Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Titon Slamet Kurnia. Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Alamat: Jalan Diponegoro 52-60. Salatiga, 50711. Email: titonslamet@gmail. Naskah diterima: 30/01/2014 revisi: 30/02/2014 disetujui: 30/03/2014 Abstrak MKRI adalah badan pemerintahan baru yang dibentuk berdasarkan berdasarkan Perubahan Ketiga UUD NRI 1945. Sesuai dengan itu maka artikel ini membahas tentang fungsi seyogyanya yang mendasari kewenangan MKRI dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Sesuai dengan isu tersebut maka artikel ini berargumen bahwa MKRI harus diposisikan sebagai human rights court manakala menjalankan kewenanganya untuk menguji konstitusionalitas undangundang. Fungsi MKRI sebagai human rights court menjustifikasi eksistensinya dan juga mempreskripsi prinsip operasionalnya. Hal ini bermakna bahwa dalam menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM melalui judicial policy dan interpretasi konstitusinya. Kata-kata Kunci: MKRI. Fungsi. Human Rights Court Abstract MKRI is a new governmental body which was established under the Third Amendment of the UUD NRI 1945. This article examines its proper function which underlies its jurisdiction to review the constitutionality of legislation. According to the issue, this article argues that MKRI should be treated as a human rights court whenever it undertakes its jurisdiction to review the constitutionality of legislation. The function of the MKRI as a human rights court justifies its existence and also prescribes principles for its operation. It means that in reviewing the constitutionality of legislation the MKRI should enhance the protection of human rights through its judicial policy and constitutional interpretation. Key Words: MKRI. Function. Human Rights Court Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court PENDAHULUAN Tulisan ini hendak mendiskusikan isu mengenai makna hakiki kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sesuai Pasal 24C ayat . UUD NRI 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar . tau judicial review of the constitutionality of legislatio. Dalam konteks itu maka fokus analisis saya adalah untuk mengkonstruksikan fungsi ideal atau aspirasional di balik kewenangan tersebut. Kerangka pikir yang mendasari analisis ini adalah asas konstitusionalisme yang menentukan bahwa pembentukan kewenangan pada badan pemerintahan seyogyanya bertumpu pada pembatasan. Pengertian ini eksplisit dalam pendapat McIlwain: AuAll constitutional government is by definition limited government. Ay1 Asas konstitusionalisme bersifat aspirasional karena secara konseptual pemerintahan konstitusional merupakan antitesis bagi pemerintahan despotik/arbitrer: Auin all its successive phases, constitutionalism has one essential quality: it is a legal limitation on government. it is the antithesis of arbitrary rule. its opposite is despotic government, the government of will instead of law. Ay 2 Lebih lanjut McIlwain menjelaskan hakikat asas konstitusionalisme: AuThe two fundamental correlative elements of constitutionalism for which all lovers of liberty must yet fight are the legal limits to arbitrary power and a complete political responsibility of government to the governed. Ay3 Sedasar dengan penjelasan di atas maka argumen atau tesis yang hendak dipertahankan oleh tulisan ini adalah kewenangan badan pemerintahan merupakan konsekuensi normatif dari fungsi. Fungsi badan pemerintahan menentukan batas-batas kewenangannya. Tanpa dapat ditentukan hakikat fungsionalnya a priori maka keberadaan badan pemerintahan akan sewenang-wenang . Berdasarkan tesis atau argumen tersebut maka argumen spesifik tulisan ini adalah untuk menjustifikasi fungsi diadakannya MKRI sebagai human rights court melalui kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang. Implikasi praktisnya, fungsi tersebut, hasil pembahasan ini, merupakan kaidah prospektif bagi bagaimana seyogyanya kewenangan pengujian undang-undang dijalankan oleh MKRI. Charles Howard McIlwain. Constitutionalism: Ancient and Modern. New York-Ithaca: Cornell University Press, 1947, h. Ibid. , h. Ibid. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court PEMBAHASAN MKRI sebagai Pelaksana Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Gagasan pembentukan MKRI tidak dapat dipisahkan dari perdebatan sejak awal mula republik ini berdiri mengenai kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). 4 Sub-judul ini mendiskusikan dua hal. Pertama, bagaimana pada mulanya isu ini disikapi. Kedua, perdebatan di MPR seputar pembentukan MKRI di dalam UUD NRI 1945 pada Perubahan Ketiga. Untuk memutus isu konstitusionalitas undang-undang, pendirian the founding fathers terbelah antara judicial review dengan non-judicial review. UUD NRI 1945 orisinal tidak menjawab isu ini secara eksplisit sehingga disimpulkan bahwa pendekatan non-judicial review yang berlaku. Namum pengaturan UUD NRI 1945 orisinal tidak seperti Art. 120 The Netherlands Constitution yang tegas menganut non-judicial review. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa UUD NRI 1945 belum final dengan pilihan judicial review atau non-judicial review. Dalam proses pembahasan rancangan UUD NRI 1945 perdebatan tentang judicial review atau non-judicial review dipicu oleh usulan Yamin pada Sidang II BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi. 11 Juli 1945 yang mengagendakan pembahasan tentang Warga Negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar. Yamin mengusulkan perlunya Balai Agung . aca: Mahkamah Agun. untuk menjadi pembanding kesesuaian undang-undang dengan hukum adat, syariAoah dan Undang-Undang Dasar. 5 Pemikiran ini sangat dipengaruhi oleh the Supreme Court of the United States. Soepomo menanggapi bahwa sistem itu memang ada (Amerika Serikat. Jerman. Australia . ic: Austri. dan Cekoslowaki. , namun masih pro dan kontra. Sebelum menggunakan harus diketahui terlebih dahulu arti atau hakikatnya. Menurut Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia tidak memakai sistem yang membedakan secara prinsipil antara tiga badan: legislatif, eksekutif dan yudisial. Artinya pembentukan kekuasaan yudisial tidak untuk mengontrol kekuasaan undang-undang. 