Volume 10 Nomor 1 November 2022 Korupsi di era Pandemi Covid-19 Ardiyanti Aris1 1 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: ardiyanti. onleonn@gmail. Abstract This study aims to find the factors that cause corruption crimes during the Covid-19 pandemic and forms of corruption prevention during the Covid-19 pandemic. This research uses normative research with a statutory approach and a comparison approach. Types and sources of legal materials use primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis will be studied with deductive logic reasoning because normative legal research uses logical analysis, argumentation, and perspective, so this research is qualitative. The results showed that legal factors could cause corruption crimes during the Covid-19 pandemic because there are weaknesses in laws and regulations, including inadequate quality legislation, lenient sanctions, and inconsistent and indiscriminate execution of penalties. The form of preventing corruption crimes during the Covid-19 pandemic is by increasing supervision to minimize the opportunity for corruption behaviour to occur following the KPK Circular Letter KPK Number 8 of 2020 related to the prevention of corruption crimes and government officials should have an appropriate attitude as a government official to guarantee transparent and accountable implementation in realizing good government. Keywords: Corruption. Crime. Covid 19 Pandemic. Publish Date: 21 November 2022 Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian dalam keadaan mendesak ditetapkanlah UndangUndang No. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan. Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian, terjadinya perkembangan mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara dan pengusaha, undang-undang tersebut pun dirasa tidak sesuai lagi sehingga ditetapkanlah UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Kemudian, kembali Undang-Undang tersebut mengalami perubahan dan disahkan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. (Djaja. Tindak pidana korupsi diatur lebih khusus pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi digunakan asas hukum yaitu Aulex specialis derogat legi generaliAy, yaitu asas penafsiran hukum Pendahuluan Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial peningkatan tindak pidana yang meresahkan Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah Usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi sudah menjadi masalah global, tidak hanya nasional atau regional. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum berjalan sesuai harapan jelas berkaitan pula dengan upaya pencegahannya yang juga masih belum memenuhi harapan Dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah mengatur mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hartanti. Tindak pidana korupsi edisi Jakarta: sinar grafika. 2 Hamzah. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korups. di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. ISSN: 2963-9360 yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus . ex speciali. mengesampingkan hukum yang bersifat umum . ex generali. Dampak ekonomi akibat virus semula hanya berpengaruh dari sisi eksternal perekonomian indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pencegahan korupsi pada pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 pada tingkat pusat dan Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk aturan secara khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 6 Komisi pemberantasan korupsi sangat mengutamakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta berkonsultasi dengan LKPP. Di tengah mewabahnya pandemi covid-19 yang dibarengi dengan kemerosotan ekonomi, masih ada pejabat publik yang melakukan praktik suap-menyuap. 7 Terhitung sejak Maret 2020 lalu virus corona muncul di Indonesia terdapat dua kasus korupsi dalam tubuh kabinet Indonesia Maju mencuri perhatian publik. Ialah kasus Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus korupsi izin ekspor benih. Edhy diusut menerima Rp. 3,4 miliar dan 100. dollar AS dari izin ekspor benih lobster. Beberapa minggu kemudian KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam pengadaan bantuan sosial . 8 Beliau menerima suap senilai Rp. 17 miliar dalam dua pelaksanaan bansos covid-19 berupa Selain itu korupsi selama pandemi juga terjadi di beberapa sektor seperti kasus Asabri Jiwasraya, kasus suap Jaksa Pinangki, kasus suap Wali Kota Cimahi, kasus sengketa tanah di Labuan Bajo, dan lain-lain. Praktik keserakahan dan kerakusan tersebut tentu saja mencederai sektor ekonomi dan mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Menurut Romli Atmasasmita, menyatakan, korupsi di Indonesia sudah merupakan virus yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an, sementara langkah pemberantasannya masih tersendak-sendak sampai sekarang. Tindak pidana korupsi menjadi salah satu sistem perekonomian mengalami penurunan yang pesat, karena korupsi di Indonesia terjadi secara meluas sehingga merugikan kondisi keuangan negara. Maka dirasa perlu untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan cara-cara yang khusus. Harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbuatan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kejahatan biasa . rdinary crime. melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa . xtra ordinary crime. Sehingga harus ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Praktik korupsi di Indonesia terjadi hampir di setiap lapisan birokrasi, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, serta telah pula menjalar ke dunia usaha. Korupsi tidak saja akan menggerus struktur kenegaraan secara perlahan, 4 Gareda. Perbuatan Menghalangi Proses Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishin. 