JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Ide Prima Hadiyanto1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : ide_prima_hadiyanto@unars. ABSTRAK Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau COVID-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 , salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kedua : Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam 1 JURNAL FENOMENA Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait Vaksinasi tidak dapat berfungsi, maka mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Kata kunci : Vaksinasi COVID-19. Pandemi. Keselamatan. Sanksi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN global pandemic atau pandemi global dan 1 Latar belakang Pemerintah telah menetapkan bencana Corona virus disease atau yang dikenal dengan COVID-19 telah banyak nonalam penyebaran COVID- 19 sebagai bencana nasional. meresahkan seluruh dunia termasuk Munculnya virus COVID-19 di Indonesia. Virus ini membuat semua Indonesia, tidak hanya kegiatan yang berhubungan fisik saja yang dihentikan merasakan dampak yang luar biasa mulai tetapi pendidikan dan kegiatan bekerja masalah psikis karena rasa ketakutan, sosial, keamanan, dan banyak lainnya melakukan PSBB (Pembatasan Sosial yang mengakibatkan efek tidak baik bagi Berskala Besa. Jangankan di Indonesia, negara Ae negara yang terdampak akibat Kesehatan menjadi hal yang virus ini malahan me-lockdown5 atau sangat penting bagi suatu negara karena karantina wilayah semua aktivitas, tak parameter untuk mengukur keberhasilan dengan melakukan aktivitas dirumah. pembangunan manusia, tanpa kesehatan Hal ini memang cukup maka manusia tidak akan produktif untuk banyak pihak, tidak terkecuali bagi mereka yang miskin dan kekurangan. Roda perekonomian di semua negara menjalani pendidikan yang baik. World Health mengalami penurunan yang drastis akibat (WHO), dari virus ini, menghentikan sementara Menurut Organization penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-. telah dinyatakan sebagai Aisyah Trees Sandy, et al. , 2020. Di balik Covid-19 : Sumbangan Pemikiran dan Perspektif Akademisi. Politala Press. Kalimantan Selatan, hal. Sri Siswati, 2013. Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal. 2 JURNAL FENOMENA Menimbang huruf a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID. Karantina wilayah. Wikipedia, https://id. org/wiki/Karantina_wilayah, diakses pada tanggal 06 Juni 2021, pukul 10:22 WIB. Pelaksanaan internasional termasuk ekspor dan impor Vaksinasi antar negara, membatasi atau melarang adanya sikap yang tegas dari pemerintah warga asing masuk ke negaranya dengan agar seluruh rakyat Indonesia dapat turut alasan virus corona ini, sehingga warga serta membantu memperkecil penularan negaranya yang berada di negara lain virus COVID-19, disamping mematuhi tidak bisa pulang. protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dalam waktu yang dapat dikatakan tidak menjauhi kerumunan, dan membatasi Pemerintah dengan segala upaya mobilisasi dan interaksi. Jika ada aturan berusaha untuk mencari alternatif agar yang mengikat, maka seluruh rakyat akan kondisi buruk ini segera pulih. Salah satu berpartisipasi dan turut serta dalam upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan Vaksin. Vaksinasi memulai Vaksinasi pada bulan Januari berperan penting terhadap kesehatan 2021, dan hal ini adalah proses vaksinasi seseorang dalam menjaga kekebalan COVID-19 tubuh terhadap penyakit. Dalam rangka menyeluruh di Indonesia dalam rangka Pandemi COVID-19 wabah/pandemi Pemerintah Hal ditunjukkan sebagai sikap kepedulian kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksan Vaksinasi COVID-19 masyarakat, diperlukan percepatan dan Cicero. Italia, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berdasarkan dari uraian diatas. COVID-19 Dalam Ragam Tinjauan Perspektif. Cetakan 1, 6Didik Haryadi Santoso, 2020. MBridge Press. Yogyakarta, hal. 7Menimbang huruf b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. 3 JURNAL FENOMENA Sekjen MK. Keselamatan Warga HukumTertinggi, https://w. id/index. php?page= Berita&id=16326, di akses pada tanggal 24 April 2021. penelitian berupa penulisan karya ilmiah AuPRINSIP VAKSINASI 4 Manfaat Penelitian Manfaat Akademis HUKUM COVID-19 Diharapkan hukum ini dapat memberikan masukan. INDONESIAAy atau kontribusi secara teoritis bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam 2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang ilmu hukum kesehatan khususnya dalam di atas, maka permasalahan yang akan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di diteliti dalam penulisan ini adalah : Indonesia. Apa Manfaat praktis Vaksinasi Secara praktis, diharapkan karya COVID-19 di Indonesia ? Apa akibat hukum jika tidak tulis ilmiah hukum ini dapat memberikan melakukan Vaksinasi COVID-19 ? gambaran umum kepada para masyarakat 3 Tujuan Penelitian Vaksinasi Tujuan Umum COVID-19 di Indonesia. Memberikan Untuk memenuhi sebagian sumber inspirasi bagi para peneliti dalam gelar sarjana hukum pada program penelitian berikutnya khususnya yang studi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Abdurachman Saleh Vaksinasi COVID-19 atau berkaitan Tujuan Khusus dengan karya tulis ilmiah hukum ini, serta Untuk mengetahui,menjelaskan dan menganalisa tentang prinsip maupun tambahan informasi bagi instansi hukum vaksinasi COVID-19 di kesehatan dalam memberikan layanan Indonesia. kesehatan khususnya Vaksinasi COVID- Untuk mengetahui akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. 