JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. September 2025. Hal. ASAS LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM Syarifah Shaliha Baraqbah1*. Nunung Rodliyah2. Kasmawati3. Eka Kurniawati4. Elly Nurlaili5. Sayyidah Sekar Dewi Kulsum6 Universitas Lampung, syarifahshalihabaraqbah@gmail. ABSTRAK Abstrak: Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi asas larangan perkawinan untuk perkawinan. Asas tersebut tidak hanya menjadi bagian dari syarat sahnya perkawinan, tetapi juga menjadi aspek penting dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna asas larangan perkawinan dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana penerapannya oleh hakim dalam kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan temuan, asas ini mencakup larangan tetap seperti nasab, radha'ah . , dan mushAharah . Sedangkan larangan sementara mencakup perkawinan dua saudara sekaligus, wanita dalam iddah, dan perbedaan agama. Dalam praktik, penerapan asas ini dilakukan melalui pemeriksaan identitas, verifikasi saksi, dan koordinasi dengan KUA serta pihak medis. Hakim juga mempertimbangkan kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, khususnya dalam perkara dispensasi kawin, sebagai bentuk perluasan interpretasi asas. Kata Kunci: Asas. Larangan perkawinan. Hukum Islam. Abstract: Marriage must be carried out in accordance with applicable legal provisions, one of which is by fulfilling the principle of prohibition of marriage for This principle is not only part of the requirements for a valid marriage, but also an important aspect in the judge's consideration when deciding marriage dispensation cases. This study aims to examine the meaning of the principle of prohibition of marriage from an Islamic legal perspective and how it is applied by judges in marriage dispensation cases at the Tanjung Karang Religious Court. The research method used is normative-empirical law with a descriptive approach. Based on the findings, this principle includes permanent prohibitions such as nasab, radha'ah. , andmushAharah. Meanwhile, the temporary prohibition covers the marriage of two siblings simultaneously, women in the iddah period, and religious differences. In practice, the application of this principle is carried out through identity checks, witness verification, and coordination with the Office of Religious Affairs (KUA) and medical personnel. Judges also consider the physical and psychological maturity of the prospective bride and groom, especially in cases of marriage dispensation, as a form of expanding the interpretation of the principle. Keywords: Principles. Prohibitions on Marriage. Islamic Law. Article History: Received: 01-06-2025 Revised : 01-07-2025 Accepted: 01-08-2025 Online : 30-09-2025 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, 218 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. sejahtera, serta sesuai dengan tuntunan hukum dan agama. Indonesia, dasar hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Bagi umat Islam, ketentuan tersebut juga dilengkapi dengan sumber hukum Islam, yakni Al-QurAoan. Sunnah, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Kurniawati & Bakhtiar. , 2. Salah satu asas mendasar dalam hukum perkawinan adalah asas larangan perkawinan. Asas ini memastikan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila tidak terdapat larangan yang bersifat tetap maupun sementara. Larangan ini secara tegas disebutkan dalam Al-QurAoan Surah An-Nisa ayat 23, hadis Nabi, serta diakomodasi dalam hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 8Ae10 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 40Ae44 KHI buku I AuHukum Perkawinan. Ay Dengan demikian, asas ini memiliki kedudukan penting baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional (Erni et al, 2. Dalam praktik, asas larangan perkawinan kerap menjadi pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi kawin. Hal ini karena dispensasi tidak hanya menyangkut persoalan usia calon mempelai, tetapi juga berkaitan dengan terpenuhinya syarat sah perkawinan. Beberapa kasus menunjukkan pelanggaran serius terhadap asas ini, baik berupa larangan tetap, seperti perkawinan sedarah, maupun larangan sementara, seperti perkawinan di bawah umur. Penelitian-penelitian sebelumnya lebih banyak membahas dispensasi kawin dari aspek usia perkawinan atau perlindungan anak, namun kajian yang secara khusus menyoroti penerapan asas larangan perkawinan dalam perkara dispensasi masih terbatas. Di sinilah letak kebaruan penelitian ini, yakni menganalisis asas tersebut dalam praktik peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep asas larangan perkawinan hukum Islam, serta menganalisis penerapan asas tersebut oleh hakim dalam menetapkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang. METODE PENELITIAN Menurut Rahardjo dikutip (Arifudin, 2. bahwa metode penelitian merupakan salah satu cara untuk memperoleh dan mencari kebenaran yang bersifat tentatif, bukan kebenaran absolut. Hasilnya berupa kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmiah merupakan kebenaran yang terbuka untuk terus diuji, dikritik bahkan direvisi. Oleh karena itu tidak ada metode terbaik untuk mencari kebenaran, tetapi yang ada adalah metode yang tepat untuk tujuan tertentu sesuai fenomena yang ada. Budiharto dikutip (Rosmayati, 2. bahwa pemilihan metode penelitian JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. harus disesuaikan dengan penelitian yang sedang dilakukan agar hasilnya optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundangundangan dan doktrin hukum terkait asas larangan perkawinan serta ketentuan dispensasi kawin. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan untuk mengetahui penerapan asas tersebut dalam praktik peradilan di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan mengkaji doktrin dan asas hukum perkawinan serta pendekatan kasus melalui analisis putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Sumber data penelitian ini terdiri dari Data primer, berupa hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang serta praktisi hukum terkait, serta hasil observasi terhadap proses pemeriksaan permohonan dispensasi Serta data sekunder, berupa literatur, buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta putusan pengadilan mengenai dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode studi kasus. Studi kasus menurut Nursalam dalam (Maulana, 2. adalah merupakan penelitian yang mencakup pengkajian bertujuan memberikan gambaran secara mendetail mengenai latar belakang, sifat maupun karakter yang ada dari suatu kasus, dengan kata lain bahwa studi kasus memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan rinci. Penelitian dalam metode dilakukan secara mendalam terhadap suatu keadaan atau kondisi dengan cara sistematis mulai dari melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi dan pelaporan hasil. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Iskandar dalam (Kartika, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu Pendekatan penelitian kualitatif dikemukakan oleh Iskandar dalam (Abduloh, 2. menjelaskan sebagai suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Delvina, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Syofiyanti, 2. 220 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Tujuan penelitian studi kasus menurut Yin dalam (Nita, 2. bahwa tujuan penggunaan penelitian studi kasus adalah tidak sekedar untuk menjelaskan seperti apa objek yang diteliti tetapi menjelaskan bagaimana keadaan dan bagaimana kasus itu bisa terjadi. Sedangkan Waluya dalam (Supriani, 2. mengemukakan tujuan Studi kasus adalah mengembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai objek yang diteliti yang berart bahwa studi ini bersifat sebagai suatu pengertian yang eksploratif. Bogdan dan Taylor dalam (Sofyan, 2. menjelaskan bahwa metodologi penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandagan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami, khususnya terkait Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan hakim dan akademisi hukum Islam, serta dokumentasi putusan dan arsip pengadilan. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam, artikel, jurnal, skripsi, tesis, ebook, dan lain-lain (As-Shidqi, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Iskandar, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Zaelani, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Lebih lanjut Amir Hamzah dalam (Suryana, 2. mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Arifudin, 2. bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Noviana, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Paturochman. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada (Rusmana, 2. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Rohimah, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Lebih lanjut menurut (Fitria, 2. bahwa strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu Asas Larangan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Moleong dikutip (Rahman, 2. menjelaskan bahwa data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun Syarifah et al dalam (Hoerudin, 2. menjelaskan reduksi data dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi yang sistematis, dan kesimpulan ditarik berdasarkan temuan penelitian. