w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. PENERAPAN KEADILAN SUBSTANTIF OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI PADA SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Oleh: Dr. Abdul Aziz Hakim. SH. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 100 Kel. Sasa Kota Ternate Maluku Utara. abdulhakim_fh@yahoo. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Kemudian untuk mengetahui alasan filosofis penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Disamping itu, untuk mengetahui implikasi penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu menginventarisasi dan meneliti bahan-bahan hukum dan data-data tertulis, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur dan dokumen-dokumen tertulis lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerapkan paradigma keadilan substantif dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilukada. Hal tersebut terlihat dari cara Mahkamah Konstitusi mengadili perkara sengketa ini yang tidak hanya terbatas mengadili hasil penghitungan suara, namun juga memeriksa kecurangan dan penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilukada yang dinilai melanggar asas-asas pemilu. Beberapa contoh putusan yang mencerminkan penegakan keadilan substantif itu antara lain memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, mendiskualifikasi calon dan memerintahkan pemilukada ulang serta mendiskualifikasi calon dan menetapkan langsung calon terpilih sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak ingin terpasung oleh bunyi undang-undang, jika undang-undang itu ternyata tidak mampu mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, sehingga Mahkamah Konstitusi perlu melakukan terobosan hukum guna mencapai keadilan substantif. | 2115 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 PENDAHULUAN. Kaadilan merupakan suatu yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa makna sebuah 1 Keadilan merupakan fondasi fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan dan kepastian di masyarakat. Keadilan tidak sekadar berkaitan dengan penegakan hukum, melainkan mencakup dimensi moral dan etika yang mendasari setiap peraturan. Dalam konteks ini, keadilan menjamin setiap individu diperlakukan secara setara, tanpa diskriminasi, dan memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum. Penerapan keadilan dalam sistem hukum secara signifikan berkontribusi pada legitimasi hukum itu sendiri. Ketika masyarakat merasakan tegaknya hukum secara adil, kepercayaan terhadap institusi hukum akan menguat, yang selanjutnya mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses hukum. Sebaliknya, ketika keadilan diabaikan, akan muncul ketidakpuasan dan erosi kepercayaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan disintegrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dengan cara menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan Kewenangan dan kewajiban MK ini kemudian diatur lebih detail dalam Pasal 24 Ayat . dan Pasal 24C dan Pasal 7B UUD Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu bertugas menegakkan hukum dan keadilan yang ditempatkan dalam posisi sama yang satu tidak lebih diutamakan dari yang lain. Pasal 24 ayat . UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan AyhukumAy dan AykeadilanAy. Selain itu. Pasal 28D ayat . UUD 1945 juga menegaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan Aykepastian hukum yang adilAy. Kepastian hukum tidak jarang mengalahkan pencari keadilan di sebuah lembaga peradilan yang seharusnya memberikan keadilan. UU sendiri meski Muhammad Taufik . AuFilsafat John Rawls Tentang Teori KeadilanAy,_Mukaddimah. Jurnal Studi Islam Vol. No. 1 Hal. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR dengan cara demokratis, akan tetapi belum tentu hasilnya mencerminkan nilai-nilai dari cita hukum dan nilai-nilai Menurtut Mahfud MD pengalaman masa lalu membuktikan sebuah undang-undang tidak serta merta mencerminkan karakter yang responsif dan sesuai kepentingan rakyat dan menjadi cerminan nilai yang terkandung dalam cita-cita negara hukum yang demokratis. 