8 Rahman. Rohmah. Prabawa. , & Dewi, . Monograf Korupsi Dana Bencana di Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishin. ttps://w. com/indonesia/indonesia55204360. diakses pada Juni 2. 10 Atmasasmita. Sistem peradilan pidana 11 Suryani. Penanaman nilai anti korupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan Jurnal Visi Komunikasi/Volume XII, 308. Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun Lex Crimen, 4. 5 Parapat. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Esensi Hukum, 2. , 23-35. 6 Triasti. Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Syntax Idea, 3. , 1302-1316. 7 Rahman. Rohmah. Prabawa. , & Dewi, . Monograf Korupsi Dana Bencana di ISSN: 2963-9360 akan tetapi menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara. Pelaksanaan dilakukan melalui tugas-tugas tugas-tugas pembangunan yang memerlukan suatu sistem Pemerintah Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya hendaknya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan diri sendiri. Namun, pada realitanya justru banyak pejabat daerah yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Salah satunya dengan penyelewengan-penyelewengan anggaran negara yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepadanya. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah atau bahkan pejabat negara oleh elite pemerintahan merupakan keprihatinan bangsa Indonesia. Oleh karena itu. KPK telah menetapkan titik rawan terjadinya korupsi pada masa pandemi KPK membuat titik rawan potensi tindak pidana korupsi pada masa pandemi ini, keempat sektor pengadaan barang dan jasa, titik sumbangan pihak ketiga, pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik itu alokasi sumber belanja maupun program bantuan sosial dalam rangka social safety. Permasalahan penggunaan keuangan negara jika digunakan secara menyimpang akan menimbulkan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang bisa dituntut telah melakukan tindak pidana korupsi termasuk dalam keadaan penanganan bencana memanfaatkan wabah covid-19 untuk mencuri keuangan negara. Pada masa pandemi pemerintah sudah penyelewengan terhadap dana-dana yang akan disalurkan untuk kepentingan kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pencegahan adalah proses, cara, perbuatan mencegah, (Budaya. , 2. Sehingga dapat dikatakan bahwa pencegahan memiliki makna menahan atau merintangi agar jangan sampai suatu perbuatan terjadi. Tindakan pencegahan memiliki peranan penting agar tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 bisa dicegah agar tidak sampai terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan Negara. Negara sangat membutuhkan tindakan yang tepat untuk mencegah tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid -19, oleh sebab itu kiranya perlu untuk melakukan analisis yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 agar dapat mencegahnya, dengan cara mengkaji pengaturan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi pendampingan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna meminimalisir peluang terjadinya perilaku korupsi sesuai standar operasional prosedur dalam menyalurkan dana bantuan sosial covid-19, berjalan lancar, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan hukum. Serta mengkaji lebih dalam terkait bagaimana tindakan pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana bantuan dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan pada masa pandemi covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum beserta pihak yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan. 12 Rahman. Rohmah. Prabawa. , & Metode Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun Hal ini disebabkan karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris, yakni penelitian hukum yang memadukan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum 15 Pada jenis penelitian semacam ini sebagaimana disebutkan diatas dalam sebuah Hasil dan Pembahasan Faktor hukum yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid-19 Syahril. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Kartu Automatic Teller Machine. JUSTISI, 7. , 52-65. 16 Nawi. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar. Dewi. Monograf Korupsi Dana Bencana di Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishin. 13 Indrayana. Jangan Bunuh KPK. Adamssein Media. 