w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 HUKUM TRANSENDENTAL DAN INTEGRITAS BIROKRASI DAERAH OLEH: Sudiar Kokodaka. SH. Dosen pada Fakultas Hukum UMMU Ternate Abstrak: Birokrasi daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam implementasi kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun, tekanan politik lokal, kepentingan elit, dan lemahnya sistem pengawasan internal sering memicu praktik korupsi yang menggerogoti integritas birokrat dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini menelaah dinamika politik, praktik korupsi, dan penerapan prinsip-prinsip hukum transendental sebagai Aunurani hukumAy dalam birokrasi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi kasus penyalahgunaan dana desa, wawancara, observasi partisipatif, dan analisis dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai universal seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dapat membimbing birokrat dalam pengambilan keputusan etis, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi korupsi, serta memperkuat legitimasi dan wibawa pemerintah daerah. Pendekatan hukum transendental memberikan kerangka refleksi moral yang relevan bagi birokrat dalam menghadapi dilema etis dan tekanan politik. Kata Kunci : Birokrasi daerah, hukum transendental, integritas, korupsi, politik lokal PENDAHULUAN Birokrasi daerah memegang posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam implementasi kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fungsi birokrasi tidak hanya terbatas pada pelaksanaan administratif, tetapi juga berperan sebagai mediator antara kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat, sehingga kualitas birokrasi sangat menentukan efektivitas pelayanan publik di tingkat lokal. Namun, dalam praktiknya, birokrasi daerah kerap menghadapi dilema etis yang serius. Tekanan politik lokal, kepentingan elit, dan lemahnya sistem pengawasan internal seringkali mendorong terjadinya praktik korupsi. Korupsi Weber. The theory of social and economic organization. Jakarta: Gramedia. | 2179 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 ini tidak hanya menggerogoti integritas aparatur, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. 2 Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana birokrasi daerah mampu menjalankan fungsi administratifnya secara adil dan transparan, ketika di satu sisi terdapat tekanan politik yang intens dan di sisi lain norma moral masyarakat menuntut kejujuran dan integritas3? Dalam kerangka ini, perspektif hukum transendental menawarkan pendekatan alternatif yang relevan. Hukum transendental menekankan nilainilai moral yang bersifat universal, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, yang dapat berfungsi sebagai Aunurani hukumAy dalam praktik birokrasi. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap tindakan birokrat seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepatuhan terhadap hukum positif, tetapi juga kesesuaian dengan prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi dan universal. Dengan demikian, hukum transendental dapat menjadi alat refleksi etis bagi birokrat dalam menghadapi dilema moral dan tekanan politik di lapangan. Lebih jauh lagi, krisis integritas dalam birokrasi daerah tidak sematamata merupakan persoalan individual, tetapi juga masalah struktural. Budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan, lemahnya sistem sanksi, dan ketergantungan birokrasi terhadap patron politik merupakan faktor-faktor yang memperkuat praktik korupsi. 5 Perspektif transendental menuntut reformasi yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga transformasi nilai dan karakter birokrat, sehingga mereka mampu bertindak sesuai prinsip moral dan keadilan yang bersifat universal, meskipun menghadapi tekanan eksternal. Pendekatan ini juga relevan dalam konteks demokrasi modern, di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan menuntut birokrasi yang bersih, transparan, dan Hukum transendental memberikan kerangka berpikir yang memungkinkan evaluasi tindakan birokrat tidak hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga pada pertimbangan etis yang lebih tinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara kepatuhan hukum dan integritas moral. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menelaah dinamika politik, praktik korupsi, dan penerapan prinsip-prinsip hukum transendental dalam birokrasi daerah. Analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan Transparency International. Corruption perception index 2023. Jakarta: TI Indonesia hlm. Huntington. Political order in changing societies Jakarta: LP3ES . Kant. Groundwork of the metaphysics of morals (Yogyakarta: Kanisius. Shleifer. , & Vishny. Corruption Oxford: Oxford University Press. Peters. The politics of bureaucracy ,London: Routledge. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 baru tentang bagaimana birokrasi daerah dapat meningkatkan efektivitas, integritas, dan legitimasi sosial melalui refleksi moral yang bersifat II. KERANGKA TEORITIS Hukum transendental menekankan nilai-nilai moral dan etika yang bersifat universal, abadi, dan mendalam. 7 Konsep ini menekankan bahwa setiap tindakan manusia, termasuk keputusan birokrasi, harus sesuai dengan prinsip moral yang dapat dijadikan hukum universal. 8 Dalam konteks birokrasi daerah, penerapan prinsip-prinsip hukum transendental tidak hanya menuntut kepatuhan pada peraturan formal, tetapi juga menekankan pengembangan karakter birokrat agar memiliki integritas moral yang tinggi. Penerapan hukum transendental dalam birokrasi memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini mendorong birokrat untuk menegakkan kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap keputusan, termasuk ketika menghadapi tekanan politik atau kepentingan pribadi. 10 Integritas moral yang kuat akan membentuk aparatur yang mampu menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga birokrasi dapat berfungsi sebagai pelayan publik yang adil dan Kedua, hukum transendental membantu menciptakan budaya organisasi yang berorientasi pada nilai-nilai etis. Dalam birokrasi yang menerapkan prinsip ini, norma moral menjadi bagian integral dari prosedur administrasi, pengambilan keputusan, dan interaksi antara pejabat publik dan masyarakat. 12 Budaya organisasi yang demikian meningkatkan legitimasi sosial birokrasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketiga, hukum transendental memberikan kerangka refleksi bagi birokrat ketika menghadapi dilema moral. Misalnya, seorang pejabat mungkin harus memilih antara memenuhi tuntutan politik dan melaksanakan kebijakan yang adil bagi masyarakat. Prinsip transendental mendorong pejabat tersebut untuk Kant. Groundwork of the metaphysics of morals Yogyakarta: Kanisius. Rawls. A theory of justice Cambridge: Harvard University Press. Weber. The theory of social and economic organization Jakarta: Gramedia. Peters. The politics of bureaucracy (London: Routledge hlm. Transparency International. Corruption perception index 2023 Jakarta: TI Indonesia. Huntington. Political order in changing societies (Jakarta: LP3ES. | 2181 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 mengambil keputusan berdasarkan keadilan dan kebenaran universal, bukan semata kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian, hukum transendental tidak hanya menjadi dasar normatif, tetapi juga pedoman praktis dalam pembentukan karakter birokrat, pengembangan budaya organisasi etis, dan pengambilan keputusan yang Integrasi prinsip-prinsip ini dalam birokrasi daerah dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan legitimasi sosial pemerintahan i. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam terkait dinamika birokrasi daerah dan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran publik. 14 Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti menelaah konteks sosial, budaya, dan politik yang memengaruhi perilaku birokrat, serta mengidentifikasi dilema moral yang muncul di lapangan. 15 Dengan metode ini, fokus penelitian tidak hanya pada angka atau laporan keuangan, tetapi juga pada interaksi, persepsi, dan nilainilai yang membentuk keputusan birokrasi. Studi ini menggunakan studi kasus pada instansi pemerintah daerah yang menghadapi masalah birokrasi dan korupsi. Salah satu kasus yang dianalisis adalah penyelewengan anggaran dana desa di Kabupaten, di mana beberapa kepala desa dan aparat terkait terbukti memanipulasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, sehingga pembangunan infrastruktur desa tidak berjalan sesuai rencana. 16 Kasus ini dipilih karena relevan dengan topik penelitian dan menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan internal, tekanan politik, dan kurangnya integritas birokrat dapat memicu praktik Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, aparatur desa, dan masyarakat penerima manfaat. partisipatif, termasuk pemantauan pelaksanaan proyek dan rapat koordinasi serta analisis dokumen resmi, seperti laporan pertanggungjawaban dana Shleifer. , & Vishny. Corruption Oxford: Oxford University Press . Moleong. Metodologi penelitian kualitatif ,Bandung: Remaja Rosdakarya hlm. Creswell. , & Poth. Qualitative inquiry and research design. Los Angeles. CA: SAGE . Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan kasus penyelewengan dana desa Kabupaten Z Jakarta: KPK . Transparency International. Corruption perception index 2023 Jakarta: TI Indonesia . id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 desa, berita acara, dan putusan pengadilan terkait. 