Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/ 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Sosialisasi AuPerlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan SiswaAy di SDN Jatimulya 11. Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi Nining Yurista Prawitasari1. Akbar Sayudi2. Gina Asri Ruwaida3* Nining Yurista Prawitasari (Prodi Hukum. Univesitas Pelita Bangsa. Bekasi. Indonesi. Akbar Sayudi (Prodi Hukum. Univesitas Pelita Bangsa. Bekasi. Indonesi. Gina Asri Ruwaida (Prodi PGPaud. Univesitas Pelita Bangsa. Bekasi. Indonesi. *Korespondensi : nining. yp@pelitabangsa. Abstract Penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan hukum terhadap guru dari kriminalisasi. Perlindungan hukum terhadap guru adalah upaya pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas profesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, merupakan perlindungan hukum terhadap guru terkait tindak pidana kekerasan dalam proses pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor No. 19 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Terjadinya perbedaan persepsi dari orang tua dan pihak sekolah terutama guru sebagai pelaku pendidik yaitu hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, menjewer, memotong rambut dan tindakan pendisiplinan lainnya telah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak menurut persepsi orang tua. Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik untuk mendisiplinkan siswa. Sosialisasi hukum terhadap guru sangat penting dilakukan untuk bekal guru agar memahami hukum dan menimbulkan kesadaran hukum. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Guru. Mendisiplinkan Siswa Abstrak This research focuses on how the law protects teachers from criminalization. Legal protection for teachers is the government's effort to protect teachers and other education personnel in carrying out their professional duties. The research method used is normative juridical, which is legal protection for teachers related to criminal acts of violence in the educational process as regulated in Law Number 14 of 2005 and Government Regulation Number No. 19 of 2017, amendments to Government Regulation Number 74 of 2008. There are differences in perceptions from parents and schools, especially teachers as educators, namely punishments that have a deterrent effect such as pinching, twisting, hair cutting and other disciplinary actions have been considered human rights violations based on Child Protection Law according to parents' perceptions. Meanwhile, teachers still consider these sanctions to be in the educational category for disciplining students. Legal outreach to teachers is very important to equip teachers to understand the law and raise legal awareness. Kata kunci: Legal Protection. Teachers. Disciplining Students Submit: April 2024 Diterima: April 2024 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Perlindungan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia dalam sehari-hari. Mengapa dikatakan sangat penting karena jaminan kepada manusia berupa keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Negara Indonesia adalah negara hukum, terkait permasalahan tentang perlindungan telah diatur di dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke IV yang menjelaskan bahwa AuMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan Au Berdasarkan pembukaan UUD 1945 maka salah satu tujuan negara adalah melindungi seluruh warga negara Indonesia. (Sirjon, 2. Guru merupakan orang yang sangat relevan dan penting dalam dunia Pendidikan. Guru memiliki tugas yang salah satunya adalah mendidik anak didiknya di sekolah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berbunyi : AuGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahAy. (Shabir, 2. Berdasarkan undang-undang tersebut maka guru memiliki tugas siswanya, termasuk memberikan sanksi kepada siswa ketika siswa tersebut melakukan pelanggaran di sekolah, yang merupakan salah satu bagian dari tugas guru yang harus dilaksanakan. Karena memberikan sanksi merupakan Vol. 8 No. Mei 2024 bentuk arahan, evaluasi, didikan dan juga ajaran dari seorang guru kepada Kewajiban guru yang dijelaskan dalam undang-undang di atas secara tidak langsung menjelaskan bahwa guru dapat memiliki berbagai jenis peran dalam mendidik siswanya. Ada kalanya seorang guru menjadi orang tua bagi siswanya, terkadang seorang guru berempati kepada siswanya, namun ada kalanya seorang guru harus bersikap tegas ketika ada anak didiknya yang melakukan pelanggaran secara tidak Dengan bersikap tegas kepada pelanggaran, juga bagian dari tugas guru dalam mendidik sebagai bentuk arahan dan evaluasi kepada siswanya dengan upaya mendisiplinkan siswanya yang melanggar tersebut. Hal ini sangat didisiplinkan dengan tegas, maka siswa pelanggaran yang telah dia lakukan. Terkait tugas pemberian sanksi tersebut, telah diatur dalam Pasal 39 ayat 1 PP No. 19 Tahun 2017 perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 menjelaskan bahwa