32 Fenomena Flexing dalam SedekahA FENOMENA FLEXING DALAM SEDEKAH DI MEDIA SOSIAL: Kajian Qs. Al-Baqarah . : 271 Prespektif MaAona-Cum-MaghzA Moh. Abdul Azis Sahlan azizsahlan20@gmail. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Akhmad RifaAoi MaAoruf benawatour@gmail. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Abstract The recent phenomenon of flexing has become a hot topic, with not only influencers and YouTubers showcasing and flaunting their wealth but also the general public, including those in religious circles, being affected by flexing behavior, such as viralizing humanitarian and charitable activities. This has impacted the sincerity of those almsgiving or giving charity, resulting in both positive and negative consequences in their behavior. This research aims to analyze how Islam views the flexing phenomenon by exploring the meanings of open and hidden attitudes in giving charity in Surah Al-Baqarah . :271, using a qualitative method with a MaAonA-cum-MaghzA approach. It dissects several aspects, including the Quranic perspective on the flexing phenomenon, principles of giving charity, limitations in displaying charity, and extracting the MaghzA from Surah Al-Baqarah . :271 related to the flexing phenomenon. The results of this research demonstrate that flexing behavior can lead to negative attitudes such as showing off . iyAA. and also motivations that can inspire the general public in the online world. Thus, there is a shift in meaning in Surah Al-Baqarah . :271, suggesting that while hidden charity is preferred . s a historical meanin. , openly giving charity can also have virtues as long as it adheres to ethical principles in giving charity . s MaghzA). MaghzA Keywords: flexing in almsgiving. social media. al-Baqarah . :271. maAonA-cumAbstrak Fenomena flexing belakangan ini mengjadi perbincangan yang hangat. Bukan hanya influencer dan youtuber sebagai pelaku menampakkan dan memamerkan harta kekayaan mereka, namun masyarakat umum bahkan dalam ranah agamis juga terdampak pada perilaku flexing, misalnya memviralkan kegiatan sosial kemanusian seperti sedekah dan amal. Hal tersebut berdampak IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf pada nilai keihlasan pada pemberi sedekah, sehingga memunculkan dampak positif dan negatif dalam perilaku tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena flexing dengan menggali pemaknaan sikap terbuka dan tertutup di dalam bersedekah dalam Qs. Al-Baqarah . :271 dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan MaAonA-cum-MaghzA. Dengan mengurai bebrapa hal diantaranya. pandangan alqurAoan terhadap fenomena flexing. prinsip-prinsip dalam bersedekah. batasanbatasan dalam menampakkan sedekah. dan menggali MaghzA dari Qs. AlBaqarah . :271 berkaitan dengan fenomena flexing. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa perilaku flexing dapat mengarah pada sikap negative yaitu riyAAo . dan juga pada motifasi yang dapat menginspirasi kepada khalayak umum di dunia maya. Sehingga terjadi pergerakan makna pada Qs. AlBaqarah . :271 dari pemahaman sedekah secara tersembunyi lebih utama daripada yang terbuka, . ebagai maAona tArik. , mengarah pada sedekah yang dilakukan secara terbuka juga memilik nilai kebaikan selama tetap memegang pada prinsip-prinsip etika dalam bersedekah . ebagai MaghzA). Kata kunci: flexing dalam sedekah. media sosial. al-Baqarah . :271. maAonAcum-maghzA Pendahuluan Pada saat ini, kita dapat menyaksikan bagaimana budaya memamerkan diri, yang juga dikenal sebagai Auflexing cultureAy, sedang merajalela di dunia media sosial. Flexing merupakan tindakan menampilkan hal-hal dengan maksud untuk memperlihatkan kemewahan, baik untuk mendapatkan pengakuan maupun untuk menjaga eksistensi seseorang. 1 Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih seperti saat ini, aktivitas flexing menjadi semakin variatif, dari yang hanya menampakkan eksitensinya dalam kehidupan sehari-hari sampai dengan kegiatan sosial, ibadah, bersedekah dan lainnya diekspos ke media sosial masing-masing. 2 Hal ini tentunya bertolak belakang dengan ajaran syariat untuk selalu menyisipkan niat ikhlas dalam segala amal ibadah. 3 Semisal didalam bersedekah, tidak boleh disertai dengan riyAAo . , mann . , aA . kepada si penerima. Namun hal demikian tidak menuntut pada keharusan untuk selalu menyembunyikan . pada saat bersedekah. Sebagaimana sebagaimana dalam Qs. Al-Baqarah . :271: a a a a ac AuaI aOA AON Ee aA aCaa Aa aN aO a UO Eca aE eIA ae a aAON aOa eA a AEA aCa AaI caI N aO aOuaI ae a 1 Anisatul Mardiah. AuFenomena Flexing: Pamer Di Media Sosial Dalam Persfektif Etika Islam,Ay International Conference Tradition Religious Studies . http://proceedings. id/index. php/lc-TiaRS/article/view/239. 2 Zilal Afwa Ajidin and Nafkhatul Wahidah. AuFenomena Flexing Di Media Sosial Dan Kaitannya Dengan Israf,Ay ISLAMIC BUSINESS and FINANCE, . : 2, https://doi. org/10. 24014/ibf. 3 Qs. Al-Bayyinah . : 5 a a AOI aaIO caacE EaO aO NA AeO EaNa E aOe aIA a AcEEa aIaeEAA ae a ea a a 4 Qs. Al-Baqarah . :264 a ac a AA aCa aE eI aaE aeI aI aOeEaO aEEca aO OaeI aA aC IEaNa aa EIA AcaA a AOI aIIaO acE aeEaOA a AaO aOac aN EA E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu. Sejauh ini, penelitian yang ditemukan oleh penulis tentang flexing di media sosial, berfokus pada sikap berlebihan . sebagaimana yang ditulis oleh Zilwa, dan Wahidah. Selain itu terdapat penelitian tentang flexing di media sosial ditinjau dari aspek hukum pidana seperti yang ditulis oleh Arsyad6, dan juga kaitannya dengan ekonomi Islam yang ditulis oleh Yuliana7. Sedangkan penelitian terkait sedekah, dari beberapa literatur yang ditemukan seperti konsep dalam bersedekah8, korelasinya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat9 dan sebagai indikator kebahagiaan10. Dari beberapa pemetaan literatur tersebut penelitian yang membahas pandangan Al-QurAoan terhadap fenomena flexing dalam bersedekah di media sosial belum ditemukan. Lebih-lebih penelitian ini akan menggunakan pendekatan MaAonAcum-MaghzA. Penelitian ini akan mengupas bagaimana pandangan Al-QurAoan terhadap fenomena flexing dalam bersedekah di media sosial dengan mengekplorasi penafsiran Qs. Al-Baqarah . :271 dengan perspektif MaAonA-cum-MaghzA untuk menjawab rumusan maslah berikut. Pertama bagaimana Al-QurAoan memandang fenomena flexing dalam bersedekah di media sosial? Kedua, bagaiman batasan-batasan dalam menampakkan sedekah? Ketiga, pesan apa yang terkandung dalam Qs. Al-Baqarah . : 271 yang menjadi pesan utama (MaghzA). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan uraian bagaimana pandangan Al-QurAoan terhadap fenomena flexing dalam bersedekah di media sosial. Penting untuk mengkaji Qs. Al-Baqarah . :271 dalam kaitannya dengan fenomena pamer sedekah yang diekspos di media sosial guna mengetahui batasan-batasan sedekah boleh untuk ditampakkan dan disembunyikan. Tidak lain guna mempertahankan nilai baik . yang akan didapat, dan tidak luntur bagaikan tanah yang menempel di bebatuan yang halus dan diterpa hujan lebat, pahalanya hilang sia-sia. 11 Secara umum memang menampakkan sedekah dipandang sebagai hal negatif dalam bersedekah, karena mengarah pada indikasi riyAAo dan sumAoah. Namun apa yang disampaikan Allah dalam Qs. Al-Baqarah . :271 ini nampak berbeda dengan apa yang dipahami sekilas oleh masyarakat pada Sedekah secara terbuka tetap memiliki kebaikan dan sedekah secara tertutup bernilai lebih baik karena lebih jauh dari sikap pamer. Metode Penelitian 5 Zilal Afwa Ajidin and Nafkhatul Wahidah. AuFenomena Flexing Di Media Sosial Dan Kaitannya Dengan Israf,Ay ISLAMIC BUSINESS and FINANCE 4, no. 1 (April 2, 2. : 1, https://doi. org/10. 24014/ibf. 6 Jawade Hafidz Arsyad. AuFenomena Flexing Di Media Sosial Dalam Aspek Hukum Pidana,Ay Jurnal Cakrawala Informasi, 2022, https://doi. org/10. 54066/jci. 7 Yuliana Mustamin. AuFenomena Flaxing Dalam Perspektif Ekonomi Islam,Ay Kodifikasia, 2022, https://doi. org/10. 21154/kodifikasia. 8 Uki Masduki. Yayat Sujatna, and Imal Istimal. AuKonsep Sedekah Bergulir Untuk Pemberdayaan Masyarakat Duafa,Ay Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, https://doi. org/10. 18196/ppm. 9 Usi Muslihatul Badriyah and Eris Munandar. AuPengaruh Dana Zakat. Infak. Sedekah (ZIS) Dan Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Periode 2010-2019,Ay Jurnal Ekonomi Rabbani, 2021, https://doi. org/10. 53566/jer. 10 Ahmad Rusdi et al. AuSedekah Sebagai Prediktor Kebahagiaan,Ay Jurnal Psikologi Islam, 2018. 11 Qs. Al-Baqarah . :264. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan MaAonA-cum-MaghzA dengan tujuan untuk menganalisa bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena flexing dengan menggali pemaknaan sikap terbuka dan tertutup di dalam bersedekah dalam Qs. AlBaqarah . :271. Dengan mengurai beberapa hal diantaranya. pandangan Al-QurAoan terhadap fenomena flexing. prinsip-prinsip dalam bersedekah. batasan-batasan dalam menampakkan sedekah. dan menggali MaghzA dari Qs. Al-Baqarah . :271 berkaitan dengan fenomena flexing. Pembahasan Fenomena Flexing di Media Sosial Media sosial kini telah menjelma sebagai pasangan hidup yang tak terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari manusia. Ia berkembang dan menjadi platform yang dinilai sangat penting untuk menunjukkan eksistensi seseorang atau kelompok. Eksistensi tersebut ditampakan dengan berbagai macam bentuk, mulai dari yang paling sederhana sepeti mengekspos kegiatan sehari-hari, dari yang pali sederhana seperti sedang makan, berada di tempat yang di nilai AuwahAy, sampai dengan kegiatan sosial dan peribadatan tak luput dari pengeksposan tersebut. Fenomena menampakkan eksistensi yang mencakup kekayaan, gaya hidup mewah, pencapaian seperti saat ini yang sering terjadi di platform-platform media sosial lebih dikenal dengan Flexing. 12 Flexing merupakan kata kekinian yang memiliki tujuan untuk menggambarkan tindakan memamerkan atau menunjukkan sesuatu dengan bangga, khususnya terkait dengan kemewahan, keberhasilan, atau hal-hal positif lainnya. Dalam konteks media sosial, "flexing" dapat melibatkan berbagi foto, video atau cerita yang menonjolkan aspek-aspek positif dalam hidup seseorang, seperti kekayaan material, gaya hidup glamor, prestasi yang dicapai bahkan sampai ke ranah ibadah. Ini sering kali dilakukan untuk membangun citra atau mendapatkan pengakuan dari orang lain di platform tersebut. Etika Bersedekah Prespektif Al-QurAoan Dalam melaksanakan perintah dari Allah, tentunya semuanya memeiliki cara-cara terbaik dalam pelaksanaanya. Contohnya dalam ibadah shalat, selain harus sesuai dengan syarat dan rukunnya berdasar ketetapan fikih, khusAo dan khudAo menjadi nilai plus dari ibadah Dalam ibadah puasa, selain menahan lapar dan dahaga serta hal-hal lain yang memebatalkannya, menjaga ucapan, memperbanyak dzikir adalah nilai tambah dari ibadah Begitu juga dalam bersedekah, meskipun bersedekah bukan hal yang diwajibkan, namun sebaiknya ia dilaksanakan penuh dengan kesadaran untuk mendekatkan diri pada Tuhan dan dilaksanakan sesuai dengan etika yang ditunjukkan oleh syariat agama. Berkaitan etika dalam bersedekah yang Allah swt firmankan kepada Nabi Muhammad dalam al-qurAoan Qs. Al-Baqarah . :261-270. Etika pertama adalah diniatkan karena Allah atau di jalan Allah . Sablilla. , sebagaimana Qs. Al-Baqarah . :261 yang menjelaskan perumpamaan berinfak di jalan Allah 12 Rafli Maulana Lubis and Hasan Sazali. AuAnalysis of the Flexing Phenomenon on Social Media from Islamic Perspective,Ay KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, https://doi. org/10. 