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yakni membandingkan 222 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. informasi dari para narasumber. Menurut Moleong dalam (Juhadi, 2. , triangulasi sumber membantu meningkatkan validitas hasil penelitian dengan membandingkan berbagai perspektif terhadap fenomena yang diteliti. Menurut Muhadjir dalam (Waluyo, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit. Teknik menggunakan teknik triangulasi meliputi teknik dan sumber. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dalam (Mukarom, 2. terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Seluruh data dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif, yakni melalui pengolahan, klasifikasi, dan interpretasi data untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan asas larangan perkawinan dalam perkara dispensasi kawin. Analisis ini bertujuan untuk menilai konsistensi antara norma hukum dan praktik peradilan, serta HASIL DAN PEMBAHASAN Asas Larangan perkawinan Dalam Hukum Islam Asas tidak adanya larangan untuk perkawinan merupakan prinsip mendasar dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan apabila antara calon mempelai tidak terdapat larangan syarAoi yang bersifat mengikat. Ketentuan ini berfungsi untuk menjaga kesucian hubungan kekeluargaan, mencegah terjadinya perkawinan yang bertentangan dengan syariat, serta memastikan bahwa tujuan perkawinan dapat tercapai secara ideal, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan Rahmah (Yutriana. Larangan perkawinan dalam hukum Islam tidak hanya terkait hubungan kekerabatan melalui nasab dan persusuan, tetapi juga mencakup kondisi tertentu yang dianggap dapat menimbulkan kemudaratan bagi para pihak. Oleh karena itu, proses pengecekan terhadap ada tidaknya hambatan menjadi aspek yang wajib dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan sehingga keabsahan dan keharmonisan rumah tangga dapat terjamin sejak awal (Agus, 2. Secara garis besar, asas tidak adanya larangan untuk perkawinan dapat dibedakan ke dalam dua kategori utama, yaitu (Andrianata et al. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Asas Larangan perkawinan Bersifat Tetap Asas larangan perkawinan bersifat tetap adalah larangan perkawinan yang berlaku seumur hidup, sehingga tidak ada kondisi apa pun yang dapat mengubah status keharamannya. Dalam fikih. Asas larangan perkawinan bersifat tetap diatur secara tegas pada Al-QurAoan Surat An-Nisa . ayat 23, yang artinya: Diharamkan atas kamu . ibu-ibumu. anak-anakmu yang perempuan. saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang saudara-saudara ibumu yang perempuan. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. ibu-ibumu yang menyusui kamu. saudara perempuan sepersusuan. ibu-ibu isterimu . anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu . an sudah kamu ceraika. , maka tidak berdosa kamu . an diharamkan bagim. isteri-isteri anak kandungmu . dan menghimpunkan . alam perkawina. dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. AnNisa . : . Berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut, dapat ditegaskan bahwa asas yang bersifat tetap dalam larangan perkawinann terbagi menjadi tiga ketentuan utama, yaitu: Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah (Nasa. Fikih menetapkan bahwa ada beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki karena hubungan nasab, dan larangan tersebut bersifat permanen. Mereka adalah kerabat darah yang secara tegas dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan Sebagaimana tercantum pada Al-QurAoan Surat An-Nisa ayat 23 diatas maka perempuan yang termasuk dalam larangan ini antara lain: A Ibu dan seterusnya ke atas, seperti nenek dari pihak ibu maupun Perempuan yang berada dalam garis keturunan langsung ke atas, seperti ibu, nenek, dan seterusnya, termasuk mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi selamanya. Larangan ini berfungsi menjaga kehormatan dan stabilitas hubungan keluarga inti. A Anak perempuan serta keturunannya, termasuk cucu perempuan. Anak perempuan beserta seluruh keturunannya berada dalam hubungan darah langsung dengan seseorang sehingga tidak boleh dinikahi dalam kondisi apa pun. Aturan ini bersifat permanen demi menjaga struktur keluarga dan kejelasan nasab. A Saudara perempuan, baik saudara kandung, seayah, maupun seibu. 