PRAKTIK MUDHARABAH DI BMT AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Achmad Nursobah Sekolah Tinggi Agama Islam AnNawawi Purworejo. Indonesia E-mail: cahayapagi87@gmail. Abstract: BMT An-Nawawi Purworejo is one of the financial institutions that have financing products among them the easy and easy people as a way to advance the economy. As for the mudhArabah products it is the product that partners will be particularly interested in carrying out covenants. But on the ground there have been many cases that for partners feel burdened to return the loan agreed upon in the first place. From that background on the matter to be discussed in this thesis is: what is the review of Islamic law on the mudhArabah practice of BMT An-Nawawi Purworejo? This type of research is field research. As for the data-collecting authors using Whereas the data analysis technique USES a descriptive method of analysis, which is a procedure or how to solve the research problem by presenting the actual circumstances of the objects . omeone, society, et. as they are based on actual facts at the present time. Once the data has collected, the author will analyze it. The approach can be described in terms of the mudhArabah practice practiced on BMT An-Nawawi Purworejo. The results of this study can be concluded that the mudhArabahpractice performed at BMT An-Nawawi Purworejo is not compatible with Islamic law, because the appropriation for results is determined at the beginning of the agreement. while the result reflect bank interest that is more inclined to usury Keywords: MudhArabah. BMT. Results In. Pendahuluan Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem ekonomi Islam semakin berkembang. Salah satu bentuk perwujudan sistem ekonomi syariah adalah berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah baik berupa bank maupun non bank. Peranan dan kedudukan lembaga keuangan syariah dianggap sangat penting khususnya dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan prioritas lembaga keuangan syariah lebih difokuskan untuk membentuk fundamental ekonomi Indonesia yang lebih kuat (Ahmad Hasan Ridwan, 2. Perkembangannya, peranan dan kedudukan lembaga keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi rakyat lebih banyak dilakukan oleh lembaga keuangan non bank yakni BMT (Baitul MAl wa At-Tamw. Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah sejenis BMT di Indonesia merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat muslim. Kehadiran BMT muncul pada saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Titik tolak berkembangnya BMT-BMT di Indonesia diawali dari diskusi panjang tentang gagasan mendirikan bank syariah pada tahun 1990. Hasil diskusi dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghendaki didirikannya Lembaga Keuangan Syariah Ketika pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengembangan Lembaga Keuangan Syariah, muncul berbagai pandangan positif terhadap peran aktif lembaga BMT yang telah diberikan prioritas penting bagi perbaikan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (Ahmad Hasan Ridwan, 2. Dari sekian banyak Lembaga Keuangan Syariah. BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan, sebab dibentuk dari, oleh dan untuk Dari segi jumlah. BMT merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang paling banyak apabila dibanding dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya (Hendi Suhendi, 2. Baitul MAl wa At-Tamwl (BMT) An-Nawawi Berjan Purworejo merupakan sebuah lembaga keuangan di bawah Kopontren An-Nawawi yang dikelola secara profesional dan berlandaskan prinsip syariah serta diperuntukkan bagi masyarakat muslim yang menjadi anggotanya. BMT An-Nawawi beralamat di Jl. KH. Zarkasyi Km. 2 Berjan Gebang Purworejo yang berdiri sejak tahun 1996, dan dari tahun 2016-2020. BMT An-Nawawi Berjan Purworejo memiliki anggota sebanyak 4760. Untuk anggota yang masih aktif sebanyak 4500, dan 4000 anggota diantaranya menggunakan produk simpanan dan 500 anggota menggunakan produk pembiayaan di BMT An-Nawawi. Produk-produk pembiayaan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo diantaranya murAbahah dan mudhArabah. Dari 500 anggota yang masih aktif menggunakan produk pembiayaan