Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. ISSN:2338- 7521 IMPLEMENTASI UNDANG Ae UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Perkawinan anak di Kabupaten Bojonegor. Adilla Kartika Siwie1A. Heru IriantoA. Anisa Kurniatul AzizahA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bhayangkara Surabaya adillakartikasiwie@gmail. comA, heru@ubhara. idA, anisa@ubhara. Abstract Marriage is a permanent relationship between a man and a woman that isrecognized as valid by the community concerned based on the applicable marriage regulations. While child marriage is a marriage perfomed by a child who is 19 years old based on law number 16 of 2019 on Cases of marriage are very common in Bojonegoro district, where the majority of the population still thinks that marrying young is a must. Factors that affect child marriage are juvenile delinquency, lack of education, etc. This is a concern for the government, especially the Dinas for Womens Empowerment. Child Protection and Family Planning. Bojonegoro Regency and the community must help move together in preventing child marriage. From this explanation, this research examines the following problems: . how is the implementation of law number 16 of 2019 refarding marriage in Bojonegoro district?,. what factors influence the existence of child marriage ini Bojonegoro Regency?, . how are the efforts made by the Office to prevent child marriages based on law Number 16 of 2019 concerning marriage in Bojonegoro Regency. The purpose of this study to determine the implementation of law No. 16 of 2019 regarding marriage in Bojonegoro Regency, to find out the factors that affect child marriage in Bojonegoro, to find out the efforts made by DP3AKB so that child marriage does not occur based on law No. 16 of 2019 concerining To achieve this goal, this study uses a descriptive qualitative type of research, namely describing the phenomena that occur. Data collection was done through observational interviews and documentation. the conclusion of this study is that the Office of Woman Empowerment for Child Protection and Family Planning in Bojonegoro regency has a fairly good responsiveness both to the prevention of child marriages such as the many efforts to make child marriage prevention programs. The effectiveness of the Implementation of Law No. 16 of 2019 concerning marriage carried out by the DP3AKB of Bojonegoro Regency is quite good, however it is not yet fully effective becauses of the many factors that encourage child marriage it from the people of Bojonegoro Regency. Keywords: Marriage. Implementation. Child Marriage. Effort. Bojonegoro PENDAHULUAN Dewasa ini terjadi banyak kasus perkawinan anak di daerah Kabupaten Bojonegoro. Bojonegoro sendiri adalah salah satu daerah kabupaten di Jawa Timur yang padat akan penduduk dan kental akan tradisi dan budayanya. Seperti yang diketahui bersama bahwasannya perkawinan sebagai salah satu proses pembentukan suatu keluarga merupakan perjanjian sakral antara seorang suami dan istri. Perjanjian sakral ini merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradsisi keagamaan. Dengan ini pula, perkawinan dapat mengantarkan seseorang menuju terbentuknya rumah tangga yang sakinah. Sedangkan kasus Ae kasus yang terjadi di kabupaten Bojonegoro sepanjang Tahun 2020 terdapat 612 kasus perkawinan anak. Yang mana tentu hal ini sangat menjadi perhatian masyarakat. Terlebih dampak - dampak yang akan ditimbulkan atas adanya perkawinan anak. Oleh karena itu ada beberapa masalah yang peneliti temukan sehingga penelititertarik Kabupaten Bojonegoro adapun masalah - masalahnya yaitu: Pertama, kurangnya sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan. Kedua, kemudian budaya. Ketiga, masih rendahnya Sumber Daya Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. Manusia (SDM) dan tingkat pendidikan yang masih rendah. Pemikiran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang menganggap bahwa perkawinan anak adalah sesuatu yang wajar dilakukan bahwasannya seorang perempuan tidak perlu bersekolah atau punya pendidikan terlalu tinggi karna ujung ujungnya mereka hanya akan menjadi seorang ibu rumah tangga yang kerjanya hanya di belakang atau dapur. Atas dasar pemikiran itulah banyak anak - anak di Bojonegoro melanjutkan sekolah atau pendidikan ke tingkat yang lebih lanjut. Pemahaman orang tua yang seperti ini juga akan mempengaruhi pola pemikiran anak dalam masa perkembangannya pemikiran yang masih menganggap pendidikan seorang wanita tidak begitu penting yang mana tentu pemikiran ini akan melekat juga pada pemikiran