224 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Segala bentuk hubungan persaudaraan perempuan, meskipun hanya berbagi salah satu orang tua, tetap tergolong mahram. Larangan ini memastikan hubungan persaudaraan tetap terjaga dan terhindar dari penyimpangan dalam keluarga. A Bibi dari pihak ayah maupun ibu, baik yang kandung atau satu orang Bibi dalam kedudukannya sebagai keluarga dekat memiliki status seperti orang tua dalam hubungan kekerabatan. Karena itu. Islam menetapkan larangan perkawinann untuk menjaga tatanan keluarga besar serta mencegah kekacauan hubungan darah. A Keponakan perempuan, yaitu anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, serta seluruh keturunannya. Keponakan perempuan sebagai keturunan dari saudara kandung termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi. Ketentuan ini bertujuan menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah terjadinya konflik dalam garis keturunan. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sepersusuan (RadhaAoa. Menurut Al-QurAoan surat An- Nisa ayat 23, pernikahan menjadi terlarang apabila terjadi hubungan mahram melalui persusuan. Hal ini berlaku ketika seorang perempuan menyusui anak orang lain hingga menyebabkan anak tersebut memiliki hubungan kemahraman dengan keluarga yang menyusuinya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan perkawinan karena persusuan berlaku apabila air susu seorang perempuan masuk ke dalam perut bayi yang usianya belum mencapai dua tahun dalam hitungan kalender Hijriyah, dengan cara tertentu yang sesuai ketentuan syariat. Dalam keadaan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang terikat oleh hubungan persusuan akan memperoleh status mahram yang setara dengan kemahraman karena hubungan darah. Oleh karena itu, keduanya tidak diizinkan untuk saling perkawinani. Para ulama klasik juga sepakat bahwa perempuan yang menyusui seorang anak sehingga anak tersebut menghisap air susu secara langsung dan sukarela, tanpa adanya paksaan, termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi karena hubungan persusuan. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Semenda Menurut Al-QurAoan surat An- Nisa ayat 23, larangan perkawinann karena hubungan semenda . muncul sebagai akibat dari adanya ikatan pernikahan. Dalam hal ini, terdapat beberapa pihak yang secara permanen haram dinikahi, yaitu: A Ibu dari istri serta seluruh leluhur perempuan di atasnya. A Anak perempuan dari istri jika telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya, termasuk keturunannya. A Menantu perempuan . stri dari anak laki-laki atau cucu laki-lak. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Ibu tiri atau istri ayah meskipun belum terjadi hubungan suami istri. Terkait dasar keharamannya, para ulama memiliki pandangan Mazhab SyafiAoi menyatakan bahwa mushaharah hanya muncul dari akad nikah yang sah, sementara Mazhab Hanafi menilai bahwa hubungan terlarang seperti zina juga dapat menimbulkan larangan mushaharah. Secara keseluruhan, ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjaga kehormatan dan struktur keluarga melalui pengaturan batasan hubungan pernikahan. Asas Larangan perkawinan Bersifat Sementara Asas larangan perkawinan bersifat sementara adalah larangan perkawinan yang berlaku hanya selama masih terdapat suatu kondisi yang menjadi penghalang. Jika sebab penghalang itu hilang maka pernikahan dapat dilangsungkan secara sah. Larangan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan fleksibilitas dalam menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat tanpa menetapkan keharaman secara permanen. Berikut bentuk-bentuk larangan sementara tersebut. Perkawinani dua perempuan yang bersaudara dalam satu waktu. Seorang pria tidak diperbolehkan perkawinani dua saudara perempuan sekaligus atau perkawinani perempuan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu secara bersamaan. Larangan ini gugur ketika salah satu dari keduanya meninggal dunia, atau cerai dan habis masa Setelah itu laki-laki boleh perkawinani salah satunya atau keduanya secara bergantian . idak dalam satu wakt. Larangan ini bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis, karena pernikahan seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan dan pertikaian antar keluarga dekat. Hal ini tercantum pada Al-QurAoan Surat An-NisA ayat 23 dan juga KHI buku I AuHukum PerkawinanAy Pasal 40 huruf . Perkawinani perempuan yang masih berstatus istri orang lain atau dalam masa iddah. Masa iddah merupakan periode menunggu yang wajib dijalani seorang perempuan sebelum ia sah untuk perkawinan lagi. Dalam konteks talak rajAoi, masa ini berfungsi sebagai larangan sementara terhadap pernikahan baru, karena ikatan perkawinan masih dianggap ada dan suami memiliki hak untuk merujuk istrinya tanpa akad ulang. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian garis keturunan serta melindungi hak-hak perempuan dan mantan suami selama masa Pernikahan tidak sah apabila dilakukan terhadap perempuan yang masih terikat akad nikah atau sedang menjalani masa iddah, baik karena cerai maupun ditinggal wafat. Hal ini dapat gugur Ketika Status pernikahan sebelumnya telah putus, dan Masa iddah selesai. Setelah itu, akad nikah yang baru dapat dilakukan secara sah. Hal ini adalah A 226 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. bentuk perlindungan terhadap kejelasan nasab dan stabilitas rumah tangga sebelumnya. Hal ini tercantum pada Al-QurAoan Surat An-NisA ayat 24 dan KHI buku I AuHukum PerkawinanAy Pasal 40 huruf . Perkawinani perempuan yang telah ditalak tiga . alak bain kubr. Dalam ketentuan syariat Islam, talak bain kubra atau talak tiga menyebabkan mantan suami dan istri tidak lagi memiliki peluang untuk Hubungan perkawinan di antara keduanya hanya dapat dipulihkan jika mantan istri telah perkawinan secara sah dengan laki-laki lain . dan terjadi hubungan suami istri yang nyata dalam pernikahan tersebut. Pernikahan ini harus dibangun dengan kesungguhan menjalani rumah tangga, bukan sekadar rekayasa untuk menghalalkan mantan suami. Apabila ditemukan adanya kesepakatan sebelumnya untuk menceraikan kembali, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Kedudukan hukum mengenai talak tiga ini ditegaskan dalam AlQurAoan Surah Al-Baqarah ayat 230 serta diperkuat oleh hadis Nabi (HR. Bukhari No. Aturan tersebut juga sejalan dengan Pasal 163 ayat . Kompilasi Hukum Islam yang membatasi rujuk hanya untuk talak yang belum mencapai tiga kali. Oleh karena itu, talak tiga merupakan larangan yang bersifat permanen, kecuali apabila terpenuhinya syarat pengecualian melalui pernikahan sah dengan muhallil sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak tiga, ia tidak dapat perkawinani kembali istrinya kecuali istrinya telah perkawinan secara sah dengan laki-laki lain, lalu berpisah secara wajar, dan selesai masa Ketentuan ini menjadi bentuk edukasi agar perceraian tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dan emosional. Perkawinani Perempuan Non-Muslim Atau Pasangan Yang Keluar Dari Islam (Murta. Islam melarang pernikahan dengan perempuan non-Muslim yang menyekutukan Allah. Namun apabila ia memeluk Islam, maka pernikahan menjadi diperbolehkan. Dalam ajaran Islam, prinsip dasar larangan perkawinani perempuan non-Muslim berlaku secara umum, kecuali terhadap perempuan Ahli Kitab yang masih diberikan ruang kebolehan menurut sebagian ulama. Akan tetapi, dalam konteks hukum Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku I AuHukum PerkawinanAy melalui Pasal 40 dan Pasal 44 memperketat ketentuan tersebut dengan menetapkan bahwa setiap bentuk perkawinan beda agama tidak diperbolehkan, termasuk dengan Ahli Kitab. Penghalang ini dapat gugur apabila calon pasangan non-Muslim tersebut terlebih dahulu memeluk Islam dengan sungguh-sungguh. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga kelestarian akidah, menciptakan keluarga Muslim yang harmonis, serta memastikan pendidikan keagamaan anak tetap berada dalam koridor Islam. Jika salah satu pasangan murtad, status pernikahan juga terputus sebagai bentuk penjagaan akidah dalam keluarga. Perkawinan dalam keadaan ihram . aji atau umra. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan perkawinan yang bersifat sementara, salah satunya ketika seseorang berada dalam keadaan ihram saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Selama ihram, akad nikah tidak diperbolehkan dan dinyatakan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam Hadis Riwayat Bukhari No. Rasulullah saw. bersabda "Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk perkawinankan, dinikahkan dan meminang. Ay Larangan ini hanya berlaku selama masa ihram dan otomatis hilang setelah ibadah selesai ditunaikan. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, memisahkan urusan duniawi dari ibadah yang sakral, serta memastikan manasik terlaksana dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. Selama dalam ihram, seseorang tidak diperkenankan melakukan akad nikah. Larangan ini menjaga kekhusyukan ibadah dan menunjukkan bahwa fokus utama saat ihram adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepentingan duniawi. Setelah ihram selesai, pernikahan kembali sah dilakukan. Hal ini tercantum pula pada KHI buku I AuHukum PerkawinanAy Pasal 54. Penerapan Asas Tidak Ada Hambatan Perkawinan dalam Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Tanjung Karang . Penerapan Asas AuLarangan PerkawinanAy dalam Dispensasi Kawin. Asas tidak ada larangan untuk perkawinan merupakan prinsip utama dalam hukum perkawinan Islam dan peraturan nasional. Prinsip ini mengharuskan bahwa sebelum perkawinan dilaksanakan, tidak boleh ada larangan syarAoi maupun hukum antara calon suami dan istri. Dalam perkara dispensasi kawin, hakim memastikan bahwa meskipun calon mempelai belum cukup usia, tidak ada hambatan lain seperti larangan karena hubungan darah, persusuan, semenda, masa iddah, atau masih terikat perkawinan (Rodliyah, 2. Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang. Dodi Alaska, menjelaskan bahwa asas ini menjadi pedoman dalam setiap Verifikasi dilakukan melalui: A Pemeriksaan dokumen identitas dan status hukum para pihak A Wawancara keluarga untuk memastikan tidak ada hubungan A Koordinasi dengan KUA maupun tenaga medis jika dibutuhkan Pemeriksaan ini bertujuan untuk: A Menjamin sahnya perkawinan menurut syariat dan hukum negara 228 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Melindungi perempuan dan anak yang berpotensi menjadi pihak A Mencegah konflik keluarga di kemudian hari akibat perkawinan yang tidak sah Meskipun demikian, penerapan asas ini menghadapi beberapa hambatan, seperti: A Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang larangan perkawinan, terutama hubungan persusuan A Pandangan bahwa dispensasi kawin hanya sekadar formalitas A Keterbatasan data administrasi mengenai hubungan keluarga Karena itu, hakim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memutus permohonan dispensasi, serta terus mendorong peningkatan edukasi masyarakat dan perbaikan sistem pendataan keluarga. Indikator Pemeriksaan untuk Memastikan Larangan perkawinan Dalam permohonan dispensasi kawin, hakim tidak hanya mempertimbangkan faktor usia, tetapi juga memastikan tidak ada larangan hukum maupun syarAoi bagi calon mempelai untuk perkawinan. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan dokumen pendukung secara teliti, dokumen yang dimintakan meliputi: A KTP dan KK untuk memastikan identitas, status kependudukan, serta menelusuri kemungkinan hubungan nasab. A Akta Kelahiran dan ijazah untuk menguatkan keabsahan usia calon A Surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan medis untuk menilai kesiapan fisik. A Surat rekomendasi psikolog untuk menguji kematangan mental dan A Surat keterangan penghasilan calon suami untuk sebagai indikator kemampuan menafkahi. A Surat penolakan nikah dari KUA untuk menunjukkan alasan yuridis permohonan, yaitu belum memenuhi batas usia sesuai UU Perkawinan. Pemeriksaan dokumen ini bertujuan memastikan bahwa syarat sahnya perkawinan tetap terpenuhi dan tidak terdapat larangan perkawinan, baik karena hubungan kekerabatan, status perkawinan yang belum putus, maupun faktor kesehatan dan psikologis. Selain itu, hakim juga menerapkan prinsip kehati-hatian . untuk mencegah munculnya masalah di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan dalam perkawinan usia dini (Ananda et al, 2. Dengan cara tersebut, hakim dapat menilai secara komprehensif kelayakan perkawinan yang dimohonkan sehingga keputusan A JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. dispensasi benar-benar diberikan secara selektif dan bertanggung . Tantangan Sosial dalam Implementasi Asas Larangan perkawinan. Pelaksanaan asas tidak adanya larangan perkawinan dalam perkara dispensasi kawin masih menghadapi berbagai hambatan. Budaya lokal, kebiasaan masyarakat, serta kurangnya pemahaman mengenai larangan perkawinann menurut hukum positif dan hukum Islam menjadi faktor utama penyebabnya. Kondisi ini terutama terlihat di wilayah pedesaan, sehingga menyulitkan hakim dalam memastikan bahwa suatu perkawinan benar-benar bebas dari rintangan hukum. Agar lebih jelas, hambatan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa aspek, faktor penyebab utama: A Minimnya kesadaran hukum masyarakat terkait jenis-jenis larangan perkawinann, baik karena hubungan darah, pertalian keluarga tertentu, maupun persusuan. A Pemahaman yang keliru bahwa dispensasi kawin hanya bertujuan mengesahkan perkawinan usia dini tanpa mempertimbangkan syarat sah menurut hukum. A Dominasi adat dan tradisi, di mana perkawinan di usia muda masih dianggap lazim dan tidak menimbulkan masalah. A Kurangnya akses informasi dan penyuluhan hukum, sehingga masyarakat tidak memahami risiko hukum apabila larangan perkawinan diabaikan. A Data penting tidak terungkap dalam persidangan, karena para pihak tidak mengetahui informasi yang dapat menjadi larangan A Larangan baru teridentifikasi setelah akad nikah, yang pada akhirnya memicu persoalan