2 Prinsip penegakan keadilan dalam proses peradilan itulah yang saat ini digali sedalam-dalamnya untuk merasakan keadilan substantif . ubstantive justic. di masyarakat dan tidak terbelenggu dengan apa yang ditetapkan undang-undang . rocedural justic. Dalam mengadili perkara dengan mandat konstitusi. MK tidak hanya terpaku kepada bunyi UU yang terkadang justru bertentangan dan mengabaikan kepastian hukum dan keadilan. MK diharuskan mencari keadilan substantif yang oleh UUD 1945. UU, prinsip-prinsip umum konstitusi dan peradilan diakui keberadaannya. UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sendiri juga menegaskan. AyMahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan Ay Bukti dan keyakinan hakim menjadi dasar putusan untuk menegakkan keadilan substantif. Upaya tidak terpaku kepada bunyi UU, maka dikenal antara lain putusan konstitusional bersyarat . onditionally constitutiona. , inkonstitusional bersyarat . onditionally unconstitutiona. , putusan sela dalam pengujian UU, putusan yang berlaku surut dan lain sebagainya. Permasalahan-permasalahan dalam perselisihan hasil Pilkada dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yakni permasalahan yang bersifat kualitatif dan masalah kuantitatif. Masalah-masalah kualitatif karena banyak hal-hal yang seharusnya selesai sebelum diperkarakan di MK, misalkan pelanggaran pidana, administratif dan kesalahan penafsiran terhadap UU. Untuk masalah-masalah bersifat kualitatif itu sehingga memunculkan sebuah putusan terkait penafsiran atas Pasal 205 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR. DPD dan DPRD, dan putusan sela yang memerintahkan dilakukannya penghitungan suara dan pemungutan suara ulang di beberapa Sedangkan masalah-masalah yang menyangkut murni kesalahan penghitungan suara oleh KPU. MK menyatakan mengabulkan atau menolak permohonan dengan menetapkan perolehan suara yang benar. Hal ini dilakukan MK semata-mata karena MK tidak dapat membiarkan pelanggaranpelanggaran itu terjadi sehingga terdapat pihak-pihak yang diuntungkan Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Media. Yogyakarta, 1999. Hlm. | 2117 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 dengan ketidakadilan tersebut. Termasuk dalam paradigma keadilan substantif ini. MK mengabaikan hal-hal teknis- prosedural untuk mengedepankan substansi permohonan. Sehingga tidak ditemukan permohonan tidak diterima di MK hanya karena salah ketik atau tata urutan dapil yang memang kadang kala materi tersebut tidak disusun dengan jelas dan sistematis. Adapun beberapa rumusan yang menjadi problem dalam penelitian ini yaitu tentang apa peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah serta bagaimana kedudukan Mahkamah Konstiusi dalam memutus sengketa hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah berdasar keadilan II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait untuk memecahkan persoalan hukum atau permasalahan yang akan dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Keadilan. Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan Authe search for justiceAy. 3 Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Keadilan memiliki banyak makna, dimensi, bahkan Tidak hanya di satu konsep saja, namun secara universal keadilan bisa jadi merupakan konsep yang sama di satu sisi, namun bisa juga berbeda di sisi yang lain. Berbagai pandangan tentang konsep keadilan pun berbedabeda,4 dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat, budaya, sosial, atau bahkan ideologi suatu negara. Konsep keadilan merupakan fondasi fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan menjaga keseimbangan dan kepastian di masyarakat. Keadilan Carl Joachim Friedrich, 2004. AuFilsafat Hukum Perspektif Historis. Nuansa dan Nusamedia. Bandung. Hal. Muhammad Taufik . AuFilsafat John Rawls Tentang Teori KeadilanAy. Mukaddimah. Jurnal Studi Islam. Vol. No. 1, hal. Ridwan Arifin . AuTranslating the Meaning of Justice and Legal Protection: What exactly. Is justice?Ay,_Journal of Indonesian Legal Studies. Vol. No. 1 Hal. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. tidak sekadar berkaitan dengan penegakan hukum, melainkan mencakup dimensi moral dan etika yang mendasari setiap peraturan. Dalam konteks ini, keadilan menjamin setiap individu diperlakukan secara setara, tanpa diskriminasi, dan memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum. Penerapan keadilan dalam sistem hukum secara signifikan berkontribusi pada legitimasi hukum itu sendiri. Ketika masyarakat merasakan tegaknya hukum secara adil, kepercayaan terhadap institusi hukum akan menguat, yang selanjutnya mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses hukum. Sebaliknya, ketika keadilan diabaikan, akan muncul ketidakpuasan dan erosi kepercayaan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan disintegrasi Aristoteles adalah seorang filsuf ternama yang pertama kali merumuskan konsep keadilan sebagai pemberian hak kepada setiap individu. Melalui pemikirannya tentang keadilan distributif dan korektif. Aristoteles menekankan bahwa hukum harus memastikan perlakuan yang sama di depan hukum, sembari mempertimbangkan keragaman hak dan tanggung jawab setiap individu. 