Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN BERSIFAT PATRILINEAL MENURUT HUKUM ADAT LIO DAN PERKEMBANGANNYA DI KABUPATEN ENDE Oleh : KOSMAS MINGGU YOHANES DON BOSCO WATU minggukosmas16@gmail. Fakultaas Hukum Universitas Flores ABSTRAK Dalam sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan yang bersifat Patrilineal, memiliki keunikan tersendiri yakni yang berhak mendapat warisan hanyalah anak laki -laki saja, sedangkan bagi anak perempuan tidak mendapat warisan dari orang tuannya. Hal ini menjadi problem pada saat sekarang bagi kaum perempuan, seiring dengan perkembangan zaman yang sudah mulai pudar untuk mengakui keberadaan hukum adat. Akan tetapi, aturan hukum adat ini tetap diakui oleh tokoh adat dan fungsionaris adat sampai sekarang. Oleh sebab itu dibutuhkan analisis hukum yaitu untuk membandingkan antara hukum adat dengan hukum nasional yang telah ada sehingga hukum adat dan hukum positif tidak ada kesenjangan. Penelitian ini sudah banyak memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu terkait dengan system pembagian warisan yang bersifat patrilineal menurut hukum adat Lio di Kabupaten Ende. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu untuk mengkaji dan meneliti gejala social didalam masyarakat adat Lio terkait dengan sistem pembagian warisan yang bersifat patrilineal yang kemudian dianalisis secara yuridis. Dalam pembahasan dikemukakan bahwa hukum adat Lio di Kabupaten Ende tentang sistem pembagian warisan yang bersifat patrilineal yang berhak untuk mendapat warisan adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak mendapat hak warisan dari orang tuanya, hal ini yang merupakan suatu tradisi adat di Lio yang secara turun temurun yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan oleh masyarakat adat Lio di Kabupaten Ende sampai Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin modern hal ini menjadi suatu masalah dalam menyikapi permasalahan tersebut bahkan sudah terjadi permasalahan. Dalam data yang dikaji secara yuridis empiris diyakini oleh masyarakat sebagai hukum adat Lio di Kabupaten Ende. yaitu sejak nenek moyang mereka. Dengan perkembanganya zaman sekarang, maka timbul suatu perubahan social dalam masyarakat yakni dari beberapa faktor antara lain pendidikan, pengelaman rantauan,Teknologi Informasi, ekonomi dan apa lagi mereka sendiri sudah mengerti tentang segala aturan yang ada dalam hukum positif, maka sekarang pihak perempuan sangat mengharapkan agar dalam hal pembagian warisan harus tidak boleh terjadi lagi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan atas pembagian harta warisan dari orang tuanya karena mereka juga sebagai ahli waris. Kata Kunci : Hak. Mewaris. Anak Perempuan, patrilineal dan Perkembanganya PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan negara yang mengakui keberlakuan hukum adat. Hukum adat merupakan sistem aturan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan dan dilakukan secara turun temurun, dihormati dan ditaati oleh masyarakat hukum Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Hukum Adat diakui secara implisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 melalui penjelasan umum, yang mengatur bahwa :AuUndang-Undang Dasar 1945 adalah dasar hukum yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga dasar hukum yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggara Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum adat yang tidak tertulis, tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perwujudan hukum rakyat yang nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menurut Soepomo bahwa hukum waris adat adalah . Au Hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari satu generasi manusia kepada keturunnanyaAy( Soepomo. Masalah pembagian warisan di sebagian besar masyarakat Indonesia pada umumnya dilakukan dalam suasana kekeluargaan, akan tetapi sering kali juga mengenai pembagian warisan ini menjadi perselisihan diantara para ahli waris, terutama bila mereka masing-masing merasa tidak puas dan saling mempertahankan pada bagian warisan mereka. Oleh karena itu bila terjadi permasalahn dalam pembagian warisan, biasanya diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam kekeluargaan. Akan tetapi bila cara tersebut tidak berhasil, sering pula terjadi masalah sengketa warisan yang diteruskan pada adanya gugatan yang diajukan ke Pengadiln Negeri. Peradilan adat di masyarakat adat Lio Kabupaten Ende Nusa sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 02 Tahun 2017, tentang Pemberdayaan. Pelestarian. Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Adat Istiadat dan Lembaga Adat, khusunya di Kabupaten Ende yang menyangkut dengan penyelesaian kasus delik adat, masih ada terus memberlakukan serta Pengakuan dan Penghormatan tersebut tidak hanya terhadap identitas sosial budaya, tetapi juga terhadap eksistensinya sebagai subjek hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18B Ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia . ang selanjutnya disebut NKRI), yang diatur dalam Undang-Undang. Jaminan konstitusional merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, untuk dapat tetap bertahan dan eksis tentu diperlukan upaya revitalisasi, baik oleh negara melalui instrumen hukum, upaya secara akademis, maupun upaya nyata terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Pada umumnya sistem kekeluargaan yang ada dalam masyarakat adat di Lio adalah sistem Patrilineal dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui garis bapak, bapak dari bapak terus ke atas sehingga dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya, menarik garis kekeluargaan patrilineal dimana yang mendapat warisan dari pihak laki-laki dalam hal ini anak laki-laki. Tetapi tidak berarti dalam hal ini dalam praktek sekarang anak-anak perempuan tidak mendapat apapun dari harta benda orang tuanya. Untuk anak-anak perempuan biasanya diberikan harta benda yang berharga pada waktu ia menikah atau sudah bersuami, misalanya telah menjadi kebiasaan bagi orang tua untuk memberi kepada anak perempuan yang telah menikah sebagai bekal dalam menjalani kehidupa rumah tangga mereka. RUMUSAN MASALAH Bagaimana sistem pembagian hak warisan terhadap anak perempuan yang dianut oleh masyarakat adat Lio sesuai perkembangannya di Kabupaten Ende. Bagaimana pula sistem dan prosedur dalam penyelesaian kasus kriminal yang timbul dalam pembagian warisan terhadap anak perempuan menurut hukum adat Lio di Kabupaten Ende ? PEMBAHASAN Sistem Pewarisan Dalam Masyarakat Hukum Adat Lio Kabupaten Ende. Berbicara mengenai sistem pewarisan berkaitan erat pula dengan hukum keluarga adat, adalah hukum adat yang bentuknya tidak tertulis dan di dalamnya terdapat peraturan mengenai hubungan hukum diantara satu individu dengan individu yang lainnya, apakah hubungan Ayah dan anak. Ibu dan anak, kakek dan cucu dan sebagainya. Hukum Perkawinan adat adalah hukum adat yang bentuknya tidak tertulis dan di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tata tertib pergaulan. Di wilayah hukum adat Lio Kabupaten Ende, adalah perkawinan jujur yaitu perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran belis/makar dengan istilah bahasa adat setempat Wea ngawu. Maka dengan diterimanya belis oleh pihak keluarga perempuan, maka mulai saat itu sudah terjalin dari kedua keluarga besar dan perempuan tersebut sudah beralih status atau marganya masuk pada marga keluarga laki-laki yang diperkuatkan dengan melakukan perkawinan secara agama berarti setelah perkawinan dilangsungkan si perempuan diantar oleh keluarga orang tuanya menuju rumah orang tua laki-laki. Selain itu si istri wajib mengikatkan diri pada perjanjian baik secara adat maupun secara agama untuk berada di pihak keluarga suaminya, baik secara pribadi maupun berikut harta benda yang dibawanya masuk ke dalam perkawinan tersebut dan tunduk kepada hukum adat keluarga suaminya, kecuali ada ketentuan lain yang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 menyangkut harta bawaan istri dan istri dalam