JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 REKONSTRUKSI PEMAKNAAN HAK MENGUASAI NEGARA MENURUT PASAL 33 AYAT . UUD 1945 Syaiful Bahari1. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga2 La Ode Mbunai3. Zahra Malinda Putri3 1,2,3,4 Hukum. Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email: syaiful. bahari@lecturer. Abstrak Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak konstitusional yang diberikan kepada negara dalam menguasai sumber daya agraria. HMN tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 dan selanjutnya diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HMN dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945, tidak dimaknai sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945, harus dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber agraria yang ditujukan untuk kemakmuran bersama. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun asas-asas hukum agraria kolonial Belanda yang tercantum dalam Agrarische Wet S. 1870 masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengembalikan pemaknaan HMN yang sebenarnya menurut Pasal 33 ayat . UUD 1945. Dari kajian ini diperoleh temuan bahwa HMN adalah salah satu asas hukum publik yang digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum. Dengan demikian. HMN yang tercantum di dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 bukan dalam pemaknaan asas domein verklaring. Kata Kunci: Hak menguasai negara, konfigurasi politik, politik hukum agraria. Abstract The Right to Manage of the State (HMN) are constitutional rights granted to the state to control agrarian resources. The HMN is stated in Article 33 paragraph . at Constitution of 1945 and was further derivated in Law No. 5 of 1960 regarding the Basic Regulation og Agrarian Principles. The HMN in Article 33 paragraph . at Constitution of 1945 is not interpreted as the concept of land control in the colonial era known as domein verklaring. However. HMN in Article 33 paragraph . at Constitution of 1945 must be interpreted broadly, originating and derived from the concept of peopleAos sovereignity over all agrarian resources aimed to distribute prosperity. Althought. Indonesia is independent and has a new national agrarian law, the principles of Dutch colonial agrarian law stated in Agrarisch Wet 1870 are still attached and influence the shaping of national agrarian law. This study wa conducted to restore true meaning of HMN according to Article 33 paragraph . at Constitution of 1945. This study was finding that HMN is one of principles of public law used to create common prosperity and welfare for Indoenesian peoples. Thus. HMN as stated in Article 33 paragraph . at Constitution of 1945 is not in the meaning of the principle of domein verklaring. Keywords: The Right to Manage of the State. Political configuration, agrarian legal politic. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 sumber konflik agraria disebabkan oleh kebijakan peruntukan tanah oleh negara yang sejauh ini dinilai tidak adil. Padahal tanah dan sumber daya alam sepenuhnya berada di tangan penguasaan negara, sehingga untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 tentunya tidak terlalu sulit. Dalam konteks tersebut, negara semestinya memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan agraria dan menciptakan keadilan sosial. Mandat UUD 1945 kepada Negara adalah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu caranya adalah memberikan AuHak MenguasaiAy untuk mengatur alokasi dan peruntukan tanah dan sumber daya alam dalam rangka kepentingan perekonomian nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945. Konsep pemberian hak penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kepada negara ini kemudian melahirkan Hak Menguasai Negara (HMN). Dalam perspektif legal yuridis. HMN menjadi sumber utama norma pembentukan UUPA 1960 dan peraturan perundang-undangan lainnya di sektor pertanahan dan sumber daya alam, seperti di sektor perkebunan, kehutanan dan Penelitian yang terkait dengan hak menguasai negara sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti, baik dalam bentuk jurnal maupun disertasi. Misalnya, tulisan yang telah dibuat oleh J. Ronald Mawuntu yang berjudul AuKonsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah KonstitusiAy. PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, yang sering disebut dengan UUPA 1960 adalah payung hukum nasional yang menjadi sumber lahirnya peraturan perundang-undangan agraria. UUPA 1960 adalah penerjemahan langsung dari Pasal 33 ayat . UUD 1945. Pemaknaan sebagai peraturan dasar agraria dimaksudkan untuk melakukan perombakan dan pembaruan hukum agraria nasional sebagai pengganti dari hukum agraria kolonial Belanda. Dengan demikian, asas dan norma dari hukum agraria Indonesia yang baru merujuk pada UUPA 1960, karena UUPA 1960 merupakan pijakan dari cita-cita hukum dasar Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945. Benang merah antara UUPA 1960 dengan dasar falsafah negara . hilosophische grondsla. dapat dilihat di paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu pembentukan negara Indonesia ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Harsono. Persoalan agraria merupakan warisan sejak era kolonial Belanda. Karena itu, di awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia, persoalan ini menjadi isu sentral dari para pendiri Repiblik . ounding father. untuk dapat segera diselesaikan. Namun demikian, lebih dari lima dekade sejak diterbitkannya UUPA 1960, ketimpangan penguasaan agraria dan sumberdaya alam masih tetap terjadi. Akibat ketimpangan tersebut, konflik agraria selalu menjadi isu dominan, baik di tingkat lokal dan nasional. Sebagian besar JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 diterbitkan di Lex et Societatis E-Journal UNSRAT . Penelitian yang lain dilakukan oleh Tody Sasmitha dkk, yang berjudul AuPemaknaan Hak Menguasai Negara oleh Mahkamah KonstitusiAy, diterbitkan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Selanjutnya, tulisan Mukmin Zakie yang berjudul Au Konsepsi Hak Menguasai oleh Negara atas Sumberdaya AgrariaAy, diterbitkan di Jurnal Hukum . Sedangkan, penelitian ini lebih terkonsentrasi pada bagaimana konsepsi hak menguasai negara dirumuskan oleh para founding