7 Jika timbul masalah konstitusionalitas undang-undang, hal itu bukan soal yuridis tetapi politis. Pengujian yudisial konstitusionalitas Todung Mulya Lubis. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of IndonesiaAos New Order 1966-1990. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993, h. Muhammad Yamin. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid I. Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959, h. Ibid. , h. Ibid. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court undang-undang tidak kompatibel dengan sistem yang hendak dibentuk bagi Indonesia: Undang-undang Dasar hanja mengenai semua aturan jang pokok dan biasanja begitu lebar bunjinja, sehingga dapat diberi interpretasi demikian, bahwa pendapat A bisa selaras, sedang pendapat B pun bisa djuga. Djadi dalam praktek, djikalau ada perselisihan tentang soal, apakah sesuatu undang-undang bertentangan dengan Undang-undang Dasar atau tidak, itu pada umumnja bukan soal juridis, tetapi soal politis. oleh karena itu mungkin Ae dan di sini dalam praktek begitu, pula ada conflict antara kekuasaan sesuatu undang-undang dan Undang-undang Dasar. Maka menurut pendapat saja sistim itu tidak baik buat Negara Indonesia, jang akan kita bentuk. Alasan lainnya karena para ahli hukum Indonesia sama sekali tidak berpengalaman dalam menghadapi isu-isu tersebut, sementara di beberapa negara yang mempraktikkan (Jerman. Austria dan Cekoslowaki. isu tersebut ditangani oleh badan yudisial khusus, constitutioneel-hof. Hasil akhir perdebatan tersebut melahirkan Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945 orisinal: AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lainlain badan kehakiman menurut undang-undang. Ay Meskipun tidak dinyatakan secara tersurat, dapat diprediksi bahwa pendirian Soepomo sangat dipengaruhi oleh asas ketatanegaraan Belanda yang menempatkan undang-undang tidak dapat diganggu gugat, yaitu asas supremasi parlemen: Auevery statute that Parliament enacts is legally valid, and therefore that all citizens and officials, including the courts, are legally obligated to obey The courtsAo legal obligation is therefore to interpret and apply every statute in a way that is consistent with ParliamentAos legal authority to enact it, and their corresponding obligation to obey it. Ay10 (Dalam konteks itu Soepomo memperhalus argumennya agar tidak Belanda-sentris dengan berdalih bahwa fungsi badan yudisial adalah yuridis, sementara pengujian undang-undang adalah politi. Ibid. , h. Pernyataan ini pararel dengan pandangan James B. Thayer, yuris konstitusional terkemuka Amerika Serikat. Dengan pendirian yang sama Thayer tidak menolak judicial review, tetapi yurisdiksi tersebut seyogyanya digunakan secara terbatas, yaitu jika undang-undang sungguh-sungguh bertentangan dengan undang-undang dasar. Hal ini dikenal dengan doktrin the Rule of the Clear Mistake. James B. Thayer. AuThe Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law,Ay Harvard Law Review. Vol. 7, 1893, h. Lihat juga Alexander M. Bickel. The Least Dangerous Branch: The Supreme Court at the Bar of Politics. New Haven: Yale University Press, 1986, h. Pandangan Thayer melahirkan konsep judicial policy bagi praktik pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang yang dikenal dengan sebutan judicial self-restraint. Richard A. Posner. AuThe Rise and Fall of Judicial Self-Restraint,Ay California Law Review. Vol. 100, 2012, h. Muhammad Yamin. Id. , h. Jeffrey Goldsworthy. Parliamentary Sovereignty: Contemporary Debates. Cambridge: Cambridge University Press, 2010, h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Indikasi ini terbukti di kemudian hari dengan lahirnya Pasal 95 ayat . UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia 1. yang menentukan bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat, dan Soepomo adalah arsitek UUDS 1950 tersebut11. Pasal 95 ayat . UUDS 1950 bertumpu pada doktrin tentang kedaulatan dan pelaksana kedaulatan. Konstruksi UUDS 1950 bertolak dari asumsi bahwa Pemerintah dan DPR bersama-sama merupakan pelaksana kedaulatan di tangan rakyat. Menurut Sri Soemantri: Pemerintah bersama-sama dengan DPR yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat adalah juga pelaksana kekuasaan perundang-undangan . e wetgeve. Ini berarti pula bahwa kedaulatan rakyat yang dilakukan/ dijalankan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Dengan melihat uraian di atas dapatlah kita mengerti apa sebab menurut sistem yang dianut UUDS 1950. Undang-Undang itu tidak dapat diganggu gugat atau tidak dapat diuji, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak. Dengan demikian setiap undang-undang tidak dapat dinyatakan berlawanan dengan undang-undang dasar atau tak menurut undang-undang dasar dengan dalih dan alasan apapun . ursif Ae say. Membandingkan Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945 orisinal dengan Pasal 95 ayat . UUDS 1950 tentang prospek pengujian yudisial sangat tajam kontrasnya. Pasal 95 ayat . UUDS 1950 secara eksplisit berposisi non-judicial review. Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945 kebalikannya, cenderung ambigu. Atas dasar itu saya berpendapat bahwa kaidah ini tidak dapat dipisahkan maknanya dari asas kekuasaan yudisial universal, termasuk kemungkinan bahwa asas tersebut, dalam kaitan dengan Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945, membolehkan hakim menguji konstitusionalitas undang-undang. Posisi ini menyerupai kasus Marbury Madison. 13 Namun isunya lebih pada efektivitas pengujian oleh MARI karena Marsillam Simanjuntak. Pandangan Negara Integralistik: Sumber. Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Penerbit PT. Pustaka Utama Grafiti, 1997, h. Sri Soemantri. Hak Menguji Material di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 1986, h. The Constitution of the United States sama seperti UUD NRI 1945 orisinal di mana tidak ada ketentuan konstitusional sebagai landasan kewenangan atributif badan yudisial untuk melakukan pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang. Atas fakta itu Bickel menyatakan: AuCuriously enough, this power of judicial review, as it is called, does not derive from any explicit constitutional command. The authority to determine the meaning and application of a written constitution is nowhere defined or even mentioned in the document itself. This is not to say that the power of judicial review cannot be placed in the Constitution. merely that it cannot be found there. Ay Alexander M. Bickel. Op. , h. Problematik ini lalu dijawab oleh Chief Justice Marshall dalam kasus Marbury v. Madison. Kasus Marbury memiliki pendirian: Au. In a case properly before it, the court is bound by an oath to decide according to the law. If two laws are in conflict in that case, the court must choose which law to apply. If one of the laws is superior to the other in importance and authority, that law must be held by the court to nullify the lesser law. The Constitution is a superior law to an ordinary statute and therefore must be held by the court to nullify a statute whose terms conflict with the Constitution. It is the special province of the judiciary to determine the meaning of all laws, including the Constitution. Ay Robert J. Reinstein & Marc C. Rahdert. AuReconstructing Marbury,Ay Arkansas Law Review. Vol. 57, 2005, h. Secara abstraktif pendirian yang menjustifikasi yurisdiksi judicial review oleh the Supreme Court of the United States adalah aspek institusional dari badan yudisial yang fungsinya memeriksa, mengadili dan memutus perkara menurut hukum yang diperkuat secara tradisional oleh keahlian interpretasi hukum. Alexander Hamilton, the Federalist No. 78 dalam Alexander Hamilton. James Madison & John Jay. The Federalist with Letters of Brutus (Ter11 Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Indonesia tidak menganut asas preseden . al ini berbeda dengan Amerika Serikat di mana keberlakuan putusan the Supreme Court of the United States bersifat erga omnes sesuai asas preseden tersebu. Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menghasilkan perubahan signifikan dalam pengaturan terhadap kekuasaan yudisial. Pasal 24 ayat . UUD NRI 1945 menentukan: AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ay Lalu Pasal 24C ayat . UUD NRI Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sesuai ketentuan tersebut maka eksistensi institusi pengujian yudisial menjadi eksplisit sebagai bagian dari komitmen konstitusional dalam undang-undang dasar kecuali di kemudian hari pembentuk undang-undang dasar berpendapat Namun secara konseptual pemikiran di balik institusionalisasi MKRI ke dalam UUD NRI 1945 sangat sumir karena perdebatan lebih tertuju pada isu teknis posisi MKRI dalam konstitusi: AuPada tahap awal amendemen UUD 1945, kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan menjadi perdebatan yang cukup serius. Bahkan menyita waktu yang cukup lama. Pertanyaan pokoknya adalah, akan diletakkan di mana MK dalam sistem ketatanegaraan, khususnya terkait dengan hubungan dengan lembaga negara yang lain. Selain itu, bagaimana membedakan kewenangan MK dengan kewenangan MA. Dari perdebatan yang terjadi di PAH I BP MPR 2000 dan 2001, paling tidak ada tiga gugus pemikiran yang mengemuka dalam meletakkan kedudukan MK, yaitu . MK merupakan bagian dari MPR, . MK melekat atau menjadi bagian dari MA, dan . MK didudukkan secara mandiri sebagai lembaga negara yang berdiri sendiriAy15 ence Ball ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2003, h. Lihat juga: Aharon Barak. The Judge in A Democracy. New Jersey: Princeton University Press, 2006, h. Diarmuid F. OAoScannlain. AuLawmaking and Interpretation: The Role of a Federal Judge in Our Constitutional Framework,Ay Marquette Law Review. Vol. 91, 2008, h. Mutatis mutandis, secara teori, preseden Marbury v. Madison dapat dijadikan justifikasi pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh MARI. Gustavo Fernandes de Andrade. AuComparative Constitutional Law: Judicial Review,Ay University of Pennsylvania Journal of Constitutional Law. Vol. 3, 2001, h. Tim Penyusun. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang. Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002: Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010. Khusus informasi tentang proses pembentukan MKRI lihat Petra Stockmann. The New Indonesian Constitutional Court: A Study into Its Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Dengan demikian, refleksi historis terhadap hakikat dari perdebatan the founding fathers tentang institusi pengujian yudisial adalah kurang dipertimbangkannya karakter hukum dari UUD NRI 1945. Pengaruh Soepomo jelas tidak ada yang menandingi, khususnya dalam perumusan UUDS 1950. UUDS 1950 adalah pengkondisian yang disengaja supaya gagasan non-judicial review koheren dengan asas supremasi parlemen. Namun Soepomo mengabaikan isu sangat substansial: Apakah undang-undang dasar adalah hukum/bukan bagi legislator? Jika undang-undang dasar adalah hukum maka undang-undang tidak boleh bertentangan dengannya. Jika sebaliknya maka harus ada badan yang berwenang membatalkannya, bukan legislator sendiri. Menyerahkan kepada si pembuat untuk melakukan pengujian adalah absurd karena orang tidak dapat menjadi hakim bagi kasusnya sendiri . sas nemo iudex in causa su. James Madison dalam the Federalist No. 10 mengingatkan: AuNo man is allowed to be a judge in his own cause. because his interest would certainly bias his judgment, and, not improbably, corrupt his integrity. Ay16 Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 hendaknya dipahami dalam konteks itu. Fungsi Perlindungan HAM oleh MKRI Hasil pembahasan di atas menunjukkan satu isu serius terkait dengan institusionalisasi MKRI ke dalam UUD NRI 1945. Dalam agenda resmi pembahasan Perubahan UUD NRI 1945, perdebatan tentang pembentukan MKRI lebih banyak menyoroti isu kewenangan dan hal-hal teknis yuridis . edudukan kelembagaan, yurisdiksi ratione materiae, pengisian jabata. , ketimbang mendiskusikan isu lebih substantif yaitu hakikat fungsi MKRI secara umum, dan fungsi dalam kaitan dengan perlindungan institusional terhadap HAM secara khusus. Perdebatan yang berlangsung tidak diperkaya dengan pemikiran atau ide-ide besar strategis dan visioner tentang hakikat fungsi dan kewenangan MKRI dalam sistem konstitusional Indonesia pasca Perubahan UUD NRI 1945. Menurut saya, isu kewenangan dan hal-hal teknis yuridis bukan yang utama. Isu terpenting adalah desain institusional a priori dan kerangka teoretis yang memadai dalam rangka menjustifikasi kebutuhan konstitusional untuk mendirikan MKRI. Isu kewenangan dan hal-hal teknis yuridis adalah bersifat implikasi belaka. Sementara isu tentang fungsi bagi diadakannya MKRI secara konstitusional adalah Beginnings and First Years of Work. Jakarta: Hans Seidel Foundation, 2007, h. Alexander Hamilton. James Madison & John Jay. Op. , h. Tim Penyusun. Naskah Komprehensif . Buku VI. Op. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court jauh lebih strategis dan fundamental. Dengan demikian kerangka teoretis bagi MKRI adalah keniscayaan, khususnya untuk menjawab isu fungsi MKRI atas kewenangannya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar yang mengandung karakter sebagai konstitusi HAM . ight-based Constitutio. Sub-judul ini berargumen bahwa MKRI merupakan upaya hukum bagi pelanggaran HAM oleh legislator. Argumen tersebut sesungguhnya bukan hal baru. Suardi Tasrif, salah seorang yuris-advokat terkemuka yang pernah dimiliki oleh Indonesia, dalam Seminar Hukum Nasional ke-IV, 26 Ae 30 Maret 1979 di Jakarta membawakan kertas kerja berjudul AuHak-hak Asasi Warga Negara Ditinjau dari sudut UUD-45 & Perundang-undangan. Ay19 Dalam kertas kerjanya Tasrif mendorong supaya status HAM ditingkatkan dari moral rights menjadi positive rights, sehingga hak tersebut tidak sekadar dimiliki, tetapi juga dapat dilaksanakan atau dituntut pelaksanaannya sebagai usaha mengisi konsep Negara Hukum Indonesia sesuai amanat UUD NRI 1945. 20 Cita-cita Tasrif baru terwujud setelah Reformasi 1998 yang ditindaklanjuti dengan empat kali Perubahan UUD NRI 1945, di mana Perubahan II . memberikan jaminan konstitusional terhadap HAM. Namun, sebelum hal itu terjadi. Tasrif telah mengemukakan pemikiran penting tentang bagaimana seyogyanya memberikan perlindungan secara institusional yang efektif terhadap kaidah-kaidah HAM dalam konstitusi: Yang ingin saya persoalkan selanjutnya adalah mengenai mekanisme kontrol dalam sistim hukum kita terhadap konstitusionalitas dari berbagai UU yang melaksanakan pasal-pasal UUD-45 mengenai hak-hak asasi. Sebagaimana kita ketahui menurut pasal 5 ayat . UUD-45. AuPresiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan Dewan Perwakilan RakyatAy, yang diulangi dalam pasal 20 ayat . UUD-45: AuTiap-tiap UU menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan RakyatAy. Setiap produk legislatif berupa UU dengan demikian merupakan hasil kerjasama antara Presiden dengan DPR. Namun hingga kini dalam sistim hukum kita tidak terdapat suatu mekanisme kontrol terhadap konstitusionalitas dari setiap UU yang dibuat bersama oleh Presiden dengan DPR. Menjadi pertanyaan misalnya apakah UU Pokok Pers. UU Kepartaian. UU Pemilu dan lain-lain benar-benar menjabarkan hak-hak asasi tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUD-45. Maka kita akan tiba lagi kepada persoalan yang Titon Slamet Kurnia. AuKonsep Negara Berbasis Hak sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang,Ay Jurnal Konstitusi. Vol. No. September 2012, h. Tasrif. AuHak-hak Asasi Warga Negara Ditinjau dari sudut UUD-45 & Perundang-undangan,Ay 8 Hukum dan Keadilan 1979. Juli-Agustus, h. Id. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court hingga kini tetap bersifat kontroversial, yaitu mengenai hak menguji UU secara materiil . udicial revie. oleh Pengadilan untuk menyatakan suatu UU, baik sebagian maupun untuk keseluruhan batal karena isinya bertentangan dengan salah satu pasal dari UUD-45. Pendapat di atas merefleksikan pemikiran cukup genuine dan futuristik pada masa itu dalam menjawab isu penting tentang pelembagaan HAM secara konstitusional dan sekaligus perlindungan institusional untuk menegakkan kaidah-kaidah HAM tersebut melalui pengujian yudisial konstitusionalitas undangundang. Saat ini, kandidat utama untuk memberikan perlindungan secara institusional terhadap HAM yang dijamin oleh UUD NRI 1945 adalah MKRI. Melalui kewenangan menguji yang dimilikinya MKRI dapat melakukan AukoreksiAy terhadap pertentangan antara undang-undang dengan HAM baik enumerated dalam UUD NRI 1945 maupun yang unenumerated dengan implikasi undang-undang secara keseluruhan atau secara parsial tidak memiliki kekuatan mengikat. Fungsi MKRI sebagai the guardian and final interpreter of the Constitution pararel dengan fungsi MKRI sebagai human rights court karena hakikat konstitusi. UUD NRI 1945, adalah hak sehingga MKRI adalah the guardian of human rights terhadap legislator. Sebagai human rights court, kasus-kasus di bawah yurisdiksi MKRI adalah ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan HAM. Secara prinsip, ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan HAM tidak musti secara faktual berimplikasi pelanggaran HAM individual-konkret, akan tetapi baru bersifat potensial. Pelanggaran HAM individual-konkret umumnya terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian eksistensi MKRI sangat penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM individualkonkret yang justifiabel. Hakikat fungsional MKRI sebagai ratio legis kewenangannya tidak dapat ditemukan secara eksplisit dalam Pasal 24C ayat . & . UUD NRI 1945 maupun UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011. Namun fungsi tersebut secara teori dapat diabstraksi dari hakikat kewenangan atributif MKRI dalam UUD NRI 1945 maupun UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011. Secara teori, dalam hubungan dengan konstitusi. MKRI memiliki fungsi untuk memberi efek yuridis terhadap konstitusi. UUD NRI 1945, sebagai the supreme law of the land yang berlaku kepada semua badan-badan pemerintahan, termasuk legislator. Karena Id. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court kewenangan membentuk undang-undang diberikan konstitusi, maka undangundang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Argumen ini diperkuat oleh pendapat Schyff: At its core, the act of judicial review entails measuring the congruency or compatibility of what may be termed common or ordinary legal norms with higher legal norms. Legal norms cannot only be divided horizontally between various categories or topics, such as the law of contract or tort, but also vertically in various hierarchies such as between constitutional and non-constitutional norms. From a hierarchical point of view, higher norms are determinative for the validity of lower ordinary norms. Lebih lanjut Schyff menjelaskan tentang sifat otoritatif hubungan antara konstitusi dengan undang-undang: AuNorms of higher law govern the legality as well as the legitimacy of lower norms. This means that higher law dictates not only the formal coming about of legal norms, the aspect of legality, but also whether the content of such norms is legitimate when measured against fundamental rights. Ay23 Pendapat ini mengafirmasi makna dari fungsi pengujian yudisial secara umum, dan fungsi MKRI secara khusus, dalam rangka kekuatan mengikat konstitusi terhadap undang-undang. Isu tentang kekuatan mengikat konstitusi terhadap undang-undang sangat penting karena ada asumsi bahwa apakah konstitusi merupakan hukum atau tidak bergantung pada komitmen pelaksanaannya, kepatuhan subjek-subjeknya. Asumsi ini dipengaruhi ajaran positivisme. Dalam batas tertentu argumen ini cukup valid untuk menganalisis dimensi faktual dari eksistensi suatu ketentuan hukum yang dikonsepsikan efficacy. Karena suatu preskripsi belum tentu terjadi maka isu efficacy terletak pada tindakan sebagai respons jika yang seyogyanya itu tidak terjadi. 24 Dengan rasio ini maka pembentukan MKRI dilatar belakangi oleh ketidakpercayaan terhadap legislator atas itikad baik mereka dalam bentuk kepatuhan kepada konstitusi. Legislator memiliki kewenangan membentuk undangundang, tetapi legislator tidak selalu kompeten dalam menjalankan kewenangannya sehingga hasilnya undang-undang yang inkonstitusional. Gerhard van der Schyff. Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the United Kingdom, the Netherlands and South Africa. Dordrecht: Springer, 2010, h. Id. , h. Hans Kelsen. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961, h. Hal ini pararel dengan tesis Ely untuk menjustifikasi judicial review yaitu policing the process of representation. John Hart Ely. Democracy and Distrust: A Theory of Judicial Review. Cambridge-Mass. : Harvard University Press, 1980, h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Dengan membentuk MKRI maka UUD NRI 1945 secara sadar menganut konsep pengaturan bahwa HAM yang dijamin di dalamnya (Bab XA UUD NRI 1. adalah hak yang memiliki direct effect bagi individu dan semua badan Pengertian ini bertolak dari pendapat Sweet yang menjelaskan perubahan revolusioner di negara-negara Eropa (Jerman. Italia dan Spanyo. dalam memberikan perlindungan HAM dan sekaligus memberikan jaminan perlindungan institusional melalui badan yudisial. 26 Perubahan itu adalah: Litigants could invoke Aopublic libertiesAo in court, and judges could apply them, but only insofar as these liberties had been created by statutory law, that is, only after legislatures had commanded judges to enforce them. Thus, in traditional parliamentary systems, rights entered into the legal order indirectly, by virtue of a legislative act, rather than directly, by virtue of their higher law status. Today, the positive source of individual rights is the constitution. Dengan adanya direct effect dari perlindungan HAM dalam konstitusi serta badan yudisial khusus yang memberikan perlindungan institusional terhadap ketentuan konstitusional HAM maka individu dapat secara langsung mengajukan klaim atas haknya ke pengadilan tersebut. Hal ini berlaku pula bagi Indonesia dan MKRI. Pertanyaan sebagai isu hukum tentang hakikat fungsi dan kewenangan MKRI dalam rangka pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah: Apakah makna Aupenjaga konstitusi dan interpreter akhir konstitusiAy dan a fortiori Aupenjaga atau pelindung HAMAy justifiabel menurut UUD NRI 1945? Sebagai pokok argumen saya berpendirian bahwa institusionalisasi MKRI dalam UUD NRI 1945 sebagai penjaga konstitusi dan interpreter akhir konstitusi, dan pada analisis akhir sebagai penjaga atau pelindung HAM, adalah niscaya meskipun tidak dapat ditemukan secara eksplisit dalam teks UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 menghendaki keberadaan badan yudisial dengan fungsi sebagai penjaga dan interpreter akhir bagi dirinya supaya sebagai konstitusi UUD NRI 1945 mengikat secara yuridis. Fungsi sebagai penjaga dan interpreter akhir konstitusi tidak dapat diserahkan secara kolegial kepada badan-badan pemerintahan utama negara yang lain, meskipun hal ini tidak mengurangi fungsinya secara bersama-sama sebagai penjaga dan interpreter konstitusi. Yang diperlukan dengan kehadiran Alec Stone Sweet. Governing with Judges. Oxford: Oxford University Press, 2002, h. Id. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court MKRI adalah menjaga supaya dihasilkan interpretasi konstitusi yang tepat oleh badan-badan pemerintahan utama negara yang lain: Au. menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan citacita demokrasi. Ay28 Fungsi ini semakin konkret jika dikaitkan dengan komitmen pelaksanaan checks and balances sebagai tujuan institusional MKRI. Ginsburg menjelaskan fungsi pembentukan mahkamah konstitusi dari perspektif kontraktarian dengan asumsi bahwa dalam rezim demokratis hubungan antara pemerintah dengan warga negara adalah hubungan antara agen dengan prinsipal: AuIf the people are the principal on whose behalf the constitution is created, constitutional adjudication should reflect the need to monitor their political agents. Judicial review of legislation exists to prevent politicians from reneging on the founding bargain with citizens. Ay30 Sesuai asumsi ini Ginsburg mengembangkan teori jaminan . nsurance model of judicial revie. yang menjelaskan hakikat fungsional mahkamah konstitusi: By serving