Pelatihan Pembukuan Sederhana dan Sosialisasi Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Meliza Putriyanti Zifi1*. Fifitri Ali2. Tobi Arfan 3. Heri Ribut Yuliantoro 4. Hamdani Arifulsayh, 5 Yefni Junaldo Rizky Mirza Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: meliza@pcr. Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: fifitri@pcr. Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: tobi@pcr. Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: dani@pcr. Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: yefni@pcr. Politeknik Caltex Riau. Akuntansi Perpajakan, email: rizky@pcr. *meliza@pcr. Abstrak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Seiring membaiknya kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19, jumlah pelaku UMKM di Kota Pekanbaru terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2023, jumlah UMKM yang terdata sebanyak 000 UMKM yang masuk datanya dalam database Disperindagkop. Mitra Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah Cemara Creative Hub Pekanbaru. Berdasarkan hasil diskusi dengan mitra, permasalahan yang terjadi adalah Sebagian besar para pelaku UMKM dibawah naungan Cemara Creative Hub masih belum memiliki pembukuan laporan keuangan usaha yang baik dan teratur. Selain itu, masih kurangnya pengetahuan perpajakan mengakibatkan para pelaku UMKM masih belum memahami kewajiban perpajakannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya edukasi dan literasi bagi para pelaku UMKM. Pembukuan laporan keuangan dan pajak merupakan satu kesatuan yang harus dipahami secara bersamaan. Oleh karena itu, kegiatan yang diberikan adalah pelatihan pembukuan sederhana dan sosialisasi perpajakan UMKM. Kegiatan ini berhasil memberikan para pelaku UMKM mendapatkan edukasi tentang pembukuan sederhana lan pemahaman tentang perpajakan UMKM. Pelatihan pembukuan sederhana dan sosialisasi perpajakan UMKM ini membantu para pelaku usaha untuk dapat melakukan pembukuan sederhana untuk laporan keuangan usaha dan dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: pembukuan, sosialisasi, perpajakan Abstract The Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. are one of the pillars of the economy in Indonesia. As economic conditions improve after the Covid-19 pandemic, the number of MSMEs in Pekanbaru City continues to increase every year. In 2023, the number of MSMEs recorded was 277,000 MSMEs whose data was entered in the Disperindagkop database. The Community Service Partner is Cemara Creative Hub Pekanbaru. Based on the results of discussions with partners, the problem that occurs is that most of the MSME actors under the auspices of Cemara Creative Hub still do not have good and regular financial reporting. In addition, the lack of tax knowledge has resulted in MSME actors still not understanding their tax obligations. This is due to the lack of education and literacy for MSME actors. Financial reporting and tax accounting are one unit that must be understood simultaneously. Therefore, the activities provided are simple bookkeeping training and socialization of MSME taxation. This activity successfully provided MSMEs with . JITER-PM https://doi. org/10. 35143/ /jiter-pm. JITER-PM Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al education on simple bookkeeping and an understanding of MSME taxation. The simple bookkeeping training and MSME tax outreach helped them maintain simple bookkeeping for their financial reports and understand their tax obligations, so that it can increase taxpayer awareness and Keywords: bookkeping, socialization, taxation Article History: Submitted: 04-06-2025 Accepted : 11-09-2025 Published : 30-09-2025 Pendahuluan Pajak memiliki peranan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Pungutan pajak merupakan salah satu sumber pemasukan untuk keuangan negara yang kemudian digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan Pembangunan negara tersebut. Selain itu, pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perkenomian di Indonesia. Seiring semakin membaiknya ekonomi pasca pandemi Covid-19, jumlah pelaku UMKM di Kota Pekanbaru meningkat di tahun 2023 yaitu 000-unit usaha. Namun Pertumbuhan UMKM tidak lepas dari berbagai permasalahan, salah satunya adalah kurangnya pemahaman pembukuan laporan keuangan usaha dan kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Pelaku UMKM terbiasa