fathers pada saat perumusan naskah UUD 1945 di BPUPKI. Karena hanya dengan menelusuri pemikiran para perumus naskah Pasal 33 ayat . UUD 1945, seperti Mohommad Yamin. Soepomo. Mohammad Hatta dan Sukarno, maka pemaknaan hak menguasai negara yang asli . bisa didapatkan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pemaknaan HMN menurut Pasal 33 ayat . UUD 1945 adalah negara selaku organisasi kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan bertindak dalam kedudukannya sebagai penerima mandat rakyat Indonesia untuk mengatur pengalokasian dan pemanfaataan bumi, air dan kekayaan alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasal tersebut memperjelas bahwa negara memiliki peran dan kekuasaan sangat besar dalam penguasaan dan pengelolaan Lahirnya HMN dapat ditelusuri kebelakang, terutama berkaitan dengan pilihan falsafah, bentuk dan sistem perekonomian Indonesia yang dianggap sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia dan Pancasila. Konsep HMN tidak terlepas dari pembahasan keadilan sosial dan kesejahteraan umum, dan sistem perekonomian Indonesia pascakemerdekaan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 29 April sampai 7 Agustus 1945. Hasil pemikiran para penyusun UUD 1945 di BPUPKI kemudian melahirkan Pasal 33 ayat . UUD 1945 yang sekaligus berlaku sebagai asas dan norma HMN. Pemaknaan HMN di atas sekaligus menegaskan adanya perbedaan mendasar antara Konsep HMN di masa kolonial Belanda yang dikenal dengan asas Domein dengan konsep HMN yang tercantum dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945. Asas domein atau domeinverklaring memberikan fondasi bagi lahirnya sistem dan norma hukum agraria kolonial Belanda. Tidak saja menjadi sumber pembentukan peraturan perundangundangan agraria oleh pemerintah kolonial Belanda, tetapi asas tersebut memiliki pengaruh kuat bagi pembentukan peraturan perundang-undangan agraria Indonesia Isi dari domeinverklaring menyatakan bahwa seluruh tanah yang berada di wilayah Hindia Belanda, yang oleh pemiliknya tidak dapat dibuktikan hak kepemilikannya, maka tanah tersebut menjadi eigendom negara. Pernyataan ini mempertegas adanya hubungan penguasaan sepenuhnya negara atas tanah . taat ter bechikking van de landsoverhei. yang bersifat privaattrechtelijk (Zakie. Berdasarkan asas tersebut, negara memiliki kewenangan untuk memberikan atau mengalokasikan tanah-tanah kepada subyek hukum yang diakui negara, terutama perusahaan perkebunan Belanda dan Eropa. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Kehadiran UUPA 1960 adalah mendekonstruksi relasi negara dengan rakyat dalam konteks kepemilikan dan penguasaan tanah. Dasar filosofi UUPA 1960 adalah meletakkan konsep HMN dalam kerangka mencapai tujuan asali pembentukan Negara Republik Indonesia. UUPA 1960 menjadi landasan hukum perombakan dan penataan kembali struktur Indonesia Namun akibat terjadinya kekosongan tafsir atau pemaknaan atas HMN selama lima belas tahun sebelum lahirnya UUPA 1960, praktek penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap berpegang pada domeinverklaring, bahkan semakin menyimpang dari pemaknaan sebenarnya dari Pasal 33 ayat . UUD Karena itu, salah satu upaya untuk bisa memahami secara utuh dan mendalam tentang pemaknaan HMN, sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat . UUD 1945 adalah dengan merekonstruksi pemaknaan asas dan norma HMN dalam sistem hukum agraria nasional. onceptual approac. , dan pendekatan sejarah hukum . istoriscal Kajian melalui pendekatan perundang-undangan difokuskan kepada perundang-undangan mencantumkan norma hukum dalam terbentuknya Pasal 33 ayat . UUD 1945. Pencantuman norma dan pelaksanaan pertanahan nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya membuka kembali penafsiran atau pemaknaan kembali Pasal 33 ayat . UUD 1945 sebagai norma dasar pembentukan hukum agraria nasional. Pemaknaan tersebut harus dikaji secara menyeluruh apa makna sesungguhnya, apa maksud dan tujuan dari penyusun UUD 1945 merumuskan teks pasal tersebut, dan apa yang melatarbelakangi lahirnya Pasal 33 ayat . UUD 1945. Dengan menjawab pertanyaan di atas, maka rakyat Indonesisa, akademisi dan pembentuk undang-undang, dan pejabat publik dapat memahami makna sebenarnya dari Pasal 33 ayat . UUD METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang diperkuat dengan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari telaah terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yang menjadi tolok ukur adalah Pasal 33 ayat . UUD 1945. UUPA 1960, dan undangundang sektoral lainnya yang berkaitan dengan agraria. Sedangkan, data sekunder diambil dari buku-buku, jurnal ilmiah, prosiding seminar dan lainnya. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan . tatue approac. , pendekatan HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hubungan Negara dan Agraria dalam UUD 1945 Memahami konsep HMN yang tercantum dalam Pasal 2 UUPA 1960, tidak hanya cukup membaca teks Pasal 33 Ayat . UUD 1945, tetapi harus melihat ke belakang yaitu bagaimana terbentuknya pasal tersebut oleh penyusun naskah UUD Konsep HMN secara historis lahir JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 dari pidato Soepomo. Mohammad Yamin, dan Sukarno, dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, ditambah penjelasan Mohammad Hatta ketika membahas tentang ekonomi dan demokrasi. Para founding fathers tersebut memberikan kontribusi pemikiran tentang konsep dan bentuk Negara Indonesia setelah Indonesia Dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945. Soepomo menyinggung tentang kedudukan negara atas tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, pemikirannya dibawa ke Rapat Panitia Kecil BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 yang secara khusus membahas persoalan ekonomi dan tanah (Bahar, dkk. Soepomo berpendapat bahwa tanah merupakan kepunyaan masyarakat sesuai dengan hukum adat istiadat Indonesia asli, dan hukum adat Indonesia asli tidak menolak sistim hak milik seseorang. Selanjutnya. Soepomo menjelaskan tanah mempunyai fungsi sosial, artinya negara menguasai tanah dan penduduk berhak memiliki tanah. Meskipun penduduk memiliki hak atas tanah, namun cara mempergunakan hak milik tanah tersebut harus sesuai dengan sifat kemasyarakatan hak itu. Hak milik seseorang