as an alternative forum in which to challenge government action, judicial review provides a form of insurance to prospective electoral losers during the constitutional bargain. Just as the presence of insurance markets lowers the risks of contracting, and therefore allows contracts to be concluded that otherwise would be too risky, so the possibility of judicial review lowers the risks of constitution making to those drafters who believe they may not win power. Judicial review thus helps to conclude constitutional bargains that might otherwise fail. Fokus dari teori jaminan adalah ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kontestasi demokratis dalam memperebutkan kekuasaan secara sah, yang pada analisis akhir diwujudkan ke dalam undang-undang. Esensi dari teori jaminan adalah perlindungan kepentingan minoritas dari mayoritas legislator. Perlindungan diperlukan karena kontestasi demokratis menghasilkan pemerintahan mayoritas yang keputusannya belum tentu sesuai dengan harapan minoritas: By ensuring that losers in the legislative arena will be able to bring claims to court, judicial review lowers the cost of constitution making and allows drafters to conclude constitutional bargains that would otherwise be As democratization increases electoral uncertainty, demand for insurance rises. Although other institutions can also serve to protect Penjelasan Umum UU No. 24 Tahun 2003. Id. Tom Ginsburg. Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. Cambridge: Cambridge University Press, 2003, h. Id. , h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court minorities, judicial review has become particularly focal. This theory goes a long way toward explaining the rapid spread of judicial review in recently adopted constitutions. Isu perlindungan minoritas sangat penting karena dasarnya HAM, bahwa setiap individu, minoritas sekalipun, berhak atas equal respect and concern dari pemerintahnya, tidak boleh sedikitpun dikorbankan atas nama mayoritas, demi human dignity-nya. Ketidakmampuan minoritas melindungi kepentingannya dalam kontestasi demokratis dikompensasi oleh hadirnya mahkamah konstitusi agar kepentingannya tidak dikorbankan secara sewenang-wenang. Ginsburg mengapresiasi mahkamah konstitusi sebagai institusi yang countermajoritarian dalam makna positif: Aujudicial review can ensure that minorities remain part of the system, bolster legitimacy, and save democracy from itself. Ay33 Ginsburg menyimpulkan: AuJudicial review may be countermajoritarian but is not counterdemocratic. Ay34 Dengan melindungi kepentingan minoritas maka mahkamah konstitusi memperkuat HAM. Pada poin ini, agar Bab XA UUD NRI 1945 fungsional, maka eksistensi MKRI adalah niscaya sesuai asumsi bahwa setiap mekanisme pembentukan undang-undang yang demokratis akan lebih fokus merealisasikan kepentingan mayoritas sehingga kepentingan minoritas sulit terwakili. Secara filosofis. MKRI sebagai human rights court merupakan pelembagaan keadilan korektif . orrective justic. dalam hubungan antara legislator versus rakyat untuk merealisasikan maxim klasik tentang konsep hak yaitu Auubi ius, ibi remediumAy . here there is a right there must be a remed. Dalam konteks itu urgensi bagi eksistensi MKRI ada dalam pendapat Rubin tentang syarat untuk memajukan perlindungan HAM melalui institusi pengujian Id. , h. Id. , h. Id. , h. Lihat juga Eugene V. Rostow. AuThe Democratic Character of Judicial Review,Ay Harvard Law Review. Vol. 66, 1952, h. Samuel Issacharoff. AuConstitutional Courts and Democratic Hedging,Ay The Georgetown Law Journal. Vol 99, 2011, h. Berikut adalah beberapa pendirian penting tentang kompatibilitas pengujian yudisial dan demokrasi: John Hart Ely. Op. , h. 135-179 . enjelaskan tentang perlindungan minoritas dari mayoritas yang duduk di badan-badan perwakilan sebagai justifikasi pengujian yudisia. Bruce Ackerman. We the People: Foundations. Cambridge-Mass. : The Belknap Press of the Harvard University Press, 1993, h. 2-4 & 191-195 . enjelaskan bahwa pengujian yudisial oleh the Supreme Court of the United States untuk mencegah Kongres melakukan perubahan konstitusi secara sepihak melalui undang-undangnya. Premis dari argumen Ackerman adalah hanya rakyat yang dapat mengubah konstitusi. Premis ini dikonsepsikan dualist democracy, di mana ada dua jenis keputusan demokratis dalam sistem konstitusional: oleh rakyat sendiri, higher lawmaking dan oleh pemerintah yang dapat dilakukan setiap saat, normal lawmaking. Keputusan pemerintah harus dijaga supaya sesuai dengan keputusan rakyat dalam higher lawmakin. lihat juga Bruce Ackerman. AuHigher Lawmaking,Ay dalam Sanford Levinson, ed. Responding Imperfection: The Theory and Practice of Constitutional Amendment. New Jersey: Princeton University Press, 1995, h. John Rawls. Political Liberalism. New York: Columbia University Press, 1996, h. 231-240 . enjelaskan praktik judicial review oleh the Supreme Court of the United States sebagai exemplar of public reason, yaitu: the reason of equal citizens who, as collective body, exercise final political and coercive power over one another in enacting laws and amending constitutio. Judicial opinion Chief Justice Marshall dalam kasus Marbury, yaitu: AuThe very essence of civil liberty certainly consists in the right of every individual to claim the protection of the laws, whenever he receives an injury. Ay William W. van Alstyne. AuA Critical Guide to Marbury v. Madison,Ay Duke Law Journal, 1969, h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court yudisial konstitusionalitas undang-undang. Pertama. Authe codification of higher law in a form accessible to all. Ay Kedua. Auan institution that can apply definitive interpretations of that law to the ruler. Ay Ketiga. Authe agreement of allgovernment actors that these interpretations are definitive or supreme. Ay36 Eksistensi MKRI merupakan pemenuhan terhadap syarat kedua. Implikasi Praktis Sesuai konstruksi fungsinya sebagai human rights court maka yang menjadi tuntutan institusional adalah MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM di Indonesia dalam melaksanakan kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang. Tuntutan ini merupakan preskripsi bagi dua isu. Pertama, judicial policy MKRI yang seyogyanya dalam pengujian undang-undang supaya hasilnya berdampak positif bagi kepentingan perlindungan HAM. Kedua, teori interpretasi konstitusi yang seyogyanya bagi MKRI dalam pengujian undang-undang yang mampu memajukan perlindungan HAM. Untuk isu pertama ini contoh kasus sebagai model atau kaidah adalah the Warren Court, yaitu the Supreme Court of the United States di bawah kepemimpinan Chief Justice Earl Warren. The Warren Court mempraktikkan judicial policy yang dikonsepsikan judicial activism dan judicial supremacy pada kasus-kasus HAM. Pilihan ini sejalan dengan penilaian Cox terhadap the Warren Court yang mengklaim: Aumade ours a vastly more humane society, one freer, more equal, and more respectful of the human dignity of every individual. Ay37 Sebagai dasar pertimbangan bagi judicial policy-nya untuk aktif memajukan perlindungan HAM the Warren Court mempertahankan dua pendirian yang bersifat kondisional: when the governing majority systematically disregarded the interests of a historically underrepresented group . uch blacks, ethnic minorities, political dissidents, religious dissenters, and persons accused of crime. when there was a risk that a governing majority was using its authority to stifle its critics, entrench the political status quo, and/or perpetuate its own political power. Sesuai dua alasan di atas, the Warren Court memposisikan diri lebih membela kepentingan HAM dibandingkan dengan menundukkan diri terhadap kepentingan pemerintah atau legislator. Edward Rubin. AuJudicial Review and the Right to Resist,Ay The Georgetown Law Journal. Vol. 97, 2008, h. Archibald Cox. AuThe Role of the Supreme Court: Judicial Activism or Self-Restraint?,Ay Maryland Law Review. Vol. 47, 1987, h. Geoffrey R. Stone. AuCitizens United and Conservative Judicial Activism,Ay Illinois Law Review, 2012, h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Kritik terhadap judicial policy ini adalah implikasi overenforcement terhadap HAM dan sekaligus Ausabotase kekuasaanAy legislatif sebagai media deliberasi demokratis untuk memperjuangkan hak secara terbuka seperti dikonsepsikan Waldron dalam argumen kontra judicial review-nya. 39 Tetapi kritik ini disanggah oleh Fallon. Jr. yang menyatakan: Auit is morally more troublesome for fundamental rights to be underenforced than overenforced. Ay40 Menjelaskan argumennya mengenai isu hubungan antara court dan legislature berkaitan dengan perlindungan HAM melalui judicial review Fallon. Jr. menyanggah poin keberatan Waldron sebagai even if courts are not better overall at identifying rights violations than are legislatures, courts have a perspective that makes them more likely to apprehend serious risks to some kinds of fundamental rights. that errors that result in the violations of fundamental rights are typically more morally disturbung than errors that result in the erroneous overenforcement of fundamental rights. and, perhaps most crucially, that a system of judicial review can be so designed that the total moral of rights costs of the overenforcement of rights that judicial review would likely produce will be lower than the moral costs that would result from the underenforcement that would occur in the absence of judicial review. Konsisten dengan argumen di atas, isu ini seyogyanya disikapi berbeda secara fungsional. Legislator membentuk undang-undang. badan yudisial menguji konstitusionalitasnya. Dikaitkan dengan fungsi perlindungan HAM oleh masing-masing, fungsi legislator adalah preventif, membentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan HAM. Sebaliknya, fungsi badan yudisial adalah korektif, menilai kesesuaian undang-undang dengan batasan HAM yang berlaku. jika undang-undang bertentangan dengan HAM maka badan yudisial seyogyanya Terkait dengan isu kedua tentang teori interpretasi konstitusi saya berpendapat agar hakikat HAM seyogyanya lebih dipertimbangkan dalam praktik pengujian Jeremy Waldron. AuThe Core of the Case Against Judicial Review,Ay Yale Law Journal. Vol. 115, 2006, h. Di sini Waldron mendiskusikan tentang outcome-related reasons, yaitu Aureasons for designing the decision-procedure in a way that will ensure the appropriate outcome . , a good, just, or right decisio. ,Ay yang sering digunakan untuk mendukung institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang dalam rangka melindungi hak. Waldron menentang argumen ini dengan menjustifikasi sebaliknya bahwa argumen tersebut justru lebih baik jika diterapkan pada badan legislatif ketimbang badan yudisial. Tidak seperti yang selama ini dibayangkan, badan legislatif juga terbuka untuk mendiskusikan dan memutuskan kasus-kasus individual melalui hearing, lobbying dan debat. Richard H. Fallon. Jr. AuThe Core for Uneasy Case for Judicial Review,Ay Harvard Law Review. Vol. 121, 2008, h. Id. , h. Bdgk. dengan pendapat Fallon. Jr. yang mendukung pemikiran Frank B. Cross berikut ini: Aulegislatures and courts should both be enlisted in protecting fundamental rights, that both should have veto powers over legislation that might reasonably be thought to violate such rights. Ay Id. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court undang-undang oleh MKRI. Moore mengembangkan teori interpretasi konstitusi yang dipresumsikan mampu memajukan perlindungan HAM yang dinamai the natural law theory of constitutional interpretation. Teori ini dibangun berdasar argumen fungsionalitas pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang dalam rangka perlindungan HAM. Moore membela institusi pengujian yudisial dengan asas no one should be a judge in their own case sebagai the universalist version of the right-based argument for judicial review. Alasan Moore: Aucourts have an incremental advantage if they, rather than the legislature, are assigned the business of rights protection. Ay43 Selanjutnya, menjelaskan teori interpretasi konstitusinya. Moore AuIf the authority of at least the rights-conferring clauses of our Constitution for judges is based on the incrementally greater protection of natural rights, then the right theory of interpretation for judges to use is one maximizing the protection of natural rights. Ay44 Tuntutan spesifik dari teori interpretasi konstitusi yang dikemukakan Moore dalam rangka maximizing the protection of natural rights adalah Au judges are to identify the legal rights named in our Constitution with pre-existing natural rights. With such an identification, the task of finding the meaning of some constitutional right is the task of discovering the nature of the underlying moral right. Ay45 Berdasarkan praktik yang dipandang representatif dalam isu interpretasi konstitusi dan perlindungan HAM. Jayawickrama merumuskan sejumlah prinsip interpretif sebagai berikut: The rules of statutory interpretation ought not to be applied. The draftsmanAos intention is irrelevant. A broad, liberal, generous and benevolent construction should be given, not a narrow, pedantic, literal or technical interpretation. A Bill of Rights must be broadly construed in favour of the individual rather than in favour of the State. A purposive interpretation should be given. fundamental rights should be interpreted in accordance with the general purpose of having rights, namely the protection of individuals and minorities against an overbearing collectivity. The meaning of a right or freedom should also be ascertained by an analysis of the purpose of the guarantee. Michael S. Moore. AuJustifying the Natural Law Theory of Constitutional Interpretation,Ay Fordham Law Review. Vol. 69, 2001, h. Id. , h. Id. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court should be understood, in other words, in the light of the interests it is meant to protect. This analysis should be undertaken, and the purpose of the right or freedom sought by reference to the language chosen to articulate the specific right or freedom, to the historical origins of the concept enshrined, and, where applicable, to the meaning and purpose of the other specific rights and freedoms with which it is associated within the text of the Bill of Rights. A contextual approach is preferred to an abstract approach. content of a right ought to be determined in the context of the real life situation brought to the court by the litigant and on the basis of empirical data rather than on the basis of some abstraction. A hierarchical approach to rights must be avoided when interpreting a human rights instrument. When examining the compatibility of legislation with a Bill of Rights, it is the effect of the legislation rather than its purpose or intent that is relevant. The purpose of the legislation, however, is the initial test of constitutional validity, and its effects are to be considered when the law under review has passed or, at least, has purportedly passed the purpose test. If the legislation fails the purpose test, there is no need to consider further its effects, since it has already been demonstrated to be invalid. Thus, if a law with a valid purpose interferes by its impact, with rights or freedoms, a litigant could still argue the effects of the legislation as a means to defeat its applicability and possibly its validity. In short, the effects test will only be necessary to defeat legislation with a valid purpose. effects can never be relied upon to save legislation with an invalid purpose. Prinsip-prinsip interpretif tersebut menurut saya sangat otoritatif sebagai kaidah bagi MKRI dalam menginterpretasi ketentuan Bab XA UUD NRI 1945 tentang HAM dalam melaksanakan kewenangannya untuk menguji undang-undang yang sejalan dengan tuntutan untuk memajukan perlindungan HAM. KESIMPULAN Pelajaran dari tulisan ini secara umum adalah perlunya sebuah kerangka teoretis yang memadai dalam setiap tindakan hukum. Hal ini secara khusus berlaku mutatis mutandis terhadap tindakan konstitusional dalam rangka pembentukan badan pemerintahan seperti MKRI. Nihal Jayawickrama. The Judicial Application of Human Rights Law: National. Regional and International Jurisprudence. Cambridge: Cambridge University Press, 2002, h. Jurnal Konstitusi. Volume 11. Nomor 1. Maret 2014 Mahkamah Konstitusi sebagai Human Rights Court Seperti telah saya kemukakan di atas, pembentukan MKRI melalui Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 tidak disertai dengan argumen teoretis yang memadai melalui proses perdebatan secara intens tentang fungsinya di dalam sistem konstitusional baru, khususnya kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang sebagai salah satu kewenangan ajudikasi konstitusional yang diatribusikan oleh UUD NRI Dengan demikian tulisan ini hanya salah satu versi dari teori tentang MKRI yang akan menjadi raison dAoetre-nya . lasan ad. supaya eksistensinya dapat dibenarkan . idak sewenang-wenan. serta implikasi-implikasi praktisnya dalam pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang. DAFTAR PUSTAKA Buku Ely. John Hart, 1980. Democracy and Distrust: A Theory of Judicial Review. Cambridge-Mass. : Harvard University Press. Ginsburg. Tom, 2003. Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. Cambridge: Cambridge University Press. Goldsworthy. Jeffrey, 2010. Parliamentary Sovereignty: Contemporary Debates. Cambridge: Cambridge University Press. Jayawickrama. Nihal, 2002. The Judicial Application of Human Rights Law: National. Regional and International Jurisprudence. Cambridge: Cambridge University Press. Kelsen. Hans, 1961. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell. Lubis. Todung Mulya, 1993. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of IndonesiaAos New Order 1966-1990. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. McIlwain. Charles Howard, 1947. Constitutionalism: Ancient and Modern. New York-Ithaca: Cornell University Press. Rawls. John, 1996. Political Liberalism. New York: Columbia University Press. Schyff. Gerhard van der, 2010. Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the United Kingdom, the Netherlands and South Africa. Dordrecht: Springer. Simanjuntak. Marsillam, 1997. Pandangan Negara Integralistik: Sumber. Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Penerbit PT. Pustaka