Jurnal Keislaman p-ISSN : 2089-7413 and e-ISSN : 2722-7804 Published by Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya Jl. Kalirungkut Mejoyo I No. Kec. Rungkut. Kota Surabaya. Jawa Timur 60293 Email: jurnalkeislaman@staitaruna. Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Syabila Rosaadi1 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta1 rosaadi@gmail. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . Ag. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta2 nashirudin@staff. https://doi. org/10. 54298/jk. Abstract The practice of gold pawning in Islamic financial institutions has gained increasing popularity. However, its compliance with Sharia principles requires reassessment based on DSN-MUI Fatwa No. 26/2002. BI Circular Letter No. 14/7/DPbS/2012, and Sharia contract provisions. This study examines the validity of multi-contract structures . ardh, rahn, and ijara. and the adherence of storage fees to justice principles. Using a normativejuridical approach through qualitative literature analysis, the research draws on Islamic legal sources and Indonesian Sharia banking regulations. Findings indicate that while gold pawning formally follows existing fatwas and rules, substantive issues persist. Storage fees are often based on estimated gold value or loan amount rather than actual costs, potentially containing hidden usury . Although ijarah contracts are permitted, they must be administratively separated from qardh and rahn to avoid hidden conditions. The study recommends flatrate pricing based on real costs, strengthened regulations, and Sharia oversight to ensure justice and transparency in practice. Keywords: Islamic Gold Pawn. Multi-Contract. Storage Fees. DSN-MUI Fatwa. Sharia Compliance Abstrak Praktik gadai emas dilembaga keuangan syariAoah kini telah semakin diminati oleh masyarakat. Namun demikian kesesuaiannya terhadap prinsip syariah perlu dikaji kembali berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 26/2002. Surat Edaran BI No. 14/7/DPbS/2012, serta ketentuan akad syariah. Kajian ini berfokus pada keabsahan penggunaan struktur multiakad . ardh, rahn, dan ijara. serta kepatuhan biaya penyimpanan emas terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur melalui pendekatan yuridis-normatif, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan sumber hukum Islam dan regulasi perbankan syariah yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa meskipun praktik gadai emas secara formal telah mengacu pada fatwa dan aturan yang berlaku, namun masih terdapat persoalan pada tingkat substansi. Biaya penyimpanan sering kali didasarkan pada nilai taksiran emas atau besaran pinjaman, bukan biaya riil, sehingga berpotensi mengandung unsur riba terselubung. Sementara akad ijarah diperbolehkan, namun harus dipisahkan secara administratif dari akad qardh dan rahn agar tidak menjadi syarat tersembunyi. Oleh karena itu, kajian ini merekomendasikan penerapan tarif flat berbasis biaya nyata, disertai penguatan regulasi dan pengawasan syariah guna memastikan prinsip keadilan dan transparansi benar-benar terwujud dalam praktik Kata Kunci: Gadai Emas Syariah. Multiakad. Biaya Penyimpanan. Fatwa DSN-MUI. Kesesuaian Syariah Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . Pendahuluan Di antara berbagai praktik muamalah, transaksi gadai termasuk yang paling sering kita jumpai dalam keseharian masyarakat. Hal demikian disebabkan kebutuhan manusia yang saling terkait yang mendorong interaksi sosial baik melalui kerja sama, pembentukan organisasi, maupun gotong royong untuk memenuhi tuntutan ekonomi sehari-hari. 1 Dalam Islam, gadai disebut ar-Rahn, yaitu perjanjian utang-piutang yang didasari kepercayaan, di mana peminjam menyerahkan barang sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Dimana barang itu tetap menjadi milik peminjam, akan tetapi sementara dikuasai oleh penerima Jaminannya pun tidak terbatas pada obyek/barang bergerak, namun juga bisa dengan barang tidak bergerak. 2 Bank syariah yang beroperasi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI telah mengembangkan berbagai produk keuangan syariah, salah satunya adalah Gadai Emas. Gadai emas . dalam sistem perbankan syariah di Indonesia diatur secara hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 26/2002 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS, 29/2/2012 mengimplementasikan produk Qardh yang menggunakan emas sebagai jaminan. Disamping itu lembaga keuangan syariah diharuskan berpedoman pada prinsip syariAoah seperti bebas dari riba, menegakkan keadilan dengan menghindari riba, gharar, dan maisir, menjalankan kehati - hatian serta transparansi sebagai landasan pada penerapan Perbankan syariah. Namun, implementasinya dalam produk gadai emas syariah kerap menimbulkan polemik hukum, terutama terkait kepatuhan terhadap standar akad syariah dan kesesuaian dengan regulasi perbankan. Penelitian ini berfokus pada kajian yuridis-normatif untuk mengevaluasi apakah praktik gadai emas syariah telah memenuhi aspek formal hukum Islam . erdasarkan fatw. sekaligus aspek legal . erdasarkan peraturan perundang-undanga. Beberapa masalah utama yang sering muncul dalam praktik gadai emas syariah meliputi: pertama, penetapan biaya penyimpanan emas yang dihitung berdasarkan persentase nilai emas, bukan pada kebutuhan pemeliharaan yang nyata, dimana hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip ijarah dalam fatwa DSN-MUI dan Prinsip Syariah Nomor 10/POJK. 05/2019. Disamping itu seolah bertentangan dengan prinsip tolongmenolong yang seharusnya menjadi dasar dan tercermin dalam transaksi ini, selain itu dalam pandangan fiqih diterangkan bahwa setiap barang yang digadaikan merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh rahin kepada murtahin sehingga hal itu menjadi kepentingannya untuk mengawasi dan menjaga barang jaminan tersebut agar tidak rusak Taufiqur Rahman. BUKU AJAR FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER (Lamongan: Acedemia Publishing, 2. , hlm. Choirunnisak. , & Handayani. GADAI DALAM ISLAM. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, no. , 61-76. https://doi. org/10. 36908/esha. Dewi Maharani & Muhammad Yusuf, "IMPLEMENTASI PRINSIP Ae PRINSIP MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI," Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2024, hlm. https://doi. org/10. 30595/jhes. Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 ataupun hilang karena dicuri orang, sebagaimana barang miliknya sampai segala hutang Kedua, adanya penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi, khususnya antara akad qardh . dan ijarah . , yang menimbulkan kekhawatiran mengandung unsur riba. Problematika ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan larangan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi tentang penggabungan akad utang dan jual-beli . alf wa bay'), yang menjadi dasar kritik terhadap praktik multiakad dalam gadai emas syariah kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komprehensif terhadap kesesuaian produk gadai emas syariah dengan fokus pada dua aspek utama: . evaluasi sistem penetapan biaya penyimpanan emas, dan . kajian kritis terhadap struktur multiakad dan potensi riba terhadap hukum Islam dan hukum positif . Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam mengidentifikasi celah antara regulasi syariah dengan praktik di lapangan, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan sistemik agar produk gadai emas syariah benar-benar dapat mewujudkan nilai-nilai keislaman yang substantif, bukan hanya formalistik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi regulator, praktisi perbankan syariah, dan masyarakat pengguna produk gadai emas syariah. Metode Penelitian Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis Pendekatan studi kepustakaan dilakukan melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber literatur, termasuk karya ilmiah terdahulu dan referensi terkait, untuk membangun landasan teoritis yang relevan dengan masalah penelitian. 5 Sementara itu, pendekatan yuridis normatif difokuskan pada analisis terhadap norma-norma hukum Islam dan regulasi perbankan syariah. Secara spesifik, penelitian ini mengkaji dua instrumen hukum utama: . Fatwa DSN-MUI tentang akad rahn . Peraturan Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 14/7/DPbS mengenai pembiayaan qardh dengan jaminan emas. Analisis terhadap kedua dokumen hukum ini dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian antara prinsip syariah dengan implementasi praktis dalam industri perbankan syariah. Dalam hal ini terkait dengan prosedur sistematis yang diterapkan dalam penelitian kepustakaan mencakup:6 Mengidentifikasi dan merumuskan ide pokok serta batasan tematik penelitian. Melakukan penelusuran literatur pendukung yang relevan dengan fokus kajian. Dr. Mushthafa al-Bugha. Dr. Mushthafa al-Khan. Ali al-SyurbajiAo. AL-FIQH AL -MANHAJ AoALA AL- MADZHAB ALIMAM ASY-SYAFIAoI. Bab Penjagaan dan Pemeliharaan gadai, (Penerbit Darul Al- Qalam. Damaskus. Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M), hlm. Jonathan Sarwono. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. , hlm. Zed. Metode penelitian kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor, 2. , hlm. Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . Menyempitkan lingkup pembahasan untuk mendapatkan objek studi yang lebih Seleksi bahan bacaan utama dan pengorganisasiannya berdasarkan kategori tematik. Proses pembacaan mendalam disertai perekaman catatan penelitian yang sistematis. Peninjauan ulang terhadap bahan pustaka dan penambahan sumber-sumber baru. Transformasi hasil kajian literatur menjadi karya tulis yang utuh dan koheren. Secara esensial, studi kepustakaan memposisikan berbagai sumber tertulis sebagai basis data utama. Sumber-sumber tersebut mencakup karya akademik . uku teks, jurnal ilmia. , dokumen resmi, dan referensi khusus terkait gadai emas. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif bertujuan mengungkap fakta melalui interpretasi yang tepat dan akurat, sementara analitik merupakan kegiatan yang berfokus pada penguraian masalah secara mendalam, tepat dan terarah. 7 Sifat deskriptif diwujudkan melalui penggambaran secara sistematis terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan pembiayaan qardh. Sedangkan aspek analitis diterapkan untuk mengkaji secara kritis kesesuaian antara teori hukum Islam dengan praktik operasional perbankan syariah, khususnya dalam produk pembiayaan dengan jaminan emas. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen dengan mengumpulkan berbagai sumber data sekunder. Data-data tersebut meliputi: . sumber hukum Islam berupa kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, . fatwa DSN MUI terkait pembiayaan qardh, . peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah, serta . literatur akademis terkait seperti jurnal dan buku-buku ilmiah. Seluruh data yang dikumpulkan bersifat kualitatif berupa teks-teks hukum dan pandangan para ulama. Teknik Analisis Data Teknis analisis data merupakan tahap penting dalam penelitian yang bertujuan mengubah data mentah menjadi informasi bermakna. Melalui serangkaian teknik pengolahan, data diklasifikasikan, dipecah menjadi komponen-komponen terkait, kemudian dipadukan untuk mengidentifikasi pola atau hubungan tertentu. Hasil akhir dari proses ini adalah kesimpulan yang jelas dan mudah dikomunikasikan kepada orang lain, sehingga temuan penelitian dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Dalam penelitian ini Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan deskriptif untuk memaparkan secara rinci ketentuan-ketentuan Muhammad Nazir. Metode Penelitian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , hlm. Eko Sudarmanto. Metode Riset Kuantitatif dan Kualitatif (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2. , hlm. Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 hukum yang relevan. Kedua, pendekatan analitis untuk mengkaji secara kritis hubungan antara dalil syar'i, ketentuan fatwa, dan implementasi operasional di perbankan syariah. Analisis dilakukan secara sistematis melalui langkah-langkah: identifikasi masalah, klasifikasi data, interpretasi hukum, dan penarikan kesimpulan mengenai tingkat kesesuaian antara teori dan praktik. Hasil dan Pembahasan Pengertian Gadai Menurut Hukum Islam Kata 'gadai atau jaminanAo dalam bahasa Arab berasal dari Rahana Ae Yarhanu Ae Rahnan Ae Rahinan yang maknanya adalah sesuatu yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Sehingga telah dijelaskan juga bahwa rahn dalam bahasa Arab berarti 'menahan'. Bentuk jamaknya bisa 'arruhn' atau 'ar- rihAn', mirip seperti 'kutubn' . anyak buk. dari bentuk mufrad 'kitabn' . Ini juga disebutkan pada firman Allah dalam surat Al-Mudatsir: ayat 38: A a aI aE aa e aaNOaIA s AaE acE aI eAA Maknanya adalah Aubahwa seluruh individu akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannyaAy. Demikian juga seperti apa yang disabdakan nabi Muhammad shallahu alahi wasallam: a AIEC a aA ca AEiA ca AOINA AINA AIAA a AO aOA a ACOA AuJiwa seorang mukmin bisa tertahan karena hutang yang belum dibayar sampai hutang itu Maksudnya, orang yang meninggal dengan masih memiliki hutang bisa mengalami kondisi 'tertahan' di alam kubur sampai hutangnya dilunasi oleh keluarganyaAy. Secara terminologi syariat, gadai . didefinisikan sebagai: a AOaC a aOI OI OOAO IIN O aIIA ca AIIN uIA AEOAA a a AuMenggunakan Barang yang kita jaminkan sebagai Pencatatan utang dengan tujuan untuk dilunasi dari barang tersebut atau dari harganya jika tidak dapat diselesaikan pelunasan Dalam keterangan yang lain gadai dijelaskan bahwa ia adalah : A O IO ICE C I OIEI EOA IIN NO OI IE OOC OI O OI OAN AO E A AEIOI I EOIA AuRahn ialah Menyimpan barang sebagai agunan untuk memastikan pembayaran utang, dan Jika utang tidak bisa dibayarkan, maka barang tersebut bisa diberikan sebagai bayaran atas utang kepada pemberi pinjamanAy. Selain definisi diatas Wahbah Zuhaili dalam kitabnya juga menjelaskan makna gadai dengan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Al-Tuwaijri. MAUSUAoAH AL- FIQHI AL- ISLAMI, ( Baitul Afkar dauliyyah. Edisi Pertama, 1430 H - 2009 M), hal : 503. Abdullah bin Umar bin Husein bin Taher. Al- UQUD MUDHAFAH ILA MITSLIHA,( penerbit : Dar Kanuz. Riyadh. Edisi Pertama, 1434 H Ae 2013M), hal : 236 Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . A O C OIEI AN IINA AuMenggadaikan barang sebagai jaminan pembayaran hutangAy. Berdasarkan pandangan para ulama muslim diatas, gadai . adalah akad utang yang menggunakan harta sebagai jaminan. Khusus gadai emas . ahn ema. , nasabah menitipkan emas yang ia miliki kepada bank sebagai sebuah jaminan atas pembiayaan oleh bank yang diterima nasabah, dengan pengelolaan berdasarkan prinsip ar-rahn. Dasar Hukum Gadai Didalam firman Allah taAoala yang terdapat dalam surat Al Ae Baqarah ayat 283 praktik gadai telah diperbolehkan dalam islam sebagaimana bacaannya berikut ini: a ca a a a a AaIaI a aN u aOeEaO acA AacEE aac aN u aOaEA a AI eI aaE O a aOaE eI a a aO aE aU aA a aNI acI eCaA a AaOuaI aEA a ca ACA a AO n aAu eI aI aI a e a aEI a e U aAeEaO a EO eaI aI A ca Aa eE a aIOA AacEE a aI a e aIaEO aI aEaOIA caa AE aN a a o aO aII aO eE a eI aN auacI eaN u a aI aCeEa aN u aOA AuKalau kalian sedang bepergian kemudian melakukan transaksi tidak tunai, sementara pada waktu itu belum ada orang yang bisa mencatatnya, maka barang jaminan harus diserahkan kepada yang meminjamkan. Tapi kalau saling percaya antara kalian. Oleh karena itu, pihak yang diberi amanah berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya . embayar hutan. serta kepada Allah engkau Jangan sembunyikan kesaksian! Siapa yang menyembunyikan kesaksian, sungguh hatinya sebenarnya sudah berdosa. Dan Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui semua amal perbuatan kalianAy. Menurut Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, jika seseorang melakukan transaksi utang saat bepergian dimana belum ada saksi pencatat, maka dibolehkan menggunakan barang jaminan sebagai penggantinya. Barang ini akan dipegang oleh pihak yang memberi pinjaman . Adapun dalam Tafsir Jalalain menjelaskan bahwa syariat juga membolehkan praktik gadai dalam keadaan menetap . meskipun terdapat pencatat transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan gadai dalam perjalanan bersifat masyru' . Esensi atau makna mendalam dari ayat ini menunjukkan bahwa barang jaminan . berfungsi sebagai pengganti kepercayaan. Ketika tidak ada saksi atau pencatat transaksi, barang gadai menjadi penjamin bagi pemberi pinjaman jika suatu saat penerima pinjaman mengalami masalah berupa kesulitan melunasi utang dan lupa atas kewajibannya. Yang kedua dalil dari As-Sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dari Aisyah dalam sebuah hadist : A ONIN ae U II OAUAAEO NEE EON OEI O II ONOO IA- AI OE NEEA AuSuatu hari. Rasulullah pernah membeli bahan makanan dari seorang pedagang Yahudi dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan hutangAy. Riwayat ini menjadi bukti nyata