24090/komunika. 13 Dinie Aeni. Busro Busro, and Hidayatul Fikra. AuAnalysis of the Flexing Phenomenon in Social Media from a Hadith Perspective with a Psychological Approach,Ay Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 2023, https://doi. org/10. 58223/syaikhuna. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA dikiaskan seperti halnya satu biji yang tumbuh dan berkembang menjadi tujuh tangkai, dimana dalam satu tangkai memunculkan seratus biji. 14 Hal ini memberikan gambaran dan penekanan pada niat dan tujuan pada saat bersedekah semata-mata mencari risA dari Allah, maka amal perbuatan akan memiliki nilai dan mendapat balasan yang berlipat. Kedua, pada ayat selanjutnya infak hendaknya dibersihkan dari mann . dan aA . (QS. Al-Baqarah . Ibnu AoAjibah menjelaskan bahwa ayat 262 merupakan syarat diterimanya infaq dijalan Allah SWT sebagimana dalam ayat 261, yaitu menghindarkan diri dari mann . enghitung-hitung kebaikannya kepada orang diberi kebaika. dan aA . emperpanjang atau mengungkit-ungki. misal dengan mengatakan kalau bukan karena saya maka tidak akan begini begitu, dan lain-lain. Yang ketiga, berdasar pada Qs. Al-Baqarah . : 267, yaitu sebaiknya memberikan sedekah berupa sesuatu yang . asih bernila. baik, layak konsumsi, atau layak dimanfaatkan. Bukan berupa sesuatu yang sudah tidak bernilai, atau menurut pemberi saja tergolong sesuatu yang tidak layak konsumsi atau tidak layak dimanfaatkan. Karena hal yang demikian justru akan menimbulkan semacam penghinaan kepada orang yang diberi. 17 Oleh karenanya dalam ayat lain Allah berfirman: AuKamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum Kamu menginfakkan sebagian harta yang Kamu cintai. Dan apa pun yang Kamu infakkan, tentang hal itu sungguh. Allah Maha MengetahuiAy (Qs. Ali Imran. Kajian Al-Baqarah . :271 Prespektif MaAonA-cum-MaghzA MaAonA-cum-MaghzA adalah teori yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin19, dimana ia mengklasifikasikan aliran hermeneutika dalam hal penafsiran menjadi tiga kategori, yakni aliran objektivis, aliran subjektivis, dan objektivis-cum-subjektivis. Dalam mengamati kecenderungan aliran-aliran hermeneutika umum, ia menyatakan bahwa terdapat kesamaan dengan aliran dalam penafsiran al-Quran saat ini. Oleh karena itu. Sahiron membagi tipologi penafsiran al-Quran kontemporer menjadi tiga, yaitu pandangan quasi-objektivis tradisionalis, pandangan quasi-objektivis modernis, dan pandangan subjektivis. Dari ketiganya Sahiron berpendapat bahwa pandangan quasi-objektivis modernis adalah yang paling dapat diterima, karena mencapai keseimbangan dalam hermeneutika. Dalam pandangan ini, perhatian diberikan secara seimbang terhadap makna asli literal . l-maAonA al. dan pesan utama . ignifikansi: maghzA) yang tersembunyi di balik makna literal. Pendekatan MaAonA-cum-MaghzA merujuk pada suatu metode penafsiran Al-Quran di mana makna . aAonA) suatu teks, sebagaimana dipahami oleh pendengar pertama, dikembangkan menjadi signifikansi . aghzA) yang relevan dengan situasi kontemporer. 14 Qs. Al-Baqarah . :261 aac AIE Eca aOI O eI aA aCO aI aIO aaEI a a aOEA AcEEa O a U aaEa UOIA ac AA Ea aI eI Oaa aOA ac A ae a aIa aE a aE aE aeI aEa s aIa aca s aOA e aAcEE aE aIa aE aca aIea A a AcEEa Oa a a a aa a ea e 15 Qs. Al-Baqarah . :262 aac AEca aOI O eI aA aCO aI aIO aaEI aA a aOEA AA aaEaeO aN eI aOacE aN eI eaOaIaO aIA U aN eI aaeI a acaa eI aOacE a eOA e AaO aaEaeI A aa a ea e U AcEE aca acE Oae aO aI aI aIe aA aCO aII aOacE A 16 Ahmad Ibnu AoAjibah. Al-Bahrul Al-Madid Fi Tafsir Al-QurAoan Al-Majid (Kairo: Tanpa Nama Penerbit, 1. , 295. 17 Jalal Al-Din Al- Mahalli dan Jalal Al-Din Al-Suyuthi. Tafsir Jalalain (Surabaya: Imaratullah, n. ), 42. 18 Qs. Ali Imran . :92 AcEEa aaN aaEa UOIA ac Aea a caac aeI aA aCO aaIca acO aI aOI aeI aA aCO aI eI a eO s au caIA ac AEa eI aIEaO EA 19 Guru Besar pada Fakultas Ushuluddin dan pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 20 Sahiron Syamsuddin. AuMetode Penafsiran Dengan Pendekatan MaAona-Cum-Maghza,Ay in Pendekatan MaAona-Cum-Maghza Atas Al-QurAoan Dan Hadis: Menjawab Problematika Sosial Keagamaan Di Era Kontemporer (Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata, 2. , 2-8. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf Sahiron mencatat bahwa terdapat beberapa metodologi yang hampir serupa dengan pendekatan ini. Contohnya. Fazlur Rahman menggunakan istilah pendekatan double movement, sementara Abdullah Saeed memperkenalkan pendekatan kontekstual yang serupa, namun diterapkan khusus pada ayat-ayat hukum. Meski demikian. MaAonA-cum-MaghzA berbeda karena berusaha mengapresiasi seluruh makna al-Quran secara holistik. MaAonA-cum-MaghzA adalah suatu metode penafsiran yang memulai prosesnya dengan menggunakan makna asli literal . akna historis, yang tersura. sebagai titik tolak untuk memahami pesan utama dalam teks . akna yang tersira. 22 Sahiron menjelaskan bahwa hal yang dinamis dalam penafsiran bukanlah semata-mata makna literal, melainkan interpretasi signifikansi dari teks yang bersifat historis-dinamis sepanjang perkembangan peradaban Menurut Sahiron, pendekatan seperti ini melibatkan penggabungan wawasan teks dan wawasan penafsir, menghubungkan masa lalu dengan masa kini, serta mengintegrasikan aspek Ilahi dan manusiawi. Oleh karena itu, pendekatan MaAonA-cum-MaghzA menciptakan suatu keseimbangan hermeneutika yang seimbang. Langkah-langkah dalam pengaplikaisannya dalam tema flexing dalam bersedekah di media sosial, kaitannya dengan QS. Al-baqarah . :271 adalah sebagai berikut. menggali penafsiran para mufassir terhadap Qs. Al-Baqarah . :271. kedua, melakukan interpretasi dengan membagi dengan fragmen-fragmen guna memudahkan penguraian penjelasan Qs. Qs. Al-Baqarah . :271. ketiga, menganalisis penggunaan teks-teks yang digunakan . ntratekstual