SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Januari-Juni 2020 AKSI DAN KOORDINASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN KUNINGAN PADA TAHAP MITIGASI BENCANA Annisa Rengganis Universitas Muhammadiyah Cirebon annisarengganis@ymail. Abstrak Penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Seringkali bencana hanya ditanggapi secara parsial oleh pemerintah. Bahkan bencana hanya ditanggapi dengan pendekatan tanggap darurat . mergency respons. Kurang adanya kebijakan pemerintah yang integral dan kurangnya koordinasi antar elemen dianggap sebagai beberapa penyebab yang memungkinkan hal itu dapat terjadi. Pola penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimensi baru peraturan tersebut adalah . Penanggulangan bencana sebagai sebuah upaya menyeluruh dan pro aktif dimulai dari pengurangan risiko bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Penanggulangan bencana sebagai upaya yang dilakukan bersama oleh para pemangku kepentingan dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi. Penanggulangan bencana sebagai bagian dari proses pembangunan sehinggamewujudkan ketahanan . terhadap bencana. Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah, pemerintah membentuk BPBD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008. BPBD di Kabupaten Kuningan didirikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perd. Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara resmi berdiri sejak tanggal 4 Januari Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai organisasi perangkat daerah dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. Inisiatif pemerintah daerah membentuk BPBD menjadi konsentrasi yang menarik, terutama dalam aspek penanggulangan bencana sebelum dan sesudah dibentuknya BPBD. Kata Kunci : Mitigasi Bencana. BPBD. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Abstract Disaster management is an integral part of national development, namely a series of disaster management activities before, during, and after a disaster. Often disasters are only partially responded to by the government. Even disasters are only responded to with an emergency response approach. Lack of an integral government policy and lack of coordination between elements are considered as some of the possible causes for this to happen. Disaster management patterns get a new dimension with the issuance of Law Number 24 of 2007 concerning Disaster Management. The new dimensions of this regulation are . Disaster management as a comprehensive and pro-active effort starting from disaster risk reduction, emergency response, rehabilitation, and reconstruction. Disaster management as a joint effort by stakeholders with complementary roles and functions. Disaster management as part of the development process to create resilience to disasters. In carrying out disaster management in the regions, the government forms BPBD by the mandate of Law Number 24 of 2007 and Perka BNPB Number 3 of 2008. BPBD in Kuningan Regency was established by Regional Regulation (Perd. Number 10 of 2009 concerning Regional Apparatus Organization (OPD). ) which was officially established on January 4, 2009. The Regional Disaster Diterbitkan oleh FISIP UMC SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Januari-Juni 2020 Management Agency as a regional apparatus organization was formed in the context of carrying out disaster management tasks and functions. Local government initiatives to form BPBD are an interesting concentration, especially in the aspect of disaster management before and after the formation of BPBD. Keyword: Disaster Mitigation. BPBD. Law Number 24 the Year 2007 PENDAHULUAN Secara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia. Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik . olcanic ar. yang memanjang dari Pulau Sumatera & Jawa - Nusa Tenggara & Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi fokus rekontruksi dan rehabilitasi dari pasca bencana. Jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan harus segera diupayakan, hal ini untuk mengantisipasi korban yang lebih banyak. Pemulihan kondisi dari dampak bencana dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran dan belanja negara yang memadai dan siap pakai dalam rekontruksi dan rehabilitasi seharusnya menjadi jaminan bagi korban bencana. Selanjutnya pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2008 Diterbitkan oleh FISIP UMC tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. Berdasarkan kebijakan tersebut maka dibentuklah badan yang secara khusus menangani bencana dengan Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selanjutnya mengenai hal