bahwa gadai sudah dipraktikkan sejak masa Rasulullah. Yang menarik, beliau sendiri yang telah memberikan contoh secara langsung. Imam Asy-Syaukani menjelaskan, hadis ini sekaligus menjadi dasar diperbolehkannya berbisnis atau bekerjasama ekonomi dengan pemeluk agama lain, dengan ketentuan masih Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 tetap berpegang pada prinsip halal dan tidak melanggar syariat. Hadis ini juga mengungkapkan bahwa praktik gadai pertama kali diizinkan dalam konteks transaksi dengan non-Muslim. Dimana Pola transaksi semacam ini menciptakan win-win solution bagi semua pihak yaitu pemberi pinjaman . yang merasa aman karena ada jaminan, sementara penerima pinjaman . pun tenang karena jika suatu saat tak mampu melunasi, barang gadainya bisa menjadi penyelesaian. Sebagai landasan ketiga, terdapat ijma' ulama dimana keempat mazhab fiqih (Hanafi. Maliki. Syafi'i, dan Hambal. secara bulat menyepakati bahwa gadai itu diperbolehkan. Mereka mendasarkan pendapat ini pada QS. Al-Baqarah ayat 283, dimana Allah memerintahkan penggunaan barang jaminan sebagai pengganti catatan utang. Para ulama memahami ini sebagai bentuk perlindungan dan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat. Rukun dan Syarat sah Gadai Sebuah akad gadai, ia juga seperti perjanjian lainnya, dimana baru bisa dianggap sah ketika memenuhi semua unsur-unsur dasarnya. Ini seperti ketika kita mau membuat kesepakatan penting Ae maka ada aturan main tertentu yang harus dipatuhi. Dalam gadai, unsur-unsur pokok ini disebut rukun. Tanpa rukun-rukun ini, akad gadai tidak akan sah menurut Islam. Oleh sebab itu pentingnya memperhatikan dan memastikan hal wajib tersebut ada dalam gadai yang telah mejadi rukun utama, yaitu: al Ae aqidani (Pihak yang Terlibat dalam Akad Gada. , mereka adalah dua orang yang terlibat dalam perjanjian gadai. Pertama, ada si peminjam . yang membutuhkan uang dan akan menitipkan barang sebagai jaminan. Kedua, ada yang ngasih pinjaman . - orang ini nanti akan memegang barang jaminannya sampai hutangnya dibayar lunas. Dimana nanti kedua pihak ini harus sepakat dan sama-sama ngerti konsekuensinya. Barang yang digadaikan atau di sebut dengan Ma'qud 'alaih yang mana tidak diperbolehkan asal-asalan. Namun Harus merupakan barang berharga yang jelas nilainya . isalnya emas atau elektroni. yang sanggup untuk digunakan sebagai anggunan terhadap hutang. Dimana hal ini harus jelas dari awal untuk menghindari sengketa diwaktu yang lain. Shighat, yaitu ucapan atau pernyataan resmi yang menunjukkan kesepakatan, yang meliputi adanya ucapan ijab dan juga qabul dari pelaku Ae pelaku dalam transaksi gadai. Misalnya si peminjam bilang: 'Saya gadaikan emas ini untuk pinjam uang 10 juta', kemudian pemberi hutang menjawab: 'Saya terima emas ini sebagai jaminan untuk pinjaman 10 juta'. Selain harus ada rukun utama sebagaimana yang telah dipaparkan, agar akad gadai menjadi sah dan tidak menjadi asal-asalan, maka haruslah memenuhi syarat Ae syarat yang ada pada pelaku akad gadai, barang yang dijadikan jaminan, dana pinjaman dan lafadz akad Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . untuk menjadikan perjanjian gadai jelas dan adil buat kedua belah pihak. Berikut ini adalah ketentuan ketentuannya: Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh kedua pihak yang melangsungkan akad adalah Pertama, mereka harus memiliki pemahaman penuh terhadap akad yang dilakukan, termasuk hak dan kewajiban masingmasing. Kedua, secara hukum syariah harus telah mencapai usia baligh sebagai tanda kedewasaan. Ketiga, harus dalam keadaan berakal sehat artinya tidak dalam kondisi gangguan mental atau tidak waras. Persyaratan ini penting untuk memastikan transaksi dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab oleh para pihak yang berkompeten. Syarat bagi barang jaminan adalah hadirnya fisik barang yang dijadikan jaminan ketika akad dijalankan atau mempunyai bukti kepemilikan terhadap barang yang sah seperti sertifikat tanah atau STNK. Disamping itu, barang yang dijadikan jaminan harus sanggup untuk dikuasai oleh pihak pemberi pinjaman atau wakil yang ditunjuk. Selain itu, barang gadai harus bernilai secara finansial dalam Islam, sehingga tidak boleh berupa barang haram seperti minuman keras. Barang tersebut juga harus utuh, bukan berupa utang, dan bisa berupa barang dagangan, pinjaman, atau warisan. Terakhir, barang jaminan tidak boleh cepat rusak. Syarat dalam lafadz akad, ungkapan yang dipakai didalam akad haruslah memiliki makna yang jelas, tegas dan mampu difahami oleh para pihak yang Dalam pandangan sebagian ulama menyatakan bahwa ungkapan dalam akad rahn . harus bersifat pasti dan tidak boleh dibatasi dengan persyaratan tertentu atau dikaitkan dengan waktu yang akan datang yang artinya tertunda pelaksanaannya, karena akad ini pada dasarnya menyerupai akad jual beli yang mensyaratkan kepastian. Lafadznya bisa eksplisit, seperti "Aku gadaikan hartaku," atau implisit asalkan menunjukkan maksud untuk menjadikan barang miliknya sebagai jaminan atas pinjaman. Syarat pinjaman. Ia merupakan kewajiban finansial atau hutang (Marhun bi. yang menjadi dasar akad gadai, di mana penerima gadai . berhak menahan barang jaminan hingga hutang rahin dilunasi. Dalam akad gadai, utang yang dijaminkan harus memenuhi lima syarat. Pertama, objek gadai harus berupa utang, bukan barang biasa. Kedua, hak atas utang tersebut harus sudah ada sejak akad dilakukan dan tidak boleh berdasarkan janji di masa depan. Ketiga, utang tersebut harus bersifat wajib atau akan segera menjadi kewajiban. Keempat, utang itu harus bisa dilunasi dengan nilai barang jaminan. Terakhir, besaran utang harus jelas jumlahnya agar tidak menimbulkan sengketa. Ibnu Qudamah. Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah . - 620 H),1969. AlMUGHNI, (Mesir. Maktabah Kair. , hal : . Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 Analisis Normatif Fatwa DSN-MUI No. 26/2002 dan SE BI No. 14/7/DPbS, 29/2/2012, tentang Biaya Penyimpanan dan Multiakad Ijarah dalam Gadai Emas Syariah Dalam sistem hukum syariah di Indonesia. Fatwa DSN-MUI No. 26 Tahun 2002 memainkan peran yang sentral, khususnya dalam mengatur praktik gadai emas di lembaga keuangan syariah. Secara eksplisit fatwa ini menetapkan bahwa akad rahn emas diperbolehkan sesuai prinsip syariah, dengan ketentuan bahwa ongkos dan biaya penyimpanan barang gadai . menjadi tanggungan pihak penggadai . 12 Meski tidak termasuk dalam klasifikasi resmi peraturan perundang-undangan nasional, fatwa ini memiliki kekuatan normatif yang signifikan sebagai pedoman bagi pengembangan produk keuangan syariah dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam konteks hukum positif, kedudukan fatwa DSN-MUI setara dengan doktrin yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, sekaligus memiliki otoritas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi syariah. 13 Fatwa ini berfungsi mengisi celah regulasi, terutama untuk aspek-aspek teknis dalam keuangan syariah yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang, dimana kandungan hukumnya telah terserap dalam berbagai peraturan operasional lembaga keuangan syariah dan bahkan ditransformasikan ke dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian, meskipun pada dasarnya bersifat non-binding. Fatwa DSN-MUI No. 26 Tahun 2002 memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sementara itu, sebagai instrumen regulasi yang bersifat administratif. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS Tahun 2012 dirancang untuk memperkuat prinsip kehatihatian dalam operasional gadai emas syariah. Surat tersebut juga berisi penjelasan yang memuat pedoman dan aturan pembatasan penggunaan untuk produk gadai/rahn emas bagi perbankan syariah di Indonesia. 14 Hal tersebut dimaksudkan guna menghindari spekulasi serta memperbesar pendanaan sektor produktif. Selain itu. Gadai emas juga diharapkan lebih bermanfaat bagi kepentingan sosial. Maka oleh sebab itu sangat penting sekali bagi lembaga keuangan syariah memperhatikan betul segala ketentuan yang ada didalamnya terkhusus terkait dengan akad Ae akad yang digunakan dalam pembiayaan ini, untuk menghindari ketidak jelasan kepada nasabah, dan juga kesalahan dalam penetapan biaya penyimpanan yang dimungkinkan Sumaroh. , & Rahman. IMPLEMENTASI SISTEM PEMBIAYAAN GADAI EMAS BERDASARKAN FATWA MUI NO. 25/DSN-MUI/i/2002 DAN NO. 26/DSN-MUI/i/2002 DI PEGADAIAN SYARIAH. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9. , 135-148. https://doi. org/10. 47435/adz-dzahab. Afrelian. , & Furqon. LEGALITAS dan OTORITAS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJLIS ULAMA INDONESIA DALAM OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum. Ekonomi Dan Keagamaan, 6. , 1-12. Humaira. PENGHENTIAN PRAKTIK QARD BERAGUN EMAS BERDASARKAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/7/DPBS TAHUN 2012 PADA PERBANKAN SYARIAH. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20. Minsih. KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 14/7/DPbS TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN QARDH BERAGUN EMAS PADA BANK SYARIAoAH MANDIRI KFO IMAM BONJOL MEDAN (Pra Merger PT Bank Syariah Indonesi. Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . masih berdasarkan presentase nilai pinjaman sebagaimana dalam bank konvensional sehingga menimbulkan kesan adanya bunga terselubung, serta bertentangan dengan prinsip dasar syariah yang menekankan kejelasan akad, dan juga keadilan. Dari sudut pandang hukum Islam, kajian ini menelaah ketentuan biaya penyimpanan . dalam gadai emas syariah, di mana Fatwa DSN-MUI No. 26 Tahun 2002 telah membangun kerangka hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan larangan riba. Didalam fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa barang jaminan bisa ditahan oleh penerima gadai sampai semua hutang pihak yang menggadaikan terlunasi. 16Adapun pemeliharaan barang gadai pada dasarnya merupakan tanggung jawab rahin . emberi gada. , namun apabila murtahin . enerima gada. melakukan pemeliharaan, maka biaya yang ditagih harus bersifat riil dan wajar. Oleh sebab itu tidak tepat apabila terjadi pembebanan dan penetapan biaya penyimpanan emas yang digadaikan kepada nasabah tanpa adanya penyimpanan dan pemeliharaan khusus yang benar Ae benar nyata dibutuhkan. Mengingat bahwa Secara prinsip, ketika Murtahin (Perbankan Syaria. memiliki kepentingan hukum atas barang gadai sebagai jaminan hutang, maka kewajiban kebutuhan didalam penyimpanan sudah seharusnya dibebankan juga kepada pemegang jaminan, bukan hanya kepada orang yang memberikan barang jaminan, hal tersebut karena sudah menjadi sebuah amanah yang ia harus jaga seperti menjaga barang miliknya, namun tanpa hak dalam memanfaatkannya secara sepihak. 