melakukan perbuatan hukum harus atas persetujuan dari pada suaminya atau keluarganya. Persoalannya diwilayah hukum adat Lio di Kabupaten Ende menggunakan system patrilineal, dimana para anggotanya menarik garis keturunan keatas, melalui garis bapak, bapak dari bapak terus keatas, sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya menarik garis kekeluargaan patrilinial dimana yang mendapat warisan hanya anak laki-laki saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi anak perempuan biasanya diberikan harta benda yang berharga pada waktu anak perempuan menikah sebagai bekal dalam kehidupan berumah tangga dan itu merupakan cintah kasih orang tuan terhadap anaknya. Perkembangannya pada masa sekarang ini perkawinan dengan terlebih dahulu dilakukan pembayaram belis tersebut, masih terjadi di wilayah hukum adat Lio Kabupaten Ende. Setelah terikat perkawinan, maka kemudian sepasang suami istri tersebut akan menjadi orang tua dan dari mereka kemudian akan mendapat keturunan anak maka orang tua berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, tidak hanya terbatas sampai sang anak kawin dan dapat mandiri, akan tetapi jika diperlukan walaupun mereka sudah menikah dan mandiri, orang tua dari keluarga itu dapat memberikan bimbingan dan pengawasannya serta membiayai Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Lio Kabupaten Ende dan Perkembangannya Salah satu keunikan dari hukum waris adat Lio Kabupaten Ende, pembagian warisan dapat dilaksanakan pada saat pewaris masih hidup. Hal ini pasalnya dengan istilah hibah, pemberian tersebut dilakukan oleh pewaris pada saat ia masih hidup dengan maksud sebagai modal untuk anaknya dalam membangun rumah tangga baru. Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan dari kedua orang tuanya untuk memberi bekal hidup bagi anak-anaknya yang telah dewasa agar dapat hidup mendiri. Selain mengenal hibah dalam arti pemberian yang dilakukan pada saat pewaris masih hidup, dalam hukum waris adat khususnya hukum waris adat masyarakat Lio Kabupaten Ende, juga dikenal dengan istilah hibah wasiat yang berisi pesan terakhir dari pewaris yang akan meninggal dunia yang bertujuan memberitahukan kehendaknya kepada ahli warisnya tentang bagaimana pembagian terhadap semua hartanya baik harta bawaan maupun harta bersama baik benda bergerak atau benda tidak bergerak yang akan diberikan kepada pihak lain di luar keluarga. Hibah wasiat baru berlaku setelah pewaris itu meninggal. Tujuan dengan adanya wasiat atau pesan terakhir dari pewaris adalah untuk menghindarkan timbulnya sengketa diantara para ahli waris pada saat pewaris itu sudah Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Jadi agar terjaga terjalinnya hubungan keluarga diantara para ahli warisnya akan tetap baik atau harmonis untuk kedepannya. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Pada Masyarakat Adat Lio Kabupaten Ende Masyarakat merupakan subyek pendukung suatu hukum yang senantiasa mengalami perubahan dalam masyarakat yang akan membuat masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana kebentuk yang lebih kompleks. Setiap Individu akan senantiasa mengadakan interaksi dengan sesamanya serta dengan lingkungan sekitarnya, karena dengan melalui interaksi setiap individu akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik lahir maupun bathin Terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat itu pada dasarnya disebabkan oleh faktor-faktor yakni yang bersifat intern dan ekstern. Perubahan yang disebabkan oleh faktor intern antara lain dapat berasal dari adanya penemuan atau inovasi baru, adanya pertentangan maupun karena adanya revolusi, sedangkan perubahan yang disebabkan oleh faktor ekstern adalah dapat berasal dari alam seperti gempa bumi, banjir dan kemarau, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan lain sebagainya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dalam kedudukan hak waris anak perempuan di masyarakat adat ende-Lio Kabupaten Ende sekarang sudah dipengaruhi oleh beberapa factor yakni