diantaranya 100 anggota menggunakan produk pembiayaan murAbahah, dan 400 lainnya menggunakan produk pembiayaan mudhArabah. MudhArabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (ShAhibul MA. menyediakan seluruh . %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi Keuntungan usaha secara mudhArabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. MudhArabah dalam konteks perbankan berarti perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal . ab al mA. dan pengusaha (AoAmil atau mudhAri. dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan. Menurut PBI, mudhArabah berarti penanaman dana dari pemilik dana . hAhib al mA. kepada pengelola dana . udhAri. untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi . rofit and loss sharin. atau metode bagi pendapatan . evenue sharin. antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya (Muhammad Syafii Antonio, 2. Namun, dalam praktiknya di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo segala bentuk pembiayaan diluar murAbahah dan mudhArabah seperti hutang piutang dan hiwalah . engalihan hutan. dalam perhitungan dan pembiayaannya disamakan dengan akad mudhArabah, sehingga nasabah dalam melunasi hutangnya dihitung berdasarkan prosentase dari produk mudhArabah yang ada di BMT. Berangkat dari permasalahan tersebut, penyusun tertarik untuk membahas bagaimana pelaksanaan akad mudhArabah yang terjadi di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Kerangka Teoritis MudhArabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (ShAhibul MA. menyediakan seluruh . %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi Keuntungan usaha secara mudhArabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelainan si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. MudhArabah dalam konteks perbankan berarti perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal . ab al mA. dan pengusaha (AoAmil atau mudhAri. dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan. Menurut PBI, mudhArabah berarti penanaman dana dari pemilik dana . hAhib al mA. kepada pengelola dana . udhAri. untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi . rofit and loss sharin. atau metode bagi pendapatan . evenue sharin. antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Implementasi mudhArabah di perbankan syariah dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu pada saat pengerahan dana dan pada saat penyaluran dana. Pengerahan dana berarti mekanisme masuknya dana dari nasabah kepada bank, sedangkan yang dimaksud dengan penyaluran dana adalah keluarnya dana dari bank kepada nasabah. MudhArabah pada saat pengerahan dana diimplementasikan dalam bentuk tabungan mudhArabah dan deposito mudhArabah. Selain dalam pengerahan dana, mudhArabah diimplementasikan juga dalam perbankan syariah pada saat penyaluran dana, yaitu dalam bentuk pembiayaan mudhArabah. Pembiayaan mudhArabah adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh . rusty financin. , sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagi atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Muhammad Ridwan dalam bukunya yang berjudul Manajemen Baitul MAl wa atTamwil (BMT), mendefinisikan pembiayaan mudhArabah sebagai hubungan kemitraan antara BMT dengan anggota atau nasabah yang modalnya 100% dari BMT. Atas dasar proposal yang diajukan nasabah. BMT akan mengevaluasi kelayakan usaha dan dapat menghitung tingkat nisbah yang dikehendaki. Jika terjadi resiko usaha, maka BMT akan menanggung seluruh kerugian modal selama kerugian tersebut disebabkan oleh faktor alam atau musibah di luar kemampuan manusia untuk menanggulanginya. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian manajemen atau kecerobohan anggota atau nasabah, maka mudhAriblah yang akan menanggung pengembalian modal pokoknya. Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudhArabah, dimana bank bertindak selaku shAhib al mAl dan nasabah sebagai mudhArib. Caranya adalah dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Misal, dari modal Rp. 000,00 diperoleh pendapatan Rp. 000,00 per bulan. Dari pendapatan ini harus disisihkan dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya Rp. 000,00. Selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Dari pengertian tentang pembiayaan mudhArabah di atas, maka dapat dipahami bahwa pembiayaan mudhArabah adalah akad diantara dua belah pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan modal dan pihak lainnya memberdayakan modal tersebut untuk usaha, dimana bank atau BMT sebagai pemilik modal dan nasabah atau anggota sebagai pengelola modal, serta keuntungan yang diperoleh dibagi bersama dengan porsi bagi hasil yang disepakati pada saat akad. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan untuk meneliti masalah tersebut adalah penelitian lapangan . ield researc. , yakni data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Adapun lokasi penelitian ini adalah BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Penelitian ini bersifat dreskriptif-analitik, yaitu menngali masalah yang ada dalam pokok bahasan secara kritis analitis, apakah permasalahan itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Data primer merupakan data yang dikumpulkan secara langsug oleh penulis untuk menjawab masalah atau tujuan penulis yang dilakukan dalam penelitian eksploratif, deskriptif survei atau observasi. Dalam penelitian ini data primer yang digunakan penulis berupa wawancara. Data skunder merupakan struktur data historis mengenai variabel-variabel yang telah dikumpulkan dan dihimpun sebelumnya oleh pihak lain. Sumber data skunder bias diperoleh dari dalam perusahaan, internet website, pustaka umum maupun lembaga pendidikan atau membeli dari perusahaan-perusahaan yang memang mengkhususkan diri untuk menyajikan data skunder. Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpulan data. Yaitu melalui wawancara mendalam . n dept intervie. dan observasi partisipasi . articipan observatio. Sumber informasi studi kasus yang sangat penting adalah Wawancara dapat dipandang sebagai metode pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan Dalam hal ini wawancara diajukan kepada: Jajaran direksi BMT An-Nawawi Berjan Pengguna Jasa mudhArabah Analisis dan Pembahasan Pengertian PembiayaanMudhArabah MudhArabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, mudhArabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama . hAhibul mA. menyediakan seluruh . %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudhArabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelainan si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Ulama Mazhab Hanafi memberikan definisi bahwa mudhArabah merupakan akad perjanjian untuk bersama-sama dalam membagi keuntungan dengan lantaran modal dari satu pihak dan pekerjaan dari pihak lain. Ulama Mazhab Maliki menerangkan bahwa mudhArabah atau qiradh menurut syaraAo ialah akad perjanjian mewakilkan dari pihak pemilik modal kepada lainnya untuk meniagakannya secara khusus pada emas dan perak yang telah dicetak dengan cetakan yang sah untuk tukar menukar kebutuhan Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 hidup. Pemilik modal secara segera memberikan kepada pihak penerima sejumlah modal yang ia kehendaki untuk diniagakan. Ulama Mazhab Hambali menjelaskan bahwa mudhArabah atau kerjasama perniagaan adalah suatu pernyataan tentang pemilik modal menyerahkan sejumlah modal tertentu dari hartanya kepada orang yang meniagakannya dengan imbalan bagian tertentu dari keuntungannya. Dan Ulama Mazhab SyafiAoi menerangkan bahwa mudhArabah atau qiradh ialah suatu perjanjian kerjasama yang menghendaki agar seseorang menyerahkan modal kepada orang lain agar ia melakukan niaga dengannya dan masing-masing pihak akan memperoleh keuntungan dengan beberapa persyaratan yang ditentukan. Menurut Sayyid Sabiq, mudhArabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya . alah satu piha. mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. MudhArabah dalam konteks perbankan berarti perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal . ab al mA. dan pengusaha (AoAmil atau mudhAri. dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan. Menurut PBI, mudhArabah berarti penanaman dana dari pemilik dana . hAhib al mA. kepada pengelola dana . udhAri. untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi . rofit and losharin. atau metode bagi pendapatan . evenue sharin. antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Implementasi