17 Tanggung jawab penjagaan atas barang titipan atau jaminan ini bukanlah objek komersialisasi, tetapi bagian dari kewajiban moral dan hukum pihak yang Prinsip dasar ini juga menegaskan bahwa murtahin tidak dibebani tanggung jawab ganti rugi . atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada marhun yang bersifat amanah, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian . seperti penyimpanan yang tidak memadai, atau penyimpangan . a'add. seperti menggunakan barang gadai tanpa izin 19. Disamping itu sudah menjadi ketentuan gadai dalam fiqih islam bahwa untuk menjalankan akad hutang dengan menggunakan jaminan haruslah berasaskan pada tujuan utamanya dalam islam yaitu untuk memberikan pertolongan kepada sesama tanpa menghadirkan niat mencari keuntungan semata, selain itu dilandaskan dengan adanya perasaan untuk saling percaya diantara pemberi barang jaminan dan penerima barang Siregar. Hafsah. , & Matsum. PELAKSANAAN PEGADAIAN BERDASARKAN FATWA MUI NO 25 Dan 26 TAHUN 2002 SYARIAH Di BSI AR-HAKIM MEDAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10. Dr. Mushthafa al-Bugha. Dr. Mushthafa al-Khan. Ali al-SyurbajiAo. Al-FIQH AL- MANHAJI AoALA AL-MAZDHAB ALIMAM ASY-SYAFIAoI, (Penerbit Darul Al- Qalam. Damaskus. Edisi Keempat, 1413 H - 1992 M), hal : 125 PRABOWO. Bagya Agung, et al. IMPLIKASI HUKUM HYBRID CONTRACT DALAM AKAD AL- IJARAH WA AR- RAHN pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta. Jurnal Mercatoria, 2023, 16. 2: 151-167. 31289/mercatoria. As-Saqqaf. bin A. (Ed. Al-MAUSUAoAH AL-FIQHIYYAH [Ensiklopedia Fiki. Ad-Durar asSunniyyah. jilid 2, hal 432. https://dorar. Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 jaminan tersebut. Sebagaimana Allah taAoala telah berfirman di ayat 283 Surat Al-Baqarah, yang bacaannya sebagaimana berikut ini: a ae aOEaIe aO EaaU Aa aNaIe aICaOae ne Aa auIe aIa Iae aA eAce aacNea ne aO aEA a eAaOuaIe EaI aIA a eAEaOA a ca eAacCA a AEaIe aU AaEOa aae EacaO aIa Iae a aIIaaNea aOEOaA ca AaOIA e AEA a eaAcea a aI a aIEOIA ca A aE a aIO EA ca ANa ae ne aO aIIe OaE aINa A auINea aIe CEaNea ne aOA Ayat ini bermakna Aubahwa Ketika kalian sedang bepergian kemudian melakukan transaksi hutang, sementara belum ada seorangpun yang bisa mencatat transaksi tersebut, maka sebaiknya harus menghadirkan barang yang berharga yang kemudian diserahkan kepada orang yang memberikan Namun, jika kalian saling percaya, maka bagi orang yang berutang wajib membayarnya tepat waktu dan Allah perintahkan kepada kita untuk bertaqwa kepadanya. Serta dilarang bagi para saksisaksi untuk berbohong dan menutup atas kesaksian mereka jika diperlukan. Maka bagi orang Ae orang yang berkeinginan menyembunyikan kesaksian padahal mengetahui kebenarannya, hakikatnya mereka telah melakukan dosa didalam hatinya. Dengan begitu Allah perintahkan kita untuk mengiat kebesarannya yang Maha Mengetahui semua perbuatan kitaAy. Ayat ini menunjukkan bahwa gadai sebenarnya adalah salah satu bentuk transaksi yang dianjurkan dalam syariAoat islam ketika kita berhutang yang dilandasi sikap salimg mempercayai setiap amanah yang diberikan kepada kedua pihak. Dalam sistem muamalah . ubungan sosial-ekonom. , agama kita sangat menekankan semangat gotong royong dan sikap terpercaya. Rasulullah SAW telah menyampaikan hal ini dalam sabdanya: AIA e A ONIN aU IAUAAEO NEE EON OEI O II ONOO IA- AI I O E O NEE INI I OE NEEA AO eA Yang bermakna Aubahwa Suatu hari. Rasulullah pernah membeli bahan makanan dari seorang pedagang Yahudi dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan hutangAy. Dari Hadis ini menggambarkan dengan jelas bagaimana Rasulullah SAW menjalin hubungan saling percaya dan tolong-menolong dengan seorang Yahudi. Beliau bahkan rela menjadikan baju besi pribadinya sebagai jaminan untuk orang Yahudi tersebut dalam hutangnya tanpa ada biaya tambahan. Maka dengan demikian ketentuan ini secara eksplisit melarang penetapan biaya penyimpanan dan pemeliharaan berdasarkan besaran pinjaman dan bukan juga dengan metode perhitungan biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang didasarkan pada persentase dari nilai taksiran emas yang digadaikan. Dimana dengan sistem ini, dalam banyak kasus, biaya penyimpanan dan pemeliharaan justru menjadi lebih mahal. 20 Sebagai ilustrasi, ketika seseorang memarkirkan mobil, biaya parkir tidak ditentukan berdasarkan harga mobilAibaik itu mobil murah atau mewah, nominal biayanya tetaplah sama. Demikian pula dalam penyewaan Safe Deposit Box (SDB), biaya sewanya ditentukan berdasarkan ukuran atau volume kotak penyimpanan, dan bukan berdasarkan pada nilai barang yang disimpan, apakah itu ijazah, surat nikah, atau emas berlian. Inilah yang secara konseptual disebut uang Asytuti. Rinda. "KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (Tinjauan Fikih Dan Etik. " Jurnal Hukum Islam 11. : 137-162. https://doi. org/10. 28918/jhi. Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . iaya penitipa. dimana nominal biayanya tetap dan tidak berubah Ae ubah berdasarkan tempat penyimpanan, dan menjadi praktik yang adil serta sesuai dengan asas syariah. Dengan demikian, penambahan akad ijarah dalam rahn tidak akan merusak substansi tolongmenolong dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utama fiqih muamalah. Sebagaimana hal tersebut juga diataur didalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS Tahun 2012 yang mempertegas ketentuan tersebut dengan mensyaratkan bahwa biaya penyimpanan emas harus didasarkan pada biaya riil yaitu biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang nyata, bukan sebagai persentase dari pinjaman maupun taksiran emas. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah riba al-qardh dan memastikan pemisahan akad secara Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya lembaga keuangan syariah yang memberlakukan biaya pemeliharaan dengan dibebankan kepada nasabah bukanlah berdasarkan biaya- biaya yang nyata,21 namun berdasarkan nilai taksiran emas atau besaran Menurut Dina Siptiana Sari dalam penelitian tahun 2024 berjudul 'Analisis Penetapan Ujrah Produk Gadai Emas di Kospin Jaya Syariah Unit Pekalongan', biaya ujrah telah ditentukan secara harian oleh PT Jasa Gadai berdasarkan besaran pinjaman setiap rahin. 