Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3612/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah Diantara Purnama, 2Ana Eka Fitriani Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 22 Juli 2022 Publish 5 November 2022 Keywords: Jaminan Sosial. Bpjs Kesehatan. Prinsip Syariah Abstrak Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat dalam UUD Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakatnya. Salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan adanya Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di dalam Islam jaminan sosial negara terhadap masyarakat juga sudah diatur secara jelas. Yang menjadi perbedaan adalah pada mekanisme dan tata cara Pada saat penerapannya pun MUI pernah mengeluarkan haramnya BPJS Kesejatan yang dikelola oleh BPJS tersebut, sehingga menimbulkan perdebatan di Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana jaminan sosial menurut hukum Islam. Selanjutnya, menganalisa bagaimana jaminan sosial ditinjau dari prinsip syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatue approac. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan . ibrary researc. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan di dalam Islam tidak hanya tanggung jawab Negara sebagai wakil Allah, namun setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, karena di dalam Islam setiap individu adalah pemberi perlindungan dan diberi perlindungan. Pada jaminan kesehatan, yaitu program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak. Hal itu dikarenakan dalam operasinya BPJS mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Diantara Purnama. Ana Eka Fitriani Universitas Indonesia diantarapurnama96@gmail. PENDAHULUAN Indonesia sebagai salah satu negara kesejahteraan . elfare stat. yang dalam bidang ekonomi diwujudkan dengan yang pencapaian kesejahteraan sosialnya melalui prinsip kebersamaan . untuk menciptakan rasa aman . selama kehidupan manusia mulai dari lahir sampai meninggal dunia dan kemudian dikenal dengan jaminan sosial . ocial security syste. Negara-negara kapitalis mengembangkan welfare state dengan kebijakan kesejahteraan publik . ublic healt. , kesejahteraan para pensiunan, kompensasi pengangguran, perumahan sederhana . ublic housin. dan kebutuhan dasar lainnya secara terlembaga. Dalam prakteknya, jaminan sosial di Indonesia berupa penjaminan Kesehatan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggrakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dibagi menjadi dua jenis jaminan sosial nasional berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pengelolaan BPJS ini dengan menanggung jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan bagi setiap masyarakat diwajibkan untuk membayar berupa sejumlah iuran dengan nominal tertentu. Pengelolaan ini memiliki kesamaan dengan pengelolaan asuransi pada umumnya, perbedaannya terletak pada pihak pengelola BPJS adalah pemerintah dan bertujuan untuk menjamin hak masyarakatnya. Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang aturannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Islam juga telah mengatur manusia yang berlaku secara universal dengan dua ciri dimensi, yaitu untuk kebagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Oleh karena 2184 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 itu, dalam kehidupan bernegara pun seharusnya tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam termasuk dalam hal jaminan sosial. Negara dituntut untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya melalui cara yang diperbolehkan syariat. Dalam Islam salah satu bentuk jaminan yang diperbolehkan adalah dengan akad tabarruAo atau tolong menolong yang umumnya digunakan dalam takafful atau asuransi syariah. Perbedaan mengenai sistem jaminan sosial dalam Islam dan sistem jaminan dalam perundang-undang di Indonesia, baik itu tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya termasuk akad, iuran, denda, dan lain sebagainya. Kehadiran BPJS ini merupakan salah satu upaya negara untuk menanggulangi masalah Kesehatan. Tetapi dalam prakteknya, banyak masalah yang terjadi seperti mengalami begitu banyak proses yang sulit, ditambah lagi pemberian klaimyang dikeluhkan masyarakat sebab dianggap tidak memuaskan. Ini berbeda dengan yang diinginkan dalam Islam. Islam sendiri memandang segala hak masyarakat harus ditunaikan sebagaimana Akad-akad yang dilakukan harus memiliki kejelasan, dan tidak mengandung unsur kedzaliman dan memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti pelarangan riba, gharar, dan maysir. Penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serentak berlaku di seluruh wilayah Indonesia baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat penerapannya. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa tentang haramnya BPJS Kesehatan. Meskipun masih terdapat perdebatan mengenai fatwa tersebut, hal ini mengindikasikan bahwa adanya permasalahan yang terdapat dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis tertarik menulis artikel ini dengan judul Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana jaminan sosial dalam islam dan bagaimana jaminan sosial di Indonesia dilihat dari prinsip syariah. METODE PENELITIAN Jenis penelitian dilakukan dengan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di dalam masyarakat dan menjadi acuan setiap orang dalam berperilaku. Ishaq dalam bukunya mengutip pendapat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji bahwa penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Metode penelitian hukum normatif meneli ti hukum dari perspektif internal dan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian tersebut berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang . tatue approac. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Pada penelitian ini menelaah peraturan hukum positif Indonesia tentang jaminan sosial yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sumber data pada penelitian hukum normatif hanya didapatkan dari sumber data sekunder. Sumber data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Sasaran data atau materi pada data sekunder yaitu data yang telah tersedia dan tidak dibatasi oleh tempat dan waktu. Sumber data yang digunakan berasal dari Undang-Undang, buku-buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan topik yang dibahas pada penelitian ini. Pada penelitian hukum normatif menggunakan studi dokumen atau kepustakaan dan studi Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Caranya yaitu dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menelusuri Undang-Undang dan peraturan-peraturan hukum 2185 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 positif lainnya yang mengatur dan berkaitan dengan jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Jaminan Sosial dalam Hukum Islam Jaminan sosial adalah terjemahan dari kata social security, istilah ini adalah istilah yang muncul pertama kali dalam undang-undang Amerika (United State U. S) Authe Social Security Act 1935Ay. Jaminan sosial menurut International Labour Organisation (ILO) dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Jaminan Sosial (Minimum Standar. mensyaratkan standar minimal jaminan sosial dan diterapkan dalam undang-undang buruh adalah usaha pemerintah untuk melindungi masyarakat dan anggota-anggotanya dengan berbagai kebijakan umum untuk menghadapi resiko ekonomi dan sosial yang disebabkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan karena sakit, cedera, kemalangan kerja, hilangnya pekerjaan, usia tua dan kematian dengan memberikan pelayanan medis atau jaminan keuangan kepada keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan. Secara umum pengertian jaminan social menurut ILO ini dijadikan pegangan oleh berbagai negara di dunia dalam menjalankan program jaminan sosial di negara masing-masing. Jaminan Sosial juga disinggung di Dalam Al-Quran meskipun tidak secara eksplisit disebutkan kata jaminan sosialnya, hal ini dapat dilihat dalam ayat sebagai berikut: AacEE ENaO aEa eIA a AaO aONa eI aI eI aI aE NA AuDan berikanah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan Nya kepadamuAy. (Q. S An-Nur: . A a eEa aAOIa AaO aNA e AacEE aO aaO aE aN aO a eI aACaO aI NI aaEaEa eI aIA a AIa IaO a NA AuBerimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainyaAy. (Q. S Al-Hadid: . Ayat-ayat Al Quran diatas menjelaskan bahwa seluruh kesejahteraan dan harta itu adalah milik Allah dan manusia menguasainya atas kepercayaanNya. Islam mengatur bahwa jaminan atau perlindungan kesejahteraan pada dasarnya adalah tanggung jawab setiap orang. Konsep jaminan di dalam Islam secara umum memiliki beberapa kategori: Jaminan antara Individu dengan dirinya sendiri Jaminan antara Individu dengan Keluarga dekatnya Jaminan antara Individu dengan masyarakat Jaminan antara ummat dengan umat lainnya Jaminan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya. Jaminan juga disinggung di dalam Hadist secara tidak langsung, yaitu pada hadits yang AuMereka yang mentaati batas-batas yang telah digariskan oleh Tuhan dan mereka yang tidak adalah seperti