teknis di tingkat daerah, dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 48 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai mengembangkan kebijakan, strategi, dan operasi penanggulangan bencana sesuai dengan arah pengembangan kebijakan di tingkat nasional. Upaya penanggulangan bencana di daerah perlu dimulai dengan adanya kebijakan daerah yang bertujuan menanggulangi bencana sesuai dengan peraturan yang ada. Strategi yang ditetapkan daerah dalam menanggulangi bencana perlu disesuaikan dengan kondisi Operasi penanggulangan bencana secara nasional harus dipastikan berjalan efektif, efisien dan berkelanjutan. Untuk penanggulangan bencana yang mencakup kebijakan, strategi, dan operasi secara nasional mencakup pemerintah pusat dan daerah maka perlu dimulai dengan peraturan terkait dengan penanggulangan bencana didaerah. SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Sejalan dengan Undang-Undang Nomor Tahun Penanggulangan Bencana, dalam bagian dua tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah pasal 19 ayat 1 AuBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terdiri atas unsur: Pengarah penanggulangan bencana. pelaksana penanggulangan bencana. Pada pasal 20 dijelaskan tentang fungsi dari BPBD yaitu: . Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bencana secara terpadu, terencana dan Pasal 21 dijelaskan tentang tugas dari BPBD antara lain: . Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerahdan badan nasional penanggulangan bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata. Menetapkan standarisasi sertakebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana . Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan petarawan bencana. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat Mengendalikan Mempertanggungjawabkan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dalam naskah Pedoman Umum Perlindungan Sosial Korban Bencana alam . 2: . Menyebutkan bahwa mitigasi Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2020 merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik . itigasi struktura. maupun peningkatan penyadaran dan kemampuan menghadapi ancaman bencana . itigasi non-struktura. , dengan demikian mitigasi bencana merupakan tindakan untuk mengurangi resiko dari bencana alam yang mengancam, serta merugikan. Tujuan mitigasi secara umum adalah. mengurangi dampak bencana alam yang berpotensi terjadi. Pelaksanaan kegiatan mitigasi: Pemetaan Sosial Daerah Rawan Bencana Alam, pemetaan sosial merupakan upaya untuk penyediaan data dan bencana didaerah rawan bencana, dipergunakan untuk perumusan kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana. Pengembangan Kelembagaan (Kemitraan dan Jejaring Kerj. , salah satu kompenen ketahanan menghadapi ancaman bencana adalah kemampuan kelembagaan menanggulangi bencana. Dalam pengembangan kelembagaan ini hubungan - hubungan sosial, dalam konteks mitigasi bencana ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam . Pengerahan SDM Perlindungan Sosial, pengerahan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan perlindungan sosial, khususnya pada kegiatan mitigasi bencana terkait dengan berbagai kegiatan saat penanggulangan bencana. Pendampingan Sosial, pendampingan sosial dalam kegiatan mitigasi bencana adalah SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 proses yang dilakukan untuk masyarakat di daerah rawan bencana alam, agar mereka tetap keberfungsian sosial. Pendampingan Psikososial, pendampingan psikososial dalam mitigasi bencana adalah suatu pendamping untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah psikososial berkaitan dengan ancaman bencana alam yang mungkin terjadi. Publikasi, dan komunikasi dalam kegiatan mitigasi menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko yang dihadapi masyarakat jika suatu bencana terjadi. Bagi sebagian besar srangan bencana yang cepat, publikasi dapat Dengan memberi pemberitahuan yang memadai terhadap masyarakat yang rentan akan datangnya satu bencana, mereka dapat meloloskan diri mengambil tindakan berjaga-jaga untuk mengurangi bencana. Monitoring Evaluasi Kegiatan Mitigasi, kegiatan dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi program sesuai dengan rencana. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang lebih menekankan pada pengungkapan makna dan proses dari berbagai faktor yang berhubungan dengan judul penelitian ini. Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2020 peranan Badan Penanggulangan Bencana Darah terhadap partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Kuningan. Maka penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu berusaha mengungkapkan menganalisis informasi TEMUAN DAN PEMBAHASAN Catatan Angka Bencana di Kabupaten Kuningan Tingginya angka kejadian bencana alam di Kuningan menguatkan Kabupaten Kuningan membentuk dan mendirikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selain empat kabupaten di Jawa Barat (Tasikmalaya. Sukabumi. Majalengka, dan Ciami. Di satu sisi Kabupaten Kuningan adalah kabupaten yang luas wilayahnya relatif kecil dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten di daerah Jawa Barat lainnya, namun kerentanan terhadap bencanaalam yang terjadi menjadi perhatian yang tidak bisa di Letak geografis Kabupaten Kuningan yang berada dalam sebuah patahan lempeng Indo-Australia, dengan variasi wilayah dataran tinggi yang terletak di bawah kaki Gunung Ciremai, dataran sedang, dan dataran rendah mengakibatkan bencana alam yang terjadi sangat Dalam penanggulangan bencana di daerah, pemerintah membentuk BPBD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007dan Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008. BPBD di Kabupaten Kuningan Peraturan Daerah (Perd. Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara resmi berdiri sejak Januari Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai organisasi perangkat daerah dibentuk SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Januari-Juni 2020 dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. KECAMATAN 1 KUNINGAN 2 CINIRU 3 CIGUGUR 4 KRAMATMULYA 5 LURAGUNG 6 CIWARU 7 CIBINGBIN 8 CIAWIGEBANG 9 CIDAHU 10 GARAWANGI 11 LEBAKWANGI 12 CILIMUS 13 JALAKSANA 14 MANDIRANCAN 15 PASAWAHAN 16 KADUGEDE 17 DARMA 18 SELAJAMBE 19 SUBANG 20 NUSAHERANG 21 CIPICUNG 22 PANCALANG 23 CIMAHI 24 CILEBAK 25 HANTARA 26 JAPARA 27 KALIMANGGIS 28 CIBEUREUM 29 KARANGKANCANA 30 MALEBER 31 SINDANGAGUNG 32 CIGANDAMEKAR Jenis Bencana Bencana Alam Non Alam Ket Gempa Gunung Wabah Konflik Longsor Banjir Kekeringan Kebakaran Bumi meletus Penyakit Sosial Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Oo Tabel 1 Data: BPBD Inisiatif Pemerintah Daerah Inisiatif membentuk BPBD menjadi konsentrasi yang menarik, terutama dalam aspek penanggulangan bencana sebelum dan sesudah dibentuknya BPBD. Didirikannya BPBD setidaknya menjadi bukti bahwa Kabupaten Kuningan Diterbitkan oleh FISIP UMC penanganan bencana alam dan menjadi daerah yang sadar akan bencana. Keseriusan tersebut tidak bisa di definisikan dengan didirikannya BPBD. Perlu dicermati adalah bagaimana peran pemerintah daerah bersama stakeholder serius dan konsekuen untuk bersinergis dalam penanggulangan bencana alam di SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Kabupaten Kuningan. Kebijakan dan strategi dalam penanggulangan bencana, kerentanan dampak bencana, status penanggulangan bencana di daerah menjadi Issue yang menarik untuk dikaji dalam mengukur peran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan serius atau dalam penanggulangan bencana alam. Sosialisasi upayakan secara integral kepada seluruh elemenpemerintah daerah, non pemerintah dan masyarakat karena sangat dibutuhkan penanggulangan bencana yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pengkoordinasian kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh menjadi perhatian khusus dalam pola dan manajemen Kabupaten Kuningan. Peraturan perundang-undangan maupun kebijakan penanggulangan bencana yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah yang penanggulangan bencana didaerahnya sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Fungsi koordinasi dan komando dalam strategi dan teknis penanggulangan bencana, baik bersifat sektoral maupun terpusat masih menjadi dilema yang menjadi perhatian khusus terhadap fungsifungsi lembaga yang saling berbenturan. Ego sektoral dan lembaga dalam penanggulangan bencana,baik di tataran pusat maupun daerah masih di upayakan untuk membentuk sebuah pola sinergitas dan keterpaduan sehingga tidak ada fungsi lembaga, dinas setingkat yang berbenturan dalam penanggulangan bencana. Sinergi pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana alam di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian khusus dalam penelitian Berdasarkan latar belakang tersebut menjadi daya tarik peneliti untuk mengkaji Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2020 lebihdalam peran pemerintah daerah dan stakeholder dalam upaya penanggulangan bencana alam di Kabupaten Kuningan. Pada akhirnya penelitian ini diharapkan menjadi landasan dan evaluasi terhadap peningkatan kapasitas, sinergitas dan peran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dalam penanggulangan bencana alam Aksi dan Koordinasi BPBD Kuningan Dalam tahap mitigasi bencana, hal paling