14 S. Soekanto. Sosiologi suatu pengantar. ISSN: 2963-9360 Faktor hukum bisa ditinjau dari beberapa aspek, salah satunya sisi aspek perundangan. Sanksi yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga dirasa terlalu ringan atau terlalu berat, akibatnya muncul regulasi yang elastis dan multi Menurut Hamzah, menyebut bahwa tindakan korupsi dapat terjadi karena ada beberapa kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan,17 yang meliputi: Kualitas perundangan kurang memadai Walaupun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dibentuk, namun pada dasarnya masyarakat menduga bahwa undang-undang yang sudah ada tidak memberikan rasa keadilan atau melindungi masyarakat sehingga undang-undang yang dibentuk tidak memperlihatkan efektivitasnya, dikarenakan substansinya sangat simbolik serta sama sekali tanpa tujuan instrumental. Efektivitas peraturan perundang-undangan sangat bergantung kepada cara masyarakat memahami terhadap undang-undang itu sendiri sehingga dalam perumusannya perlu dirumuskan dengan benar dan tepat serta tidak bersifat simbolik semata, akan tetapi sebagai sarana untuk membantu kepentingan masyarakat. Keinginan agar menerapkan hukum mati kepada para koruptor pada masa pandemi covid19 saat ini menjadi sorotan. Hal ini disampaikan oleh (Wamenkumha. Edward Omar Sharif. Saat ini ada dua menteri yang diduga melakukan korupsi pada masa pandemi covid-19 yaitu. Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabow. dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kedua menteri yang melakukan korupsi di tengah wabah covid-19 dapat diterapkan pidana mati, karena mereka melakukan kejahatan itu saat kondisi darurat covid-19 dan mereka melakukan kejahatan saat masih dalam jabatan sebagai Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat . Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat . Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dari penjelasan Pasal 2 ayat . menjelaskan, yang dimaksud dengan Aokeadaan tertentuAo dalam ketentuan ini adalah keadaan yang bisa dijadikan alasan pemberatan pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi yaitu jika kejahatan tersebut dilakukan untuk dana-dana yang difokuskan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi, dan penanggulangan kejahatan korupsi. Meskipun Pasal 2 ayat . Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, dalam hal ini pada situasi covid19 bencana penyakit,21 belum dapat diterapkan sepenuhnya kepada para koruptor di masa pandemi covid-19 hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-undang dasar (UUD) 1945 Pasal 28A yang berbunyi: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan 22 Ditegaskan pula dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun dalam hal ini, pelaksanaan pidana mati bagi pelaku korupsi, tidak termasuk pelanggaran HAM, dan pidana mati sanga efektif untuk dilaksanakan dalam memberantas korupsi sampai keakar-akarnya. Jika dikaji secara kontekstual dengan menggunakan penafsiran teleologis, maka pelaksanaan pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia hal ini dikarenakan akibat yang disebabkan dari kejahatan korupsi jauh lebih besar dari kejahatan genosida, terorisme, narkotika dan kejahatan kemanusiaan lainnya. 23 Dan jenis kejahatan yang bersifat kejahatan luar biasa menjadi tidak sesuai jika jenis pidana yang diperuntukkan tidak bersifat luar biasa. Sanksi yang begitu ringan Sanksi yang diberikan pada pelaku korupsi tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Sehingga sanksi yang terlalu ringan seringkali pengadilan lebih sering menggunakan pasal dengan sanksi ringan untuk memutuskan perkara Hal ini yang menjadikan sanksi terhadap pelaku korupsi selama ini ringan. Pasal yang Siregar. The Literature Review: Corruption Behaviour and Causes. Fundamental Management Journal, 2. , 47-56. 18 Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. 19 Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. 20 Vide Pasal 2 ayat . Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 21 Vide Pasal 2 ayat . Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 22 Vide Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 23 Muwahid. Penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18. ISSN: 2963-9360 sering dibebankan terhadap para koruptor yaitu Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 24 Sedangkan selain Pasal 3 juga terdapat Pasal 2 Undang-undang Tipikor yang dapat digunakan. Pada pasal 2 disebutkan bahwa hukuman minimal bagi para pelaku korupsi adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun Sehingga sanksi yang terlalu ringan untuk kejahatan seperti korupsi dirasa kurang tepat, hal ini dikarenakan korupsi bukan saja merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak sosial. Seperti yang terjadi pada kasus Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 5 tahun penjara yang terjerat kasus korupsi ekspor benih dan diduga 000 Dollar AS. Vonis 5 tahun yang diberikan kepada mantan menteri Kelautan dan Perikanan dinilai terlalu ringan Bahkan pada kasus Edhy pidana mati dapat dijatuhkan, hal ini dikarenakan Edhy melakukan korupsi saat negara sedang berada dalam keadaan krisis. Seharusnya Edhy divonis maksimal setidaknya 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat . dan ayat . Undangundang No . 