orang-orang yang membeli kapal bersama sama. Sebagian mereka naik di atas dan sebagian yang lain di bawah. Mereka yang berada di bawah harus naik tangga ke atas jika ingin mendapatkan air: mereka berpikir alangkah baiknya jika membuat lubang di kapal . ntuk mendapatkan ai. , agar tidak susah payah ke atas dan tidak mengganggu orang yang berada di sana. Jika orang-orang yang berada di atas membiarkan mereka berbuat demikian, maka akan rusaklah kapalnya. tetapi jika mereka menghentikan perbuatan itu, niscaya yang selamat bukan saja diri mereka sendiri, melainkan selulruh penumpang kapal. Ay (HR Bukhari dan Musli. Jaminan di dalam Islam tidak hanya tanggung jawab Negara sebagai wakil Allah, namun setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, karena di dalam Islam setiap individu adalah pemberi perlindungan dan diberi perlindungan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah: 2186 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 AuSetiap kamu adalah pemberi perlindungan dan bertanggung jawab atas yang kamu beri perlindungan . i hari kiama. Ay. (HR Muttafaq Alai. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selanjutnya dalam Islam, secara umum terdapat tiga istilah yang dikemukakan oleh para sarjana muslim untuk menjelaskan kaedah perlindungan sosial dalam masyarakat, yaitu takAful al-ijtimAAoy . ocial interdependence/social solidarit. , damAn al-ijtimAAoy . ocial securit. dan taAomin al-ijtimAAoy . suransi sosia. TakAful Al-IjtimAAo Menurut Abdullah Nasih Ulwan pengertian takaful al-IjtimaAoi yaitu saling menjamin dan bergantungnya setiap elemen masyarakat, baik antara pribadi dan masyarakat ataupun antara pemerintah dan warganya, baik dalam bentuk positif . eperti memelihara anak yati. atau dalam bentuk negatif . eperti larangan ihtikar/monopol. yang sumbernya berasal dari perasaan simpati yang mendalam berdasarkan prinsip akidah islam, agar masyarakat menjamin kehidupan individu dan sebaliknya dalam bentuk tolong menolong dan saling menjamin secara menyeluruh agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan menolak kerusakan terhadap setiap anggota masyarakat. Selanjutnya, menurut Muhammad Syauqi al-fanjari takaful al-IjtimaAoi bukan hanya sebatas reaksi negative berupa ucapan perasaan simpati atas penderitaan hidup orang lain, akan tetapi lebih dari itu yang merupakan reaksi positif dan diwujudkan berupa perbuatan untuk meringankan kesusahan atau kesulitan hidup manusia. Oleh karena itu, para sarjana muslim membagi ruang lingkup takaful al-IjtimaAoi dari sudut bantuan yang diberikan kepada dua bahagian, yaitu: takaful madi dan takaful maAonawiy. Takaful madi adalah bantuan dana yang diberikan kepada orang miskin yang bisa mengubah keadaannya dari kemiskinan kepada sekurang-kurangnya terpenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Adapun takaful maAonawi adalah bantuan moral atau emosional, dimana keperluan manusia bukan sekedar uang atau materi saja, tetapi manusia juga memerlukan nasehat, persahabatan, pendidikan, simpati, kasih sayang dan lain-lain. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka takAful al-IjtimaAoi adalah kewajiban individu dalam masyarakat untuk tolong menolong dan melakukan kerjasama untuk menghadapi bahaya yang mengancam kemashlahatan umat dengan cara memberi bantuan, baik bantuan dana dan/atau bantuan moral sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kerusakan yang dialami oleh anggota masyarakat dengan tidak memperhatikan perbedaan agama dan bangsa. Daman al-IjtimaAoi Istilah damAn al-IjtimaAoi bisa diidentikkan dengan istilah social security yang dipakai dalam perundang-undangan di dunia barat, seperti di Inggris. Perancis. Amerika dan lain-lain. Istilah damAn al-IjtimaAoi dan social security juga dipakai dalam perundangundangan di Arab Saudi. Mauritania. Irak. Maroko. Libia, dan lain-lain. Secara umum daman al-IjtimaAoi mempunyai pengertian yang mirip dengan takaful al-IjtimaAoi. Menurut Muhammad Syauqi al-fanjari bahwa daman al-IjtimaAoi adalah tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya untuk memberikan kehidupan yang layak, setidaknya tercukupi keperluan dasar hidup dengan memberikan bantuan dana yang Sementara menurut pendapat Al-Qadi Husin Abd al-Latyf Hamdani, jaminan sosial adalah undang-undang yang menjamin kebutuhan dasar hidup bagi masyarakat pada standar minimum agar martabat kemanusiaannya terjaga melalui penyediaan lapangan pekerjaan bagi mereka dan memberikan jaminan atas hilangnya pendapatan mereka jika mereka tidak bekerja yang disebabkan oleh cacat, sakit, kecelakaan, usia tua, melahirkan . agi perempua. dan kematian, semua yang termasuk kedalam golongan di atas berhak mendapatkan jaminan berdasarkan kepada undang-undang negara. 