AuGuru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundangundangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Pasal yang telah dijelaskan di atas merupakan dasar hukum bagi seorang guru untuk memberikan tindakan disiplin bagi siswanya yang melakukan Namun, kenyataannya yang terjadi, pada sekarang ini guru lebih banyak tidak mendapatkan perlindungan hukum Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Sula Selat Beberapa ada orang tua dari siswa akan langsung menganggap bahwa tindakan disiplin yang dilakukan oleh guru tersebut adalah tindak kekerasan, penganiayaan yang masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga para orangtua murid tersebut langsung melaporkan guru yang mendisiplinkan anaknya kepada pihak berwajib. Para orang tua akan menjadikan UU No. Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai alasan mereka melaporkan guru yang yang mendisiplinkan siswanya. Tabel 1. Kasus kekerasan guru terhadap siswa Sumber: https://nasional. No. Nama Nurmayani Salam Jabat Guru SMP Kabu Bant Mubazir Guru SMA Sinja Darmawati Guru SMA Pare Vol. 8 No. Mei 2024 Peristiwa Hukuman Mencubit dua orang siswa yang bermain kejar-kejaran dan baku siram dengan sisa air pel. Ternyata, salah satu Memotong rambut siswa. Saharuddin Mubazir dengan alasan Namun Saharuddin Mubazir pun secara paksa Memukul kibasan salah seorang siswi 3 bulan Arsal Ahmad Guntur Guru SMP Bent Kabu Selay Guru SMP N 20 Tala Baku Kota Jamb saat waktu salat zuhur Menampar karena rebut saat waktunya Menampar film porno di hp nya. 3 bulan 3 bulan Dari banyaknya kasus pelaporan terhadap guru yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya, sehingga berdampak banyak guru yang harus berfikir ulang ketika ingin memberikan tindakan disiplin bagi siswanya karena takut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga berakibat sebagian banyak guru yang akhirnya lebih memilih membiarkan siswanya melakukan pelanggaran dan tidak memberinya peringatan karena khawatir nantinya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Padahal peran guru sangatlah diperlukan untuk mengarahkan, mendidik, dan mengajar para generasi penerus bangsa. Jika situasi seperti ini dibiarkan terusmenerus, maka guru akan mendapatkan kesulitan untuk memberikan peringatan kepada siswanya yang salah. Dan nantinya akan tertanam dalam diri siswa-siswa di negeri ini bahwa ketika mereka melakukan kesalahan, nantinya mereka akan meyakini bahwa guru tidak akan berani berbuat apa-apa terhadap mereka. Maka sebaliknya jika guru berani melakukan suatu tindakan 3 bulan 3 bulan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) disiplin, mereka bisa melaporkannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Fenomena kemudian menjadikan siswa berani terhadap gurunya, berani melawan perintah dan aturannya. Dan hal tersebut berakibat bahwa mereka akan berani melawan orang tuanya dan menjadikan hancurnya etika serta moral generasi penerus bangsa. Kondisi permasalahan guru dalam seharusnya perlu segera mendapatkan perhatian dari banyak pihak, baik pemerintah termasuk penegak hukum, sekolah, masyarakat, maupun guru itu Bagaimanapun juga seorang guru memerlukan perlindungan hukum profesinya sebgai pendidik, sehingga bukan hanya anak saja sebagai siswa yang mendapat perlindungan hukum. Vol. 8 No. Mei 2024 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyuluhan atau pengarahan hukum pada dasarnya merupakan strategi untuk menumbuhkan sikap sosial masyarakat agar senantiasa patuh dan taat pada hukum, yang berasaskan pada Indonesia sebagai negara hukum dan menjaga ketertiban. (Susan, 2. Metode Penyuluhan hukum dilakukan dengan macam bentuk, yaitu Ceramah. Diskusi. Menanamkan Kesadaran Hukum. Simulasi pendisiplinan siswa secara fisik maupun psikis. Konsultasi Hukum. Dialog Aktif. Wawancara tanya jawab. Komputer dan Laptop: menampilkan film pendek dan berita Banner. Sticker. Poster. Buku Panduan. Brosur. serta Surat Kabar, sebagaimana tergambar dalam bagan METODE PELAKSANAAN Pengabdian ini menggunakan metode hukum normative Auwhich is to understand law as a series of regulations or positive norms in a legal system that solves the governing problems in this study, and uses it as a library source or secondary sourceAy. (Prawitasari, 2. Melakukan kajian berdasarkan studi kasus yang terdapat dalam putusan undang-undang yang telah berkekuatan hukum tetap. (Soekanto, 2. Bahan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai bahan hukum primer penelitan. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini mengacu kepada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Gambar 1. Kerangka Berfikir Sumber : Hasil pelaksanaan, 28 Mei HASIL DAN PEMBAHASAN Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa Vol. 8 No. Mei 2024 namun membentuk kepribadian siswa menyangkut aspek afektif . dan psikomotorik . ingkah lak. merupakan sebuah keniscayaan yang harus (Nawawi, 2. Sehingga prodak yang dihasilkan tidak hanya menciptakan anak didik yang hebat dalam segi intelektual, namun keropos dalam bidang mental, sikap dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. (Tutik, 2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dianggap dapat menjadi payung hukum untuk guru tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Perlindungan hukum menurut Philipus Hadjon adalah perlindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. (Nurmala, 2. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh para pendidik yang merupakan Dosen Prodi Hukum dan Dosen Prodi PGSD dari Universitas Pelita Bangsa, diberikan dengan tujuan menggali data mengenai permasalahan yang dihadapi ketika para pendidik mengalami kendala dalam melaksanakan pendisiplinan terhadap siswanya. Serta bertujuan tentang apa yang diharapkan oleh pendidik dapat memahami gagasan ataupun konsep mengenai perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa telah tepat sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undangan yang berlaku. Penyuluhan hukum dilakukan di ruang Aula SDN Jatimulya 11 yang beralamat di Jalan Swadaya Raya No. Kelurahan Jatimulya. Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024. Kegiatan berlangsung dimulai sejak pukul 10. 00 Ae 13. WIB. Sosialisasi di berikan oleh 3 . narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu Ibu Nining Yurista Prawitasari. H dan Bapak Akbar Sayudi. H selaku Dosen Prodi Hukum serta Ibu Gina Asri Ruwaida. Pd. Pd selaku Dosen Prodi PGPaud terkait perlindungan hukum bagi guru dalam mengajar, mendidik dan melakukan pendisiplinan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Peran Maka dari itu tugas yang diemban guru tidaklah mudah. Beban berat yang diemban guru sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah fungsi dari pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. (Muhaimin, 2. Peran guru tidak Pendidikan pada ranah kognitif atau mentransfer ilmu pengetahuan saja. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Aktivitas sosialisasi dilaksanakan perlindungan hukum bagi guru yang memberikan tindakan disiplin kepada siswanya dan percakapan yang responsif, seperti terlihat pada gambar 2, sebagai berikut: kekerasan seperti contohnya menjewer, mencubit, memukul pelan, mencukur rambut, membersihkan lingkungan pendisiplinan lainnya sehingga guru Namun, banyak kasus di mana seorang Guru dinyatakan bersalah karena telah melakukan kekerasan kepada anak didiknya yang berawal dari anak didiknya yang melakukan pelanggaran. Gurunya tindakan disiplin. Namun karena dianggap tindakan disiplin tersebut kelewatan kemudian Guru tersebut dilaporkan ke Polisi hingga dinyatakan bersalah di Pengadilan. Padahal Guru kewajibannya untuk mendidik agar siswa yang bersangkutan tidak lagi melakukan pelanggaran. Hal tersebut dimiliki oleh Guru, dalam hal ini adalah perlindungan hukum. Pada Pasal 76(C) jo 80 ayat . Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa : AuSetiap kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 000,00 . ujuh puluh dua juta Hal tersebut yang menjadi pemicu terjadinya kasus pelaporan guru ke ranah hukum. Menanggapi hal ini kita juga harus melihat Undang-Undang Guru dan Dosen yang memberikan Gambar 2 : Aktivitas Pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada Guru SDN Jatimulya 11 Sumber: Hasil pelaksanaan, 28 Mei 2024 Dilaksanakannya Vol. 8 No. Mei 2024 hukum yang diagendakan dengan format interaktif dengan diskusi dan tanya jawab untuk memberikan materi tentang konsep perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa dan hubungannya dengan proses Adanya pemahaman dan persepsi yang berbeda antara guru dan orangtua dalam mendidik anak, menjadi penyebab banyaknya kesalahpahaman terhadap cara dan pola didik guru. Para orangtua yang keberatan dengan cara guru symbol-symbol Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) kewenangan mandat dan perlindungan kepada para pendidik berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik. Persepsi yang berbeda dari orang tua dan pihak sekolah terutama guru sebagai pelaku Hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, menjewer, memotong rambut sudah dianggap sebagai pelanggaran HAM berdasarkan UU perlindungan anak menurut persepsi orang tua. Sedangkan pihak guru masih menganggap sanksi Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan pola pendidikan pada jaman dahulu, jika anak mendapatkan melaporkan kepada orang tua, maka bisa jadi orang tua justru akan memarahi anak tersebut bahkan menambahkan hukuman di rumah. Suatu hal yang wajar jika orang tua melindungi anaknya, akan tetapi orang tua juga harus berpikir ulang jika anak tersebut telah melakukan pelanggaran Vol. 8 No. Mei 2024 yang cukup berat. Alangkah bijaknya jika orang tua juga mempunyai persepsi yang sama dengan pihak sekolah. Pelaporan orang tua terhadap guru tentu akan menghentikan gerak guru dalam mendidik siswanya, dengan sedikit cubitan, gertakan dan lainnya, guru penganiayaan terhadap anak. Jika merupakan tindak kekerasan berlebihan dan mempunyai alasan yang jelas dalam kesadaran dari orang tua dalam menyikapi hal tersebut. Terkecuali jika anak mendapatkan penganiayaan tanpa sebab atau pemberian sanksi yang membuat luka berat, hal yang semacam penganiayaan terhadap anak. Meskipun telah diterbitkan payung hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang dikutip dari website MA, bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, perlu adanya persepsi yang sama antara sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam menyikapi pelanggaran siswa. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemidanaan guru oleh orang tua. Kesepakatan persepsi tersebut bisa diterapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah tentang aturan batasan sanksi yang bisa disepakati di awal masuk sekolah. Dengan adanya kesepahaman persepsi tersebut, guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang akan memberikan manfaat positif kepada . ompasiana, n. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Perlindungan Hukum bagi Guru diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa : Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas . Perlindungan dimaksud pada ayat . meliputi perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja . Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat . mencakup perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan bagi guru dikuatkan pula dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. Tahun 2008 tentang Guru sebagai . Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan Pemerintah. Pemerintah Daerah, pendidikan. Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing . Rasa aman dan jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat Vol. 8 No. Mei 2024 Guru keselamatan dan kesehatan . Masyarakat. Organisasi Profesi Guru. Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemberian tindakan disiplin yang dilakukan oleh Guru kepada siswanya telah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai berikut : Guru memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah . Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan . Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian kewenangan Guru, dilaporkan Guru Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) kepada pemimpin satuan Pendidikan . Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin ketentuan peraturan perundangundangan. Ketiga Pasal di atas memiliki hubungan yang saling terkait. Pasal 39 UndangUndang No. 14 Tahun 2005 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru perlindungan hukum kepada guru dalam melaksanakan tugasnya. Dan salah satu tugas guru tersebut adalah memberikan tindakan disiplin atau sanksi kepada siswanya yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya termasuk memberikan tindakan disiplin atau sanksi kepada siswanya, seorang perlindungan hukum dari pemerintah yang menjadi dasar bahwa guru tidak bisa dengan mudah dinyatakan bersalah dengan tindakan disiplin yang dia berikan kepada siswanya. Yang mana bentuk dari tindakan disiplin itu bisa beragam, ada yang berupa peringatan secara lisan, hukuman yang melibatkan fisik seperti mencubit, menjewer, memotong rambut siswa, lari keliling lapangan, membersihkan kamar mandi/ halaman sekolah dan masih banyak lagi. Vol. 8 No. Mei 2024 KESIMPULAN Aktivitas pengabdian kepada masyarakat dengan metode sosialisasi hukum kepada Guru SDN Jatimulya 11 dilaksanakan oleh Tim Abdimas Fakultas Ilmu Pendidikan Humaniora oleh Dosen Prodi Hukum, yaitu Ibu Nining Yurista Prawitasari, . , dan Bpk Akbar Sayudi, . serta Dosen Prodi PGPaud, yaitu Ibu Gina Asri Ruwaida. Pd. Pd selaku Dosen Prodi PGPaud dengan kompetensi masing-masing bidangnya, yaitu baik penguasaan bidang ilmu hukum dan perlindungan guru serta penyuluhan pengembangan karakteristik guru. Hal tersebut berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan oleh kami sebagai Dosen yang menjalankan Abdimas Genap 20232024. Sesi sosialisasi hukum ini dihadiri oleh para guru dengan antusias dan pengetahuan guru terkait tindakan disiplin terhadap siswa telah mencapai hasil peningkatan. Hal ini dapat dibuktikan dari sesi tanya jawab kuis yang dilakukan oleh tim Dosen Abdimas. Kemudian sangat diharapkan bahwa pengetahuan guru mengenai konsep pendisiplinan terhadap siswa dapat ditularkan kepada rekan guru secara luas dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya pada level Sekolah Dasar saja, namun juga pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. UCAPAN TERIMA KASIH Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat ini tidak terlepas dari peran berbagai pihak, untuk itu penulis menghaturkan ucapan terima kasih Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB) DPPM UPB Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora UPB Ketua Prodi Hukum UPB Kepala Sekolah dan Guru SDN Jatimulya 11 Tutik. Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka. Nurmala. Septembe. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik. Jurnal Gorontalo Law , 1. , 68. REFERENSI