tidak boleh dipergunakan sewenang-wenang, dengan Hak milik mengandung kewajiban untuk mempergunakan miliknya menurut fungsi sosial dari tanah (Kusuma. Soepomo yang berlatar belakang ahli hukum adat, menyampaikan bahwa dalam hukum adat segala hak seseorang harus dijalankan menurut dasar kekeluargaan Ia merujuk pendapat ahli hukum negara-negara Barat, seperti Leon Duguit . , yang berpendapat hukum harus mengutamakan kepentingan umum dan hak-hak seseorang . itu dibatasi oleh hak sosial. Supomo juga menjelaskan terdapat aliran baru yang semakin menguat di Eropa, yang menghendaki hak milik tanah diberi arti Sifat sosial hak milik sebagaimana dijelaskan oleh Duguit, mempunyai kesamaan dengan hukum adat, karena itu Supomo mengusulkan dalam perumusan UUD 1945, ditegaskan bahwa tanah sebagai faktor produksi harus mempunyai tujuan sosial sesuai dengan hukum adat Indonesia yang asli. Dalam kaitannya dengan hubungan antara negara dan tanah. Supomo menegaskan Negara Indonesia menguasi AuhoogheidsrechtenAy atau Auhak muliaAy terhadap tanah. Mengenai hak milik dan hak memakai atas tanah akan diatur dengan undang-undang. Meskipun ada pernyataan Supomo, bahwa Aunegara Indonesia menguasai tanahAy, tetapi Supomo juga menekankan, oleh karena sifat masyarakat Indonesia masih agraris dan hubungannya dengan tujuan keadilan sosial, maka dalam perumusannya diusulkan suatu pernyataan dalam nota perumusan di persidangan, bahwa tanah pertanian merupakan lapangan hidup bagi kaum tani dan harus tetap dalam tangannya kaum tani. Menurut Soepomo, tanah itu bukan saja faktor produksi, akan tetapi mempunyai hubungan erat dengan Supomo mengusulkan kepemilikan tanah yang besar-besar yang ternyata tidak rasionil dan tidak produktif, sehingga dibagi-bagikan kepada rakyat jelata yang belum mempunyai tanah. Sementara itu, tanah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 dimungkinkan lagi. Di atas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan Dalam rangka hak ulayat Kiranya ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi Indonesia . asal 4 yo pasal Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah, yang dapat dihaki oleh seseorangAy. Auparticuliere landirijenAy dijadikan milik pemerintah dan dibagikan kepada rakyat sekeluarga atau kepada koperasi rakyat. Supomo memberikan penjelasan, bahwa pembagian tanah-tanah kepada rakyat yang belum mempunyai tanah merupakan bagian dari pelaksanaan keadilan sosial. Pendapat lain disampaikan oleh Mohammad Hatta. Hatta sebagai ketua Pantia Kecil Perumus Perekonomian dan Keuangan di BPUPKI, mengusulkan konsep kesejahteraan sosial yang perlu dimasukkan dalam rancangan UndangUndang Dasar, termasuk mengenai pemilikan tanah pertanian bagi rakyat. Mengenai tanah. Hatta tidak eksplisit menyebutkan tanah sepenuhnya dikuasai negara, tetapi tanah adalah kepunyaan masyarakat dan setiap orang . boleh menggunakan tanah seperlunya untuk keluarga. Sebenarnya, pernyataan Hatta tidak berbeda dengan Supomo, terdapat penegasan bahwa pemilikan tanah berada di tangan masyarakat. Hanya saja. Supomo kemudian memaknai tanah kepunyaan masyarakat, dalam konsep hukum adat yang hidup di tengah-tengah Indonesia. AukepunyaanAy oleh masyarakat tersebut dinamakan Hak Ulayat. Selanjutnya, pada saat membicarakan konsep pembentukan Negara Republik Indonesia, oleh Soepomo hak tersebut direfleksikan menjadi HMN. Pernyataan ini sejalan dengan yang dirumuskan dalam Penjelasan UUPA 1960, sebagaimana dikutip di bawah ini: Soepomo dan Hatta sedari awal memisahkan hak-hak agraria itu menjadi dua, yaitu permukaan bumi dapat diberikan hak-hak kepemilikan dan penguasaan baik sedangkan di bawah dan di atas permukaan bumi, dikuasai langsung oleh negara. perusahaan-perusahaan tambang yang besar, yang menggunakan sumber daya alam di bawah permukaan bumi, dikerjakan oleh orang banyak dan cara mengusahakannya mempunyai akibat terhadap kemakmuran dan kesehatan rakyat, maka tanah beserta isinya dipunyai Sedangkan, cara menjalankan eksploitasi itu bisa diserahkan kepada badan yang bertanggung jawab kepada Dari penjelasan Supomo dan Hatta, dapat digambarkan bahwa konstruksi hubungan negara, masyarakat dan agraria dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu: AuAdapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut di atas tidak berarti, bahwa hak milik perseorangan atas . ebagian Permukaan bumi yang berupa tanah, yang sudah digunakan rakyat secara turun temurun, dinyatakan dalam bentuk JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 hak kepemilikan masyarakat sebagai konsep hak ulayat. Permukaan bumi yang berupa tanah dan belum digunakan oleh masyarakat. Aupenguasaan relatifAy. Dalam arti, jika rakyat membutuhkan tanah untuk keperluan penghidupan dan keluarganya . anah pertania. , maka negara harus memberikan tanah yang dikuasainya kepada rakyat. Di sisi lain, negara melalui hak penguasaannya dapat memberikan hak-hak di permukaan bumi . kepada orang-perorang dan badan hukum. Sesuatu yang berada di bawah permukaan bumi dan air dan di atas permukaan bumi . , dikuasai negara secara langsung dengan hak Aupenguasaan absolutAy. Kemudian ditambahkan, penggunaan hak-hak tersebut dijalankan oleh badan usaha pemerintah atau koperasi rakyat, karena kedudukannya yang sangat penting untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial. melahirkan konsep hak-hak keagrariaan sebagai berikut: Hubungan antara rakyat dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, secara keseluruhan, melahirkan Hak Bangsa. Hubungan rakyat secara kolektif atau komunal dengan tanah melahirkan Hak Ulayat. Hak ulayat mengandung AudwisifatAy, di satu sisi merupakan bagian dari asas publiekrechtelijk, dan sebagian lagi mengandung asas privaatrechtelijk. Hubungan negara dengan tanah melahirkan Hak Menguasai Negara, di mana Hak Menguasai Negara tersebut Hubungan rakyat secara perseorangan atau individu dengan tanah, melahirkan Hak Milik . mengandung asas privaatrechtelijk. Konsep negara dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 dan UUPA 1960 dimaknai bukan negara dalam arti sebagai pribadi hukum . , tetapi negara yang dimaksud seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat . UUPA 1960, dimaknai sebagai organisasi kekuasaan seluruh Pendapat Soepomo dan Hatta yang tercatat dalam naskah