Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly1. Yudi Khoeri Abdillah2. Oyo Sunaryo Mukhlas3 STAI Daarut Tauhiid UIN Sunan Gunung Djati Email: ahmadyusdi10@gmail. Abstract This article examines the integration of sharia economic law into Indonesia's national legal system by analyzing legal enforcement theories. This qualitative study employs a descriptiveanalytical method and a legal-historical approach. Data were collected through a literature review of relevant regulations and scholarly works. The findings reveal that sharia economic law has gained formal recognition in the national legal framework through legislation such as the Sharia Banking Law and the expanded jurisdiction of the Religious Courts over sharia economic The integration process is gradual and shaped by legal theories such as Receptie. Receptie Exit, and Receptio in Complexu. This article highlights the importance of harmonizing Islamic law and national law as part of building a legal system that responds to the socioeconomic needs of IndonesiaAos Muslim majority. Keywords: Integration. Sharia Economic Law. National Law. Abstrak Artikel ini membahas integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui kajian terhadap teori pemberlakuan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan pendekatan sejarah hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur dan regulasi Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah telah memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai legislasi, seperti Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Temuan ini mengindikasikan bahwa proses integrasi berjalan secara bertahap dan dipengaruhi oleh teori-teori seperti Receptie. Receptie Exit, dan Receptio in Complexu. Artikel ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum syariah dan hukum nasional sebagai upaya membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia. Kata Kunci: Integrasi. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Nasional Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas Pendahuluan Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh mayoritas penduduk yang beragama Islam. Hukum ekonomi syariah, yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, telah menjadi bagian penting dalam dinamika ekonomi global, dan diakui sebagai solusi alternatif atas berbagai persoalan keuangan kontemporer (Pusvisasari dkk. Integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia tidak hanya dilandasi oleh faktor demografis, tetapi juga oleh kebutuhan masyarakat untuk memperoleh sistem hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam (Habibullah, 2. Penerapan hukum ini menjadi semakin penting mengingat besarnya pengaruh prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi umat Muslim di Indonesia (Novitasari & Angganita, 2. Rasionalisasi integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional bukan hanya karena aspek sosiologis, seperti dominasi jumlah penduduk Muslim, melainkan juga karena kebutuhan riil akan sistem hukum ekonomi yang lebih etis, stabil, dan inklusif. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis moralitas dalam bisnis, dan kegagalan sistem keuangan konvensional dalam menjamin keadilan sosial, hukum ekonomi syariah menawarkan prinsip transparansi, keadilan, dan keseimbangan yang sangat relevan (Asiva Noor Rachmayani, 2020. Ihwanudin, 2. Urgensinya semakin tinggi di era digitalisasi dan inklusi keuangan, di mana masyarakat luas, termasuk kelompok rentan, membutuhkan akses terhadap sistem keuangan yang tidak hanya menguntungkan tapi juga adil. Dalam konteks ini, penguatan posisi hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional menjadi langkah strategis untuk menciptakan landasan hukum yang mampu melindungi kepentingan umat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan. Namun, integrasi tersebut tidaklah sederhana. Ia membutuhkan interaksi dengan sistem hukum yang sudah mapan dan pluralistik, serta harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan politik. Sebagaimana disoroti dalam studi Hasibuan dkk. , penerapan hukum syariah dalam sistem hukum nasional mengandung tantangan pluralisme hukum, ketegangan antara norma, dan adaptasi institusional (Hasibuan dkk. , 2. Untuk memahami dinamika ini, teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia menjadi krusial. Beberapa teori penting seperti Teori Receptie. Receptie Exit. Receptio a Contrario, dan Receptie in Complexu menjadi dasar untuk menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah dapat dilegalkan dan diakui dalam kerangka hukum nasional (Suharto. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji proses integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui pendekatan historis dan analitis terhadap teori pemberlakuan hukum. Selain itu, penelitian ini juga Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas menelaah regulasi yang telah dibentuk, peran lembaga yang terlibat, serta tantangan dan peluang dalam penerapannya di Indonesia. Integrasi hukum ekonomi syariah tidak hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga aspirasi umat Islam untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam sistem ekonomi nasional (Habibullah, 2. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif tentang teori pemberlakuan hukum dan penerapannya dalam konteks Indonesia menjadi sangat penting untuk mencapai integrasi yang efektif dan harmonis antara hukum ekonomi syariah dan hukum Berbagai capaian seperti lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses tersebut (Santoso, 2. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, mulai dari kebutuhan harmonisasi dengan hukum nasional yang sekuler, hingga kurangnya sumber daya manusia yang kompeten (Latifah & Maika, 2. Di sisi lain, dukungan kebijakan pemerintah dan besarnya potensi pasar menjadi faktor pendorong yang kuat bagi penguatan sektor keuangan syariah di Indonesia (Arta dkk. Dengan latar belakang ini, penulis bertujuan untuk mengkaji secara menyeluruh bagaimana hukum ekonomi syariah dimasukkan ke dalam sistem hukum Indonesia dengan mempertimbangkan konteks ini. Analisis akan mencakup kebijakan dan regulasi yang ada, fungsi lembaga terkait, serta kesulitan dan peluang yang dihadapi. Penelitian ini diharapkan dapat membantu perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dengan memberikan saran yang bermanfaat bagi para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan deskriptifanalitis dan sejarah hukum. Pendekatan sejarah hukum digunakan untuk menelusuri dinamika pemberlakuan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia, mulai dari latar historis hingga perkembangan regulasi kontemporer (Syam dkk. , 2. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, fatwa MUI, jurnal ilmiah, buku referensi hukum, serta dokumen resmi dari lembaga negara dan lembaga Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. dengan mengidentifikasi tema-tema utama yang berkaitan dengan teori pemberlakuan hukum, bentuk regulasi hukum ekonomi syariah, serta tantangan dan peluang integrasinya dalam sistem hukum nasional. Sumber-sumber dianalisis secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah dan mendukung argumentasi teoritis yang dibangun dalam kajian ini. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas Pembahasan Pengertian Hukum Ekonomi Syariah Dua komponen yang saling terkait, yaitu hukum ekonomi dan ekonomi syariah, membentuk nomenklatur hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi didefinisikan sebagai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas, berfungsi sebagai representasi masyarakat, yang mengatur aktivitas ekonomi di mana kepentingan individu dan masyarakat berinteraksi satu sama lain (Garnella , 2. Namun ekonomi syariah mencakup tindakan atau usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau entitas bisnis, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, dengan tujuan memenuhi kebutuhan komersial dan non-komersial berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Mukhlis dkk. , 2. Dari kedua pengertian tersebut, makna hukum ekonomi syariah adalah sekumpulan aturan yang mengatur praktik ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia baik yang bersifat komersial maupun non-komersial (Hotman & Handayani, 2. Selain itu, hukum ekonomi syariah juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem hukum yang mengatur transaksi ekonomi dan bisnis berdasarkan prinsipprinsip syariah . ukum Isla. Tujuan dari hukum ini adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi ekonomi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah serta untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar . , dan maysir . Hukum ekonomi syariah mencakup berbagai aspek ekonomi, seperti perbankan, pasangan kredit, dan pasar modal (Amsari dkk. , 2. Dengan memahami definisi serta prinsip dasar hukum ekonomi syariah, kita dapat melihat bagaimana sistem ini berusaha menciptakan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan untuk semua pihak yang terlibat dalam aktivitas Hukum ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang berbeda dan unik dalam mengelola ekonomi yang tidak hanya berfokus pada keuntungan materi tetapi juga pada nilai-nilai moral dan etika. Sistem Hukum Nasional Indonesia Sistem hukum merupakan tatanan terstruktur dari berbagai elemen yang saling memperkuat untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih antara elemen-elemen hukum itu sendiri, dan akan berfungsi dengan baik jika didukung oleh prinsip-prinsip hukum yang kuat. Sistem hukum mengatur semua aspek kehidupan manusia, mulai dari kelahiran hingga kematian, dan bahkan mencakup mereka yang masih dalam kandungan, dengan syarat mereka lahir hidup (Albian, 2. Dalam hal ini, hukum nasional adalah hukum yang berlaku di seluruh Oleh karena itu, hukum nasional Indonesia adalah hukum yang secara tertulis mengatur warga negara Republik Indonesia, mencakup seluruh aspek kehidupan mereka baik dalam konteks nasional maupun internasional. Adayanto menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia adalah kerangka