Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No. 2 Desember, 2024 : 125-135 PROBLEMATIKA SURAT KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG STATUS HUTAN DI ATAS TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK Ince Aldy Mierald Istiawan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 21921056@students. Abstract The problem of the executorial power in the Judicial Review Decision Number 78PK/TUN/2019 is that the execution process was not carried out in the revocation of the Minister of Environment and Forestry's Decree in the Sekaroh Forest area on land owned by the applicant. The issue discussed is the executorial power of the Supreme Court's decision in forcing the parties to carry out the decision's order. This research is normative legal research with a case approach that examines Supreme Court Judicial Review decisions which have permanent legal force and a statutory approach. As a result of the discussion and research carried out, it can be concluded that the PTUN decision in the Supreme Court decision case Number 78 PK/TUN/2019 has not yet been implemented by the Ministry of Environment and Forestry as the losing party in the decision, so that the applicant for judicial review feels disadvantaged. Keywords: Executorial. Forest Area. Decision. Decree. Freehold land. Abstrak Problematika kekuatan eksekutorial pada putusan Peninjauan kembali Nomor 78PK/TUN/2019 yang tidak dilaksanakan proses eksekusi pada pencabutan Surat Keputusan Kementerian LHK di kawasan Hutan Sekaroh di atas tanah milik Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kekuatan eksekutorial pada putusan Mahkamah Agung dalam memaksa para pihak untuk melaksanakan perintah putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan kasus yang mengkaji putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan dan penelitian dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa putusan PTUN pada kasus putusan Mahakamah Agung Nomor 78 PK/TUN/2019 hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Kementerian LHK selaku pihak yang kalah dalam putusan tersebut, sehingga pihak pemohon upaya hukum Peninjuan Kembali merasa dirugikan. Kata-kata kunci: Eksekutorial. Kawasan Hutan. Putusan. Surat Keputusan. Tanah hak milik. Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terkenal dengan kekayaan alamnya. Kekayaan alam tersebut meliputi tanah, hutan, laut dan udara. Kekayaan alam tersebut dikuasai oleh negara dan diperuntukan demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Salah satu tanah yang dapat digunakan dan dikelola sebagai fungsi bagian dari fungsi ekonomi adalah 2 Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan 3 Sebelum pengukuhan kawasan hutan, dilakukan penunjukan kawasan hutan terlebih dahulu. Penunjukan kawasan hutan merupakan kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang diawali dengan pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar, kemudian pemancangan atas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan, dan terakhir adalah pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Terkait dengan pengukuhan atau penetapan kawasan hutan oleh pemerintah, tidak jarang dalam proses tersebut menimbulkan permasalahan hukum. Salah satunya adalah kasus penetapan kawasan Hutan Sekaroh di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa pada tahun 2022 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan tentang Kawasan Hutan Sekaroh di atas tanah hak. Tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan. Bahwa atas surat keputusan tentang Kawasan Hutan yang diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Salim. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. : 6. Arba. Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. : 1. Ibid Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik tersebut, pemilik sertifikat hak milik merasa dirugikan sehingga menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ke PTUN. Pada tahun 2019 lalu, kasus tersebut telah diputus oleh Mahakamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 78PK/TUN/2019 tertanggal 20 Juni 2019 antara I Ketut Wathin Ciptawan selaku Pemohon Peninjauan Kembali atau semula adalah Penggugat melawan Menteri Lingkuhan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia selaku Termohon Peninjauan Kembali atau semula adalah Tergugat. Bahwa berdasarkan putusan tersebut. Mahkamah Agung memenangkan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/Penggugat. Mahkamah Agung juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Kawasan Hutan Sekaroh di atas tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat. Pada kenyataannya, sampai dengan tahun 2024 ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum juga mencabut Surat Keputusan Kawasan Hutan Sekaroh di atas tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tersebut. Oleh karena itu, layak kiranya untuk dikaji lebih lanjut agar setiap dikeluarkannya suatu putusan yang berisi perintah