sang anak. Dimaksudkannya pelitian ini adalah agar tidak ada lagi perkawinan di bawah umur karena jika sang calon pengantin atau calon pasangan yang akan menikah memiliki usia yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan maka calon suami dan istri sudah matang melangsungkan perkawinan sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan adanya perceraian KDRT keturunan yang baik dan sehat. Dengan Bagaimana Undang - undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan kasus perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro?. Faktor - faktor apa saja yang mempengaruhi adanya perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro? Dan Bagaimana upaya - upaya yang dilakukan dinas DP3AKB agar tidak terjadi perkawinan anak berdasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan? Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan kasus perkawinan di kabupaten Bojonegoro. Untuk mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro, dan untuk mengetahui upaya - upaya yang dilakukan dinas DP3AKB agar tidak terjadi perkawinan anak berdasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. ISSN:2338- 7521 KAJIAN TEORI/ TINJAUAN PUSTAKA Teori Implementasi Jadi implementasi adalah pelaksanaan suatu kebijakan yang telah disetujui atau ditetapkan berupa undang Ae undang atau peraturan, namun juga bisa berbentuk dalam suatu perintah atau putusan untuk mencapai tujuan suatu kebijakan. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori implementasi dari Van Mater dan Van Horn yang terdiri oleh 5 variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi yaitu : Standar dan sasaran kebijakan: standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terstruktur sehingga dapat di realisasi. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multiinterpretasi dan mudah menimbulkan konflik diantara para agen implementasi. Sumberdaya: kebijakan memerlukan atau perlu dukungan sumberdaya baik sumberdaya manusia . uman resource. maupun sumberdaya nonmanusia . on-human resource. Hubungan antar organisasi: dalam program,implementasi program perlu adanya dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Maka dari itu diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu Karakteristik mencakup struktur birokrasi, norma-norma, dan pola -pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi yang mana semuanya itu akan mempengaruhi implementasi suatu program. Kondisi sosial, politik dan ekonomi : dalam variabel ini mencakup sumberdaya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan : Ae kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi kebijakan, karakteristik para partisipan yaitu mendukung atau menolak, bagaimana sifat opini public yang ada di lingkungan dan apakah elite politik mendukung implementasi kebijakan. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. ISSN:2338- 7521 Dinas Peberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dinas perlindungan anak dan keluarga berencana adalah Dinas yang mempunyai tugas untuk membantu Bupati kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Tugas Pokok dan Funsgi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tugas pokok dan fungsi Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Perataruan Bupati Bojonegoro No. 56 Tahun 2016 Bab II pasal 2 yaitu: Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yaitu : Perumusan pemberdayaan perempuan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pelaksanaan Pemberdayaan perempuan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan laki Ae laki danperempuan yang diakui sah oleh berdasarkan atas peraturan perkawinan yang Bentuk perkawinan ada 2 menurut jumlah suami isteri : Pengertian Perkawinan Dalam undang Ae undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan kahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi perkawinan adalah hubungan permanen antara Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Monogomi yaitu adalah perkawinan antara satu orang laki Ae laki dan satu orang Poligami yaitu adalah perkawinan antara satu orang laki Ae laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki Ae laki. Dengan kata lain beristri atau bersuami lebih dari satu, sedangkan poligami sendiri dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut: Poligini yaitu apabila seorang laki Ae laki beristri lebih dari satu orang. Poligini dibagi menjadi 2 macam yaitu: Poligini sororat apabila para istrinya beradik Ae kakak. Poligini non-sorot apabila para istrinya bukan beradik Ae kakak. Poliandri yaitu apabila seorang istri bersuami lebih