4 JURNAL FENOMENA Metode 5 Metode penulisan Adapun metode penelitian yang penelitian ini adalah pendekatan Undang digunakan dalam penulisan ini dapat Ae undang . tatue approac. Menurut diuraikan sebagai berikut: Peter Mahmud Marzuki10, pendekatan Tipologi penelitian Undang Ae undang . tatute approac. Jenis penelitian yang digunakan digunakan karena yang akan diteliti dalam menjawab permasalahan dalam adalah berbagai aturan hukum yang pembahasan skripsi ini adalah penelitian menjadi fokus sekaligus tema sentral yuridis normatif, yaitu dengan melakukan suatu penelitian. Pendekatan Perundang - undangan atau Statute Approach adalah permasalahan yang berbasis pada analisis asas - asas dan norma-norma hukum, baik menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu didalam peraturan perundang- undangan. Selain hukum yang sedang ditangani. Bahan hukum Sumber skripsi ini juga digunakan penelitian hukum normatif disebut dengan bahan yuridis empiris, yaitu untuk mengetahui Bahan hukum merupakan bahan langsung kejadian di lapangan dengan yang dapat dipergunakan dengan tujuan melakukan wawancara kepada beberapa untuk menganalisis hukum yang berlaku. yang bersangkutan. Bahan hukum yang dipergunakan untuk Metode pendekatan Pendekatan diartikan sebagai usaha normatif terdiri atas :11 dalam rangka aktivitas penelitian untuk Bahan hukum primer mengadakan hubungan dengan yang Bahan hukum sekunder metode-metode mencapai pengertian tentang masalah Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada 5 JURNAL FENOMENA Penelitian Tesis Dan Disertasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta, hal. Soerjono Soekanto & Sri Mamudi, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singka. Rajawali Pers. Jakarta, hal. Yang Bahan hukum tersier Bahan hukum primer menurut Peter pengetahuan hukum, yakni ajaran Mahmud Marzuki merupakan bahan atau doktrin hukum, teori hukum, hukum yang bersifat otoritatif artinya pendapat hukum, ulasan hukum. Bahan-bahan Analisa hukum primer terdiri atas perundang- hukum normatif. undangan, catatan-catatan resmi atau Analisis data dalam penelitian ini risalah dalam pembuatan perundang dilakukan secara kualitatif, yaitu dari data undangan dan putusan-putusan hakim. yang diperoleh kemudian disusun secara Metode sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan dari masalah hukum atau data Pengumpulan data dalam penelitian yang dibahas. Setelah analisis data hukum normatif terdapat 3 . jenis selesai, maka hasilnya akan disajikan metode pengumpulan data sekunder, kualitatif, yaitu dengan menuturkan dan yaitu studi pustaka, dokumen, studi permasalahan yang diteliti. Dari hasil Data yang diperlukan dalam penelitian tersebut kemudian ditarik kesimpulan hukum normatif adalah data sekunder. Menurut Muhammad, bahwa data sekunder itu dapat dibedakan penelitian ini. Abdul Kadir antara bahan hukum, yaitu :13 Yang berasal dari hukum, yakni perundang-undangan, laporan hukum, dan catatan hukum. TINJAUAN PUSTAKA 1 Vaksinasi Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor disebutkan bahwa Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal. Ibid, hal. 6 JURNAL FENOMENA mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme Melindungi COVID-19 agar tetap produktif rekombinan, yang ditambahkan dengan secara sosial dan ekonomi. zat lainnya, yang bila diberikan kepada Vaksinasi dimaksudkan agar tidak seseorang akan menimbulkan kekebalan terkena ataupun terinfeksi suatu penyakit spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu dan untuk mencegah agar meskipun terkena penyakit tidak akan Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri menjadi parah atau menyebabkan hal yang fatal. Jika tidak ada Vaksin maka disebutkan juga bahwa Vaksinasi adalah imun tubuh akan menjadi lemah yang pemberian Vaksin yang khusus diberikan dapat menyebabkan penyakit bahkan Kesehatan Nomor tergantung pada karakteristik dan kondisi secara aktif terhadap suatu penyakit, fisik orang pada saat itu, resistensi sehingga apabila suatu saat terpapar . dengan penyakit tersebut tidak akan sakit Seseorang atau hanya mengalami sakit ringan dan mengetahui apakah resistensi tersebut tidak menjadi sumber penularan. berhasil atau tidak, perlu dilakukan Pasal Kesehatan Peraturan Nomor Menteri Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk : Mengurangi transmisi/penularan COVID-19. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Imunit. 7 JURNAL FENOMENA metode pengukuran antibodi dalam darah dengan melakukan pemeriksaan darah. Selain itu dalam Vaksin, resistensi . bisa dibuat untuk sementara waktu, namun akan secara mempertahankan resistensi . dalam jangka waktu yang cukup lama, diperlukan Vaksinasi lanjutan dengan Sinopharm perusahaan yang juga mengembangkan interval yang tetap. Kesehatan Vaksin COVID-19 yang dimiliki oleh Nomor H. 07/Menkes/9860 /2020 China , yang serupa dengan Sinovac, tentang Penetapan jenis Vaksin untuk yaitu merupakan Vaksin yang tidak aktif Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus dengan cara kerja yang serupa dengan Disease (COVID . diketahui bahwa Vaksin telah ditetapkan enam jenis Vaksin untuk Desember proses Vaksinasi di Indonesia. Adapun mengumumkan bahwa uji coba fase ke beberapa jenisnya antara lain :15 tiga Vaksin menunjukkan nilai efektifitas Keputusan Menteri Sinovac. Pada Sinopharm sebesar 79%. Vaksin Sinovac Vaksin Sinovac bekerja dengan Vaksin Moderna Nama dagang yang dimiliki oleh Vaksin Moderna disebut mRNA-1273, kekebalan tubuh terhadap virus tanpa yang dibuat oleh ModernaTX. Inc, risiko memberikan respon terhadap dengan tipe Vaksin adalah mRNA. Food penyakit yang serius. Disebutkan bahwa Drug and Adminintration (FDA) telah salah satu keunggulan utama dari Vaksin mengizinkan penggunaan darurat Vaksin Sinovac adalah Vaksin ini dapat disimpan COVID-19 Moderna untuk mencegah di lemari es standar dengan suhu 2-8 COVID-19 pada individu yang berusia derajat Celsius. Hal ini tentu akan lebih 18 tahun ke atas di bawah otorisasi menguntungkan bagi negara Ae negara penggunaan darurat (Emergency Use berkembang dikarenakan negara dapat Authorizatio. Berdasarkan bukti uji menyimpan Vaksin dalam jumlah yang besar pada suhu tersebut. efektif