mudhArabah di perbankan syariah dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu pada saat pengerahan dana dan pada saat penyaluran dana. Pengerahan dana berarti mekanisme masuknya dana dari nasabah kepada bank, sedangkan yang dimaksud dengan penyaluran dana adalah keluarnya dana dari bank kepada nasabah. MudhArabah pada saat pengerahan dana diimplementasikan dalam bentuk tabungan mudhArabah dan deposito mudhArabah. Selain dalam pengerahan dana, mudhArabah diimplementasikan juga dalam perbankan syariah pada saat penyaluran dana, yaitu dalam bentuk pembiayaan mudhArabah. Pembiayaan mudhArabah adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh . rusty financin. , sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagi atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. LandasanSyariah Al-QurAoan Hadits IjmaAo Qiyas Syarat dan RukunMudhArabah Pelaku (Pemilik Modal dan Pelaksana Usah. Objek MudhArabah(Modal dan Kerj. Persetujuan Kedua Belah Pihak (Ijab Qab. Nisbah Keuntungan Macam-macam Akad MudhArabah MudhArabah Muthlaqah MudhArabahMuqayyadah Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Ketentuan Nisbah Keuntungan dan Perhitungan Bagi Hasil Deposito MudhArabah Terkait dengan ketentuan nisbah keuntungan akad mudharabah, menurut Adiwarman A. Karim, ketentuan nisbah keuntungan akad mudhArabah adalah sebagai Prosentase, artinya nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase, bukan dinyatakan dalam nilai nominal tertentu. Bagi untung dan bagi rugi, artinya dalam kontrak mudharabah, yang temasuk ke dalam kontrak investasi (Natural Uncertainty Contact. , return dan timingcash flow tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Jika laba bisnisnya besar, maka kedua belah pihak mendapatkan bagian yang besar pula. Namun, jika laba bisnisnya kecil, mereka mendapatkan bagian laba yang kecil pula. Jadi, besarnya keuntungan yang diperoleh bersifat fluktuatif. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah keuntungan ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal tertentu. Jika bisnis dalam akad mudhArabah mengalami kerugian dan kerugian yang terjadi hanya murni diakibatkan oleh resiko bisnis . usiness ris. bukan akibat kelalaian maupun kecurangan mudhArib, maka pembagian kerugian bukan didasarkan atas nisbah,tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Menentukan besarnya nisbah, artinya besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah muncul sebagai hasil tawar menawar antara shAhibul mAl dan mudhArib. Dengan demikian, angka nisbah bervariasi, bisa 50:50, 60:40, 70:30, 80:20, dan lain-lain. Namun, para ahli fiqh sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak Dalam praktiknya, di perbankan modern, tawar menawar nisbah antara pemilik modal dengan bank syariah hanya terjadi bagi deposan dengan jumlah besar. Kondisi ini disebut sebagai spesial nisbah. Sedangkan untuk deposan kecil, biasanya tawar menawar tidak terjadi. Bank syariah hanya akan mencantumkan nisbah yang ditawarkan, setelah itu deposan boleh setuju atau tidak. Bila deposan setuju maka ia akan melanjutkan menabung. Bila ia tidak setuju, maka deposan dipersilakan untuk mencari bank syariah lain yang menawarkan nisbah yang lebih menarik. Tujuan PembiayaanMudhArabah Pembiayaan dapat dipergunakan oleh bank untuk hal-hal yang sangat beragam sekali,diantaranya: Investasi dalam suatu proyek yang sepenuhnya dimiliki oleh suatu badan Membiayai nasabah yang telah diketahui kredibilitas dan bonafiditasnya serta diharapkan usaha yang dikelolanya cukup feasible danprofitable. Aspek Teknis PembiayaanMudhArabah Dalam melaksanakan pembiayaan mudhArabah, langkah- langkah yang harus diperhatikan dapat dibedakan ke dalam pembiayaan badan usaha dan pembiayaan proyek. Pembiayaan badanusaha Identifikasi proyek atau bisnis yang akandibiayai. Melekukan feasibility study dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana profitability dan kelayakanusaha. Melakukan persiapan-persiapan dari segi legal termasuk Aymemorandum and Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 associationAy Menunjuk anggota-anggota direksi yang akan mengelola jalannya PembiayaanProyek/Kontrak Pembiayaan usaha atau kontrak yang timbul manakala