Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana Advokat Terhadap Tindak Pidana Peradilan Menurut UU No. 1 Tahun 2023 A New Paradigm in AdvocatesAo Criminal Accountability for Offenses Against the Administration of Justice Pursuant to Law No. 1 of 2023 Auliya Bestgati 1. Maroni2. Maya Shafira3. Deni Achmad4. Mamanda Syahputra Ginting5 Fakultas Hukum. Universitas Lampung e-mail: bestgatiauliya@gmail. Abstrak: Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan, namun dalam praktik sering berbenturan dengan delik contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis paradigma baru pertanggungjawaban pidana advokat pasca berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. serta batas perlindungan profesi advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 281 KUHP Nasional memberikan pengaturan yang lebih tegas dan eksplisit mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan dibandingkan KUHP lama. Meskipun Pasal 16 UndangUndang Advokat menjamin perlindungan hukum, tindakan misbehaving in court yang dilakukan dengan iktikad buruk tetap dapat dimintai pertanggungjawaban Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 521/Pid. B/2019/PN Jkt. Pst menegaskan bahwa imunitas profesi tidak berlaku terhadap perbuatan yang murni merupakan tindak pidana dan merendahkan kehormatan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Nasional memperjelas batas antara pembelaan yang sah dan penghinaan terhadap peradilan, sehingga advokat wajib menyeimbangkan pembelaan klien dengan penghormatan terhadap marwah peradilan. Abstract: The legal profession enjoys immunity in performing defense duties. however, in practice this immunity often conflicts with the offense of contempt of This study aims to analyze the new paradigm of criminal liability for advocates following the enactment of Law Number 1 of 2023 on the National Criminal Code (KUHP Nasiona. and to examine the limits of professional protection for advocates. The research employs a normative juridical method using statutory and case The findings indicate that Article 281 of the National Criminal Code provides clearer and more explicit regulation of offenses against judicial proceedings compared to the previous Criminal Code. Although Article 16 of the Advocate Law guarantees legal protection, acts of misbehaving in court committed in bad faith may still give rise to criminal liability. A case study of the Central Jakarta District Court Decision Number 521/Pid. B/2019/PN Jkt. Pst confirms that professional immunity does not apply to conduct that constitutes a pure criminal offense and undermines the dignity of the court. This study concludes that the National Criminal Code clarifies the boundary between legitimate advocacy and contempt of court, requiring advocates to balance client defense with respect for the authority of the judiciary. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 09 January 202620172017 Kata Kunci : Advokat. Hak imunitas. Contempt of court. KUHP Nasional. Pertanggungjawaban Keywords : Advocate. Immunity rights. Contempt of National Criminal Code. Criminal This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Profesi advokat merupakan profesi terhormat . fficium nobil. yang memiliki peran krusial dalam penegakan hukum dan keadilan. Dalam menjalankan fungsinya, advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Perlindungan ini bertujuan agar advokat dapat Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 melakukan pembelaan secara bebas dan tanpa tekanan . earless advocac. demi kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar persidangan. Namun, dalam praktiknya, batas antara pembelaan yang agresif dan tindakan yang merendahkan martabat peradilan sering kali menjadi bias. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP Nasional memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, khususnya melalui Pasal 281. Pasal ini secara eksplisit mengancam pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat, atau menyerang integritas hakim dalam sidang. Kehadiran aturan ini menimbulkan diskursus mengenai bagaimana posisi hak imunitas advokat jika dihadapkan pada ketentuan baru yang lebih tegas dan limitatif dalam KUHP Nasional kebebasan profesi advokat tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi, martabat peradilan, serta norma hukum yang berlaku. Etika profesi advokat berperan penting sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan tugas di dalam maupun di luar persidangan. Kode Etik Advokat Indonesia mengatur standar moral dan profesional yang harus dipatuhi oleh setiap advokat, termasuk kewajiban untuk bersikap sopan, menghormati hakim, dan menjaga kehormatan pengadilan. Pelanggaran terhadap etika profesi tidak hanya merugikan citra profesi advokat, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Permasalahan muncul ketika tindakan advokat dalam menjalankan pembelaan klien dinilai melampaui batas etika profesi dan berpotensi merendahkan atau menghina pengadilan. Perbuatan seperti pernyataan yang menyerang integritas hakim, sikap tidak patut dalam persidangan, atau penyampaian opini di ruang publik yang mendiskreditkan lembaga peradilan dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai batas antara pembelaan yang sah dan perbuatan yang melanggar hukum. Penghinaan terhadap pengadilan merupakan perbuatan yang dapat mengancam kewibawaan dan independensi kekuasaan kehakiman. Pengadilan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi yudisial harus dilindungi dari segala bentuk intervensi dan tindakan yang merendahkan martabatnya. Apabila perbuatan penghinaan terhadap pengadilan tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut dapat melemahkan otoritas pengadilan dan merusak tatanan penegakan hukum. 