p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Herry Vaza*. Samian Universitas Pekalongan. Indonesia Email: herry. vaza1962@gmail. com*, dosen. samian@gmail. Kata kunci: pemutusan kontrak, pejabat pembuat komitmen, pengadaan pemerintah,wanprestasi, perlindungan hukum ABSTRAK Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor jasa konstruksi. Kewenangan PPK dalam pemutusan kontrak tidak bersifat absolut dan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembuktian wanprestasi dan pemberian kesempatan perbaikan kepada penyedia jasa. Tindakan pemutusan kontrak secara sepihak berpotensi menimbulkan sengketa perdata maupun Tata Usaha Negara, yang dapat merugikan baik negara maupun penyedia jasa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilengkapi dengan analisis deskriptifkualitatif regulasi, doktrin hukum, dan putusan pengadilan relevan, penelitian ini juga mengadopsi pendekatan empiris terbatas melalui rekonstruksi kasus fiktif untuk menguji penerapan norma hukum dalam Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum kewenangan PPK, menafsirkan kewenangan diskresioner, serta mengeksplorasi penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dalam penyelesaian sengketa pemutusan kontrak. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan konsep perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyedia jasa atas pemutusan kontrak secara sepihak, mengingat potensi kerugian finansial dan reputasi yang mungkin timbul. Kajian ini juga menyoroti pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah dalam penyimpangan pengadaan barang/jasa dan berupaya mencapai keseimbangan antara diskresi pejabat dengan hakhak penyedia jasa guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Keywords: commitment making officials, procurement of government goods and services, default, legal protection ABSTRACT This study analyzes the legal framework and implications of contract termination by Commitment Making Officials (PPK) in the procurement of government goods and services, especially in the construction services sector. The authority of the PPK in the termination of the contract is not absolute and must be based on the applicable legal provisions, including proof of default and providing opportunities for improvement to the service provider. The act of unilateral termination of the contract has the potential to cause civil and state administrative disputes, which can be detrimental to both the state and service Using a juridical-normative approach complemented by descriptive-qualitative analysis of regulations, legal doctrines, and relevant court decisions, this study also adopts a limited empirical approach through the reconstruction of fictitious cases to test the application of legal norms in practice. The main purpose of this research is to identify the legal basis of the authority of the PPK, interpret the discretionary authority, and explore the application of civil law principles in the settlement of contract termination disputes. Furthermore, this study aims to analyze and formulate a comprehensive legal protection concept for service providers for unilateral termination of contracts, considering the potential financial and reputational losses that may arise. The study also highlights the legal accountability of government officials in procurement of goods/services and seeks to Herry Vaza achieve a balance between the discretion of officials and the rights of service providers to ensure legal certainty and justice. PENDAHULUAN Dalam konteks pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembuktian wanprestasi dan pemberian kesempatan perbaikan kepada penyedia jasa, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun demikian, kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pemutusan kontrak tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prosedur formal dan kewajiban memberikan kesempatan perbaikan kepada penyedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan mencegah tindakan sepihak yang merugikan penyedia, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum dalam kontrak konstruksi pemerintah (Hardiyan, 2. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis secara mendalam dasar hukum kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini akan mengidentifikasi bagaimana putusan pengadilan sebelumnya menafsirkan kewenangan diskresioner ini, terutama dalam kasus-kasus pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah daerah (Jane, 2. Selain itu, studi akan mengeksplorasi sejauh mana prinsip-prinsip hukum perjanjian, seperti yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterapkan dalam penyelesaian sengketa akibat pemutusan kontrak tersebut (Jane, 2. Meskipun kontrak pemerintah diatur oleh kaidah hukum perdata pada tahap pelaksanaannya, adanya kesalahan prosedur dalam tahap pemilihan penyedia dapat berdampak signifikan pada keabsahan kontrak dan potensi sengketa (Gayatri et al. , 2. Studi ini juga akan menyoroti bagaimana perbuatan pemerintah dalam melakukan kontrak kerjasama pengadaan barang dan jasa dengan pihak swasta cenderung memiliki esensi yang sama dengan setiap orang yang memiliki kebebasan dalam melakukan kontrak, namun tetap dalam koridor hukum publik (Rahmadani & Raodah, 2. Analisis lebih lanjut mengenai implikasi dualisme pengaturan ini penting untuk memahami batasan dan penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dalam kontrak yang melibatkan entitas publik (Putra & Hs. Kajian pustaka yang komprehensif diperlukan untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek terkait kewenangan pejabat pemerintah dalam pemutusan kontrak jasa konstruksi, termasuk tinjauan terhadap teori kewenangan dalam hukum administrasi negara dan kerangka hukum pemutusan kontrak pada pengadaan pemerintah. Selain itu, kajian ini juga mencakup teori wanprestasi serta yurisprudensi terkait sengketa pemutusan kontrak konstruksi guna memperkuat analisis hukum. Lebih lanjut, pembahasan akan mencakup konsep kontrak jasa konstruksi dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada kekhususan yang membedakannya dari kontrak perdata murni. Pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek ini krusial untuk mengidentifikasi celah dalam perlindungan hukum bagi penyedia jasa dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan seimbang di masa depan (Ramadhani et al. , 2. Hal ini juga akan mempertimbangkan bagaimana dinamika hubungan antara pengguna jasa dan penyedia memengaruhi interpretasi dan aplikasi klausa pemutusan kontrak (Manurung, 2. Studi ini juga akan memeriksa dampak potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks pemutusan kontrak, khususnya jika hal tersebut berimplikasi pada mata pencarian atau keberlanjutan bisnis penyedia (Hartanto et al. , 2. Pendekatan masalah dalam penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis undang-undang, konsep, dan kasus untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi penyedia atas pemutusan kontrak secara sepihak dan merumuskan konsep perlindungan hukum yang ideal (Ramadhani et al. , 2. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Penelitian ini menganalisis secara yuridis-normatif dasar penolakan hasil pekerjaan oleh pemilik proyek dan akibat hukumnya dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, serta mengidentifikasi kewenangan yang melekat pada pejabat pemerintah untuk bertindak berdasarkan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan (SH. & Vaza, 2025. Wagian et al. , 2. Adapun dasar hukum kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. 12/2021, serta Peraturan Menteri PUPR 14/2020, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut (SH. Vaza, 2. Sebaliknya, tindakan PPK harus tunduk pada asas legalitas, kecermatan, kehatihatian, dan akuntabilitas guna mencegah potensi gugatan hukum dan kerugian negara (SH. Vaza, 2025. Suyatna, 2. Selain itu, pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat memicu sengketa perdata maupun sengketa Tata Usaha Negara, yang berpotensi merugikan baik negara maupun penyedia jasa (SH. & Vaza, 2. Meskipun demikian, ketentuan mengenai syarat batal dan penyimpangan dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, meskipun memberikan fleksibilitas, tidak serta merta menjamin kekuatan kepastian eksekusi apabila diterapkan pada objek tanah dan bangunan (Eugenia & Markoni, 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan kewenangan tersebut agar tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta menelaah bentuk dan mekanisme perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penyedia jasa konstruksi akibat pemutusan kontrak oleh pejabat pemerintah, baik perlindungan preventif maupun penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum administrasi negara dan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait relasi kewenangan pejabat pemerintah dan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis secara deskriptif-kualitatif regulasi terkait, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan untuk mengevaluasi landasan hukum pemutusan kontrak oleh pejabat pemerintah dan implikasinya (Wagian et al. , 2. Penelitian hukum normatif ini dilengkapi dengan pendekatan empiris terbatas melalui rekonstruksi kasus fiktif namun realistis, khususnya proyek bina marga, untuk menguji penerapan norma hukum dalam praktik (SH. & Vaza, 2. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi potensi inkonsistensi antara teori hukum dan praktik implementasi, serta merumuskan rekomendasi perbaikan untuk kerangka regulasi dan kelembagaan. Fokus penelitian akan melibatkan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan aspek diskresi Pejabat Pembuat Komitmen dan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (Istiqlallia et , 2. Studi ini juga akan membahas pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam penyimpangan pengadaan barang/jasa, termasuk penentuan rancangan kontrak, pengendalian, dan penyelesaiannya (Istiqlallia et al. Zamroni, 2. Tujuan akhirnya adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi penyedia atas pemutusan sepihak kontrak konstruksi, serta merumuskan konsep ideal untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyedia di masa mendatang (Susanti & Murniati, 2. Adapun perlindungan hukum tersebut menjadi krusial mengingat adanya potensi kerugian bagi penyedia akibat pemutusan kontrak sepihak, yang dapat berimplikasi pada aspek finansial dan reputasi (Usman et al. , 2. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai keseimbangan antara diskresi pejabat pemerintah dan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Herry Vaza hak-hak penyedia jasa untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan (Hakim & Maryanto. Situmeang, 2. Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini akan berfokus pada penafsiran hukum untuk mengidentifikasi kekosongan atau ambiguitas norma, khususnya dalam bahan hukum primer (Safitri & Taupiqqurrahman, 2. Pendekatan ini juga akan mempergunakan studi perbandingan dengan regulasi dan praktik terbaik di negara lain untuk memperkaya analisis dan rekomendasi kebijakan (Arifin et al. , 2020. Joesoef, 2021. Rizky et al. , 2. Penelitian ini juga akan mengintegrasikan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan terdahulu yang berkaitan dengan wanprestasi dan pemutusan kontrak, untuk memahami pola putusan hakim dan perlindungan hukum yang diberikan bagi pihak-pihak yang dirugikan (Muskibah et al. Safitri & Taupiqqurrahman, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik pemutusan kontrak, khususnya yang dilakukan secara sepihak, dan implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi. Studi ini juga akan menyajikan rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemutusan kontrak agar selaras dengan asas-asas pemerintahan yang baik (SH. & Vaza, 2. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan acuan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia jasa, auditor, serta aparat pengawasan internal pemerintah dalam memahami aspek hukum pemutusan kontrak guna mencegah wanprestasi dan penyalahgunaan wewenang (Prastya et al. , 2023. SH. & Vaza, 2. Lebih lanjut, penelitian ini akan mengidentifikasi urgensi pembaharuan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah guna mengakomodasi dinamika dan tantangan hukum yang terus berkembang (Listiyanto, 2. Pembaharuan ini esensial untuk meminimalisir perselisihan kontrak dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat (Arifin et al. Oleh karena itu, penyempurnaan pedoman pemutusan kontrak, termasuk standar penerbitan surat peringatan dan parameter deviasi progres yang objektif, menjadi krusial untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih transparan dan adil (SH. & Vaza, 2. Studi kasus terdahulu menunjukkan bahwa tindakan pemutusan kontrak yang sah harus didasarkan pada prosedur yang tepat, bukti yang kuat, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (SH. & Vaza, 2. Implikasi yuridis dari wanprestasi dalam konteks ini menunjukkan kesenjangan antara konstruksi teoritis dan realitas praktik, seringkali menghadapi tantangan pembuktian dan multiinterpretasi klausul perjanjian (Sukadana, 2. Dalam beberapa putusan pengadilan, hakim cenderung menerapkan pendekatan kontekstual dan proporsional untuk mencapai keadilan substantif, sehingga harmonisasi antara norma hukum tertulis dan praktik di lapangan menjadi penting untuk perlindungan hukum yang efektif (Sukadana, 2. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi, serta kehati-hatian dan tanggung jawab para pihak dalam menjalankan perjanjian, sangat vital untuk menjamin kepastian hukum (Sugiarto et al. , 2. Selain itu, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum pengadaan barang/jasa yang komprehensif untuk menghindari ambiguitas hukum yang dapat menghambat iklim investasi dan efisiensi birokrasi (Situmeang, 2. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak harus diatur secara jelas sebagai kewenangan atributif, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang kuat (SH. & Vaza, 2. Dengan demikian, pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat didasarkan pada diskresi semata, melainkan harus memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang diamanatkan oleh regulasi guna menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (SH. & Vaza, 2. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Studi ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur formal merupakan prasyarat mutlak bagi keabsahan pemutusan kontrak, sejalan dengan asas legalitas dan kecermatan, sehingga terminasi tanpa prosedur yang sah berpotensi cacat hukum (SH. & Vaza, 2. Meskipun demikian, prinsip-prinsip universal kontrak yang terdapat dalam KUHPerdata, seperti asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme, tetap berlaku dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah (Ngadimin et al. , 2. Namun, resolusi sengketa dalam pengadaan publik sering kali tidak mengutamakan mekanisme privat seperti yang dikehendaki oleh KUHPerdata, melainkan lebih cenderung pada pendekatan administratif yang bersumber dari peraturan presiden (Situmeang, 2. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti proporsionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas, sangat esensial dalam setiap tahapan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk mencegah perbuatan melawan hukum (SH. & Vaza, 2. Penerapan asas-asas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pemutusan kontrak didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan transparan, serta menghindari adanya konflik kepentingan. Lebih lanjut, pemutusan kontrak secara prosedural, dengan bukti wanprestasi yang lengkap, serta pengakuan penyedia atas ketidaksanggupan, akan memperkuat posisi hukum pemerintah (SH. & Vaza, 2. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pemutusan kontrak harus didukung oleh justifikasi teknis yang komprehensif dan selaras dengan rekomendasi dari auditor internal maupun eksternal, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (SH. & Vaza, 2. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pemutusan kontrak secara unilateral merupakan tindakan hukum administrasi yang harus memenuhi asas legalitas, menjadi tindakan final dan konkret, serta dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (SH. & Vaza, 2. Meskipun kewenangan tersebut atributif. Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengambil tindakan pemutusan kontrak apabila penyedia terbukti wanprestasi material dan pemutusan kontrak diperlukan untuk melindungi kepentingan negara (SH. & Vaza, 2. Namun, terlepas dari kewenangan atributif ini, pelaksanaan pemutusan kontrak harus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berkontrak yang meskipun dibatasi dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, masih menjadi landasan hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia (Ngadimin et al. , 2024. Sujoko, 2. Batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam pemutusan kontrak proyek konstruksi infrastruktur harus selalu mengacu pada batas normatif, prosedural, substantif, dan kewenangan jabatan yang melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (SH. & Vaza, 2. Penerapan prinsip kehati-hatian . ue diligenc. menjadi sangat vital agar pemutusan kontrak tidak dilakukan secara semena-mena, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan terukur. Sebab itu, pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak jika tidak selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah (Gayatri et al. , 2. Dalam konteks diskusi ini akan mengulas implikasi yudikatif dari pemutusan kontrak sepihak serta menelaah opsi mitigasi risiko hukum bagi penyedia jasa konstruksi. Hal ini mencakup analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan, khususnya mengenai sengketa pemutusan kontrak, serta mengevaluasi kerangka hukum yang ada untuk mengidentifikasi celah dan rekomendasi perbaikan (Jane, 2023. Ramadhani et al. , 2. Secara spesifik, penelusuran putusan Mahkamah Agung seperti Putusan Nomor 672K/PDT/2020 menunjukkan bahwa pemutusan kontrak sepihak oleh pemerintah daerah terhadap penyedia konstruksi memiliki karakteristik berbeda dengan kontrak komersial murni, yang memerlukan pendekatan hukum yang berbeda pula dalam penyelesaian sengketanya (Jane, 2. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Herry Vaza Dengan demikian, studi kasus ini akan secara komprehensif mengkaji aspek-aspek substansial dan prosedural dalam pemutusan kontrak pemerintah, termasuk evaluasi terhadap prinsip itikad baik dan keadilan dalam penanganan sengketa (Tubalawony, 2. Pendekatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan proporsional dalam konteks prinsip-prinsip administrasi negara yang baik (Ngadimin et al. , 2. Oleh karena itu, diperlukan perumusan regulasi yang lebih jelas mengenai prosedur dan mekanisme pemutusan kontrak, khususnya untuk proyek infrastruktur, guna menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat (Wibowo, 2. Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan transparan juga perlu diperkuat, mengingat kompleksitas perselisihan yang sering timbul dari pemutusan kontrak publik (Wibowo, 2. Sebagai contoh, putusan pengadilan yang mengabulkan pemutusan perjanjian secara sepihak didasarkan pada ketentuan wanprestasi, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan kualitas pekerjaan (Usman et al. Selain itu, pengadilan seringkali mempertimbangkan prinsip itikad baik dan kepatutan dalam menilai keabsahan pemutusan kontrak, sejalan dengan semangat keadilan substantif dalam hukum kontrak (Arifin & Samosir, 2. Meskipun demikian, penyelesaian sengketa kontrak konstruksi pemerintah tidak selalu berakhir di pengadilan. Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 menunjukkan preferensi terhadap mekanisme non-litigasi seperti musyawarah, mediasi, dan konsiliasi untuk mencapai kesepakatan (Ilma et al. , 2. Pendekatan non-litigasi ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (SH. & Vaza, 2. Metode arbitrase ini dianggap ideal karena memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat, serta dapat melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi (Safitri & Taupiqqurrahman, 2024. Situmeang, 2. Namun, implementasi arbitrase syariah juga menghadapi tantangan dalam konteks proyek konstruksi infrastruktur, terutama terkait dengan harmonisasi prinsip syariah dan hukum positif Indonesia . imbong et , 2. Meskipun demikian, keunggulan arbitrase dalam kecepatan penyelesaian dan sifat putusan yang mengikat menjadi daya tarik tersendiri, meskipun putusan arbitrase tetap dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri dengan alasan tertentu (Pertiwi et al. , 2. Meskipun demikian, penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa lamanya proses peradilan, tingginya biaya, dan menurunnya kepercayaan publik, yang mengindikasikan perlunya reformasi sistem litigasi secara menyeluruh (Azizan et , 2. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan kapasitas lembaga arbitrase menjadi krusial untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks kontrak jasa konstruksi pemerintah . imbong et al. , 2024. Mulazid, 2. Pilihan jalur arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa proyek konstruksi, termasuk klaim biaya akibat perpanjangan waktu, seringkali dianggap lebih efisien dan efektif dibandingkan litigasi konvensional karena kecepatannya, kerahasiaan, serta keahlian arbitrator yang spesifik (Indahwati et al. , 2. KESIMPULAN Peran arbitrator yang memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan komprehensif mengingat tingginya kompleksitas teknis proyek, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman dan menjaga kerahasiaan informasi melalui proses arbitrase yang tertutup, sehingga mendukung stabilitas iklim bisnis dan investasi. Dibandingkan litigasi di pengadilan yang cenderung memakan waktu dan biaya tinggi, arbitrase menawarkan proses yang lebih cepat, efisien, fleksibel, serta Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi Infrastruktur: Perlindungan Hukum Bagi Penyedia memungkinkan pemilihan arbiter yang netral dan berkeahlian relevan. Oleh karena itu, peningkatan promosi dan akses terhadap arbitrase serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif perlu diiringi dengan reformasi prosedural dan penguatan kapasitas aparat penegak Di sisi lain, penguatan peran pejabat pembuat komitmen dalam memahami unsur pemutusan kontrak yang sah serta optimalisasi peran konsultan manajemen konstruksi dalam pembuktian teknis yang independen menjadi bagian penting dari pendekatan holistik untuk meminimalkan sengketa, meningkatkan efisiensi proyek, dan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyedia jasa konstruksi. REFERENSI