NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam Volume 14 Issue 1. June 2023, pp. P-ISSN 2086-5058 || E-ISSN 2964-6189 https://doi. org/10. 30631/nf. Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Fitriyaningsih Marfuah,1* Nurul Afifah,2 Ziadatus Salamah3 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Jl. Pandawa. Dusun IV. Pucangan. Kartasura. Sukoharjo. Jawa Tengah 5768. Indonesia Corresponding Author, e-mail: ningsihfitriyam@gmail. Article History: Received Dec 11, 2022 Revised April 25, 2023 Accepted June 27, 2023 Keywords: Inheritance Obligatory testament Compilation of Islamic law Abstract The purpose of this research is to find out about the law on the distribution of inheritance to heirs of different religions in Islam. This study uses library research methods with a case study approach. The focus of this research is in the form of research in the form of the legal concept of fiqh mawaris regarding the division of inheritance. The results of this study indicate that: the law on the distribution of inheritance to heirs of different religions through the intermediary of the obligatory testament is valid based on the decision of the Supreme Court Number 368K/AG/1995 which has been developed from Islamic Compilation Law. Pendahuluan Warisan menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, di mana manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya dikenal dengan istilah hablum minannas. Hubungan tersebut perlu dipelihara dengan baik agar manusia terhindar dari kemiskinan, kehinaan, dan berbagai kerusuhan di masyarakat serta terhindar dari kemarahan Allah SWT. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar hubungan antar manusia terpelihara dengan baik adalah menciptakan sebuah norma yang mengatur dasar kehidupan manusia di dunia dengan berpedoman pada al-QurAoan dan Hadits. Salah satu aturan hubungan antar manusia yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. kitab-Nya adalah aturan tentang warisan. Warisan merupakan sebuah harta pemilikan yang timbul disebabkan oleh adanya kematian. Seseorang yang meninggal dunia akan meninggalkan harta yang perlu dibagi, oleh karena itu perlu adanya pengaturan tentang siapa saja yang berhak menerimanya beserta dengan jumlah yang didapat, siapa saja yang tidak berhak menerimanya, dan bagaimana cara mendapatkan harta tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, pembagian warisan tidak hanya terjadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam al-QurAoan maupun hadits. Manusia yang diciptakan memiliki nafsu membuat mereka terkadang menunjukkan sifat serakah, sehingga sering timbul masalah-masalah dalam pembagian warisan yang ada dalam keluarga. Selain itu, di Indonesia yang merupakan negara majemuk, tidak hanya agama Islam saja yang dianut oleh Hal ini memungkinkan dalam satu keluarga ada anggota yang tidak memeluk agama Islam sehingga muncul permasalahan mengenai pembagian terhadap ahli waris yang berbeda agama. Copyright A 2023 The Author. This open access article is distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) 4. 0 license. Published by Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dalam aturan warisan Islam, perbedaan agama berakibat pada terhalangya pemberian warisan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad Saw. seorang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim dan seorang muslim tidak merawisi dari seorang kafir. Akan tetapi dalam perkembangan penerapan hukum di Indonesia yang merupakan negara majemuk ketentuan mengenai perbedaan agama sebagai penghalang kewarisan perlu mendapat perhatian lebih, oleh karena itu para ulama berijtihad untuk menentukan hukum yang tepat guna menangani masalah pembagian warisan beda agama yang kerap kali terjadi di Indonesia saat ini. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary Library research merupakan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan 1 Metode penelitian kepustakaan menggunakan objek kajian berupa data pustaka seperti buku, artikel jurnal dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data dalam bentuk verbal yang ducapkan secara lisan maupun perilaku yang dilakukan oleh subjek penelitian yang relevan dengan variabel yang diteliti. Sedangkan data sekunder adalah yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis, foto-foto, film, rekaman video, benda-benda, dan lain-lain yang dapat memperkaya data primer. 