dari Poliandri dibagi menjadi 2 macam yaitu: Poliadnri Fraternal apabila para suami beradikAe kakak. Pengertian Perkawinan Anak Perkawinan anak adalah kebiasaan dimana anak Ae anak dibawah umur atau sebelum masa pubertas atau berusia dibawah 19 tahun dinikahkan atau ditunangkan dengan orang lain. Menurut WHO pekawinan anak atau usia dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih di kategorikan sebagai anak Ae anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut UNICEF perkawinan anak adalah perkawinan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangan pengaturanbatas usia minimal perkawinan yang berbeda antar pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat 1 UUD perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagiaman dijamin pada pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Dalam hal ini ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria, maka secara hukumwanita dapat lebih cepat membentuk keluarga. Oleh karena itu membuat adanya perubahan terhadap Undnag Ae undnag Nomor 1 Thaun 1974 tentang perkawinan sehingga lahirlah UU NO 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan. Dalam Undang Ae undang No 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan ini mengatur batas minimal menikah laki Ae laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Seperti yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai umur 19 (Sembilan bela. Upaya Pencegahan Perkawinan anak menurut Undang Ae Undang Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung, pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila sang calon suami atau istri atau calon pasangan yang akan Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 Pencegahan perkawinan sudah diatur dalam Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 13 bahwa perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat Ae syarat untuk melangsungkan Dalam pasal 14 sampai 16 Undang Ae undang perkawinan dinyatakan siapa Ae siapa saja yang berhak mengajukan pencegahan perkawinan yaitu : A Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang calon A Saudara dari salah seorang calon mempelai A Wali nikah salah seorang calon mempelai A Wali dari salah seorang calon mempelai ISSN:2338- 7521 A Pengampu dari salah seorang calon A Pihak Ae pihak yang berkepentingan A Suami atau isteri dari salah seorang calon A Pejabat yang ditunjuk, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang undangan METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Linchon dan Guba dalam (Sutopo 2006 : . dalam penelitian kualitatif data yang dikumpulkan terutama berupa kata - kata, kalimat atau gambar yang memiliki arti lebih bermakna dan mampu memicu Penggunaan deskriptif kualitatif ini bertujuan agar peneliti mampu menemukan, memahami, bagaimana implementasi Undang - undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dalam kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro mendalam dan obyektif. Selain itu peneliti juga menekankan pada penggunaan data data yang bersifatkualitas, seperti gambar, kata - kata dan analisis yang tentunya bersifat kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro salah satu Kabupaten di daerah Jawa Timur dengan tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 038 jiwa dengan laki Ae laki sebanyak 083 jiwa dan perempuan sebanyak 955 jiwa per tahun 2020. Sedangkan perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan yang ingin menikah yaitu dibawah usia 19 tahun. Terjadi begitu banyak kasus pekawinan di Kabupaten Bojonegoro semakin menjadi perhatian yang harus segera di atasi Dalam tahun Ae ketahun sendiri perkawinan anak selalu meningkat di Kabupaten Bojonegoro. Berikut adapun Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. tingkat efektifitas yang mempengaruhi implementasi undang Ae undang Nomor 16 tahun 2019 tentag perkawinan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro yaitu : Standard dan sasaran kebijakan Hal pertama yang menjadi sesuatu yang sangat penting dalam mengukur keberhasilan mengetahui sasaran dan kebijakan yang dibuat oleh instansi atau pemerintahan. Karena bagaimanapun sebuah kebiaka harus mempunyai standard dan sasaran kebijakan yang jelas supaya dapat terlaksana dengan baik dalam pelaksanaanya di lapangan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana Kabupaten Bojonegoro (DP3AKB) memiliki standar dan sasaran kebijakan untuk mengatur jalannya pelayanan atau penanganan di Kabupaten Bojonegoro, ada dua standard kebijakan yang di laksanakan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro dalam kasus