18 Teknik triangulasi digunakan untuk memastikan keakuratan data dan validitas temuan, sehingga hasil penelitian dapat mencerminkan kondisi nyata pengelolaan anggaran di tingkat lokal. Dengan metodologi ini, penelitian mampu menampilkan gambaran empiris tentang bagaimana hukum transendental dapat diterapkan untuk memperkuat integritas birokrat dan transparansi pengelolaan anggaran desa, sekaligus memberikan dasar bagi rekomendasi reformasi birokrasi yang lebih etis dan bertanggung jawab. IV. ANALIS DAN PEMBAHASAN Politik dan Birokrasi Daerah Di tingkat daerah, politik lokal seringkali memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap jalannya birokrasi. Pejabat politik cenderung menempatkan orang-orang yang dianggap loyal atau sejalan dengan kepentingan politiknya dalam posisi strategis, misalnya kepala dinas, kepala bidang, atau pejabat struktural lainnya. Penempatan ini tidak selalu mempertimbangkan kompetensi dan integritas profesional, melainkan lebih banyak didasarkan pada hubungan personal, afiliasi politik, atau loyalitas kepada pihak tertentu. Kondisi ini membuka peluang munculnya praktik nepotisme, di mana keluarga, teman dekat, atau jaringan politik tertentu mendapatkan posisi penting tanpa melalui seleksi yang adil. Praktik seperti ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan Birokrasi yang seharusnya menjadi lembaga yang melayani kepentingan masyarakat justru berubah menjadi alat politik. Sebagai contoh, alokasi anggaran daerah yang seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, misalnya membiayai program yang meningkatkan popularitas pejabat atau mendukung kelompok tertentu. Hal ini menyebabkan beberapa program prioritas yang dibutuhkan masyarakat tertunda atau bahkan diabaikan. Patton. Qualitative research & evaluation methods Thousand Oaks. CA: SAGE. Denzin. , & Lincoln. The SAGE handbook of qualitative research Los Angeles. CA: SAGE, . Moleong. Metodologi penelitian kualitatif ,Bandung: Remaja Rosdakarya hlm. Creswell. , & Poth. Qualitative inquiry and research design Los Angeles. CA: SAGE. | 2183 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 Fenomena ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika masyarakat melihat pejabat ditempatkan karena hubungan politik, bukan karena kompetensi, integritas, atau kemampuan profesional, mereka cenderung skeptis terhadap kebijakan dan program Dalam jangka panjang, kepercayaan publik yang menurun ini bisa mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, misalnya dalam pengawasan proyek pembangunan atau pemilihan kepala daerah Korupsi dalam Birokrasi Korupsi merupakan salah satu dampak paling serius dari intervensi politik yang tidak sehat dalam birokrasi. Faktor utama yang mendorong korupsi di birokrasi daerah antara lain lemahnya sistem pengawasan, rendahnya gaji pegawai, dan budaya organisasi yang permisif terhadap Pegawai dengan gaji yang rendah atau tidak seimbang dengan tanggung jawab yang diemban lebih rentan tergoda untuk menyalahgunakan anggaran atau fasilitas publik. Budaya organisasi yang toleran terhadap pelanggaran, misalnya pelanggaran kecil yang dianggap wajar, juga memperkuat peluang terjadinya korupsi. Kasus penyalahgunaan dana desa menjadi contoh nyata dari fenomena Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau program sosial sering dialihkan untuk kepentingan pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan masyarakat dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Akibatnya, proyek pembangunan menjadi mangkrak, layanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin Secara keseluruhan, interaksi yang tidak sehat antara politik dan birokrasi, ditambah dengan faktor struktural dan budaya organisasi yang lemah, menciptakan lingkungan yang sangat rawan korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya sistematis, termasuk peningkatan profesionalisme birokrasi, transparansi penganggaran, dan penguatan Patton. Qualitative research & evaluation methods Thousand Oaks. CA: SAGE. Kant. Groundwork of the metaphysics of morals Yogyakarta: Kanisius. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 mekanisme pengawasan internal serta eksternal. Peran aktif masyarakat juga sangat penting sebagai pengawas dan pemberi masukan dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah. Peran Hukum Transendental dalam Membangun Birokrasi yang Berintegritas Hukum transendental berlandaskan pada nilai-nilai moral dan spiritual yang bersifat universal, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Penerapan prinsip-prinsip ini dalam birokrasi daerah dapat menjadi landasan moral yang kuat dalam membentuk perilaku birokrat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kejujuran sebagai Pilar Utama Kejujuran merupakan prinsip dasar yang harus dimiliki oleh setiap birokrat. Dengan menempatkan kejujuran sebagai landasan dalam setiap tindakan administrasi, praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang, dapat diminimalisir. Kejujuran juga menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan dengan lebih efektif. Keadilan dalam Pengambilan Keputusan Prinsip keadilan menuntut agar setiap kebijakan dan keputusan birokrasi dijalankan tanpa diskriminasi dan memihak kepada kepentingan masyarakat secara merata. Birokrat yang mengedepankan keadilan akan memastikan bahwa alokasi anggaran, pelayanan publik, dan program pemerintah lainnya dijalankan dengan adil dan merata, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik individu. Hal ini akan mengurangi ketimpangan dan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas Prinsip mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam Shleifer. , & Vishny. Corruption ,Oxford: Oxford University Press . Fauzi. Sukaesih. Sauri. , & Handayani. Public trust, ethic and integrity in the bureaucracy. PPDP International Journal of Education, 1. , 196Ae210, hlm. Ibid hlm : 200 | 2185 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 pelaksanaan tugasnya. Birokrat yang sadar akan tanggung jawabnya akan selalu mempertimbangkan dampak keputusan dan tindakannya terhadap masyarakat, serta berusaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab juga mencakup kesediaan untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat, serta melakukan perbaikan jika Penerapan Hukum Transendental dalam Praktik Penerapan prinsip-prinsip hukum transendental dalam birokrasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: Pendidikan dan Pelatihan Etika: Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang etika dan nilai-nilai moral kepada birokrat, sehingga mereka memahami pentingnya prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan tugasnya. Penyusunan Kode Etik: Menyusun dan menerapkan kode etik yang jelas dan tegas, sebagai pedoman dalam bertindak dan mengambil Sistem Pengawasan yang Efektif: Membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum transendental diterapkan dengan konsisten. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemerintah, sehingga mereka dapat memberikan masukan dan mengawasi jalannya Dampak Positif Penerapan Hukum Transendental dalam Birokrasi Penerapan prinsip-prinsip hukum transendental dalam birokrasi dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain: Meningkatkan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah yang menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Menurut Prof. Absori, penerapan nilai-nilai moral dan spiritual dalam birokrasi dapat memperkuat integritas aparatur Ibid hlm : 206 Ibid. , hlm : 207 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 negara, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan birokrat yang berintegritas, pelayanan publik akan lebih efisien, efektif, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Absori menekankan bahwa birokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai transendental akan menghasilkan pelayanan yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan Mengurangi Praktik Korupsi : Prinsip-prinsip moral yang kuat akan mengurangi peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan Dalam pandangan Prof. Absori, penerapan hukum transendental dapat menjadi benteng moral yang efektif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa : Pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip hukum transendental akan dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Prof. Absori berpendapat bahwa penerapan nilai-nilai transendental dalam birokrasi tidak hanya meningkatkan kinerja, tetapi juga memperkuat legitimasi dan wibawa pemerintah di mata publik. PENUTUP Kesimpulan Politik lokal yang kuat memengaruhi birokrasi, memicu nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi yang menurunkan kepercayaan publik. Korupsi di birokrasi daerah disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan, gaji rendah, dan budaya organisasi yang permisif terhadap Hukum transendental, dengan nilai universal seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, berperan sebagai Aunurani hukumAy yang membimbing birokrat dalam pengambilan keputusan etis dan adil. Absori, , 2022, "Epistemologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum," Prosiding Seminar Nasional. Universitas Muhammadiyah Surakartahlm. | 2187 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2179-2190 Penerapan prinsip transendental dalam birokrasi meningkatkan kepercayaan publik, kualitas pelayanan, mengurangi praktik korupsi, dan memperkuat legitimasi serta wibawa pemerintah daerah. Saran