7 Konsep keadilan merupakan gagasan untuk menentukan kearah mana sesuatu yang disebut dengan adil. Konsep ini menjadi rencana awal berpikir yang selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan keadilan. Para filsuf dan beberapa ahli lainnya telah mengajukan berbagai perspektif tentang definisi keadilan. Meskipun terdapat keragaman pendekatan dan interpretasi dalam memahami konsep keadilan, namun pada dasarnya semua pandangan tersebut bermuara pada satu tujuan fundamental yaitu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. 8 Dalam konsep Plato tentang keadilan dikenal adanya keadilan individual dan keadilan dalam negara. Untuk menemukan pengertian yang benar mengenai keadilan individual, terlebih dahulu harus ditemukan sifat-sifat dasar dari keadilan itu dalam negara, untuk itu Plato mengatakan:9 Aulet us enquire first what it is the cities, then we will examine it in the single man, looking for the likeness of the larger in the shape of the smaller. Tiara Salman dan Arrie Budhiartie. Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan Volume 4 No. Desember 2024, hal. Ibid. Hal. Ferry Irawan dan Yoga Prasetyo. Konsep Keadilan Pancasila (Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press, 2. The Liang Gie. Teori-teori Keadilan. Yogyakarta : Sumber Sukses, hal. | 2119 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 Walaupun Plato mengatakan demikian, bukan berarti bahwa keadilan individual identik dengan keadilan dalam negara. Hanya saja Plato melihat bahwa keadilan timbul karena penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam suatu masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara baik menurut kemampuannya fungsi yang sesuai atau yang selaras baginya. Jika Plato menekankan teorinya pada keharmonisan atau keselarasan. Aristoteles menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Menurutnya di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dankebenaran. Penekanan perimbangan atau proporsi pada teori keadilan Aristoteles, dapat dilihat dari apa yang dilakukannya bahwa kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama. Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Di sini yang dinilai adil adalah apabila setiap orang mendapatkanapa yang menjadi haknya secara proporsional. Keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak dan pembagian hak yang adil dalam hubungan antara masyarakat dengan negara, dalam arti apa yang seharusnya diberikan oleh negara kepada warganya. Hak yang diberikan dapat berupa benda yang tak bisa dibagi . ndivided good. yakni kemanfaatan bersama misalnya perlindungan, fasilitas publik baik yang bersifat administratif maupun fisik dan berbagai hak lain, di mana warga negara atau warga masyarakat dapat menikmati tanpa harus menggangu hak orang lain dalam proses penikmatan 10 Maksudnya pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Teori keadilan Aristoteles berdasar pada prinsip persamaan. Dalam versi modern teori itu dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan Rapar. Filsafat Politik Plato. Jakarta : Rajawali Press. Hal. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Sebaliknya keadilan komutatif menyangkut mengenai masalah penentuan hak yang adil di antara beberapa manusia pribadi yang setara, baik diantara manusia pribadi fisik maupun antara pribadi non fisik. Di dalam konsep keadilan distributif muncul pertanyaan atau masalah tentang kapan timbulnya hak tersebut dan bagaimana pembagian hak itu, apa harus merata atau harus proporsional?. Berbeda dengan keadilan komutatif yang timbul dari hak yang semula ada pada seseorang atau yang diperolehnya secara sah dalam proses keadilan komutatif, maka dalam keadilan distributive dasarnya atau perolehan hak tersebut sematamata timbul dari keadaan di mana seseorang itu menjadi anggota atau warga dari suatu negara. Tidak seharusnya mereka yang bukan warga negara memperoleh kemanfaatan kecuali dalam hubungan yang bersifat timbal balik terutama dalam hubungan internasional antar negaranegara modern, sehingga seseorang asing dapat pula menikmati hakhak atau fasilitas lain dari suatu negara yang dikunjunginya. Dari konstruksi konsep keadilan Aristotelestersebut, dapat ditarik benang merah bahwa keadilan distributif merupakan tugas dari pemerintah kepada warganya untuk menentukan apa yang dapat dituntut oleh warga negara dalam negaranya. Konstruksi keadilan yang demikian ini membebankan kewajiban bagi pembentuk Undang-undang untuk memperhatikannya dalam merumuskan konsep keadilan kedalam suatu Undang-undang. 12 Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20. John Rawls, seperi A Theory of justice. Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. 13 John Rawls yang dipandang sebagai perspektif Auliberal-egalitarian of social justiceAy, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial . ocial institution. Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang Bahder Johan Nasution. Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei - Agustus 2014. Hal. Ibid. Hal. Pan Mohamad Faiz, 2009. AuTeori Keadilan John RawlsAy, dalam Jurnal Konstitusi. Volume 6 Nomor 1 . Hal. | 2121 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari Secara spesifik. John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsipprinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan Auposisi asaliAy . riginal positio. dan Auselubung ketidaktahuanAy . eil of ignoranc. 7 Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu Auposisi asasliAy yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas . , kebebasan . , dan persamaan . guna mengatur struktur dasar masyarakat . asic structure of Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. 15 Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Francois Geny menyatakan bahwa keadilan merupakan aspek terpenting dalam hukum, dalam bukunya berjudul Science et Technique en Droit Prive Positive. Geny menyatakan bahwa tujuan hukum semata-mata Ibid. Hllm. Hans Kelsen, 2011. AuGeneral Theory of Law and StateAy, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung. Nusa Media. Hal. Ibid. Hlm. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. adalah untuk mencapai keadilan. 17 Keadilan yang menjadiAisalah satuAitujuan hukum telah melahirkan beberapa tokoh yang berkonsentrasi pada diskursus ini, di antaranya seperti Jhon Stuart Mill. Robert Nozick dan lain-lain. Riset ini tentunya tidak membahas secara meluas terkait teori-teori di atas, dalam hal ini peneliti lebih focus pada teori keadilan substantif. Makna Keadilan Substantif. Persoalan keadilan sejauh ini masih menjadi primadona dan elegan untuk di diskusikan dalam ranah teori maupun parktis. Hal ini mengingat dalam ranah teori, interpretasi terhadap keadilan sampai saat ini masih terjadi perdebatan yang tak berkesudahan dan belum sampai pada konsesus bulat parameter keadilan yang sesungguhnya. Hal yang lebih menarik didalam praktiknya, publik sejauh ini merasakan dan menilai bahwa lembaga pengadilan kurang adil karena terlalu syarat dengan prosedur, formalistis, kaku, dan lamban dalam memberikan putusan terhadap suatu sengketa. Agaknya faktor tersebut tidak lepas dari cara pandang hakim terhadap hukum yang amat kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi Seyogyanya hakim mampu menjadi living interpretator yang mampu menangkap semangat keadilan dalam masyarakat dan tidak terbelenggu oleh kekakuan normatif procedural yang ada dalam suatu peraturan perundangundangan, karena hakim bukan lagi sekedar la bouche de la loi . orong undang-undan. Permasalahan sebagaimana tergambar pada uraian tersebut agaknya memang tidak dapat dilepaskan dari dikotomi antara keadilan substantif dan keadilan prosedural. Keadilan substantif di dalam BlackAos Law Dictionary Edition dimaknai sebagai : yang diberikan sesuai dengan aturanaturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif Penggugat. Ini berarti bahwa apa yang secara formal-prosedural benar bisa saja disalahkan secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Demikian sebaliknya, apa yang secara formal salah bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil . akim dapat menoleransi pelanggaran prosedural asalkan tidak melanggar substansi keadila. Dengan Rahmat Muhajir Nugroho, dan Agus Setiadi. Paradigma Keadilan Substantif Dalam Perumusan Norma Baru. Cv. Global Press. Yogyakarta, 2018. Hlm. | 2123 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 kata lain, keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang. Melainkan, dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan. Peran Peradilan Dalam Menemukan Keadilan Substantif. Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa apabila tidak didasarkan atas peri kehidupan berkeadilan. Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk kepada keadilan. Sistem hukum di mana pun di dunia ini, keadilan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Dari pengamatan terhadap sistem hukum di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar telah puas dengan sistem hukum yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform, dapat kita lihat terjadi dari waktu ke waktu di berbagai negara. Bahkan. Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang dianggap maju dalam pelaksanaan demorasi, hingga saat ini masih terus menginginkan pembaruan. Pembaruan tersebut datang tidak lain karena negara yang bersangkutan merasa ada yang kurang benar pada sistem yang dipakainya untuk berburu keadilan tersebut. Di AS, ketidakpuasan tersebut antara lain dirumuskan dalam berbagai ungkapan yang dramatis, seperti the collapse of the American criminal justice system . mbruknya sistem peradilan pidana Amerik. dan the expensive failure of the American criminal trials . egagalan yang mahal dari pengadilan pidana AS). Ternyata keambrukan tersebut berhubungan juga dengan fokus yang tidak jelas mengenai keadilan. Lembaga peradilan memiliki peranan penting dalam menerapakan prinsip-prinsip keadilan, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter ke arah masyarakat yang demokratis, transparan, sebab peradilan merupakan institusi pelaksana konstitusi, perlindungan hak asasi dan jaminan atas prosedur-prosedur yang adil dan demokratis untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan bagi setiap pencari keadilan. Dalam konteks yang ideal. Friedman. Lawrence M. The Legal System : A Social Science Perspective, (New York: Rusell Sage Foundation, 1975. Hlm. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. dalam menjalankan fungsinya peradilan, para hakim tidak hanya menengahi konflik antara elit politik atau lebih berpihak kepada pemegang kekuasaan, tetapi lebih pada bagaimana untuk mencegah dan menghindari setiap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang tidak adil dan demokratis. Faktor kebebasan hakim sebagai syarat untuk terciptanya suatu putusan pengadilan yang adil dan tidak memihak . , selain memuat implikasi yang berkaitan dengan undang- undang, juga memuat implikasi yang berkaitan dengan dedikasi hakim itu sendiri. Dalam aspek jaminan undang-undang terhadap hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara, adalah tergantung bagaimana kemauan dan arah politik yang berlangsung di dalam suatu negara, sebagaimana yang terjadi dengan pergeseran kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tetapi aspek dedikasi hakim dalam kebebasannya untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, akan sangat tergantung pada nilai atau kualitas moral dan etika sang hakim sendiri. Artinya, jaminan kebebasan hakim yang diberikan oleh undang-undang tidak akan menyalahgunakan prinsip kebebasan tersebut di dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, jelaslah bahwa konsep kebebasan hakim yang dianut di dalam undang-undang tersebut adalah kebebasan hakim yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan bukannya kebebasan hakim yang diarahkan untuk menegakkan kekuasaan. Dengan kata lain, kebebasan hakim ialah untuk menegakkan rule of law dan bukannya law of the ruler. Hakim berbeda dengan pejabat-pejabat lain, ia harus benar-benar menguasai hakekat hukum sesuai dengan roh keadilan dalam sebuah sistem yang dianut dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Hakim harus aktif bertanya dan memberi kesempatan kepada para pihak yang diwakili oleh Penasihat Hukum untuk bertanya kepada para saksi-saksi atau pihak terkait dalam proses persidangan. Semua itu dimaksudkan untuk menemukan kebenaran materil dan pada akhirnya hakimlah yang bertanggungjawab atas segala yang diputuskannya. 19 Ada lima hal menjadi tanggung jawab Hakim yaitu:20 Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP (Rineka Cipta: Jakarta, 1. Nanda Agung Dewantoro. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana (Aksara Persada: Jakarta. Indonesia, 1. | 2125 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 Justisialis Hukum. yang dimaksud justisialis adalah meng-adilkan. Jadi putusan Hakim yang dalam praktiknya memperhitungkan kemanfaatan doel matigheid perlu di-adilkan. Makna dari hukum de zin van het recht terletak dalam gerechtigheid keadilan. Tiap putusan yang diambil dan dijatuhkan dan berjiwa keadilan, sebab itu adalah tanggung jawab jurist yang terletak dalam justisialisasi daripada hukum. Penjiwaan Hukum. dalam berhukum recht doen tidak boleh merosot menjadi suatu adat yang hampa tanpa jiwa, melainkan senantiasa diresapi oleh jiwa untuk berhukum. Jadi hakim harus memperkuat hukum dan harus tampak sebagai pembela hukum dalam memberi putusan. Pengintegrasian Hukum. hukum perlu senantiasa sadar bahwa hukum dalam kasus tertentu merupakan ungkapan daripada hukum pada Oleh karena itu putusan Hakim pada kasus tertentu tidak hanya perlu diadakan dan dijiwakan melainkan perlu diintegrasikan dalam sistem hukum yang sedang berkembang oleh perundang-undangan, peradilan dan kebiasaan. Perlu dijaga supaya putusan hukum dapat diintegrasikan dalam hukum positif sehingga semua usaha berhukum senantiasa menuju ke pemulihan pada posisi asli restitutio in integrum. Totalitas Hukum. maksudnya menempatkan hukum keputusan Hakim dalam keseluruhan kenyataan. Hakim melihat dari dua segi hukum, di bawah ia melihat kenyataan ekonomis dan sosial, sebaliknya di atas Hakim melihat dari segi moral dan religi yang menuntut nilai-nilai kebaikan dan Kedua tuntutan itu perlu dipertimbangkan oleh Hakim dalam keputusan hukumnya, di saat itu juga segi social-ekonomis menuntut pada Hakim agar keputusannya memperhitungkan situasi dan pengaruh kenyataan sosial-ekonomis. Personalisasi Hukum. personalisasi hukum ini mengkhususkan keputusan pada personal . dari para pihak yang mencari keadilan dalam Perlu diingat dan disadari bahwa mereka yang berperkara adalah manusia yang berpribadi yang mempunyai keluhuran. Dalam personalisasi hukum ini memunculkan tanggung jawab hakim sebagai pengayo m . , di sini hakim dipanggil untuk bisa memberikan pengayoman kepada manusia-manusia yang wajib dipandangnya sebagai pribadi yang mencari keadilan. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. Penerapan Keadilan Substantif di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai Special Tribuna secara terpisah dari Mahkamah Agung, yang mengemban tugas khusus merupakan konsepsi yang dapat ditelusuri jauh sebelum negara kebangsaan yang modern . odern nation-stat. , yang pada dasarnya menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma yang lebih tinggi. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK . ontitutional Cour. Dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal ayat . Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang- Undang Dasar 1945 hasil Perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide Pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad 20. Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang ada setelah adanya amandemen UUD 1945, lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme chek dan balances dalam system penyelenggaraan negara. Berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekuensi dianutnya konsep negara hukum dalam ketatanegaraan di Indonesia. Jimly Ashiddieq menyatakan bahwa dalam konteks ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan yakni:22 sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakan keadilan kontitusional ditengah kehidupan masyarakat. Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakn oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsiran agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bemasyarakat, ditengah kelemahan yang ada. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan peradilan ketatanegaraan yang diberikan kewenangan khusus terkait sistem Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjamin agar UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal https://w. id/peradilan, diakses pada tanggal 14 Oktober 2025. Jimly Ashiddieq. Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara. Bumi Aksara. Jakarta 2010, hal. | 2127 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 konstitusi . he guardian of constitutio. Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan secara atributif yaitu terdiri dari 5 . Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam Pasal 24C Ayat . UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 1 Ayat . UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . elanjutnya disingkat UU MK) yang menyatakan bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Misalnya, usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden oleh DPR kepada MPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C Ayat . UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 10 Ayat . UU MK yang menyatakan bahwa : AuMahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Ay Mahkamah Konstitusi selain bertindak sebagai pengawal konstitusi juga adalah sebagai pengawal demokrasi. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang dimandatkan oleh konstitusi mencerminkan bahwa MK adalah pengawal demokrasi. Dalam setiap melakukan tugasnya untuk menyelesaikan sengketa pemilu mekanisme yang digunakan didasarkan atas Peraturan Hamkamah Konstitusi No. 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam menjalankan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. MK menerapkan mekanisme peradilan cepat atau speedy trial, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa: Peradilan perselisihan hasil Pemilukada bersifat cepat dan sederhana, sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Ay Jimly Asshidiqie, model-model pengujian Konstitusional diberbagai Negara. Konstitusi press. Jakarta, 2010, hal 13 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. Mekanisme speedy trial yang juga diamanatkan dalam peraturan ini, mengharuskan MK untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu 14 hari kerja, keputusan penyelesaian perselisihan ini dilakukan melalui mekanisme atau proses persidangan. Dalam proses persidangan yang sangat singkat ini hakim konstitusi dituntut untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan dalam Pemeriksaan alat bukti ini menjadi hal yang sangat krusial, karena dari alat bukti ini inilah MK dapat menjatuhkan putusan. Kewenangan terkait memutus perselisihan hasil pemilu oleh MK semula hanya merupakan pemilihan umum