Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 2. June 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Ahmad Yani Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Ahmad Yani uO Ahmadyani1996@mail. History: Submitted: 09-08-2023 Revised: 25-05-2025 Accepted: 02-06-2025 Keyword: Implementation of the Constitutional Court Decision. Institutional Responsibility of State Institutions. DPR. President. Supreme Court. Kata Kunci: Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pertanggungjawaban Kelembagaan Lembaga Negara. DPR. Presiden. Mahkamah Agung. The follow-up to final and binding decisions of the Constitutional Court (MK) continues to present persistent issues, contributing to the weakening of constitutional supremacy in Indonesia. This research aims to: first, examine the institutional relationship between the Constitutional Court and the House of Representatives (DPR), the President, and the Supreme Court (MA) concerning the implementation of Constitutional Court decisions. and second, explore the forms and mechanisms of accountability for state institutions regarding the implementation of these decisions. The research employs a normative legal methodology, utilizing legislative, conceptual, and case study approaches. The findings indicate that institutional relations between the Constitutional Court on one hand, and the DPR, the President, and the Supreme Court on the other, regarding the implementation of Constitutional Court decisions, remain This tension often manifests as a confrontational approach by the DPR. President, and Supreme Court towards implementing these Furthermore, the accountability of state institutions for the implementation of Constitutional Court decisions can be realized through both institutional responsibility and the individual official responsibility incumbent upon members/officials of the DPR, the President, and the Supreme Court, particularly in instances of disregarding or adopting a confrontational stance towards the Constitutional CourtAos decisions. Abstrak Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2225 Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat terus memunculkan persoalan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pelemahan supremasi konstitusi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengkaji hubungan kelembagaan antara Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. dan kedua, menggali bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban lembaga negara terhadap pelaksanaan putusan-putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan antara Mahkamah Konstitusi di satu sisi, dengan DPR. Presiden, dan Mahkamah Agung di sisi lain, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, masih berlangsung tegang. Ketegangan ini seringkali termanifestasi dalam bentuk pendekatan konfrontatif dari DPR. Presiden, dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan putusanputusan tersebut. Lebih lanjut, pertanggungjawaban lembaga negara atas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dapat diwujudkan melalui tanggung jawab kelembagaan maupun tanggung jawab pejabat secara individual yang melekat pada anggota/pejabat DPR. Presiden, dan Mahkamah Agung, terutama dalam hal pengabaian atau sikap konfrontatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi PENDAHULUAN Latar Belakang Institusionalisasi Mahkamah Konstitusi . elanjutnya disebut MK) pasca reformasi di Indonesia dipandang sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konstitusional warga negara1 yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1. Menurut Saldi Isra pelembagaan MK tidak lepas dari ide pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar2, agar hak konstitusional warga negara tidak terdegradasi melalui pembentukan undang-undang. Di sisi lain, agar konstitusi tetap supreme diperlukan ajudikasi konstitusional melalui pengujian undang-undang . udicial revie. oleh kekuasaan yudikatif. 3 Mahfud MD mengatakan judicial review penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada pada rel konstitusi karena hukum merupakan produk politik, sehingga bisa saja undang-undang berisi hal-hal yang bertentangan dengan UUD atau konstitusi. Kewenangan MK diatur secara eksplisit dalam Pasal 24C ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut: Ayat . Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat . Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Namun, penelitian ini hanya akan fokus pada kewenangan MK dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar [Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1. Terdapat permasalahan klasik pada kewenangan MK tersebut, yakni banyaknya ketidaktaatan lembaga negara (Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Presiden dan Mahkamah Agung [MA]) dalam pelaksanaan putusan MK. Menurut hemat Penulis permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan terus bergulir tanpa penyelesaian konkret, sebab mencederai proses penegakan hukum dan supremasi konstitusi/UUD NRI Tahun 1945. Zainal Arifin Mochtar. Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi Diskursus Judicial Activism Vs Judicial Restraint (Jakarta: PT RajaGRafindo, 2. , 39. Saldi Isra. Lembaga Negara Konsep. Sejarah. Wewenang. Dan Dinamika Konstitusional (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 316. Mohammad Fajrul Falaakh. Model Dan Pertumbuhan Konstitusi (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , 72. Mochtar. Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi Diskursus Judicial Activism Vs Judicial Restraint, 29. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Meskipun dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 menegaskan putusan MK bersifat final namun nyatanya terdapat putusan MK yang tidak dilaksanakan oleh lembaga negara terkait. Gerangelos menyebutkan istilah Auputusan finalAy adalah tidak ada mekanisme lebih lanjut untuk banding maupun menguji kembali putusan tersebut karena masalah yang diuji telah diputus oleh pengadilan tertinggi dalam hierarki sistem peradilan. 