Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5271/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. Albeth1. Pieter Latumenten 2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 31 May 2023 Publish : 05 July 2023 Keywords: Business Licenses. Protection. Business Actors Consumer Info Artikel Article history: Diterima : 31 Mei 2023 Publis : 05 Juli 2023 Abstract The desire of business actors to reap maximum profits often uses methods that are against the law and have the potential to harm consumers. The presence of Law 8/1999 and PP 5/2021 directs business actors to carry out business activities that uphold the benefits of consumers equipped with legal requirements in carrying out business activities. PT LSI is a legal entity engaged in business legality management services, business consulting for business establishments, tax and financial reports, virtual office providers and doing business branding. The services offered by PT LSI are not in accordance with the business licenses listed in their articles of association, so they violate Article 176 paragraph 4 PP 5/2021. Article 8 paragraph 1 letter a and Article 9 paragraph 1 letter a Law 8/1999. Referring to Article 62 in conjunction with Article 63 of Law 8/1999. The sanction that can be given by PT LSI is in the form of imprisonment for a maximum of 5 . years with a maximum fine of IDR 2,000,000,000 . wo billion rupia. or revocation of its business The government needs to form a special task force to ensure the implementation of the obligations of business actors in UU 8/1999 Abstrak Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tidak jarang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan konsumen. Kehadiran UU 8/1999 dan PP 5/2021 mengarahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang menjunjung tinggi kemanfaatan konsumen dilengkapi dengan persyaratan legalitas dalam menjalanlan kegiatan usaha. PT LSI merupakan salah satu badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legalitas usaha, konsultasi bisnis pendirian usaha, laporan perpajakan dan keuangan, penyedia virtual office dan melakukan branding terhadap usaha. Jasa yang ditawarkan oleh PT LSI tersebut tidak sesuai dengan perizinan usaha yang tertera dalam anggaran dasarnya sehingga melanggar Pasal 176 ayat 4 PP 5/2021. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf a UU 8/1999. Mengacu kepada Pasal 62 jo Pasal 63 UU 8/1999. Sanksi yang dapat diberikan PT LSI adalah berupa pidana paling lama 5 . tahun dengan denda maksimal Rp 2. 000,- . ua miliar rupia. maupun dilakukan pencabutan izin usaha. Pemerintah perlu membentuk satgas khusus untuk menjamin terlaksananya kewajiban para pelaku usaha dalam UU 8/1999 This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. Internasional Corresponding Author: Albeth. Magister Kenotariatan Universitas Indonesia Email: albeth. lim@gmail. PENDAHULUAN Globalisasi pada bidang industri memberikan beragam perkembangan pada dunia industri yang ditandai dengan banyak munculnya varian industri baik dalam bidang barang dan/atau Kondisi demikian memberikan manfaat positif kepada konsumen berupa banyaknya variasi dalam mementukan pemilihan barang dan/atau jasa yang ingin dikonsumsi. Kondisi dan fenomena tersebut mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, konsumen berada pada posisi yang lemah karena adanya keinginan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui cara-cara yang tidak jarang merugikan konsumen. Rendahnya wawasan yang dimiliki oleh konsumen mengenai suatu barang dan/atau jasa disertai dnegan tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah merupakan faktor utama yang dijadikan celah oleh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan sebanyakbanyaknya dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kerugian baik secara langsung mauoun tidak langsung kepada konsumen. Negara melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang 2202 | Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. (Albet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Perlindungan Konsumen (Au 8/1999A. memberikan payung hukum kepada para konsumen dalam bentuk pemberdayaan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada konsumen. Perlindungan hukum yang diberikan negara kepada konsumen tidak serta merta menjadikan adanya diskriminasi kepada pelaku usaha. Melalui UU 8/1999 pelaku usaha lebih terarah karena sudah diberikan pengaturan secara garis besar kode etik dalam melakukan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satu kewajiban pelaku usaha yang ditegaskan dalam Pasal 7 huruf d UU 8/1999 adalah wajib untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Dalam praktik sering dijumpai perbuatan pelaku usaha yang bertentangan dengan ketentuan larangan dalam UU 8/1999 yaitu diantaranya adalah menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar sebagai Seolah-olah telah memenuhi standart mutu tertentu . Bertentangan dengan standart yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan . Tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada label, etiket atau keterangan yang tertera atas barang dan/atau jasa tersebut . Seolah-olah memiliki dan telah mendapatkan suatu persetujuan . Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh jaminan kepastian hukum . egal certaint. berupa hak atas keselamatan, kesehatan dan hak untuk memperoleh ganti kerugian terhadap produk dan/atau jasa yang dipasarkan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang dalam praktik melakukan kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa melakukan larangan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 . tahun dengan denda maksimal Rp 2. 