dan intertekstua. keempat, memperhatikan konteks historis pewahyuan Qs. Al-Baqarah . :271. dan kelima, menggali maqad yang menjadi pesan utama (MaghzA) dari Qs. Al-Baqarah . :271. Penafsiran Mufassir Terhadap Qs. Al-Baqarah . : 271 Infaq dan sedekah dapat dilaksanakan dengan ditampakkan (AoalAniyya. dan disembunyikan . sebagaimana dalam Qs. Al Baqarah . : 271: a a a a ac Aua eI aOA AcEEa a ac AON Ee aA aCa Aa aN aO a eUO Ea aE eI aOOa aE aA a aaeI aE eI aI eI aOaa aE eI aOA ae a aAEA aC AaI caI N aO aOua eI ae aAON aOa eA Aa e aIEaO aI aa UOA Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Qs. Al-Baqarah . : 271 menjelaskan tentang sedekah merahasiakan . sedekah sunnah lebih diutamakan dibandingkan dengan Karena hal yang demikian lebih menghindarkan pada riyAAo. Terkecuali apabila terdapat motifasi berupa kemaslahatan yang nyata dari sedekah dengan cara terang Seperti memberi contoh agar supaya diikuti, memotivasi dan menjadi tradisi baik 21 Sahiron Syamsuddin. AuTipologi Dan Proyeksi Penafsiran Kontemporer Terhadap Al-QurAoan,Ay AlQurAoan Dan Hadis 8 . , 198-200. 22 Sahiron Syamsuddin. Hermeneutika Dan Pengembangan Ulumul QurAoan (Yogyakarta: Pesantren Nawesa Press, 2. , 85. 23 Siti Robikah. AuReinterpretasi Kata Jilbab Dan Khimar Dalam Al-Quran. Pendekatan MaAona Cum Maghza Sahiron Syamsuddin,Ay IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies. Vol 1, no. : 46, https://doi. org/10. 21154/ijougs. 24 Syamsuddin. Hermeneutika Dan Pengembangan Ulumul QurAoan. , 141-143 E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA pada masyarakat. 25 Ibnu Katsir juga menyebutkan riwayat dari Umar ra bahwa ayat ini turun berkaitan dengan sedekah secara umum dengan menekankan bahwa sedekah sirriyyah lebih utama dibandingkan sedekah AoalAniyah baik itu sedekah wajib . emisal zaka. maupun Al-Suyuthi dalam tafsir Durr al-Manr menyebutkan riwayat dari Ibn Jarir. Ibn Mundir, dan Ibn Abi Hatim dari Abbas terkait Qs. Al-Baqarah . :271 bahwa yang dimaksud dalam sedekah sirr . adalah sedekah sunnah, karena sedekah sunnah yang dirahasikan memiliki perbandingan tujuh puluh kali lipat lebih baik dari sedekah yang Sedangkan sedekah wajib . emisal zaka. akan lebih baik untuk diperlihatkan karena akan lebih utama dengan perbandingan dua puluh lima kali lipat dibanding ketika Hal demikian juga berlaku pada ibadah-ibadah yang lain. 27 Pada tingkat ke-farduan dan ke-sunnah-an suatu ibadah memiliki nilai afsaliyyah tersendiri, apakah lebih baik ditampakkan atau lebih baik dirahasiakan. Al-Suyuthi menyebutkan riwayat dari al-Baihaqi dari Muawiyah bin Qurroh: Ausegala sesuatu yang di wajibkan oleh Allah, maka hendaknya untuk ditampakkan karena hal tersebut dinilai lebih utamaAy. Sedangkan Ibnu Hatim berpendapat terkait Qs. Al-Baqarah . :271 ini bahwa keduanya . aik sirriyyah maupun AoalAniyya. diterima ketika dibarengi dengan niat yang baik, bukan karena pamer atau sejenisnya, dan sedekah secara rahasia lebih diutamakan, karena sedekah yang demikian dapat menghapus kesalahan sebagaimana air meredupkan api. Hal senada juga disampaikan dalam menafsirkan ayat 271 ini. Ibnu Ajibah mengatakan bahwa menampakan sedekah itu sesuatu yang baik selama pelakunya ikhlas. Sedangkan menyembunyikan sedekah lebih memungkinkan dan lebih mendekati kepada Barangsiapa khawatir atau takut terhinggapi rasa riya maka sebaiknya menyembunyikannya, akan tetapi jika bisa menjaga diri dari riya maka tampakkanlah. Jika kamu melakukan keduanya maka itu sesuatu yang lebih baik. Al-Nawawi memberikan catatan pada dua bentuk sedekah ini. Pertama, pada sikap sedekah yang ditampakkan agar tetap memiliki nilai kebaikan, maka hendaknya menghindari riyAAo dan sumAoah. Kedua, sedekah yang dirahasiakan akan lebih baik dari pada yang ditampakkan, dan memberikannya pada fakir lebih utama dibandingkan kepada orang kaya. Karena pada dasarnya sedekah sunnah tidak ada batasan diberikan harus kepada yang membutuhkannya saj, berbeda dengan sedekah wajib . yang penerimanya . telah ditentukan oleh syariat. Ibn al-Qoyyim dalam tafsirnya memberikan penjelasan terkait kekhususan penyebutan kata fuqarAAo dalam ayat ini. Diantara beberapa tujuan dalam memberikan sedekah secara rahasia kepada mereka adalah dapat menutupi kefakirannya, karena Sebagian mereka tidak senang atau malu atas keadaannya yang demikian, hal tersebut memandang psikologi penerima dengan tujuan menghindar dari menyakiti perasaan si penerima, selanjutnya sedekah rahasia lebih dekat pada keikhlasan, menghindarkan rasa pamer dan harapan dipuji oleh orang lain. Oleh karenanya Nabi Muhammad SAW memuji orang yang bersedekah 25 Ismail Ibn Umar Ibn Katsir. Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 1 (Kairo: Dar Al-Alamiyah, 2. , 607. 26 Ismail Ibn Umar Ibn Katsir, 609. 27 Jalal Al-Din Al-Suyuthi. Durr Al-Mantsur. Jilid 1 (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2. , 625. 28 Al-Suyuthi, 626. 29 Ibnu AoAjibah. Al-Bahrul Al-Madid Fi Tafsir Al-QurAoan Al-Majid. , 305. 30 Muhammad Ibn Umar Al-Nawawi. Marah Labid. Jilid 1 (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, n. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf dengan dirahasiakan dan tergolong salah satu orang yang mendapat naungan kelak di hari kiamat dimana tidak tidak ada naungan selain naungan dari Allah swt. 31 Fakhruddin Al-Razi menjelaskan bahwa Auyukaffir ankum min sayyiAtikumAy adalah merupakan balasan bagi orang yang melakukan sedekah dengan menghapus sebagian kesalahan-kesalahannya, karena AuminAy dalam ayat tersebut bermakna AuSebagianAy, dan tidak semua dosa dapat dibersihkan dengan hanya bersedekah saja. Interpratasi Ayat Memperlihatkan dan Menyembunyikan Sedekah dalam Qs. AlBaqarah . : 271 Analisis Linguistik Firman Allah SWT Qs. Al-Baqaah . :271 ini akan penulis bagi menjadi beberapa fragmen guna mensistematiskan penelitian makna secara linguistik dengan mengambil kata kunci pada setiap frgmen masing-masing. Sehingga akan ditemukan hubungan makna dan berbagai macam penggunakan kata tersebut dalam Al-QurAoan. maupun penggunaannya dalam masa pewahyuan seperti hadis nabi . Penulis membagi Qs. Al-Baqarah . :271 menjadi empat fragmen untuk membangun keterpaduan ayat. Pertama, menampakkan sedekah adalah . Kedua, menyembunyikan sedekah dan memberikannya kepada fakir itu lebih baik. Ketiga, penghapusan kesalahan bagi orang yang bersedekah. Keempat. Allah maha teliti apa yang dikerjakan hambanya. Tabel. 