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Ayat . : Setiap orang yang secara melawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Rp. 000,00 dan paling banyak Rp. 000,00. Ayat . : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pelaksanaan hukuman yang tidak konsisten serta pandang bulu. Pelaksanaan hukuman yang tidak konsisten serta pandang bulu banyak terjadi pada kejahatan korupsi. Para pelaku koruptor yang sudah tertangkap tangan dan membawa barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata masih saja bisa diintervensi Auorang kuatAy yang menjadi backing-nya sehingga penjatuhan hukumannya oleh pengadilan akhirnya terasa ringan dan tidak membuat efek jera bagi pelaku untuk melakukan kejahatan korupsi lagi. Bagaimanapun, sebagian besar masyarakat mulai tidak mempercayai hukum serta proses hukum saat hukum di negara sendiri masih tidak bisa memberikan keadilan dan perlindungan bagi Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini masih belum dapat memberikan rasa puas khususnya bagi masyarakat bawah. Buktinya para pelaku korupsi yang mengkorup uang negara sampai milyaran bahkan triliunan rupiah masih saja mendapatkan hukuman yang ringan dan tidak sesuai kejahatan yang dilakukan. 27 Apalagi pelakunya yang mendapat dukungan dari orang kuat atau orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa, sedangkan orang biasa yang melakukan kejahatan korupsi bisa dihukum dengan berat Faktor hukum dapat menjadi faktor penyebab maraknya kasus korupsi khususnya pada masa pandemi covid-19. Hal ini disebabkan oleh faktor hukum yang didalamnya masih banyak kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi: Kualitas perundangan yang kurang memadai, dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk namun pada dasarnya masyarakat menilai undang-undang yang ada tidak berpihak atau melindungi mereka sehingga undang-undang Banyak peraturan tindak pidana korupsi yang dibuat namun belum menunjukkan efektivitasnya sama sekali. banyaknya kasus yang terjadi pada masa pandemi covid-19, yang seharusnya dapat dijerat Pasal . Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,29 namun Vide Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 25 Vide Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 26 Vide Pasal 7 Undang-undang No . 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang 27 Gunawan. Efektivitas Bantuan Hukum Berdasarkan UndangAeUndang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Sebagai Perlindungan Atas Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation. UNPAS). 28 Firdaus. , & Pakpahan. Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19. Majalah Hukum Nasional, 50. , 201-219. 29 Vide Pasal . Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ISSN: 2963-9360 hal itu tidak dapat diterapkan karenakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 28A. Faktor hukum selanjutnya yaitu sanksi yang begitu ringan, yang diberikan pada pelaku korupsi sangat tidak sesuai dengan jenis kejahatan yang Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya bukan saja merugikan keuangan dan perekonomian negara tetapi juga melanggar hak sosial sehingga penjatuhan hukumannya harusnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. akan tetapi kenyataannya bahwa sanksi yang diberikan oleh pengadilan terhadap pelaku korupsi menerapkan pasal dengan sanksi ringan untuk memutuskan perkara korupsi. Hal ini yang menjadikan sanksi bagi pelaku korupsi selama ini ringan. 31 Sehingga sanksi yang terlalu ringan untuk kejahatan seperti korupsi dirasa kurang tepat. Faktor hukum yang terakhir yaitu pelaksanaan hukuman yang tidak konsisten serta pandang bulu, masyarakat mulai tidak mempercayai terhadap hukum serta proses hukum saat hukum di negara sendiri masih tidak bisa memberikan keadilan dan perlindungan bagi Pelaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi seringkali mendapat dukungan dari orang kuat atau orang yang memiliki pengaruh yang luar biasa, sedangkan orang biasa yang melakukan kejahatan korupsi bisa dihukum dengan berat. Masyarakat menganggap bahwa pelaksanaan hukuman yang dilakukan pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini masih belum dapat memberikan rasa puas khususnya bagi masyarakat bawah yang merasa bahwa pelaksanaan hukuman yang diterima oleh pelaku korupsi atau para koruptor dianggap belum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. para pelaku korupsi yang banyak dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan pada masa pandemi covid19 belum mendapatkan hukuman yang sesuai yang seharusnya para pelaku korupsi dapat dijerat Pasal 2 ayat . Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, akan tetapi justru pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang ringan. Bentuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19 Pada abad ke-18. Inggris adalah negara dengan sistem pemilihan kandidat yang majelis rendah di sektor perkotaan atau kota kecil yang Kursi-kursi parlemen dengan jumlah populasi yang kecil membuat pemilih disuap gilagilaan oleh para tuan tanah. Karena tidak ada pemungutan secara rahasia di Inggris hingga 1872, para tuan tanah yang sering kali adalah anggota majelis tinggi parlemen Inggris bisa mengusir warga yang tidak memilih kandidat yang mereka dukung. Kandidat itu biasanya adalah anak-anak dari anggota keluarga dekat parah tuan tanah tersebut. Ini merupakan sebuah kondisi yang tidak begitu asing bagi Indonesia saat ini yang sering muncul di tingkat pemerintahan dan parlemen daerah. Namun. Inggris hanya membutuhkan waktu lebih dari 150 tahun . untuk mengatasi masalah korupsi. Motivasi utama untuk mengatasi korupsi tampaknya adalah ketakutan. Dalam kasus Inggris pada abad ke-18, motivasi itu lahir bukan dari kepedulian terhadap konsekuensi hukum atau kecaman publik, tetapi dari bencana militer. Dengan sekitar empat setengah juta penduduk pada 1700 dan 8. 9 juta pada akhir abad ke-18. Inggris berada pada ketidakberuntungan demografis yang parah dibandingkan prancis yang memiliki 20 juta penduduk pada 1720 dan 26 juta pada akhir abad itu tiga kali lipat dari Inggris. Selain itu, pengaturan fiskal keuangan melalui perpajakan yang ditetapkan parlemen dan pinjaman yang dikelola Bank of England . melalui surat pinjaman sangat rentan. Militer membalikkan keadaan, kecerobohan keuangan, atau korupsi yang terlembaga dapat merontokkan sistem tersebut. Kepanikan besar pun terjadi dikalangan elite kaya raya di London. Penarikan dana besar-besaran di Bank of England terjadi dengan ratusan deposan mencoba untuk mengubah uang kertas menjadi emas. Setengah abad kemudian tepatnya pada januari 1793 waktu Inggris mulai terlibat dalam perang global dengan pemerintah Revolusioner Perancis, mengedarkan pampletnya prospek atas perang dan uang kertas untuk memperingatkan warga Inggris tentang kerentanan sistem Amir. Ambarwati. , & Aris. Penegakan Hukum Korupsi Dana Desa di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 271-278. 31 Toruan. Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3. , 397-416. Marwiyah. Kepemimpinan spiritual profetik dalam pencegahan korupsi. Jakad Media Publishing. ISSN: 2963-9360 perbankan Inggris terhadap gejolak perang berkepanjangan itu. Tiga tahun kemudian, dalam runtuh dan tumbangnya sistem finansial Inggris tahun 1796, paine meramalkan aka keruntuhan total sistem finansial Inggris, yang rupanya menjadi mimpi buruk Direktur Bank of England pada 1797 saat mereka terpaksa menangguhkan pembayaran kepada nasabah bank dengan uang Selama abad ke-18, ketika Inggris semakin terlibat konflik dengan militer mahal di Benua Eropa. Amerika Utara dan Asia, hubungan pemerintah dengan agen fiskal menjadi penting untuk dilakukan, sehingga jika terjadi pertentangan antara petugas penarik pendapatan dengan kaum elite, maka pemerintah lebih memihak kepada petugas pendapatan. Hal ini dibuktikan dengan adanya contoh seorang perwira tinggi kavaleri elite inggris dan beberapa perwira anggota resimen pulang dalam keadaan mabuk dan mencoba menghindar dengan membayar tol di Ravengshaugh. Dengan berusaha memaksa jalan dan menganiaya pegawai tol setempat, kesalahan mungkin dimaafkan oleh otoritas sipil, namun hal itu tidak berlaku di Inggris. Bahkan Raja Inggris George i . menolak secara tegas permohonan grasi mereka dan memberi saran agar tunduk kepada keputusan pengadilan Skotlandia. Kasus selanjutnya tidak berkaitan dengan tindakan korupsi namun menarik untuk diamati bahwa Majelis Tinggi Parlemen Inggris bisa memberikan vonis eksekusi kepada sesama Hal ini dibuktikan dengan kasus Laurence Shirley seorang bangsawan kuno, yang Dan dinyatakan bersalah oleh rekan-rekannya sekalipun mengaku tidak waras saat membunuh. Hal ini menggambarkan bahwa eksekusi sebagai bukti kesetaraan hukum dan kisah seorang bangsawan jahat dieksekusi seperti penjahat biasa. Sejalan dengan efek jera ini, perubahan budaya politik juga sangat penting. Selain itu, kombinasi reformasi pendidikan dan hukum juga Norma-norma yang profesional yang baru diperkenalkan dengan untuk para hakim sejak awal abad ke-18 sehingga mereka tidak lagi ditunjuk berdasarkan dengan keinginan raja tetapi selama mereka melakukan perbuatan baik, adalah kunci utama dalam proses pembentukan sebuah negara hukum. Yang kemudian dikelola secara profesional dan bukannya tunduk terhadap keinginan pribadi para penegak hukum. Beberapa cara yang digunakan pemerintah Inggris Melakukan pengawasan ketat di kantorkantor pemerintah pada abad ke-18, karena dewan fiskal dan keuangan swasta pemasukan melalui pemeriksaan. Tidak mengizinkan bekerja di tempat yang di dalamnya terdapat hubungan keluarga atau koneksi lokal. Pemerintah juga melarang hakim menerima penghasilan tambahan ataupun berupa hadiah yang lain, secara langsung melalui staf ahli mereka. Dan juga pemerintah menetapkan sebuah peraturan etika berupa akta di mana untuk mencegah permohonan penyuapan dan pemerasan kepada hakim