STRATEGI DAN UPAYA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Irpan Suriadiata Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat Email korensponden: irpan. suriadiata@gmail. Abstract This research was conducted with the objectives: . To find out strategies for eradicating criminal acts of corruption in Indonesia. To find out efforts to eradicate criminal acts of corruption in Indonesia. The type of research used in this research is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The results of this research show that: . Strategies that can be implemented in eradicating corruption in Indonesia are by establishing anti-corruption institutions, preventing corruption in the public sector, social prevention and community empowerment, creating various legal instruments that support the prevention and eradication of corruption, carrying out international cooperation and carrying out monitoring and evaluation . Efforts that can be made to eradicate criminal acts of corruption in Indonesia are by carrying out penal . efforts, namely efforts made by handing over cases of criminal acts of corruption that occur to law enforcement, in this case the , prosecutors and Corruption Eradication Commission to be processed in accordance with applicable legal provisions. Apart from penal . efforts, other efforts made to eradicate criminal acts of corruption are non-penal . efforts, namely handling efforts that focus on preventive nature without the existence of criminal law to influence the public's views regarding criminal acts of corruption. Keywords : Strategy. Efforts. Eradication. Crime of Corruption Abstrak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: . Untuk mengetahui strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia . Untuk mengetahui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: . Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan korupsi di sektor publik, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan kerjasama internasional serta melakukan monitoring dan evaluasi . Upaya yang dapat dilakukan dalam @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan upaya penal . , yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain upaya penal . , upaya lainnya yang dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu upaya non penal . , yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat pencegahan tanpa adanya hukum pidana untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Strategi. Upaya. Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi Article history: Received : 14/09/2024 Approved : 17/11/2024 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. php/jd PENDAHULUAN Korupsi merupakan suatu fenomena sosial yang merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan Negara. Politik hukum pidana Indonesia menganggap korupsi itu sebagai suatu bentuk tindak pidana yang perlu didekati secara khusus, dan diancam dengan pidana yang cukup berat. Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam golongan tindak pidana khusus langkah-langkah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana atas perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran tindak pidana korupsi nampaknya belum memperoleh hasil yang signifikan. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Korupsi di Indonesia sudah merupakan virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sehingga sejak tahun 1960-an, langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai masa kini. Di Indonesia korupsi sudah 17 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. merupakan kolaborasi antara para pelaku di sektor publik dan sektor Sebagai negara hukum, negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi guna untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat. Akan tetapi, dapat dilihat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara Indonesia masih tergolong lemah. Hal ini dilihat dari masih banyaknya pembuat peraturan atau penegak hukum itu sendiri yang melakukan tindak pidana korupsi. Adanya pembuat peraturan atau penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pembuat peraturan atau penegak hukum itu sendiri. Tindak pidana korupsi mempunyai hukum acara khusus yang menyimpang dari ketentuan hukum acara pada umumnya. Hukum Acara Pidana yang diterapkan bersifat lex specialist yaitu adanya penyimpanganpenyimpangan yang dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dalam tahapan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan dalam persidangan untuk mendapatkan bukti-bukti suatu perkara pidana korupsi. Sedangkan di pihak lain sebagai ketentuan umum atau lex generalis yaitu bagaimana melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan dalam perkara korupsi sepanjang tidak diatur adanya penyimpangan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana proses penegakan hukumnya identik dengan perkara pidana pada umumnya yang mengacu pada KUHAP. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah penulis paparkan di atas, terdapat beberapa masalah yang dapat diindentifikasikan dari persoalan tersebut sehingga penulis tertarik melakukan pengkajian lebih mendalam dalam dengan tema: AuStrategi dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di IndonesiaAy. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang Romli Atmasasmita. Sekitar Masalah Korupsi. Aspek nasional dan Aspek Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm. 18 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Adapun pendekatan yang digunakan dalam peneltian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum Dalam penelitian ini dilakukan teknik dan alat pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Kemudian dalam penelitian ini juga digunakan teknik analisa bahan hukum dengan analisis penafsiran . HASIL DAN PEMBAHASAN Hakikat Korupsi di Indonesia Negara memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan amanah kepada pemerintah berkaitan dengan pelayanan publik yaitu membangun kepercayaan masyarakat yang harus sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Pembangunan nasional yaitu bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Hal ini senantiasa harus diwujudkan dengan penuh keyakinan, sehingga Indonesia harus terbebas dari tindak pidana korupsi. Arti korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan Farida Sekti Pahlevi. AuHarmonisasi Hukum Ekonomi Dalam Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Indonesia,Ay ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 35Ae52. 19 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana merupakan tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undangundang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Menurut Marpaung, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan . ang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lai. Unsur-unsur yang harus ada untuk bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, . Tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum. Tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang. Tindakan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang . Tindakan tersebut merugikan negara atau perekonomian negara atau patut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Adanya perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut. Liputan6. com Husnul Abdi. AuPengertian Korupsi Menurut Para Ahli. Penyebab. Dampaknya,Ay December https://hot. com/read/4730252/pengertian-korupsi-menurut- para-ahli-penyebabdan-dampaknya. Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan. Penuntutan. Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1. Hal 45, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. Leden Marpaung. Tindak Pidana Korupsi. Hal 5 (Jakarta: Djambatan, 2. 20 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Dengan sengaja Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut serta membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (UndangUndang Nomor 20 Tahun 2. Adapun jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi . kerugian keuangan negara, . suap-menyuap, . penggelapan dalam jabatan, . pemerasan, . perbuatan curang, . benturan kepentingan dalam pengadaan, dan . Gratifikasi. Menurut Inpres no 9 dan 17 tahun 2011 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana tahun 2012, bahwa ada 10 area yang rawan tindak pidana korupsi, yaitu: . pengadaan barang/jasa pemerintah, . keuangan dan perbankan, . perpajakan, . minyak gas dan bumi, . BUMN dan BUMD, . kepabeanan dan cukai, . aset negara dan daerah, . pengelolaan APBN dan APBD, . pertambangan, dan . Pusat Edukasi Antikorupsi. AuAyo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!,Ay Pusat Edukasi Antikorupsi, accessed July 4, 2022, https://aclc. id/aksiinformasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan- hindari-30-jenis-korupsi-ini. 21 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. pelayanan umum. Terdapat banyak bentuk dan perbuatan ataupun perilaku menyimpang dalam lingkup sebagai korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya ada 8 . kelompok delik korupsi, yaitu:8 Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kelompok delik penyuapan . ktif maupun pasi. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan . nevelarij, extortio. Kelompok delik pemalsuan. Kelompok delik berkaitan dengan pemborongan, leveransir, dan Kelompok delik gratifikasi. Kelompok delik yang merintangi dan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi. Chandra Muzaffar dalam penelitian Wicipto Setiadi menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata. 9 Disaat seseorang tidak lagi memperhatikan kondisi orang lain, maka akan menyebabkan menurunnya rasa kepedulian dalam diri. Indonesia adalah negara yang mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan, dengan demikian apabila korupsi masih tetap hidup, maka persatuan dan kesatuan Indonesia dipertaruhkan hanya demi kepentingan pribadi dan atau golongan. JDIH BPK RI. AuINPRES No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun [JDIH BPK RI],Ay July https://peraturan. id/Home/Details/11358/inpres-no-17-tahun-2011. Bmbang Waluyo. AuOPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Ay Wicipto Setiadi. AuKorupsi Di Indonesia Penyebab. Hambatan. Solusi Dan Regulasi,Ay Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (November 21, 2. : 249Ae62, https://doi. org/10. 54629/jli. 22 | P a g e Terdapat 3 tipe tindak pidana korupsi yang dapat dijadikan parameter dalam desain yang akan dirumuskan, yaitu:10 . Tindak Pidana Korupsi Tipe Pertama, terdapat dalam Pasal 2 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa: AuSetiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Ay Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat . Tindak Pidana Korupsi Tipe Kedua, diatur dalam ketentuan pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa: AuSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Tindak Pidana Korupsi Tipe Ketiga, terdapat dalam ketentuan Pasal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 12A, 12B, 12C dan 13 UU Tipikor, berasal dari pasal-pasal KUHP yang kemudian sedikit dilakukan modifikasi perumusan ketika ditarik menjadi tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan menghilangkan redaksional kata Ausebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal. KUHPAy seperti Lilik Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif. Teoretis Dan Praktik / Oleh Lilik Mulyadi (PT Alumni, 2. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Tipikor. Apabila dikelompokkan, korupsi tipe ketiga dapat dibagi menjadi 4, yaitu: . penarikan perbuatan yang bersifat penyuapan, yakni pasal 209, 210, 418, 419, dan Pasal 420 KUHP. Penarikan perbuatan yang bersifat penggelapan, yakni pasal 415, 416, dan pasal 417 KUHP. Penarikan perbuatan yang bersifat kerakusan . nevelarij, extortio. , yakni pasal 423, dan 425 KUHP. Penarikan perbuatan yang berkolerasi dengan pemborongan, leverensir dan rekanan, yakni pasal 387, 388, dan 435 KUHP. Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Penyelenggaraan . ood governanc. adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak, ataupun harta bendanya. Oleh karena itu sangat wajar apabila tuntutan penyusunan kebijakan pemerintah yang bersih dalam kerangka rencana aksi daerah pemberantasan korupsi terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan juga penegakan hukum melalui penyusunan strategi yang berbasis dinamika daerah setempat. Sebagian besar berpendapat bahwa dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku koruptor adalah upaya yang paling tepat. Korupsi ibarat penyakit selalu menyerang perekonomian secara perlahan dan pasti serta menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit diberantas, dan tidak cukup hanya dengan sanksi hukum yang berat saja. Penting sekali untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari 24 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia berbagai pihak yang terlibat dalam lingkungan dimana mereka bekerja dan beroperasi. Ada banyak strategi upaya pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan suatu negara atau organisasi baik dalam hubunganya sosio-politis, sosio-ekonomis, sosio-kultural, serta konteks lainnya. Pemberantasan korupsi juga harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat maupun organisasi yang dituju. Setiap negara, masyarakat maupun organisasi harus pemberantasan korupsi dengan tepat. Optimisme yang kuat seharusnya tumbuh di kalangan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Regulasi anti korupsi harus lebih baik, institusi pemberantasan korupsi harus diperkuat, partisipasi masyarakat serta kontrol publik lewat media masa merupakan inidikator-indikator yang harus ditingkatkan agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik. Terdapat beberapa faktor yang seharusnya bisa menumbuhkan rasa optimis terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi, antara lain yaitu: Regulasi yang semakin banyak . Adanya pemberantasan korupsi . Faktor pasrtisipasi dari masyarakat . Adanya kontrol media Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Edisi Revisi, (Jakarta: Kemenristekdikti, 2. 25 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Adapun korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut:12 . Adanya langkah perbaikan sistem Banyak sistem yang diterapkan di Indonesia memberikan peluang tindak pidana korupsi. Sistem yang baik bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, maka diperlukan perbaikan sistem, di antaranya adalah: Mendorong transparansi penyelenggara negara, seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan LHKPN . aporan harta kekayaan penyelenggara negar. Memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah . Memodernisasi pelayanan public dengan online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif. Adanya langkah edukasi dan kampanye Edukasi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam perilaku dan budaya antikorupsi. Tidak hanya bagi Farida Sekti Pahlevi. AuStrategi Ideal Pemberantasan Korupsi di IndonesiaAy, . -Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies. Vol. 4 No. , hlm. 26 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia mahasiswa dan masyarakat umum, namun mulai anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar. Adanya langkah represif Langkah represif merupakan upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke Pengadilan. Sebagian Keberadaan Informasi dalam kasus korupsi sangat penting untuk ditindaklanjuti KPK. Tahapan yang dilakukan adalah: Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaaha. Penyelidikan . Penyidikan . Penuntutan . Eksekusi Dalam memberantas korupsi yang perlu dipahami adalah seluk beluk tentang korupsi dan tingkatan atau jangkauan dari korupsi, pengukuran tentang korupsi baik secara kuantitatif dan kualitatif, disektor mana korupsi muncul, jenis atau tipe korupsi, dampak dari korupsi, faktorfaktor penyebab korupsi dan pemahaman tentang korupsi dari perspektif pelaku dan mereka yang terkena dampak korupsi. Ada beberapa strategi yang diperlukan, di antaranya sebagai berikut:13 Pembentukan Lembaga Antikorupsi Pencegahan korupsi di sektor publik Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. Op. Cit. 27 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat Pembuatan berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi Kerjasama internasional Monitoring dan Evaluasi Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Upaya membentuk suatu peradilan khusus untuk Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 menyebutkan bahwa: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. 