1: Fragmen Qs. Al-Baqarah . :271 Fragmen Ayat Kata Kunci Menampakkan sedekah adalah . kebaikan a AEA aA AC AaIaa caI aN aOA ac Aua eI ae aOA Menyembunyikan memberikannya kepada fakir itu lebih baik AON Ee aA aCa Aa aN aOA a aOua eI ae aAON aOa eA Aa eUO Ea aE eIA Penghapusan keburukan bagi yang bersedekah AaOOa aE a aaeI aE eI aI eI aOaa aE eIA Allah mahateliti apa yang dikerjakan hambanya a ac AOA UAcEEa a a e aIEaO aI aOA Tubd. niAoimmA al-adaqat. Tukhf. tuAot, al-fuqarAAo. Yukaffir, sayyiAtikum TaAomaln. khabr Fragmen I: Menampakkan sedekah adalah . kebaikan 31 Sams Al-Din Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. Tafsir Al-QurAoan Al-Karim Ibn Qayyim (Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal, n. ), 173. 32 Fakhruddin Al-Razi. MafAtih Al-Ghaib. Jilid 7 (Beirut: Dar IhyaAo al Turas al-Ray, n. ), 65. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA a AEA aA AC AaIaa caI aN aOA ac Aua eI ae aOA Fragmen pertama tentang menampakkan sedekah terdapat tiga kata kunci berikut: al-oadaqAt. niAoimma. Pertama, tubd memiliki makna kalian menampakkan yang merupakan kebalikan dari tukhf . alian menyembunyika. Secara bahasa tubd memiliki makna menampakkan sesuatu. 33 Menurut Raghib Asfihani menampakan sesuatu menjadi jelas sejelas-jelasnya. 34 Disinilah yang menjadi letak berdebatannya, dimana mayoritas mufassir mengindikasikan pada perilaku pamer . iyAA. pada pemberi sedekah dengan cara Padahal pada kenyataanya indikasi tersebut belum tentu benar adanya. Bisa jadi perilaku menampakkan sedekah berindikasi pada tujuan memberi motifasi untuk ditiru dan diikuti. Kedua, al-adaqat merupakan bentuk plural dari a-da-qa. Secara bahasa a-da-qa memiliki makna kemampuan untuk melakukan sesuatu, baik perkataan atau lainnya sedangkan adaqah adalah apa yang mampu dilakukan seseorang berupa jiwa dan hartanya. Menurut Raghib Asfihani adaqah bermakna apa yang dikeluarkan oleh manusia dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya makna asal hadaqah berupa pemberian yang bersifat sukarela. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib. Meskipun adakalanya AlQurAoan menyebut zakat dengan kalimat hadaqah sebagaimana dalam QS. At Taubah. Hal ini dikarenanya zakat menuntut kesungguhan pelaku untuk melakukannya. Ketiga, niAoimmA hiy memiliki asal niAoma syayAo hiy, secara bahasa lafad yang dibentuk dari huruf nun-Aoain-mim memiliki derivasi yang sangat banyak akan tetapi semuanya bermuara pada satu makna yaitu kesenangan, kehidupan yang baik, dan kedamaian. 37 Senada dengan apa yang disampaikan Raghib Asfihani. 38 Atau lebih singkatnya niAoma diartikan sebagai kebaikan yang mengarah pada apresiatif, perilaku yang diberi label baik dengan niAoma merupakan perilaku yang patut untuk dipresiasi dan dipuji. 39 Dalam kontes disini sedekah yang diperlihatkan . engan mengabaikan indikasi perilaku pamer/flexin. merupakan suatu bentuk amal yang patut untuk diapresiasi. Fragmen II: Menyembunyikan sedekah dan memberikannya kepada fakir itu lebih AaOua eI ae aAON aOa eaOaN Ee aA aCa Aa aN aO a eUO Ea aE eIA Fragmen kedua tentang merahasiakan sedekah terdapat empat kata kunci: tukhf. tuAot, al-fuqarAAo, khair. Pertama, makna tukhf, berasal darikata kha-fi-ya, secara bahasa kha-fi-ya bermakna saling bertentangan, juga bisa bermakna menyembunyikan, atau bermakna 40 Sedangkan Raghib al-Asfihani menjelaskan bahwa kha-fi-ya bermakna kebalikan dari menampakkan. 41 Perilaku . ertutup dalam bersedeka. inilah yang oleh mayoritas mufassir dianggap sebagai perilaku yang jauh dari pamer. Sehingga dinilai akan 33 Abu Husain Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah. Jilid 1 (Lebanon: Dar Al-Fikr, 1. , 212. 34 Raghib Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoan (Mesir: Dar Ibn al-Jauziy, 2. , 113. 35 Abu Husain Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah. Jilid 3 (Lebanon: Dar Al-Fikr, 1. , 339. 36 Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoanA, 480. 37 Abu Husain Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah. Jilid 5 (Lebanon: Dar Al-Fikr, 1. , 446. 38 Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoan. , 815. 39 Al-Asfihani, 816. 40 Abu Husain Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah. Jilid 2 (Lebanon: Dar Al-Fikr, 1. , 202. 41 Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoan. , 289. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf lebih baik disbanding dengan perilaku terbuka dalam bersedekah. Kedua, menurut Raghib al-Asfihani tuAot memiliki makna memberi. 42 Ketiga. Makna fuqarAAo. Menurut Raghib alAsfihani makna kata fuqarAAo adalah: . adanya kebutuhan yang mendesak. Kefakiran jiwa . Membutuhkan Allah. 