Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, hadir dengan edisi perdana pada Maret Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Teraju" memiliki beberapa makna yang satu diantarnya berarti "timbangan" atau "neraca". Kehadiran Teraju tak lain ingin membawa pesan sebagaimana nilai yang termuat dalam namanya, yakni timbangan yang menggunakan dua buah piringan yang digantungkan dengan rantai . pada kedua ujung lengannya yang merupakan identitas syariah dan hukum di berbagai belahan dunia. Keberadaan Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, sebagai jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah dengan fokus kajian pada ilmu syariah dan ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September oleh P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan ISSN Online 2715-386X dan ISSN Print 2715-3878. Teraju mengundang para peminat, pengkaji, peneliti dan akademisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karyanya yang berhubungan dengan ilmu syariah dan hukum di jurnal ini. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi. Focus and Scope TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Jurnal Ilmiah yang memiliki focus pada kajian Syariah dan Hukum. Sedangkan scope dalam Jurnal ini C Syariah: Usul Fikih. Fikih. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Keluarga Islam. Perbandingan Mazhab, dan Ilmu Falaq. C Hukum: Filsafat Hukum. Hukum Bisnis. Hukum Pidana. Hukum Perdata. Hukum Tata Negara. Hukum Adat. Hukum Internasional dan Studi Perbandingan Hukum. Pimpinan Redaksi : Taufiq (SINTA ID : 6692134. ORCID iD: 0000-0002-1417-1316. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Penyunting/Editor: C Fathurrohman Husen (SINTA ID : 6722229. IAIN Surakart. C Bagus Anwar Hidayatullah (SINTA ID: 6656894. Universitas Widya Mataram Yogyakart. C Asrizal (SINTA ID : 6135029. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Rizki Pradana Hidayatulah (SINTA ID : 6669260. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Mohamad Tedy Rahardi (SINTA ID : 6716666. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Redaktur/Reviewers: C Muhammad Darwis (ID SCOPUS: 57217206490. SINTA ID : 6666928. UIN Sultan Syarif Kasim Ria. C Elviandri (ID SCOPUS: 57203618843. SINTA ID: 6134045. Universitas Muhammadiyah Ria. C Siti Nurhayati, (SINTA ID : 6042192. IAIN Kedir. C Ainun Najib, (SINTA ID : 6684117. Universitas Ibrahimy Situbond. C Riza Multazam Luthfy (SINTA ID: 6730766. UIN Sunan Ampel Surabay. C Kudrat Abdillah (SINTA ID: 6711517. IAIN Madur. DAFTAR ISI Volume 3 Nomor 02. September 2021 Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid 61 - 70 Syariah Mustafid Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam 71 - 80 Ahmad Jalili Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi 81 - 94 Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai 95 - 101 Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet dan Zulfan Efendi 103 - 112 Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 3 Nomor 02. September 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/teraju. Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Institut Agama Islam Negeri Kerinci. Kerinci. Indonesia arpan17zaman@gmail. Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan perspektif Hukum Islam tentang memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memperjual belikan dan memakai baju ketat bagi muslimah menurut islam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan sumber data berupa buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif hokum Islam memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, marilah kita menjauhi untuk memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat. Kata Kunci: Hukum Islam. Pakaian Ketat Abstract This research is aim to explain the Islam Perspective about buying and selling of tight blouse and using it for muslimah. This research is a descriptive research with the source of data are books related to the problem in this research. The result of this research shows that from Islam perspective, buying and selling of tight blouse and using it for muslimah is haram . ot allowe. Therefore, letAos avoid to do that. Keywords: Islamic Law. Tight Blouse Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam https://creativecommons. org/licenses/by/4. Copyright . 2021 by Arpan Zaman. All Right Reserved email koresponden: arpan17zaman@gmail. Pendahuluan Islam telah menuntun manusia dengan memberikan petunjuk dan tata cara mendapatkan harta yang baik dan Sebagaimana telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT :Au Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang 1(QS. An-NisaAo:. Dari Ayat diatas jelaslah bahwa jual beli bertujuan untuk mendapatkan harta dengan cara yang baik dan halal. Disamping itu Allah juga telah menghalalkan jual beli dalam Firmannya :Au. dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy. (QS. Al-Baqarah :. Oleh karena itu dikatakan pakaian adalah yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Selanjutnya, semua yang ada pada diri wanita itu merupakan aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan. Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang dilarang untuk diperlihatkan kecuali apa yang diperbolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun cara berpakaian bagi muslimah yang dijelaskan dalam Firman Allah yang berbunyi: AyHai anak Adam Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. pakaian takwa Itulah yang paling baik. 1 Departemen Agama RI. Al-QurAoan danTerjemahannya, (Semarang: CV. Thoha Putra, 1. , hlm. 2 Ummu SyafaAo Suryani. Panduan Wanita Sholehah, (Jakarta : Eska Media, t. , hlm. demikian itu adalah sebahagian dari tandatanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingatAy. 3QS. Al-AAoraf : . Pakaian bagi wanita yang ketat itu tidak lain akan terbayang bentuk tubuh yang tergambar jelas ketika memakainya. Pakaian semacam ini menjadi tempat berbisnis bagi perancang model dengan meraih keuntungan yang besar, tidak salah lagi hampir di toko busana itu terpajang beragam bentuk busana seperti Namun Islam memperbolehkan hal seperti itu ? Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian agar diketahui oleh masyarakat Islam umumnya bagaimana hukum hal tersebut dalam islam yang berjudul AuPerspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai Pakaian Ketat Bagi MuslimahAy Bertitik tolak dari latar belakang penelitian yang dikemukakan diatas, maka masalah pokok tersebut dapat dirumuskan yaitu Bagaimana ketentuan berpakaian dalam islam ? dan Apakah hikmah dan manfaat busana dalam islam ?. Bagaimana hukum memperjual belikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah menurut islam ? Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah Ingin mengetahui ketentuan muslimah berpakaian dalam islam. Ingin mengetahui manfaat dan hikmah pakaian muslimah dalam islam Ingin memperjual belikan dan memakai baju ketat bagi muslimah menurut islam. Berdasarkan permasalahan yang akan diteliti untuk memperlihatkan cara Departemen Op. Cit. ,hlm,. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Agama RI, Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam memperjual-belikan pakaian ketat menurut pandangan Islam, maka jenis penelitian ini adalah penelitian deskriftif dimana di dalam penelitian ini akan dijelaskan dan memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat dari perspektif hokum Islam. Sumber data berupa buku-buku rujukan, jurnal dan juga firman Allah yang memperkuat dan menjelaskan tentang hokum memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat. sumber-sumber utama dalam penelitian ini adalah berupa bukubuku fiqh khususnya fiqh muamalah, dan fiqh wanita muslimah, dan dilengkapi dengan kitab-kitab penunjang berupa kitab-kitab lain yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas dan sejauh tidak menghambat penelitian. Pembahasan Pengertian Jual Beli Menurut Sayid Syabiq jual beli menurut bahasa adalah saling menukar atau pertukaran. 4 Jual beli menurut bahasa adalah memberikan sesuatu karena ada pemberian. 5 Para fuqaha mendefenisikan bahwa jual beli menurut bahasa ialah memiliki harta dengan 6 Jual beli juga merupakan suatu perbuatan yang dihalalkan oleh Allah SWT sebagaimana yang dijelaskan dalam Firman-Nya : AyHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. 4 Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah,(Bandung : Al-MaAoarif, 1. , cct, ke-10. Jilid 12, hlm. 5 Mustafa Diiba Bigha. Fiqh menurut Mazhab SyafiAoi. Muhammad RifaAoi . , (Semarang: Cahaya Indah, 1. 6 Abdurrahman Al-Jaziri. Fiqh Empat Mazhab. Muhammad Zuhri . , (Semarang:Asy-SyifaAo,1. Jilid i, hlm. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy. 7(QS. An-NisaAo:. Dari keterangan diatas dapat penulis simpukan bahwa jual beli pakain ketat adalha termasuk dala ruang lingkup pengertian dari jual beli itu sendiri. Bedanya jual beli pakaian ketat merupakan salah satu jenis jual beli yang dilarang oleh baik itu norma agama,adat istidat, kesopanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyrakat. Namum faktanya dilapangan dalam kehidupan sehari-hari masih sangat banyak didapati toko yang masih menjual pakian ketat, bahkan fakta membuktikan yang menjual pakaian tersebut seringkali adalah orang islam Macam-Macam Jual Beli Ada dua macam jual beli yaitu jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang tidak diperbolehkan. Jual Beli yang diperbolehkan Jual beli yang diperbolehkan oleh syaraAo ada 3 yaitu : Barangnya dapat dilihat oleh Barangnya dapat diketahui keadaan dan sifatnya Barangnya dan dapat Jual beli yang terlarang dan tidak sah. Jual beli yang dilarang . ialah jual beli yang tidak mengikuti ketentuan islam, seperti : Menjual barang ynag tidak ada dan tidak dapat dilihatt oleh pembeli. Menjual barang yang ghaib yang tidak dapat dihadirkan pada saat jual beli berlangsung. Jual beli yang dilakukan oleh orang buta, yang dilarang oleh ulama SyafiAoiyah, 7 Departemen Agama RI. ,Op. Cit. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam Jual beli buah-buahan atau padipadian yang belum sempurna matangnya untuk dipanen. Jual beli anggur dan buah-buahan lain untuk tujuan pembuatan khamar, apabila penjual anggur itu mengetahui bahwa pembeli itu adalah produsen khamar. Hukum dan Hikmah Jual Beli Hukum Jual Beli Mubah . dan bisa menjadi wajib, yaitu ketika dalam keadaan terpaksa membutuhkan makanan dan minuman maka wajib bagi seseorang membeli sesuatu untuk sekedar menyelamatkan jiwa dari kebinasaan dan kehancuran. Mandub . , seseorang berjanji akan menjual membahayakan bila dijual. Makruh, seperti menjual barang ynag dimakruhkan. Haram, seperti barang yang dilarang oleh Allah SWT untuk Mengenai jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang tidak diperbolehkan diatas hemat penulis memiliki sinkronisasi dengan apa yang perundang-undangan dalam hal ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang sering kita kenal dengan sebutan BW, yang dengan terang memberikan gambaran tentang sah atau tidaknya suatu perjanjian dalam hal ini yang dimaksud penulis adalah jual beli Pakian ketat. Dimana pada pasal 1320 BW menerangakan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 8 Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja GrafindoPersada, 2. , hlm. 9 Nazar Bakri. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1. Sepakat mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu Suatau hal tertentu. Suatu sebab yang halal Dari uraian isi pasal diatas dapat penulis pahami dari empat syarat yang dipersyaratkan, syarat keempat yang menjadi suatu yang amat diperhatkan yakni Au suatu sebab yang halalAy bila dihubungkan dengan jual beli pakian ketat maka jual beli tersebut sudah termasuk kekata gori jual beli yang tidak halal, karena sangat bertentangan dengan normanorma yang tumbuh dan berkebang didalam masyrakat terutama sekali norma agama, dan kesusilaan. Hikmah Jual Beli Adapun hikmah jual beli bila dirinci antara lain : Mempunyai Untuk menciptakan suasana yang Merupakan salah satu jalan untuk menjaga kebersihan dan kebaikan harta yang dimakan Terhindar dari riba. Aurat Dalam Islam Aurat merupakan sesuatu yang sangat berharga, dan biasanya menarik perhatian orang untuk memilikinya dan juga menjadi bahan perbincangan dan harapan halayak orang ramai. Karena aurat adalah sesuatu yang didambakan dan diharapkan, maka jika aurat ditampakkan akan menjadi santapan empuk nafsu hewani. Dengan demikian Islam memberi kiat yang jitu untuk melindungi aurat wanita dengan mewajibkan melabuhkan Kewajiban ini memang sepintas memperkosa kebebasan mereka kaum hawa, namun sebenarnya justru Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam melindungi kaum hawa dari godaan lakilaki dan menempatkannya pada sosok yang sangat terhormat. Akan tetapi pemahaman setiap individu sangat bervariasi mengenai aurat ini, penulis berpendapat bahwa tingkat pendidikan sangat berpengaruh dalam pemahaman mengenai aurat ini. Pendidikan yang penulis maksud baik itu pendidikan formal mauun informal, akan tetapi berdasarkan dengan hasil yang penulis temukan dilapangan yang sangat mempengaruhi pemahaman tentang aurat ini adalah pendidikan agama yang dimiliki oleh setiap individu. Dengan pemahaman individu akan nialai yang terkandung dalam sebuah agama maka semakin paham dan mengerti ia akan Batas Aurat Bagi Wanita Muslimah Aurat Wanita dalam Rumah Dihadapan saudaranya yang menjadi mahramnya seorang wanita boleh menampakkan auratnya pada mahram tersebut sebagaimana yang diterangkan oleh Allah SWT didalam Firman-Nya : AyKatakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang . nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan . erhadap wanit. atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang Ay10(QS. An-Nuur:. Aurat Wanita diluar Rumah Secara umum ditetapkan ketentuan larangan melihat aurat orang lain. Ketentuan-ketentuan fiqh mengklasifikasikan aurat itu menjadi dua macam, yaitu : Aurat Berat (Mughallazha. Yaitu kemaluan depan dan belakang . ubul dan dubu. Aurat ini harus menjadi prioritas utama untuk ditutup dan tidak dibolehkan membukanya kecuali dalam keadaan darurat atau ia sendirian saja. Namun demikian manusia diperingatkan untuk lebih sopan terhadap Allah daripada sesama manusia, itu artinya dalam keadaan sendirianpun pada hakekatnya juga dilarang kecuali dalam keadaan darurat karena kita ketahui bahwa Allah Maha melihat kapan saja dan dimana saja. Aurat Biasa Yaitu bagian tubuh antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan bagi perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Hikmah dan Manfaat Busana Dalam Islam Melihat dari kenyataan yang ada, maka penulis merincikan hikmah dan manfaat busana bagi wanita sebagai Menghindari diri dari fitnah yang dapat menyebabkan hinanya harga dan martabat kaum wanita. Untuk menghindari perbuatan seks pada laki-laki yang timbul akibat kemontokan tubuh wanita yang tidak tertutup auratnya dengan sempurna. 