nasabah membutuhkan dana di muka untuk modal kerja proyek yang Keberhasilan pembiayaan ini sangat tergantung kepada kinerja nasabah dalam menjalankan usaha dengan kontrak dan kemampuannya untuk membayar tepat pada waktunya. Melakukan analisis kredit dan evaluasi terhadap proposal yang diajukan. Menerbitkan offering letter manakala proposal telah disetujui dan diutarakan pula didalamnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan. Produk-Produk BMT An-Nawawi Berjan Purworejo Dalam hal ini BMT berusaha mencari sebanyak-banyaknya penyimpan dan nantinya dana yang tersimpan akan disalurkan ke mitra/anggota baik untuk investasi . embelian baran. juga untuk modal usaha. Satu hal yang perlu kita tekankan bahwa jasa keuangan yang dilakukan BMT An-Nawawi Berjan Purworejoberdasarkan syari`ah dengan sistem bagi hasil. Juga dalam melakukan pembiayaan jenis usaha, anggota BMT An-Nawawi Berjan Purworejosangat memperhatikan sisi halal dan haramnya usaha anggota. Produk-produk BMT An-NawawiBerjan Purworejo: Produk Simpanan Baital-Tamwil (Dana Komersia. Simpanan Insani Simpanan ini merupakan media untuk menyimpan uang baik untuk pribadi maupun badan/lembaga. Karakteristik simpanan ini adalah mudah disetor dan diambil setiap saat. Bonus atau bagi hasil akan diperhitungkan di akhir bulan berdasarkan besarnya saldo rata-rata harian. Besarnya setoran awal untuk jenis ini adalah Rp 10. 000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5. 000,00 Simpanan Zamani Adalah simpanan pada BMT yang dalam penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan . 6 bulan dan 12 bula. Bagi hasil akan dihitung tiap bulan dengan ketentuan mengikuti manajemen yang Di BMT kebanyakan jenis simpanan ini sudah memakai sistem ARO (Automatic Roll Ove. yang secara otomatis akan memperpanjang waktu saat jatuh tempo, bila uang simpanan anda tidak diambil. Besarnya pembukaan simpanan ini minimal Rp 500. 000,00 Simpanan Ibadah Simpanan ini diberlakukan untuk anggota yang mempunyai keinginan pencairan/penarikan simpanan ini hanya dapat dilaksanakan pada saat ibadah tersebut akan dilaksanakan. Bagi hasil senantiasa akan diberikan tiap Besarnya setoran awal biasanya Rp 100. 000,00 dan selanjutnya Rp 000,00 SimpananPendidikan Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Untuk lebih mengkhususkan para pelajar dan mahasiswa menyimpan. BMT An-Nawawi mengeluarkan produk Simpanan pelajar. Karakteristik dari produk simpanan ini adalah pengambilan hanya untuk keperluan pendidikan, kecuali yang berkepentingan sudah selesai sekolah atau kuliah. Bagi hasil akan diberikan secara rutin setiap bulan sesuai saldo rata-rata yang tersisa. Untuk membuka jenis simpanan ini, setoran awal Rp10. 000,00 dan setoran selanjutnya Rp 5. 000,00. Produk Pembiayaan MudhArabah PembiayaanMudhArabahdiperuntukkan bagi anggota/mitra yang mempunyai usaha produktif . agang, home industri, jasa, dl. Dalam model pembiayaan ini, pihak BMT hanya menyertakan modal untuk tambahan usaha. Jadi pihak pengusaha/anggota sudah mempunyai modal awal usahanya. Dalam pembiayaan jenis ini, diberlakukan sistem bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan/hasil bersih usaha dibandingkan dengan proporsi modal BMT yang disyirkahkan. Jadi, disini tidak diberlakukan bunga, sehingga untuk hasil riil usaha tidak akan kita ketahui sebelum selesai usaha. Adapun yang harus disepakati diawal perjanjian antara pihak BMT dengan anggota adalah mengenai nisbah bagi hasil dan jangka waktu pengembalian modal usaha tersebut. Dalam pengembalian modal ini, jangka waktu yang digunakan adalah harian, mingguan, dua mingguan, bulanan, atau panenan. Bai Bitsaman Ajl (BBA) Pembiayaan modal ini mirip dengan pembiayaan jenis murAbahah. Pada pembiayaan ini, diberlakukan sistem/ akad jual beli, sehingga pihak BMT . , akan mendapatkan Mark Up . dari transaksi Teknisnya, pihak BMT membeli barang atau mengamanahkan kepada pihak anggota pembiayaan untuk membeli suatu barang dengan harga Barang tersebut kemudian dibeli oleh pihak nasabah dengan memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran tersebut dicicil sesuai dengan waktu yang telah sepakati antara pihak BMT dengan anggota pembiayaan. Al ijAroh (Jasa Sew. Al IjAroh merupakan pembiayaan yang