43 Kecondongan mufassir terkait beberapa pemaknaan ini adalah makna yang pertama dan kedua. Kemudian penyebutan secara eksplisit penerima sedekah dalam perilaku sedekah dalam bagian ayat inilah yang menjadi indikasi bahwa sedekah yang dimaksud adalah sedekah sunnah. Karena pada perilaku terbuka dalam bersedekah tidak menyebutkan hal demikian, sehingga adanya kemungkinan dan beberapa pilihan-pilihan kepada siapa saja sedekah itu diperuntukkan, kepada orang kaya misalnya. Oleh karenanya ketika sedekah tersebut diberikan kepada orang yang fakir dan diberikan secara tersembunyi, maka bernilai lebih baik. Keempat, makna khair, secara bahasa kata khair memiliki arti simpati dan kecenderungan pada kebaikan, kemudian khair menjadi lawan kata syarr karena setiap orang akan cenderung kepada sesuatu yang baik dan bersimpati kepada pelaku kebaikan. Sedangkan Raghib Asfihani menjelaskan bahwa khair adalah sesuatu yang disukai oleh semua baik secara akal dan emosional, atau juga diartikan dengan sesuatu yang adil, penting, dan bermanfaat, dan lawan katanya adalah syarr. Fragmen i: Penghapusan keburukan bagi yang bersedekah AaOOa aE aA a aaeI aE eI aI eI aOaa aE eIA Fragmen ketiga ini merupakan bentuk ganjaran . dari sedekah baik yang ditampakkan maupun dirahasiakan dengan menggunakan kata yukaffir dan sayyiAt. Secara bahasa kata kafara bermakna menyembunyikan atau membungkus. 46 pada kata yukaffir mengandung maksud tagthiyyah dan satr . Raghib Asfihani juga menjelaskan bahwa makna kafara adalah menutupi sesuatu. Kata kaffara yang biasa disandingkan dengan a a e Au caIA. 47 dan kata sayyiAt mengandung makna a AEOaA kata sayyiat memiliki makna AA a ac AeA a e AeEaIa Oa eNA keslahan-kesalahan atau dosa-dosa kecil. 48 Karena dosa-dosa yang besar dapat diampuni oleh Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh dengan syarat-syaratnya. Fragmen IV: Allah mahateliti apa yang dikerjakan hambanya AcEEa aa a e aIEaO aI aa UOA ac AaOA Fragmen keempat adalah tafsiran khabir . aha telit. dan mengetahui,49 merupakan penegasan bahwa sedekah yang ditampakkan tidak selamanya dinilai secara mutlak merupakan bentuk riyAAo. Karena Allah mengetahui apa yang menjadi niat dan tujuan asalnya. Dan bagi orang yang bersedekah dengan dirahasiakan tidak perlu meragukan akan balasan 42 Al-Asfihani, 67. 43 Al-Asfihani, 641. 44 Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah, jilid 2, 232. 45 Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoan. , 300. 46 Ahmad. MuAojam Maqayis Lughah, jilid 5, 191. 47 Al-Asfihani. MuAojam Al-Mufradat Li Al-Fad Al-QurAoan. , 717. 48 Al-Razi. MafAtih Al-Ghaib. , 65. 49 Al- Mahalli. Tafsir Jalalain. , 42. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA yang akan diterimanya meskipun tidak ada yang mengetahuinya, karena pada dasarnya Allah selalu mengetahui rahasia-rahasia yang disembunyikan oleh hamba-hambanya. Sehingga pada kedua perilaku dalam bersedekah . irr dan alaniya. Allah memastikan akan memberikan imbalan . yang lebih baik. Analisis Intratekstual Berdasar fragmen-fragmen sebelumnya, analisis intratekstual dilakukan untuk melihat bagaimana ragam kata kunci di dalam Al-QurAoan, sehingga akan diperoleh makna yang menyeluruh terhadap satu kata kunci. Pada bagian ini penuulis akan memaparkan bagian terpenting dari bebrapa kata kunci di atas, yaitu: tubd, al-oadaqAt, tukhf. Tubd bersal dari kata buduw, yang artinya adalah iehAr . ampak atu menampakka. Kata ini semakna dengan AoalAniyah . erang-teranga. dan bermakna kebalikan dari khafiya, khifyah . dan kitmAn . Di dalam Al-QurAoandua kata ini selalu Kata Tubd beriringan dengan kata Tukhfu pada Qs. Al-Baqarah . :271. Qs. AlBaqarah. :284. Qs. Ali Imran . :29. Qs. An-NisaAo. :149. Qs. Al-AnAoam. :91, dan Qs. AlAhzab. :54. Dan pada Qs. Ali Imran . :149 menggunakan yukhfn dan tubdn. Sedangkan kata tubdn beriringan dengan taktumn seperti dalam Qs. Al-Baqarah. :33. Qs. Al-Maidah . :99, dan Qs. An-Nur . :29. Di dalam Al-QurAoanadaqah diredaksikan dengan memuat makna sedekah wajib dan sedekah sunah. Berbeda dengan zakat, kata ini diredaksikan hanya pada hukumnya yang wajib Al-Zujajiy berkata bahwa adaqah bersal dari a-da-qa yang memiliki asas tujuan kepada keabsahan dan kesempurnaan. Oleh karenanya mahar dalam nikah disebut di dalam AlQurAoandengan sebutan adAq, karena dengan adanya mahar tersebut pernikahan menjadi sah dan sempurna, begitu juga zakat disebut dengan adaqah karena dengan adaqah harta tersebut menjadi lebih baik dan sempurna, seperti halnya disebut sebagai zakat karena dapat membersihkan harta dan dapat bertambah karena berkah dari Allah swt. 51 Dari sini dalam ayat-ayat Al-QurAoanyang memuat kata adaqah/ adaqAt menunjukkan pada makna zakat . edekah waji. dan sedekah sunnah. Pertama, bermakna sedekah wajib . , seperti dalam Qs. At-Taubah . ayat ke 58, 79, 103 dan 104. Dan di dalam Qs. Al-Baqarah . :196 memiliki arti sedekah wajib karena merupakan denda. Kedua, bermakna sedekah sunnah seperti dalam Qs. Al-Baqarah . ayat ke 263 dan 264 . Qs. An-NisaAo . :114,Qs. Al-Mujadilah . ayat ke12 dan 13, dan Qs. Al-Hadid . :18. Analisis Intertekstual Dalam analisis intertekstual, memilih kata adaqah sebagai kata kunci guna menemukan makna kata ini sebagaimana ia digunakan dan dipahami oleh masyarakat di masa turunnya Al-QurAoan, sehingga keutuhan makna yang terbangun pada saat itu dapat dipahami secara menyeluruh untuk konteks saat ini. Semisal kata sedekah dalam hadis Nabi, yang memberikan pemahaman bahwa sedekah bukan hanya pada bentuk material saja namun juga berupa sikap atau tindakan yang membuat hati senang. Sebagaimana yang disebutkan AlTirmidzi pada hadis ke 1956 dalam sunannya: 50 Al-mahalliy dan al-Suyuthi. Tafsir Jalalain. Raghib Asfihani. Al-Mufradat fi Gharib Al-QurAoan, (Mesir: Dar Ibn al-Jauziy, 2. , 169. 51 Muhammad Ibn Ali Al-Wahidiy Al-Naisaburiy. Tafsir Al-Basith. Jilid 4 (Mesir: Imadah al-Bahtsi alIlmi, n. ), 433-434. 52 Al-Mahalliy dan Al-Suyuthi. Tafsir Jalalain. Raghib Asfihani. Al-Mufradat fi Gharib Al-QurAoanA. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf a a A CaaE A:AaI aaOa a s CaaEA a AA OaIaE aaEeIAUUA Aa acIE a O aN aaOE EaE A aCaA:AaNEE AEcaO aNEE aEaO aN OEcaIA AOAA e a a a a a a a e a a a AOaEA a a a ea ae a a e a a AE aE a eaA AEA ac AA aaE E caE a aEA a a a EA a aA EcaaE aaE EA a aOaIeOA a A aOuae aAUUAA aCaA a aAEO EeA a aA aOAUUAA aCaA a AEA a AE aa aI Ee aIeI aE aA a ac A aEA a AE aII Ee aO aE a Ee aO A AEA e AEA a aAOE EA a a a aAeEa aa aOE ecaOaE a aOEe ae aI aa aI Eca a aOC EA a aA aOuaaIaAUUAA aCaA a e a aA aOuaAe aAUUAA aCaA a AEA UAA aCaA Dari Abu Darr berkata. Rasulillah SAW bersabda: seyummu di wajah saudaramu bernilai sedekah, perintahmu pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran adalah sedekah, petunjukmu pada seseorang yang tersesat adalah sedekah, petunjukmu pada orang buta adalah sedekah, batu, duri dan tulang yang kamu singkirkan dari jalan adalah sedekah, menuangkan air dari timbamu kedalam timba saudaramu yang masih kosong adalah HR. Tirmidzi. Signifikansi Historis Setelah membahas beragam persoalan diatas, mulai dari penafsiran klasik terhadap Qs. Al-Baqarah . :271, tinjauan linguistik baik Analisa intratestual maupun intertekstual guna memperoleh makna yang menyeluruh dan mengetahui batasan-batasan dalam penggunaanya pada masa pewahyuan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa terdapat tiga prinsip pokok di dalam berinfak dan bersedekah, pertama adalah niat yang baik semata untuk meraih ridho dari Allah, kedua berinfak dan bersedekah tidak diikuti dengan mengumpat, dan menyakiti penerima infak atau sedekah. Dan ketiga adalah bersedekah dengan sesuatu hal yang masih bernilai baik, masih layak konsumsi atau layak pakai. Berdasar dari prinsip-prinsip ini baik sedekah maupun infak dapat dilaksanakan secara AoalAniyah . maupun menyembunyikannya . Sebagaimana yang disebutkan oleh Al-nawawi bahwa ayat ini turun atas pertanyaan para sahabat: Auapakah sedekah sirriyyah lebih utama atau sedekah alAniyah? Maka turunlah ayat Qs. Al-Baqarah . :271 ini. 54 AlWahidy juga mengatakan bahwa QS. Al Baqarah: 271 turun berkenaan dengan pertanyaan sebagian orang kepada Rasulullah SAW tentang mana yang lebih utama antara sedekah secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, kemudian Allah SWT menurunkan ayat tersebut. Ibnu Hajar Asqalani juga mengutip dari Al-Wahidy. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan dua sahabat terdekat Nabi yang sedang berinfak untuk perjuangan umat islam yaitu Abu bakar dan Umar bin Khattab. Umar bin Khattab membawa setengah dari hartanya untuk diinfakkan, maka dia ditanya oleh nabi pada saat menyerahkan, apa yang engkau tinggalkan unttuk keluargamu wahai Umar?. Umar menjawab saya meninggalkan setengah dari hartaku. Sedangkan Abu Bakar membawa semua hartanya untuk diserahkan kepada Nabi. Nabi Juga bertanya kepadanya, apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu wahai Abu Bakar?. Abu Bakar menjawab beberapa dari Allah dan beberapa dari Utusan-Nya. 57 Hal tersebut menunjukkan pada keterbukaan Umar dalam kadar jumlah ia bersedekah, sedangkan Abu Bakar lebih 53 Muhammad Ibn Isa Al-Tirmidzi. Al-JamiAo Al-Kabir (Sunan Tirmidz. (Beirut: Dar al-Gharbi al-Islamiy, 1. , 1956. 54 Al-Nawawi. Marah Labid. , 100. 55 Abu al-Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidiy. Asbab Al-Nuzul Al-QurAoan (Beirut: Dar Al-Kitab AlIlmiyah, 1. , 91. 56 Ibnu Hajar Al-Asqalani. Al-AoUjab Fi Bayani Asbab (Saudi Arabia: Dar Ibnu Jauzi, 1. , 628. 57 Ibn Katsir. Tafsir Ibnu Katsir. , 609. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA tertutup karena tidak diketahui jumlah pastinya. Yang jelas jumlahnya lebih banyak daripada apa yang disedekahkan Umar. Dan menurut jumhur ulama bahwa sedekah yang dimaksud dalam ayat ini adalah sedekah sunnah, bukan sedekah wajib, karena sedekah wajib lebih diutamakan untuk melakukan secara terbuka untuk menghindarkan dari kecurigaan dan menampakkan syiar Islam. Signifikansi Dinamis Kontemporer Flexing atau menampakkan dan memviralkan amal baik seperti dalam bersedekah di media sosial merupakan fenomena di mana individu atau kelompok mengabadikannya dalam bentuk foto, video, atau cerita untuk dibagikan secara online. 59 Dari sini akan terdapat bermacam tanggapan atas fenomena tersebut baik negatif maupun positif. Tanggapan negatif bermula dari adanya indikasi perilaku pamer dalam bersedekah, dan tanggapan positifnya karena adanya indikasi pada motifasi yang ditujukan pada khalayak umum agar dapat ditiru. Contoh yang termasuk pandangan positif dari perilaku terbuka dalam bersedekah adalah ketika tujuan utama dari amal tersebut adalah untuk menginspirasi orang lain, meningkatkan kesadaran akan kebaikan, dan mendukung suatu tujuan amal. Di Indonesia, fenomena memviralkan atau flexing dengan melakukan amal-amal baik di media sosial menjadi tren yang semakin populer, dimana banyak orang membagikan momen mereka terlibat dalam kegiatan sosial seperti membantu korban bencana alam, menyumbang untuk yayasan sosial, atau membantu komunitas lokal. Sikap terbuka . lAniya. dalam bersedekah di media sosial memiliki beberapa dampak positif yang signifikan. Pertama, membangkitkan kesadaran publik tentang berbagai isu Misalnya, melalui kampanye bersedekah, berinfak pada saat terjadinya bencana alam atau pembangunan sarana ibadah dan lain sebagainaya, banyak orang di Indonesia akan menjadi sadar akan pentingnya saling mendukung dan berempati atas bencana alaam yang terjadi dan mulai memberikan perhatian lebih terhadap feneomena soaial semacamnya. Kedua, mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan sosial. Hal demikian dapat memotivasi orang untuk terlibat dalam kegiatan sosial, seperti mengajak teman-teman mereka untuk ikut berdonasi dan berkontribusi pada suatu tujuan amal tertentu. Namun, pada sisi yang lain, terdapat juga dampak negatif yang perlu Terkadang, flexing amal baik dapat menciptakan kompetisi yang tidak sehat di antara individu atau kelompok. Misalnya, dalam hal penggalangan dana untuk suatu penyakit tertentu, flexing amal baik bisa memicu persaingan antarindividu atau kelompok untuk mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih besar. Hal ini bisa mengaburkan tujuan sejati dari amal yang seharusnya dilakukan dengan niat tulus dan tanpa pamrih. Dari kedua sisi yang berlawanan ini. Qs. Al-Baqarah . : 271 memiliki maAonA tArikh, sedekah yang dilaksanakan dengan cara tertutup dinilai lebih baik . daripada sedekah secara terbuka, karena lebih bisa terhindar dari riyAAo dan semacamnya. Namun melihat beberapa sisi positif dari perilaku terbuka dalam bersedekah maka sedekah secara terbuka juga memiliki nilai kebaikan . iAoimmA) tersendiri sebagai MaghzA . yang diharapkan dengan cara tetap berpegang pada prinsip-prinsip dalam bersedekah. Selain itu secara intertekstual sedekah tidak selalu melulu tentang hubungan si kaya dan si miskin, tetapi makna sedekah juga bermakna pada kebaikan-kebaikan yang lain, seperti kejujuran, memberi petunjuk, menolong dan lainnya juga tercakup dalam arti sedekah. Oleh karenanya 58 Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar (Kairo: al-HaiAoah al-Mishriyyah Al-AoAmmah li Al-Kitab, 1. , 67. 59 Mardiah. AuFenomena Flexing: Pamer Di Media Sosial Dalam Persfektif Etika Islam. Ay, 306. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Azis Sahlan. RifaAoi MaAoruf pemaknaan sedekah secara intertekstual memiliki kecenderungan pada keharusan untuk diperlihatkan agar memberi tauladan yang baik di masyarakat. Prinsip yang harus selalu diperhatikan pada saat bersedekah berdasar petunjuk alqurAoan adalah sebagai berikut. Pertama, dengan niat tulus tanpa pamrih atau dalam bahasa agama Audilakukan untuk mencari ridha AllahAy, inilah yang menjadi tolok ukur kebolehan dan tidaknya perilaku menampakkan sedekah dan tidak. Kedua. Menghindarkan pada hal-hal yang memicu pada hal yang merendahan martabat sesorang yang diberi sedekah, sehingga sedekah ini akan menjadi solusi pada permasalahan ekonomi dengan tanpa mencederai perasaan individual atau kelompok penerima. Ketiga. Menghindarkan diri dari imbalan balik berupa apapun, guna meminimalisir atau bahkan menghindar dari perilaku mengungkitungkit sedekah yang telah dilakukan di kemudian hari, karena kebanyakan hal ini terjadi karena adanya pengharapan pada imbalan yang tidak sesuai ekspektasinya. Dan keempat, menghidarkan diri dari hal-hal yang memicu persaingan antarindividu atau kelompok untuk mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih besar atau dalam bahasa agama amal yang ditujukan untuk memperlihatkan pada manusia . iyAA. Dari sini sangatlah penting untuk menyeimbangkan antara flexing dalam bersedekah di media sosial dengan tetap memandang nilai-nilai yang diajarkan oleh agama. Diantara beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencapai keseimbangan tersebut, para pengguna media sosial harus selalu mengutamakan tujuan nyata dari kebaikan yang mereka lakukan daripada sekadar mendapatkan pengakuan atau popularitas. Menggunakan media sosial sebagai alat untuk membangun kesadaran dan menggerakkan tindakan nyata adalah kunci untuk memastikan bahwa flexing juga dapat memberikan manfaat yang sebenarnya kepada masyarakat. Selain itu, pendekatan yang lebih kooperatif dan mendukung di antara pengguna media sosial dapat membantu mengurangi persaingan yang tidak sehat dan memfokuskan pada tujuan bersama dalam melakukan kebaikan. Kesimpulan Qs. Al-Baqarah . : 271 memiliki makna tarikhi, sedekah yang dilaksanakan dengan cara tertutup dinilai lebih baik . daripada sedekah secara terbuka, karena lebih bisa terhindar dari riyAAo dan semacamnya. Namun melihat beberapa sisi positif dari perilaku terbuka dalam bersedekah maka sedekah secara terbuka juga memiliki nilai kebaikan . iAoimm. tersendiri sebagai maghzA . yang diharapkan dengan cara tetap berpegang pada prinsip-prinsip dalam bersedekah. Fenomena flexing amal-amal kebaikan di media sosial yang semakin popular terjadi ketika individu atau kelompok membagikan momen mereka terlibat dalam kegiatan sosial seperti bersedekah, membantu korban bencana alam, atau menyumbang untuk yayasan sosial dan sebagainya. Pandangan terhadap fenomena ini terbagi antara yang positif dan negatif. Pandangan positif melihat bahwa flexing diartikan sebagai bentuk keterbukaan atas amal baik di media sosial agar dapat menginspirasi orang lain, meningkatkan kesadaran akan kebaikan, dan mendukung suatu tujuan amal. Selain itu, flexing amal baik juga dapat membangkitkan kesadaran publik tentang berbagai isu sosial dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan. Flexing di dalam pelaksanaan kegiatan sosial semisal sedekah dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat antar individu atau kelompok. Terkadang, tujuan sejati dari amal yang seharusnya dilakukan dengan niat tulus dan tanpa pamrih menjadi kabur karena persaingan untuk mendapatkan perhatian dan E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Fenomena Flexing dalam SedekahA dukungan yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk menyeimbangkan antara flexing amal baik dengan memandang nilai-nilai yang diajarkan oleh Tujuan utama dari kegiatan semacam ini seharusnya adalah untuk menginspirasi orang lain, meningkatkan kesadaran akan kebaikan, dan mendukung suatu tujuan amal, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengakuan atau popularitas. Dalam kesimpulannya, fenomena flexing dalam bersedekah di media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Dari sisi positifnya, flexing dalam bersedekah dapat membangkitkan kesadaran publik tentang isu sosial dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan sosial. Namun, dari sisi negatifnya, flexing amal baik dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat dan mengaburkan tujuan sejati dari amal yang seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran dan keihlasan hati. Daftar Pustaka