bergerak pada sektor informal sehingga pencatatan atas transaksi keuangan tidak teratur dilakukan. Hal ini seiring dengan permasalahan pada penelitian . yaitu proses pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang dilakukan tiap-tiap UMKM masih sederhana. Hal ini menyebabkan para pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan dapat dipenuhi jika pencatatan atas transaksi keuangan dilakukan dengan baik dan teratur. Cemara Creative Hub merupakan suatu wadah bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya untuk membantu perekonomian keluarga serta perekonomian disekitarnya. Permasalahan yang terjadi pada para mitra adalah kurangnya pengetahuan dan wawasan mengenai pembukuan laporan keuangan usaha. Mitra belum bisa memisahkan keuangan untuk pribadi dan usaha. Hal ini dikarenakan belum adanya pencatatan atau pembukuan yang baik dan teratur sehingga mengakibatkan masih tercampur antara uang pribadi dan uang hasil usaha. Salah satu prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah konsep entitas usaha. Konsep entitas usaha adalah konsep yang mengharuskan agar aktivitas usaha dicatat secara terpisah dari aktivitas pihak-pihak yang berkepentingan . Kurangnya pengetahuan tentang pembukuan keuangan usaha dikarenakan mitra belum memahami pembukuan untuk UMKM. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro. Kecil, dan Menengah (SAK EMKM), elemen utama pembukuan UMKM terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Tidak hanya pembukuan, pelaku usaha UMKM juga harus memahami kewajiban perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan undang-undang . Menurut . pemahaman wajib pajak adalah pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan sistem pembayaran pajak yang ada di Indonesia dan segala macam peraturan perpajakan yang berlaku sesuai undang-undang perpajakan. Mitra juga belum memahami kewajiban perpajakan dikarenakan hanya fokus pada penjualan dan pengembangan usaha namun kurangnya kesadaran sebagai wajib pajak yang harus melaksanakan kewajibannya, seperti proses pendafataran NPWP, cara membayar pajak atas usaha dan cara melaporkan SPT Tahunan untuk UMKM. Oleh karena itu, solusi atas permasalahan mitra adalah pelatihan pembukuan sederhana dan sosialisasi perpajakan meliputi update peraturan perpajakan yang berlaku, proses tata cara pendafataran NPWP, proses pembayaran pajak, proses pelaporan e- SPT Tahunan UMKM. Mitra akan dilakukan pendampingan dalam pembukuan sederhana untuk laporan keuangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga mitra memiliki pengetahuan dan wawasan dalam bidang Jurnal Inovasi Terapan Pengabdian Masyarakat JITER-PM Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al Hal ini sejalan dengan penelitian . yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Oleh karena itu, sosialisassi, edukasi, maupun literasi sangat penting diberikan kepada Masyarakat seperti yang dilakukan . tentang literasi dan edukasi investasi yang bertujuan memberikan pemahaman yang baik terhadap investasi agar tidak terjerumus kepada investasi yang tidak legal dan logis. Pada tahapan pelatihan keuangan, input yang akan diberikan adalah pengenalan dasar pembukuan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM). Menurut . laporan keuangan adalah penyajian terstuktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan menurut SAK EMKM adalah memberikan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan Keuangan UMKM terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peserta akan diberikan pelatihan pembukuan sesuai dengan SAK EMKM. Laporan keuangan ini sangat dibutuhkan untuk UMKM. Hal ini sejalan dengan penelitian . yang mengatakan bahwa menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM akan memberikan data laporan keuangan yang lebih akurat dan dapat dipercaya dalam pengambilan suatu Kemudian peserta akan melakukan praktik langsung pembukuan keuangan sederhana dan output yang dihasilkan pada tahapan ini adalah pembukuan keuangan usaha sederhana. Pada tahapan sosialisasi perpajakan, peserta akan diberikan inklusi perpajakan tentang update peraturan perpajakan terbaru, proses perhitungan dan pembayaran pajak, serta cara pelaporan pajak untuk UMKM. Kemudian peserta akan diberikan simulasi perhitungan pajak dan pelaporan pajak. Metode Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah pelatihan dan sosialisasi. Gambaran