diberikan untuk sewa barang atau sesuatu yang diperlukan anggota. Anggota kemudian akan membayar harga pokok sewa barang tersebut secara mengangsur ditambah keuntungan/margin yang telah disepakati bersama antara BMT dengan Aplikasi Pelaksanaan Pembiayaan Akad MudhArabah di BMT An-Nawawi Dalam pengaplikasian akad ini, terdapat dua belah pihak sebagai pelaku yaitu pemilik modal . ob al-mA. dan pengelola. udhAri. Dari hasil wawancara yang dilakukan, dikatahui bahwa aplikasi pelaksanaan akad mudhArabahyang berlaku ki BMT An-Nawawi Berjan Purworejoadalah sebagai berikut. Seseorang memiliki hutang untuk pengembangan usahanya di bank konvensional. Karena ada beberapa alasan maka hutang tersebut dipindah ke BMT An-Nawawi Berjan Purworejodengan cara BMT An-Nawawi Berjan Purworejomelunasi hutang orang tersebut di bank konvensional. Setelah hutang di bank tersebut dilunasi, selanjutnya Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 orang tersebut harus membayar pelunasan hutangnya di BMT An-NawawiBerjan Purworejo. Karena kedua belah pihak tersebut adalah orang dekat, maka dalam proses pemindahan hutang tersebut tidak melalui proses hitam diatas putih, hanya kesepakatan antar lisan, sehingga tidak ada bukti apa saja kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak seperti batas jatuh tempo pelunasan, besaran bagi hasil dan lin-lain. Setelah kesepakatan tersebut deal, dan jatuh tempo masa pembayaran cicilan, orang tersebut merasa dirugikan oleh pihak BMT An-Nawawi Berjan Purworejo, dimana besaran cicilan pelunasan hutang berkali-kali lipat dari yang seharusnya ditunaikan ketika masih di bank konvensional. Jika saat masih mempunyai hutang di bank konvensionalkewajiban cicilan angsuran pembayaran adalah cicilan pokok ditambah dengan bunga 0,75% setiap bulan, maka ketika setelah hutang dipindah ke BMT An-Nawawi Berjan Purworejokewajiban pembayaran selain cicilan pokok adalah tambahan bagi hasil dari besaran hutang sebesar 2,5% per bulan. Hal inilah yang kemudian membuat bapak S bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme yang berlaku di BMT An-Nawawi Berjan Purworejosaat akan melaksanakan transaksi baik pembiayaan maupun yang lain, dan bagaimana prosedur bagi hasil yang dijalankan oleh BMT An-Nawawi Berjan Purworejosebagai salah satu lembaga keuangan syariah. Untuk mengatasi sementara masalah itu, orang tersebut meminta BMT An-Nawawi Berjan Purworejountuk sementara waktu membekukan hutangnya, dengan tujuan untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Adapun saat perjanjian tersebut dilaksanakan, kedua belah pihak tidak melaksanakan prosedur yang diterapkan oleh pihak BMT An-Nawawi Berjan Purworejo, yaitu tidak ada mekanisme hitam di atas putih . ercatan secara resm. seperti prosedur yang berlaku. Dalam praktik yang terjadi di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo menurut peneliti terdapat ketidaksesuaian antara teori mudhArabah dan realita yang dilakukan oleh BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Menurut teori mudhArabah adalah akad diantara dua belah pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan modal dan pihak lainnya memberdayakan modal tersebut untuk usaha, di mana BMT An-Nawawi Berjan Purworejo sebagai pemilik modal dan nasabah atau anggota sebagai pengelola modal, serta keuntungan yang diperoleh dibagi bersama dengan porsi bagi hasil yang disepakati pada saat akad. Sedangkan praktik yang diterapkan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dalam menghitung bagi hasil antara pihak BMT Berjan Purworejo dan nasabah langsung ditentukan 2. 5% yang diambil dari jumlah modal yang dipinjamkan pihak BMT An-Nawawi Berjan Purworejo kepada nasabah. Sehingga jumlah yang harus diangsur nasabah perbulan dihitung berdasarkan jumlah total dari angsuran pokok yang harus dibayarkan perbulan ditambah 2. 