5 Apalagi ketiga mencermati maksud perumusan Auputusan finalAy Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 pada saat amandemen: [MK merupakan badan peradilan tingkat pertama dan terakhir atau dapat dikatakan, badan peradilan satu-satunya yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk mengadili perkara pengujian undang-undangA]. Uraian tersebut membawa pengertian putusan MK Aubersifat finalAy mengandung kewajiban konstitusional untuk ditaati dan dilaksanakan oleh setiap lembaga negara. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Reza Winata . mengungkapkan ketidaktaatan lembaga negara dalam melaksanakan putusan MK. Putusan pengujian undangundang di MK yang dikabulkan dari Tahun 2003-2013 adalah sebanyak 1386, dan terdapat 39 putusan telah ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang maupun undang-undang pengganti, sedangkan 99 putusan belum ada tindak lanjut melalui pembentukan undangundang baru. 7 Bahkan terdapat 15 putusan8 pengujian undang-undang yang dikesampingkan dalam pembentukan undang-undang. Begitupula penelitian yang dilakukan oleh Tri Sulistyowati, et al . mengungkapkan dari Tahun 2013-2018 terdapat 54,12% putusan MK dipatuhi, 22,10% putusan tidak dipatuhi, 5,50% putusan hanya dipatuhi sebagian, dan 18,34% belum bisa diidentifikasi tingkat kepatuhannya. Ada banyak faktor yang menyebabkan putusan MK tidak dijalankan lembaga negara seperti yang diungkapkan Maruarar Siahan diantaranya: . faktor politik. faktor ekonomi. faktor komunikasi. faktor kejelasan rumusan. faktor checks and balances. 10 Selain itu faktor yang tidak kalah penting adalah MK tidak memiliki lembaga eksekutorial dalam menegakkan putusannya. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai sifat putusan MK dan faktor penyebab ketidaktaatan pelaksanaan putusan MK, sebab telah banyak kajian yang meneliti hal serupa. Seperti penelitian yang dilakukan Budi Suhariyanto . AuMasalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah AgungAy yang mengungkapkan hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya tidak boleh melampaui kewenangannya dengan menilai konstitusionalitas atau validitas Gerangelos, dikutip dalam Muhammad Reza Winata. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut Dalam Pembentukan Undang-Undang (Jakarta: PT RajaGRafindo, 2. , 50. Winata, 59. Winata, 59. Winata, 60Ae61. Tri Sulistyowati. Muhammad Imam Nasef, and Ali Rido. AuConstitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Oleh Adressat Putusan,Ay Jurnal Konstitusi 17, no. : 699, 31078/jk1741. Winata. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut Dalam Pembentukan UndangUndang, 133. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi suatu norma undang-undang. Namun mereka dapat melakukan penafsiran terhadap penerapan putusan MK sesuai rasa keadilan dan perubahan masyarakat. 11 Begitupula Penelitian Mohammad Agus Maulidi . AuProblematika Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara HukumAy yang menilai putusan MK memiliki konsekuensi hukum mengikat dan faktor penyebab tidak diimplementasikannya putusan MK diantaranya: . kedudukan MK hanya sebagai negative legislator, . tidak adanya special enforcement agencies, . tidak adanya tenggang waktu untuk mengimplementasikan putusan, . tidak ada konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan MK. 12 Dan beberapa penelitian lainnya seperti penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Reza Winata AuPengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut dalam Pembentukan Undang-UndangAy. 13 Akan tetapi, penelitian ini dimaksudkan untuk menggali pola hubungan kelembagaan dan menemukan aspek tanggung jawab/pertanggungjawaban lembaga negara dalam pelaksanaan putusan MK. Pertanggungjawaban merupakan konsep yang melekat pada setiap wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara. Jika lembaga negara memiliki kewenangan dalam pelaksanaan perundang-undangan, maka juga melekat pertanggungjawaban atau berlaku asas Augeen bevoegdheid zonder woordelijkheidAy . iada jabatan atau wewenang tanpa 14 Secara umum, pertanggungjawaban menurut Tatiek Sri Djatmiati terdiri atas liability dan responsibility. 15 Pertanggungjawaban liability biasanya dikaitkan dengan pertanggungjawaban hukum atas kesalahan faute de personale mapun faute de service. Sedangkan pertanggungjawaban responsibility biasanya dikaitkan dengan pertanggungjawaban politik. Apakah konsep pertanggungjawaban tersebut berlaku juga bagi lembaga negara terhadap pelaksanaan putusan MK? Apalagi karakter putusan MK hanya bersifat declaratoir constitutief, yakni menyatakan suatu undang-undang tidak berlakuAi tidak melakukan penghukuman . Aidan dengan sendirinya putusan tersebut menciptakan suatu keadaan hukum baru. Apakah pertanggungjawaban lembaga negara terhadap pelaksanaan putusan MK tidak mengindikasikan lembaga MK super power atas lembaga negara lainnya? Di sisi lain, jika dikaitkan hubungan kelembagaan dalam konsep checks and balances, maka pembatalan produk undang-undang oleh MK merupakan bagian dari koreksi agar produk undang-undang tidak bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak melanggar hak asasi manusia. Putusan terhadap koreksi produk undang-undang tersebut tentunya Budi Suhariyanto. AuMasalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. : 171, https://doi. org/10. 31078/jk1318. Mohammad Agus Maulidi. AuProblematika Hukum Implementasi Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. : 535, https://doi. org/10. 20885/iustum. Winata. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut Dalam Pembentukan UndangUndang, 61. Ridwan. Diskresi Dan Tanggung Jawab Pemerintah (Yogyakarta: UII Press, 2. , 194. Ridwan, 194. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai bentuk kewenangan konstitusional MK dan tidak dapat dimaknai MK sebagai lembaga super power, sehingga setiap putusan MK wajib dilaksanakan sebagai manifestasi checks and balances. Menurut Jimly Asshiddiqie pembagian kewenangan lembaga negara pada UUD NRI Tahun 1945, tidaklah ditafsirkan untuk mengukur hierarki kelembagaan mana yang lebih tinggi. Lebih jauh, beberapa kajian menilai pelaksanaan putusan MK dibutuhkan kesadaran lembaga negara terkait dan perlunya membangun komunikasi politik yang efektif bagi pihak yang berkepentingan. Namun di lain sisi, kesadaran dan komunikasi politik tidak dapat memberikan kekuatan eksekutorial terhadap pelaksanaan putusan MK yang bersifat mengikat, dan justru akan semakin menambah Aubenang kusutAy pelaksanaan putusan MK. Sehingga pada dasarnya sangat dibutuhkan pertanggungjawaban lembaga negara untuk menciptakan kepatuhan pelaksanaan putusan MK, sebab sangat sia-sia proses hukum jika akhirnya putusan tersebut diabaikan. Hal ini dituliskan oleh Zainal Arifin Mochtar bahwa tentunya tidaklah berguna dan sangat disayangkan jika suatu putusan yang proses pengambilannya kadang membutuhkan tempo yang sangat panjang dan melelahkan, tetapi pada akhirnya tidak memiliki kekuatan mengikat. Berangkat dari latar belakang permasalahan di atas, diperlukan penelitian untuk menemukan titik simpul hubungan kelembagaan dan tanggung jawab lembaga negara dalam pelaksanaan putusan MK. Diharapkan penelitian ini dapat melengkapi penelitian-penelitian terdahulu untuk menemukan solusi terhadap permasalahan eksekutorial putusan MK yang hingga saat ini belum terurai. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, identifikasi permasalahan dalam penelitian ini yakni: Pertama, bagaimana relasi kelembagaan MK dengan DPR. Presiden dan MA dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi? Kedua, bagaimanakah bentuk dan rumusan pertanggungjawaban lembaga negara terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi? Metodologi Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi18 dengan menggunakan systematic literature review untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam19 terhadap hubungan kelembagaan dan pertanggungjawaban lembaga negara (DPR. Presiden, dan MA) dalam pelaksanaan putusan MK. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang Jimly Asshiddiqie. Teori Hierarki Norma Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , 210. Mochtar. Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi Diskursus Judicial Activism Vs Judicial Restraint, 74. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Penada Media Group, 2. , 34. Maria SW. Sumardjono. Metodelogi Penelitian Ilmu Hukum (Yogyakarta: Fakultas Hukum Gadjah Mada, 2. , 6. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undang meliputi Pasal 24C ayat . Pasal 20 ayat . dan ayat . , dan Pasal 22 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang MK, dan Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pendekatan konseptual meliputi konsep model relasi kelembagaan yang dikembangkan oleh Kathleen Barrets yakni model cooperative . dan confrontative . Juga digunakan konsep tanggung jawab atas tindakan hukum . dan hubungan hukum . terhadap DPR. Presiden dan MA dalam pelaksanaan putusan MK. Selain itu digunakan konsep pertanggungjawaban secara liability dan responsibility untuk menggagas bentuk tanggungjawab jabatan. Pendekatan kasus berkaitan putusan MK yang tidak ditaati oleh lembaga negara (DPR. Presiden, dan MA). Sumber data berupa data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan . urisprudensi MK dan MA). hukum sekunder seperti buku, jurnal, hasil penelitian yang menunjang penelitian. bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Semua bahan dikumpulkan dengan melakukan inventarisasi kesesuaian fokus kajian dan dilakukan analisis bersifat preskriptif untuk memecahkan identifikasi permasalahan yang telah diajukan. PEMBAHASAN Relasi Kelembagaan dalam Pelaksanaan Putusan MK Kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penafsir konstitusi memiliki kekuasaan untuk mengontrol produk legislasi DPR dan Presiden. Kedudukan tersebut kerap membawa asumsi MK sebagai lembaga super power yang mampu mengintervensi wilayah pembentuk undang-undang dan menentukan arah pembangunan hukum nasional . ndang-undan. Akan tetapi. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembagian kekuasaan/kewenangan lembaga negara tidaklah ditafsirkan untuk mengukur tingkat hierarki kelembagaan mana yang lebih 20 Misalnya MK membatalkan produk undang-undang, tidaklah dimaknai MK lebih tinggi kedudukannya dengan pembentuk undang-undang, tetapi hanya persoalan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Berdasarkan konsep checks and balances. Michael Allen dan Brian Thompson mengatakan lembaga yang ideal mengoreksi kesalahan dalam undang-undang adalah lembaga peradilan. Lembaga tersebut dinilai lebih objektif daripada koreksi undang-undang dilakukan melalui mekanisme legislative review maupun melalui executive review. Koreksi undang-undang oleh lembaga yudikatif juga didasarkan pada pertimbangan produk undang-undang yang mengatur masyarakat luas tidak boleh lahir atas konsensus politik semata, melainkan juga Asshiddiqie. Teori Hierarki Norma Hukum, 210. Fajar Laksono Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, ed. Genta Publishing (Yogyakarta, 2. , 30. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi harus divalidasi secara objektif melalui asas formil dan materiil pembentukan perundangundangan. Relasi kelembagaan antara MK dengan DPR. Presiden, dan MA dalam kajian ini akan dielaborasi berdasarkan model relasi . kelembagaan MK dengan pembentuk undang-undangAitermasuk juga MAAisebagaimana yang diperkenalkan oleh Kathleen Barrets. Menurutnya terdapat variasi model hubungan kelembagaan MK yakni model cooperative . dan confrontative . 22 Model cooperative terbangun tatkala dua institusi bekerjasama melindungi demokrasi dan mendorong pencapaian tujuan negara. Sedangkan model confrontative yakni ketika lembaga negara addressat putusan terbuka dan menyatakan tidak setuju atas putusan MK. 23 Kedua model hubungan kelembagaan tersebut menjadi basis konsep untuk menjustifikasi secara praktis pola hubungan kelembagaan MK dengan DPR. Presiden, dan MA. Relasi Kelembagaan MK dengan DPR Distribusi kekuasaan dalam konstitusi (UUD NRI Tahun 1. pada prinsipnya untuk menciptakan pembatasan kekuasaan sekaligus menegaskan pola hubungan organ kelembagaan negara. Hubungan kelembagaan dalam sistem checks and balances menurut Ulfstein G. , berarti lembaga negara memiliki pola hubungan untuk saling mengawasi dan mengontrol cabang kekuasaan lainnya. 