presiden. DPR. DPRD, dan DPD. Namun dalam perkembangannya kewenangan tersebut bertambah dengan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pengertian AupilkadaAy berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Berbagai pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah yang seringkali dijadikan argumentasi pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pilkada antara lain: praktik politik uang . oney politi. , mobilisasi PNS dan aparat desa, penyalahgunaan wewenang, pencoblosan lebih satu kali, diwakilinya hak pilih oleh orang lain, kampanye terselubung, pengangkatan pegawai tidak tetap untuk pemenangan pemilukada, pemberhentian kepala sekolah karena tidak mendukung calon incumbent, dan sebagainya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemili kepala daerah (PHPU. D) terdapat putusan-putusan yang kontroversial. dengan putusannya seolah-olah telah memperluas kewenangannya yang semula hanya terkait perselisihan hasil Auvote countingAy saja tetapi juga dapat memeriksa proses-proses selama penyelenggaraan pemilukada. beragumen bahwa AuMK harus menegakkan keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga apabila dalam prosesnya terdapat pelanggaran yang telah mencederai nilai demokrasi sereta mempengaruhi hasil. MK dapat memeriksa perkaraAy. Mahkamah Konstitusi mengutip salah satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa Autidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lainAy . ullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propri. (Ahmad, 2. Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan | 2129 w. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 pemilihan umum. Terlepas dari penanganan penegak hukum yang akan memproses semua tindak pidana dalam Pemilukada secara cepat dan fair untuk menjadi alat bukti dalam sengketa pemilukada di hadapan Mahkamah yang dalam pengalaman empiris Pemilukada tampaknya kurang efektif, maka Mahkamah memandang perlu menciptakan terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran sistematis, yang terstruktur, dan masif. Selanjutnya MK menegaskan bahwa dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada. Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan, sebab kalau hanya menghitung dalam arti teknis-matematis sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri di bawah pengawasan Panwaslu dan/atau aparat kepolisian, atau cukup oleh pengadilan biasa. Atas alasan-alasan tersebutlah MK dapat memasuki proses mengadili dan dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang apabila telah terjadi pelanggaran yang mempunyai sifat terstruktur, sistematis dan massif karena MK tidak mungkin menetapkan versi perhitungan yang tepat menurut MK apabila dalam prosesnya diwarnai dengan pelanggaranpelanggaran yang cukup serius. Dalam menjalankan kewenangan ini khususnya pengujian UU dan mengadili perselisihan hasil Pemilu. MK menegaskan diri tidak hanya bersandarkan legalitas formal UU dalam mengadili, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab mewujudkan tujuan norma hukum itu sendiri, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan MK yang ingin dicapai tidak sematamata sebuah keadilan prosedural, yakni keadilan sebagaimana sesuai rumusan bunyi UU, namun di sisi lain mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Berdasarkan Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu bertugas menegakkan hukum dan keadilan yang ditempatkan dalam posisi sama yang satu tidak lebih diutamakan dari yang lain. Pasal 24 ayat . UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan AyhukumAy dan AykeadilanAy. Selain itu. Pasal 28D ayat . UUD 1945 Prio Suryanto Ibrahim dkk. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, dalam Jurnal ALIANSI - Volume. No. Tahun 2025. Hal. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. juga menegaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan Aykepastian hukum yang adilAy. Kepastian hukum tidak jarang mengalahkan pencari keadilan di sebuah lembaga peradilan yang seharusnya memberikan keadilan. UU sendiri meski ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR dengan cara demokratis, akan tetapi belum tentu hasilnya mencerminkan nilai-nilai dari cita hukum dan nilai-nilai Pengalaman masa lalu membuktikan sebuah undang-undang tidak serta merta mencerminkan karakter yang responsif dan sesuai kepentingan rakyat dan menjadi cerminan nilai yang terkandung dalam cita-cita negara hukum yang demokratis. Prinsip penegakan keadilan dalam proses peradilan itulah yang saat ini digali sedalam- dalamnya untuk merasakan keadilan substantif . ubstantive justic. di masyarakat dan tidak terbelenggu dengan apa yang ditetapkan undang-undang . rocedural justic. Dalam mengadili perkara dengan mandat konstitusi. MK tidak