14 Praktik-praktik mafia paling sering menggerogoti sendi-sendi kriminal atau sistem pengadilan pidana di Indonesia ini dimulai sejak proses penyelidikan, penuntutan, pemutusan eksekusi dan pemasyarakat. 15 Adapun upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia antara lain yaitu: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2. Evi Hartanti. Tindak pidana korupsi edisi kedua, (Jakarta: Sinar Erlangga, 2. , hlm. 28 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Upaya Penal Upaya penal bisa diartikan sebagai suatu perilaku dari semua pameran untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai bentuk tindak pidana dengan suatu tertentu. Pada hakikatnya, sarana penal merupakan bagian dari usaha penegakan hukum . aw enforcemen. Upaya dalam dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberantasan tindak pidana dengan kebijakan upaya penal dengan memberikan sanksi barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi adalah reaksi atas perbuatan yang dilakukan, tetapi di dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi ini menggunakan upaya penal yang sangat cenderung reaktif. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana korupsi harus lebih menitikberatkan pada pemberantasan dan penindasan, karena hakikat dari upaya penal adalah bagian dari usaha dari penegak hukum maka kebijakan hukum pidana itu bagian dari penegak hukum. 16 Upaya penal atau yang lebih dikenal dengan upaya refresif merupakan upaya pemberantasan setelah kejahatan korupsi itu terjadi. Yonta do Parapat. Dkk. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi COVID-19Ay. Jurnal ESENSI HUKUM. Vol. No. 2 Bulan Desember Tahun 2020, hlm. 29 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Upaya ini dilakukan dengan cara menggunakan hukum Upaya Non Penal Upaya non penal merupakan suatu upaya dalam pemberantasan atau penanggulangan kejahatan dengan tidak melakukan pidana dan memperbaiki kondisi-kondisi tertentu yang didalamnya mencakup suatu kriminalisasi perbuatan yang menjadi gejala sosial dalam masyarakat. Kebijakan non penal sangat diperlukan dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jangkauan ilmu yang luas yang membatasi kaidah yang sifatnya rasional. Dengan kata lain, upaya non penal atau upaya preventif ini merupakan upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat pencegahan tanpa adanya masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan non penal sifatnya pencegahan, tetapi sasaran utama adalah faktorfaktor kondusif yang menyebabkan terjadinya berpusat menumbuhkan kejahatan. Tindak pidana korupsi yang semakin banyak maka sangat diperlukan ketegasan mengenai penanganannya, dalam hal ini sangat diperlukan tindakan preventif dan tindakan represif karena keduanya 30 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia dapat menghasilkan penyelenggara negara yang bebas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi mempunyai dampak yang sangat luas dalam proses penyelenggara. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime, yang artinya bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sifatnya luar biasa, fenomena nasional sangat mempengaruhi masyarakat dan ekonomi hal ini penting melakukan kerja sama antar internasional agar mencegah terjadinya korupsi, maka pendekatan komprehensif juga sangat diperlukan untuk mencegah pemberantasan korupsi yang secara efektif. 17 Adapun menurut Carolien Klein Haarhuis menyebutkan empat . jenis atau tipe kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan di berbagai Antara lain sebagai berkut: Tipe negara terutama dari pejabat publik dalam berbagai bidang kehidupan misalnya dengan melaksanakan deregulasi ekonomi, mengurangi monopoli negara reformasi pajak dan lain-lain. Tipe kedua adalah dengan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengurangi berbagai bentuk diskresi yang sering dilakukan oleh pejabat publik. Mahrus Ali. Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm. 31 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Tipe ketiga adalah dengan menciptakan situasi dimana masyarakat bisa memilih kemana meminta berbagai jenis pelayanan publik. Tipe keempat adalah dengan melakukan reformasi hukum dan peradilan. Reformasi ini dilaksanakan dengan merancang peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan kepastian bahwa mereka yang melakukan korupsi akan dihukum. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulannya antara lain: . Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan korupsi di sektor publik, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan berbagai pemberantasan korupsi, melakukan kerjasama internasional serta melakukan monitoring dan evaluasi. Upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan upaya penal . , yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan KPK untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain upaya penal . , upaya lainnya yang dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu upaya . , menitikberatkan pada sifat pencegahan tanpa adanya hukum 32 | P a g e @Copyright_ Irpan Suriadiata Strategi Dan Upaya Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia pidana untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi. DAFTAR PUSTAKA