22 Di sisi lain, penelitian Nurma Sari Hutapea . dalam judul 'Analisis Penetapan Ujrah dan Biaya Administrasi Barang Gadai di PT. Pegadaian Syariah Cabang Sipirok' mengungkapkan bahwa penetapan ujrah di cabang tersebut didasarkan pada taksiran nilai barang jaminan untuk menentukan besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai. 23 Kedua penelitian diatas medapati hasil yang berbeda dalam penetapan besaran biaya penyimpanan/ pemeliharaan barang yang digadaikan, dimana tentunya praktik ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena biaya yang ditetapkan dan dikenakan tidak berpatokan pada belanja nyata yang diperlukan untuk penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana yang telah di jelaskan juga didalam fatwa DSN MUI No. 26 /i/tahun 2002, sehingga memungkinkan adanya eksploitasi terselubung terhadap nasabah. Dalam praktik gadai emas syariah, umumnya juga menggunakan penggabungan beberapa jenis akad, yaitu qardh sebagai pinjaman dana, rahn sebagai penyerahan emas yaitu jaminan terhadap hutang, dan ijarah untuk biaya penyimpanan jaminan berupa emas. Kombinasi akad ini dikenal sebagai multiakad dan menjadi salah satu solusi alternatif selama masih memberikan manfaat dan tidak adanya pelarangan dari syariAoat. Sebagaimana yang tertuang didalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS. Dalam fiqih islam akad gabungan dinamakan dengan al Auqud al-murakkabah, yaitu gabungan akad Ae akad keuangan yang beragam dalam satu kesepakatan sebagai satu kesatuan dan masing Ae masing saling Asytuti. Rinda. "KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (Tinjauan Fikih Dan Etik. " Jurnal Hukum Islam 11. : 137-162. https://doi. org/10. 28918/jhi. Dina Siptiana Sari. ANALISIS PENETAPAN UJRAH PADA PRODUK GADAI EMAS DIKOSPIN JAYA SYARIAH UNIT PEKALONGAN, (Pekalongan: UIN K. H abd. Rahman Wahid ), h. Hutapea. ANALISIS PENETAPAN UJRAH DAN BIAYA ADMINISTRASI BARANG GADAI PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH SIPIROK (Doctoral dissertation. IAIN Padangsidimpua. Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 terkait, sehingga seluruh hak dan kewajiban yang timbul darinya dianggap sebagai konsekuensi dari satu akad tunggal. 24 Adapun diantara jenisnya yang berkemungkinan dipraktikan dalam gadai emas dinamakan al Auqud al-murakkabah al-mutaqabilah yang merupakan akad terstruktur dalam fiqih muamalah dan merujuk pada penggabungan dua atau lebih akad yang saling terkait, dimana pelaksanaan akad kedua . eperti rahn/gada. menjadi konsekuensi timbal-balik dari akad pertama . eperti qardh/hutan. Para ulama klasik menjabarkan bentuk ini dalam kerangka syarat akad dalam akad yang lain . sytirAth 'aqd f 'aq. ,25 sebagaimana terlihat dalam contoh praktis: Saya berikan pinjaman . kepadamu dengan syarat kamu menyerahkan jaminan . Para fuqaha kontemporer telah bersepakat mengenai kebolehan penggabungan akadakad keuangan. Dimana pandangan tersebut juga telah didukung oleh kesepakatan para ulama terdahulu yang juga mengatakan kebolehan penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi, selama tidak ada dalil syar'i yang melarangnya. Selain itu prinsip dasar dalam syariAoat islam juga menjelaskan kebebasan berkontrak dan kewajiban memenuhi segala bentuk kesepakatan yang dibuat oleh para pihak selama tidak ada nash atau qiyas shahih yang melarangnya. Dan apabila terdapat larangan, maka larangan tersebut bersifat khusus dan merupakan pengecualian dari kaidah umum. 26 Dengan demikian, prinsip dasar dalam akad dan syarat adalah keabsahan dan kebolehan, kecuali jika ada dalil yang secara khusus Untuk mempertahankan kebolehan dalam penggabungan serta terhindar dari hal Ae hal yang dilarang dalam syariAoat, maka perlu adanya ketentuan Ae ketentuan yang harus dijaga dan dipenuhi dalam praktiknya dan diantaranya adalah Penggabungan akad-akad keuangan tidak boleh termasuk dalam kategori yang dilarang secara syar'i, seperti mensyaratkan penggabungan antara akad pinjaman . dan jual beli . ai'). Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash -radhiyallahu 'anhuma- dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya, di mana Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: Tidak dibolehkan menggabungkan akad utang/pinjaman dengan jual beli. Dari hadist ini para fuqaha telah bersepakat . jma') mengenai larangan ini, dimana tidak ditemukan satu pun pendapat ulama yang menyelisihi kesepakatan ini, yaitu larangan mutlak terhadap penyatuan syarat pinjaman dengan transaksi jual beli. Selain itu penggabungan akad tidak diperbolehkan untuk dijadikan sarana kepada hal Ae hal yang diharamkam dalam syariAoat. seperti praktik 'inah yaitu jual beli dengan syarat pengembalian, kemudian adanya berbagai skema struktural yang secara sistemik mengarah pada praktik riba terselubung. Didalam fatwa DSN MUI No. 26 /i/tahun 2002 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS menerangkan kebolehan penambahan akad ijarah didalam praktik gadai emas, hal Al-Anzi. FIQH AL-HANDASA AL-MALIYAH AL-ISLAMIYAH: Dirasah Ta'shiliyyah TatbiqiyyahRiyadh: Dar Kunuz Isybiliya. Edisi Pertama, hal 205. Al-Anzi. FIQH AL-HANDASA AL-MALIYAH AL-ISLAMIYAH: Dirasah Ta'shiliyyah TatbiqiyyahRiyadh: Dar Kunuz Isybiliya. Edisi Pertama, hal 205. Al-Khathlan. FIQHT AL-MUAMALAT AL-MALIYAH AL-MUAAoSIRAH. Dar Al-Sumaymi li al-Nashr wa alTawzi. Edisi ke-2 hal: 97. Analisis Yuridis Normatif Akad Gadai Emas (Rah. dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah Ae Syabila Rasaadi. Prof. Dr. Muh. Nashirudin . tersebut berfungsi sebagai pengikat legal atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang Mengingat jumhur ulama juga bersepakat menyatakan bahwa biaya pemeliharaan barang gadai . menjadi tanggungan orang yang menggadaikan . , seperti biaya tempat penyimpanan, dan biaya keamanan. 