Ae kasus perkawinana yaitu: undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan utamanya di pasal 7 ayat 1, kemudian Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2016 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak yang dibuat oleh Bupati Bojonegoro adalah tujuannya agar perkawinan anak dapat berkurang dan tidak semakin meningkat seperti yang ada dalam Bab II pasal 2. Sumberdaya : Pada dasarnya suatu negara atau daerah yang maju membutuhkan Sumberdaya yang bagus, terutama sumberdaya manusia (SDM) karna bagaimanapun sumberdaya sangat bereperan penting dalam berhasilnya suatu implementasi utamanya dalam kasus ini adalah dalam implementasi Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan . karena bagaimana pun mereka ini sebagai implementor yang menentukan sukses . atau tidaknya suatu kebijakan. Adanya keikut sertaan masyarakat sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro dalam pencegahan perkawinan diharpkan mampu mengurangi sedikit demi ISSN:2338- 7521 sedikit angka perkawinan anak. Karna dalam kasus perkawinan anak ini semua lini harus ikut serta dalam upaya pengimplemntasian udang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan tidak hanya lembaga terkait, namun masyarakat dan orang tuajuga perkawinan anak yang belum beruisa 19 Oleh karena itu sumberdaya merupakan hal yang utama dalam membantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro (DP3AKB) untuk melaksanakan implemntasi undang Ae undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan utamanya dalam mengimplemntasikan pasal 7 ayat 1 yaitu syarat diperbolehkan menikah apabila sudah mencapai usia 19 tahun. Hubungan antar organisasi : Hubungan hubungan antar organisasi yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu kerjasama antar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro dengan instansi Ae instansi terkait yang ikut dalam pencegahan perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro. Oleh karena itulah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro melakukan kerjasama atau menjalin hubungan antar organsasi dengan YKP atau Yayasan Kesehatan Perempuan. Dimaksudkannya hubungan antar organisasi antara dinas P3AKB dengan YKP tentunya agar angka perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro bisa menurun. Kondisi sosial, politik dan ekonomi : Kondisi Ae kondisi seperti inilah yang juga jadi pemicu atau faktor terjadinya perkawinan anak, dikarenakan ekonomi, dan berdampak pula pada ekonomi masyarakat. Sedikitnya ladang pencaharian bagi masyarakat, membuat beberapa masyarakat harus hutang sana sini lalu tidak jarang ada yang menjadikana anaknya sebagai salah satu cara agar dapat memperbaiki hidup namun dengan cara menikahkan anaknya dengan usia yang muda dan masih anak Ae anak atau dibawah 19 tahun. Hal ini tentu bukan malah menjadi solusi bagi orang tua namun malah menjadi beban Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. kembali jika menikahkan sang anak dengan orang yang belum mapan dan hanya mengandalkan harta dari orang tua atau Di Kabupaten Bojoengoro tidak ada sanksi Ae sanksi tertentu yang melarang adanya perkawinan anak, karena pada emnganggap bahwa perkawinan anak adalah hal yang wajar dan malah wajib bagi beberapa masyarakat. Karakteristik agen pelaksana : Didalam pelaksanaan suatu implementasi kebijakan agar dapat mencapai suatu keberhasilan dari tujuan kebijakan tersebut. Adapun karakteristik agen pelaksana meliputi struktur birokrasi, norma Ae norma, dan pola hubungan yang terjadi dalam suatu birokrasi yang mana semua unsur saling bersinergi dan berhubungan yang akan mempengaruhi implementasi suatu program Ae program kebijakan yang telah dibuat dan ditentukan. Adapun karakteristik dalam agen pelaksana di Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan ini sudah bagus karena sudah adanya jalnan kerja sama sesuai dengan tugas dan perannya. Ini bias dilihat dari pernyataan yang dinyatakan ibu fiyanti bahwasna ya meskipun perkawinan anak di atasi oleh pihak atau bidang pelayanan perempuan dan anak, namun juga bekejasama dengan banyak pihak dan saling bekerja sama dengan bidang yang Yang menandakan bahwa sikap para pegawai di Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) kabupaten Bojoengoro sangat hangat dan saling gotong royong bekerjasama dan tidak egois satu sama lain dalam menjalankan tugas dan kewajibannya saat Juga adanya sikap santun yang sangat menghormati atasan dan satu sama lain juga ada pada diri pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kabupaten Bojoengoro. Hal ini dapat dilihat dari