antara lain: Faktor Pendidikan, perantuan, ekonomi, komunikasi dan teknologi informasi serta agama, dari sekian factor itu satu sama lainnya saling berkaitan dan membentuk jalinan yang kuat dalam mempengaruhi perkembangan zaman tentang pewarisan yang terjadi dalam masyarakat adat Lio Kabupaten Ende, sehingga pada masa sekarang ini, di Masyarakat adat Lio sudah banyak dijumpai dan dapat kita lihat bahwa dalam proses pembagian warisan yang terjadi sudah dilaksanakan secara adil, dimana dalam pembagian dengan bagian yang sama rata baik pada pihak laki-laki maupun bagi pihak perempaun khususnya untuk diwilayah masyarakat adat Lio Kabupaten Ende . Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum waris Adat Ende-Lio di Kabupaten Ende Dengan terjadinya pemasalahan dalam masyarakat hukum adat Lio di Kabupaten Ende pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor yakni yang bersifat intern dan ekstern. Dari kedua faktor tersebut dikembangkan pula menjadi beberapa factor lagi yang menjadi permasalahan diwilayah hukum adat Lio adalah dalam pembagian harta warisan dari kedua orang terhadap anak-anaknya yakni yang terjadi adalah bahwa dalam pembagiannya bahwa anak laki-laki yang berhak mendapat dan meneriam harta warisan sedangkan bagi anak perempuan tidak mendapat hak warisan dari kedua orang tuanya, hal ini terjadi hanya Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 berdasarkan system pembagian warisan menurut hukum adat atau tradisi adat dulu. Dengan terjadi hal itu, ditambah lagi dengan perkembangan zaman maka dari pihak anak perempauan tidak merasa puas dengan system pembagian warisan seperti itu, maka terjadilah permasalahan karena dari pihak anak perempuan merasa bahwa mereka adalah anak kandung dari kedua orang yang sama, maka dengan terjadinya cara pembagian warisan sepertiini, hal tersebut bisa terjadi hubungan keluarga bisa renggang atau putus hubungannya. Dengan kejadian permasalahan tersebut, maka kebiasaan dalam penyelesaian sengketa dalam hukum waris adat Lio di Kabupaten Ende yakni dengan dua jalur yaitu lewat musyawarah keluarga yang diurusi oleh mosalaki bersama orang tua adat, yang kedua lewat jalur hukum yaitu secara pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri. Fenomena kejahatan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat Lio di Kabupaten Ende, memang perlu disadari bahwa tidak cukup kalau hanya saja mengandalkan hukum pidana sebagai suatu sarana untuk pemberantasanya, tetapi sangat perlu sekali upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari dalam diri anggota masyarakat hukum adat itu sendiri untuk dapat menghindari dari segala perbuatan-perbuatan yang bersifat kejahatan, yang nanti akan merugikan dirinya sendiri dan juga masyarakat pada umumnya. Kesimpulan Dalam masyarakat Adat Lio Kabupaten Ende yang menganut sistem Patrilineal dahulu hanya memberikan hak waris atas harta warisan si pemawris bagi pihak anak laki-laki saja, maka anak perempuan tidak mendapat hak waris atas harta warisan si pewaris. Akan tetapi dalam perkembanganya zaman sekarang kemudian pihak perempuan atau anak perempuan bisa mendapatka bagian warisan dari harta warisan si pewaris atau orang tuanya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan zaman sekarang atau perubahan yang ada mengenai hak waris perempuan dalam hukum waris adat Lio di Kabupaten Ende antara lain adalah adanya perubahan sosial dalam masyarakat yakni dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni pendidikan. Agama. Perantuan, ekonomi, komunikasi dan teknologi informasi dan Yuriprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indoneisa. Bila terjadi sengketa dalam hal pembagian warisan terutama yang menyangkut hak waris terhadap anak perempuan, maka dalam hukum waris adat Lio Kabupaten Ende, maka cara penyelesaian yang banyak terjadi ditempuh adalah dengan dua cara yakni cara musyawarah dan mufakat dalam keluarga serta penyelesaian perkara di Pengadilan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 DAFTAR PUSTAKA