Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. https://doi. org/10. 61994/jsls. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam Antoni1. Gingin Anjar Pramuda2 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: antoni_uin@radenfatah. Abstract: In Indonesia, limited employment opportunities drive many citizens to become Indonesian Migrant Workers (PMI), including through illegal channels. Illegal placement of PMI has the potential to violate human rights, is related to the crime of human trafficking, and is difficult to monitor because it is not officially This study highlights the imposition of criminal sanctions on illegal PMI distributors and a review of Islamic criminal law against these perpetrators. The type of research used is empirical juridical with a qualitative approach. The results show that illegal PMI distributors can be subject to criminal sanctions under Law No. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers and Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking (TPPO), in the form of imprisonment of up to 10 years, a fine, or revocation of business licenses. From the perspective of Islamic criminal law, perpetrators can be subject to ta'zir punishment because their actions contain elements of gharar . and dzulm . , which harm the victim economically, physically, and Ta'zir penalties are flexible and can range from imprisonment, fines, revocation of business rights, to social sanctions, with an emphasis on moral rehabilitation through repentance and compensation for victims. These findings confirm that both national and Islamic law require firm action against illegal migrant worker distributors to protect migrant workers' rights, prevent exploitation, and deter perpetrators. Keywords: migrant workers. illegal migrant workers. criminal sanctions. Abstrak: Di Indonesia, keterbatasan lapangan kerja mendorong banyak warga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk melalui jalur ilegal. Penyaluran PMI secara ilegal berpotensi melanggar hak asasi manusia, terkait tindak pidana perdagangan orang, dan sulit diawasi karena tidak tercatat resmi. Penelitian ini menyoroti penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalur PMI ilegal serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalur PMI ilegal dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berupa pidana penjara hingga 10 tahun, denda, atau pencabutan izin usaha. Dari perspektif hukum pidana Islam, pelaku dapat dikenai hukuman taAozir karena perbuatannya mengandung unsur gharar . dan dzulm . , yang merugikan korban secara ekonomi, fisik, dan psikologis. Hukuman taAozir bersifat fleksibel dan dapat berupa penjara, denda, pencabutan hak usaha, hingga hukuman sosial, dengan penekanan pada rehabilitasi moral melalui pertobatan dan ganti rugi kepada korban. Temuan ini menegaskan bahwa baik hukum nasional maupun hukum Islam menuntut penindakan tegas terhadap penyalur PMI ilegal, sebagai upaya melindungi hak pekerja migran, mencegah eksploitasi, dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kata kunci: pekerja migran. pekerja migran ilegal. sanksi pidana. Pendahuluan Sebagai makhluk hidup yang memiliki banyak kebutuhan, setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Maka dari itu, agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya manusia dituntut untuk berusaha dan bekerja, baik pekerjaan yang Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 diusahakan sendiri maupun kerja pada orang lain. Pekerjaan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan, karena dengan memiliki pekerjaan seseorang dapat membeli barang apa saja yang mereka inginkan, pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya, dapat juga digambarkan sebagai pengembangan diri, sehingga seseorang merasa hidupnya lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya, maupun lingkungannya (Basid, 2020. Raharjo, 2. Negara Indonesia merupakan salah satu Negara pengirim Pekerja Migran(Migrant Wolke. terbesar di Asia, dapat dilihat dalam data yang diperoleh dari World Bank bahwa jumlah pekerja migran pada tahun 2023 yang resmi pada saat ini menembus 250. 000 pekerja. Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) penempatan migran Indonesia mencapai 242. 485 pekerja atau meningkat 38,9 persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 174. 757 pekerja, lebih lanjut, penempatan migran Indonesia (PMI) melalui skema perseorangan mencapai 18. 908 pekerja atau meningkat 25,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 14. 079 pekerja. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) mengatakan masih ada 1. 373 PMI yang rencananya diberangkatkan pada Januari 2024. Dengan demikian, penempatan PMI secara keseluruhan pada 2023 telah menembus target dan meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 761 orang (BP2MI, 2. Pengiriman pekerja migran umumnya dilakukan dengan berbagai cara, baik legal maupun ilegal, menurut kamus besar Bahasa Indonesia legal adalah sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Hukum. Sedangkan Ilegal adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Hukum. Pengiriman ilegal selalu dihubungkan dengan perbudakan sebagai salah satu bentuk dari tindak pidana perdagangan orang, sementara di sisi lain perdagangan orang selain melanggar hak asasi manusia (HAM), juga bertentangngan dengan aspek-aspek perlindungan dan juga berlawanan dengan kesejahteraan umum (Nuraeny, 2. Aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada di posisi kedua sebagai penyokong devisa negara setelah sektor migas, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan data resmi pemerintah Indonesia yang mencatat hanya ada 3,7 juta PMI. Terdapat jarak 5,3 juta antara jumlah PMI resmi dan PMI ilegal, memperkuat fakta banyak dari PMI memilih melakukan transaksi ilegal atau perantara sindikat ilegal untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri, segala bentuk kegiatan ilegal tersebut tentu merugikan negara, baik itu dalam hal pendapatan dan keamanan negara, selain itu, kerugian juga dapat dialami oleh PMI ilegal itu sendiri. Hal tersebut karena data PMI yang berstatus ilegaltidak tercatat pada data pemerintah Indonesia, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam pengawasan dan perlindungan terhadap masalah yang dialamioleh PMI, selain menjadi penyokong pendapatan negara melalui devisa. PMI juga sangat diminati sebagai tenaga kerja di luar negeri, baik itu sebagai pekerja rumah tangga ataupun sebagai tenaga kerja di perusahaan sawit (Dippu, 2. Banyaknya Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 masyarakat Indonesia yang berpendidikan rendah mempersulit untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun diagram tingkat pendidikan di Indonesia sepanjang tahun 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 69 yang menyebutkan sebagai berikut: AuOrang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ay Hal ini diberlakukan guna melakukan perlindungan kepada Calon atau Pekerja Migran Indonesia itu sendiri. Undang Undang Di Indonesia sendiri dalam hal melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Contoh kasus pertama penyalur pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh orang perseorangan ialah tertuang di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID. SUS/2019/PT. PTK. Marto. Sukria. Nawewi dan Abdurrohman berkeinginan untuk ikut bekerja disana. Terdakwa lalu menyetujui untuk membawa mereka ke Malaysia dan akan dipekerjakan sebagai pekerja bangunan, singkat cerita sebelum sampai di Malaysia tepatnya di depan Mako Polsek Beduai Dusun Muara Beduai Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabuapten Sanggau, mereka diperiksa oleh anggota Polsek Beduai. Pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa bersama Saksi Marto. Sukria. Nawewi dan Abdurrohman hanya memiliki paspor ke Malaysia dan tidak ada memiliki izin kerja ataupun dokumen lain yang dipersyaratkan untuk bekerja di Malaysia. Terhadap kronologis tersebut akhirnya terdakwa dinyatakan bersalah dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melakukan penyalur pekerja migran Indonesia oleh perseorangan. Hal ini tentu perlu ditelaah lebih lanjut tentang unsur-unsur pidana dari perbuatan orang perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia. Contoh kasus kedua yang terjadi yaitu Salah satu penyalur jasa untuk memberangkatkan pekerja migran indonesia ke luar negeri terletak di 7 ulu Kota Palembang, merupakan salah satu perusahaan yang hendak menyelundupkan 4 orang tenaga kerja wanita atau pekerja migran yang akan di pekerjakan di Malaysia. Namun, pada hari Selasa pukul 00 WIB Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Akibat dari kasus tersebut, penyalur jasa yang dikelola oleh oknum dikenakan tuntutan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 Undang Undang RI No. tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Contoh kasus ketiga Penyaluran pekerja migran (TKI) ilegal di Kabupaten Malang diungkap polisi. Dua orang diamankan dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pelaku utama sekaligus sebagai penyalur tenaga migran yang diamankan adalah perempuan berinisial N . warga Gading. Bululawang. Kabupaten Malang. N adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Tajinan. Kabupaten Malang. Namun N berani memberangkatkan pekerja migran sebagai ART ke luar negeri menggunakan visa tersangka memperoleh upah dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta untuk Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 setiap calon pekerja migran yang diberangkatkan. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang dikirimkan. Untuk sisanya, digunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan, pengalaman tersangka pernah menjadi pekerja migran dimanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memfokuskan pada penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh perusahaan, serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap perbuatan tersebut. Permasalahan utama yang diteliti adalah bagaimana unsur-unsur pidana dari tindakan penyaluran PMI ilegal dapat diproses secara hukum positif, serta bagaimana perspektif hukum pidana Islam memandang sanksi yang tepat bagi pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap penyalur PMI ilegal dalam praktik hukum nasional, serta meninjau relevansi prinsip-prinsip hukum pidana Islam dalam menilai dan menentukan hukuman bagi pelaku, dengan harapan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam memperkuat perlindungan pekerja migran dan pencegahan praktik penyaluran ilegal di Indonesia. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. yang bertujuan untuk memaparkan dan menggambarkan fenomena secara rinci terkait penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga fokus pada pemahaman mendalam terhadap konteks hukum dan praktik yang terjadi di lapangan. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer, yaitu informasi yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti keluarga pekerja migran, korban, dan pihak berwenang yang menangani kasus penyaluran PMI ilegal. Adapun data sekunder, yaitu data pendukung yang diperoleh dari literatur hukum, dokumen resmi, undang-undang, jurnal, dan laporan penelitian terdahulu yang relevan (Blandy, 2. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, yang terutama berkaitan dengan proses penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalur PMI ilegal dan tinjauan perspektif hukum pidana Islam. Data dianalisis secara deskriptif, dengan membandingkan temuan lapangan dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum pidana Islam, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik penegakan hukum dan relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam konteks perlindungan pekerja migran. Hasil dan Pembahasan Suatu Tinjauan Tentang Imigran dalam Istilah Persoalan migran ilegal di Indonesia bukanlah suatu perkara yang mudah. Perpindahan manusia antarnegara pada dasarnya merupakan sebuah kegiatan yang bersifat tradisional, dimana perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara tujuan. Namun hadirnya negara-negara bangsa yang Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 memiliki kedaulatan atas suatu wilayah mengakibatkan arus migrasi tradisional ini sedikit terhambat (Jayanti, 2. Negara mengharuskan arus imigrasi memakai pola legal. Sayangnya, melakukan imigrasi secara legal tidaklah mudah. Hambatan-hambatan yang dihadapi para imigran seperti keterbatasan ekonomi, tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan imigrasi legal atau mengurus dokumen perjalanan yang sah, serta tidak bersediaan negara tujuan menerima aplikasi imigran untuk dapat diterima menjadi imigran resmi, mendorong munculnya keterlibatan kelompok kejahatan lintas negara yang berupaya mengembangkan pola imigrasi illegal (Jayanti, 2. Definisi Imigran Menurut (The American Heritag. pengertian imigran adalah seseorang yang meninggalkan suatu negara untuk bertempat tinggal secara permanen atau menetap ke negara lain AuA person who leaves one country to settle permanently in anotherSementara menurut. Oxford Dictionary of Law, imigran diartikan sebagai. AuAis the act of entering a country other than oneAos native country with the intention of living there Ay Pengertian tersebut dimaknai bahwa peristiwa imigrasi yang dilakukan oleh para imigran dilihat dari adanya tujuan atau upaya para pelaku migrasi untuk tinggal menetap di negara tujuan. Secara garis besar, berdasarkan pengertian- pengertian di atas menunjukkan bahwa imigran adalah individu atau sekelompok individu yang melakukan perpindahan dari negaranya . menuju negara . lain dengan tujuan tertentu yang mendorong