sikap setiap karyawan yang selalu meminta persetujuan apapun baik bila ada melibatkan Kepala Dinas. Juga keramahan pada setiap masyarakat baik bila dalam pelayanan maupun dalam sosialisai yang dilakukan setiap event Ae event tertentu. ISSN:2338- 7521 Faktor - faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro Perkawinan anak selalu dilatar belakangi dengan berbagai hal atau biasa yang disebut dengan faktor, faktor ini lah yang mejadi dorongan seorang anak untuk melakukan perkawinan atau ingin menikah dibawah usia ketentuan yang sudah ada dalam perundang Ae undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu dalam pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menikah apabila mencapai usia 19 tahun. Kabupaten Bojonegoro kasus Ae kasus perkawinan anak juga tak luput dari banyaknya faktor Ae faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Adapun faktor Ae perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro Adat Adat adalah suatu aturan Ae aturan yang dibuat oleh daerah teretentu dan dijlaankan terus menurus bertahun Ae tahun. Di Kabupaten Bojoengoro salah satu factor yang mempengaruhi perkawinan anak yaitu salah satunya adalah adat, yang mana adalah segera menikahkan anak gadis utamanya yang sudah remaja untuk segera menikah karena jika tidak maka kan menjadi perawan tua. Stigma Stigma sendiri adalah cara - cara berpikir seseorang yang cenderung ke pemikiran negative dan melekat pada diri seseorang itu. Di Kabupaten Bojoengoro banyaknya stigma Ae stigma yang melekat dan menjadi suatu pandangan yang di anggap sebagai hal yang Bahwasannya stigma yang melekat pada masyarakat Ae masyarakat di Kabupaten Bojonegoro adalah bahwa menikahkan anak disuia Ae usia muda suapaya sang anak nanti tidaj menjadi perawan tua. Kemudian adanya stigma Ae stigma atau pemikiran beberapa masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang berpemikiran bahwa anak utamanya seorang anak gadis tidak perlu mendapatkan pendidikan yang terlalu tinggi, ataupun bekerja terlalu giat hingga lupa akan kodratnya karna kodrat perempuan adalah di dapur dan mengurus suami juga anak ketika sudah menikah. Tentu dengan adanaya stigma Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. ini semakin membuat Kabupaten Bojoengoro mencapai angka perkawinan yang tinggi. Ekonomi Ekonomi selalu identic atau erat kaitannya dengan kemajuan suatu daerah dan pendapatan masyarakat. Di Kabupaten Bojonegoro menengah utamanya dengan adanya kasus Ae kasus perkawinan anak ini. Dengan banyaknya penduduk atau masyarakat yang bermata pencaharian sebagi petani, buruh dan lain sebagianya dengan pendapatan yang bisa dibilang menengah menjadi faktor juga dalam perkawinan anak. Ekonomi menjadi salah satu factor perkawinan anak di Kbaupaten Bojonegoro. Penghasilan orang tua yang tidak seimbang dengan kebutuhan lalu menyebabakan adanya hutang, dan keinginan menikahkan anak di usia muda karena agar segara terbebasdari tanggungan terhadap anak, seperti tidak lagi memeikirkan makan untuk anak karena jika dinikahkan maka anak adlaah tanggung jawab suaminya. Hal ini dikarenakan orang tua merasa bahwa tidak mampu dengan keadaan ekonomi yang membelit dan kurangnya lahan pekerjaan di Kabupaten Bojoengoro. Budaya (Pake. Budaya atau pakem ialah sesuatu hal yang sudah menjadi kebiasaan Ae kebiasa dalam suatu masyarakat dan susah untuk dihilangkan atau dihapus dari masyarakat itu. Budaya atau pakem disini utamanya di Kabupaten Bojonegoro adalah budaya menikahkan anak Ae anak terutama gadis Yang selalu menjadi dasar pemikiran masyarakat untuk menikahkan anak di Bojoengoro adalah anak gadis perempuan. Anggapan Ae anggapan dan asumsi Ae asumsi yang melekat pada masyarakat sangatlah sulit untuk dihilangkan tidak ada yang bisa menghalangi budaya, termasuk juga di Kabupaten Bojonegoro. Covid dan teknologi (H. di masa sekarang Covid atau virus yang menyerang kekebalan tubuh ini sudah satu tahun lebih menyerang Negara Indonesia hampir seluruh daerah di Indonesia terjangkit virus Corona dan terdampak dari virus corona atau covid Kabupaten Bojonegoro juga tak luput dari covid 19 ini. Banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh covid sangat dirasakan oleh ISSN:2338- 7521 masyarakat Kabupaten Bojonegoro mulai dari terhambatnya aktivitas masyarakat karena harus dirumah saja (Lockdow. , lalu banyaknya pemecatan yang di dapatkan masyarakat hingga masyarakat harus bingung mencari pekerjaan dan banyak yang menjadi pengangguran dan berdampak pada ekonomi masyarakat, juga pada pendidikan. Covid mengharuskan kita untuk tidak berkerumun, tidak