27 Tentunya hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: a aeA aOEaNAUaA aINA a eAEaO aNA aAI aI eNA a UaAI Ia Ie a aNIa aNe EacaO a aNIaNA ea AENA a aAEea OaEA ca eACA yang bermakna "Barang gadai tidak tertutup . ak kepemilikanny. dari orang yang Baginya . tanggungan biayanya dan baginya pula keuntungannyaAy. Meskipun penambahan akad ijarah dalam praktik gadai emas dibolehkan tentunya hal tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati Ae hatian, meingat bahwa akad ijarah merupakan bagian akad jual beli. Maka apabila terjadi penggabungan diantara keduanya hukumnya sama dengan menggabungkan akad qard dengan akad jual beli yang sudah disepakati keharamannya oleh para ulamaAo, disamping itu juga membawa kepada praktik Oleh karena itu adanya ketidakmungkinan untuk menyatukannya harus benar Ae benar diperhatikan bagi lembaga keuangan syariah didalam mempraktikannya dengan cara memisahkan antara akad ijarah yang harus berdiri sendiri dari akad qard dan akad rahn, yaitu tanpa menjadikan akad ijarah sebagai syarat dalam akad qard. Selain itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa akad ijarah bersifat turunan dari transaksi gadai emas, maka sebaiknya struktur akad ini dipisahkan secara nyata dari dokumen tanda terima bukti gadai. Pemisahan ini penting untuk menjaga kejelasan hukum dan menghindari penafsiran yang keliru dengan menyatakan bahwa ijarah merupakan konsekuensi otomatis dari akad rahn. Dengan demikian, masing-masing akad dapat dipahami sebagai perjanjian yang mandiri dan memiliki dasar syariah yang jelas. Dimana akad ijarah dalam praktiknya hanya berkaitan dengan penyewaan tempat dan keamanan barang berupa emas gadai, yang ditawarkan secara terpisah bukan sebagai syarat atas rahn dari lembaga keuangan syariah kepada nasabah. Berbeda dengan akad ijarah, akad rahn . dan qard . justru perlu disatukan dalam satu surat bukti gadai emas. Penyatuan ini bersifat wajib karena secara syar'i, akad qard membutuhkan adanya jaminan . sebagai penguat perjanjian. Dengan menggabungkan kedua akad ini dalam satu dokumen, kesatuan transaksi antara pinjaman dan jaminan menjadi lebih jelas dan memenuhi ketentuan fikih muamalah. Adapun sebaliknya adanya ketidakmampuan memisahkan struktur akad dengan benar dapat menimbulkan ambiguitas yang berpotensi melanggar prinsip syariah. Dalam praktiknya, ketika akad ijarah sengaja dimasukkan untuk menyamarkan keuntungan dari akad qardh, hal ini dapat berubah menjadi upaya terselubung menuju riba. Padahal, transparansi dan kesesuaian syariah merupakan jiwa dari sistem keuangan Islam. Sinkronisasi antara hukum syariah dan regulasi nasional dalam praktik gadai emas syariah menunjukkan adanya titik temu yang signifikan, terutama terkait prinsip-prinsip Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait. 4Ae2. AL-MAUSUAH AL-FIQHIYYQH ALKUWAITIYYAH (Edisi ke-2. Jilid 1-. Dar al-Salasil. MathabiAo Dar al-Shafwah. Kementerian Wakaf Kuwait, jilid 23, hal :187. Jurnal Keislaman. Volume 08. Nomor 02. September 2025 dasar seperti kejelasan struktur akad, keadilan dalam penetapan biaya, dan larangan unsur Fatwa DSN-MUI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) bersama-sama menekankan pentingnya keterpisahan akad serta penentuan biaya penyimpanan . berdasarkan kebutuhan riil, bukan untuk mengejar keuntungan lembaga. Keduanya juga mendorong lembaga keuangan syariah agar memiliki prosedur operasional standar (SOP) dalam melaksanakan multiakad yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, kajian ini juga menyoroti perlunya pembentukan standar nasional yang baku dalam perhitungan ujrah serta penyusunan regulasi yang lebih mengikat secara Penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga menjadi krusial agar keterpisahan akad benar-benar terjaga dalam praktik. Kesimpulan Berdasarkan kajian mendalam pada penelitian ini, menyatakan bahwa pola multiakad dalam gadai emas syariah yang melibatkan akad qardh, rahn, dan ijarah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Fatwa DSN-MUI No. 26/2002 dan SE BI No. 14/7/DPbS. Dalam perspektif fiqih muamalah, penggabungan beberapa akad ini pada dasarnya diperbolehkan karena bersumber dari prinsip kebebasan berkontrak dengan terpenuhunya syarat transparansi dalam pelaksanaannya, bebas dari unsur gharar . , dan terbebas dari praktik riba. Jika kita menelusuri pendapat para ulama baik klasik maupun kontemporer, mereka sepakat bahwa multiakad bisa diterapkan asalkan tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang manipulatif. Kunci utamanya terletak pada pemisahan yang tegas antara akad ijarah dan qardh dalam dokumen maupun pelaksanaannya, karena hal inilah yang akan menentukan apakah praktik tersebut tetap mempertahankan kemurnian prinsip syariah atau justru berkemungkinan menyimpang. Disamping itu hasil penelitian ini juga menegaskan bahwa dalam penetapan biaya penyimpanan emas . , prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi landasan Biaya yang dibebankan kepada nasabah semestinya benar-benar mencerminkan pengeluaran riil lembaga untuk penyimpanan dan pemeliharaan, bukan dihitung berdasarkan persentase nilai pinjaman atau taksiran emas. Jika biaya ditetapkan secara tidak wajar, hal ini tidak saja bertolak belakang dengan semangat tolong-menolong dalam akad rahn, melainkan juga berisiko memunculkan praktik riba yang terselubung. Untuk itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat dari Dewan Pengawas Syariah agar implementasi ujrah benar-benar transparan dan selaras dengan tujuan syariah . aqashid al-syari'a. Tanpa langkah tegas ini, potensi penyimpangan dalam penetapan biaya akan terus mengancam integritas sistem gadai syariah. Daftar Pustaka