negara atau pemerintah sebagai AuotoritasAy menjadi instrumen kesejahteraan rakyat. Sistem demokrasi yang berfungsi dengan baik dan efisien dapat mempengaruhi negara yang menerapkan konsep negara kesejahteraan. Mitchell A. Orenstein. Richard Hirsch Associate Professor Studi Eropa di Sekolah Pascasarjana Studi Internasional Johns Hopkins di Washington, menjelaskan bahwa ada hubungan yang kuat antara demokrasi yang berfungsi dan mengejar negara kesejahteraan. Dalam kaitannya dengan hukum administrasi, ia hadir sebagai dasar, alat pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui konsep kesejahteraan. Hukum administrasi merupakan pedoman bagi pemerintah dalam mewujudkan negara Kehidupan bernegara modern yang masyarakat, khususnya masalah pelayanan kesejahteraan masyarakat, membutuhkan Instrumen atau sumber daya yang digunakan negara dalam penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat adalah administrasi publik. Tugas alat ini adalah mengatur seluruh aspek kehidupan pemerintahan melalui pelaksanaan dan pengendalian, sehingga sistem pemerintahan dapat berfungsi secara Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 stabil dan terukur. Pengukuran dan stabilitas diperlukan agar hasil yang diupayakan oleh tindakan pemerintah dapat dicapai dengan kualitas dan kuantitas yang terukur seperti yang direncanakan semula dalam proses perencanaan tindakan Admnistrasi membantu dan mendukung pemerintah Seperti dijelaskan oleh Leonard D. White, administrasi publik terdiri dari semua kegiatan pemerintah untuk melaksanakan dan menerapkan kebijakan pemerintah. Administrasi negara sebagai suatu sistem yang mengarahkan pencapaian tujuan negara memerlukan landasan hukum yang undang-undang administrasi publik. Jika administrasi publik diartikan sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuan negara, maka hukum administrasi negara dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur sistem untuk mencapai tujuan negara. Konsep hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat sarana administrasi publik dalam menjalankan kekuasaannya, yang tugasnya melayani warga negara, maka kepentingan warga negara harus diperhatikan (Aisyiah. Philipus M. Hadjon membagi hukum administrasi menjadi hukum administrasi positif sebagai cabang khusus dari hukum administrasi dan hukum administrasi umum. Hak administratif khusus adalah tindakan yang berkaitan dengan wilayah tertentu dari kebijakan penguasa, sedangkan hak administratif umum adalah tindakan yang tidak terkait dengan wilayah tertentu dari kebijakan Deskripsi Logemann tentang hukum administrasi negara mencakup, selain hukum perdata positif yang diakui secara umum, juga ketentuan khusus yang mengatur, misalnya, cara organisasi negara berpartisipasi dalam gerakan masyarakat. Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Adapun ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi: . Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip- prinsip umum dari administrasi negara. hukum tentang organisasi negara. hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis. hukum tentang sarana- sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus, yaitu: . adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut (Utama, 2. Dalam konteks hukum tata negara yang ditandai dengan adanya norma-norma yang mengatur tentang kewenangan pejabat atau lembaga negara, salah satu tatanannya terdapat dalam Undang-Undang Tata Negara No. 30 Tahun 2014, yang diatur dalam Pasal 4 , yang mencakup tugas: . lembaga dan/atau pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam rangka kekuasaan eksekutif. badan dan/atau menjalankan fungsi instansi pemerintah dalam badan legislatif. instansi dan/atau pejabat pemerintah yang menjalankan tugas kedinasan di lingkungan instansi tersebut. Instansi dan/atau pejabat pemerintah UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Penyelenggaraa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi hak dan kewajiban penyelenggara Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 negara, kekuasaan negara, kekuasaan bebas, ketatanegaraan, arah dan pembinaan (Nuswardani. Penyelenggaraan negara yang dijelaskan dalam undang-undang adalah suatu tata dan/atau pegawai negeri mengambil keputusan dan/atau tindakan, sedangkan penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri diharapkan dapat melaksanakan tugas dan/atau perbuatannya sebagai pegawai negeri berwenang untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, administrasi publik berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat dan/atau lembaga publik dalam melaksanakan kebijakannya, sedangkan administrasi publik berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara dalam penyelenggaraan negara. Indonesia. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) digunakan sebagai penanda dalam setiap keputusan sukarela pejabat pemerintah, terutama prinsip tidak menyalahgunakan wewenang dan prinsip kepentingan umum (Hadi. Sebagai negara yang menganut konsep negara kesejahteraan, asas legalitas saja tidak cukup untuk melayani kepentingan masyarakat secara maksimal. Diskresi seolah menjadi alternatif dari kekurangan dan kelemahan penerapan asas Meski demikian, pemberian diskresi yang dibatasi melalui rambu-rambu AUPB pada kenyataannya masih mengekang ruang gerak administrasi negara dalam menjalankan kebijakannya. Terbukti dalam beberapa kasus, pejabat pemerintahan masih ada yang takut menggunakan anggaran karena tipisnya benang pembatas AumaladministrasiAy AukorupsiAy. Akibatnya, serapan anggaran yang seharusnya terdistribusikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersendat disebabkan kekhawatiran administrator dalam berurusan dengan hukum pidana Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja atau aspek penal. Karena itu, konsep hukum relasional yang ditawarkan Lukas van den Berge dapat menjadi pendamping bagi asas freies ermessen, di samping hukum administrasi dibangun dengan trust yang tidak mengedepankan prejudice suspicion dan aspek penal, sehingga hukum administrasi dapat AumembumiAy dan menjadi sarana bagi terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia Hukum berkembang di negara modern yang mengedepankan demokrasi sosial, bukan lagi sebagai instrumen kekuasaan atau otoritas, tetapi telah menjadi sarana atau instrument untuk kesejahteraan rakyatnya. Hal ini karena gedung administrasi negara tidak lagi berbentuk gedung kekuasaan dimana pejabat pemerintah hadir sebagai pemimpin tertinggi, tetapi mewakili negara di bawah Aukedaulatan rakyatAy untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, negara menempatkan segala kegiatan negara sebagai tanggung jawab suatu sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Dalam arus teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, para pengusaha harus diberikan ruang hukum yang cukup untuk beradaptasi dengan laju perubahan dalam kegiatan untuk mencapai kemakmuran yang Hukum administrasi negara yang mengutamakan supremasi hukum sebagai pengayom pemerintahan, sudah saatnya mengutamakan supremasi hukum sebagai penggerak penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana rakyat berjuang untuk meraih Hukum administrasi sebagai ketertiban dan kesinambungan, tetapi pada saat yang sama justru dapat memperkuat posisi AukekuasaanAy daripada AupelayananAy. Kondisi ini justru menghambat kecepatan administrasi dalam menunaikan tugas negara kesejahteraan. Bahkan dalam beberapa kasus, kondisi tersebut seringkali Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 menimbulkan tuntutan hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi karena justru dapat menghambat para pengelola dalam kesejahteraan rakyat. Kesimpulan Omnibus law telah menyita perhatian masyarakat karena tujuan dari omnibus law adalah untuk menggantikan peraturan perundang Ae undangan yang ada sebelumnya dengan undang Ae undang yang Peraturan Perundang Ae undangan yang baru di buat menjadi payung hukum terhadap semua peraturan hukum terkait dengan yang sifatnya bisa lintas sektor. Banyak sekali aturan yang menghambat percepatan pembangunan. Ada tiga sektor undang-undang dibuat sebagai bentuk omnibus law yaitu undang-undang perpajakan, undang-undang cipta lapangan kerja dan undang-undang pemberdayaan UMKM. Perbuatan tersebut yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemeliharaan dan kepentingan negara dan rakyat. Diskresi menjadi alat ketika ada kekosongan dalam beberapa mekanisme atau, dalam ketiadaan aturan, kekosongan ketika insiden tertentu mendesak membutuhkan keputusan segera. Kebijaksanaan adalah kebuntuan, menemukan jalan pintas untuk membuat program bekerja dengan baik, atau menulis ulang sesuatu untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan cepat. Dalam perspektif negara demokrasi, hadirnya negara dalam fungsi yang luas mencakup segala aspek kesejahteraan masyarakat tidak dimaknai sebagai ajang . dan kekuasaan . , melainkan lebih menekankan pada aspek pelayanan . dan kewiraswastaan . Sebagai patron administrasi di sebuah negara demokrasi, hukum administrasi negara yang berisi norma-norma hukum Peran Hukum Administrasi Melindungi Warga Negara Dalam Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja sudah seharusnya hadir sebagai penggerak menyejahterakan rakyat. Sebagai alat yang digunakan sebagai dasar legalitas bagi administrasi negara, hukum administrasi negara sudah saatnya dibumikan dengan trust dengan tidak mengutamakan aspek penal dan prejudice suspicion. Hukum administrasi negara mampu hadir sebagai alat mewujudkan kesejahteraan sosial di tengah tuntutan zaman yang selalu berkembang dinamis. Winarno. Budi. Kebijakan Publik. Teori. Proses. Dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS. Daftar Pustaka Aisyiah. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Deepublish. Berge. AuAoThe Turn in Dutch Administrative LawAo. Utrecht Law Review". Ay Utrecht Law Review 13. : 100Ae Fitriyantica. Agnes. AuAoHarmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Melalui Konsep Omnibus Law. AoAy Jurnal Gema Keadilan 6. https://ejournal2. id/index. p/gk/article/view/6751. Muhlizi. AuAoReformasi Diskresi Dalam Penataan Hukum AdministrasiAo,. Ay Jurnal Rechtsvinding 1. : 96. Nuswardani. Buku Ajar Pengantar Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.