2 Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah al-QurAoan, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan data sekunder berupa buku, artikel jurnal, website internet yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil dan Pembahasan Konsep Dasar Waris Waris dalam bahasa Arab disebut dengan al-mirats, yang merupakan bentuk mashdar dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miraatsan, yang menurut bahasa artiya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau bisa juga dari satu kaum kepada kaum lain. Pengertian ini tidak hanya berkaitan dengan harta benda saja. Makna al-mirats secara istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta, tanah, atau apapun yang berupa hak milik legal secara syarAoi. 3 Warisan dan peninggalan itu berbeda. Jika warisan adalah harta peninggalan yang secara hukum syariat berhak diterima oleh ahli warisnya, sedangkan peninggalan itu tidak hanya berupa harta melainkan segala sesuatu yang ditinggalkan seseorang saat kematiannya, baik berupa harta benda maupun hutang piutang. Harta warisan dapat dibagikan dengan syarat sudah lunas pembiayaan selama pewaris sakit, untuk pengurusan jenazah, untuk pelunasan hutang, serta wasiat pewaris. Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris akan dibagikan kepada ahli waris dengan syarat-syaratnya yang sudah diatur dalam hukum Islam, baik itu al-QurAoan, hadis, ijtihad, maupun Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam sendiri merupakan rangkuman berbagai hal mengenai hukum Islam yang diolah dan dikembangkan serta disusun secara Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , 3 Sandu Siyoto & M. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2. Muhammad Ali al-Shabuni. Pembagian Waris Menurut Islam (Depok: Gema Insani, 1. , 33 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam sistematis dengan berpedoman pada rumusan kalimat atau pasal-pasal yang lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hukum kewarisan, telah dirumuskan sebab-sebab dan syarat-syarat seseorang menerima warisan yang disebut dengan ahli waris, dengan penjelasan sebagai berikut: pertama, karena hubungan darah. kedua, karena hubungan perkawinan dengan pewaris. ketiga, beragama Islam. keempat, tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 5 Sedangkan dalam bukubuku atau kitab-kitab fiqih tentang warisan yang terdahulu sebab-sebab kewarisan dirumuskan menjadi empat macam hubungan yang diraikan lebih jelas dalam KHI dengan analisa sebagai berikut: Pertama, memiliki hubungan darah, hubungan darah atau hubungan kekerabatan menjadi salah satu sebab seseorang berhak menerima warisan. Hal ini didasarkan kepada Al-NisaAo ayat 11: a a A eaEaIe OA a AO aEaaN acacI eaEa Ia aaE o Oa eeI aEaIa OA a ca a aOaaE a aEI EA A aA e aa AE aE a Ie aE aA AOa eOAeO aE aI NA a a e aAO o a eeI aE acacI I aU a eO aaC eeaIa aA e e e a aAcEEA a e a a a a A s aIaI aNIa EaA aa a a a e aEa aaNa EaIA aA Iaca a aaE eeI aEa aeI EaN aOEa U o a eeI acacEe Oa aE eacI EacN aOEa U acOaOaeaN e aa NONA a a ca a a e AA aOaEaa aOOeN E aE aE aOA A aI eacI a ee a aO aAOac ss Oac eO aA eeO aaNaee aeO aOe sacI N aa aaE eI aOaeaIaa aaE eI aaE a e aeO aeI aOac aaN eIA ca A o a eeI aEa aeI EaN e e aOU aEaaI aNA a aEaaI aN EacEA a AEa aA a a AaCe Ea aEI I eAea a aOs aIacI NA AcEEa aEa aeI aaEaeOIa a aEeOIaA ae aa AcEE aceI NA a a e AuAllah mensyariatkan bagimu tentang . embagian pustaka untu. anak-anakmu. Yaitu: bagian dua orang anak perempuan. dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya . , maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai bebrapa saudara, maka ibunya mendapa seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. sesudah dipenuhi-dipenuhi wasiat yang dia buat atau . sesudah dibayar hutangnya. (Tentan. orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat . manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay Berdasarkan hubungan darah kelompok ahli waris terbagi menjadi dua golongan, yaitu: golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 6 (Abubakar, 1993: . Kedua, memiliki hubungan perkawinan. Hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri dikarenakan oleh adanya hubungan perkawianan. Apabila salah satu di antara suami atau istri meninggaal dunia, maka pihak yang hidup dari suami atau istri berhak menerima Dalam KHI Pasal 174 huruf B diberikan perincian mengenai yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda atau janda. M Tahir Azhary. AuKompilasi Hukum Islam Sebagai Alternatif: Suatu Analaisis Sumber-Sumber Hukum Islam,Ay dalam Tim Ditbapera. Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1. , 15-16. Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2. , 89 Zainal A. Abubakar. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1. , 349 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 | 23 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Hubungan perkawinan yang menjadi sebab menjadi ahli waris juga dijelaskan dalam Q. Al-NisaAo ayat 12: a sa a a eeAO aaNa ca A aE eI eeI acacEe Oa aE eacI acacEa acacI aOEa U o a eeI aEa aeI aacEa acacI aOEa U aEa aE aIA a a a e AEa aa Iaca a aeE aacI I eacI a ee aOAOacs Oac eOAA e AaOEa aE eI IA a AA aIa a aaE aeaOA sa a a eeAA eO aeI aaNa ca AaeO aOe sacI aOaacEa acacIA a AEa aa Iaca a aeEaa eI eeI acacEe Oa aE eacI Eac aE eI aOEa U o a eeI aEa aeI Ea aE eI aOEa U aEa aaN acacI E aacI aacI Iaca a aeEaa eI I eacI a ee aOAOacs a eOA a A aE NEEas a aO IaU acOEaN e a UU aO a aEa aE aE OA A a eeI aEaIaeO a eEa a aI eacIA ca A s aIeaI aaN aIaA a AaeO aOe sacI aO eeI aEa aeI a a UE Oac eOaA U e e a a AEa aA ae a A aIacI e a O aAOac ss OacO NAO aaNaaee aO O ossacI aeO Ia s o O aAOacs aIacI NA AcEEa aaEaeO UI aEaeO UIA a ANEA AcEE aO NA a a a a ae e a e a a e a e aAE a aaN eI aEaUa aA EacEA AuDan bagimu . uami-suam. seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat . sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. Ay Hubungan perkawinan yang dimaksud di sini adalah hubungan perkawinan yang sah, baik sah di mata hukum maupun agama, dan juga perkawinan masih tetap ada . elum Hal ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 tentang hukum perkawinan yang berbunyi AuPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Ay7 Ketiga, memiliki hukum wala`. Al-wala` merupakan sebuah hubungan waris-mewarisi karena seseorang yang telah memerdekakan hamba sahaya, atau melalui perjanjian tolongmenolong, untuk harta yang diwariskan sebesar 1/6 harta pewaris. 8 Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana sifatnya mengatur hal-hal yang kekinian, hubungan wala` sudah tidak lagi dimasukkan kedalam sebab-sebab seseorang menerima waris. Hal ini dikarenakan dalam kehidupan sekarang, lebih-lebih di Indonesia, perbudakan tidak diakui lagi keberadaannya, sesuai dengan KHI yang disusun erat sekai kaitannya dengan kondisi sosial Indonesia yang selalu menuntut penduduknya untuk berijtihad. Keempat, memiliki hubungan agama. Hubungan agama menjadi sebab waris-mewaris dapat dipahami secara tersirat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 191: AuBila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada baitul mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. Ay9 Bedasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan agama menjadi salah satu syarat seseorang menjadi ahli waris, selain hubungan darah dan hubungan perkawinan. Selain sebagai penerima warisan, seorang ahli waris juga dapat kehilangan haknya untuk menerima warisan ketika ia menanggung empat keadaan yang telah dijelaskan dalam hukum kewarisan Islam. Di antara empat keadaan yang telah disepakati oleh ulama, yang bisa menyebabkan seorang ahli waris tidak memperoleh harta warisan adalah adanya perbedaan agama. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa adanya perbedaan agama antara ahli waris dengan pewaris merupakan salah satu dari beberapa penghalang menerima warisan, hal ini didasarkan pada adanya perbedaan syariat dan pelaksaan antara satu agama dan agama yang lain. Apabila agama ahli waris berbeda maka ini menjadi penghalang untuk mewarisi Ibid. , 307 Rofiq. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , 402. Zainal A. Abubakar. Kumpulan PeraturanA,Ay 352 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam dalam hukum Islam, dengan demikian orang kafir . ukan musli. tidak dapat mewarisi warisan dari orang yang bergama Islam dan begitu pula sebaliknya orang Islam tidak dapat mewarisi harta warisan seseorang yang tidak beragama Islam. Dasar hukum berlainan agama ini dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. A E aEa Ee aI eaEa aIA a A OaE OaUA Ee aI eaE aI E aEa a AaE Oa AuOrang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir . egitu juga sebalikny. orang kafir tidak bisa mewariisi orang muslim. Ay (H. Bukhari dan Musli. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: AuTidak dapat saling waris mewarisi dua orang pengikut agama yang berbeda-bedaAy (Hadis Riwayat Ashabus Suna. Demikian pula orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai murtad menjadi penggugur hak mewarisi. Untuk itu, seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh non muslim, apapun Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Indonesia merupakan negara yang heterogen, baik dari segi budaya maupun agamanya. Agama-agama yang sampai saat ini mash dianut oleh warga Negara Indonesia adalah Islam. Protestan/Kristen. Katolik. Hindu. Buddha dan Khonghucu. Islam menjadi agama dengan presentase tertinggi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Negara Indonesia menganut Agama Islam. Oleh karena banyaknya agama yang dianut oleh penduduk Indonesia, tidak heran jika banyak permasalahan yang muncul berhubungan dengan agama tersebut salah satunya agama Islam. Mengingat Indonesia didominasi oleh penganut agama Islam membuat hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia selain hukum barat dan hukum Landasan hukum tertinggi dalam menjalankan seluruh kegiatan agama Islam adalah al-QurAoan dan hadis. (Daulay, 2014: . Layaknya agama-agama lain yang dianut penduduk Indonesia. Islam juga sering menjumpai permasalahan dalam agamanya, salah satu permasalahan yang sering dihadapi yaitu terkait hukum mawaris, khususnya dalam hal pembagian waris. Masalah pembagian waris yang masih sering dijumpai di Indonesia saat ini adalah adanya kewarisan non-muslim yang dikaitkan dengan wasiat wajibah. Pengertian wasiat dalam Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam tentang Hulum Kewarisan adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. 