2187 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa damAn al-IjtimaAoi adalah tanggung jawab pemerintah memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi setiap individu di masyarakat dengan undang-undang, pemenuhan ini setidaknya terpenuhi keperluan hidup dasar rakyat yang direalisasikan melalui tiga cara, yaitu: Jaminan kesehatan kepada rakyat agar mereka tetap kuat untuk bekerja dengan memberikan rawatan medis dan penjagaan kesehatan. Pada asasnya kehidupan rakyat sangat bergantung kepada kemampuan mereka dalam bekerja, karena pekerjaanlah yang menjamin kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi rakyat dan menetapkan undang-undang tentang upah minima bagi menjamin terpenuhinya keperluan hidup asas bagi rakyat. Jaminan pendapatan dalam keadaan terputusnya pendapatan disebabkan pengangguran, sakit, kecelakaan kerja, lemah, usia tua, melahirkan . agi perempua. dan kematian. Memberikan bantuan keuangan untuk menutupi kekurangan dana bagi orang yang menderita penyakit khususnya penyakit menahun, lemah fisik terutama yang memerlukan bantuan orang lain dalam menjalankan aktvitas harian, dan kematian dalam hal biaya penyelenggaraan mayat . eperti kain kafan, memandikan, transpor, penguburan dan lain-lai. TaAomin al-IjtimaAoi TaAomyn dari sudut kontrak dapat diartikan sebagai kontrak yang bersifat khusus antara dua pihak, pihak pertama memberikan perlindungan dalam bentuk keuangan atas kejadian-kejadian tertentu yang menimpa pihak kedua yang ikut serta dalam kontrak itu dengan membayar sejumlah uang . kepada pihak pelaksana tersebut. Para ulama membagi taAomn kepada dua bentuk yaitu taAomn al-tijAry . suransi komersia. dan taAomn al-ijtimAAoy . suransi sosia. Asuransi komersial bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan asuransi sosial bukan bertujuan mencari laba atau keuntungan. Asuransi sosial . aAomn al-IjtimaAo. ialah perlindungan tertentu yang diberikan oleh pemerintah atau institusi khusus yang ditunjuk untuk itu kepada individu yang membayar premi dengan manfaat sesuai dengan jenis jaminan yang diberikan. Berdasarkan definisi ini tampak bahwa taAomin al-IjtimaAoi hanya memberikan perlindungan atau jaminan kepada individu-individu tertentu saja yang menjadi peserta asuransi. Di samping itu, perlindungannya juga terbatas kepada kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu, misalnya asuransi kesehatan hanya melindungi peserta yang sedang sakit atau perempuan melahirkan, asuransi pendidikan hanya memberikan manfaat untuk kelangsungan pendidikan peserta, asuransi hari tua hanya memberikan jaminan atas terputusnya penghasilan disebabkan pensiun. Jaminan sosial dalam pengertian yang murni sebagaimana yang dilaksanakan di negara-negara Barat identik dengan taAomin al-IjtimaAoi Islam telah memberikan konsep yang lengkap tentang jaminan sosial, di mana konstruksi sistem jaminan sosial dalam Islam memiliki empat tahapan, sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini: Jaminan Individu 2188 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Jaminan ini menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab agar dirinya terlindung dari hawa nafsu, selalu melakukan pembersihan jiwa, menempuh jalan yang baik dan selamat, tidak menjerumuskan diri dalam kehancuran, dan bekerja keras agar mampu memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, jaminan individu ini menuntut supaya seseorang termotivasi untuk bekerja keras dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt. dalam QS. al-Taubah . : 105: AuDan katakanlah: Bekerjalah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya sertaorang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kalian akan dikembalikan kepada (Alla. yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepadamu apa yang telah kalian kerjakan. Ay Berdasarkan ayat di atas. Quraish Shihab memandang bahwa ayat tersebut sangat berkaitan dengan masalah kemiskinan. Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Oleh karena itu, dengan bekerja keras, maka seseorang akan terhindar dari kemiskinan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Jaminan Keluarga Jaminan sosial antara individu dengan keluarganya adalah disyariatkannya hukum Dalam hal ini, waris diartikan sebagai perpindahan hak kepemilikan dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Oleh sebab itu, waris merupakan salah satu sarana memperoleh jaminan sosial. Lahirnya konsep waris sebagaimana yang telah diterangkan dalam al-QurAoan menempati posisi fundamental dalam ajaran Islam. Jaminan Masyarakat Jaminan masyarakat dapat diwujudkan melalui zakat. Untuk itu, zakat sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial, moral, maupun ekonomi. Dalam dimensi sosial, zakat merupakan kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena zakat yang dikenakan terhadap harta individu ditujukan kepada masyarakat agar terpenuhi kebutuhan dan mengentaskan Pada dimensi moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan orang kaya. Sedangkan dalam dimensi ekonomi, zakat mencegah penumpukan harta kekayaan pada segelintir orang tertentu. Kesadaran untuk menunaikan kewajiban zakat bagi setiap muslim merupakan kata kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera. Kewajiban membayar zakat secara tegas telah tertulis dalam QS. al-Taubah . : 103: AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kalian membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ay Ayat tersebut menjelaskan bahwa makna Aubersih dan suciAy dalam menunaikan zakat, memiliki makna penyucian bagi hati dan jiwa pada kecenderungan egoisme dan kecintaan terhadap harta duniawi, di samping penyucian terhadap harta benda itu sendiri. Sedangkan kata AuambillahAy merupakan kata perintah untuk mengambil zakat. Zakat sebagai jaminan sosial di dalam masyarakat yang bertujuan menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan. Zakat sejalan dengan prinsip utama tentang distribusi dalam ajaran Islam, yakni agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Jaminan sosial lainnya di dalam masyarakat, juga dapat diwujudkan melalui infak dan Dalam hal ini, infak diartikan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jaminan sosial lainnya dalam masyarakat juga dapat melalui wakaf. Dalam hal ini, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan . untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum. Wakaf pada dasarnya sejalan dengan tujuan ekonomi, yakni menjadi cara yang lebih baik untuk mendistribusikan pendapatan di masyarakat dengan memberikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan publik. 2189 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Jaminan Negara Negara bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan setiapwarga negaranya. Negara hadir dengan kewajiban menjamin terwujudnya suasana taAoabbud . emudahan beribada. , kesejahteraan, keamanan, serta memberikan jaminan kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, jaminan sosial merupakan sebuah sistem yang sejatinya telah tercermin sejak berdirinya negara Islam. Sebagai contoh, adanya sebuah kebijakan yang diambil oleh Rasulullah Saw. yang menyediakan bantuan keuangan bagi orang miskin dan kekurangan dari lembaga keuangan rakyat. Siklus atas sistem ini adalah para pekerja yang mampu dalam bidang finansial memberi bantuan secara materi kepada mereka yang sakit, cacat, tidak mampu bekerja, sudah lanjut usia, dan lain sebagainya melalui negara sebagai Penjaminan minimal yang diberikan oleh negara adalah penjaminan dalam pemenuhan kebutuhan pokok bagi yang tidak dapat memenuhinya. Sedangkan dalam lingkup yang lebih luas, kebutuhan pokok bukan hanya dalam pengertian sandang, pangan, maupun papan. Namun, seperti jaminan keadilan, keamanan, serta perlindungan merupakan suatu hak warga negara yang harus dijamin oleh negaranya. Contoh Aplikasi Jaminan yang diberikan oleh Negara salah satunya adalah ketika Masa Khalifah Umar. Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan kepada pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan muslim yang tidak mampu, membayar hutang hutangnya dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Jaminan ini diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang tidak beragama Islam. Contoh aplikasi jaminan lainnya adalah pada masa Khalifah Abu Bakar, yakni Aqad Dzimmah, yang ditulis Khalid Bin Walid untuk penduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: AuSaya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian miskin sehingga temantemannya dan penganut agamanya memberi sedekah. maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi tanggungan bait al mal kaum Muslim. Ay Sedangkan tanggung jawab lain Negara Islam terhadap masyarakat sesuai dengan ayat AlQurAoan: Memberi makan tawanan . Orang yang dililit utang. dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, untuk membantu orang miskin lainnya, tidak