sebesar 94,10% dalam mencegah Vaksin Sinopharm penyakit COVID-19 yang dikonfirmasi di Vaksin Moderna laboratorium pada orang yang menerima dua dosis yang tidak memiliki bukti Anonim, 2020. Vaksin dan Kesehatan Anak. Yayasan umum pusat penelitian Vaksinasi. Ibid, hal. 8 JURNAL FENOMENA terinfeksi virus sebelumnya. Vaksin Moderna Nama dagang yang dimiliki oleh adalah mudah untuk distribusikan karena Vaksin Moderna disebut mRNA-1273, tidak memerlukan penyimpanan pada yang dibuat oleh ModernaTX. Inc, temperatur ruang yang sangat dingin. dengan tipe Vaksin adalah mRNA. Food Vaksin Merah Putih Drug and Adminintration (FDA) telah PT. Bio Farma mengembangkan mengizinkan penggunaan darurat Vaksin Vaksin corona yang diberi nama Vaksin COVID-19 Moderna untuk mencegah Merah Putih. Targetnya. Vaksin ini akan COVID-19 pada individu yang berusia rampung pada 2021 dan di distribusikan 18 tahun ke atas di bawah otorisasi pada awal tahun 2022, setelah Vaksin penggunaan darurat (Emergency Use melalui seluruh tahap uji klinis fase satu Authorizatio. Berdasarkan bukti uji sampai tiga. Vaksin Moderna efektif sebesar 94,10% dalam mencegah 2 COVID-19 penyakit COVID-19 yang dikonfirmasi di Pasal 1 ayat . Peraturan Menteri laboratorium pada orang yang menerima Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, dua dosis yang tidak memiliki bukti pengertian Corona Virus Disease 2019 terinfeksi virus sebelumnya. yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan AstraZeneca AstraZeneca perusahaan farmasi dari Inggris yang oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-. telah melakukan pengembangan Vaksin Coronavirus hanya menyebabkan COVID-19 bersama Oxford University, infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu pada sebagian besar kasus melakukan kerjasama dalam rangka pasien yang terjangkit. Akan tetapi virus penyediaan Vaksin yang disebut dengan ini juga dapat menyebabkan infeksi nama AZD1222. pernapasan berat seperti pneumonia. Dikutip dari BBC, disebutkan bahwa Middle-East Vaksin (MERS) dan Severe Acute Respiratory Indonesia AstraZeneca keefektifan secara rata-rata yaitu 70%. Keunggulan lain dari Vaksin tersebut 9 JURNAL FENOMENA Respiratory Syndrome Syndrome (SARS). 16 Meskipun virus COVID-19 penyebab COVID-19. SARS, dan MERS menyebar dari manusia ke manusia berasal dari keluarga virus yang sama, daripada MERS. Dan jika dibandingkan dengan SARS, penularan COVID-19 dari penyakit ini mempunyai masa inkubasi manusia ke manusia lebih mudah terjadi yang berbeda Ae beda. Inkubasi17 adalah dan lebih cepat. masa dari saat penyebab penyakit masuk Virus ini adalah virus RNA rantai ke dalam tubuh . aat penulara. sampai tunggal . ingle-stranded RNA) yang ke saat timbulnya penyakit itu. Masa dapat diisolasi dari beberapa jenis hewan. inkubasi penyakit MERS adalah 2Ae14 Virus corona umumnya ditemukan pada hari . ata-rata 5 har. , dan masa inkubasi hewan Ae seperti unta, ular, hewan ternak, penyakit SARS adalah 1Ae14 hari . ata- kucing, dan kelelawar. Manusia dapat rata 4-5 har. Sementara masa inkubasi tertular virus apabila terdapat riwayat COVID-19 adalah 1Ae14 hari, dengan kontak dengan hewan tersebut, misalnya rata-rata 5 hari. Pada derajat ringan, pada peternak atau pedagang di pasar ketiga penyakit ini dapat menyebabkan Terakhir disinyalir virus ini demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung berasal dari kelelawar yang kemudian tersumbat, lemas, sakit kepala, dan nyeri berpindah ke tubuh manusia. Pada Apabila semakin berat, gejala awalnya transmisi virus ini belum dapat ketiganya dapat menyerupai pneumonia, ditentukan apakah dapat melalui antar yaitu demam, batuk parah, kesulitan Namun, adanya ledakan jumlah bernapas dan napas cepat. Perbedaan kasus di Wuhan. China menunjukkan besar di antara ketiga penyakit ini adalah bahwa corona virus dapat ditularkan dari COVID-19 jarang disertai keluhan pilek manusia ke manusia. dan keluhan pencernaan, seperti buang air besar cair . , mual, dan muntah. SARS dan Aisyah Trees Sandy, op. , hal. Inkubasi. KBBI, https://kbbi. id/inkubasi, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 19:31 WIB. 10 JURNAL FENOMENA Ketahui Perbedaan COVID-19 dengan SARS dan MERS, https://bit. ly/3wY2u5O, diakses pada tanggal 04 Juni 2021, pukul 21:32 WIB. Erlina Burhan, et al. , 2020. Pedoman tatalaksana COVID-19. Edisi 3. PDPI. PERKI. PAPDI. PERDATIN. IDAI. Jakarta, hal. Virus ini adalah virus RNA rantai tunggal . ingle-stranded RNA) yang dapat diisolasi dari beberapa jenis hewan. pokok dasar berpikir, bertindak dan Asas hukum merupakan jantungnya Virus corona umumnya ditemukan pada hewan Ae seperti unta, ular, hewan ternak, demikian karena pertama, asas hukum kucing, dan kelelawar. Manusia dapat merupakan landasan yang paling luas tertular virus apabila terdapat riwayat bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Hal kontak dengan hewan tersebut, misalnya ini berarti, bahwa peraturan- peraturan pada peternak atau pedagang di pasar Terakhir disinyalir virus ini dikembalikan kepada asas-asas tersebut. berasal dari kelelawar yang kemudian Asas hukum ini layak disebut sebagai berpindah ke tubuh manusia. Pada alasan bagi lahirnya suatu peraturan awalnya transmisi virus ini belum dapat hukum, atau merupakan ratio legis23 yang ditentukan apakah dapat melalui antar berarti alasan pertimbangan mengapa Namun, adanya ledakan jumlah diperlukan ketentuan seperti itu dalam kasus di Wuhan. China menunjukkan undang-undang dari peraturan hukum. bahwa corona virus dapat ditularkan dari Asas hukum ini tidak akan ada habis manusia ke manusia. kekuatannya dengan melahirkan suatu 3 Prinsip Hukum peraturan hukum, melainkan akan tetap Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum atau individual yang dijadikan oleh seseorang Dapat saja ada dan akan melahirkan peraturanperaturan selanjutnya. Asas hukum dari sistem hukum pedoman untuk berpikir atau melakukan suatu tindakan. 