individu melakukan migrasi untuk tinggal menetap diwilayah yang dituju. Imigran ini dikelompokkan menjadi dua yaitu, imigran legal dan imigran ilegal. Imigran ilegal adalah orang asing yang masuk, tinggal, atau melakukan aktivitas di suatu negara tanpa izin resmi dari otoritas imigrasi negara tersebut (Syahrin & Imigrasi. Thalib et al. , 2. Pada mulanya, istilah imigran tidak hanya merujuk pada manusia, tetapi juga digunakan untuk hewan maupun barang yang berpindah melintasi batas suatu Perpindahan penduduk pada masa awal umumnya dipicu oleh peperangan serta bencana alam, sehingga mereka mencari tempat yang dianggap lebih aman untuk ditinggali. Seiring perkembangan negara-negara yang diikuti dengan lahirnya berbagai undangundang dan peraturan, istilah imigran kemudian dipersempit maknanya hanya merujuk pada Seseorang yang datang dari suatu negara ke negara lain tetapi tidak menetap tidak digolongkan sebagai imigran, melainkan sekadar wisatawan atau pelancong. Jumlah imigran, yang sebagian besar berstatus ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu stabilitas di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Apabila Indonesia tidak mampu mengatasi, mencegah, dan menyelesaikan persoalan imigran ilegal, hal ini akan melemahkan Ketahanan Nasional. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, imigran gelap atau ilegal adalah orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyalur Jasa Ilegal Pekerja Migran Indonesia Penyaluran PMI ilegal beralih dari lingkup hukum perdata ke hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini, melalui Pasal 81 hingga Pasal 83, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk hukuman penjara dan denda bagi pelaku yang mengirimkan PMI tanpa memenuhi prosedur resmi, merekrut PMI secara ilegal, atau memalsukan dokumen. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyaluran PMI ilegal bukan hanya pelanggaran kontraktual, tetapi juga tindak pidana serius yang merugikan individu dan negara, sehingga memerlukan pengawasan hukum yang ketat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa penyitaan aset yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut. Penyaluran jasa ilegal pekerja migran di Indonesia, khususnya di wilayah Palembang, menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih. Berdasarkan wawancara dengan Brigadir Polisi Kasubnit II Anggota II, tingginya kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri menjadi salah satu faktor utama maraknya kasus ini. Sayangnya, kurangnya edukasi dan informasi membuat masyarakat rentan menjadi korban. Palembang sendiri menjadi daerah transit yang strategis bagi para penyalur ilegal. Penyaluran jasa pekerja migran tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 35 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri, wajib dilakukan melalui prosedur resmi dengan memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu. Pasal 185 menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 2. (UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 2. Penyalur jasa ilegal sering kali menggunakan metode yang melibatkan dokumen palsu, memalsukan identitas, atau memanfaatkan kelemahan masyarakat yang kurang memahami regulasi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan pekerja migran, tetapi juga berdampak buruk pada citra Indonesia di dunia internasional. Kasus seperti ini kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia, atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran (Arsyad, 2. Di wilayah Palembang, para penyalur ilegal menjadikan daerah ini sebagai jalur transit sebelum mengirim para pekerja ke negara Hal ini disebabkan oleh posisi geografis Palembang yang strategis dan aksesibilitas transportasinya yang baik. Fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat di daerah-daerah transit seperti Palembang. Selain itu, koordinasi antara instansi terkait, seperti kepolisian. Dinas Tenaga Kerja, dan imigrasi, harus ditingkatkan untuk memberantas praktik ini. Sebagai langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat tentang risiko menjadi pekerja migran ilegal sangat penting. Program sosialisasi mengenai prosedur Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 resmi, hak-hak pekerja, dan bahaya penyaluran ilegal perlu digencarkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa lembaga penyalur tenaga kerja resmi memiliki akreditasi dan diawasi dengan ketat sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wawancara Dengan Brigadir Polisi Kasubnit. Peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatasi kasus ini, seperti UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. KUHP, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah memberikan dasar hukum yang kuat. Namun, implementasinya kerap terkendala oleh lemahnya koordinasi antar instansi serta rendahnya kesadaran masyarakat. Penyalur jasa ilegal biasanya dikenakan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Namun, efek jera terhadap pelaku masih kurang maksimal karena jaringan ini cepat beradaptasi. Dampak dari aktivitas penyaluran ilegal ini sangat besar, termasuk eksploitasi tenaga kerja, perdagangan manusia, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi para korban. Dalam kasus ini, pihak Polresta Palembang berperan aktif dalam pengungkapan jaringan pelaku, penyelamatan korban, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Kolaborasi antara Polresta Palembang dengan instansi lain, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dinas tenaga kerja, juga dilakukan melalui operasi gabungan, pertukaran informasi, dan pelatihan. Langkah strategis yang diambil untuk memberantas penyalur jasa ilegal pekerja migran mencakup pengawasan ketat terhadap jalur-jalur keberangkatan ilegal, patroli intensif di wilayah rawan perdagangan manusia, serta penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Aparat penegak hukum bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi jaringan sindikat dan menutup celah yang dimanfaatkan oleh para penyalur Selain itu, sosialisasi rutin kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai media, termasuk penyuluhan di sekolah-sekolah, desa, komunitas, hingga platform digital. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya dan risiko bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi. Pentingnya edukasi masyarakat agar mereka dapat mengenali ciri-ciri penyalur ilegal, seperti janji pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa dokumen resmi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Edukasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah korban baru tetapi juga untuk memutus rantai eksploitasi yang sudah ada. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dinas tenaga kerja, pihak imigrasi, aparat keamanan, serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan yang lebih efektif (Martin & Simon Runturambi, 2. Langkah-langkah lain yang penting adalah pengawasan ketat di wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, yang sering menjadi jalur keberangkatan ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk memberikan sanksi berat kepada pelaku yang terbukti bersalah. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan program edukasi dan pelatihan kerja di dalam negeri agar masyarakat memiliki pilihan pekerjaan yang aman dan Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan kasus penyalur jasa ilegal Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 pekerja migran dapat diminimalkan, sehingga pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi positif bagi perekonomian Korban dari praktik penyaluran jasa ilegal pekerja migran di Indonesia sangat beragam, mencakup wanita, anak-anak, hingga laki-laki dewasa. Setiap kelompok korban memiliki kerentanan masing-masing yang dieksploitasi oleh para pelaku. Wanita sering menjadi target karena keterlibatan mereka dalam pekerjaan domestik yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Anak-anak, dengan segala keterbatasannya, menjadi korban akibat ketidaktahuan atau keterpaksaan keluarga. Sementara itu, laki-laki dewasa menjadi sasaran untuk pekerjaan berat tanpa perlindungan yang memadai. Tabel berikut memberikan penjelasan lebih rinci mengenai karakteristik dan dampak yang dialami setiap kelompok Contoh kasus nyata terkait penyaluran ilegal PMI terjadi di wilayah 7 Ulu. Kota Palembang. Salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mencoba menyelundupkan empat orang tenaga kerja wanita yang hendak dipekerjakan di Malaysia. Namun, pada hari Selasa pukul 03. 00 WIB. Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Berdasarkan laporan, penyalur jasa ini dikelola oleh oknum yang kemudian dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan pentingnya pengawasan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan PMI (Pratama, 2. Namun, dalam praktiknya, implementasi undang-undang ini menghadapi berbagai Lemahnya pengawasan pemerintah di daerah rawan penyaluran ilegal, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas agen penyalur, dan minimnya kerja sama internasional dalam pencegahan perdagangan manusia sering kali menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Bahkan kasus seperti di Palembang menunjukkan bahwa, meskipun pelaku berhasil ditangkap, mekanisme pengawasan harus diperkuat agar aksi-aksi serupa tidak terulang. Selain itu, upaya penegakan hukum sering kali terhambat oleh praktikpraktik korupsi dan kolusi di tingkat lokal (Kurniawan, 2. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman pidana yang berat saja tidak cukup untuk menekan praktik penyaluran ilegal PMI tanpa adanya langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi PMI. Analisis terhadap kondisi ini menunjukkan bahwa hukum positif perlu diimbangi dengan penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat untuk memastikan efektivitas penerapannya. Upaya penegakan hukum terhadap penyaluran PMI ilegal di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih holistik. Di satu sisi, perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah memberikan landasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Di sisi lain, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, dan praktik korupsi di tingkat lokal. Kasus yang terjadi di 7 Ulu. Palembang, menggambarkan pentingnya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah praktik ilegal ini. Namun, hukuman berat saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini jika tidak disertai dengan langkah-langkah preventif yang komprehensif. Pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak penyaluran ilegal pekerja migran, serta memberikan pemahaman tentang jalur-jalur resmi yang aman dan legal. Salah satu upaya preventif yang penting adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan atau individu yang terlibat dalam praktik penyaluran ilegal Pengawasan ini harus dilakukan dengan cermat, baik melalui inspeksi langsung maupun dengan mpo. nggunakan teknologi informasi yang dapat mendeteksi keberangkatan ilegal lebih cepat (Syahril, 2. Selain itu, kerja sama internasional dengan negara-negara tujuan pekerja migran, seperti Malaysia, perlu diperkuat agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara terintegrasi. Hal ini meliputi pertukaran informasi, pelatihan bagi aparat penegak hukum di kedua negara, serta penandatanganan perjanjian yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran. Dalam hal ini, peran diplomasi Indonesia sangat penting untuk memastikan agar setiap kebijakan dan peraturan yang diterapkan di negara tujuan tidak merugikan pekerja migran Indonesia (International Labour Organization, 2. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, penguatan kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi masalah ini. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kesadaran tinggi mengenai risiko penyaluran ilegal dan bisa melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan upaya ini tidak hanya dapat memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja migran secara menyeluruh, mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Upaya ini akan memastikan bahwa hukum positif Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang efektif bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja migran yang rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia. Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyalur Jasa Ilegal Pekerja Migran Indonesia Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam Dalam hukum Islam, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah yang menekankan perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan manusia. Praktik ini sering mengandung unsur gharar . , karena calon PMI kerap diberikan informasi yang tidak jelas atau bahkan menyesatkan, sehingga mereka terjebak dalam situasi eksploitasi. Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 Ketidaktransparanan ini menimbulkan kerugian besar bagi para PMI yang berharap mendapatkan pekerjaan layak tetapi justru menghadapi risiko tinggi terhadap kesejahteraan mereka (Auda, 2. Penyaluran tenaga kerja secara ilegal dapat dikategorikan sebagai dhulm . , karena banyak PMI yang mengalami perlakuan tidak manusiawi, baik dari segi fisik, ekonomi, maupun psikologis. Para pelaku sering kali memanfaatkan keterbatasan ekonomi calon PMI untuk mengeksploitasi mereka, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan. Bentuk eksploitasi yang dialami PMI mencakup kondisi kerja yang tidak layak, pembayaran upah yang tidak sesuai, serta lingkungan kerja yang berisiko, yang semuanya bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. (AlZuhaili, 2. Dalam hukum Islam, pelaku penyaluran ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat dikenai hukuman taAozir karena perbuatannya mengandung unsur gharar . dan dzulm . yang merugikan korban secara ekonomi, fisik, dan psikologis. Kejahatan ini tidak termasuk dalam kategori hudud atau qisas, sehingga hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim berdasarkan prinsip maslahah . emaslahatan umu. dan zajr . fek Penyaluran ilegal PMI sering kali melibatkan eksploitasi tenaga kerja, pemalsuan dokumen, hingga perdagangan manusia, sehingga masuk dalam ranah hukum pidana Islam yang membutuhkan penerapan sanksi taAozir untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan (Natsir, 2. Hukuman dalam taAozir bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku. Beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan dalam konteks hukum Islam meliputi hukuman penjara, denda . , pencabutan hak usaha, atau hukuman sosial, seperti pengumuman publik terhadap perbuatan pelaku. Dalam kasus kejahatan yang lebih berat, hakim syariah juga dapat menjatuhkan hukuman fisik, seperti cambuk, terutama jika kejahatan tersebut menyebabkan penderitaan serius bagi korban. Selain itu. Islam juga menekankan rehabilitasi moral, dengan mewajibkan pelaku melakukan taubat nasuha serta membayar diyat . anti rug. kepada korban yang mengalami kerugian akibat eksploitasi kerja (Al-Zuhaili, 2. Jika dibandingkan dengan hukum positif di Indonesia, pelaku penyaluran ilegal PMI dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 2 UU TPPO mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta. Dalam beberapa kasus, jika pelaku merupakan bagian dari sindikat perdagangan manusia atau menyebabkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, hukuman dapat diperberat hingga seumur hidup (Fauzan, 2. Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 Dari perbandingan ini, hukum Islam dan hukum positif memiliki kesamaan dalam memberikan hukuman berat bagi pelaku penyaluran ilegal PMI. Namun, hukum Islam menawarkan pendekatan yang lebih holistik dengan menekankan aspek moral dan spiritual selain sanksi material dan administratif. Hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mencegah kejahatan dengan memberikan kesempatan perbaikan bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban. Integrasi prinsip hukum Islam dalam hukum nasional dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam menangani kejahatan ini, karena selain memberikan keadilan hukum, juga memastikan bahwa pelaku benar-benar bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya (Basyir, 2. Dengan demikian, penerapan hukuman taAozir dalam kasus penyaluran ilegal PMI memiliki dasar yang kuat dalam hukum Islam dan tetap relevan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Baik dalam perspektif Islam maupun hukum nasional, kejahatan ini harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak pekerja migran serta mencegah eksploitasi tenaga kerja yang semakin marak. Pendekatan yang menggabungkan hukuman tegas, rehabilitasi moral, dan pemulihan hak korban dapat menjadi strategi terbaik dalam menangani kejahatan ini secara lebih komprehensif. Simpulan Menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku yang menyelenggarakan penyaluran PMI tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun, denda besar, atau pencabutan izin usaha. Jika terbukti melakukan eksploitasi atau perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal TPPO yang mengancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta. Adapun, dalam perspektif hukum pidana Islam, pelaku penyaluran ilegal PMI dapat dijatuhi hukuman taAozir karena perbuatannya mengandung unsur gharar . dan dzulm . yang merugikan korban secara ekonomi, fisik, dan psikologis. Hukuman taAozir bersifat fleksibel dan dapat berupa penjara, denda, pencabutan hak usaha, maupun hukuman sosial, dengan penekanan pada rehabilitasi moral, pertobatan pelaku, dan ganti rugi kepada korban. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa baik hukum nasional maupun hukum Islam menuntut penindakan tegas terhadap praktik penyaluran PMI ilegal. Hukum Islam memberikan pendekatan yang lebih holistik dengan menekankan aspek moral dan spiritual, sehingga integrasi prinsip hukum Islam dalam penerapan hukum nasional dapat menjadi strategi yang lebih efektif dan komprehensif dalam melindungi pekerja migran serta mencegah eksploitasi tenaga kerja. Antoni, et. al (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalur Pekerja Migran Secara Ilegal dalam Prespektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 180 - 192 Referensi