untuk kegiatan yang haram . Orang yang menempuh perjalanan jauh . Bantuan bagi para penjamin Jaminan Sosial di Indonesia Upaya yang dilakukan oleh negara . dalam memberikan jaminan sosial terhadap warga negaranya adalah dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia secara umum dilakukan berdasarkan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana jaminan sosial yang diterima oleh warga negara Indonesia berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Konsep jaminan sosial yang dicanangkan pemerintah mencakup tiga pilar, yaitu: . Bantuan sosial yang berbentuk bantuan iuran oleh pemerintah, yang dimulai dengan bantuan iuran jaminan Kesehatan kepada penduduk yang kurang mampu. Asuransi sosial yang 2190 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 kepesertaan dan kontribusi iuran bersifat wajib . bagi peserta dan pemberi kerja . alam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor forma. Pilar pertama dan pilar kedua merupakan kewajiban negara untuk menjamin agar setiap penduduk dapat memenuhi upaya yang dilakukan oleh negara . dalam kebutuhan dasar hidup yang memungkinkannya berproduksi secara ekonomis dan sosial. Asuransi sukarela . sebagai tambahan . setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi social yang bersifat wajib. Pilar ketiga ini merupakan domain swasta dan perorangan untuk memenuhi kebutuhan kelompok dan atau perorangan di atas standar yang merupakan hak setiap orang yang dijamin negara. BPJS: Ditinjau dari Prinsip Syariah Menurut MUI, jika diperhatikan program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Ae khususnya BPJS Kesehatan - dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muAoamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan SyariAoah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% . ua perse. per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 . Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% . ua perse. per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 . bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Oleh karena itu MUI menilai Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariAoah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 guna menjamin dan memperhatikan kesehatan sebagai hak dasar setiap orang. Namun. UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah oleh MUI. Hal tersebut dikarenakan dalam operasinya. BPJS mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Program yang dipermasalahkan adalah jaminan kesehatan mandiri dari BPJS dan jaminan keseharan Non PBI (Peserta Bantuan Iura. yang diperuntukkan bagi PNS/TNI/POLRI, lembaga, dan perusahaan. Terdapat tiga unsur pelanggaran, yaitu: A Gharar . bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan. A Mukhatharah . ntung-untunga. , yang berdampak pada unsur maisir. A Riba fadhl . elebihan antara yang diterima dan yang dibayarka. Termasuk denda karena keterlambatan. Pendaftaran Peserta BPJS Menurut Hukum Ekonomi Syariah Dalam Fatwa DSNAeMUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 dijelaskan bahwa dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan: Hak & kewajiban peserta dan perusahaan. Cara dan waktu pembayaran premi. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarruA serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa dalam jaminan kesehatan ini (BPJS) mengandung ketidakjelasan . yang terletak pada tidak jelasnya akad yang digunakan kepada para peserta, yang dimana jika yang menjadi penanggung dan tertanggung adalah sesama peserta, maka yang terjadi adalah akad tabarruA . ibah/tolong menolon. dan jika yang menjadi penanggung dan tertanggung adalah BPJS dan peserta, maka ini menyalahi prinsip dari BPJS yaitu gotong- 2191 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 royong dan juga BPJS menjanjikan suatu hal yang tidak pasti . elayanan kesehata. kepada masyarakat yang belum tentu akan sakit atau tidak . Praktek Sanksi Peserta BPJS Menurut Hukum Ekonomi Syariah Sebagaimana dicantumkan dalam peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2014 pasal 35 ayat 4 menyebutkan bahwa Auketerlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan yang di maksud pada ayat . oleh pemberi kerja penyelenggara negara, di kenakan denda administrative sebesar 2% perbulan dari total iuaran yang tertunggak, paling banyak untuk waktu 3 bulan, yang di bayarkan bersamaan dengan total iuran tertunggak oleh pemberi kerjaAy. Seseorang yang berhutang dan terlambat dalam pembayarannya tidak boleh dibebani dengan membayar denda karena ini termasuk