21 Menurut KBBI, prinsip adalah asas . ebenaran yang menjadi Erlina Burhan, loc. Prinsip, 11 JURNAL FENOMENA Wikipedia, https://id. org/wiki/Prinsip, diakses tanggal 03 Mei 2021, pukul 22:18 WIB. Prinsip. KBBI, https://kbbi. id/prinsip, diakses tanggal 27 Mei 2021, pukul 22. 08 WIB. Ratio https://w. com/search?client=firefox-bd&q=pengertion ratio legis, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 19:47 WIB. Sajtipto Rahardjo, 2014. Ilmu Hukum. Cetakan ke Vi. Citra Aditya Bakti. Bandung, hal. 12 JURNAL FENOMENA norma/kaidah hukum. Fungsi asas dalam jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sistem hukum yaitu sebagai fondasi atau kesehatan dan fasilitas pelayanan umum landasan dari sistem hukum positif, yang layak. Oleh karena itu, setiap tatanan asas-asas yang terletak pada kegiatan dan upaya untuk meningkatkan landasan . dari bidang hukum tertentu, tolok ukur menyeleksi aturan- setinggi-tingginya aturan/ kaidah hukum. 4 Kesehatan Pasal 1 ayat . Undang Ae Undang perlindungan, dan berkelanjutan dalam Republik Indonesia Nomor 36 Tahun Indonesia, keadaan sehat, baik secara fisik, mental, ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Semua Pemerintah menyadari rakyat yang sehat merupakan aset dan tujuan utama dalam mencapai masyarakat adil dan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kesehatan dilakukan secara serasi dan Penyelenggaraan kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia masyarakat termasuk juga swasta. Agar sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan itu Pasal 28 H ayat . Undang Ae Undang berhasil guna dan berdaya guna, maka Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang membina dan mengawasi baik upayanya berhak memperoleh pelayanan kesehatan maupun sumber dayanya. kemudian, dalam Pasal 34 ayat . 5 Pandemi dinyatakan Negara bertanggung Pandemi berjangkit serempak di mana-mana. Dewa Gede Atmaja. AuAsasAeasas hukum dalam sistem hukumAy. Kertha Wicaksana. Vol. No. Juli 2018, hal. 13 JURNAL FENOMENA meliputi daerah geografi yang luas. tersebut, sehingga virus dapat menular Menurut (World Health dengan mudah dari satu orang ke orang Pandemi lain, dan menyebabkan penyakit parah. penyebaran penyakit baru ke seluruh Penyakit yang menyebabkan pandemi merupakan kelompok penyakit menular. WHO Organizatio. Pandemi merupakan epidemi yang menyebar hampir ke seluruh negara ataupun benua dan biasanya mengenai Peningkatan Pandemi terjadi ketika beberapa faktor ini terpenuhi :30 Peningkatan Virulensi31 terjadi, penyakit ini pun terjadi secara Informasi dan sifat lainnya dari agen baru ini belum terdeteksi atau berbeda dari yang pernah berjangkit di daerah itu yang disebut Pandemi ada sebelumnya. Modus transmisi atau infeksi yang meningkat sehingga orang disebabkan oleh virus. Virus yang menyebabkan pandemi adalah organisme yang sebagian besar orang itu tidak yang lebih rentan terpapar. Perubahan kerentanan respons, dan / atau faktor Ae faktor yang memiliki kekebalan tubuh terhadap virus Pandemi, https://kbbi. id/pandemi, tanggal 05 Juni 2021, pukul 22:22 WIB. KBBI, Agus Purwanto, 2020, et al. Studi Eksplorasi Dampak Pandemi COVID 19 terhadap Proses Pembelajaran Online di Sekolah Dasar. Universitas pelita harapan, hal. 14 JURNAL FENOMENA keganasan, kejahatan. adalah penyakit menular yang berjangkit mikroorganisme . untuk geografis tertentu. 27 Sedangkan epidemi tiba- tiba pada populasi suatu area menimbulkan banyak korban, misalnya virulensi agen baru. penyakit diatas normal yang biasanya dengan cepat di daerah yang luas dan Didik Haryadi Santoso, op,cit. Rina Tri Handayani, et al. AuPandemi Epidemi. KBBI, https://kbbi. id/epidemi, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 23:05 WIB. Covid-19. Respon Imun Tubuh. Dan Herd ImmunityAy. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal. Vol. No. Juli 2020, hal. Virulensi. KBBI, https://kbbi. id/virulensi, tanggal 07 Juni 2021, pukul 07:28 WIB. 15 JURNAL FENOMENA dapat meningkatkan paparan Kriteria sebuah penyakit disebut sebagai pandemi antara lain adalah :33 Virus jalur infeksi baru. penyakit maupun kematian. WHO mendefinisikan tahapan pandemi Penularan virus dari orang ke ke dalam tiga periode yaitu :32 orang terjadi secara pesat. Interpandemic period : Fase 1: tidak ada subtipe virus Virus telah menyebar hampir influenza baru yang terdetesi pada ke seluruh pelosok dunia. Fase 2: tidak ada subtipe virus 6 Akibat hukum influenza baru yang terdeteksi pada Akibat hukum merupakan segala manusia, tetapi ada penyakit hewan akibat yang terjadi dari segala perbuatan yang mengancam manusia. hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun Pandemic alert period : Fase 3: infeksi manusia dengan akibat-akibat subtipe baru tetapi tidak menyebar karena kejadian-kejadian tertentu yang dari manusia ke manusia. Fase 4: kelompok kecil dengan bersangkutan itu sendiri telah ditentukan transmisi manusia ke manusia yang atau dianggap sebagai akibat hukum. Atau Fase 5: klaster yang lebih besar dilakukan untuk memperoleh suatu akibat tetapi penyebaran antar manusia yang dikehendaki oleh pelaku dan yang masih terlokalisir. telah diatur oleh hukum. sehingga pada Pandemic period : dasarnya pengertian akibat hukum adalah Fase Pandemi: akibat yang diberikan oleh hukum meningkat dan berkelanjutan pada populasi umum. Pandemi:Faktor Penyebab Tahapan, https://bit. ly/3x2urcG, diakses pada tanggal 06 Juni 2021, pukul 22:32 WIB. 16 JURNAL FENOMENA Masrul, et al. , 2020. Pandemik COVID-19 : Persoalan dan Refleksi di Indonesia. Cetakan 1. Yayasan Kita Menulis, 5 Ae 9. Ridwan Halim, 1985. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Jakarta, hal. atas pikiran atau secara abstrak. Ia merupakan perbuatan dari subjek hukum. Akibat hukum disini dimaksud untuk menunjuk kepada akibat yang diberikan Peristiwa yang nyata adalah untuk oleh hukum atas suatu peristiwa hukum. Akibat yang dapat dimunculkan oleh demikian, fungsi dari peristiwa yang peristiwa hukum dapat berupa :35 Lahir, angan-angan. Dengan peraturan hukum menjadi kenyataan. Karena sebelumnya hanya merupakan rumusan kata-kata saja dalam sebuah Lahir. Jadi, peristiwa apa saja yang menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum dinamakan peristiwa hukum. Lahirnya sanksi. Peristiwa hukum adalah sesuatu yang Dengan demikian, yang menjadi tolak dapat menggerakkan peraturan hukum ukur apakah suatu peristiwa adalah sehingga dapat berfungsi sebagai sesuatu peristiwa hukum atau tidak ialah norma yang sifatnya mengatur dimana peraturan Hubungan hukum adalah hubungan yang rumusan yang bersifat abstrak dan ia dilakukan oleh dua atau lebih subjek tidak akan berfungsi kalau tidak ada hukum yang dapat mengakibatkan akibat sesuatu peristiwa atau kejadian yang 38 hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang peristiwa yang ada dalam masyarakat lain sebagai subjek hukum dan antara bisa disebut sebagai peristiwa hukum. orang dengan badan hukum dalam Tidak Hukum tidak dapat dirasakan secara fisik, tetapi hanya dirasakan dengan Yati Nurhayati, 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan I. Nusa Media. Bandung, hal. Busroh, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke 1. PT Refika Aditama. Bandung, hal. Muhamad Erwin dan Firman Freaddy 17 JURNAL FENOMENA Ibid, hal. Achmad Ali, 2010. Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Kencana Prenada Media. Jakarta, 18 JURNAL FENOMENA masyarakat, atau antara masyarakat yang timbulnya outbreak baru dari vaccine satu dengan masyarakat yang lain. Jadi preventable diseases, seperti hepatitis A. hubungan hukum terdiri atas ikatan- Oleh ikatan antara individu dengan individu Vaksinasi dan antara individu dengan masyarakat. Ikatan-ikatan tersebut akan berakibat dijalankan dalam kondisi yang aman, hukum berupa hak dan kewajiban di tanpa menyebabkan terjadinya resiko depan hukum. 39 Sedangkan sanksi adalah penyebaran COVID-19 terhadap petugas tanggungan . indakan, hukuman, dan kesehatan dan masyarakat. Pemerintah langkah-langkah kesehatan warga negaranya. Hal tersebut dapat dilihat mulai dari menetapkan Prinsip hukum Vaksinasi COVID- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 19 di Indonesia Vaksinasi merupakan salah satu cara 2020 tentang Penetapan Kedaruratan yang paling efektif untuk mencegah Kesehatan Masyarakat Corona Virus penyakit yang disebabkan oleh infeksi. Disease Akibat dari pandemi COVID-19, terdapat (COVID_. Pemerintah dalam rangka melaksanakan 3T yaitu pelaksanaan Vaksinasi yang diwajibkan, testing . indakan melakukan te. , tracing . enelusuran kontak era. , treatment kesehatan terhadap COVID-19 maupun . erawatan membangun rumah sakit darurat bahkan masyarakat itu sendiri diakibatkan oleh hingga melakukan pembatasan pada pelaksanaan social distancing. Hal ini berbagai wilayah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor Yati Nurhayati, op,cit. , hal 42. Sanksi. KBBI, https://kbbi. id/sanksi, diakses pada tanggal 07 Juni 2021, pukul 08:49 WIB. 19 JURNAL FENOMENA COVID-. Tahun Pembatasan Sosial Berskala Besar Erlina Burhan, op. , hal. Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- Undang lama yang mengatur hal yang Salah satu upaya lain yang tengah sama tersebut menjadi tidak berlaku. dilakukan oleh pemerintah dalam rangka Kembali kepada keadaan darurat yang melindungi kesehatan warga negara diumumkan oleh suatu negara, maka Indonesia adalah pelaksanaan Vaksinasi yang telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 dengan penerima Vaksin berpendapat bahwa Austates of emergency pertama adalah Joko Widodo. Presiden is a declaration by government through Republik Indonesia. Hartono Hadisoeprapto Andrey Undang- Heywood supposedly to allow it to deal with an threatAy. Keadaan asas hukum yakni lex posteriori derogat adalah suatu pernyataan pemerintah yang legi priori dengan pengertian bahwa mana pemerintah mengambil kekuasaan Undang-Undang baru mengubah atau meniadakan Undang-Undang lama yang menghadapi ancaman yang tidak biasa. mengatur materi yang sama. 42 Asas ini Asas lainnya yang sangat berkaitan berlaku terhadap 2 . peraturan hukum dengan situasi keadaan darurat adalah yang mengatur masalah yang sama dalam asas salus populi suprema lex esto. Asas hierarki yang sama pula. Jadi, apabila ini memiliki arti bahwa keselamatan suatu masalah yang diatur dalam suatu rakyat adalah hukum yang tertinggi. Undang-Undang Mahfud MD dalam bukunya konstitusi kembali dalam suatu Undang- Undang yang baru. Walaupun pada Undang- menambahkan bahwa keselamatan lebih Undang baru tersebut tidak mencabut Undang-Undang yang lama. Sudikno Mertokusuma. Mengenal Hukum. Cetakan ke-3. Yogyakarta , hal. 20 JURNAL FENOMENA Liberty. Hartono Hadisoeprapto. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan ke-4. Liberty. Yogyakarta, hal. Andrew Heywood, 2013. Politic, 4th Edition. Palgrave Macmillan. London, hal. tinggi daripada UUD. 45 Clement Fatovic Setiap orang wajib menghormati AuExercise hak asasi manusia lain dalam tertb constitutionally permissible as long as these activities do not conflict with the berbangsa, dan bernegara. Dalam fundamental substantive principle of kebebasannya, setiap orang wajib natural law: salus populi supreme lawAy. tunduk kepada pembatasan yang Pelaksanaan Vaksinasi tersebut adalah ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk masyarakat Indonesia itu sendiri. Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor kebebasan orang lain dan untuk memang memberikan hak untuk setiap memenuhi tuntutan yang adil sesuai orang dalam hal menentukan sendiri dengan pertimbangan moral, nilai- pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pasal ini juga berkaitan dengan landasan konstitusional dalam masyarakat demokratis. Tahun pasal 28H ayat . Undang-undang Dasar Mahfud MD berpendapat bahwa dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun perlu diperhatikan bahwa hak konstitusional untuk menghormati hak asasi seorangpun dibatasi oleh adanya dan kebebasan orang lain. Jika hak dan hak asasi orang lain. kebebasan yang diperjuangkan ternyata Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara berbenturan dengan hak dan kebebasan Republik milik orang lain, maka yang dicari adalah Indonesia Tahun menyatakan sebagai berikut : Moh. Mahfud MD, 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Rajawali Pers. Jakarta, hal. Clement Fatovic dalam Bagus Teguh Santoso . AuPemberian Grasi Oleh Presiden Bagi Terpidana Antasari AzharAy. Mimbar Yustisia. Vol. No. Juni 2017, hal. 21 JURNAL FENOMENA kebenaran substansial dan keadilan. Berkaitan Vaksinasi COVID-19 memang semua Moh. Mahfud MD, 2006. Membangun Politik Hukum. Menegakkan Konstitusi. LP3ES. Jakarta, hal. orang berhak atas pilihannya untuk memilih melakukan Vaksinasi atau tidak kematian akibat COVID-19, mencapai namun harus diingat bahwa kita juga kekebalan kelompok, dan melindungi harus peduli pada hak orang lain untuk seluruh masyarakat Indonesia agar tetap mendapat kesehatan dan terhindar dari penularan virus agar mencapai keadilan Berdasarkan uraian pembahasan bersama-sama. Sehingga dalam kasus ini, diatas, maka prinsip hukum Vaksinasi Vaksinasi sebaiknya tidak untuk ditolak. COVID-19 di Indonesia adalah Salus Vaksinasi bukan hanya bertujuan Populi Suprema Lex Esto yang artinya untuk melindungi diri sendiri, melainkan keselamatan rakyat merupakan hukum juga melindungi orang lain, sehingga Keselamatan memiliki makna terciptalah suatu kekebalan komunitas kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. yang disebut Herd Immunity. 48 Saat ini Kesehatan menjadi unsur utama dalam obat untuk menyembuhkan penyakit akibat virus COVID-19 masih belum ada. kesejateraan menjadi dua unsur yang Oleh sebab itu proses Vaksinasi menjadi hal yang sangat penting dalam rangka hukum ini menjadi dasar terbentuknya memutus penularan COVID-19. Jika di suatu hukum atau lahirnya peraturan. analogikan seperti di medan perang. Asas hukum yang menjadi fondasi hukum untuk dapat meminimalisir serangan positif itu sesungguhnya adalah abstraksi diperlukan sebuah tameng. Sama halnya sebuah kaidah yang lebih umum yang dengan COVID-19 untuk menghindari penerapannya lebih luas dari ketentuan virus ini diperlukan tameng yang dapat norma-norma hukum positif. Asas-asas membuat virus menjadi lemah, maka hukum itu lahir dari kandungan akal budi solusi yang tepat adalah Vaksinasi. dan nurani manusia yang menyebabkan Vaksinasi COVID-19 manusia dapat membedakan mana baik- buruk, adil- tidak adil, dan manusiawi COVID-19, maupun tidak transmisi/penularan Rina Tri Handayani, op. , hal. 22 JURNAL FENOMENA Asas COVID-19 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan adalah suatu hak sekaligus kewajiban Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam warga negara, memang terdapat hak Rangka seseorang untuk memilih pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID- kesehatan baginya, namun hak tersebut . , mewajibkan bagi setiap orang yang dapat dikurangi dalam rangka mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap Kementerian Kesehatan sebagai sasaran bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berpedoman pada asas mengikuti Vaksinasi COVID-19. Hal ini Salus Esto, ditegaskan dalam Pasal 13A ayat . yang Keselamatan rakyat tidak hanya menjadi mengatur bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Populi Suprema Lex Penanggulangan Vaksin Pandemi COVID-19 masyarakat ikut serta dalam mewujudkan Vaksinasi keselamatan itu. Harus ada kerja sama dimaksud pada ayat . dapat dikenakan antara pemerintah dan masyarakat pada sanksi administratif, berupa : pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dalam Penundaan penanggulangan pandemi ini agar kita dapat beraktivitas seperti sedia kala. COVID-19 bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. dan/atau Akibat Denda. melakukan Vaksinasi COVID-19 Pasal 13B Peraturan Presiden No. Pasal Tahun 2021 menetapkan selain dapat . Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang dikenakan sanksi administratif, sasaran Perubahan atas Peraturan Presiden No. Vaksin COVID-19 menolak untuk mengikuti Vaksinasi Azis Andriansyah. AuPenerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah COVID-19Ay. Jurnal kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Vol. No. 3, hal. 23 JURNAL FENOMENA penanggulangan penyebaran COVID 19. Oleh karena itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku pidana menurut ketentuan pidana dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun Terdapat beberapa daerah yang 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa masyarakat yang Diancam pidana penjara selama- dikenakan denda. Sebagai contoh DKI lamanya 1 tahun dan/atau denda Jakarta, yang mana pada Peraturan setinggi-tingginya 1 juta rupiah, bagi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota barangsiapa yang dengan sengaja Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta Vaksin COVID-19 yang menyebutkan bahwa setiap orang menular dan dianggap sebagai suatu yang dengan sengaja menolak untuk dan/atau Diancam pidana kurungan selama- Vaksinasi COVID-19 dapat dipidana lamanya 6 bulan dan/atau denda dengan denda paling banyak sebesar setinggi-tingginya 500 ribu rupiah. Rp5. 