RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK. SOSIALISASI PAJAK. PENERAPAN EFILING. DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Putri Noer Fadhilah. Nyimas Wardatul Afiqoh Universitas Muhammadiyah Gresik putrinoerf0202@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Taxpayer Awareness. Tax Socialization. Implementation of e-Filing. Tax Sanctions. Individual Taxpayer Awareness Kata Kunci: Kesadaran Wajib Pajak. Sosialisasi Pajak. Penerapan eFiling. Sanksi Pajak 25 Maret, 22 Juni, 27 Juni. Abstract: This study aims to determine the Effect of Taxpayer Awareness. Tax Socialization. Implementation of e-Filing, and Tax Sanctions on Individual Taxpayer Compliance. This study used 88 respondents. This research approach uses a quantitative approach, the source of data in this study is primary data and the type of data is subject data. Using multiple linear regression analysis method. Hypothesis testing was carried out using the F test and t test to determine the effect of the independent variable on the dependent variable. The results of this study indicate that the taxpayer awareness variable has a positive and significant effect on individual taxpayer compliance, the tax socialization variable has a positive and significant effect on individual taxpayer compliance, the application of e-filing has no effect on individual taxpayer compliance, and tax does not affect the compliance of individual Taxpayers. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Sosialisasi Pajak. Penerapan eFiling, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan 88 responden. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan jenis datanya adalah data subjek. Menggunakan metode analisis regresi linier berganda. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan uji F dan uji t untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikam terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi, variabel sosialisasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi, penerapan e-Filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi, dan sanksi Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang PENDAHULUAN Pembangunan yang dilakukan secara nasional bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan ini akan berjalan dengan baik apabila mempunyai sumber dana yang memadai. Sumber pendapatan negara yang terbesar adalah dari pajak, pajak adalah penerimaan untuk negara yang memiliki komponen pembiayaan APBN meliputi pendapatan bukan Pajak dan Pajak (Cindy & Yenni, 2. Kepatuhan wajib Pajak dalam melaksanakan pungutan wajib perpajakannya dari tahun ke tahun menunjukkan presentase yang tidak signifikan. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan wajib Pajak disebabkan oleh kurangnya Kesadaran Wajib Pajak, sosialisasi Pajak, penerapan e-Filing serta sanksi Pajak yang diberikan kepada Masyarakat masih menganggap Pajak selaku pungutan wajib bukan termasuk keikutsertaannya, hal dikarenakan masyarakat menganggap belum mendapat manfaat nyata bagi masyarakat dan negara. Meskipun demikian, wajib Pajak orang pribadi telah berubah dengan baik karena adanya sistem e-Filing. Namun, sistem ini bukan hal yang sangat mudah untuk diimplementasikan, sebab Wajib Pajak masih ada yang tidak bisa mengaplikasikan sistem e-Filing, padahal sistem e-Filing dibuat dengan sesederhana mungkin. Penelitian berfokus pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, hasil penelitian diharapkan dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengatasi sebuah masalah mengenai Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, sosialisasi Pajak, penerapan e-Filing, dan sanksi Pajak terhadap kepatuhan wajib Pajak orang pribadi sehingga dapat mencapai tujuan untuk memaksimalkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian yang akan diteliti atas kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi ialah kesadaran Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak merupakan wajib Pajak mengetahui, mengakui, menaati ketentuan Pajak yang diberlakukan oleh karenanya memiliki keseriusan dan meng hargai untuk memenuhi Pajaknya (Suharyono, 2. Sosialisasi pajak merupakan pelaksanaan aparat Pajak membentuk wajib Pajak menyadari akaan pentingnyas guna melunasi Pajak serta mematuhi kewajiban Pajaknya menurut (Elvionita, 2. dalam (Arianto dan Pratama, 2. Penerapan e-Filing merupakan bisa mengurangi biaya yang dulunya muncul akibat penggunaan kertas (Simanjuntak & RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Siregar, 2. Sanksi Pajak merupakan sebuah tindakan berbentuk eksekusi yang diberikan untuk orang yang menjalankan pelanggaran peraturan (Wahyuni, 2. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut : . Apakah Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pajak orang pribadi? . Apakah Sosialisasi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pajak orang pribadi? . Apakah Penerapan e-Filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pajak orang pribadi? . Apakah Sanksi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pajak orang Pribadi?. KAJIAN TEORI Theory Planned Of Behavior (TPB) Theory of Planned Behavior (TPB) merupakan perkembangan dari teori tindakan rencanaan theory of reasoned action (TRA) yang dirancang untuk berhubungan dengan perilaku-perilaku yang mana orang-orang mempunyai tingkat yang tinggi terhadap kontrol kemauannya dan mengasumsikan semua perilaku adalah dominan-dominan dari personaliti dan psikologi sosial (Jogiyanto 2007:. Teori perilaku terrenacana menunjukkan bahwa manusia diarahkan oleh tiga macam kepercayaan-kepercayaan (Jogiyanto 2007:. Ketiga kepercayaan sebagai berikut : Behavioral Beliefs kepercayaan-kepercayaan tentang kemungkinan terjadinya perilaku. Normative Beliefs Kepercayaan menegenai ekspresi-ekspresi normatif dari orang lain dan motivasi untuk menyetujui ekspresi tersebut. Control Beliefs Kepercayaan mengenai adanya faktor-faktor yang akan merintangi ataupun memfasiltasi kinerja faktor tersebut. Kesadaran Wajib Pajak Menurut Nasution . kesadaran Wajib Pajak ialah sikap Wajib Pajak yang mengerti dan siap untuk memenuhi kewajibannya perpajakannya serta telah melaporkan seluruh penghasilannya tanpa menyembunyikan sesuai dengan ketentuan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Sosialisasi Pajak Sosialisasi ialah studi tentang suatu niat, norma dan perilaku yang diharapkan oleh kelompok sebagai suatu bentuk reformasi untuk menjadi organisasi yang efektif (Basalamah, 2004:196 dalam Ananda, 2. Penerapan e-Filing e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan (Masa dan Tahuna. atau Pemberitahuan Perpajakan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui Penyedia Jasa (Agustiningsih dan Isroah, 2. Sanksi Pajak Menurut Mardiasmo . sanksi perpajakan ialah jaminan bahwa ketentuan peraturan undangan-undang perpajakan . eraturan perpajaka. akan ditaati atau Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan tindakan preventif untuk mencegah Wajib Pajak melanggar peraturan perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Menurut Rahayu . Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak telah mencapai seluruh kewajiban perpajakannya dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu. Manfaat adanya kepatuhan perpajakan ialah guna suatu bentuk dimana wajib pajak telah memenuhi kewajiban Kerangka Penelitian dan Hipotesis Kerangka penelitian diatas memperlihatkan bahwasannya Kesadaran Wajib Pajak, sosialisasi Pajak, penerapan e-Filing, sanksi Pajak diduga akan mempengaruhi kepatuhan wajib Pajak orang pribadi. Gambar 1 Kerangka Penelitian Kesadaran Wajib Pajak Sosialisasi Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Penerapan e-Filing Sanksi Pajak RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Hipotesis H1 : Kesadaran Wajib Pajak Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. H2: Sosialisasi Pajak Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. H3: Penerapan e-Filing Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. H4: Sanksi Pajak Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. METODE PENELITIAN Jenis dan Sumber Data Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Penelitian ini memakai metode kuantitatif sebab data penelitian berbentuk angka dan analisis memakai statistik (Sugiyono, 2018 : . Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data subjek dan penelitian ini menggunakan data primer. Penelitian ini menggunakan responden Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gresik, mempunyai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gresik. Sampel yang di gunakan ialah Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gresik, mempunyai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini memakai Random Sampling. Random Sampling adalah cara mengambil sampel yang diberikan kesempatan yang sama untuk diambil pada setiap elemen populasi (Deni Darmawan, 2013:. , dengan jumlah responden sebanyak 100 RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 HASIL PENELITIAN Statistik Deskriptif Tabel 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif Statistik Deskriptif Minimum Maximum Mean Std. Deviation Kesadaran Wajib Pajak 4,06 ,411 Sosialisasi Pajak 4,28 ,524 Penerapan e-Filing 4,30 ,483 Sanksi Pajak 4,09 ,391 Kepatuhan WPOP 4,30 ,529 Valid N . Sumber : Hasil Ouput SPSS . ata diolah, 2. Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa jumlah responden dalam penelitian ini ada 88 responden. Uji Validitas dan Reliabilitas Uji Validitas digunakan untuk menguji valid atau tidaknya item pertanyaan yang ada dalam kuesioner. Semua butir pertanyaan untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak (X. Sosialisasi Pajak (X. Penerapan e-Filing (X. Sanksi Pajak (X. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) berada pada tingkat signifikan r-hitung > r-tabel maka setiap variabel dapat dinyatakan valid. Uji Reliabilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana hasil suatu pengukuran dapat dipercaya dan dapat memberikan hasil yang relatif tidak berbeda apabila dilakukan kembali kepada subyek yang sama. Suatu variabel dikatakan dapat dipercaya . jika menunjukkan nilaiCronbachAos Alpha > 0,70 (Ghazali, 2018:. Tabel 2 Hasil Uji Reliabilitas Variabel Coronbach Reliabilitas Alpha 0,70 0,723 Keterangan Kesadaran (X. Reliabel RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Sosialisasi (X. 0,70 0,876 Reliabel Penerapan (X. 0,70 0,918 Reliabel Sanksi (X. 0,70 0,608 Reliabel 0,70 0,692 Reliabel Kepatuhan (Y) Sumber : Hasil Output SPSS . ata diolah, 2. Berdasarkan tabel 2 diatas, menunjukkan bahwa masing-masing variabel memiliki nilai Cronbach Alpha > 0,70. Dengan demikian dapat disumpulkan bahwa alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini adalah reliabel dan konsentrasi indikator bisa digunakan pada waktu yang berbeda. Uji Normalitas Uji normalitas merupakan suatu pengujian yang berguna untuk menguji apakah suatu data dalam penelitian telah berdistribusi normal atau tidak. uji normalitas dalam penelitian ini menggunakan Kolmogorov-Smimov Test. Data dinyatakan terdistribusi normal apabila data tersebut memiliki tingkat signifikan > 0,05. Tabel 3 Hasil Uji Normalitas-Sample KS One-Sample Kolmogorov-Smirnov Tes Ustandardized Residual Normal Parameters a,b Mean Sid. Deviation Most Extreme Differences 1,45763433 Absolut 0,073 Positive 0,073 Negative -0,073 Test Statistic 0,073 Asymp. Sig. -taile. ,200c. Test distribution is Normal. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Calculated from data. Lilliefors Signufucance Correction. This is a lower bound of the truw Sumber : Hasil Output SPSS . ata diolah,2. Berdasarkan hasil pengujian normalitas, diketahui nilai signifikansinya sebesar 0,200. Berarti residual pada penelitian ini berdistribusi normal. Adapun hasil, menggunakan grafik histogram yang disajikan pada gambar berikut ini: Gambar 2 Grafik Histogram Dapat dilihat dari gambar 2 grafik historam pada variabel dependen kepatuhan wajib pajak orang pribadi, disimpulkan bahwa grafik histogram memberikan distribusi yang simetris. Uji Multikolinearita Uji multikolieniearitas bertujuan untuk menguji apakah penelitian ini ditetemukan adanya korelasi antara variabel. Batas dari Variance Inflation Factor (VIF) adalah kurang dari 10 dan nilai Tolerance adalah lebih dari 0,01. Tabel 4 Hasil Uji Multikolinearitas Coeffcientsa Unstandardiz Standadiz Sig. Collinearity Cpefficient Model Coeffcients Std. Statistics Toleranc Error Beta VIF RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 ,64 (Constan. 1,086 2,324 Kesadaran Wajib Pajak Sosialisasi Pajak ,194 ,147 ,046 ,422 ,055 ,296 Penerapan eFiling Sanksi Pajak ,061 -,062 ,044 ,237 ,078 -,083 ,467 4,24 ,00 2,67 ,00 1,38 ,16 ,42 ,796 1,44 ,691 1,79 ,557 1,42 ,701 1,57 ,636 Dependent Variabel : Kepatuhan WPOP Sumber : Hasil Output SPSS . ata diolah, 2. Berdasarkan hasil uji multikolinearitas di atas menunjukkan bahwa model regresi tidak memiliki masalah multikolinearitas. Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah data dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Cara mendeteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas adalah dengan melihat pola titiktitik pada scatterplots regresi. Gambar 3 Uji Heteroskedastisitan Berdasaran scatterplot pada gambar 3 diatas, dapat dilihat bahwa titik-titik menyebar diatas dan dibawah titik 0 pada sumbu Y serta titik membentuk pola yang jelas. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi dalam penelitian ini. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Analisis Regresi Linier Berganda Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh dari variabel independen terdiri dari Kesadaran Wajib Pajak. Sosialisasi Pajak. Penerapan eFiling, dan Sanksi Pajak terhadap variabel dependen Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengujian dilakukan dengan bantuan SPSS v 25 didapatkan hasil pada tabel Tabel 5 Hasil Uji Regresi Linier Berganda Coeffcientsa Unstandardi Standadize Model Coeffcients (Constan. Kesadaran Wajib Pajak Sosialisasi Pajak Penerapan eFiling Sanksi Pajak Sig. Collinearity Cpefficie Std. Statistics Toleranc Beta Error 1,086 2,324 ,194 ,046 ,422 ,147 ,055 ,296 ,061 ,044 ,237 -,062 ,078 -,083 ,467 4,24 2,67 1,38 ,796 VIF ,641 ,000 ,691 ,009 ,557 ,169 ,701 ,429 ,636 1,44 1,79 1,42 1,57 Dependent Variabel : Kepatuhan WPOP Sumber : Hasil Ouput SPSS (Data diolah, 2. Hasil dari persamaan regresi, didapat nilai konstanta 1,086, artinya jika variabel independen nilainya tetap atau konstanta maka nilai kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai nilai sebesar 1,086. Nilai koefisien regresi Kesadaran Wajib Pajak (X. terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yakni sebesar 0,194 . RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Nilai koefisien regresi dan variabel Sosialisasi Pajak (X. terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi bernilai sebesar 0,147. Nilai koefisien regresi dai variabel Penerapan e-Filing (X. terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi bernilai adalah sebesar 0,061. Nilai koefisien regresi variabel Sanksi Pajak (X. terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi bernilai sebesar -0,062. Hasil Uji Hipotesis Uji Parsial (Uji T) Tabel 6 Uji Parsial (Uji . Variabel Signifikansi t hitung t tabel Kesadaran Wajib Pajak (X. ,000 0,05 4,243 1,663 Sosialisasi Pajak (X. ,009 0,05 2,673 1,663 Penerapan e-Filing (X. ,169 0,05 1,386 1,663 Sanksi Pajak (X. ,429 0,05 -,796 1,663 Sumber : Data Primer diolah . Pengujian hipotesis pertama dalam penelitian ialah untuk menguji apakah kesadaran Wajib Pajak (X. berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan niali t-hitung sebesar 4,243 lebih besar dari t-tabel 1,663 atau 4,243 > 1,663. Dengan ini nilai signifikan 0,000 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 diterima. Pengaruh hipotesis kedua dalam penelitian ini ialah untuk menguji apakah Sosialisasi Pajak (X. berpengaruh terhadap kepatuhan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan nilai t-hitung sebesar 2,673 lebih besar dari t-tabel 1,663 atau 2,673 > 1,663. Dengan nilai signifikan 0,009 < 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H2 diterima. Pengujian hipoteisis ketiga dalam penelitian ini ialah untuk menguji apakah Penerapan e-Filing (X. berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan nilai t-hitung 1,386 lebih kecil dari t-tabel 1,663 atau 1,386 < 1,663. Dengan niali signifikansi 0,169 > 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Pengujian hipotesis keempat dalam penelitian ini adalah untuk menguji apakah Sanksi Pajak (X. berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan nilai t-hitung -0,796 lebih kecil dari t-tabel 1,663 atau 0,796 < 1,663. Dengan nilai signifikansi 0,429 > 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H4 Uji Simultan (Uji F) Uji F digunakan untuk menguji apakah variabel independen secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel. Hasil uji simulkan . ji F) dengan menggunakan SPSS V 25 dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 7 Hasil Uji Simultan (F) ANOVAa Sum of Mean Sig. Model Squares Square 1 Regression 140,242 35,061 15,743 Residual 184,849 2,227 Total 325,091 ,000b Dependent Variable Kepatuhan WPOP