4 Perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tidak hanya dalam ranah etik, tetapi juga dalam ranah pidana. Ketentuan mengenai penghinaan terhadap pengadilan tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan Namun, pengaturan tersebut belum memberikan batasan yang tegas mengenai kapan suatu perbuatan advokat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika dan kapan beralih menjadi tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana advokat atas perbuatan penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang kompleks karena adanya hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UndangUndang Advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Dalam praktik, hak imunitas sering kali menimbulkan perdebatan Akbar. Muhamad Dafi. Gian Muzakir Hayat. Lucia Abrielle Dimitri. Ahmad Wildan, and Raymond Erlangga Siringoringo. "Analisis Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Cour. : Studi Kasus Pelanggaran Etik Pengacara Razman Arif Nasution. " Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. Lolonlun. Robertus. "TINJAUAN YURIDIS TENTANG CONTEMPT OF COURT YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM. LEX ADMINISTRATUM 8, no. Rozikin. Opik. "Contempt of Court in Indonesian Regulation. " JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 1, no. : 1-14. Nugroho. Sularto. , & Wisaksono. Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6. , 1-16. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 ketika advokat diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap advokat diperlukan untuk menegakkan prinsip equality before the law dan menjaga kewibawaan pengadilan. Advokat sebagai penegak hukum tidak dapat ditempatkan di atas hukum dan harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang melanggar hukum pidana. Di sisi lain, penegakan hukum pidana yang tidak proporsional dapat berpotensi mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan. Oleh karena itu, diperlukan batasan antara pelanggaran etika profesi dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam konteks penghinaan terhadap pengadilan. Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, sekaligus memastikan bahwa perbuatan yang merusak martabat peradilan dapat ditindak secara tegas dan adil. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini menjadi relevan untuk mengkaji secara mendalam batasan etika profesi dan pertanggungjawaban pidana advokat dalam perbuatan penghinaan terhadap pengadilan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperjelas konstruksi hukum, memperkuat penegakan etika profesi, serta mewujudkan keseimbangan antara perlindungan profesi advokat dan kepentingan menjaga martabat serta independensi pengadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah normanorma hukum yang mengatur etika profesi advokat dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan penghinaan terhadap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman, serta Kode Etik Advokat Indonesia. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran hukum dan analisis deskriptifanalitis untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis mengenai batasan etika profesi dan pertanggungjawaban pidana advokat dalam perbuatan penghinaan terhadap pengadilan. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasiona. , terdapat pergeseran paradigma dari yang semula berbasis pada Dualisme . emisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana secara kak. menjadi lebih terintegrasi dengan menekankan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan Berikut adalah unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut KUHP Baru 2023: Melakukan Tindak Pidana (Aspek Objekti. Seorang advokat atau subjek hukum hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Dalam konteks contempt of court, perbuatan tersebut harus memenuhi kriteria dalam Pasal 281 KUHP Baru, seperti bersikap tidak hormat atau menyerang integritas hakim. Kemampuan Bertanggung Jawab (Aspek Subjekti. Pasal 38 dan 39 KUHP Baru mengatur bahwa pelaku harus memiliki keadaan mental yang Secara Intelektual. Mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan yang salah. Secara Voluntatif. Mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Jika Syafitri. Wildan. Erdianto Erdianto, and Erdiansyah Erdiansyah. "Tinjauan Yuridis Penghinaan Terhadap Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. " PhD diss. Riau University, 2016. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 pelaku memiliki disabilitas mental atau intelektual, hakim dapat menetapkan tindakan perawatan medis alih-alih pidana penjara. Kesalahan (Schul. KUHP Baru secara tegas menganut asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" . ulla poena sine Kesalahan ini terbagi dua yakni kesengajaan . , pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatannya contohnya sengaja menghina hakim untuk mengacaukan sidang. Serta kealpaan . , kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan pelanggaran hukum. Tidak Ada Alasan Pemaaf Pertanggungjawaban pidana hanya lahir jika tidak ditemukan alasan pemaaf dalam diri pelaku. Alasan pemaaf menghapus kesalahan individu, meski perbuatannya tetap bersifat melawan Contoh alasan pemaaf meliputi daya paksa . , bela paksa yang melampaui batas . oodweer exce. , menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan iktikad baik . elevan bagi asisten advokat atau staf penegak huku. Iktikad Baik (Khusus Advoka. Meskipun tidak tertulis secara eksplisit sebagai unsur umum di KUHP, namun dalam hubungannya dengan UU Advokat. Iktikad Baik menjadi filter penentu. Jika seorang advokat melakukan tindakan di persidangan yang dianggap menghina, namun terbukti dilakukan demi kepentingan pembelaan secara objektif dan sopan, maka unsur "Kesalahan" dapat gugur karena adanya perlindungan profesi. KUHP Baru mengenal Tujuan Pemidanaan (Pasal . yang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan masyarakat. Jadi, meskipun unsur-unsur di atas terpenuhi, hakim memiliki diskresi . esuai Judicial Pardo. untuk tidak menjatuhkan pidana jika perbuatan tersebut dianggap memiliki kemanfaatan yang kecil atau pelaku telah melakukan rekonsiliasi. Pertanggungjawaban pidana advokat atas perbuatan penghinaan terhadap pengadilan harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum. Advokat sebagai penegak hukum tidak memiliki kekebalan absolut terhadap hukum pidana, sehingga setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa status profesi advokat tidak menghapuskan kemungkinan pemidanaan apabila terbukti melakukan perbuatan yang melanggar 6 Dasar pertanggungjawaban pidana advokat dapat ditinjau dari ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perbuatan penghinaan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan. Selain itu, peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman juga memberikan dasar normatif untuk melindungi martabat dan independensi pengadilan dari segala bentuk tindakan yang mengganggu atau merendahkan. Dalam konteks ini, perbuatan advokat yang memenuhi unsur penghinaan terhadap pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Bentuk pertanggungjawaban pidana advokat atas perbuatan penghinaan terhadap pengadilan pada prinsipnya mengikuti sistem pertanggungjawaban pidana umum. 7 Selain itu, peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman juga memberikan dasar normatif untuk melindungi martabat dan independensi pengadilan dari segala bentuk tindakan yang mengganggu atau Saragih. Rahul Fauzan. Bakti Jaya Negara Pohan, and Tetty Marlina Tarigan. "Pertanggungjawaban Pidana Advokat pada Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. " As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. : 891-901. Nyoman Serikat. , and Silvia Daryanti Purwoto. "Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap terhadap Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 1319k/pid. sus/2. " Diponegoro Law Review 6, no. 2: 1-15. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 Dalam konteks ini, perbuatan advokat yang memenuhi unsur penghinaan terhadap pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Bentuk pertanggungjawaban pidana advokat atas perbuatan penghinaan terhadap pengadilan pada prinsipnya mengikuti sistem pertanggungjawaban pidana umum. 8 Advokat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Dengan demikian, penilaian terhadap perbuatan advokat harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum acara pidana. Pertanggungjawaban pidana advokat dalam sistem hukum Indonesia merupakan isu yang kompleks karena bersinggungan langsung dengan hak imunitas profesi. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasiona. , paradigma pertanggungjawaban pidana tidak lagi sekadar melihat adanya perbuatan terlarang, namun sangat menekankan pada aspek kesalahan . Bagi advokat, bentuk pertanggungjawaban ini muncul ketika tindakan di ruang sidang dianggap melampaui batas pembelaan yang sah dan masuk ke dalam kualifikasi penghinaan terhadap pengadilan . ontempt of cour. Dasar hukum utama yang relevan dalam KUHP Baru terkait hal ini adalah Pasal 280, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana terhadap proses peradilan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: . tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim. menyerang integritas aparat penegak hukum, dapat dipidana. Ketentuan ini menjadi "pagar" bagi advokat dalam bersikap di Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru mengadopsi asas keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal ini terlihat pada Pasal 36 KUHP Baru yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Bagi seorang advokat, unsur "kesengajaan" menjadi poin krusial. apakah tindakan merendahkan martabat hakim dilakukan secara sadar untuk mengacaukan peradilan, ataukah murni merupakan bagian dari strategi pembelaan yang agresif namun tetap dalam koridor hukum. Selain itu. Pasal 281 KUHP Baru memperluas jeratan hukum bagi mereka yang melakukan penghalangan atau intimidasi terhadap pejabat peradilan. Bagi advokat, pasal ini menjadi ancaman serius jika tekanan yang diberikan kepada hakim atau saksi dianggap sebagai bentuk paksaan yang melanggar hukum. Perubahan ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional berupaya menciptakan ruang persidangan yang steril dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penasihat hukum yang berusaha memengaruhi jalannya keadilan dengan cara-cara yang tidak etis. Relevansi pertanggungjawaban ini juga berkaitan dengan Pasal 37 KUHP Baru mengenai kemampuan bertanggung jawab. Seorang advokat, sebagai subjek hukum yang memiliki keahlian khusus, dianggap memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi daripada orang awam. Oleh karena itu, standar "kesalahan" yang diterapkan padanya bisa menjadi lebih berat karena ia dianggap mengetahui secara penuh konsekuensi dari setiap ucapan dan tindakannya di dalam ruang sidang. Kesalahan sebagai unsur pertanggungjawaban pidana menjadi aspek penting dalam menilai perbuatan advokat. Kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan, tergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan. Apabila advokat dengan sengaja melakukan tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat pengadilan, maka unsur kesalahan dapat dianggap terpenuhi, sehingga membuka ruang bagi Dimas. Asrullah. Muhammad Hasrul, and Hijrah Adhyanti Mirzana. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE. " Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, no. : 308-326. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 Namun demikian, keberadaan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Hak imunitas diberikan untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Oleh karena itu, sepanjang perbuatan advokat dilakukan dalam rangka pembelaan klien dan sesuai dengan etika profesi, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepadanya. Sebaliknya, apabila advokat bertindak di luar koridor pembelaan yang sah dan melanggar etika profesi, maka hak imunitas tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, pelanggaran etika profesi dapat menjadi indikator awal bahwa advokat tidak lagi bertindak dengan itikad baik. Dengan demikian, pelanggaran etika dan pelanggaran pidana dapat berjalan secara paralel dengan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Namun demikian, dasar pertanggungjawaban ini tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian. KUHP Baru mengenal alasan penghapus pidana, di antaranya adalah menjalankan perintah undangundang. Di sinilah Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat berperan sebagai penyeimbang. Selama advokat memiliki "iktikad baik" dalam melakukan pembelaan, maka unsur melawan hukum dari perbuatannya dapat dianulir. Iktikad baik ini merupakan parameter subjektif yang harus dibuktikan secara objektif melalui sidang etik maupun pembuktian di pengadilan. Penting untuk dicatat bahwa Pasal 280 ayat . KUHP Baru menetapkan bahwa tindak pidana berupa sikap tidak hormat atau penyerangan integritas merupakan Delik Aduan. Hal ini berarti advokat tidak dapat langsung diproses pidana kecuali ada pengaduan tertulis dari hakim yang bersangkutan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyelesaian secara etik terlebih dahulu melalui organisasi profesi sebelum masuk ke ranah pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium. Bentuk sanksi dalam KUHP Baru juga mengalami transformasi dengan adanya kategorisasi Jika seorang advokat terbukti melakukan contempt of court kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda kategori II atau i tanpa harus melakukan penahanan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang lebih mengedepankan koreksi perilaku dan rehabilitasi daripada sekadar pembalasan fisik melalui penjara. Secara teoritis, dasar pertanggungjawaban ini juga dipengaruhi oleh konsep Judicial Pardon (Pemaafan Haki. dalam Pasal 54 KUHP Baru. Jika perbuatan advokat tersebut dianggap memiliki kadar kesalahan yang ringan atau didasari oleh keadaan mendesak demi kepentingan hukum klien, hakim memiliki wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun unsur tindak pidana terpenuhi. Ini merupakan "katup penyelamat" bagi advokat dari ancaman kriminalisasi yang berlebihan. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam pertanggungjawaban pidana advokat, khususnya terkait tindak pidana terhadap proses peradilan . ontempt of cour. KUHP Nasional, melalui Pasal 280 dan 281, memberikan pengaturan yang lebih tegas dan sistematis terhadap perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan. Hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UndangUndang Advokat tetap diakui, namun tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dengan iktikad baik dan dalam koridor pembelaan yang sah. Apabila tindakan advokat melampaui batas etika profesi dan memenuhi unsur tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan. Paradigma ini menegaskan keseimbangan antara Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1180-1187 kebebasan advokat dalam membela klien dan kewajiban menjaga kehormatan serta independensi peradilan, sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap advokat yang beritikad baik. SARAN perlukan pedoman teknis yang lebih operasional bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam menilai batas antara pembelaan yang sah dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai contempt of court. Organisasi profesi advokat perlu memperkuat pembinaan dan penegakan Kode Etik Advokat, terutama terkait perilaku di persidangan, sebagai upaya preventif sebelum masuk ke ranah pidana. Mekanisme penyelesaian etik hendaknya diutamakan sebagai ultimum remedium, sejalan dengan karakter delik aduan dalam KUHP Nasional, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap advokat yang bertindak dengan iktikad baik. Advokat diharapkan meningkatkan kesadaran profesional untuk menyeimbangkan keberanian dalam membela klien dengan sikap hormat terhadap pengadilan demi menjaga marwah profesi dan sistem peradilan. REFERENSI