000,00 Akibatnya, sejumlah pihak yang kontra menyatakan bahwa pasal pada Perda tersebut bertentangan dengan Undang- Undang maupun hak atas kesehatan yang dianggap sebagai suatu pelanggaran. tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 13 A dan B Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ima Sedangkan Tahun 2021 ini mengharuskan sasaran menyatakan pasal tersebut secara khusus penerima Vaksin yang diwajibkan harus atau adanya pelaksanaan Vaksinasi di Indonesia secara umum adalah bertujuan menolak untuk divaksinasi maka akan dapat dikenakan sanksi baik itu berupa 24 JURNAL FENOMENA Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Vaksinasi setuju/pro masyarakat Indonesia sejumlah alasan terkait dengan hal tersebut, yaitu :51 COVID-19. Terjadi pro dan kontra terkait Pasal 5 ayat . Undang-Undang pelaksanaan Vaksinasi di Indonesia. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Salah satu isu hukum berkaitan dengan Kesehatan memang memberikan hak Vaksinasi ini adalah apakah Vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat merupakan Dimana, kesehatan yang diperlukan bagi beberapa aktivs tegas menyatakan bahwa Namun bila dilihat dalam menolak Vaksin adalah hak asasi rakyat. Mereka menggunakan dasar hukum pasal khususnya di masa pandemi COVID- 5 ayat . Undang-Undang Nomor 19, terdapat 2 . Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak Vaksinasi secara mandiri dan bertanggung jawab Yaitu : menentukan sendiri pelayanan kesehatan Pasal Undang- yang diperluan bagi dirinya. Sekilas. Undang Nomor 4 Tahun 1984 Alasan hukum tersebut dapat menjadi Tentang Wabah Penyakit legitimasi terhadap penolakan Vaksin Menular COVID-19 bahwa AuBarang siapa dengan Indonesia. Namun berdasarkan kondisi bernegara Indonesia COVID-19, pelaksanaan Vaksinasi dapat menjadi Undang-Undang suatu hal yang bersifat wajib. Terdapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (Sat. tahun dan/atau 25 JURNAL FENOMENA tingginya Rp1. 000,- (Satu Farina Gandryani dan Fikri Hadi. AuPelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia hak atau kewajiban warga negaraAy. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. No. April 2021. , hal. juta rupia. Ay. Ibid, hal. Pasal Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang perubahannya yang terdiri atas: Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang Undang-Undang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. penyelenggaraan kekarantinaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyatakan AuSetiap orang yang Dasar Undang-Undang/Peraturan dimaksud dalam pasal 9 ayat . Pemerintah dan/atau Undang. menghalang-halangi Pengganti Undang- penyelenggaraan kekarantinaan Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. kesehatan Masyarakat dipidana Peraturan Daerah. Dari dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan/atau Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah Rp100. 000,00 . eratus juta perundang-undangan namun demikian Pasal 9 ayat . Undang- dalamnya. Andi Hamzah menegaskan Undang Nomor 36 Tahun 2009 hukuman pidana harus diatur pada tingkat Tentang Undang-Undang, tak boleh hanya dengan menyatakan bahwa setiap orang sebuah peraturan pemerintah apalagi wajib mematuhi penyelenggaraan Perda namun dimungkinkan pada daerah kekarantinaan kesehatan dan ikut otonom sesuai dengan kondisi budaya, sosial, serta ekonomi setempat. Mardjono Hierarki atau tata urutan peraturan Reksodiputro berpendapat bahwa Perda perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat . dipidanakan, yaitu berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun Maria Farida Indrati Soeprapto mengatakan bahwa Kesehatan 26 JURNAL FENOMENA Pembentukan ketentuan pidana merupakan ketentuan ketentuan pidana dalam Perda tersebut yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Mayoritas perumusan ketentuan pidana tersebut menerima Vaksin COVID-19 dan hanya tergantung pada masing-masing peraturan sebagian kecil yang menolak, oleh perundang-undangan. mengeluarkan Perpres No. 14 Tahun kekarantinaan kesehatan. Penetapan sanksi pidana di dalam 2021 yang berisi sanksi administratif dan Perpres No. 14 Tahun 2021, tidak sesuai sanksi pidana. Selain itu, apabila Perpres dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat merujuk pada UU No. 4 Tahun 1984, . UU No. 12 Tahun 2011 tentang kurang tepat jika orang yang menolak Pembentukan divaksin dianggap sengaja menghalangi Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun kepada UU untuk pengenaan sanksi 2011 tentang Pembentukan Peraturan pidana juga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. No. Pembentukan Rujukan Tahun Peraturan Perpres Perundang- Selain itu, penetapan Perpres undang-undang dan peraturan daerah. No. 14 Tahun 2021 juga melanggar Pasal Sebagai contoh Perda DKI No. 2 Tahun 61 Peraturan Tata Tertib DPR No. 2020 tentang Penanggulangan Corona Tahun 2020, berbunyi AuKeputusan dan/ Virus Desease 2019, memuat sanksi atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR gabungan komisi Dari perundang-undangan DPR pemerintahAy. Otih Handayani. AuKontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi COVID-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanAy. Krtha Bhayagkara. Vol. No. 1, 2021, hal. 27 JURNAL FENOMENA DPR : Sanksi di Perpres Vaksin. Pemerintah Langgar Kesepakatan, https://w. com/nasional/20210215115408-32606314/dpr-sanksi-di-perpres-vaksin- Hal penting terdapat dalam Pasal 5 tentang perubahan atas Perpres No. Undang-Undang Republik tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Kesehatan dinyatakan bahwa AuSetiap penanggulangan pandemi COVID-19, sehingga jika terjadi penolakan maka bertanggung jawab menentukan sendiri sesungguhnya tidak menjadi penyebab pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinyaAy. Pasal ini tentunya dapat penanggulangan penyebaran COVID-19 dilaksanakan dalam rambu-rambu yang dan oleh karenanya tidak dapat dikenai tidak membahayakan orang lain artinya sanksi denda sebagaimana Pasal 13B bahwa orang yang berhak menentukan ataupun pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan bagi dirinya adalah orang Nomor 2 Tahun 2020, terlebih sanksi yang memang pada kenyataannya sehat tersebut