hanya terpaku kepada bunyi UU yang terkadang justru bertentangan dan mengabaikan kepastian hukum dan keadilan. MK diharuskan mencari keadilan substantif yang oleh UUD 1945. UU, prinsip-prinsip umum konstitusi dan peradilan diakui keberadaannya. UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sendiri juga menegaskan. AyMahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan Ay Bukti dan keyakinan hakim menjadi dasar putusan untuk menegakkan keadilan substantif. Beberapa putusan penting yang diputus selama 2009 perlu dikemukakan yang menegaskan fungsi MK mengawal demokrasi menegakkan keadilan substantif dan beberapa putusan yang membawa perubahan besar bagi sistem ketatanegararaan, demokrasi, politik dan sangat terkait erat dengan kepentingan masyarakat luas . ublic interes. :27 Pemilukada Bengkulu Selatan Diulang Dalam perkara sengketa Pemilukada putusan penting dijatuhkan MK dalam perkara No. 41/PHPU. D-VI/2008 tanggal 2 Desember 2008. memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilukada Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, dan perintah penghitungan suara ulang Pemilukada Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Pamekasan. Pertimbangan MK untuk menegakkan keadilan substantif dan untuk Ibid. Hal. Ibid. Hakl. Mengawal Demokrasi Meneggakan Keadilan Substantif. Refleksi Kinerja MK 2009 Proyeksi 2010. hal 10-12. | 2131 id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134 memberi manfaat dalam penegakan demokrasi dan konstitusi dengan putusan tersebut. Terbukti terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif di Kabupaten Sampang. Bangkalan, dan Pamekasan dan untuk mewujudkan kebenaran materiil untuk menemukan keadilan dijatuhkan putusan tersebut. Pemungutan Suara Ulang Nias Selatan MK dalam perkara No. 28-65-70-82-84-89/PHPU. C-VII/2009 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif pertama kali menjatuhkan sebuah putusan sela untuk perintah pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. MK berpendapat penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan Mahkamah menilai dengan pengakuan tertulis surat KPU Kabupaten tersebut dan dikuatkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa masih ada 21 . ua puluh sat. kotak suara yang belum terbawa ke Medan dan belum di hitung serta 21 . ua puluh sat. kotak suara tersebut masih berada di KPU Kabupaten Nias Selatan. Oleh karenanya sesuai Pasal 219 ayat . huruf a UU 10 Tahun 2008, penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan syaratsyarat hukum sebagaimana disebutkan di atas, menurut hukum harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh Kabupaten Nias Selatan. MK berpendapat terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif serta berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pemilu Sesuai Budaya Setempat di Yahukimo Di hari yang sama dengan putusan Nias Selatan. MK menjatuhkan putusan sela memerintahkan KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu Anggota DPD pada 37 distrik di Kabupaten Yahukimo dan penghitungan suara ulang pada 14 distrik di Kabupaten tersebut. Pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Yahukimo umumnya tidak dilaksanakan dengan pencontrengan pada surat suara, akan tetapi penentuan suara hanya dilakukan dengan Aukesepakatan wargaAy atau AuaklamasiAy. Namun Mahkamah berpendapat pemilihan umum dengan ikesepakatan wargaAy atau iaklamasiAy tersebut merupakan model pemilihan yang sesuai dengan budaya dan adat setempat yang harus dipahami dan dihormati. id/justisia Jurnal Hukum Vol. XVI No. 24 November 2025 E-ISSN: Print-ISSN: 2442-8450 Page 2115-2134. IV. KESIMPULAN Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerapkan paradigma keadilan substantif dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilukada. Hal tersebut terlihat dari cara Mahkamah Konstitusi mengadili perkara sengketa ini yang tidak hanya terbatas mengadili hasil penghitungan suara, namun juga memeriksa kecurangan dan penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilukada yang dinilai melanggar asas-asas pemilu. Tiga putusan yang mencerminkan penegakan keadilan substantif itu antara lain memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di Provinsi Jawa Timur, mendiskualifikasi calon dan memerintahkan pemilukada ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan serta mendiskualifikasi calon dan menetapkan langsung calon terpilih sesuai keputusan Mahkamah Konsti28tusi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Mahkamah Konstitusi tidak ingin terpasung oleh bunyi undang-undang, jika undang-undang itu ternyata tidak mampu mewujudkan rasa keadilan di masyarakat, sehingga Mahkamah Konstitusi perlu melakukan terobosan hukum guna mencapai keadilan substantif. DAFTAR PUSTAKA