beraktivitas diluar ruangan, dan harus menjaga jarak satu dengan yang lain. Yang sangat berdampak pada pendidikan, dan pekerjaan masayarakat. Covid dimasa sekarang ini yang menimbulkan kebebasan anak Ae anak untuk memegang HP dan mengoprasikan Hp. Ketidak bijakan anak Ae anak dalam menggunakan teknologi dan Hp di masa pandemic menjadi faktor terbanyak dalam adanya kasus Ae kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. Karena disebabkan oleh kebebasan anakAeanak bermain hp dan menggunkan teknologi dengan alasan belajar online atau daring, dan malah membuka atau menggunakan Hp dan teknologi, juga mdengan adanya kebebasan bermain hp ini malah dijadikan akses untuk berpacaran bukannya belajar. Hal Ae hal seperti inilah yang dikatakan tidak bijak, yang kemudian menimbulkan dan mendorong pemikiran anak Ae anak untuk melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan dan mendorong keinginan untuk menikah diusia yang sangat Minimya pengetahuan . dukasi perkawinan yang renda. Edukasi perkawinan yang rendah menajdi salah satu fkator terjadinya perkawinan anak yang meningkat setiap Dalam hal perkawinan anak salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu berusia 19 tahun yaitu karna minimnya pengetahuan tentang perkawinan anak, seperti minimnya pemahaman dampak Ae dampak yang akan ditimbulkan dari adanya suatu perkawinan baik dampak buruk maupun baik. Terlalu Kabupaten Bojonegoro bahwa pemahaman perkawinan belum saatnya diberikan orang tua kepada anak anak Karena terlalu kecil bahkan ada beberapa yang menanggap tabu Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. untuk dijelaskan pada anak Ae anak ini adalah hal yang kurang tepat. SDM yang rendah SDM (Sumber Daya Manusi. di Kabupaten Bojonegoro dikarenakan masih banyaknya masyarakat masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan yang layak dan masih banyak yang putus sekolah karena masalah ekonomi, dan kurangnya motivasi untuk belajar dan Hal ini lah yang kemudian menjadi dorongan kuat seseorang untuk Dan menjadi factor adanya perkawinan anak di Kabupaten Bojoengoro. Sebab utamanya SDM rendah adalah karena kurangnya pendidikan yang didapat oelh masyarakat Kbaupaten Bojoengoro dan pengetahuan yang di terima yang maka menimbulkan pemikiran Ae pemikiran untuk lebih baik menikah atau menikahkan anak diusia muda dan tidak sesuai dengan perundang Ae undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu berusia 19 tahun. Gadget/Teknologi Di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi factor adanya kasus-kasus perkawinan anak ini adalah juga dipengaruhi oleh HP dan Teknologi yang sangat canggih saat ini utamanya juga karna pandemic dan membuat anak Ae anak tidak bisa bijak menggunakan Hp mereka dalam mencari informasi dan membuka situs Ae situs yang tidak layak untuk mereka lihat. Karena banyaknya faktor Ae faktor yang mendorong perkawinan anak maka hal ini selalu juga menimbulkan dampak Ae dampak atau akibat yang di dapat atas kasus Ae kasus perkawinan anak baik bagi sang anak maupun orang tua dan keluarga yang ditimbulkan dari adanya perkawinan Anak di Kabupaten Bojonegoro seperti dampak bagi sang calon anak . Kelahiran bayi premature Angka kematian bayi (AKB) Stunting (Gizi Buru. Berat badan lahir rendah (BBLR) Kekerasan terhadap anak Pola asuh salah pada anak ISSN:2338- 7521 Permasalahan identitas anak Dampak bagi anak yang melakukan perkawinan sebelum usia atau umur 19 Tahun: Infeksi Rahim Rentan depresi Emosi labil Rentan kanker serviks Rentan keguguran Rentan KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangg. Finansial belum madiri Rentan cerai Pendidikan . utusnya Sulit berprestasi Angka kematian Ibu (AKI) Gangguan kesehatan mental Dampak bagi ekonomi yaitu : A Banyaknya pekerja anak A Upah rendah berakibat pada A Finansial belum mandiri A Tempat tinggal yang Nomaden Upaya Pencegahan Perkawinan anak yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Upaya pencegahan perkawinan anak haruslah dilakukan karena jika terus dibiarkan tanpa adanya pencegahan maka bisa saja akan semakin meningkat dan tidak bisa Karena melihat dari banyaknya faktor Ae faktor yang mendorong perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro maka bisa saja terus meningkat perkawinan anak ini jika tidak dicegah. Meskipun perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro dianggap sebagai adat, budaya atau pakem untuk beberapa masyarakat dan tidak bisa dihentikan atau di beri sanksi Ae sanksi bagi yang melakukan perkawinan anak karena tidak adanya aturan yang mengatur perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro berbeda dengan daerah seperti NTB (Nusa Tenggara Bara. yang ada sanksi Ae sanksi yang melarang adanya perkawinan Perkawinan anak ini masih bisa diatasi dengan pencegahan, pencegahan perkawinan anak dalam hal Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. ini yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)Kabupaten Bojonegoro yaitu sebagai berikut : Kegiatan sosialisasi Sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana Kabupaten Bojoengoro (DP3AKB) dilakukan pada saat ada acara Ae acara pengajian atau adanya kumpul Ae kumpul yang dihadiri oleh banyak masyarakat sehingga sosialisasi dapat di beri tahukan atau dapatdi paparkan untuk banyak orang di satu tempat. Karna bagaimanapun sosialisasi pencegahan perkawinan anak ini sangatlah diperlukan. Tidak hanya para instansi atau lembaga saja yang harus melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak ini. Adanya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Tugas atau yang biasa disebut dengan satgas ialah sebuah unit yang snegaja dibuat suatu lembaga atau instansi atau organisasi tertentu dalam rangak mengerjakan tugas tertentu pula. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro juga membentuk satgas tidak semata hanya karena untuk keren Ae keranan saja namun satgas ini juga punya tujuan dan visi dalam tugasnya yaitu pencegahan perkawinan anak utamanya tentu di daerah Kabupaten Bojonegoro yang mana setiap satgas ini diterjunkan disetiap Ae tiap daerah kecamatan di desa Jadi satgas ini tujuannya adalah untuk membantu tugas Ae tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di lingkungan masyarakat melalui cara sosialisasi di pengajian, dan acara acara yang digelar pemerintah Desa lainnya. Adanya program PUP ( Pendewasaan Usia Perkawina. dan FABO ( Forum Anak Bojonegoro ) Terkait dengan Upaya Ae upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ISSN:2338- 7521 Kabupaten Bojonegoro salah satunya juga adalah dengan adanya PUP (Pendewasaan Usia Perkawina. dan FABO (Forum Anak Bojonegor. yang sengaja dibuat dan diadakan juga untuk melakukakn sosialisasi tentang pencegahan-pencegahan perkawinan anak yang ada di Kabupaten Bojoengoro juga untuk pendewasaan usia Ae usia dalam Yang mana calon pasangan yang ingin menikah bisa mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki Ae laki sehingga nantinya mampu membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera dan tidak merugikan diri sendiri satu sama lain juga pada sang calon anak. Adanya unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Kabupaten Bojonegoro Adanya PPA Perlindungan Perempuan dan Anak ini merupakan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memeberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para perempuan dan korban Ae korban kekekrasan di Kabuapten Bojonegoro untuk merespon masalah atau permaslaah perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro serta juga memberikan solusi terbaik bagi korban. PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. Kabupaten Bojonegoro ini juga unit yang diberi tugas atau melayani pembuatan keterangan Diska (Dispensasi Kawi. yang mana diska ini dibuat apabila adala calon pasangan yang ingin menikah namun usia merka belum 19 tahun sesuai dengan Undnag Ae undang nomor 16 tahun 2019 tentang Adanya surat edaran (SE) Gubernur Adanya surat edaran ini ada. lah terkait denga kasus perkawinan anak yang menigkat di Kabupaten Bojonegoro yang mana dala rangka meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak dan kewajiban anak , mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau sumber daya manusia (SDM), serta untuk meningkakan kuaitas kesehatan anak. Adanya Diska (Dispensasi Kawi. Diska ( Dispensasi Kawi. ini sudah diatur dan ada dalam Peraturan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi kawin disebutkan bahwa Diska Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum beruisa (Sembilan belas tahu. untuk melangsungkan perkawinan. Namun pihak P3A (Pusat Pelayanan Perempuan Ana. sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Diska atau Dispensasi Kawin tidak dengan mudah memberikan Diska kepada anak Ae anak atau calon pasangan yang ingin menikah dibawah usia 19 Tahun. Pihak P3A (Pusat Pelayanan Perempuan Ana. selalu berusaha terlebih dahulu memberikan pengertian kepada tiap Ae tiap anak yang ingin menikah diusia yang masih sangat muda seperti pemahaman Ae pemahaman dampak buruk perkawinan jika calon pasangan usianya masih dibawah 19 Tahun, kemudian dampak bila menikah dengan calon pasangan yang masih belum mantap emosi, dan