000,- . ua miliar rupia. maupun dilakukan pencabutan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo Pasal 63 UU 8/1999. Keterbukaan informasi dalam akses perizinan suatu kegiatan usaha memudahkan konsumen dalam melakukan background checking pelaku usaha sebelum membeli atau menggunakan produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh mereka. Transparansi pemerintah dalam akses informasi izin usaha pelaku usaha bertujuan untuk dapat mendistribusikan informasi kepada masyarakat gara terhindar dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat. Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen maka kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib memenuhi aspek legalitas yang diwujudkan melalui izin usaha. Izin usaha merupakan sarana penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Izin usaha juga merupakan wujud pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada para masyarakat selaku konsumen, menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat, dan melakukan pembinaan serta pengawasan kepada pelaku usaha terkait dengan kegiatan Melalui kewajiban memiliki izin usaha maka masyarakat selaku konsumen diberikan jaminan kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha secara Sejak berlakunya perizinan usaha dengan sistem terintegrasi melalui OSS maka telah dilakukan pemangkasan terhadap sistem perizinan di Indonesia. Perizinan saat ini disederhanakan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (AuNIBA. Melalui NIB, maka tercantum secara rinci data-data pelaku usaha berupa profil, modal usaha. Nomor Pokok Wajib Pajak (AuNPWPA. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (AuKBLIA. , dan lokasi usaha. Pelaku usaha tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam NIB tersebut dimana hal tersebut sejalan dengan tujuan dari UU 8/1999 yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, kepastian hukum, keamanan dan keselamatan Perkembangan teknologi dan globalisasi juga memberikan dampak pada aspek hukum yaitu menjamurnya pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk menawarkan 2203 | Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. (Albet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 jasa pengurusan aspek legalitas secara online dengan harga yang miring. Pengurusan aspek legalitas yang ditawarkan tersebut dapat berupa jasa pendirian badan hukum/badan usaha, pengurusan legalitas perizinan, dan jasa konsultasi hukum. Salah satu badan hukum yang bergerak dalam bidang tersebut yang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena biaya yang ditawarkan olehnya cukup terjangkau adalah PT LSI. Melalui melalui website resmi milik PT LSI diketahui merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang one stop business solution yang diantaranya adalah sebagai berikut : Melakukan pengurusan legalitas usaha Konsultasi bisnis pendirian usaha . Laporan perpajakan dan keuangan. Penyedia virtual office . Melakukan branding terhadap usaha. Jasa yang dipasarkan oleh PT LSI tersebut diketahui tidak sejalan dengan maksud & tujuan kegiatan usaha yang tertera dalam Anggaran Dasar PT LSI sebagaimana yang termuat di dalam Akta No. 79 tanggal 20 April 2022 oleh Notaris VL. Melalui Akta tersebut, diketahui bahwa PT LSI tidak memiliki maksud dan tujuan kegiatan usaha dalam bidang Konsultan Bisnis (KBLI 74. dan Konsultan Hukum (KBLI 69. , sehingga branding yang dilakukan oleh PT LSI sebagaimana yang tertera dalam website resmi milik mereka bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 9 ayat 1 huruf a UU 8/1999. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dengan ini penulis tertarik untuk membahas permasalahan mengenai Izin Usaha Sebagai Wujud Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha PT LSI Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan izin usaha sebagai wujud perlindungan konsumen ? METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan udang-undang . tatue approac. dan merupakan penelitian deskriptif karena hasil akhir dari penelitian ini adalah penyajian kesimpulan atas fakta hukum terkait. Penngumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah menggunakan studi pustaka . ibrary researc. dimana dikombinasikan dengan pendekatan kualitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Izin Usaha Seabagi Wujud Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen merupakan suatu upaya yang terorganisir dimana melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan konsumen dalam memperoleh barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibat akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut. Tujuan utama dari adanya perlindungan konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 UU 8/1999 adalah sebagai berikut : Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan . Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil . Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual . Jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan . Jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan Meskipun negara telah memberikan fasilitas perlindungan kepada konsumen melalui UU 8/1999 namun tidak serta merta membuat konsumen menggantungkan dirinya kepada 2204 | Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. (Albet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 negara dalam menentukan pilihan terhadap barang dan/jasa yang akan digunakan olehnya. Konsumen wajib memiliki pengetahuan yang luas terkait dengan informasi seputar barang dan/atau jasa yang akan digunakan olehnya agar dalam melakukan penentuan pilihannya tersebut membuatnya sadar akan segala resiko dari keputusannya tersebut. Disamping itu luasnya wawasan yang dimiliki oleh konsumen terkait dengan barang dan/atau jasa yang akan dipilihnya juga mendatangkan keuntungan berupa perlindungan kepada dirinya sendiri sebagai akibat dari hal-hal yang merugikan. Hak-hak konsumen yang dilindungi dalam UU 8/1999 merupakan hal fundamental yang melekat pada setiap konsumen. Konsumen wajib diberikan informasi lengkap seputar produk/jasa yang disampaikan oleh para pelaku usaha dan apabila tidak disampaikan maka tergolong ke dalam kategori cacat produk atau cacat pelayanan jasa. Pemanfaatan media informasi oleh para pelaku usaha harus dilandaskan dengan kejujuran dan itikad baik sehingga menimbulkan kepuasan pada konsumen. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada konsumen, sebagaimana yang juga dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 8/1999 adalah tidak terbatas hanya kepada UndangUndang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hak-hak konsumen juga diperkuat melalui undang-undang khusus yang mengatur aspek-aspek lainnya. Melalui pengaturan kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh hukum untuk melindungi kepentingan konsumen. Perizinan sebagai instrument pengendalian memiliki rasionalitas yang jelas dalam bentuk kebijakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan Kegiatan usaha yang dilakukan tanpa adanya perizinan yang dikantongi merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum. Kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memiliki izin dalam melakukan kegaiatan usaha tidak hanya diamanatkan dalam Pasal 176 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (AuPP 5/2021A. , hal tersebut juga ditegaskan dalam UU 8/1999 dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf a. Negara melindungi konsumen dari tindakan pemasaran barang/jasa yang tidak standart yang dipersyaratakan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau seolah-olah telah memenuhi standar. Melalui studi kasus yang diangkat dalam penulisan ini diketahui bahwa PT LSI dalam Anggaran Dasar dan NIB yang dimilikinya tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Konsultan Bisnis (KBLI 74. dan Konsultan Hukum (KBLI 69. Jasa yang dipasarkan oleh PT LSI dalam website resminya adalah bertentangan dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang tertera dalam KBLI, sebagaimana dirincikan berikut : Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis (KBLI 74. Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten . engaturan pembelian dan penjualan hak pate. , kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi . ntuk barang antik, perhiasan dan lain-lai. , audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat. Aktivitas Konsultan Hukum (KBLI 69. Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya Jasa yang ditawarkan oleh PT LSI kepada masyarakat adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT LSI dalam melakukan pemasaran jasa kepada masyarakat bertentangan dengan Pasal 176 ayat 4 PP 5/2021. Pasal 8 2205 | Izin Usaha Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kegiatan Usaha Pt Lsi Yang Tidak Sesuai Dengan Izi. (Albet. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf a UU 8/1999. Pelaksanaan peraturan perundangundangan tidak akan efektif jika tidak selaras dengan penegakan hukum, kondisi demikian melahirkan adanya ketentuan sanksi. Sanksi berfungsi sebagai alat mempermudah negara untuk melakukan penegakan norma. Hukum wajib beroeran sebagai pisau penghancur segala jenis dan bentuk pelanggaran baik secara represif dan/atau preventif. Hukum memiliki peran untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat sehingga diberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat sehingga hukum mengambil perannya untuk menciptakan keadaan seperti semula melalui pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggaranya. PT LSI dapat dikenakan sanksi atas perbuatannya tersebut, sebagaimana mengacu kepada Pasal 62 jo Pasal 63 UU 8/1999. Sanksi yang dapat diberikan PT LSI adalah berupa pidana paling lama 5 . tahun dengan denda maksimal Rp 2. 000,- . ua miliar rupia. maupun dilakukan pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi kepada PT LSI baru dapat dilakukan apabila ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat dari pemasaran yang dilakukan olehnya. KESIMPULAN Pelaku usaha dalam memasarkan produk / jasa wajib sesuai dengan lingkup yang tertera pada izin usahanya dan apabila melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administrative dengan mengacu pada ketentuan Pasal 62 UU 8/1999. Perbuatan PT LSI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai konsultan bisnis dan legalitas pendirian perusahaan adalah pelanggaran terhadap Pasal 176 ayat 4 PP 5/2021. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 ayat 1 huruf a UU 8/1999. Kedudukan aspek legalitas badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya bertujuan untuk menciptakan kepastian dalam berusaha, menikmati kenyamanan, dan keamanan diamana dalam hal ini pelaku usaha diharapkan dapat berkontribusi secara lebih nyata di dalam peningkatan nilai tambah produksi, penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan diseminasi penumbuhan kewirausahaan. SARAN Pemerintah perlu merombak sistem pengawasan untuk menciptakan perlindungan kepada Meskipun pengawasan atas perlindungan konsumen dilakukan secara bersama-sama dari elemen pemerintah dan masyarakat, hal tersebut tidak dapat menjamin terlindunginya hakhak konsumen sehingga perlu dibentuk satgas khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi atas terlaksananya kewajiban para pelaku usaha UCAPAN TERIMAKASIH Terimkasih penulis ucapkan kepada teman-teman dan segenap civitas akademika serta pengajar yang selalu memberikan support kepada penulis dalam mencari referensi untuk penulisan ini. DAFTAR PUSTAKA