untuk melaksanakan eksekutorial dapat secara nyata dilaksanakan. Berdasarkan pemaparan diatas, untuk mengkaji penemuan permasalahan hukum dalam penelitian ini akan digunakan kajian teori tentang penegakan hukum, teori eksekusi putusan pengadilan dan teori kehutanan di Indonesia. Dalam pelaksanaan penelitian masih menemukan hambatan yang menjadikan eksekusi tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya salah satunya yaitu tidak adanya 1. lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN sehingga pelaksanaan putusan PTUN tergantung dari kesadaran dan inisiatif dari pejabat TUN. Pemerintah penegak hukum sudah selayaknya untuk membentuk lembaga khusus eksekutorial untuk pelaksanaan putusan TUN, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga pengadilan khususnya PTUN tetap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 78PK/TUN/2019. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan eksekutorial putusan Mahkamah Agung dalam memaksa para pihak untuk melaksanakan perintah putusan. Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Problematika Kekuatan Eksekutorial pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersetifikat Hak Milik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/TUN/2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif adalah menggunakan studi hukum berupa produk hukum seperti mengkaji undangundang dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 6 Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus . ase approac. yang mengkaji putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pendekatan perundang-undangan . tatue approac. yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Objek penelitian Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertipikat Hak Milik (Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 78 PK/TUN/2. Metode pengumpulan bahan hukum penelitian ini dilakukan dengan menggunakan library research yakni metode pengumpulan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka. 7 Metode analisis bahan hukum menggunakan metode induktif yakni suatu metode yang menguraikan persoalan konkrit terlebih dahulu kemudian dirumuskan menjadi suatu kesimpulan yang telah melalui tahap pengkajian dan analsisis menyeluruh terhadap fakta permasalahan yang terjadi. Peter Mahmud. Penelitian Hukum,( Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. : hlm 45. Sutrisno Hadi. Metodelogi Research, ( Yogyakarta: Andi Offset, 2. : 9. Sukandarmudi. Metodologi Penenlitian, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2. : 38. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik KONSEP DASAR Lembaga PTUN dibentuk bertujuan untuk melaksanakan kontrol yuridis atas tindakan administrasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 9 Setelah UUD 1945 dirubah, keberadaan PTUN semakin diperjelas oleh konstitusi Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari Pasal 24 Ayat . UUD 1945 Perubahan Ketiga yang menyatakan AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. 10 Tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat. Putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menurut ketentuan Pasal 97 ayat . dan ayat . UU PTUN pada dasarnya dapat berupa batal atau tidak sah keputusan TUN yang menimbulkan sengketa dan menetapkan badan/pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan untuk mencabut keputusan TUN yang dimaksud. Apabila putusan TUN tidak dipatuhi maka keputusan TUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, tidak perlu lagi ada tindakan atau upaya lain dari pengadilan seperti surat peringatan. Pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 97 ayat . huruf b yang mewajibkan pejabat TUN bukan hanya mencabut tetapi juga menerbitkan keputusan TUN baru. Selain itu, ada juga putusan yang mengharuskan pejabat TUN menerbitkan keputusan TUN sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTUN yang mengatur tentang keputusan fiktif Secara regulasi, pada dasarnya apabila putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dijalankan juga. UU PTUN menyediakan mekanisme Abdullah. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Umar Dani. Putusan Pengadilan Non Excecutable Proses dan Dinamika dalam Konteks PTUN (Yogyakarta: Genta Press, 2. : 71. Zairin Harahap. Hukum Acara Peradilan Tata Uasaha Negara,( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. : 52. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik berupa sanksi dari atasan badan/pejabat TUN bersangkutan. Melalui ancaman sanksi tersebut, atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan TUN pada dasarnya sedang melakukan upaya paksa. HASIL DAN PEMBAHASAN Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Agung Dalam Memaksa Para Pihak Untuk Melaksanakan Perintah Putusan Mekanisme lain yang disebut dalam UU PTUN adalah pengenaan uang paksa dan pengumuman lewat media massa. Pasal 116 ayat . UU PTUN menyatakan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya batas waktu 90 hari Begitu batas waktu lewat, penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat melaksanakan putusan. Pasal 116 ayat . UU PTUN menegaskan lebih lanjut, ketua pengadilan mengajukan ketidakpatuhan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dari rumusan ini jelas bahwa Presiden punya kewenangan memaksa pejabat TUN untuk melaksanakan Adapun mekanisme uang paksa sebagaimana yang disebut dalam Pasal 116 ayat . UU PTUN, menurut penulis regulasi tersebut belum jelas. Penjelasan Pasal 116 ayat . UU PTUN hanya menyebutkan pembebanan berupa pembayaaran sejumlah uang dicantumkan dalam amar putusan pada saat hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat. Terkait persoalan ini, penulis rasa regulasi yang ada masih belum jelas mengatur hal ini, misalkan apakah uang paksa tersebut digabung bersama gugatan ke PTUN atau terpisah, kemudian siapa yang harus membayar, selanjutnya apakah pribadi pejabat TUN yang bersangkutan atau dari anggaran badan, serta berapa besar uang paksa atau dwangsom yang dimungkinkan. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik pertanyaan-pertanyaan ini menjadi suatu persoalan yang krusial yang kerap kali dipertanyakan sehingga hal persoalan tersebut harus segera diatasi. Upaya paksa dalam proses pelaksanaan atau proses eksekusi suatu putusan pengadilan terkadang memang diperlukan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa tersebut. Dalam hal ini adalah pihak aparat keamanan. Namun, dalam pelaksanaan putusan PTUN, kehadiran aparat keamanan tidak dimungkinkan sehingga proses eksekusi menjadi sangat sulit. Dalam pelaksanaan putusan PTUN yang dimungkinkan adalah campur tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab dalam pembinaan pegawai negeri/aparatur pemerintahan. Presiden sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pembinaan aparatur pemerintahan, tentunya juga bertanggung jawab agar setiap aparatur pemerintahan dapat mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati putusan pengadilan sesuai dengan prinsip dasar negara hukum. Pemahaman kewenangan Presiden untuk memerintahkan melaksanakan putusan pengadilan TUN berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap pejabat/badan tata usaha negara ini, pada dasarnya hanya berlaku dilingkup kekuasaan eksekutif semata, artinya perintah Presiden tersebut tidak dapat melampaui sekat-sekat kewenangan yang lain seperti kekuasaan legislatif ataupun kekuasaan yudikatif. Oleh karena itu atas kemangkiran pelaksanaan putusan PTUN tersebut, serta kekuasaan yudikatif tidak diselesaikan melalui permohonan perintah kepada Presiden. Begitu pula terhadap badan hukum seperti partai politik. Sebagai subjek hukum tersendiri yang merupakan pendukung hak dan kewajiban seyogyanya partai politik sebagai badan hukum yang tidak dapat diintervensi terlalu dalam melaksanakan putusan PTUN yang berkaitan dengan perselisihan internalnya, sebab ranah/ domain tersebut diluar kekuasaan mengatur dari pemerintah/ presiden. Dengan begitu dapat pula dipahami dalam konsep negara kesejahteraan hukum Indonesia untuk konteks menjawab status quo perintah presiden untuk melaksanakan putusan PTUN dalam ihwal kemangkiran badan/pejabat TUN adalah Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik peran negara yang minimalis, artinya negara tidak ikut campur disemua lini ketidakpatuhan badan/pejabat tata usaha negara yang tidak mau melakukan putusan namun hanya terbatas kepada lingkup kekuasaan eksekutif yang berada dibawah kekuasaan presiden saja, dalam hal ini terkait dengan kedudukannya sebagai kepala Campur tangan presiden dalam pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara memang diperlukan, mengingat pelaksanaannya tidaklah semudah pelaksanaan putusan peradilan pidana ataupun peradilan perdata. Hal ini disebabkan karena yang menjadi tergugat dalam sengketa tata usaha negara selalu badan atau pejabat tata usaha negara. Dalam putusan peradilan tata usaha negara yang bersifat kondemnatoir, berisi penghukuman kepada tergugat dalam hal ini adalah badan atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan suatu kewajiban yang berupa pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan, dan menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru. Dalam ketentuan Pasal 108 sampai Pasal 114 dan Pasal 115 sampai Pasal 119 UU PTUN menyebutkan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu empat bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan itu . encabut keputusan TUN) maka keputusan TUN yang disengketakan secara otomatis atau dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sementara itu, jika putusan pengadilan itu mengharuskan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara dan untuk menerbitkan keputusan tata usaha yang baru tetapi jika dalam waktu 3 . bulan hal itu tidak dilakukan maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Walaupun terdapat perintah seperti itu, dalam praktek di lapangan masih ditemukan dimana