penyusunan UUD 1945, oleh Panitia Perumus RUU UUPA, khususnya Panitia Agraria Yogya dan Seksi Agraria UGM dan diketuai oleh Profesor Notonagoro, perumusan asas mengenai hubungan antara rakyat, agraria, dan negara, sehingga melahirkan beberapa hak penguasaan di bidang agraria. Konsep hubungan ini juga yang digunakan ketika merumuskan dan mencari bentuk politik hukum agraria nasional yang sesuai dengan realitas sosial dan karakteristik masyarakat Indonesia. Beberapa hubungan tersebut kemudian Hak Bangsa Sebagai Asas dan Norma Hukum Agraria Nasional Hak Bangsa tercantum dalam Pasal 1 UUPA 1960, merupakan hak tertinggi dari seluruh hirarki hak atas tanah di Indonesia, karena itu ditempatkan di Pasal 1 UUPA 1960 sebagai dasar dan sumber lahirnya hak-hak agraria lainnya. Hak Bangsa menyatakan seluruh wilayah Indonesia merupakan kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 bangsa Indonesia. Secara konseptual. Hak Bangsa merupakan hak yang dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh bangsa Indonesia atas agraria. Hak tersebut menekankan adanya jaminan kepada setiap orang, baik individu maupun kolektif, harus diberi kesempatan dan mendapatkan hak yang sama untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati hasil dari bagian sumber daya agraria di wilayah Indonesia untuk Hubungan antara bangsa Indonesia, baik individu maupun kelompok dengan tanah bersifat abadi, artinya tidak ada pihak manapun yang dapat mencabut atau memisahkan hak antara bangsa Indonesia dengan bumi yang dipijaknya. Melalui Hak Bangsa ini lahirlah hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pemilikan dan penguasaan sumber daya agraria (Hajati, dkk, 2. Hak Bangsa disinggung oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPK. Sukarno mengutip pendapat dua tokoh nasional yang juga anggota BPUPK, yakni Ki Bagus Hadikusumo dan Munandar, bahwa bangsa adalah Aupersatuan antara orang dan tempat, persatuan antara manusia dan tempatnyaAy. Menurut Sukarno, orang dan tempat tidak bisa dipisahkan, tidak bisa dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah Sukarno mengatakan bahwa yang dimaksud AutempatAy itu adalah Autanah airAy, tanah air itu adalah satu kesatuan antara rakyat dan bumi yang dipijaknya. Dari pidato Sukarno. Mohammad Yamin dan Soepomo, dan selama rapat-rapat di BPUPKI, untuk pertama kali dikenal dengan istilah Auhak bangsaAy, yang kemudian tercantum dalam teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945. Pandangan para founding fathers tentang Hak Bangsa tersebut menjadi dasar perumusan Pasal 1 ayat . UUPA 1960, menegaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa, sila pertama dari Pancasila, memberikan karunia kepada bangsa Indonesia berupa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai Selanjutnya, digarisbawahi bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, dan ruang angkasa seperti dimaksud dalam ayat . adalah hubungan yang bersifat abadi. Artinya, tidak ada pemisahan antara bangsa Indonesia, baik sebagai perseorangan maupun kolektif dengan tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kajian hukum agraria, sayangnya Hak Bangsa ini kurang mendapat perhatian, sehingga orang mengenal Hak Bangsa, namun bagaimana Hak Bangsa diterjemahkan menjadi kebijakan politik hukum agraria masih samar-samar. Salah satu persoalan utama Hak Bangsa ini adalah masih terlalu abstrak, belum menjadi hak materiel berupa asas dan norma hukum dalam hukum agraria nasional. Justru kebalikannya. HMN yang lahir dari Hak Bangsa, memiliki hak materil paling dominan dan asasnya tercantum diberbagai peraturan perundangundangan sebagai hukum positif yang berhubungan dengan agraria. Sehingga. UUPA 1960 sendiri masih meninggalkan ketersambungan antara Hak Bangsa dan HMN, masih terdapat celah hukum yang lebar . bagaimana menempatkan Hak Bangsa dan HMN dalam konteks kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia. Dengan asas Hak Bangsa ini. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 keluarganya, dan mempertahankan tanahtanah yang belum terpakai di wilayahnya. Bagi orang luar, persekutuan juga memiliki aturan tersendiri dalam pemakaian tanah, ketentuan ini dimaksudkan agar kehadiran orang luar tidak menjadi ancaman bagi persekutuan masyarakat setempat. Istilah pertalian hukum ini di masa kolonial Belanda Auhak eigendomAy . dan Auhak yasan komunalAy atau communal bezitsrecht (Ter Har, 1. Fenomena hubungan hukum antara persekutuan masyarakat dengan anggotaanggotanya, dan dengan orang-orang di luar persekutuan dengan tanah di wilayah Van Vollenhoven, jalinan hubungan hukum tersebut dinamakan beschikkingrechts . ak pertuana. , dalam literatur hukum adat dan Indonesia, beschikkingrechts dikenal dengan sebutan Auhak ulayatAy. Beschikkingrechts selain mengatur anggota-anggota persekutuan masyarakat yang bersifat ke dalam, ketentuan ini juga mengatur orang-orang di luar persekutuan yang ingin memakai dan memperoleh hasil tanah yang berada di wilayah persekutuan. Dalam konsep ini, orang di luar persekutuan hanya boleh memungut hasil tanah dari tanah di wilayah beschikkingrechts sesudah mendapat izin dari persekutuan, dan sudah membayar uang pengakuan di muka beserta uang penggantian di belakang. Orang luar tidak boleh memperoleh hak perseorangan atas tanah lebih lama dari waktu yang diberikan untuk menikmati hasil tanah, yaitu satu musim panen . Selain itu, orang luar tidak boleh mewaris, membeli atau membeli gadai-gadai tanah pertanian. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah agar orang luar tidak menguasai tanah- seharusnya dibangun suatu norma hukum yang lebih terang dan jelas, bahwa Negara, diperbolehkan menghilangkan hubungan antara warga negara Indonesia sebagai unsur bangsa dengan tanah yang Hak Ulayat Sebagai Penjelmaan Sistem Pemilikan dan Penguasaan Tanah Hak ulayat adalah hak penguasaan tanah dan pemanfaatan hasil atas tanah yang tertua di kepulauan nusantara, jauh sebelum kedatangan orang-orang portugis dan kolonial Belanda. Ter Haar, dalam bukunya Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht (Asas-asas dan Susunan Hukum Ada. , menggambarkan bahwa manusia sejak dahulu kala sudah mempunyai pertalian hukum . echts betrekkin. dengan Tanah sebagai tempat mereka hidup dan tinggal, lahir dan meninggal, tempat menghasilkan makanan, membangun keluarga, pemujaan leluhur mereka, sampai masyarakat, dan tinggal bersama dalam satu dusun . atau tersebar beberapa wilayah terbatas yang . Persekutuan kemudian disebut Aupersekutuan masyarakat adatAy, memiliki hak dan kewenangan mengatur atas wilayah yang ditempati . ilayah ada. , termasuk tanah dan pemanfaatan atas tanah, baik untuk anggota-anggotanya di dalam wilayah persekutuan, maupun untuk orang-orang di luar wilayah persekutuan. Persekutuan pemanfaatan tanah kepada anggotaanggotanya, sesuai keperluan diri dan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 tanah di wilayah persekutuan dan melindungi anggota-anggota persekutuan. Falsafah dan konsep yang terkandung dalam hak ulayat . cukup banyak diadopsi menjadi asas-asas dan norma-norma UUPA 1960, dari mulai Pasal 1 ayat . , ayat . dan ayat . , yang menjelasan pertalian hukum antara persekutuan masyarakat adat dengan tanah merupakan satu kesatuan dan bersifat Dalam Pasal 1, pertalian hukum tersebut direfleksikan antara bangsa Indonesia dengan tanah dan kesatuan wilayah Indonesia. Pasal 2 mengenai HMN, direfleksikan dengan hak persekutuan masyarakat adat . yang memiliki kekuasaan dan kewenangan memberikan hak atas tanah dan hak memungut hasil tanah kepada anggotaanggotanya, mencabut hak atas tanah atas norma-norma memberikan hak atas tanah kepada keluarga-keluarga miskin, dan membuat ketentuan bagi orang luar dalam pemakaian tanah di wilayah persekutuan. Secara ringkas, jika melihat Pasal 3 sampai 15, bahkan konstruksi hukum jenis-jenis dan hak-hak atas di dalam UUPA 1960, sebagian besar ciri-ciri dan bentuk-bentuk hubungan hukum antara negara dan masyarakat dengan tanah memiliki kesamaan, tentu dengan konteks ruang waktu yang berbeda, namun falsafah dan jiwanya dapat dikatakan sama dengan hak Namun demikian, salah satu kelemahan dari UUPA 1960 adalah menempatkan hak ulayat sebagai hak materiil dan formil dalam sistem kepemilikan dan penguasaan atas tanah, sehingga berhadap-hadapan dengan HMN. Hak meteril dalam hak ulayat adalah persekutuan masyarakat adat diharuskan membuktikan secara hukum positif tentang penguasaan tanah adat dan menentukan batas-batas penguasaan wilayahnya. Klaim penguasaan dan batas tanah adat dalam prakteknya sulit mendapat pengakuan negara, terlebih lagi jika klaim tersebut sudah masuk dalam wilayah yang telah dibebani hak oleh negara . nvrij Secara penguasaan tanah oleh masyarakat adat sudah dipagari oleh Pasal 2 ayat . dan Pasal 5 UUPA 1960, yaitu keberadaan masyarakat adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara/nasional dan undang-undang. Konstruksi norma hukum yang dibangun UUPA 1960 terhadap masyarakat hukum adat tetap berada di bawah subordinasi HMN. Hak Menguasai Negara Sebagai Asas dan Norma Penyelenggaran Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umum HMN adalah pendelegasian dari Hak Bangsa. Dasar HMN bersumber dari Pasal 33 ayat . UUD 1945, kemudian diterjemahkan dalam Pasal 2 UUPA 1960. Dalam Pasal 2 UUD 1945, pada ayat . disebutkan secara tegas bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara. Negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Makna yang terkandung dalam frasa organisasi kekuasaan seluruh rakyat dapat merujuk kepada Pasal 1 ayat . UUD 1945 . mandemen ketig. , yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam hal ini, negara dengan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945 adalah bukan sebagai badan hukum keperdataan atau privat . , di mana negara bertindak sebagai pemilik tanah . , tetapi negara tunduk kepada konsep kedaulatan rakyat dan lebih . Pengertian HMN dapat ditelusuri melalui bahan-bahan usulan kajian tim ahli Seksi Agraria UGM yang bertugas menyusun RUUPA. Dalam naskah RUUPA, hak atas tanah yang tertinggi HMN. Rumusan berdasarkan kajian mereka dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat . UUD 1945, dan tidak juga bertentangan dengan hak ulayat yang dikenal dalam hukum adat. Bahkan dalam bagian Penjelasan UUPA 1960, disebutkan HMN tersebut merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan paling atas, yaitu pada tingkatan seluruh wilayah Negara. Selain itu, kajian Seksi Agraria UGM juga merujuk kepada teori umum penguasaan tanah, di mana tanah yang dikuasai negara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tanah res extra commercium, yang oleh negara dapat digunakan untuk kepentingan umum . , dan tanah dengan hak privat yang penggunaanya di tangan perorangan . meskipun bukan tidak terbatas. Dengan tersediannya tanah res extra perintah UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran. Sedangkan hak privat atas tanah yang berada di bawah HMN, dapat diawasi dan dibatasi agar tidak digunakan sebagai alat eksploitasi sesama manusia. Tanah yang dikuasai negara yang bukan tanah res extra commercium maupun bukan tanah privat, oleh negara dapat diberikan hak-hak privat pokok maupun Tanah dengan hak privat yang menjadi bagian dari hak menguasai negara tersebut bersifat pasif. Namun, jika tanah tersebut dibiarkan tidak diurus atau terlantar oleh pemegang hak, maka statusnya menjadi bersifat aktif, dalam arti negara dapat mengambil kembali tanah tersebut, atau negara memerintahkan tanah tersebut dibuat produktif. Maksud dari adanya klausul di atas adalah agar tanah yang sudah terbatas jumlahnya, dapat dipergunakan secara efisien dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Pemaknaan atas konsep di atas memiliki kesamaan dengan konsep hak ulayat sebagaimana telah dijelaskan di depan. Oleh karena itu, dalam RUUPA, meskipun terdapat ruang terbuka bagi negara untuk memberikan hak-hak di atas tanah, negara memberikan pembatasan jika hak-hak yang diberikan bertentangan dengan asas dan norma pemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Pembatasan tersebut berupa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA 1960 (Soetiknjo. Asas hubungan langsung antara negara dengan tanah, yang akhirnya menjelma menjadi HMN, dalam kajian Seksi Agraria UGM dirumuskan ada tiga pilihan, sebelum ditetapkan menjadi Pasal 2 ayat . UUPA 1960 (Notonagoro, 1. Negara dipersamakan dengan perseorangan, dengan demikian hubungan antara negara dengan tanah mempunyai sifat JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Dalam konsep