Jurnal Pemilu dan Demokrasi VOL. NO. 1, . E-ISSN: 2797-0191 P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 Ahmad Suhendra Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas *Email: ahmad. suhendra1996@gmail. Abstrak Pada Pilkada serentak tahun 2020, tahapan yang paling berisiko dalam penyebaran COVID-19 adalah tahapan kampanye karena kegiatan kampanye yang cenderung menimbulkan kerumunan. Pada masa pandemi COVID-19 ruang gerak mesti dibatasi dan protokol kesehatan harus dipatuhi dalam rangka mengurangi ataupun memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menjawab bagaimana dinamika pengaturan kampanye pada Pemilihan tahun 2020 dimasa pandemi COVID-19. Masalah tersebut dijawab menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan bahan hukum berupa peraturan perundangundangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Dalam kajian ini disimpulkan bahwa dinamika yang muncul mengenai pengaturan kampanye adalah banyaknya perubahan peraturan membuat peraturan sulit dipahami. Kemudian, untuk mempersiapkan penyesuaian peraturan juga relatif singkat yang mengakibatkan berbagai kendala yang secara umum dapat diatasi. Kata Kunci: kampanye. COVID-19. pemilihan tahun 2020 CARA MENGUTIP Suhendra. Ahmad. Dinamika Pengaturan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1 : 54-66 Abstract. In the 2020 simultaneous regional elections, the stage that is most at risk in the spread of COVID-19 is the campaign stage because campaign activities tend to generate crowds. During the COVID-19 pandemic, the space for movement must be limited and Health protocols must be obeyed in order to reduce or break the chain of spread of the virus. The purpose of this research is to answer how the dynamics of campaign arrangements in the 2020 Election during the COVID-19 Pandemic. This problem is answered using normative legal research methods by relying on legal materials in the form of statutory regulations, books, scientific writings and other scientific works. In this study it was concluded that the emerging dynamic regarding campaign management was that many changes in regulations made regulations difficult to understand. Then, preparing for regulatory adjustments is also relatively short which results in various obstacles that can generally be overcome. Keywords: campaign. COVID-19. regional elections 2020 Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 PENDAHULUAN Pasca Pemilihan Umum (Pemil. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. mengalami perkembangan yang pesat sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. secara bertahap pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan memasukkan penyelenggaraan Pemilu dalam agenda pembahasan amandemen Undang Undang Dasar 1945. Salah satu hasil amandemen UUD 1945 yang fundamental adalah Pasal 1 ayat . yang pada awalnya berbunyi Aukedaulatan ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatAy dirubah menjadi Aukedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Undang-Undang DasarAy. Perwujudan kedaulatan rakyat dilakukan melalui Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. DPR. DPD. DPRD dan Kepala Daerah secara langsung1 (Achmad Edi Subiyanto,2. Semenjak itu, pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum secara langsung pertama kali di Indonesia. Selang satu tahun setelah itu pada tahun 2005 diselenggarakan pula pertama kalinya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Salah satu hasil dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah diselenggarakannya Pemilu secara langsung sebagai sebuah keputusan politik nasional, setidaknya ada dua alasan mengapa Pemilu dilaksanakan secara langsung. Pertama. Pemilu langsung lebih membuka pintu bagi tampilnya Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan kehendak mayoritas Achmad Edi Subiyanto. Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstiusi. Volume 17. No 2 Juni 2020, hlm. rakyat sendiri. Kedua, untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan sesuai dengan berlakunya sistem presidensial di Indonesia 2 (Mahfud,2. Oleh karenanya pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilu langsung pertama kali di Indonesia. Sejalan dengan dilaksanakannya Pemilu tahun 2004 secara langsung maka pada tahun 2005 dilaksanakan Pilkada secara langsung melalui UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan mengenai Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat UUD 1945 menyatakan bahwa Gubernur. Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara Berdasarkan aturan di atas sebenarnya tidak ada keharusan Pilkada dilaksanakan secara langsung sebagaimana Pemilu dilaksanakan secara langsung melainkan dipilih secara demokratis. Akan tetapi, menurut Rozali Abdullah 3 oleh karena daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Republik Indonesia, maka dalam melakukan Pilkada seharusnya sinkron dengan Pemilu yaitu secara Bila dirunut lebih jauh menurut Sri Soemantri, . Aulandasan berpijak mengenai Pemilu atau Pilkada yang mendasar adalah demokrasi Pancasila yang secara tersirat dan tersurat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945, paragraf keempat Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hal. Rozal Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta : Rajawali Pers 2. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 sila kempat Pancasila yang menyatakan AuKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat perwakilanAy. Selain itu, semangat untuk yang muncul dari pelaksanaan Pilkada mengembalikan hak-hak politik rakyat yang selama ini dilakukan hanya melalui perwakilan di DPRD sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 1999. Pelaksanaan Pilkada langsung juga sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan demokrasi setelah terjadi pergantian rezim Orde Baru ke Reformasi. Harapannya Pilkada secara langsung dapat menjadi ajang bagi daerah untuk menemukan calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanah rakyat. Munculnya perhatian terhadap transisi demokrasi di daerah itu menurut Brian C Smith . berangkat dari suatu keyakinan bahwa demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Asumsi ini berangkat bahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi di daerah, secara otomatis bisa diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi di tingkat nasional. Beberapa pemerintahan di daerah merupakan suatu ajang pendidikan politik yang relevan bagi warga negara di dalam suatu masyarakat Benito Asdhie Kodiyat MS. AuFungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota MedanAy. Jurnal Edutech vol. 5 No. 1 Maret 2019. Ridho Imawan Hanafi. Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia : Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politk Vol. 11 No. 2 Desember 2014, yang demokratis. Artinya, terdapat unsur merupakan bagian dari pemerintah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat ketika proses demokratisasi berlangsung. Syamsudin Haris menjelaskan Pilkada secara langsung memiliki urgensi terhadap upaya memperbaiki kualitas kehidupan Alasannya pertama. Pilkada secara langsung diperlukan untuk memutus mata rantai oligarki partai yang harus diakui cenderung mewarnai kehidupan partai politik di DPRD. Artinya. Pilkada langsung diperlukan untuk memutus mata rantai politisasi atas aspirasi publik yang cenderung dilakukan partai-partai dan para politisi partai. Kedua. Pilkada secara langsung diperlukan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas para elite politik lokal, termasuk kepala daerah. Sebelum Pilkada secara langsung, kepala daerah cenderung DPRD sehingga ia lebih bertanggung jawab kepada DPRD daripada rakyat 7. Pilkada secara langsung hingga tahun 2020 masih tetap dilaksanakan secara Indonesia. Direncanakan pada tahun 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak di 270 . ua ratus tujuh pulu. daerah dengan rincian 9 . provinsi, 224 . ua ratus dua puluh empa. kabupaten dan 37 . iga puluh tuju. Namun dalam perjalanannya Ibid hlm. Syamsudin Haris. Mencari Model Pemilihan Langsung Kepala Daerah Bagi Indonesia, dalam Ridho Imawan Hanafi. Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia : Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik Vol. 11 No. 2 Desember. Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 tidak semulus dibayangkan karena pada bulan Maret 2020 tahapan penyelenggaraan Pilkada ditunda oleh KPU melalui Surat Keputusan Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 Nomor: 179/PL. 02Kpt/01/KPU/111/2020. Penundaan dikarenakan wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. yang melanda dunia termasuk Indonesia. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang intinya kembali melaksanakan Pilkada yang semula dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi COVID-19 memiliki tantangan terndiri dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Tak dapat dipungkiri, pada masa pandemi COVID-19 ruang gerak mesti dibatasi dan protokol kesehatan harus dipatuhi dalam rangka mengurangi ataupun memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Hal ini berdampak pada perlunya dibentuk regulasi yang mampu menjawab persoalan dimana penyelenggaraan Pilkada berkualitas tetap telaksana dan risiko penyebaran COVID-19 Setidaknya menghadapi Pilkada tahun 2020 KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Kemudian Bawaslu juga mengeluarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan. Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-. Kemudian, belum lagi dalam aturan lebih rendah seperti surat edaran dan lainnya. Menjadi persoalan yang lebih rumit pada saat memasuki tahapan kampanye karena dari setiap tahapan, tahapan Tahapan kampanye dikategorikan rawan dikarenakan metode yang paling banyak digunakan oleh peserta Pemilihan adalah metode tatap muka dibandingkan metode kampanye lainnya seperti alat peraga kampanye, bahan kampanye dan kampanye daring. Jumlah kegiatan kampanye tatap muka selama 60 . nam pulu. hari kampanye adalah dengan 640 (Sembilan puluh satu ribu enam ratus Tingginya kegiatan kampanye tatap muka dikarenakan kegiatan kampanye rapat umum yang dihapuskan sehingga peserta Pemilihan mengkoversikan kegiatan rapat umum menjadi kegiatan tatap muka kecil dengan jumlah yang tidak lebih dari 50 . ima pulu. Hal ini membuat frekuensi kegiatan kampanye tatap muka sangat Dalam menghadapi tahapan kampanye. KPU mengeluarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 https://nasional. com/read/2020/12/04/18125461/dalam-60-hari-bawaslu-catat-91640kegiatan-kampanye-tatap-muka diakses pada 23 Maret 2021 pukul 16. 27 WIB. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang kemudian dirubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Mengingat begitu banyaknya peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan Pilkada pada saat kampanye dimasa bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-. berpotensi terjadinya dinamika kerangka hukum berupa disharmonisasi peraturan seperti tumpang tindihnya suatu peraturan yang dapat berakibat pada kepastian hukum. Hal ini menjadi menarik dinamika kerangka hukum pelaksanaan Pilkada khususnya pada masa kampanye. Padahal Pemilu dikeluarkan IDEA . semestinya kerangka hukum Pemilu harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur yang diperlukan untuk memastikan Pemilihan yang demokratis. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengkaji menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan bahan hukum perundang-undangan, buku dan bahan International IDEA. Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Untuk Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, . tockholm: IDEA) hlm. hukum sekunder lainnya. Adapun teknik digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. PEMBAHASAN Asas Kepastian Fence M. Wantu berkata Aukepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orangAy. 10 Kepastian hukum diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan ini. Pengertian dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di menimbulkan banyaknya salah tafsir. Menurut Van Apeldoorn, kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkret. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh Fence M. Wantu. Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum. Vol. 19 No. 3 Oktober 2007. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, hlm. Ibid Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 haknya dan bahwa putusan dapat Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Menurut Bagir Manan . , sedikitnya ada lima komponen yang mempengaruhi kepastian hukum. Pertama, peraturan perundang-undangan, kedua, pelayanan birokrasi, ketiga proses peradilan, keempat kegaduhan politik, dan kelima, kegaduhan Dengan kepastian hukum bukan semata-mata persoalan hukumnya saja, tetapi juga persoalan kekuasaan dan persoalan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan kampanye yang demokratis kepastian peraturan atau kerangka hukum yang jelas, tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan Istilah kerangka hukum untuk Pemilu pada umumnya mengacu pada semua undang-undang dan bahan atau dokumen hukum yang berhubungan dengan Pemilu atau Pemilihan. Konkritnya, kerangka hukum Pemilu atau Pemilihan adalah keseluruhan aturan mulai dari tingkat UUD 1945, tingkat Undang-undang hingga tingkat peraturan pelaksana seperti Peraturan Bawaslu atau Peraturan KPU yang berhubungan dengan Pemilu atau Pemilihan. IDEA menjelasakan manfaat dari Tony Prayogo. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 No. 02 Juni 2016, hlm. Op cit hlm. menyusun kerangka hukum tertulis pada pelaksanaan Pilkada adalah karena hukum tertulis memberikan manfaat kepastian, kenyataan dan keterbukaan, hukum tertulis juga lebih mudah patuh pada penafsiran dan peninjauan hukum, dan lebih bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan, termasuk para pemilih. Sehingga dengan hukum tertulis dapat mewujudkan kerangka hukum yang jelas, terbuka dan dapat dijangkau umum. Keruwetan Pengaturan Dikarenakan Pemilihan lanjutan tetap dilaksanakan pada masa pandemi COVID19 maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan Pemilihan lanjutan salah satunya pengaturan pelaksanaan kampanye. Hal ini dilakukan karena logikanya pelaksanaan kampanye bertujuan untuk mengumpulkan massa sedangkan penanganan pandemi COVID-19 pembatasan ruang gerak masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Pada tingkatan peraturan pelaksanan penyelenggaraan kampanye pada Pemilihan tahun 2020 diatur oleh KPU dalam hal pelaksanaan teknis dan diatur juga oleh Bawaslu dalam hal pengawasan pelaksaan Pemilihan itu sendiri. Setelah peraturan, penulis menemukan ada 5 . Peraturan KPU dan 3 . Peraturan Bawaslu KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan nternational IDEA. Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Untuk Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, . tockholm: IDEA) hlm. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 23 September 2020 KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Dikarenakan Pemilihan dilakukan pada kondisi bencana nonalam pandemi COVID19. Maka. KPU mengeluarkan juga peraturan yang berkaitan pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Muatan peraturan ini tidak mengatur secara keselurahan mengenai Pemilihan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Salah satu muatan yang diatur dalam Peraturan KPU ini mengenai pelaksanaan kampanye yang berpotensi menimbulkan Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Kemudian, pada tanggal 1 September 2020 dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemeriksaan kesehatan kampanye, iklan kampanye, serta metode Pemilih partsipasi masyarakat dalam kondisi COVID-19. Maka, dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Selang beberapa hari, pada tanggal 23 September 2020 KPU kembali mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun Sehingga ada sebanyak 5 . peraturan KPU yang mengatur mengenai Pemilihan Dari segi lembaga pengawas. Bawaslu juga turut serta mengeluarkan peraturan Bawaslu dalam menghadapi tahapan kampanye yakni peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Lalu, pada tanggal 14 Maret 2018 Bawaslu mengeluarkan lagi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sama halnya dengan KPU. Bawaslu juga mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 yakni Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan. Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-. yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020. Berdasarkan uraian hasil inventarisasi peraturan diatas diketahui telah lahir peraturan yang mengatur mengenai tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 5 . peraturan KPU dan 3 . peraturan Bawaslu. Mengingat banyaknya pengaturan yang dikeluarakan baik oleh KPU ataupun Bawaslu dan seluruh peraturan tersebut berlaku tentunya akan mempersulit pelaksana peraturan dan masyarakat untuk memahami peraturan mengenai pelaksanaan kampanye. Selain itu, juga akan menimbulkan tumpang tindih peraturan sementara berdasarkan Pasal 5 Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menyatakan salah satu asas dalam pembentukan peraturan adalah asas kejelasan rumusan dan asas kepastian Salah satu solusi mengatasi banyak peraturan tersebut dengan melakukan penyederhanaan dan harmonisasi peraturan sehingga peraturan yang berlaku hanya satu Salah satu contoh yang penulis temukan akibat dari tumpang tindih peraturan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kampanye adalah pengaturan mengenai metode Tumpang Tindih Pengaturan Metode Kampanye. Pilkada menterjemahkan kehendak umum para pemilih dalam memilih siapakah yang akan memimpinnya dalam 5 . tahun Untuk mencapai tujuan itu, perlu bagi pasangan calon atau partai politik pengusung untuk dapat menyampaikan program-program memecahkan persoalan yang ada secara bebas kepada para pemilih selama Pasal 67 UU Pilkada yang menyebutkan kampanye dilakukan tiga hari sebelum setelah dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. Sementara masa tenang berlangusng selama tiga hari Konkritnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 menerangkan bahwa tahapan kampanye dilaksanakan dalam rentang waktu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Dalam masa kampanye setiap pasangan calon mesti diberikan kesempatan atau peluang yang sama untuk menyampaikan pandangan, kebijakan, dan program mereka secara adil. Bila merujuk Pasal 65 ayat . Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan kampanye dapat dilaksanakan melalui: pertemuan terbatas. pertemuan tatap muka dan dialog. publik/debat antarpasangan calon. kepada umum. pemasangan alat peraga. iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan/atau. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 65 ayat . menjelasakan pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU. Peraturan lebih kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang dimaksud dengan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan adalah: Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 Rapat umum. Kegiatan kebudayaan . entas seni, panen raya, konser musi. Kegiatan olahraga . erak santai, sepeda santa. Perlombaan. Kegiatan sosial . azar, donor darah, hari ulang tahu. Kampanye melalui media sosial. Kampanye melalui media daring. Sementara itu Pasal 88C Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-. menyebutkan Aupartai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon. Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk bentuk : Rapat umum. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai , dan/atau sepeda santai. Perlombaan. Kegiatan sosial berupa dan/atau donor darah. dan/atau Peringatan hari ulang tahun partai Dari uraian Pasal di atas dapat diketahui kalau materi Pasal 88C Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang membolehkan kegaitan yang dilarang oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Lantas muncul sebuah pertanyaan mengenai peraturan mana yang berlaku secara kedua peraturan tersebut sama sama berlaku dan salah satunya tidak dinyarakan tidak berlaku. Contoh serupa yang ditemukan penulis adalah mengenai pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas terbatas dan tatap muka dan dialog. Berdasarkan Pasal 58 ayat . Peraturan KPU Nomor 13 Tauhun 2020 yang menerangkan kalau metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring. Ayat . menerangkan jika pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilaksanakan melalui media sosial dan media daring maka dapat dilakukan dengan Dilaksanakan dalam ruangan atau Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dengan jarak 1 meter antar peserta kampanye. Wajib menngunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alcohol. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 oleh pemerintah daerah dan/atau gugus Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 COVID-19. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pelaksanaan pertemuan terbatas dilakukan di dalam dan/atau pertemuan virtual melalui media daring dan tidak mengharuskan adanya pembatasan jumlah peserta, menjaga jarak, adanya fasilitas cuci tangan, menggunakan masker dan lain sebagainya sebagaimana seperti yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Solusi dari pertentangan peraturan yang diuraikan diatas bila dicermati telah dijawab oleh Pasal 64A Peraturan KPU Aupelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye yang artinya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 jo. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, kecuali ditentukan Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui kalau pelaksanaan metode kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan dialog dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 jika diatur secara khusus dalam peraturan ini. Tidak cukup sampai disitu, dalam rangka menyelesaikan persoalan tumpang tindih peraturan KPU pada tanggal 25 September 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 817/PL. 4SD/03/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa kedudukan hukum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah peraturan khusus yang bila dihadapkan dengan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang bersifat Kedudukan hukum antara kedua peraturan KPU tersebut haruslah dipahami berdasarkan asas penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum yaitu lex specialis derogat legi generali yang artinya aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Artinya, pada saat peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 berlaku, maka peraturan KPU yang mengatur mengenai kampanye yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku. Dengan kata lain, ketentuan pelaksanaannya diatur secara khusus dalam dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 namun jika metode kampanye dan pelaksanaannya yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, namun diatur pula dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut yang harus diberlakukan sebagai ketentuan yang bersifat khusus. Demikian pula untuk tahapan lainnya jika ketentuan-ketentuan yang diatur secara khusus dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 maka diberlakukan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai aturan yang bersifat khusus. Dinamika pengaturan kampanye Memang Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 mengharuskan untuk dilakukan penyesuaian kerangka Penyesuain tersebut dilakukan Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 karena dengan payung hukum yang ada belum mampu menjawab tantangan untuk melaksanakan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Berbagai peraturan dikeluarkan baik oleh pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 20200 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 masih persolan yang salah satunya karena undangundang tersebut tidak memberikan ruang Pemilihan pandemi COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 201A ayat . , ayat . dan ayat . Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi ayat . Aupemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat . ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat . Ay. Ayat . berbunyi Aupemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan pada bulan Desember 2020Ay. lalu pada ayat . menjelaskan Audalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122AAy. Berdasarkan rumusan Pasal 201A ayat . Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 jelas menyatakan kalau Pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. Artinya, amanah undang-undang melaksanakan Pemilihan pada saat pandemi COVID-19 berakhir. Namun, kenyataanya pemilihan lanjutan dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 masih berlangsung. Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemilihan pada masa pandemi COVID-19 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Begitu pula halnya pelaksanaan tahapan kampanye pada masa COVID-19 juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dikeluarkan yang pada intinya memberi pelaksanaan yang semula pada tanggal 23 Septermber 2020 menjadi 9 Desember 2020. Penundaan tersebut memberikan waktu bagi penyelenggara untuk merencanakan, dan menyusun dan menyelesaikan kerangka hukum mengenai bagaimana formula pelaksanaan pemilihan pada saat pandemi COVID-19. Dikarenakan waktu penundaan hanya 3 . bulan saja maka, membuat persiapan penyusunan kerangkan hukum belum terlalu matang hal ini dibuktikan dengan banyaknya revisi atau perubahan peraturan yang dibuat oleh KPU ataupun Bawaslu. Pertama, dampak singkatnya waktu pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi COVID-19 adalah diterbitkannya peraturan hanya beberapa saat memasuki tahapan Contohnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dikeluarkan tanggal 23 September 2020 sedangkan kampanye dimulai tanggal 26 September 2020 yang artinya hanya 3 . hari sebelum tahapan tahapan kampanye dimulai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dikeluarkan. Padahal salah satu prinsip standar kerangka Pemilu yang demokratis menurut IDEA adalah undang-undang Pemilu harus diundangkan cukup jauh dari tanggal waktu pelaksanaan Pemilu sehingga memberikan waktu yang cukup bagi peserta dan pemilih untuk mengenal pengaturannya. Peraturan yang Ahmad Suhendra. Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19 diberlakukan pada menit-menit terakhir cenderung menggerogoti legitimasi dan kredibilitas hukum dan mencegah peserta politik dan pemilih untuk mendapatkan informasi tepat waktu tentang aturan dari proses Pemilu. Kedua, dilakukan perubahan atau revisi peraturan sehingga membuat para peserta, pemilih bahkan penyelerangga sendiri kesulitan untuk memahami peraturan yang ada. Sebagaimana yang di jelaskan diatas untuk pada tahapan kampanye saja setidaknya terdapat 5 . peraturan KPU dan 3 . Peraturan Bawaslu mengenai tahapan kampanye. Hal ini membingungkan bahkan dapat berdampak pada kepastian hukum karena banyak peraturan yang dikeluarkan menjadi potensi terjadinya tumpang tindih peraturan. Menurut penyelenggara untuk memahami peraturanperaturan pada saat Pemilihan 2020 yang dilaksanakan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu. KPU dapat melakukan perubahan dengan cara menjadikan satu seluruh peraturan KPU yang berkaitan misalnya Peraturan KPU penyelenggaran Pemilihan di masa pandemi COVID-19 yang telah dirubah sebanyak 3 . kali yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Sebaiknya, seluruh peraturan nternational IDEA. Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Untuk Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, . tockholm: IDEA) hlm. tersebut dijadikan dalam satu peraturan sehingga memudahkan pembaca dalam KESIMPULAN Dari pembahasan yang telah diuraikan kerangka hukum dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagai berikut: Terdapat peraturan yang tumpang tindih akibat dari penyesuaian pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi COVID-19. Terdapat banyak peraturan yang penyesuaian pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19 yang memahami peraturan tersebut. Terdapat dikeluarkan beberapa saat sebelum masuknya tahapan tersebut. Solusi dari untuk mempermudah memahami peraturan adalah dengan menggabungkan perubahan dan menajadi satu. Meskipun banyak persoalan kerangka hukum dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 namun itu semua dapat dimaklumi karena kondisinya dilaksanakan saat bencana nonalam pandemi COVID-19. Bagaimanapun, diberikan kepada penyelenggara Pemilihan yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan tahun 2020. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi serta referensi untuk pelaksanaan Pemilihan atau Pemilu pada saat bencana. isu mengenai kepastian hukum banyak dibahas dalam tulisan ini, namun perlu disadari bahwa kepastian hukum bukanlah satu satunya Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal 54-66 tujuan dari hukum karena harus diingatjuga kalau hukum memiliki tujuan lainnya yakni keadilan dan kemanfaatan DAFTAR PUSTAKA