10 Wasiat menjadi suatu bentuk kepemilikan atas harta yang dikenal dan diakui dalam syariat Islam, disamping bentuk-bentuk kepemilikan lainnya. Wasiat berasal dari kata washa yang berarti memberikan, menitipkan 11 Sedangkan orang yang berwasiat . adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu ia masih hidup untuk dilaksanakan sesudah ia mati. Wasiat wajibah diartikan sebagai penyerahan atau mendermakan harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang itu wafat. 13 Istilah wasiat wajibah sudah sangat dikenal di berbagai negara Islam di dunia. Wasiat wajibah pertama kali diterapkan di Mesir melalui Undang-Undang Hukum Waris 1946 guna menegakkan keadilan serta membantu cucu yang tidak memperoleh hak warisnya. Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum IslamA, 90 Ahmad W. Al-Munawwir. Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 2. , 1563 Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah 12, 13, 14. Terj. Kamaluddin A. Marzuki (Bandung: PT. AlmaAoarif, 1. , 230 Ibid. Mudhar. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2. , 163-164. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 | 25 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Para fuqaha (Imam Abu Hanifah. Imam Maliki. Imam SyafiAoi, dan Imam Ahmad bin Hanba. sepakat tentang hukum yang memperbolehkan mewasiatkan sebagian harta benda kepada siapa saja yang dikehendaki selain ahli waris, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta bendanya. 15 Apabila pemberi wasiat mewasiatkan hartanya lebih dari 1/3, baik kepada salah seorang ahli warisnya maupun kepada orang lain, maka harus disetujui oleh seluruh ahli waris. Hukum mengenai wasiat wajibah juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang berbunyi : Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Konsep yang mendasar dari pasal tersebut bahwa wasiat mengutamakan orang lain yang bukan ahli waris, dalam hal ini adalah anak angkat. Konsep wasiat harta dalam Islam ditujukan kepada kerabat jauh atau kerabat yang tak mendapat hak peroleh waris dan juga terhadap orang lain. Salah satu masalah pewarisan harta yang diselesaikan dengan perantara wasiat wajibah yaitu jika ahli waris berbeda agama dengan pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam memang telah diatur tentang wasiat wajibah yang dipergunakan untuk anak angkat, orang tua angkat dan ahli waris pengganti, namun tidak dijelaskan mengenai agama dari anak angkat ataupun ahli waris pengganti tersebut. Hukum waris Islam telah menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi penghalang seseorang mendapatkan warisan adalah berbeda agama/murtad. Faktor perbedaan agama sebagai penghalang mendapat warisan juga telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai definisi pewaris dan ahli waris dalam Pasal 171 huruf b dan c yaitu: Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa antara pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam sehingga apabila terjadi perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris maka baginya terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Faktor penghalang bagi ahli waris beda agama telah diimplementasikan dalam praktek pengadilan, terbukti dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 yang memberikan waisat wajibah bagi ahli waris dalam hal ini sebagai anak dari pewaris yang berbeda agama, sehingga dalam putusan Mahkamah Agung anak dari pewaris yang beda agama mendapat harta warisan melalui wasiat wajibah. Putusan tersebut telah menjadi ajaran hukum melalui peradilan yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara yang serupa. Namun, didalam putusan Mahkamah Agung ini tidak menyalahi hadits Nabi yang menyatakan bahwa tidak ada kewarisan antara orang Islam kepada kaum kafir, begitu juga sebaliknya. Keadaan ini menjelaskan tentang penetapan anak yang berbeda agama di sini tidak dalam posisi ahli waris melainkan dalam posisi penerima wasiat Muhammad bin IsmaAoil al-Kahlani al-ShanAoani. Subul al-Salam. Juz 3 (T. tp: ThabaAo Aoala Nafaqah Dahlan, ), 103 Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum IslamA, 107 Ibid. , 89 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Ada beberapa argumen yang dapat dijadikan dasar mengenai pemecahan masalah pembagian waris terhadap ahli waris beda agama, yaitu: Pertama, argumen yuridis yang menyatakan bahwa dalam mengatasi permasalahan wasiat wajibah bagi ahli wars beda agama. Mahakamah Agung telah melakukan ijtihad yang kemudian memunculkan putusan Mahkamah Agung mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama. Dalam hal ini putusan yang diberikan seorang hakim diwajibkan untuk bersandar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jika ditelusuri lebih jauh, putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995 telah sesuai dengan pendapat Ibn Hazm dalam khasanah pemikiran hukum Islam. Putusan tersebut perlu dihargai sebagai hasil dari upaya mengaktualisasikan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang Pembaruan hukum ini beertujuan agar hukum Islam tidak kehilangan karakternya sebagai hukum yang membawa keadilan dan kemaslahatan. Pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama sifatnya terbatas dengan tetap memberikan posisi ahli waris non muslim sebagai orang yang terhalang untuk mewarisi pewaris muslim sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan para ulama. Kedua, argumen filosofis, adanya hukum yang menjadikan perbedaan agama sebagai penghalang seorang mendapatkan warisan, tidak sesuai dengan tujuan hukum, di mana hukum dibangun guna tercapainya keadilan bagi manusia. Hukum Islam sangat mengutamakan agar kemaslahatan hidup manusia benar-benar terwujud. 18 Oleh karena itu, dalam perspektif filosofis dapat menggunakan teori maqashid al-syariAoah untuk menangani permasalahan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama. Adapun inti dari teori maqashid al-syariAoah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat . dan menolak mudarat . , sebab penetapan hukum Islam harus bermuara kepada maslahat. Maka jelas bahwa yang fundamental dari pemikiran hukum Islam adalah maslahat atau halhal yang mengarah pada keadilan sosial. Sehingga bentuk pemikiran ijtihad bagaimanapun, baik itu didukung oleh nash atau tidak, yang dapat menjamin terwujudnya maslahat kemanusiaan dalam kacamata Islam dinilai sah. Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 meskipun mendapat pro kontra dari beberapa pihak, namun jika dilihat dari kacamata maslahat yang telah diuraikan sebelumnya, maka putusan tersebut mencerminkan putusan yang lebih mengutamakan maslahat dalam hubungan kekeluargaan antara pihak yang bersaudara. Meskipun sangat jelas dari hadis Nabi SAW mengenai pihak yang berbeda agama terhalang untuk mendapatkan warisan, namun demi menjaga kemaslahatan hubungan kemanusiaan putusan tersebut tetap menjaga maksud hadis dengan tidak menempatkan pihak yang berbeda agama sebagai ahli waris melainkan hanya sebagai pihak yang mendapat wasiat wajibah. Berdasarkan uraian yang telah dibahas, penulis berpendapat bahwa hukum pembagian warisan terhadap ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah adalah sah di dasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dengan mengutamakan keadilan dan kemanusiaan tanpa menyalahi makna hadis Nabi mengenai perbedaan agama yang menjadi penghalang menerima warisan. Mohammad D. Ali. Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Cet. II, 62 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 | 27 Fitriyaningsih Marfuah et al | Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam Kesimpulan Warisan adalah harta peninggalan yang secara hukum syariat berhak diterima oleh ahli warisnya, sedangkan peninggalan itu tidak hanya berupa harta melainkan segala sesuatu yang ditinggalkan seseorang saat kematiannya, baik berupa harta benda maupun hutang Dalam hal menerima warisan ada beberapa faktor yang menjadi penghalang seseorang menerima warisan tersebut yaitu: berbeda agama/murtad, pembunuhan, perbudakan, dan anak hasil zina. Mengenai ahli waris yang berbeda agama, di Indonesia telah tercetuskan putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 melalui ijtihad yang dilakukan para hakim untuk mencapai kemaslahatan melihat penduduk Indonesia yang tidak hanya menganut satu agama saja, yaitu agama Islam. Isi dari putusan tersebut adalah diperbolehkannya ahli waris beda agama menerima warisan dengan wasiat wajibah. Meskipun muncul pro kontra mengenai putusan tersebut, berdasarkan argumen filosofis, maka digunakan teori maqashid al-syariAoah untuk menangani permasalahan wasiat wajibah bagi ahli waris beda Di mana inti dari teori tersebut adalah tercapainya kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum Islam. Teori ini patut diterapkan dalam masyarakat Indonesia yang sifatnya adalah heterogen. Bibliography