riba yang diharamkan kecuali jika ia mampu dan tidak ada itikad baik untuk membayar maka menurut sebagian ulama boleh dikenakan denda yang diperuntukkan sebagai dana sosial yang sama sekali tidak boleh diambil manfaatnya oleh yang menghutangi. Bisa dilihat di dlam fatwa MUI DSN no 17 / DSN-MUI- IX th 2000 (Fatwa tentang sanksi atas nasabah yang mampu tapi menunda nunda pembayara. Denda tersebut termasuk syarat, syarat bersanksi yaitu syarat denda atas keteledoran, sebagian ulama membolehkan sanksi atas keteledoran tetapi tidak membolehkan denda di dalam hutang piutang. Dalam BPJS tidak termasuk kategori denda karena hutang piutang. Apabila karena hutang piutang maka denda ini masuk kedalam Riba Jahiliyah. Praktek Investasi dana Peserta BPJS Menurut Hukum Ekonomi Syariah Yang juga menjadi perhatian ialah riba di dalam pelaksanaan investasi oleh BPJS di sebutkan dalam Undang-undang BPJS Pasal 11 Butir menyebutkan bahwa AuMenempatkan Dana Jaminan Sosial investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati Ae hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Ay Pasal 13 Butir b menyatakan AuMengembagkan asset Dana Jaminan Sosial dan Aset BPJS untuk sebesar Ae besarnya kepentingan pesertaAy. Hal ini tertuang dalam UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 pasal 11 dan Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004 pasal 1 ayat 7 serta Peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2014 pasal 33, ini juga disebutkan UndangUndang Nomor 24 tahun 2014 bahwa jaminan sosial disimpan dalam bank pemerintah yang ditunjuk. Pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS adalah hasil dari investasi ribawi. Pengelola BPJS sengaja melakukan akad investasi yang disimpan dalam bank-bank konvensional dan hasilnya peserta terima berupa pelayanan Kesehatan. Solusi Permasalahan Praktek BPJS Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat diambil solusi sebagai berikut: Akad yang dapat digunakan pada BPJS adalah akad tabarruAo pada asuransi syariah, dimana akad ini telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa No. tahun 2006 mengenai akad tabarruAo pada asuransi syariah ini telah menjelaskan penggunaan akad tabarru untuk asuransi bersama antar peserta. Denda Peserta BPJS atas keterlambatan pembayaran bisa tetap dipungut dengan syarat bahwa memang ada itikad tidak baik dari peserta untuk melakukan pembayaran tepat Denda yang diperoleh pun tidak boleh diambil sebagai keuntungan untuk penyelenggara BPJS tetapi digunakan untuk kepentingan umum dan sosial lainnya. UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 11. Pasal 13. Pasal 41, dan Pasal 43. Menurut Pasal 11 Butir b AuMenempatkan Dana Jaminan Sosial investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati Ae hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Ay. Dalam hal ini penempatan dana tidak di lakukan pada bank syariah, namun pada bank konvensional. Menurut ekonomi syariah bank konvensional di nyatakan haram karena ada riba di dalamnya maka secara 2192 | Jaminan Sosial Di Indonesia: Tinjauan Prinsip Syariah (Diantara Purnam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ekonomi syariah investasi pada bank konvensional, bursa efek Indonesia dan reksadana non syariah tidak di benarkan, haram hukumnya karena ada riba di dalamnya, maka hendaknya di dalam peraturan pemerintah investasi ini di lakukan di bank syariah, walaupun pendapat tentang keharamannya belum sepenuhnya disepakati oleh semua ulama. KESIMPULAN Jaminan sosial di dalam Islam berlandaskan pada prinsip: . Bahwa kesejahteraan dan harta itu adalah milik Allah. Negara dalam hal ini adalah wakil Allah. Jaminan kesejahteraan/sosial dilakukan oleh Negara dengan dasar ketaatan pada Allah. Negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh negaranya apabila masyarakat mematuhi aturan negara. Namun, jaminan di dalam Islam tidak hanya tanggung jawab Negara sebagai wakil Allah, namun setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, karena di dalam Islam setiap individu adalah pemberi perlindungan dan diberi perlindungan. Pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia secara umum dilakukan berdasarkan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana jaminan sosial yang diterima oleh warga negara Indonesia meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Pada jaminan kesehatan, secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak. Hal tersebut dikarenakan dalam operasinya. BPJS mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. DAFTAR PUSTAKA