24 Seperti halnya lembaga peradilan (MK) memiliki hubungan dengan lembaga legislatif untuk mengontrol setiap produk undang-undang dengan tetap menghormati kekuasaan legislatif dalam membentuk undang-undang. Kontrol MK terhadap legislatif juga didasari agar produk undang-undang yang lahir dari kompromi politik dapat diverifikasi secara hukum ketika terdapat permohonan pengujian undang-undang. Fajar Laksono menilai adanya mandat konstitusi yang dikeluarkan MK kepada pembentuk undang-undang menjadi ketegangan tersendiri mengenai area atau kekuasaan membentuk undang-undang. Pada satu sisi, kewenangan membentuk undang-undang ada di DPR dan Presiden, namun disisi lain dengan putusan MK dapat membatalkan produk undang-undang bahkan membentuk norma baru . ositive legislatur. serta memerintahkan . rit of mandamu. kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk norma baru dalam undang-undang. 25 Kondisi ini, menimbulkan kekurangpahaman atas paradigma ketatanegaraan terkait hakikat MK. Misalnya masih terdapat pertanyaan mengapa MK yang terdiri dari 9 orang hakim dapat membatalkan produk DPR yang terdiri dari 560 orang yang diangkat secara elektif?26 Jika dianalisis kembali pertanyaan tersebut tepat Suroso, 23. Suroso, 23. Ulfstein G. AuA Transnational Separation of Power,Ay in The International Human Rights Judiciary and National Parliaments: Europe and Beyond (Britania Raya: Cambridge University Press, 2. , 21, https:// org/10. 1017/9781316874820. Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, 13. Suroso, 12. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melihat legitimasi MK dalam membatalkan produk DPR, namun kurang tepat apabila diperhadapkan dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Prinsip tersebut meniscayakan adanya kontrol eksternal terhadap setiap pelaksanaan kewenangan lembaga negara untuk menghindari praktik abuse of power. Prinsipnya DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan putusan MK. Apabila kelembagaan DPR menaati secara konsisten distribusi kekuasaan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip checks and balances maka tidak terjadi lagi model confrontative hubungan MK dan DPR. Meskipun dalam setiap Prolegnas telah diakomodir daftar kumulatif terbuka untuk menindaklanjuti putusan MK, akan tetapi tidak semua putusan MK menjadi atensi DPR untuk segera dilaksanakan. Beberapa penelitian menunjukkan pola confrontative masih dipraktikkan oleh DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, seperti kajian yang dilakukan oleh Fajar Laksono yang mengungkapkan terdapat 14 putusan MK . yang belum dan tidak dilaksanakan oleh DPR. Bahkan pada kasus terbaru di, relasi confrontative diperlihatkan secara terang-terangan oleh DPR. Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik. Akan tetapi, mendekati masa pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, muncul keinginan DPR untuk merevisi UU Pilkada yang justru bertentangan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 dengan salah satu substansi revisi yakni batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Hal ini menunjukkan kontras antara Putusan MK dengan keinginan DPR. Pengabadian DPR terhadap putusan MK mengindikasikan relasi kelembagaan dalam prinsip checks and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pola hubungan kelembagaan seperti itu masih menunjukkan egosentris kelembagaan DPR untuk tidak patuh terhadap putusan MK. Padahal hubungan kelembagaan yang sinergis dapat menciptakan stabilisasi penyelenggaraan negara. Pengabaian putusan MK tersebut kerapkali terjebak pada asumsi lembaga DPR sebagai representasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat dibandingkan lembaga peradilan yang tidak dipilih oleh rakyat. Hubungan Kelembagaan MK dengan Presiden Distribusi kekuasaan lembaga negara juga membawa pola relasi kelembagaan antara MK dengan kekuasaan eksekutif (Preside. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertugas sebagai eksekutor dalam pelaksanaan undang-undang. MK memiliki kekuasaan untuk membatalkan produk undang-undang yang berdampak dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah eksekutif. Menurut Ulfstein G. , kontrol yang paling menarik dalam Suroso, 401. Nikita Rosa. AuIsi Revisi UU Pilkada 2024 Yang Jadi Sorotan Dan Akhirnya Dibatalkan DPRAy (Jakarta, 2. , https://w. com/edu/detikpedia/d-7504668/isi-revisi-uu-pilkada-2024-yang-jadi-sorotan-danakhirnya-dibatalkan-dpr. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sistem ketatanegaraan suatu negara yakni kontrol yang dilakukan oleh lembaga peradilan, sebab bukan hanya mempengaruhi produk legislasi tetapi juga memengaruhi pelaksanaan pemerintahan yang dijalankan eksekutif. 29 Kontrol secara tidak langsung oleh MK terhadap kekuasaan eksekutif bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan selalu sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen meskipun telah terjadi pergeseran dari executive heavy ke legislative heavy30 namun juga masih memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan pembentukan produk undang-undang. Artinya MK juga memiliki pola relasi dengan Presiden untuk membatalkan produk undang-undang inisiatif pemerintah. Hal ini pula memunculkan ketegangan antara MK dan Presiden layaknya ketegangan MK dengan DPR. Kasus konkret dapat ditemui pada pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. MK menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan asas formil pembentukan perundang-undangan sehingga memberikan waktu 2 . tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki undangundang tersebut [Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2. Akan tetapi pola hubungan confrontative ditunjukkan oleh Presiden dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Prinsipnya Presiden wajib melaksanakan putusan MK dengan bersama-sama DPR memperbaiki undang-undang tersebut bukan malah mengeluarkan Perppu yang mengonfirmasi secara terang-terangan model confrontative Presiden terhadap putusan MK tersebut. Seharusnya pola cooperative dipraktikkan oleh Presiden dalam menjalankan putusan MK. Menurut hemat penulis, justru ketika DPR tidak menindaklanjuti putusan MK yang bersifat genting dan memaksa. Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. [Pasal 22 ayat . UUD NRI Tahun 1. Meskipun kondisi tersebut belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi Presiden memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu, sehingga atas putusan MK bersifat genting dan memaksa yang tidak dijalankan oleh DPR. Presiden seyogianya bersifat cooperative mengeluarkan Perppu. Kewajiban Presiden untuk menjalankan putusan MK adalah bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum dalam kekuasaan peradilan. Meskipun Presiden sebagai kepala pemerintahan . hief of executiv. dan kepala negara . ead of executiv. 31 yang dipilih secara elektif oleh rakyat, namun tidak berarti bisa mengabaikan putusan MK. Sifat putusan MK dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 yaitu final dan mengikat, berarti wajib dijalankan oleh setiap addressat sejak putusan dibacakan. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan seyogianya memiliki fatsun politik dan hubungan . AuA Transnational Separation of Power,Ay 21. Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 178. Isra. Lembaga Negara Konsep. Sejarah. Wewenang. Dan Dinamika Konstitusional, 195. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi cooperative dengan lembaga penegak hukum untuk menjalankan setiap putusan yang ditujukan kepadanya. Pola hubungan tersebut akan menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan apabila antara lembaga negara memiliki hubungan yang sinergis. Jika terdapat ketegangan antara lembaga negara maka sudah jelas pencapaian tujuan nasional dalam UUD NRI Tahun 1945 juga terganggu. Hubungan Kelembagaan MK dengan MA MK juga memiliki pola relasi dengan kekuasaan peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian perundang-undangan. MK dan MA sama-sama memiliki peran untuk membentuk sistem hukum nasional melalui kewenangan pengujian undang-undang dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sinergitas kedua lembaga peradilan tersebut sangat menentukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi AuPengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah KonstitusiAy. Ketentuan tersebut membentuk pola hubungan kelembagaan agar tercipta harmonisasi putusan antara MK dan MA dalam pelaksanaan judicial review. Realitasnya, putusan MK dan MA tidak selalu sinkron dan harmonis. Ditemukan putusan MA yang justru menyimpangi putusan MK. Praktik confrontative bukan hanya terjadi di Indonesia, kajian yang dilakukan oleh Tom Ginsburg di Mongolia. Thailand, dan Korea Selatan menemukan fakta adanya perlawanan pembentuk undang-undang terhadap putusan MK. 33 Di Indonesia, perlawanan terhadap putusan MK bukan hanya terjadi pada pembentuk undang-undang (DPR dan Preside. , melainkan juga terjadi di MA. Praktik confrontative terlihat pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 terhadap uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan putusan Aufrase Aopekerjaan lainAo dalam Pasal 182 huruf I bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus . partai politik. Kemudian Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1130-PL. 4-KPT/IX/ 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap (DCT) Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, 14. Suroso, 12. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2019. Peraturan dan keputusan tersebut menyebabkan salah satu calon DPD yakni Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan Ketua DPP periode 2017-2019 dan sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura sejak tahun 2016 merasa dirugikan karena tidak lolos persyaratan pendaftaran calon DPD. Selanjutnya. OSO mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 ke MA dan melalui putusan MA Nomor 65/P/HUM/2018 membatalkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 dengan menegaskan bahwa larangan dalam Peraturan KPU tersebut tidak berlaku surut terhadap peserta pemilu. 34 Kasus ini menunjukkan putusan MA menyimpangi putusan MK yang telah memutuskan larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon DPD. Akan tetapi, setelah Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menerbitkan Peraturan KPU. MA justru membatalkan Peraturan KPU tersebut. Pola hubungan ini memperlihatkan masih adanya arogansi sektoral MA untuk cooperative terhadap putusan MK. Meskipun sebagian komposisi hakim MK berasal dari usul MA namun terwujudnya harmonisasi perundang-undangan merupakan tugas bersama kedua kelembagaan tersebut. Potret ini memperlihatkan sinergitas kekuasaan peradilan belum tercapai secara maksimal. Padahal dalam Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah disebutkan. MA memiliki kewajiban untuk menunda persidangan apabila undang-undang yang menjadi dasar uji materiil di MA sedang dilakukan pengujian di MK. Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa selain untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi putusan, juga tersemat perintah agar MA dapat melaksanakan putusan MK. Idul Rishan mengungkapkan bangunan kekuasaan kehakiman pasca amandemen jelas terdapat relasi yang kabur, sehingga masing-masing lembaga tersebut seharusnya bersinergi justru menjadi relasi yang saling timpang . triking the balance. 35 Menurutnya sikap saling klaim kerap diperlihatkan dalam pengelolaan jabatan hakim. Independensi kelembagaan dan individu hakim kerap menjadi benteng yang melekat secara inheren, tanpa dibangun upaya interkonektif antara lembaga peradilan. 36 Pola tersebut mencederai penghormatan dan pelaksanaan konstitusi. Relativitas praktik confrontative yang ditunjukkan oleh DPR. Presiden, dan MA terhadap putusan MK pada aspek hubungan kelembagaan menunjukkan permasalahan mendasar bagi ketiga lembaga tersebut. Jika dilihat secara seksama. DPR. Presiden, dan MA masing-masing memiliki kewenangan untuk mengusulkan hakim MK, namun justru mereka sendiri yang kerap menunjukkan sikap confrontative terhadap putusan MK yang notabenenya adalah hasil seleksi mereka sendiri. Di sisi lain, egosentrisme acapkali melekat pada jabatan DPR. Pan Mohamad Faiz and Muhammad Reza Winata. AuRespons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pengurus Partai Politik,Ay Jurnal Konstitusi 16, no. : 537. Idul Rishan. Kebijakan Reformasi Peradilan AuPertarungan Politik. Realitas Hukum, & Egosenterisme KekuasaanAy (Yogyakarta: UII Press, 2. , 8. Rishan, 11. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Presiden, dan MA sebagai lembaga yang berhak mengusulkan hakim MK untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim yang telah dipilihnya. Jika dilakukan perbandingan dengan negara lain: Pertama, di Ceko, tahap implementasi putusan MK tidak memiliki permasalahan dengan pemberlakuan putusan-putusan peraturan undang-undang atau peraturan lainnya. Bahkan belum ada otoritas negara di Ceko yang pernah menolak putusan MK, terutama dalam hal putusan yang membatalkan undangundang. 37 MK Ceko bebas menentukan waktu keberlakuan Putusan MK dalam pengujian undang-undang. 38 Hal tersebut diatur dalam UU MK yang menegaskan Putusan MK pada saat diumumkan secara terbuka kecuali MK memutuskan menunda keberlakuannya. Kedua, di Austria negara yang menjadi cikal bakal lahirnya MK, terdapat pola yang cooperatif dalam menindaklanjuti putusan MK, misalnya apabila diperlukan Presiden Federal bertanggungjawab untuk mengeluarkan perintah lembaga-lembaga negara terkait, negara-negara bagian (Lande. ataupun badan-badan misalnya Angkatan Bersenjata untuk melaksanakan putusan MK. 40 Tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh pembentuk undangundang Austria diantaranya Dewan Nasional (Nationalrat/ National Counci. dan Dewan Federal (Bundesrat/ Federal Counci. Ketiga, di Kosovo Putusan MK mengikat semua pihak baik perorangan, pengadilan, maupun institusi negara. Semua pihak terkait wajib menghormati, mematuhi dan memberlakukan putusan MK melalui pelaksanaan wewenang masing-masing. 42 Bahkan lembaga-lembaga terkait dalam putusan harus menyerahkan informasi sebagaimana kewajiban yang dimuat dalam putusan tersebut mengenai tindakan yang diambil untuk melaksanakan Putusan MK. Apabila terbukti gagal melaksanakan putusan atau terlambat memberikan informasi. MK dapat mengeluarkan aturan yang didalamnya menetapkan bahwa putusannya belum dilaksanakan. 43 Selain itu, terdapat hal yang menarik dalam menindaklanjuti Putusan MK di Kosovo yakni Jaksa Negara harus diberikan informasi mengenai Putusan MK yang belum dilaksanakan dan segera melaksanakan putusan yang tidak dilaksanakan tersebut serta melaporkan pelaksanaannya kepada MK Kosovo. Perbandingan di atas menunjukkan di Ceko terdapat relasi cooperatif yang relatif kuat antara MK dengan lembaga negara lainnya dalam menindaklanjuti Putusan MK yang dibuktikan minimnya permasalahan terkait pelaksanaan putusan MK. Lain halnya Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, 139. Eka N. Sihombing and Cynthia Hadita. AuBentuk Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang,Ay Jurnal APHTN-HAN 1, no. : 44, https://doi. org/10. Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, 138. NiAomatul Huda. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi (Yogyakarta: UII Press, 2. , 131. Winata. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut Dalam Pembentukan UndangUndang, 99. Suroso. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator Konfrontatif Atau Kooperatif, 98. Suroso, 99. Suroso, 99. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi relasi cooperatif dan saling sinergis di Austria berupa Presiden Federal bertanggungjawab mengeluarkan perintah kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan putusan MK. Pola cooperatif yang lebih kuat dipraktekkan di Kosovo berupa kewajiban adressat putusan untuk menyampaikan informasi kepada MK terkait tindaklanjut putusan MK. Di Kosovo. Jaksa diperankan sebagai institusi eksekutor Putusan MK. Bahkan seperti di Amerika Serikat. MK dapat memberikan sanksi kepada adressat putusan apabila tidak melaksanakan putusan MK45. Pada prinsipnya untuk membangun pola relasi cooperatif dalam pelaksanaan Putusan MK di IndonesiaAibaik oleh legislatif, eksekutif, maupun yudikatifAikajian ini menilai dibutuhkan adanya pertanggungjawaban kelembagaan yang disertai sanksi apabila lalai dalam melaksanakan putusan MK. Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Putusan MK Praktik confrontative yang diperlihatkan DPR. Presiden, dan MA terhadap putusan MK merupakan pengabaian secara tidak langsung terhadap supremasi konstitusi dan proses penegakan hukum. NiAomatul Huda mengungkapkan perbuatan pemerintah yang atas dasar undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK merupakan perbuatan melawan hukum. Lembaga negara yang tidak melaksanakan putusan MK telah melanggar amanat Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat dan tidak menghormati supremasi konstitusi yang diwujudkan melalui putusan MK. Maka dari itu, pada sub bahasan ini akan diuraikan bentuk dan rumusan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada DPR. Presiden, dan MA ketika tidak menindaklanjuti putusan MK. Berangkat dari asas dalam hukum tata pemerintahan yang menegaskan Augeen bevoegdheid zonder woordelijkheid . iada jabatan atau wewenang tanpa pertanggungjawaba. Ay, sehingga kewenangan DPR. Presiden, dan MA yang seyogianya dapat melakukan perbuatan hukum untuk menindaklanjuti putusan MK dan ternyata lembaga negara tersebut tidak melakukan tindakan atau mengabaikan putusan MK maka melekat pertanggungjawaban hukum. Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Putusan MK Pertanggungjawaban lembaga negara diperlukan untuk mewujudkan supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional pemohon/warga negara yang tercerabut atas berlakunya suatu undang-undang. Sikap yang confrontative terhadap putusan MK merupakan perbuatan lembaga negara secara jelas melawan hukum dan harus dibebankan pertanggungjawaban. Ridwan menyebutkan tanggungjawab hukum merupakan konsekuensi adanya tindakan hukum . dan hubungan hukum . yang dilakukan oleh subjek hukum. 47 Rechthandeling berkaitan tidak melakukan tindakan . terhadap Sihombing and Hadita. AuBentuk Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang,Ay 42. Huda. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, 191. Ridwan. Persinggungan Antara Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi (Yogyakarta: UII Press, 2. , 55. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi putusan MK. Sedangkan rechtsverhouding berkaitan hubungan hukum lembaga negara terhadap warga negara/pemohon pengujian undang-undang. Konsep ini akan dijadikan landasan dalam menggagas bentuk pertanggungjawaban lembaga negara secara kelembagaan dalam pelaksanaan putusan MK. Selain itu konsep pertanggungjawaban secara liability dan responsibility akan digunakan landasan untuk menggali pertanggungjawaban jabatan. Tanggungjawab Kelembagaan Tanggungjawab kelembagaan melekat pada lembaga atas rechtshandeling maupun rechtvershouding secara kolektif yang mengabaikan putusan MK. Tanggungjawab kelembagaan ini menyerupai state liability . overnmental liablit. yakni negara atau pemerintah harus bertanggungjawab terhadap penggunaan kewenangan melalui kompensasi jika terjadi kerugian yang diderita secara langsung ataupun tidak langsung warga negaranya. 48 Sehingga lembaga negara yang mengabaikan atau melakukan confrontative terhadap putusan MK harus dibebankan kompensasi. Tanggungjawab kelembagaan karena mengabaikan atau melakukan confrontative terhadap putusan MK dapat ditegakkan dengan syarat: . perbuatan yang dilakukan merupakan perintah atau keputusan bersama kelembagaan. perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan. 49 Pada dasarnya perbuatan kelembagaan DPR. Presiden. MA yang bersikap mengabaikan atau confrontative terhadap putusan MK kerapkali terjadi atas dasar keputusan kolektif kelembagaan. Selain itu. DPR dan Presiden memiliki kewenangan sebagai pembentuk produk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK dalam undang-undang dan MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan baju uji undang-undang, sehingga ketika undang-undang yang menjadi batu uji judicial review di MA telah diputuskan oleh MK, maka putusan MK tersebut seharusnya menjadi batu uji judicial review di MA. Konstruksi ini membawa pemaknaan bahwa pertanggungjawaban kelembagaan dapat ditegakkan atas sikap confrontative lembaga negara dalam pelaksanaan putusan MK. Terdapat 2 . opsi yang dapat ditempuh yakni: pertama, karena rechtshandeling lembaga negara berupa tidak berbuat . engabaikan/tidak menindaklanjut. putusan MK. Pada opsi ini, lembaga yang tidak menindaklanjuti putusan MK yang melewati tenggang waktu ditentukan . idak berbua. , dapat dibebankan pertanggungjawaban atau kompensasi ketika terdapat gugatan perdata dari warga negara/pemohon yang merasa haknya terlanggar atas sikap lembaga negara tersebut. Opsi ini dapat ditempuh ketika lembaga negara atau addressat putusan MK tidak menindaklanjuti . idak berbua. dalam Fajlurrahman Jurdi and Ahmad Yani. Grasi Sebagai Beschikking (Malang: Setara Press, 2. , 86. Kompensasi kerugian berasal dari libertarian teori yang berkembang dalam teori Vicarios Liability. Konsep ini dikemukakan oleh Toshiro Fuke yakni negara harus memberikan ganti rugi atas setiap kehilangan atau kerugian yang terjadi, yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung. Ridwan. Persinggungan Antara Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi, 57. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi melaksanakan putusan MK. Sikap diam lembaga negara merupakan perbuatan hukum yang harus tetap terkoneksi dengan beban pertanggungjawaban. Seperti perbandingan di beberapa negara yang telah disebutkan sebelumnya menunjukkan adanya mekanisme dan ketentuan yang pasti bahkan menyediakan sanksi bagi lembaga negara yang untuk taat melaksanakan putusan MK. Kedua, rechtsverhouding yakni hubungan hukum antara lembaga negara dengan warga negara/pemohon pengujian undang-undang atas perbuatan lembaga negara yang bertentangan/confrontative terhadap putusan MK. Rechtsverhouding atau hubungan hukum yang dimaksud adalah berada pada ranah hukum publik. 50 Rechtsverhouding yang timbul pada ranah hukum publik dapat berupa tindakan/keputusan bersegi satu/sepihak yang dikeluarkan pemerintahan . emerintah dalam arti lua. DPR dan Pemerintah dalam menetapkan produk undang-undang pada prinsipnya melakukan tindakan sepihak berbentuk regeling tanpa harus meminta persetujuan formil dari warga negara layaknya kontrak. MA melalui putusan judicial review pada prinsipnya juga melakukan perbuatan sepihak berbentuk putusan/vonis tanpa harus meminta persetujuan warga negara. Tindakan sepihak dalam ranah hukum publik ini akan melahirkan rechtsverhouding atau hubungan hukum bagi subjek hukum. Ketika DPR dan Presiden bersikap confrontative terhadap putusan MK dengan mengeluarkan regeling yang bertentangan dengan putusan MK tersebut, maka subjek hukum/warga negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap produk regeling yang ditetapkan oleh lembaga negara tersebut. Begitupula ketika MA melalui putusannya melakukan confrontative terhadap putusan MK maka selayaknya tersedia akses gugatan perdata terhadap putusan MA tersebut. Tanggung Jawab Jabatan Selain tanggung jawab kelembagaan melalui pemberian kompensasi kepada pemohon/warga negara atas tindak pengabaian atau confrontative lembaga negara dalam melaksanakan putusan MK, seharusnya terdapat mekanisme pertanggungjawaban Tanggung jawab jabatan dapat dibebankan kepada penyelenggara negara (DPR. Presiden, dan MA) secara hukum . maupun secara politik . ,51 terhadap pengabaian pelaksanaan putusan MK. Tanggung jawab . berupa kesalahan jabatan . aute de servic. yang dilakukan oleh lembaga negara dalam melaksanakan putusan MK. Adapun tanggungjawab berupa responsibility berkaitan dengan pertanggungjawaban politis yang harus dibebankan kepada penyelenggara negara atas pengabaian putusan MK. Tanggung jawab liability maupun responsibility tersebut dibebankan kepada jabatan DPR. Presiden maupun MA atas sikap confrontative terhadap pelaksanaan putusan MK. Ridwan, 26. Ridwan. Diskresi Dan Tanggung Jawab Pemerintah, 197. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Pertama, jabatan DPR. Pertanggungjawaban secara liability kepada jabatan DPR atas dasar pengabaian terhadap Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini dapat mengarah pada mekanisme tanggung gugat secara perdata atas kesalahan faute de service pada jabatan DPR. Pertanggungjawaban responsibility meskipun terlihat mustahil ditegakkan oleh partai politik, namun terbuka ruang bagi partai politik untuk melakukan recall atau pergantian antar waktu anggota DPR dengan mencabut anggota DPR tersebut dari keanggotaan partai politik. Di sinilah dibutuhkan fatsun politik yang baik dari para partai politik untuk mengawasi kadernya agar secara konsisten bersikap patuh dan taat pada proses penegakan hukum. Selain liability dan responsibility, menurut hemat Penulis perlu pula dibebankan pertanggungjawaban etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Subjek hukum yang merasa dirugikan atas tindakan jabatan DPR yang tidak melaksanakan putusan MK juga dapat menempuh proses etik di MKD. Kedua, jabatan Presiden. Pertanggungjawaban liability kepada jabatan Presiden terhadap pengabaian putusan MK dapat dilakukan dengan dasar Presiden tidak menjalankan Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat yang akan bermuara pada tanggung gugat secara Selain itu, dapat pula ditempuh pertanggungjawaban secara responsibility atau secara politis. Bisa saja atas pengabaian putusan MK memicu proses politik yang ada di DPR sehingga bermuara pada Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi Presiden [Pasal 7A UUD NRI Tahun 1. 52 sehingga Presiden dapat diberhentikan. Ketiga, jabatan hakim MA. Pertanggungjawaban kepada hakim MA terhadap pengabaian putusan MA dapat dilakukan secara liability atas dasar hakim MA tidak menjalankan Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu perlu juga dilekatkan pertanggungjawaban etik terhadap hakim MA yang tidak melaksanakan putusan MK melalui rekonstruksi peradilan etik di Komisi Yudisial. Rumusan Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Putusan MK Bentuk pertanggungjawaban baik secara kelembagaan maupun secara jabatan harus direkonstruksi dalam rumusan undang-undang. Selama ini pola hubungan kelembagaan dan pertanggungjawaban DPR. Presiden, dan MA dalam pelaksanaan putusan MK tidak dijabarkan secara yuridis dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam produk undang-undang. Hal ini menimbulkan wetvacuum terhadap mekanisme pertanggungjawaban putusan MK. Sebagai perbandingan kelembagaan, lembaga penyelenggara pemilu (KPU. Bawaslu, dan DKPP) memiliki desain hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan putusan antara sesama lembaga penyelenggara pemilu. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Huda. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, 191. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum, terlihat beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada KPU ketika tidak melaksanakan putusan Bawaslu dan DKPP. Begitupula sanksi bagi KPU dan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti putusan DKPP. Meskipun putusan DKPP dan Bawaslu memiliki sifat vonis yang berbeda dengan putusan MK, namun DKPP dan Bawaslu juga tidak memerlukan organ khusus untuk menerapkan putusan mereka. Maka dari itu diperlukan rumusan yang jelas dan harmonis mengenai bentuk tanggungjawab lembaga negara dalam menerapkan putusan MK di berbagai produk perundang-undangan. Menurut hemat Penulis terdapat 2 . pilihan yang dapat ditempuh. Pertama, melalui produk undang-undang yang mengatur kelembagaan terkait . anpa amandemen UUD NRI Tahun 1. Hal ini dapat dilakukan dengan merumuskan norma yang sinkron mengenai pola hubungan kelembagaan dan bentuk pertanggungjawaban lembaga negara ke dalam produk undang-undang: . UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . husus untuk pola hubungan dan bentuk pertanggungjawaban MA terhadap pelaksanaan putusan MK). UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan . husus kewajiban Presiden dan pertanggungjawaban Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam pelaksanaan putusan MK). UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat . husus kewajiban DPR menindaklanjuti dalam putusan MK dan pertanggungjawaban DPR terhadap putusan MK). UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keenam produk undang-undang tersebut juga dapat diharmonisasikan dengan membentuk satu produk undang-undang khusus dengan metode omnibus law untuk mengurai permasalahan klasik atas banyaknya pengabaian dan confrontative terhadap putusan MK yang secara tidak langsung melemahkan supremasi konstitusi, perlindungan hak konstitusional warga negara,53 dan memperburuk proses penegakan hukum di Indonesia. Kedua, melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satu poin penting yang perlu diperbaiki kedepannya jika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah hubungan kelembagaan utamanya hubungan antara MK dengan DPR. Presiden, dan MA baik dalam hal usul pengangkatan hakim MK maupun hubungan kelembagaan dalam pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Usulan ini menjadi hal yang logis ketika melalui produk undang-undang permasalahan pelaksanaan putusan MK tidak dapat diurai dan menjadi permasalahan ketatanegaraan yang berimplikasi negatif terhadap pembangunan hukum nasional. Aprilian Sumodiningrat. AuPenguatan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Politik Hukum Legislatif,Ay Jurnal Konstitusi 20, no. : 268, 10. 31078/jk2025. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Institutional Relations and State InstitutionsAo Accountability for the Implementation of Constitutional Court Decisions Relasi Kelembagaan dan Pertanggungjawaban Lembaga Negara terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi KESIMPULAN Ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat oleh lembaga negara lain merupakan masalah klasik yang melemahkan supremasi konstitusi di Indonesia. Penelitian ini menemukan, pertama, bahwa relasi kelembagaan MK dengan DPR. Presiden, dan MA dalam pelaksanaan putusan cenderung bersifat konfrontatif, yang seringkali ditandai dengan pengabaian terhadap putusan tersebut. Kedua, sebagai solusinya, diusulkan bentuk pertanggungjawaban yang konkret bagi lembaga negara yang tidak patuh, yakni melalui mekanisme tanggung jawab kelembagaan dan tanggung jawab jabatan. Oleh karena itu, sangat direkomendasikan kepada pembentuk undang-undang untuk secara eksplisit merumuskan dan mengintegrasikan mekanisme serta bentuk pertanggungjawaban tersebut ke dalam berbagai undang-undang yang mengatur kelembagaan terkait, demi menciptakan kepastian hukum dan memastikan efektivitas pelaksanaan putusan MK. DAFTAR PUSTAKA