belum mapan Juga penjelasan tentang pentingnya pendidikan jika hanya ditinggalkan karena ingin menikah di muda atau menikah diusia belum 19 tahun. Tujuannya adalah agar anak Ae anak ini tidak sampai ingin meminta Diska Karena bagaimanapun tujuan utamanya adanya P3A dan pengeluaran Diska adalah untuk meminimalisir adanya perkawinan anak bukan untuk semakin membebaskan anak Ae anak yang berusia kurang dari 19 tahun untuk KESIMPULAN Menurut hasil penelitian yang sudah saya lakukan yang berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro. Mengenai Implementasi Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegor. Untuk itu maka penulis akan menarik kesimpulan sebagai berikut : Implementasi Undang Ae undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro sudahcukup baik meskipun kurang efektif, kurang efektif dalam hal ini adalah di karenakan banyaknya factor Ae factor yang ISSN:2338- 7521 mendasari atau mempengaruhi adanya perkawin Ae perkawinan anak di Kabupaten Bojoengoro seperti SDM (Sumber Daya Manusi. yang masih rendah, ekonomi yang masih rendah karena kebanyak bermata pendapatan yang tidak tentu, dan kondisi socialnya dimana ada adat dan budaya yang susah dihilangkan di masyarakat dan menyebabkan semakin banyaknya kasus Ae kasus perkawinan anak dibawah usia 19 tahun di Kabupaten Bojonegoro. Faktor Ae faktor yang mempengaruhi efektifitas Dinas Pemberdayaana Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro menjalankan ataumelaksanakan implementasi Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu meliputi adat, stigma, ekonomi, budaya atau pakem, covid dan teknologi (HP) handphone, minimnya pengetahuan . dukasi perkawinan yang renda. SDM (Sumber Daya Manusi. yang rendah, dan juga faktor gadget dan teknologi. Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana(DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Kabupaten Bojonegoro dalam upaya pencegaha perkawinan anak yaitu adanya sosialisasi yang dilakukan di sekolah Ae sekolah dan cara acar pengajian atau acara yang ada didesa, adanya program PUP (Pendewasaan Usia Perkawina. dan FABO (Forum Anak Bojonegor. yang dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro , adanya satgas perlindungan perempuan dan anak yang disebar disetiap kecamatan Ae kecamatan , adanya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. yang menangani kasus Ae kasus perlindungan perempuan dan anak termasuk perkawinan anak, adanya Surat Edaran (SE) Gubernur, adanya Diska (Dispensasi Kawi. SARAN Mengacu pada kesimpulan yang telah disebutkan maka ada beberapa saran yang Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. dapat saya berikan yang tentunya bertujuan sebagai bahan pertimbangan yang dapat bermanfaat dan berguna untuk peningkatan implementasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan Undang Ae undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Kabupaten Bojonegoro. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu : Untuk mengoptimalkan efektifitas program Ae program yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro bias lebih baik menambah adanya satgas Ae satgas per desa bukan hanya per kecamatan Ae kecamatan agar lebih bias menjangkau seperti acara acar didesa desa dan bias memberi sosialisasi perkawinan anak agar menjangkau dari lini paling kecil seperti desa. Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro diharapkan melakukan sosialisasi lebih gencar lagi tentang pemahamantentang dampak Ae dampak dari adanya perkawinan anak utamanya di daerah Ae daerah yang tingkat perkawinan anaknya tinggi. Untuk masyarakat diharapkan semakin bisa memahami maksut dari adanya undnag Ae undnag Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan anak, dan mau membuka fikiran agar lebih terbuka dan mampu meninggalkan pemikiran Ae pemikiran bahwasannya wanita hanya bagian dibelakang didapur, mengurusanak dan suami, karena pada dasarnya setiap makhluk hidup berhak maju dan berkembang. Dan untuk orang tua diharapkan selalu mendukung keinginan anak untuk bersekolah dan berpendidikan tinggi karena bagaimampun pendidikan tetap yang Dan diharapkan orang tua mampu lebihmengawasi tingkah laku anak dan aktivitas anak agar lebih bisa memantau perkembangan dan pergaulan anak agar tidak salah jalan yang Karena bagaimanapun pendidikan pertama anak di dapatkan dari keluarga dan orang tua. Mari bersama mencegah perkawinan anak karena dengan bersama pasti lebih mudah dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan. ISSN:2338- 7521 mengurangi perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. REFERENSI