ini, hak negara terhadap tanah dipersamakan dengan hak perseorangan terhadap Negara sebagai subyek diberikan kedudukan tidak sebagai perseorangan, tetapi sebagai negara, dalam arti badan kenegaraan, sehingga antara negara publiekrechtelijk, sehingga negara tidak dipersamakan dengan perseorangan. Hubungan antara negara dengan tanah tidak sebagai subyek perseorangan dan tidak dalam kedudukannya sebagai negara yang memiliki tanah . , kedudukannya sebagai personifikasi rakyat seluruhnya. Dalam konsep ini negara tidak terlepas dari rakyat, yakni negara hanya sebagai pendiri dan pendukung kesatuan-kesatuan rakyat, atau istilah yang digunakan Hatta adalah negara sebagai Aunegara pengurusAy. Sehingga, hubungan antara negara dengan tanah harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan rakyat. terdapat dua kategori yaitu, jika negara hanya memegang kekuasaan atas tanah, maka menjadi stelsel hak commune. Sedangkan, jika negara memegang hak kekuasaan dalam pemakaian tanah, maka masuk dalam stelsel hak imperium. Bentuk hak-hak tersebut, apabila disandingkan dengan tujuan pembentukan politik hukum agraria nasional, maka pilihan negara sebagai perseorangan . tidak sesuai dengan asas Perikemanusiaan dalam Pancasila, yang menganggap adanya sifat dwitunggal pada perseorangan dan negara sebagai organisasi mengandung sifat sebagai makhluk sosial. Ketika negara diberi predikat sebagai subyek perseorangan terhadap tanah, maka negara menjadi individualistis, sehingga tidak sesuai dengan kedudukannya yang pokok, yaitu sebagai pengayom seluruh rakyat tanpa membedakan kelas sosial, golongan, suku, etnis dan agama. Negara yang berorientasi individualisme sejak awal perumusan konsepsi Negara Indonesia, sebagian besar ditolak oleh para penyusun Undang-Undang Dasar. Sebaliknya, jika publiekrechtelijk sepenuhnya terhadap tanah, maka bertentangan juga dengan asas Perikemanusiaan, karena negara sebagai penjelmaan organisasi makhluk sosial akan terlepas dari warga negara sebagai diri Karena negara yang terlepas dari manusianya akan mempunyai kepentingankepentingan yang bukan kepentingan manusia sebagai warga negara. Pilihan bentuk hubungan negara dengan tanah, yaitu negara sebagai personifikasi seluruh rakyat, dalam konsep kedaulatan rakyat, jika ditinjau dari asas Perikemanusiaan cukup tepat, karena mengandung sifat makhluk sosial dan Sifat hubungan negara dengan tanah yang dirumuskan dalam UUPA 1960 pada privatrechtelijk dan publiekrechtelijk. Pilihan mencampur kedua sifat hubungan tersebut memiliki kesamaan dengan asas domain, sebagaimana yang dicantumkan dalam pernyataan domain . omein Jika diklasifikasi berdasarkan teori umum penguasaan tanah oleh negara, maka privatrechtelijk merupakan hak Sedangkan, publiekrechtelijk termasuk hak dominium dan juga masuk dalam hak publicao. Terkait dengan negara sebagai personifikasi seluruh rakyat. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 perseorangan yang merupakan kesatuan dengan sifat individu. Sehingga negara sebagai penjelmaan organisasi makhluk sosial, tidak dilepaskan dari perseorangan, yakni dari manusianya sebagai individu. Pengaturan hak-hak individu dalam UUPA 1960, cukup jelas diatur dalam Pasal 9 ayat . UUPA 1960, disebutkan hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Selanjutnya, tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama memperoleh sesuatu hak atas tanah serta mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Namun demikian, hak individu tersebut bersifat relatif dan ada pembatasannya di Pasal 6 UUPA 1960, bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, dan Pasal 10 ayat . UUPA 1960, yang mewajibkan setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan dan mengusahakannya sendiri secara aktif, demi mencegah cara-cara pemerasan. Memahami HMN tidak bisa hanya menyoroti istilah AumenguasaiAy saja. Terdapat tiga terminologi dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 terkait hak menguasai AudikuasaiAy AudipergunakanAy untuk Ausebesar-besar kemakmuran rakyatAy. Istilah dikuasai itu berbeda dengan dipergunakan, meskipun ada kata penghubung AudanAy sebagai jembatan kalimat. Penggunaan istilah AudipergunakanAy itu dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan negara terhadap obyek yang AudikuasaiAy, disebut legal Perbuatan merepresentasikan kehendak kekuasaan rakyat . edaulatan rakya. melalui Sedangkan. Auuntuk sebesar-besar kemakmuran rakyatAy, adalah tujuan pokok dari penguasaan yang diberikan kepada dijalankan oleh negara. Karena dapat terjadi, jika negara hanya menguasai tanah tetapi tidak digunakan untuk tujuan pokok, maka tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia tidak tercapai, dan bertentangan dengan Pembukaan UUD Perbedaan Pasal 33 ayat . UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960 dengan asas domeinverklaring adalah di sisi tindakan atau perbuatan negara dan tujuan pokok yang akan dicapai berbeda. Pernyataan asas domeinverklaring adalah negara menguasai tanah, tetapi untuk apa dan kepentingan siapa? Asas domeinverklaring di masa pemerintahan kolonial Belanda ditujukan untuk melayani penyediaan tanah bagi kepentingan korporasi perkebunan besar dan kapitalis-kapitalis Belanda. Sementara itu, asas domein yang terkandung di Pasal 33 ayat . UUD 1945 adalah negara melayani rakyat untuk kesejahteraan umum dan kemakmuran bersama, sebagaimana Keempat. Pembukaan UUD 1945 (Projodikoro. Merujuk pada penjelasan di atas, dapat dinyatakan bahwa negara dalam konteks hubungannya dengan tanah adalah bukan subyek pemilik atau pengguna tanah, sebagaimana yang terjadi selama ini dalam praktek penguasaan tanah oleh negara. Istilah domein sendiri dengan merujuk kepada BlackAos Law Dictionary dan Merriam Webster diterjemahkan sebagai the complete and absolute ownership of land, yakni kepemilikan atas tanah yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 UUD 1945 ke dalam UUPA 1960 memiliki garis yang searah dengan isi Pembukaan UUD 1945. Namun, persoalan kemudian perundang-undangan di luar atau di bawah UUPA 1960 memberi tafsir yang berbeda dan menyimpang dari asas-asas politik hukum agraria nasional. Kesulitan terbesar muncul ketika berdasarkan teori hirarki norma-norma hukum yang diperkenalkan Hans Kelsen . tufenbau theor. Seringkali terjadi