5% dari jumah pinjaman. Menurut penulis berdasarkan teori mudhArabah yang ada, dalam bagi hasil antara pihak BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dan nasabah tidak ditentukan berdasarkan 5% yang dihitung dari jumlah pinjaman. Akan tetapi nominal prosentase kesepakatan bagi hasil ditentukan di awal dan dihitung berdasarkan hasil keuntungan yang diperoleh dari usaha yang jalankan oleh nasabah. Misalkan BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dan nasabah dalam kesepakatan bagi hasil menggunakan prosentase 60:40 dengan hitungan 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk pihak BMT Berjan Purworejo. Maka ketika mendapatkan keuntungan yang akan dibagi anatara BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dan nasabah sebesar Rp. 000,-. Jumlah yang didapatkan BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dari bagi hasil tersebut Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 sebesar Rp. 000,-. Sedangkan jumlah yang didapatkan nasabah sebesar Rp. 000,-. Sehingga nominal angsuran yang harus dibayarkan nasabah perbulan adalah nominal angsuran pokok ditambah Rp. 000 sebagai bagi hasil antara BMT AnNawawi Berjan Purworejo dan nasabah. Sistem bagi hasil akad mudhArabah yang diterapkan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo menurut peneliti sudah tidak sesuai dengan teori sistem bagi hasil akad mudhArabahyang ada dan juga tidak memenuhi aspek taAoAwun yang merupakan salah satu aspek yang diterapkan dalam akad mudhArabah. Ketika pihak BMT An-Nawawi Berjan Purworejo menerapkan prosentase 2. 5% yang diambil dari jumah pinjaman ditambah angsuran pokok dalam angsuran yang dibebankan kepada nasabah tanpa melihat perkembangan usaha yang dijalankan oleh nasabah, maka nasabah akan merasakan kerugian yang berlipat ketika usaha yang dijalankan mengalami kerugian dalam usaha dan akan mengakibatkan keberatan bagi nasabah dalam membayarkan angsuran yang dibebankan kepada nasabah yang terdiri dari angsuran pokok 5% yang diambil dari jumlah pinjaman. Seperti yang dialami nasabah di atas, nasabah tersebut harus membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp. 000,-. yang merupakan jumlah dari angsuran pokok ditambah 2. 5% dari jumlah pinjaman. Ketika dihitung berdasarkan teori akad mudhArabah yang adaangsuran yang harus dibayarkan nasabah setiap bulan adalah angsuran pokok ditambah hasil dari bagi hasil keuntungan usaha nasabah berdasarkan prosentase yang disepakati antara BMT AnNawawi Berjan Purworejo dan nasabah di awal akad. Dalam kasus ini maka nasabah seharusnya dengan pinjaman sebesar Rp. 000,-. Setiap bulan harus membayar angsuran pokok sebesar Rp. 000,-. ditambah dengan bagi hasil dari keuntungan usaha nasabah berdasarkan prosentase yang ditentukan dengan BMT An-Nawawi Berjan Purworejo selama 24 bulan. Prosentase yang disepakati dihitung dari jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah dalam menjalankan usaha selama satu bulan bukan dihitung menggunakan prosentase 2. yang diambil dari jumlah pinjaman awal antara BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dan nasabah. Di dalam bab II telah dijelaskan tentang perbedaan antara bunga dengan bagi Di antaranya adalah: Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Sedangkan penentuan nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. Sedangkan besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang Dari kedua aspek ini, praktik yang dilakukan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejomencerminkan praktik riba dengan adanya kesepakatan laba ditentukan di awal akad dan tidak melihat aspek untung rugi pada mudhArib. Kesimpulan Praktik mudhArabah yang dilaksanakan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo menyalahi prinsip-prinsip akad mudhArabah. Dalam praktiknya BMT An-Nawawi Berjan Purworejo mengambil prosentase keuntungan di depan saat akad sebesar 2,5%. Sedangkan dalam teori mudhArabah prosentasi keuntungan BMT An-Nawawi Berjan Purworejo diperoleh dari hasil perolehan keuntungan Aoamil saat pengelolaan dana dan dihitung di akhir tiap-tiap bulan. Selain itu terjadi pembulatan bagi hasil yang dihitung. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dimana seharusnya yang dibayarkan nasabahtersebut sebesar Rp. 000,- menjadi Rp. 000,-. Melihat praktik yang terjadi di lapangan maka praktik akad mudhArabah yang diaplikasikan di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo tidak sesuai dengan hukum Islam. Hal ini karena terdapat ketidak sesuaian antara teori yang dipakai dengan praktik yang Sehingga nasabah mengalami kerugian yang diakibatkan dari kesalahan Daftar Pustaka