IPTEKS yang akan diimplementasikan adalah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) danperaturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Ketentuan Umum Perpajakan,Undang- Undang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak atas UMKM. Pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan pada satu . Pada metode ini, tim pelaksana memberikan penjelasan tata cara pembukuan sederhana dengan menggunakan buku Hal ini dikarenakan pihak mitra yang meminta untuk pembukuan secara manual saja dikarenakan kurangnya kemampuan komputerisasi mitra. Sesi berikutnya setelah mitra diberikan pelatihan pembukuan sederhana, tim pelaksana menjelaskan materi mengenai pentingnya perpajakan dalam usaha atau berwirausaha. Tim Pelaksana yang terdiri dari ketua dan 1 anggota bergantian menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan Umum Perpajakan. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan UMKM yaitu PPh Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pajak atas UMKM, kemudian akan dijelaskan proses tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tata cara proses pembayaran pajak atas usaha, tata cara proses pelaporan Surat Pemberitahuan secara online dengan menggunakan e-form dan edukasi lainnya tanggal- tanggal penting dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak. Peserta diputarkan video pembelajaran terkait inklusi kesadaran pajak. Setelah diberikan sosialisasi tersebut, kemudian tim pelaksana mengevaluasi peserta dengan melakukan tanya jawab atau kuis mengenai materi yang disampaikan. Tugas dari mahasiswa dalam kegiatan ini adalah menyiapkan kebutuhan sosialisasi mulai dari ATK dan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi ini. Partisipasi mitra dalam kegiatan program ini adalah membawa dokumen atau catatan transaksi keuangan agar dapat dilakukan dipraktekkan ke dalam pembukuan. Keberlanjutan program di lapangan setelah kegiatan PkM selesai adalah melakukan pendampingan melalui Whatsapp agar jika ada pertanyaan seputar pembukuan laporan keuangan atau perpajakan dapat langsung berkonsultasi dengan tim pelaksana. Jurnal Inovasi Terapan Pengabdian Masyarakat Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al JITER-PM Hasil dan Pembahasan Kegiatan PkM ini telah dilaksanakan pada hari Jumat, 8 November 2024 pada pukul 08. 00 Ae 11. WIB bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Caltex Riau. Materi pembahasan dalam pelatihan pembukuan sederhana adalah materi terkait persamaan dasar akuntansi, laporan keuangan UMKM, dan contoh kasus dan diskusi. Pada materi persamaan dasar akuntansi, mitra diberikan dasar-dasar sebelum membuat laporan keuangan yaitu membuat began persamaan dasar akuntansi dengan mengenalkan konsep sebagai berikut: Gambar 1. Bagan Persamaan Dasar Akuntansi Setelah itu, mitra diberikan pemahaman terkait definisi akun-akun, jenis-jenis transaksi dan pengaruhnya dalam persamaan dasar akuntansi. Mitra diberikan contoh transaksi sederhana dari UMKM dan cara mencatat transaksi tersebut kedalam bagan persamaan dasar akuntansi. Setelah mencatat semua transaksi ke dalam persamaan dasar akuntansi tersebut, mitra diberikan pemahaman materi terkait laporan keuangan UMKM berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro. Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Beberapa mitra yang sudah membawa contoh transaksi-transaksi usaha dilakukan pendampingan untuk membuat persamaan dasar akuntansi dan membuat laporan keuangan sederhana dengan dibantu oleh mahasiswa-mahasiwa Program Studi Akuntansi Perpajakan Politeknik Caltex Riau. Gambar 2. Penyampaian Materi Pelatihan Pembukuan Keuangan Sederhana Sesi berikutnya setelah mitra memahami tentang pembukuan keuangan sederhana UMKM, mitra diberikan sosialisasi terkait perpajakan untuk UMKM. Materi sosialisasi yang disampaikan adalah peraturan perpajakan terkait UMKM kewajiban perpajakan bagi UMKM cara pendaftaran NPWP secara online cara pembayaran pajak Jurnal Inovasi Terapan Pengabdian Masyarakat Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al JITER-PM pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan UMKM. Anggota tim menjelaskan materi tentang peraturan perpajakan terkait UMKM yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP) . , dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan . Perhitungan PPh final untuk UMKM