yang akan berdampak pada kejujuran kehakiman Inggris. Menaikkan gaji pegawai, perwira militer menengah, dengan prinsip bahwa mereka layak mendapatkan gaji sesuai dengan pangkat yang mereka dapatkan, dengan diikuti beberapa persyaratan bahwa keberhasilan untuk melayani masyarakat dengan seksama. Sedangkan ketika kita menoleh ke Indonesia dengan mengamati perkembangan mengetahui bahwa akar dari korupsi di Indonesia berada di tingkat global. mengingat bahwa kekuasaan yang sebenarnya berada pada tingkat supranasional, di mana kita harus mengawasi operasi keserakahan yang semakin merajalela dari para plutokrat raksasa yang bersifat global. Hal ini menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia. Kita mengetahui bahwa mereka inilah yang mendukung kebijakankebijakan IMF (International Monetary Fun. World Bank, dan aturan-aturan zalim WTO demi keuntungan pribadi. Mereka yang menyandera negara-negara miskin untuk berhutang, menjebak dalam utang global, dan pada akhirnya merampas sumber daya alamnya secara curang. Dari pembahasan diatas melihat contoh kasus Inggris pada abad ke-18 yang panjang . dan maraknya kasus korupsi pada masa pandemi covid-19 yang menunjukkan 33 Carey. Margana. , & Haryadi. Korupsi 34 Carey. Margana. , & Haryadi. Korupsi dalam silang sejarah Indonesia: Dari Daendels . sampai era reformasi. Komunitas Bambu. dalam silang sejarah Indonesia: Dari Daendels . sampai era reformasi. Komunitas Bambu. ISSN: 2963-9360 bahwa dari keduanya terdapat persamaan dalam hal keadaan yang mengancam perekonomian Namun dari kasus Inggris dan bahwa faktor yang paling penting untuk memberantas korupsi dalam sistem pembelanjaan negara bukan kebijakan yang khusus pemerintah, tetapi perubahan fundamental dalam pemikiran umum dan budaya politik. Dan dalam kasus Inggris menggunakan peran yang sangat signifikan karena memicu sebuah Revolusi mental yang pada dasarnya menjadi suatu keharusan politik untuk mengatasi masalah korupsi di tingkat elite yang disebabkan oleh ketakutan terhadap bencana militer. Dalam kasus Inggris, ini disebabkan oleh pengalaman pahit atas kekalahan dalam perang kemerdekaan Amerika . dan perubahan ideology tiga partai politik besar (Tory. Whig, dan Radika. tentang program reformasi hemat, yaitu memangkas birokrasi, menghemat ongkos pemerintahan, dan membuat reformasi dasar parlemen dan konstitusi. Masa jabatan dan keberlangsungan hidup pemerintah dan pejabat, termasuk menteri kabinet, mulai tergantung nilai-nilai bebas korupsi. jika dilihat di Inggris bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yaitu dengan Melakukan pengawasan ketat di kantor-kantor pemerintah pada abad ke-18, karena dewan fiskal dan keuangan swasta bisa menetapkan sendiri standar pemasukan melalui Tidak mengizinkan bekerja di tempat yang di dalamnya terdapat hubungan keluarga atau koneksi lokal. Pemerintah juga melarang hakim menerima penghasilan tambahan ataupun berupa hadiah yang lain, secara langsung melalui staf ahli Dan juga pemerintah menetapkan sebuah peraturan etika berupa akta di mana untuk mencegah permohonan penyuapan dan pemerasan kepada hakim yang akan berdampak pada kejujuran kehakiman Inggris. Menaikkan gaji pegawai, perwira militer menengah, dengan prinsip bahwa mereka layak mendapatkan gaji sesuai dengan pangkat yang mereka dapatkan, dengan diikuti beberapa persyaratan bahwa mereka harus bisa menunjukkan keberhasilan untuk melayani masyarakat dengan seksama Tekanan ini mulai terasa dalam bentuk pengawasan administrative yang jauh lebih ketat dan sanksi yang kredibel terkait larangan korupsi. Contoh dari Inggris selama abad ke-18 perlu digaris bawahi bahwa korupsi yang berlembaga tidak bisa diberantas dengan tindakan reformasi yang berdiri sendiri, tetapi sebuah perubahan ideologi dan politik yang mendasar yang memicu suatu perasaan kolektif yang lebih kuat. Namun, suatu perubahan ideologi dan politik mungkin tidak cukup untuk menghapus atau menurunkan korupsi dalam kasus Indonesia. Sedangkan dengan melihat kasus korupsi di Indonesia yang semakin marak terjadi khususnya di masa pandemi covid-19 membuat sistem perekonomian di indonesia semakin merosot dengan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan pada masa pandemi covid-19 yaitu. Seorang pejabat publik hendaknya mempunyai sikap etis agar menjamin penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel dan dilakukan dengan menekan transparansi keuangan yang jelas, selain itu harus memiliki rasa curiga dalam setiap proyek Mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPK Nomor 8 Tahun 2020 yang menggunakan anggaran untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan penyakit virus corona terkait pencegahan korupsi, diharapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah akan melaksanakan tugasnya dalam pemantauan serta konsultasi LKPP untuk penanganan COVID-19. Tujuan pengawasan BPKP dan APIP adalah untuk menjamin proses pembelian produk dan layanan COVID-19 mengikuti prosedur dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan agar dapat berjalan sesuai dengan prosedur menghindari terjadi penyimpangan yang dapat meruntuhkan sistem perekonomian negara. Dalam situasi darurat nasional covid-19 pengadaan barang dan jasa harus memberikan sistem keuangan yang jelas agar terhindar dari tindakan korupsi. Dari tindakan anti korupsi selama 18 tahun reformasi . 