ketidakkonsistenan antara grundnorm atau staatsfundamentalnorm sebagai hukum dasar tertulis . dengan undangundang atau peraturan perundangundangan Ketidakkonsistenan norma hukum ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, persoalan penafsiran hukum, sehingga penyusunan norma hukum yang baru menyimpang dari norma hukum di atasnya. Kedua, perubahan dan perbedaan orientasi politik hukum, di mana norma hukum tidak dirubah dan tetap dipertahankan, tetapi penerapannya berbeda dengan apa yang sebenarnya dimaksud oleh pembentuk undang-undang. Ketiga, orientasi politik ekonomi nasional. Meskipun politik ekonomi merupakan bidang disiplin ilmu lain, namun kenyataannya pilihan suatu rezim terhadap orientasi kebijakan ekonomi sangat mempengaruhi politik hukum, apakah berorientasi progresif-populis atau konservatif-elitis. Kerumitan politik hukum dalam periode transisi kekuasaan, terlebih dari transisi dari kolonial Belanda ke pemerintahan baru Republik Indonesia, bagi pemerintahan yang baru tentu tidak mudah untuk menghapus dan mengganti bersifat sempurna dan absolut. Demikian juga dengan istilah eigendom, berasal dari kata AueigenAy yang berarti pribadi dan AudomAy, berarti hak milik, jadi eigendom adalah hak milik pribadiAy. Sedangkan konsep domein dalam Pasal 33 Ayat . UUD 1945, menterjemahkan kewenangan negara dalam hubungannya dengan tanah terbatas pada empat hal yang telah disebutkan di muka. Konsep ini sesuai dengan pemikirannya Hatta mengenai negara, yaitu sifat negara Indonesia adalah sebagai Aunegara pengurusAy, bukan negara yang menguasai tanah untuk dirinya sendiri atau negara menempatkan dirinya sebagai pemilik tanah . taatslands eigendo. Pasang Surut Pemaknaan HMN dalam Politik Hukum Agraria Indonesia Memaknai HMN dari sudut pandang hukum normatif atau hukum positif saja tidak akan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh. Hal ini dikarenakan HMN merupakan salah satu produk politik hukum, khususnya politik hukum agraria di Indonesia. Kompleksitas ini semakin bertambah mengingat konsep domein negara atas tanah masih tetap berlangsung hingga sekarang, meskipun secara formal telah dicabut oleh UUPA 1960. Penggunaan istilah "tanah negara" yang tersebar di sebagian besar peraturan perundang-undangan memberikan pemaknaan yang kabur dan terkadang menyesatkan, seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah . Padahal, secara normatif. Pasal 33 ayat . UUD 1945, telah merumuskan norma hukum yang menjadi sumber pembentukan undang-undang dan peraturan perundangundangan di bawahnya. Dari sisi asas dan norma hukum, derivasi Pasal 33 ayat . JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 pranata hukum kolonial yang telah berakar di lama. Sebagaimana disampaikan oleh Daniel S Lev, bahwa negara-negara pascakolonial yang baru lahir setelah berakhirnya era kolonialisme, mewarisi banyak hal dari pendahulunya di masa Berbagai revolusi yang dibarengi dengan penghancuran total sekalipun, yang jarang terjadi pada negara-negara baru adalah tidak dapat menyapu bersih bekasbekas masa silam. Meskipun negara-negara tersebut sudah merdeka dan berdaulat, masih ada mata rantai evolusi yang tidak putus dan tetap berlangsung dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan dengan kelembagaan (Lev, 1. Dalam kajian politik hukum, hubungan antara hukum dan politik sangat erat dan saling mempengaruhi. Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah apakah hukum yang mempengaruhi politik atau sebaliknya. Mahfud MD, dengan merujuk kepada teorinya Phillipe Nonet dan Selznick, berpendapat bahwa politik cenderung menjadi variabel bebas yang mempengaruhi hukum. Namun, hal ini tidak selalu berarti bahwa hukum lemah di hadapan politik. Hukum sebagai produk politik tidak diam dalam ruang hampa, tetapi bergerak secara dinamis mengikuti struktur dan kepentingan politik yang sedang berkuasa, di sini hukum bertindak sebagai das sein, yakni mengikuti atau mencerminkan struktur politik. Mahfud MD menyebut bentuk dan struktur politik yang berlangsung dalam suatu periode tertentu disebut konfigurasi politik. Konfigurasi politik adalah bentuk, struktur atau susunan politik suatu negara, yang seringkali disebut tipologi politik suatu negara, pada umumnya dapat diklasifikasi sebagai tipologi negara-negara demokratis dan negara-negara otoriter (Mahfud, 2. Dalam konteks ini, pendekatan politik hukum menjadi penting untuk memecahkan persoalan teoritis dan mencari jawaban mengapa ketidakkonsistenan asas dan norma dalam struktur dan hirarki hukum dapat terjadi. Termasuk juga mencari jawaban mengapa penerapan politik hukum dalam satu rezim politik ke rezim politik lainnya tidak sama dan selalu berubah-ubah. Dari penelusuran sejarah panjang politik hukum agraria di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa desakan kepentingan politik-ekonomi negara dalam suatu pemerintahan menjadi faktor utama yang mempengaruhi orientasi politik hukum agraria. Hal ini terjadi meskipun asas dan norma hukum positif yang menjadi dasar hukum pertanahan nasional (UUPA Meskipun Indonesia kemerdekaan sudah berganti tujuh kali rezim politik, mulai dari Sukarno hingga Joko Widodo, politik hukum agraria nasional mengalami pasang surut, namun secara subtansi tidak mengalami perubahan atau transformasi mendasar, meskipun sejak 1960 sudah memiliki UUPA. Hubungan politik hukum agraria antara negara, rakyat Indonesia, dan tanah tetap berjalan tidak simetris, terlebih lagi jika dikaitkan dengan konsep keadilan sosial. Realitas ekonomi Indonesia hari ini dapat dikatakan tidak tersambung dengan Pasal 33 ayat . UUD 1945, sebagai asas perekonomian nasional, termasuk di dalamnya mengenai HMN. Tanah bagi negara tetap memegang peranan sentral sebagai tulang punggung perekonomian Kebutuhan tanah untuk investasi. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 baik investasi asing maupun dalam negeri, industri, dan perumahan, mendorong negara lebih bersifat sentralistik dan massif dalam penguasaan atas tanah dan regulasi Asas HMN menjadi instrumen hukum bagi pemerintah untuk tetap melegitimasi bahwa tanah-tanah di luar dari tanah yang sudah dibebani hak oleh undang-undang, atau tanah yang belum dilekatkan haknya, adalah tanah yang langsung dikuasai negara, yang selalu disebut "tanah negara". Negara memiliki kekuasaan mutlak memberikan tanah menyerupai eigendom negara. Sedangkan. Indonesia dirumuskan oleh para founding fathers di BPUPK dan terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, jelas-jelas menolak faham ekonomi liberal. Namun sayangnya, konsepsi negara dan perekonomian nasional yang dibayangkan tersebut justru bergerak ke arah "etatisme negara", di mana ekonomi sebagian besar dikuasai mematikan sistem demokrasi Kasus Indonesia, sampai tahun 1960-an, masih banyak produk peraturan perundangundangan yang dibuat di era kolonial Belanda (Gunadi, 1. Kasus Indonesia, sampai tahun 1960an, masih banyak produk peraturan perundang-undangan yang dibuat di era kolonial Belanda tetap berlaku, termasuk Contohnya adalah penerbitan PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan TanahTanah Negara dan UU Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya. Kedua undang-undang tersebut sepenuhnya Pemerintah Republik Indonesia di bawah Sukarno, setelah perundingan Konferensi Meja Bundar tahun 1958, menunjukkan arus balik politik hukum agraria yang semula progresifpopulis kembali menjadi koservatif-elitis, bahkan menggunakan asas-asas hukum Belanda, domeinverklaring, untuk membentuk peraturan perundang-undangan mengenai Dari sini, dapat berkesimpulan bahwa kelahiran UUPA 1960 sebenarnya momentumnya sudah lewat, karena politik hukum agraria setelah 1948 sampai 1960 orientasinya sudah kembali kepada menguatnya negara melalui HMN atas penguasaan tanah. Dari gambaran di atas, cukup jelas bahwa HMN atas tanah menjadi alas hukum yang kuat melahirkan politik hukum agraria yang mendukung kemunculan etatisme negara di Indonesia. Namun, dalam perkembangan terakhir di era pemerintahan Joko Widodo, khususnya setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terlihat adanya pergeseran ke arah liberalisasi pertanahan yang lebih Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum agraria di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan interpretasi sejak era kolonial hingga era reformasi. Meskipun UUPA 1960 masih menjadi landasan utama, implementasi dan interpretasinya seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi yang dominan pada setiap era pemerintahan. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 PENUTUP Berdasarkan konsepsi pembentukan Negara Republik Indonesia dirumuskan oleh BPUPK yang melahirkan Pasal 33 ayat . UUD 1945, bagi Indonesia, sumber perekonomian nasional paling pokok setelah Indonesia merdeka adalah agraria. Dengan menggunakan dan memanfaatkan sumber-sumber agraria di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka negara dapat menjalankan mandat konstitusi untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Agraria pembangunan nasional, karena itu penguasaannya harus berada di tangan Dari sini lahirlah hak menguasai dari negara (HMN). Namun demikian. Pasal 33 ayat . UUD 1945 tidak berhenti sampai di frasa pertama, tetapi terdapat frasa kedua sebagai bagian yang tidak terpisah dan merupakan satu kesatuan dari pasal tersebut, yaitu digunakan sebesarbesar untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, dalam konteks penguasaan negara atas sumber-sumber agraria, termasuk tanah, negara oleh konstitusi diberi hak penguasaan dan sekaligus kewajiban penggunaannya untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dari sisi konsep dan asas hukum, hak menguasai negara yang termaktub dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 sebenarnya sudah tepat, mengingat agraria dan sumber daya alam yang dimiliki oleh NKRI sangat kemakmuran dan kesejahteraan umum, sebagaimana amanat dari Pembukaan UUD Para perumus UUD 1945 tidak lagi menginginkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok usaha, seperti yang terjadi di era kolonial Belanda, namun sumber kekayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam bentuk hak menguasai negara atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya, kewenangannya dirumuskan melalui penyusunan kebijakan . , pengurusan . , pengatruran . , pengelolaan . , dan pengawasan . Dalam konteks sejarah politik hukum agraria di Indonesia, spektrum dan konfigurasi politik hukum dari waktu ke waktu selalu berubah. Pada era kolonial Belanda, sebelum lahirnya Agrarische Wet 1870, kedudukan hak menguasai negara atas tanah dalam orientasi politik hukum agraria pada saat itu lebih dominan, di mana penguasaan tanah di negara jajahan Hindia Belanda sangat besar. Sebaliknya, setelah Agrarische Wet S. 1870, di mana arus liberalisasi pertanahan semakin dominan, maka peran negara berkurang dan penguasaan atas tanah lebih banyak dipegang perkebunan swasta. Perubahan ini terus berlangsung setelah Indonesia merdeka, di era pemerintahan Sukarno, sifat populis politik hukum agraria di awal kemerdekaan terlihat jelas, yakni banyak produk hukum progresif dilahirkan. Namun, sesudah tahun 1949 sampai 1957, yakni periode Konferensi Meja Bundar (KMB) sampai periode darurat militer dan nasionalisasi, politik hukum agraria kembali bersifat elitis-represif, sampai lahirnya UUPA 1960. Lahirnya pemerintah Orde Baru di bawah presiden Suharto, politik hukum agraria yang sebelumnya progresif dan populis dengan disahkannya UUPA 1960. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 kembali menjadi elitis-represif. Demikian juga, di era reformasi yang menghasilkan lima pemerintahan berturut-turut di bawah presiden B. J Habibie. Abdurrahman Wahid. Megawati Sukarnoputri. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokow. , orientasi politik hukum agraria, termasuk konsep hak menguasai negara atas tanah, dipraktekkan berubah-ubah, dari elitis-represif menjadi populis-progresif, dan kembali lagi menjadi elitis-represif. Bahkan, karakter politik hukum tersebut tidak bertahan lama, sebagaimana yang ditunjukkan dalam pemerintahan SBY dan Jokowi, keduanya sama-sama berkuasa selama dua periode. Pada periode pertama, orientasi politik hukum agraria bersifat populis-progresif, tetapi memasuki periode kedua kembali berisfat elitis-represif. Dalam konfigurasi politik hukum dapat digunakan untuk melihat karakter dan orientasi politik hukum agraria dari waktu ke waktu. dipertahankan atau tidak demi melanjutkan orientasi dan kepentingan politik ekonomi suatu rezim yang sedang berkuasa. DAFTAR PUSTAKA