hukum dan sosial yang lebih rumit. Dodi Alaska menegaskan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai larangan perkawinan, misalnya adanya hubungan persusuan atau kekerabatan yang terlarang, sering mengakibatkan fakta relevan tidak diketahui sejak awal dan baru muncul saat atau setelah proses persidangan. Di sisi lain, masih berkembang persepsi bahwa dispensasi kawin sebatas administrasi untuk mempercepat pernikahan anak, tanpa memahami konsekuensi apabila syarat sah perkawinan ternyata tidak terpenuhi (Hidayat, 2. Selain itu, keterbatasan sarana edukasi di daerah terpencil turut melanggengkan praktik perkawinan anak. Dalam sejumlah kasus, pelanggaran terhadap larangan perkawinann baru ditemukan setelah tambahan yang menyangkut aspek sosial dan hukum. Oleh karena itu, peran hakim tidak hanya berfokus pada pemeriksaan syarat formil maupun materiil permohonan, tetapi juga 230 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. perlu menjalankan fungsi pembinaan hukum bagi masyarakat. Upaya yang dilakukan hakim meliputi: A Memberikan penjelasan dan arahan hukum selama persidangan. A Menjalin kolaborasi dengan tokoh agama, aparat desa, dan lembaga terkait guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan perkawinann. A Melakukan sosialisasi berkelanjutan mengenai pengecekan larangan perkawinan sebelum akad. A Memperketat proses verifikasi data dan informasi dalam perkara dispensasi kawin. A Mengoptimalkan keterlibatan lembaga seperti KUA dan dinas yang menangani perlindungan anak. Melalui berbagai upaya yang bersifat preventif serta dilakukan secara berkesinambungan, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai adanya larangan-larangan dalam perkawinan dapat meningkat dengan lebih optimal. Pemahaman yang baik terkait hal tersebut akan mendorong masyarakat untuk lebih teliti sebelum melangsungkan perkawinan, sehingga seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan syariat maupun hukum positif. Dengan demikian, asas tidak adanya larangan untuk perkawinan dapat dijalankan secara lebih konsisten dalam praktik peradilan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap permohonan perkawinan. Perlindungan hukum ini memiliki arti penting terutama bagi calon mempelai yang masih berada pada usia anak, karena mereka berada dalam kondisi yang rawan menghadapi risiko sosial, psikologis, serta kesehatan akibat perkawinan dini yang tidak terawasi oleh hukum. Penerapan asas tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap terjadinya perkawinan yang tidak sah menurut hukum, menjaga ketertiban dan tujuan mulia dari lembaga perkawinan, serta mendukung komitmen negara dalam menekan angka perkawinan Oleh karena itu, keberhasilan implementasi asas ini tidak hanya berkaitan dengan keabsahan sebuah perkawinan secara formal, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta tercapainya tujuan perkawinan dalam konteks hukum Islam dan perundang-undangan. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa asas tidak adanya larangan perkawinan merupakan prinsip kunci dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Asas ini memastikan bahwa suatu perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila tidak terdapat larangan baik yang bersifat tetap seperti hubungan nasab, semenda, atau persusuan, maupun yang bersifat sementara seperti masa iddah. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. status perkawinan yang masih berlaku, dan lain-lain. Oleh karena itu, asas ini menjadi dasar bagi penilaian sah atau tidaknya sebuah Dalam praktik penerapan di Pengadilan Agama Tanjung Karang, asas ini diwujudkan melalui serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, keterangan para pihak, saksi, serta koordinasi dengan KUA dan tenaga medis. Hakim juga menilai aspek kesehatan, psikologis, dan kemampuan ekonomi calon mempelai guna memastikan kesiapan mereka untuk membangun rumah tangga secara bertanggung jawab. Pendekatan yang komprehensif tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga perlindungan terhadap para pihak, terutama perempuan dan anak yang berpotensi berada dalam situasi rentan pada perkawinan usia dini. Saran Meski demikian, pelaksanaan asas ini masih menghadapi kendala di Minimnya pemahaman masyarakat terkait larangan perkawinann khususnya mengenai hubungan mahram dan persusuan, serta anggapan bahwa dispensasi nikah hanyalah formalitas administratif menjadi hambatan dalam penerapan asas ini secara Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan edukasi hukum melalui kerja sama lembaga peradilan dengan para tokoh masyarakat dan institusi keagamaan. Rekomendasi