menjadi sorotan adalah bagaimana birokrasi pemerintah bisa mengupayakan sebuah kontruksi dan sinergitas di tataran birokrasi dalam penanggulangan bencana Lembaga mempunyai peran dan tanggungjawab dalam penanggulangan bencana harus bisa memposisikan sebagai fasilitator dalam upaya sinergitas dengan lembaga lain, agar tidak terjadi sebuah ego lembaga dalam penanganan bencana, sehingga terjadi sebuah efektifitas mekanisme kerja. Dengan demikian mau tidak mau pemerintah daerah dituntut untuk mampu penanggulangan bencana guna menunjang peningkatan kualitas dan akuntabilitas Dalam hal ini peneliti ingin mengkaji peran dan sinergi stakeholder pemerintah daerah di Kabupaten Kuningan penanggulangan bencana alam. Pendekatan manusia secara umum ditujukan untuk membentuk manusia yang paham serta sadar mengenai bahaya bencana, untuk itu perilaku dan cara hidup manusia harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan potensi timbulnya bencana yang akan dihadapi. Pendekatan manusia yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan adalah meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam upaya mengoptimalkan mitigasi bencana di Kabupaten Kuningan. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya adalah mitigasi yang telah SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 06 tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 nomer 17, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Sebagai lembaga teknis daerah yang membantu kepala daerah (Bupat. di bidang penanggulangan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan memiliki peran penting Sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor Tahun Penanggulangan Bencana, menyatakan NKRI melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk kehidupan dan penghidupan, yang perlindungan atas terjadinya bencana alam. BPBD Kabupaten Kuningan juga perencanaan yang baik dalam rangka mengarahkan tujuan organisasi. Lebih jauh lagi, penyusunan rencana, kerja ini diarahkan sebagai bentuk perwujudan pemerintah yang transparan, akuntabel dan responsif pada tuntutan perubahan dan kemajuan jaman. Sebagai bagian dari pemerintah Kabupaten Kuningan. BPBD memiliki arti penting dalam mendukung programprogram pemerintah sehingga perlu didukung oleh perencanaan kerja yang matang dan SDM yang kompeten serta memadai menjadi suatu keharusan. KESIMPULAN Berdasarkan analisis data dan pembahasan tentang peranan BPBD Kabupaten Kuningan terhadap usaha penanggulangan bencana di Kabupaten Kuningan, maka dapat disimpulkan BPBD Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2020 penanggulangan bencana di Kabupaten Kuningan berperan cukup baik dalam penanggulangan bencana. Upaya yang diakukan adalah Mitigasi bencana struktual adalah tindakan preventive yang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana alam atau mengurangi dampak kerugian yang disebabkan oleh bencana Mitigasi struktural pada umumnya adalah membangun secara fisik untuk terjadinya bencana alam. BPBD Kuningan telah melakukan mitigasi struktural untuk mencegah dan mengurangi terjadinya dilakukan oleh BPBD Bantul adalah membangun fasilitas publik seperti shelter untuk pengungsi, rambu-rambu untuk jalur evakuasi, alat peringatan dini gempa, serta penguatan forum pengurangan resiko bencana di Kabupaten Kuningan. Selain itu peran BPBD dapat dlihat dari Mitigasi bencana non struktural Berupa upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu Peraturan Daerah. lainnya adalah Peraturan Tata ruang, sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi kapasitas masyarakat dan Kebijakan non struktural atau mitigasi non struktural meliputi legislasi, perencanaan peraturan mitigasi, dan penguatan masyarakat dalam mitigasi Faktor pendukung yang meliputi tersedianya kebijakan teknis yang menjadi pedoman pelaksanan tugas, keterlibatan masyarakat yang selalu mendukung program kerja BPBD, serta ketersediaan SDM stakeholder yang membantu BPBD yang cukup Faktor alokasi anggaran yang belum menunjang kegiatan serta kurangnya pelatihan bagi pegawai BPBD, masyarakat serta latihan gabungan antara instansi horizontal maupun vertikal. Hal ini dikarenakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan sudah terbentuk SOSFILKOM Volume XIV Nomor 01 Januari-Juni 2020 selama 5 tahun dan masih banyak hambatan yang dialami, seperti persoalan koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan kebencanaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang Termasuk maksimalnya peranan BPBD Kabupaten Kuningan dalam menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, menetapkan SOP tersendiri dan standarisasi penanganan bencana. DAFTAR PUSTAKA