8-sekaran. , maka kita dapat melihat beberapa inisiatif pemerintah Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi, salah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir pemerintahan Megawati. KPK merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dalam melawan korupsi. Sehingga KPK mendapat dukungan dari rakyat. Namun, sejak berdiri tahun 35 Heryanto. Media Komunikasi Politik. IRCiSoD. ISSN: 2963-9360 2003-2008 hanya sedikit yang sampai diproses ke Masalah utamanya berada pada kemauan politik yang masih rendah. Di masa pemerintahan presiden Jokowi menghadapi ujian berat. Demikian pula reformasi antikorupsi di Indonesia masih berada pada situasi sangat sulit akibat lemahnya kemauan Dan maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi khususnya pada situasi covid-19 yang dialami Indonesia semenjak bulan maret 2020 lalu yang sebagian besar dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat daerah memperlihatkan bahwa korupsi masih tinggi di Indonesia. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada situasi covid-19 adalah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis. Kondisi pandemi yang sebelumnya tidak pernah terjadi, membuat situasi perekonomian serta kondisi sosial menjadi rapuh. Kerapuhan ini menimbulkan dampak ancaman yang serius terkait masalah korupsi dalam pertumbuhan ekonomi, serta kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini KPK telah mengatur dan menjalankan kebijakan anti korupsi pada situasi covid-19. keutamaan yang memuat tiga komitmen besar, diantaranya sebagai berikut: Menerapkan transparansi dalam mengatasi virus covid-19. Dalam hal ini, transparansi sangat penting untuk diterapkan pada semua aspek, dimulai dari pencegahan korupsi dalam menyatakan kekayaan Menegakkan sistem pemerintahan yang baik serta memperketat pengawasan. Dua hal ini perlu diterapkan baik dari sektor publik maupun swasta. Memelihara keutuhan dalam jangka panjang di segala sektor. Susunan dan lembaga pemberantasan korupsi terus Hal ini dikarenakan proses pengawasan dalam jangka panjang serta dilakukan bersama oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat dalam memberantas kejahatan korupsi. (Korupsi, n. ) diakses pada 3 juli 2. Pada situasi pandemi covid-19 masih banyak terjadi kejahatan dan para oknum memanfaatkan situasi ini untuk melakukan praktik korupsi. Seperti, banyaknya perencanaan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi, mulai dari bantuan sosial berupa sembako, uang tunai, sampai bantuan kesehatan. Hal ini perlukan suatu upaya pencegahan . kejahatan korupsi pada situasi pandemi covid-19 yaitu: Seorang pejabat pemerintahan hendaknya memiliki sikap bertanggungjawab agar mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas dari perbuatan korupsi. Dapat dilakukan dengan menerapkan sistem transparansi keuangan yang jelas, serta harus menaruh perasaan curiga pada setiap perencanaan yang membutuhkan uang banyak. Memberikan hukuman yang setimpal. Saat ini hukuman yang diberikan oleh pelaku koruptor masih kurang untuk membuat efek jera. Di masa pandemi ini, sebaiknya Memberikan literatur gratis terkait korupsi dan sanksi pidananya di lapisan masyarakat, sehingga perilaku korupsi tidak tumbuh dikalangan masyarakat dan memahami serta menghindari segala bentuk korupsi di lingkungan masyarakat. Pencegahan korupsi berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi Pengadaan barang dan jasa wajib patuh terhadap undang-undang secara khusus aturan BPJ yang dikeluarkan oleh LKKP. BPKP dan APIP berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta konsultasi LKPP terkait penanganan covid-19. Tujuan pengawasan BPKP dan APIP adalah untuk menjamin proses pembelian produk dan layanan COVID-19 mengikuti prosedur dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan agar dapat berjalan sesuai dengan prosedur menghindari terjadi penyimpangan yang dapat meruntuhkan sistem perekonomian negara. Dalam kondisi darurat nasional covid-19 pengadaan barang dan jasa hendaknya memberikan konsep harga terbaik secara akuntabel dan transparan. Duryat. Potret Buram Politik Kekuasaan: Telaah terhadap Persoalan Politik. Pendidikan dan Kebijakan Keagamaan di Indonesia. Penerbit K-Media. ISSN: 2963-9360 Setiap tahapan pengadaan barang dan jasa sebaiknya menjauhi tindakan yang dapat diklasifikasikan korupsi yaitu: Suap menyuap, konspirasi tender, dalam pengadaan barang dan jasa. Gratifikasi. Niat jahat memanfaatkan keadaan Berdasarkan analisa penulis bahwa Dari pembahasan diatas melihat contoh kasus Inggris pada abad ke-18 yang panjang . dan maraknya kasus korupsi pada masa pandemi covid-19 yang menunjukkan bahwa dari keduanya terdapat persamaan dalam hal keadaan yang mengancam perekonomian negara. Namun dari kasus Inggris dan bahwa faktor yang paling penting untuk