tidak memberikan keadilan bagi berdasarkan diagnosa dokter atau pihak yang berkompeten untuk itu, hal yang Masyarakat kelas rendah sama juga yang menjadi persyaratan . ower orang yang menerima vaksin yaitu orang yang sehat berdasarkan diagnosa dokter. cenderung tidak bisa makan, mengakses Tampak jelas bahwa bahwa sasaran kesehatan dan berpendapat secara bebas penerima vaksin adalah orang yang sehat, di muka umum, kondisi-kondisi ini dapat tidak dalam keadaan terpapar virus menjadi penyebab seseorang kehilangan COVID-19 . conomic kepada orang lain sehingga meskipun kemampuan untuk mencapai . he ability to achiev. sesuatu yang dianggap sasaran penerima vaksin COVID-19 bernilai dalam hal pengaturan Vaksinasi. Apabila sanksi tersebut dilaksanakan Peraturan Presiden No. 14 tahun 2021 maka berdasarkan hierarki perundang- undangan telah melanggar pasal 5 angka 28 JURNAL FENOMENA pemerintah-langgar-kesepakatan, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 11:57 WIB. 29 JURNAL FENOMENA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menggarisbawahi satu hal yaitu, bahwa di dinyatakan bahwa Ausetiap orang berhak dalam hukum, ada sebuah keadaan secara mandiri dan bertanggung jawab darurat yang memungkinkan pemerintah menentukan sendiri pelayanan kesehatan menjatuhkan sanksi pidana bagi warga yang diperlukan bagi dirinya. yang menolak Vaksin, meski dengan Hasrul Buamona, pakar hukum beberapa catatan penting. Pengecualian kesehatan, mengatakan bahwa Perpres hukum tersebut menurutnya dibenarkan Nomor 14 Tahun 2021 yang memuat oleh satu adagium hukum, yaitu Salus sanksi itu sebagai produk cacat karena Populi Suprema Lex Esto yang artinya tidak sesuai dengan kaidah peraturan keselamatan rakyat merupakan hukum perundang-undangan. Hasrul mengatakan bisa ada bahwa sejatinya hanya ada dua produk pengecualian terhadap konteks dimana hukum yang bisa memuat sanksi, yakni masyarakat itu punya hak untuk memilih. Undang-Undang (UU) itu sendiri dan Namun, kesehatan dirinya. Tapi dalam keadaan berbeda halnya jika Perpres tersebut hukum darurat itu bisa diperbolehkan Tapi yang perlu dicatat adalah dalam membicarakan sanksi, maka hal itu normanya, sifat pidana dalam ketentuan menurut Hasrul baru diperbolehkan. ini tidak boleh bersifat represif, represif54 Menurutnya, jika dalam Perpres tersebut artinya bersifat menekan, melainkan sifat langsung mencantumkan bahwa ada sanksi administrasi yang tadi disebutkan Preventif55 artinya bersifat mencegah. Itu maka itu tidak boleh, namun kalau dalam normanya bersifat pidana administratif. Perpres tersebut menyebutkan bahwa jadi kalau dalam ketentuan pidana maka akan dikenakan sanksi yang merujuk bersifat norma pidana kepada pasal 14 UU Wabah atau UU (Perd. Wabah, itu masih bisa dibolehkan. Namun, terlepas dari muatan sanksi yang Perpres 30 JURNAL FENOMENA Hasrul Represif. KBBI, https://kbbi. id/represif, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:17 WIB. Preventif. KBBI, https://kbbi. id/preventif, tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:19 WIB. penanganan pidananya itu adalah upaya terakhir, atau ultimum remedium. mempengaruhi rakyatnya agar tunduk Berdasarkan uraian pembahasan tersebut, maka akibat hukum jika tidak komunikasi, mengajak, sosialisasi yang melakukan Vaksinasi COVID-19 di lebih insentif, mengadakan penyuluhan Indonesia sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Perubahan Nomor COVID-19 Tentang Vaksin yaitu untuk keamanan diri sendiri Peraturan Presiden dan juga orang lain dari penularan virus Tentang COVID-19. Tahun Vaksinasi Tahun Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan Vaksinasi Rangka untuk penerapan sanksi pidana diatur atau Penanggulangan Pandemi Corona Virus diposisikan sebagai bentuk pengenaan Disease Dalam (COVID-. dikenakan sanksi baik berupa sanksi Meskipun begitu, bukan berarti hukum 1 Kesimpulan pidana dapat serta merta diterapkan Bahwa berdasarkan pembahasan secara sewenang-wenang dalam rangka yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai Vaksinasi Penggunaan Indonesia. Prinsip Vaksinasi seminimal mungkin, dan diharapkan COVID-19 di Indonesia adalah dapat menggunakan metode persuasif. Salus Populi Suprema Lex Esto Alangkah baiknya jika negara dapat yang artinya keselamatan rakyat menggunakan metode pendekatan yang Keselamatan memiliki makna Melihat Jerat Sanksi Bagi Mereka yang Menolak Divaksin Corona, https://w. id/melihat-jerat-sanksi-bagi-mereka-yang-tolakvaksin/a-56668670, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:06 WIB. 31 JURNAL FENOMENA Akibat Peraturan Presiden Republik melakukan Vaksinasi COVID- Indonesia Nomor 14 Tahun 19 di Indonesia adalah dapat 2021 Tentang Perubahan atas dikenakan sanksi baik berupa Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan sanksi pidana sesuai pasal 13 A Vaksin Vaksinasi Peraturan Presiden Dan Pelaksanaan Dalam Rangka Republik Indonesia Nomor 14 Penanggulangan Tahun 2021 Tentang Perubahan Corona Virus Disease 2019 atas Peraturan Presiden Nomor (COVID-. dengan Pasal 5 ayat . Undang- Tahun Pengadaan Tentang Vaksin Dan Pandemi Undang Republik Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Indonesia Nomor 36 Tahun Rangka 2009 Tentang Kesehatan yang Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. 2 Saran Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran Namun, jika memang dipandang sebagai berikut : perlu diberlakukan sanksi karena Hendaknya jenis-jenis Vaksin kondisi Indonesia sedang dalam yang digunakan di Indonesia keadaan darurat, maka perlu adanya batas waktu berlakunya memenuhi standar, mendapat sanksi tersebut sehingga suatu saat nanti, pasal tersebut tidak BPOM, dijadikan dasar hukum secara bersertifikat halal. Pemerintah RUU Selain itu, perlu penyuluhan dari Vaksinasi COVID-19. 32 JURNAL FENOMENA masyarakat Indonesia mengenai melakukan Vaksinasi COVID19. DAFTAR PUSTAKA