khusus Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan 500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. waktu PPh final, cara membayar PPh final, dan ketentuan lain terkait pajak UMKM. Selain itu disampaikan juga materi inklusi perpajakan yaitu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdiri dari Daftar. Hitung. Bayar. Lapor (DHBL). Gambar 3. Kewajiban Perpajakan Mitra juga disampaikan materi tentang tata cara daftar NPWP secara online. Tata cara pembayaran pajak dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau dipotong atau dipungut oleh pihak lain. pelaporan SPT Tahunan OP WP Badan UMKM melalui online. Ketentuan lain juga disampaikan ke mitra terkait pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai Ketentuan Umum PPh dan surat keterangan apabila wajib pajak menerima penghasilan dari pemotongan atau pemungut PPh. Kemudian disampaikan aspek perpajakan lain pada UMKM sebagai berikut: Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Pemotongan PPh Orang Pribadi seperti gaji, upah, honorarium, tunjungan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun, dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan. Pajak Penghasilan (PP. Pasal 23 Pajak atas transaksi seperti jasa, sewa, royalty, bunga pinjaman selain bank, penghargaan, bonus selain yang telah dipotong PPh pasal 21 Pajak Penghasilan (PP. Pasal 4 ayat 2 Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen Perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jika UMKM terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bertransaksi dnegan PKP Anggota tim bersama mahasiswa tim relawan pajak negeri Tax Center Politeknik Caltex Riau memberikan edukasi perpajakan dengan memutarkan beberapa video tentang inklusi perpajakan agar dapat menumbuhkan rasa kesadaran wajib pajak pada mitra. Jurnal Inovasi Terapan Pengabdian Masyarakat Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al JITER-PM Gambar 4. Penyampaian Materi Sosilaisasi Perpajakan Setelah materi sosialisasi selesai disampaikan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi terkait permasalahan mitra. Saat sesi sharing dan diskusi, salah satu peserta menceritakan pengalaman usahanya yang dahulu sempat sukses dengan omset setahun hampir 6 Miliar namun bangkrut karena tidak adanya pembukuan laporan keuangan usaha yang baik dan kurangnya pemahaman tentang pembukuan keuangan usaha. Beliau sangat antusias atas materi yang dijelaskan dan merasa yakin bahwa mengetahui pencatatan dan pembukuan serta pengetahuan pajak dalam dunia usaha. Peran Mitra dalam kegiatan ini adalah menginformasikan dan mengajak para pelaku UMKM dibawah binaannya untuk dapat menghadiri kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini. Gambar 5. Sharing Session Mitra Jurnal Inovasi Terapan Pengabdian Masyarakat JITER-PM Vol. No. September 2025. Hal 40 - 47 Zifi et al Gambar 6. Mitra Kegiatan PkM Pelatihan Pembukuan Sederhana dan Sosialisasi Perpajakan UMKM Kesimpulan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Seiring senakin membaiknya ekonomi pasca pandemi Covid-19. Mitra Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah Cemara Creative Hub Pekanbaru. Berdasarkan hasil diskusi dengan mitra, permasalahan yang terjadi adalah Sebagian besar para pelaku UMKM dibawah naungan Cemara Creative Hub masih belum memiliki pembukuan laporan keuangan usaha yang baik dan teratur. Selain itu, masih kurangnya pengetahuan perpajakan mengakibatkan para pelaku UMKM masih belum memahami kewajiban perpajakannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya edukasi dan literasi bagi para pelaku UMKM. Pembukuan laporan keuangan dan pajak merupakan satu kesatuan yang harus dipahami secara bersamaan. Hal ini karena jika suatu saat membutuhkan pendanaan aytau modal usaha dari bank atau pihak jasa keuangan lainnya, maka pihak tersebut mensyaratkan pemilik usaha untuk dapat memberikan laporan keuangan usaha. Oleh karena itu, metode kegiatan yang diberikan adalah pelatihan pembukuan sederhana dan sosialisasi perpajakan UMKM. Kegiatan ini berhasil memberikan para pelaku UMKM mendapatkan edukasi tentang pembukuan sederhana lan pemahaman tentang perpajakan UMKM. Pelatihan pembukuan sederhana dan sosialisasi perpajakan UMKM ini membantu para pelaku usaha untuk dapat melakukan pembukuan sederhana untuk laporan keuangan usaha dan dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Daftar Pustaka