memberantas korupsi dalam sistem pembelanjaan negara bukan kebijakan yang khusus pemerintah, tetapi perubahan fundamental dalam pemikiran umum dan budaya dan dalam kasus Inggris menggunakan peran yang sangat signifikan karena memicu sebuah Revolusi mental yang pada dasarnya menjadi suatu keharusan politik untuk mengatasi masalah korupsi di tingkat elite yang disebabkan oleh ketakutan terhadap bencana militer. Dalam kasus Inggris, ini disebabkan oleh pengalaman pahit atas kekalahan dalam perang kemerdekaan Amerika . dan perubahan ideology tiga partai politik besar (Tory. Whig, dan Radika. tentang program reformasi hemat, yaitu memangkas birokrasi, menghemat ongkos pemerintahan, dan membuat reformasi dasar parlemen dan konstitusi (UUD). Masa jabatan dan keberlangsungan hidup pemerintah dan pejabat, termasuk menteri kabinet, mulai tergantung nilai-nilai bebas jika dilihat di Inggris bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yaitu dengan Melakukan pengawasan ketat di kantor-kantor pemerintah pada abad ke-18, karena dewan fiskal dan keuangan swasta bisa menetapkan sendiri standar Tidak mengizinkan bekerja di tempat yang di dalamnya terdapat hubungan keluarga atau koneksi lokal. Pemerintah juga melarang hakim menerima penghasilan tambahan ataupun berupa hadiah yang lain, secara langsung melalui staf ahli Dan juga pemerintah menetapkan sebuah peraturan etika berupa akta di mana untuk mencegah permohonan penyuapan dan pemerasan kepada hakim yang akan berdampak pada kejujuran kehakiman Inggris. Menaikkan gaji pegawai, perwira militer menengah, dengan prinsip bahwa mereka layak mendapatkan gaji sesuai dengan pangkat yang mereka dapatkan, dengan diikuti beberapa persyaratan bahwa mereka harus bisa menunjukkan keberhasilan untuk melayani masyarakat dengan seksama. Tekanan ini mulai terasa dalam bentuk pengawasan administrative yang jauh lebih ketat dan sanksi yang kredibel terkait larangan korupsi. Contoh dari Inggris selama abad ke-18 perlu digaris bawahi bahwa korupsi yang berlembaga tidak bisa diberantas dengan tindakan reformasi yang berdiri sendiri, tetapi sebuah perubahan ideologi dan politik yang mendasar yang memicu suatu perasaan kolektif yang lebih kuat. Namun, suatu perubahan ideologi dan politik mungkin tidak cukup untuk menghapus atau menurunkan korupsi dalam kasus Indonesia. Sedangkan dengan melihat kasus korupsi di Indonesia yang semakin marak terjadi khususnya di masa perekonomian di indonesia semakin merosot dengan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan pada masa pandemi covid19 yaitu. Seorang pejabat publik hendaknya mempunyai sikap etis agar menjamin penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel dan dilakukan dengan menerapkan sistem transparansi keuangan yang jelas, selain itu harus memiliki rasa curiga dalam setiap proyek yang melibatkan uang banyak serta Mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan. 37 Indah Lestari. Pencegahan Tindak Pidana 38 Heryanto. Media Komunikasi Politik. Kesimpulan Faktor hukum yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada masa pandemi covid19 dapat terjadi karena ada kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi: Kualitas perundangan kurang memadai, di mana efektivitas keberlakuan hukum melalui peraturan perundang-undangan masih sangat jauh dari harapan masyarakat bahwa Undang-undang Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19. Skripsi Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada IRCiSoD. ISSN: 2963-9360 dibentuk untuk memberikan rasa keadilan, khususnya Undang-undang korupsi. Sanksi yang begitu ringan, untuk kejahatan seperti korupsi dirasa kurang tepat terutama dilakukan di masa pandemi covid-19. Bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan pada masa pandemi covid-19 yaitu. Seorang pejabat publik hendaknya mempunyai sikap etis agar menjamin penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel dan dilakukan dengan menerapkan sistem transparansi keuangan yang jelas, selain itu harus memiliki rasa curiga dalam setiap proyek yang melibatkan uang banyak serta mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan. Skripsi Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Indrayana. Jangan Bunuh KPK. Adamssein Media. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Marwiyah. Kepemimpinan spiritual profetik dalam pencegahan korupsi. Jakad Media Publishing. Muwahid. Penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. AlQanun: Jurnal Pemikiran Pembaharuan Hukum Islam, 18. , 248274. Nawi. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar. Parapat. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Esensi Hukum, 2. , 23-35. Rahman. Rohmah. Prabawa. , & Dewi. Monograf Korupsi Dana Bencana di Indonesia. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishin. Soekanto. Sosiologi suatu pengantar. Siregar. The Literature Review: Corruption Behaviour and Causes. Fundamental Management Journal, 2. Suryani. Penanaman nilai anti korupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif Jurnal Visi Komunikasi/Volume XII, 308. Referensi