Predictors: (Constan. Sanksi Pajak. Penerapan e-Filing. Kesadaran WP. Sosialisasi Pajak Sumber : Hail Output SPSS . ata diolah, 2. Berdasarkan tabel 7 diatas, kita dapat melihat bahwa nilai F-hitung > F-tabel yaitu 15,743 > 3,11 dengan signifikansi 0,000 < 0,05. Sehingaa, dapat disimpulkan bahwa kesadaran Wajib Pajak, sosialisasi pajak, penerapan e-Filing, dan sanksi pajak secara bersama-sama . berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Uji Koefisien Determinasi (R. Koefisien Determinasi digunakan untuk menguji apakah variabel independen yang digunakan mampu menjelaskan variabel dependen. Hasil analisi uji koefisien determinasi (R. ditunjukkan dalam tabel berikut : RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 Tabel 8 Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. Model ,657a R Square Adjusted R Std. Error of the Square Estimate 0,431 0,404 1,492 Predictors: (Constant. Sanksi Pajak. Penerapan e-Filing. Kesadaran WP. Sosialisasi Pajak Sumber : Data Primer Diolah, 2022 Berdasarkan tabel 8, nilai Adjusted R2 adalah sebesar 0,404 . ,4%). Hal ini berarti bahwa variabel independen dan variabel dependen sebesar 40,4%. Sehingga, variabel dependen dapat dijelaskan variabel variabel independen sebesar 40,4%. Sedangkan, sisanya 59,6% . % - 40,4% = 59,6%) dijelaskn atau dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak disertakan dalam model penelitian ini. PEMBAHASAN Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil pengujian hipotesis H1 menerangkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya pajak, maka akibatnya dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dikaitkan dengan Theory of Planned Behavior yang menyatakan bahwa kesadaran Wajib Pajak dalam penelitian ini tergolong ke dalam sikap terhadap perilaku, karena akan berdampak kepada sikap individu ketika melaporkan pajaknya. Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil pengujian hipotesis H2 menerangkan bahwa variabel Sosialisasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Sosialisasi pajak dilakukan dengan berbagai macam, seperti melalui media sosial, baliho, website resmi DJP, dan juga sosialisasi secara langsung ke pada Wajib Pajak. Adanya kegiatan tersebut dapat menyampaikan tentang definisi, fungsi, dan tata cara untuk melaporkan pajak, selain itu Wajib Pajak juga diberitahu apa saja yang menjadi hak dan Dikaitkan dengan Theory of Planned Behavior yang menyatakan bahwa sosialisasi Pajak dalam penelitian ini tergolong ke dalam sikap terhadap nurmatif, karena RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 2,Nomor 2. Maret 2022. Hal 12-26 akan berdampak kepada perilaku individu yang memiliki keyakinan atas motivasi serta dorongan dari orang lain. Pengaruh Penerapan e-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil uji hipotesis H3 menerangkan bahwa penerapan e-Filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Masalah yang terjadi ketika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam penerapan e-Filing akan berdampak pada kepatuhan Wajib Pajak. Dikaitkan dengan Theory of Planned Behavior yang menyatakan bahwa penerapan e-Filing dalam penelitian ini tergolong ke dalam sikap terhadap nurmatif, karena Wajib Pajak belum paham terhadap pengetahuan e-Filing dan juga belum paham terhadap teknologi informasi mengenai kemudahaman sistem e-Filing, sehingga banyak wajib pajak yang masih datang ke KPP. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil uji hipotesis H4 menerangkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Masalah yang terjadi Ketika wajib pajak melanggar peraturan dan tidak menyampaikan pajaknya, akibatnya wajib pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kasus yang di lakukan. Dikaitkan dengan Theory of Planned Behavior yang menyatakan bahwa sanksi Pajak dalam penelitian ini tergolong kedalam sikap terhadap kontrol, karena dampaknya kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran pajak mendapat sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. KESIMPULAN Hasil penelitian menjunjukkan bahwa: . Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sosialisasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penerapan e-Filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sanksi Pajak berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. REFERENSI