Volume: 22 Nomor 2. September 2024 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 PENERAPAN APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAPORAN DESA RUMBIH KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU Mikael Mahin Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia. Email: mahinmikael@gmail. Abstract: Effective village financial management is the key to increasing transparency, accountability and efficient use of the village budget. The Village Financial System Application (SISKEUDES) aims to assist village governments in managing finances in a systematic and easily accessible manner. This study analyzes the implementation of SISKEUDES in Rumbih Village. Silat Hilir District. Kapuas Hulu Regency. The research method used is qualitative with a case study approach, involving in-depth interviews, direct observation and document analysis. The research results show that the implementation of SISKEUDES has succeeded in increasing accuracy and speed in financial recording, making it easier to prepare financial reports, and improving the village financial monitoring and evaluation system. However, several obstacles such as limited human resources and technological infrastructure need to be overcome to optimize the use of this application. Continuous training support, increased internet access, and technical assistance are very necessary to ensure the sustainability and effectiveness of SISKEUDES in Rumbih Village. Keywords: Implementation. Village Financial System Application. Financial Management and Reporting. Abstrak: Pengelolaan keuangan desa yang efektif merupakan kunci untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran desa. Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan secara sistematis dan mudah diakses. Studi ini menganalisis penerapan SISKEUDES di Desa Rumbih Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SISKEUDES berhasil meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam pencatatan keuangan, memudahkan pembuatan laporan keuangan, serta memperbaiki sistem monitoring dan evaluasi keuangan desa. Namun, beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi perlu diatasi untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini. Dukungan pelatihan berkelanjutan, peningkatan akses internet, serta pendampingan teknis sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas SISKEUDES di Desa Rumbih. Kata Kunci: Penerapan. Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 PENDAHULUAN Pengelolaan merupakan aspek yang krusial dalam akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran desa. Untuk mendukung hal tersebut. Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan secara sistematis dan mudah Desa Rumbih, yang terletak di Kecamatan Silat Hilir. Kabupaten Kapuas Hulu, menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan dan Sebelum SISKEUDES, pencatatan dan pelaporan keuangan di Desa Rumbih masih dilakukan secara manual, yang rentan terhadap kesalahan dan manipulasi data. Oleh karena itu. SISKEUDES dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diartikan P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 sebagai: Kesatuan Masyarakat Hukum: Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki struktur sosial, ekonomi, budaya, dan adat istiadat yang khas dan bersifat kedaerahan. Batas Wilayah: Desa memiliki batas wilayah yang jelas yang memisahkan wilayah desa dari desa lainnya atau dari Kewenangan: Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang diakui oleh negara. SISKEUDES dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kemedesa PDTT pada tahun 2015 untuk digunakan oleh pemerintah Indonesia pengelolan dana desa. Fitur-fitur yng ada dalam aplikasi sistem keuangan desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam keuangan desa. Proses penginputan sekali dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain: dokumen penatausahaan. Bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Surat Setoran Pajak (SSP). dan pelaporan (BPKP, 2. Dengan siskeudes diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 pertanggungjawaban dan pengawasan. Sebagaimana dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat . tentang Desa menyebutkan, keuangan desa adalaha semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan pembiayaan dan pengelolaan keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 . tahun anggaran mulai tanggal 1 . Januari sampai 31 Desember tahun Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah kepala Desa atau sebutan nama keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah perangkat desa keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa selaku pemegang kekuasaan PKPKD. PPKD terdiri atas Sekretaris Desa. Kaur dan Kasi serta Kaur Keuangan. Desa penyelenggara pemerintahan, pelaksana P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa juga diakui memiliki hak asal usul yang berakar pada sejarah, adat istiadat, dan dikembangkan oleh masyarakat desa itu Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai alat untuk meningkatkan SISKEUDES berfungsi sebagai sistem yang membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan desa (BPKP, 2. Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Pelaporan Keuangan Desa FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Pelaporan keuangan desa adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat Laporan keuangan desa meliputi laporan realisasi anggaran, laporan kekayaan milik desa, dan laporan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaporan keuangan desa harus disampaikan secara berkala dan terbuka untuk Menurut Wibowo pelaporan keuangan desa yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan Pelaporan yang baik juga memudahkan monitoring dan evaluasi program pembangunan desa oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penerapan SISKEUDES telah terbukti efektif dalam mengurangi pengelolaan keuangan desa. Selain itu. SISKEUDES juga mempermudah akses masyarakat, sehingga meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik. METODE PENELITIAN Penelitian metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat desa, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait penerapan SISKEUDES. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini adalah Desa Rumbih. Kecamatan Silat Hilir. Kabupaten Kapuas Hulu. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada relevansi dan ketersediaan data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan penelitian HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Desa Rumbih adalah salah satu desa yang terletak di wilayah Desa Rumbih Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Luas wilayah Desa Rumbih 4. 873,43 Ha yang terdiri atas Luas tanah kering 334,00 Ha. Luas tanah basah 155,00 Ha. Luas tanah 162,30 Ha. Luas fasilitas umum 22,13 Ha. Luas tanah hutan 200,00 Ha. Jumlah penduduk Desa Rumbih Laki 663 orang dan Perempuan 568 orang Jumlah KK 370. Adapun Batas Wilayah desa Rumpih Sebelah utara berbatasan dengan Bongkong. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sintang. Sebelah Timur berbatasan dengan Dangkan, sebelah barat berbatsan dengan Nanga Nuar. Proses Penerapan SISKEUDES di Desa Rumbih melibatkan pelatihan bagi aparat desa, instalasi perangkat lunak, serta pendampingan teknis dari BPKP. Seluruh proses berjalan lancar meskipun terdapat beberapa kendala teknis awal yang berhasil diatasi. Penggunaan SISKEUDES berhasil meningkatkan akurasi dan kecepatan keuangan, serta memperbaiki sistem FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 monitoring dan evaluasi keuangan desa. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas meningkat signifikan. Proses Penggunaan Aplikasi SISKEUDES di Desa Rumbih. Perencanaan Pada tahap perencanaan. Desa Rumbih menggunakan SISKEUDES Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. Aplikasi ini membantu dalam mengintegrasikan usulan program dan kegiatan dari berbagai pihak di desa, termasuk hasil musyawarah desa. Dalam proses ini. SISKEUDES memungkinkan pencatatan yang lebih terstruktur memudahkan aparat desa dalam menyusun rencana anggaran yang akurat dan transparan. Pelaksanaan Selama SISKEUDES digunakan untuk mengelola dana desa yang sudah Setiap keuangan dicatat dalam sistem secara real-time, mulai dari penerimaan hingga pengeluaran. Hal ini memastikan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa terdokumentasi dengan baik. Penggunaan SISKEUDES pada tahap ini juga membantu dalam mengawasi penggunaan anggaran P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 agar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Penatausahaan Penatausahaan keuangan desa menjadi lebih mudah dengan adanya SISKEUDES. Aplikasi ini transaksi secara rinci dan otomatis, pembukuan manual. Sistem ini juga memfasilitasi rekonsiliasi keuangan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga mempermudah bendahara desa dalam mengelola arus kas desa. Pelaporan Tahap pelaporan menjadi lebih efisien dengan SISKEUDES, di mana laporan keuangan desa Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Kekayaan Milik Desa. SISKEUDES juga memudahkan proses penyampaian laporan keuangan kepada pemerintah meningkatkan transparansi dan Kendala dalam Menjalankan Aplikasi SISKEUDES di Desa Rumbih. Sumber Daya Manusia (SDM) Salah satu kendala utama dalam penerapan SISKEUDES di Desa Rumbih FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 22 Nomor 2. September 2024 Meskipun terdapat beberapa aparat desa yang Hal menyebabkan penurunan efisiensi dan terkadang kesalahan dalam pencatatan data. Sarana dan Prasarana Keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi hambatan dalam SISKEUDES. Desa Rumbih menghadapi masalah akses internet yang tidak stabil, yang sangat mempengaruhi kelancaran penggunaan aplikasi berbasis web Selain itu, peralatan komputer yang digunakan masih terbatas dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh aplikasi, menyebabkan masalah teknis yang menghambat proses pengelolaan keuangan. KESIMPULAN DAN SARAN Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Rumbih Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan pelaporan desa. Dengan adanya P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 SISKEUDES dapat terus digunakan secara efektif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pengelolaan keuangan desa. Saran-saran: Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan bagi aparat desa SISKEUDES. Meningkatkan akses internet dan infrastruktur teknologi di desa untuk mendukung optimalisasi penggunaan Melakukan pendampingan dan monitoring secara rutin oleh pihak penerapan SISKEUDES berjalan sesuai Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya transparansi dan keuangan desa. DAFTAR PUSTAKA