hukum yang Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk hak dan kewajiban warga negara dan hubungan antara orang dan negara. Berbagai jenis hukum yang ada di Indonesia dimasukkan ke dalam sistem ini, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif yang berasal dari hukum Barat (Husna & Najicha, 2. Sistem hukum ini dibentuk berdasarkan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. Jika kita mempelajarinya lebih jauh, kita akan menemukan bahwa hukum nasional Indonesia dibuat dari kombinasi hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Menurut Tenripadang . , sistem hukum Indonesia sebagian besar didasarkan pada hukum Eropa Kontinental, terutama hukum Belanda (Tenripadang, 2. Dengan kata lain, hukum nasional adalah hukum yang berlaku setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk kepentingan bangsa dan berlaku bagi semua warga negara Republik Indonesia. Sistem Hukum Nasional Indonesia terdiri dari beberapa komponen, di antaranya: Hukum Adat. Hukum Islam, dan Hukum Positif (Falahy, 2. Hukum adat merupakan ketentuan-ketentuan yang berkembang dari adat istiadat yang berlaku di suatu daerah. Hukum ini tidak tertulis tetapi dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat setempat. Hukum adat menurut Soerjono Soekanto adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwenang tetapi ditaati oleh masyarakat karena mereka percaya bahwa peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum (Siregar, 2. Hukum adat Indonesia adalah hukum asli Indonesia yang telah diterapkan oleh masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia sejak lama dan tetap diakui sebagai hukum yang sah di Indonesia. Hukum Islam atau syariah adalah ketentuan-ketentuan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta fatwa ulama yang diterapkan di kalangan umat Islam. Penerapan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat pada urusan-urusan pribadi seperti perkawinan, warisan, dan zakat. Adapun hukum positif adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh negara melalui lembaga legislatif dan dijalankan oleh lembaga eksekutif dan yudikatif. Hukum ini mencakup peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah (Rinaldo & Pradikta, 2. Selain dari tiga sumber hukum yang disebutkan di atas. Indonesia juga menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filosofi dan konstitusi yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial (Asmaroini, 2. Sementara itu. UUD 1945 mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, sistem hukum Indonesia terdiri dari berbagai peraturan undangan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan , dan lain-lain. Di Indonesia, peraturan- undangan terdiri dari Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, dan Peraturan Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas Daerah. Sistem hukum Indonesia, yang berasal dari perpaduan berbagai sistem hukum lokal, sangat kompleks di mata dunia. Pengakuan terhadap hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat menunjukkan pluralisme hukum yang ada di Indonesia. Seluruh undang-undang Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan konstitusi negara (Aditya & Yulistyaputri, 2. Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Mengkaji tentang integrasi hukum ekonomi syariah dalam tatanan hukum nasional Indonesia tidak terlepas dari teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, karena hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari merupakan bagian dari hukum Islam. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan melibatkan berbagai teori serta dinamika sosial, politik, dan budaya. Berikut ini adalah beberapa teori yang sering dibahas dalam konteks pemberlakuan hukum Islam di Indonesia: Teori Receptie (Teori Penerimaa. Teori ini dimunculkan oleh C. Snouck Hurgronje. Teori Receptie menjelaskan bahwa hukum Islam hanya akan berlaku jika diterima oleh hukum Artinya, hukum Islam harus disesuaikan dengan kebiasaan dan adat setempat agar dapat diterima dan diterapkan oleh masyarakat (Alamsyah dkk. Para pendukung teori ini mengungkapkan bahwa yang sebenarnya berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Memang terdapat sedikit pengaruh hukum Islam yang masuk ke dalam hukum adat tersebut. Namun. Penggunaan hukum Islam ini baru dapat diterapkan setelah diakui oleh hukum adat, dan baru kemudian muncul sebagai hukum adat daripada sebagai hukum Islam (Shebubakar & Raniah, 2. Lahirnya teori Receptie disebabkan oleh rekayasa yang sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintahan Hindia-Belanda. Mereka dengan sengaja menggerakkan para pemikir dan tokoh untuk menghapus keberadaan hukum Islam (Jarir, 2. Teori Receptie digunakan oleh Snouck sebagai katalisator agar penduduk pribumi tidak terlalu kuat dalam memegang ajaran dan hukum Islam. Jika mereka teguh dalam mempertahankan nilai-nilai Islam, termasuk hukum Islam, ada kekhawatiran bahwa mereka mungkin tidak mudah menerima budaya Barat. Snouck juga prihatin dengan pengaruh yang kuat dari PanIslamisme yang diperkenalkan oleh Jamaluddin Al-Afghani (Sulistiani, 2. Teori Receptie Exit Gagasan teori ini disampaikan oleh Hazairin dan Ia menjelaskan bahwa setelah kemerdekaan Indonesia, keberlakuan hukum Islam tidak bergantung lagi pada hukum adat untuk bisa diterima. Dalam konteks ini, hukum Islam dapat langsung diterapkan karena Indonesia adalah negara yang mengakui kebebasan beragama dan memberikan ruang bagi penerapan hukum agama (Sulisrudatin. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas Teori Receptie Exit dikembangkan sebagai respons terhadap Teori Receptie yang menganggap bahwa hukum Islam di Indonesia hanya berlaku jika diterima oleh hukum adat. Dengan kata lain, hukum Islam baru diakui dan diterapkan jika sudah melebur dan diadopsi dalam kerangka hukum adat. Sebaliknya. Teori Receptie Exit menolak pandangan ini dan berpendapat bahwa hukum Islam memiliki kekuatan dan keberlakuan sendiri yang independen dari hukum adat. Teori ini menegaskan bahwa hukum Islam dapat berlaku langsung dan tidak harus melalui penerimaan atau adaptasi oleh hukum adat. Teori Receptie Exit muncul sebagai upaya untuk mengembalikan otoritas hukum Islam dan menolak dominasi hukum adat yang dilihat sebagai alat kolonial untuk melemahkan pengaruh Islam di Indonesia. Ini mencerminkan pandangan bahwa hukum Islam memiliki integritas dan otoritas yang inherent dan tidak perlu dilemahkan atau disesuaikan oleh hukum adat setempat. Prof Hazairin menganggap Teori Receptie sebagai "teori iblis" dan berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia sangat penting untuk penerapan hukum yang harus diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu. Teori Receptie harus dihapus karena bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah Rasul (Zakiyah, 2. Teori Receptio a Contrario Teori ini disampaikan oleh Sayuti Thalib sebagai pengembangan dari Teori Receptie Exit yang digagas oleh Prof. Hazairin (Zaelani, 2. Berbeda dengan teori Receptie, teori ini mengatakan bahwa hukum adat harus disesuaikan dengan hukum Islam, terutama bagi umat Islam di Indonesia. Menurut pandangan ini, hukum Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hukum adat. Sayuti Thalib menegaskan bahwa hukum Islam seharusnya diterapkan kepada umat Islam. Ini sesuai dengan keyakinan, keinginan, tujuan hukum, serta nilai-nilai batin dan moral mereka. Hukum adat juga dapat diterapkan kepada umat Islam, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam. Menurut Teori Receptie a Contrario, hukum adat hanya dapat diberlakukan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam (Nasrulloh & Nurrohman, 2. Teori Receptie in Complexu Teori ini mengatakan bahwa hukum Islam berlaku secara keseluruhan bagi umat Islam di Indonesia tanpa perlu adaptasi atau penerimaan dari hukum adat atau hukum lain. Dalam teori ini, hukum Islam diterima dan diimplementasikan sepenuhnya dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam urusan pribadi dan sosial yang berhubungan dengan hukum agama, meskipun dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan di kalangan Umat Muslim (Hamdani & Fauzia, 2. Teori ini telah digunakan oleh para ahli hukum dan kebudayaan Belanda ketika hukum Islam diterapkan di Indonesia pada tahun 1800-an. Oleh karena itu, undang-undang agama Islam diterapkan pada orang-orang yang beragama Islam dalam politik hukum peradilan. Menurut Megayanti & Elcaputera periode ini Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas disebut sebagai Receptio in Complexu (Megayanti & Elcaputera, 2. Van den Berg adalah pencetus teori ini. Ia menyatakan bahwa hukum Islam berlaku untuk orang Islam, meskipun banyak yang tidak melaksanakannya. Dialah yang memberi nama teori Receptio in Complexu, dan dia jugalah yang Van den Berg adalah satu-satunya penulis yang menemukan dan menunjukkan bahwa hukum Islam benar-benar berlaku di Indonesia, meskipun sebelumnya telah banyak penulis yang membahas masalah ini (Nasrulloh & Nurrohman, 2. Teori penerimaan dalam kompleks juga digunakan selama pemerintahan dagang Belanda di Indonesia (VOC). Resolutie der Indische Regeening (VOC) tanggal 25 Mei 1760, atau Compendium Freiger, berisi aturan hukum Islam tentang perkawinan dan harta warisan yang digunakan oleh pengadilan VOC untuk orang Indonesia. Selain itu, ini mencakup kesimpulan dari undangundang Islam tentang kewarisan dan perkawinan yang berlaku di kota-kota seperti Cirebon. Semarang, dan Makasar (Wahab, 2. Proses integrasi hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dilihat melalui teori Receptio in Complexu, yang menunjukkan bahwa meskipun awalnya sistem ekonomi nasional mengadopsi hukum ekonomi konvensional dari Belanda. Muslim. Indonesia mengembangkan hukum ekonomi syariah (Meilani dkk. , 2. Upaya ini mulai terwujud dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan dasar hukum bagi pendirian dan operasional bank syariah di Indonesia, mengatur prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maysir (Wicaksono & Arifin, 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 memperkuat posisi perbankan syariah dalam sistem hukum Indonesia dengan menegaskan kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu. Perma No. Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah memastikan bahwa hakim yang menangani perkara ekonomi syariah memiliki pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip syariah, untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum Islam (Nisa, 2. Secara keseluruhan, regulasi dan putusan-putusan ini memperlihatkan upaya Indonesia dalam mengintegrasikan ekonomi syariah secara sistematis ke dalam sistem hukum nasional, memperkuat keberadaan perbankan syariah, dan memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keharusan legislasi tersebut mencerminkan perkembangan nyata, mengingat hingga tahun 2008, banyak Bank Syariah telah beroperasi di Indonesia. Bank pertama yang menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya adalah Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 (Pamuji & Supandi, 2. Merupakan salah satu kemajuan dalam hukum Islam adalah kehadiran hukum ekonomi syariah pada sistem hukum Indonesia. Hukum ekonomi syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam yang diambil dari fiqih dalam urusan perekonomian masyarakat atau yang sering dikenal dengan fiqih Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas Kedudukan hukum ekonomi syariah akan semakin kokoh jika dihubungkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangannya, banyak konsep fiqih muamalah telah mengalami perubahan dan pergeseran bentuk. Sekarang, konsep tersebut tidak hanya ditemukan di dalam literatur turots fiqih, tetapi juga sudah menjadi bagian dari materi hukum yang diakui secara resmi dalam undang-undang negara, seperti yang disaksikan di Indonesia. Transformasi ini telah memengaruhi sifat dan karakteristik fiqih muamalah itu sendiri. Fiqih muamalah yang selama ini bersifat ijtihadi dan tidak mengikat mengalami transformasi sehingga memiliki kekuatan hukum serta kewajiban yang mengikat. Transformasi sifat dan karakteristik ini terjadi karena proses transformasi fiqih muamalah ke dalam undang-undang . setelah melalui proses litigasi . (Deded, 2. Kehadiran hukum ekonomi syariah pada sistem hukum nasional tidak hanya terbatas pada Undang-Undang tentang perbankan syariah, akan tetapi berkembang juga hingga masalah peradilan yang merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yang berkaitan dengan hukum ekonomi Hal tersebut dapat terlihat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA) yang kemudian melahirkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai hasil dari berkembangnya lingkup hukum ekonomi yang semakin luas. Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang mengubah UndangUndang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka eksistensi Peradilan Agama berubah secara signifikan. Undang-undang tersebut juga memberikan Peradilan Agama lebih banyak kewenangannya untuk memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan umat Islam Indonesia saat ini. Peradilan Agama sekarang memiliki lebih banyak wewenang. Mereka sekarang dapat menangani pernikahan terkait pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sadaqah, serta pernikahan terkait zakat dan infaq, serta pernikahan terkait hak milik dan perdataan lainnya antara sesama Muslim dan ekonomi syariah. Simpulan Integrasi hukum syariah ekonomi ke dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat mayoritas umat Islam akan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang plural dan inklusif. Berdasarkan kajian historis dan teoritis, proses ini tidak bersifat instan, tetapi berlangsung melalui tahapan-tahapan penting yang dijelaskan dalam teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, seperti Receptie. Receptie Exit. Receptio a Contrario, dan Receptio in Complexu. Dari teori Receptie yang subordinatif terhadap hukum adat hingga teori Receptio in Complexu yang mengakui keutuhan berlakunya hukum Islam bagi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol. No. 2 September 2025 Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia Ahmad Yusdi Gozaly. Yudi Khoeri Abdillah. Oyo Sunaryo Mukhlas umat Islam, dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum nasional semakin progresif dalam mengakomodasi hukum ekonomi syariah. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya berbagai regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai kodifikasi yang memperkuat otoritas hukum ekonomi syariah. Dengan demikian, integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem hukum nasional Indonesia telah terealisasi secara bertahap dan sistematis, melalui kebijakan legislasi, penguatan kelembagaan . eperti kewenangan Peradilan Agam. , dan pengakuan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi nasional. Upaya integrasi ini tidak hanya menjawab aspirasi keagamaan umat Islam, tetapi juga berkontribusi terhadap pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan, beretika, dan relevan dengan konteks sosialekonomi kontemporer Indonesia. Daftar Pustaka