tergugat masih juga belum atau tidak melaksanakan putusan Maka ketua pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi tingkat atas dan dengan bantuan atasannya, dengan melalui prosedur tertentu akan diusahakan penyelesaian sengketa tata usaha negara tersebut. Jika tindakan itu masih juga belum dapat menyelesaikan sengketa maka ketua pengadilan mengajukan hal ini Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintah Badan atau Pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang bersangkutan. Seyogyanya, dalam rangkaian alur beracara dalam pengadilan tata usaha negara akan bermuara pada putusan pengadilan tentang suatu perkara yang telah selesai diperiksa. Putusan ini merupakan produk pengadilan demi mengurai benang kusut antara para penggugat dan tergugat. Serta putusan pengadilan inilah akhir dari suatu sengketa bagi para pihak yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk itu putusan pengadilan bersifat memaksa dan sejatinya harus ditindak lanjuti. Sebagaimana diketahui bahwa sifat dari suatu pengadilan adalah menjamin putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Namun agak sedikit berbeda dengan pengadilan lainnya yaitu peradilan umum yaitu pengadilan perdata pelaksanaan putusan dapat dilakukan oleh juru sita sedangkan dalam pengadilan pidana maka yang melaksanakan putusan adalah jaksa. Berbeda dengan ciri diatas pengadilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi pelaksanaan dari putusan tergantung kepada masing-masing pihak. Berkaitan dengan kemangkiran yang terjadi dalam pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara oleh tergugat menjadi menarik Apalagi bila dikaitkan dengan keberadaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan negara kesatuan Republik Indonesia ini. Jamak diketahui politik hukum pelaksanaan otonomi daerah termaktub dalam Pasal 18 ayat . UUD NRI Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilaksanakan terhadap Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap saja dan atas putusan yang bersifat condemnatoir yaitu memberikan beban atau kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu kepada badan atau pejabat yang 13 Pelaksanaan eksekusi ini mempunyai konsekuensi hukum yang diatur dalam pasal 116 ayat . , . , . , dan . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Nurfajrin Ramadhan & Nila Sastrawati. Au Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAy. ALDEV. Vol. No. 1, . : 255. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik yakni telah adanya dua lembaga eksekusi yakni: . uang paksa . , dan . sanksi lembaga rative. Serta pelaksanaan eksekusi dan upaya paksa tersebut akan diumumkan di media massa yang mempunyai tujuan untuk Pejabat TUN segera melaksanakan tanggung jawabnya dalam melakukan eksekusi. Selain itu juga dilaporkan kepada Presiden apabila Pejabat TUN tidak menjalankan kewajibannya sebagai jalan terakhir, agar badan atau pejabat TUN taat akan hukum dan kewajibannya. Hambatan yang menjadikan eksekusi tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya salah satunya yaitu tidak adanya 1. lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan putusan PTUN sehingga pelaksanaan putusan PTUN tergantung dari kesadaran dan inisiatif dari pejabat TUN. 14 Selain persoalan tersebut, beban pembayaran uang paksa juga menjadi permasalahan berikutnya. Itulah hal-hal yang menyebabkan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga banyak mengecewakan para pencari keadilan di negara hukum Indonesia. PENUTUP Berdasarkan analisis di atas oleh peneliti, maka dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini antara lain : Putusan PTUN pada kasus ini nyatanya sampai dengan saat ini belum dilaksanakan oleh Kementerian LHK selaku pihak yang kalah dalam putusan tersebut. Putusan Mahakamah Agung Nomor 78 PK/TUN/2019 belum dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Kementerian LHK selaku tergugat/termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap secara sukarela, sehingga meskipun putusan PTUN telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun pada kenyataannya putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi atau putusan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna . on executabl. Upaya paksa terhadap proses pelaksanaan putusan Mahakamah Agung Nomor 78 PK/TUN/2019 telah dilaksanakan namun pihak Kementerian LHK tidak mengindahkan upaya paksa tersebut dan pihak pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali merasa Zulkarnaen. Dewi Mayaningsih. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Cet. (Bandung: CV Pustaka Setia, 2. : 286. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 2 No 2. Desember, 2024: 125-135 Ince Aldy Mierald Istiawan : Problematika Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Status Hutan Di Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik dirugikan sehingga dalam hal seperti ini, maka keterlibatan dan ikut campur Presiden sangat dibutuhkan. DAFTAR PUSTAKA