10 Departemen Agama RI. ,Op. Cit, 11 K. Ali Yafie. Menggagas Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam Untuk memenuhi dan mengikuti Syariat Islam untuk mewajibkan wanita untuk menutupi auratnya. Untuk dengan hewani. Untuk mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang terhormat. Terjaganya kehormatan diri dari mala petaka pemerkosaan. Dari hikmah yang penulis paparkan diatas kadang kala seorang muslimah sudah tau akan manfaat dari busana muslim akan tetapi bagi individu yag terlalul mengamalkan pakaian tersebut seringkali mendapat cacian dan kucilan dari teman-teman yang lain. Bahkan tidak pula sedikit yang terpengaruh untuk kembali memakai pakain ketat demi pergaulan dalam kehidupan sehari-hari. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan kecendrungan muslimah yang kembali memakai pakaian ketat adalah karena mereka merasa terkukung dalam sebuah peraturan dan bukan bersumber dari hati, sehingga mereaka akan taat memakai pakaian muslimah sepanjang mereaka berada dalam wadah suatu Tetapi ketika mereka keluar dari organisasi tersebut maka mereka akan melepaskan atribut dan kembali meakai pakaian ketat sebagai mana Ketentuan Berpakaian Bagi Muslimah Pakaian Taqwa Firmah Allah SWT : AuHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap . Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihanAy. 12(QS. Al-AAoraf:. 12 Departemen Agama RI. ,Op. Cit. Pakaian yang diharamkan bagi Sabda Rasulullah Saw: Audari Abu Hurairah, ra. Katanya Rasulullah Saw bersabda, ada dua macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan oleh ku: . kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipergunakannya untuk memukul . wanita-wanita berpakaian tetapi sama juga telanjang . arena pakaian terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat ketat atau pakaian yang merangsang kaum pria karena sebagian auratnya terbuka dan wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu. Rambut mereka disasak bagaikan pundak unta wanitawanita tersebut tidak masuk syurga, padahal bau syurga dapat tercium dari jarak yang sangat juh. (HR. Musli. Sifat pakaian muslimah Allah SWT menjelaskan sifat-sifat muslimah dengan Firman-Nya : AuHai anak Adam. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudahmudahan ingatAy. (QS. Al-AAoraf:. Ayat ini menganjurkan muslimah supaya menjulurkan pakaiannya dan memanjangkan Selain itu ayat ini menjelaskan hikmah berpakaian seperti itu untuk membedakan antara wanita yang berbudi luhur dengan wanita yang berbudi 13 Ibid, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Arpan Zaman Perspektif Hukum Islam Hukum Memperjual Belikan dan Memakai Baju Ketat Menurut Hukum Islam Hukum Memperjual Belikan Baju Allah telah menghalalkan jual beli dalam Firman-Nya : Au Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 14(QS. AlBaqarah:. Kemudian dikatakan dalam kaidah ushuliah tentang hukum memperjual belikan baju ketat :Ausegala jalan yang menuju terciptanya suatu pekerjaan yang haram maka jalan itupun diharamkanAy. Berdasarkan kaidah diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa memperjual belikan pakaian ketat itu hukumnya haram. Hukum Memakai baju Ketat Dijelaskan dalam Firman Allah SWT tentang hukum memakai pakaian ketat bagi mslimah, : Au. apa yang diberikan Rasul kepadamu. Maka terimalah. apa yang dilarangnya bagimu. Maka dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannyaAy. 15(QS. Al-Hasyr: Kesimpulan Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa fungsi pakaian dalam islam adalah untuk menutup aurat dan membedakan antara manusia dan hewan, untuk menghindari godaan laki-laki durjana kewanitaan muslimah, dan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita sebagai kaum yang terhormat. Sedangkan ketentuan berpakaian bagi muslimah ialah : sifatnya longgar, tidak tipis, tidak jarang, dan tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh mereka. Perihal hukum memperjual belikan dan memakai pakaian ketat menurut islam itu adalah haram. Haram yang dimaksudkan disini adalah bahannya menyebabkan ia menjadi haram. Apabila perbuatan itu haram maka jalan menuju perbuatan itupun haram. Maksudnya memakai pakaian ketat itu hukumnya haram maka memperjual belikannya pun juga haram. Daftar Pustaka