JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 506/Pid. B/2007/PN. Tr. Sokhiatulo Buulolo Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya 07@gmail. Abstrak Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan pidana yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan merugikan kesehatan orang lain. Salah satu kasus penganiayaan yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tarutung yaitu putusan nomor 506/Pid. B/2007/PN. Trt. Pada putusan tersebut, terdakwa dijatuhi putusan bebas yang diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 170 ayat . KUHP dan Pasal 351 ayat . KUHP Juncto Pasal 55 ayat . ke-1e KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan menguraikan semua data sekunder dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat simpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan Pasal 170 ayat . sebagai dakwaan primair memiliki salah satu unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada proses permbuktian dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat . KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 . bulan, akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dikarenakan bahwa dalam proses persidangan kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di dalam persidangan. Peneliti memberikan saran agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan keadilan agar tidak mengutamakan eksistensi lembaga tersediri, karena pada dasarnya tujuan hukum adalah mewujudkan ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat dan pembaca . dan terlebih kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah, lebih baik mengutamakan proses kekeluargaan ataupun jalur hukum untuk menyelesaikan suatu perkara. Kata Kunci:IPertimbangan hakim. iPutusan Bebas. iTindak Pidana Penganiayaan. Abstract https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 The crime of molestation is a criminal act that intentionally causes pain to others, causes injuries to other people's bodies, and harms the health of others. One of the persecution cases examined and tried by the Tarurung District Court is decision number 506/Pid. B/2007/PN. Trt. In that decision, the defendant was sentenced to acquittal for allegedly violating the provisions in Article 170 paragraph . of the Criminal Code and Article 351 paragraph . of the Criminal Code Juncto Article 55 paragraph . 1e of the Criminal Code. This research was conducted using normative legal research with a statutory approach, a case approach, and an analytical approach. Data collection techniques using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis used is qualitative data analysis by describing all secondary data in descriptive form. Based on the findings of the research and discussion, the authors can conclude that what is considered by the judge to give an acquittal to the defendant is the indictment of Article 170 paragraph . as a primary indictment that has one element that is not legally and convincingly proven in the evidence process in the trial. The judge stated that the defendant was found guilty of committing the acts as stated in Article 351 paragraph . of the Criminal Code and sentenced to imprisonment for 5 . months, but the sentence did not need to be served because in the trial process both parties had reconciled and forgave each other in the trial. Researchers suggest that law enforcers in carrying out their duties in creating justice do not prioritize the existence of separate institutions, because basically the purpose of law is to create order and peace in the midst of society and readers . and moreover to the community so as not to commit acts of judges themselves to To solve problems, it is better to prioritize the family process or legal channels to resolve a case. Keywords iJudge's consideration. iFree Judgment iCrime of Persecution. Pendahuluan iNegara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mengedepankan pemberlakuan ketentuan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 iUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia membangun kehidupan yang aman dan Perkembangan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini mengalami dinamika yang sangat signifikan. Semangat perubahan di zaman reformasi ini terjadi sebagai bentuk kesadaran anak bangsa untuk mencapai https://jurnal. id/index. php/Jph sebuah Negara Bangsa yang bermartabat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan bernegara yang demokratis dan Perubahan ini diperlukan agar bangsa Indonesia mendapatkan pengakuan bangsabangsa seluruh negara di dunia. Maka bangsa Indonesia dengan semangat reformasi terus berupaya menata tata berbangsa dan benegara berlandaskan pada Namun demikian, untuk mencapai pada sasaran itu, bangsa Indonesia dalam rentang sejarah yang panjang atas realitas kehidupan kenegaraan selama beberapa Pada kejahatan semakin meningkat terjadi di JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 seluruh wilayah Indonesia yang begitu bermacam-macam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap orang kelompok-kelompok tertentu, (Laia. iSalah satu bidang hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan warga iNegara Indonesia yaitu dengan pemberlakuan hukum ipidana. Hukum pidana di Indonesia menjadi tolak ukur yang sangat penting dalam mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)i adalah landasan yang kuat dalam rangka menentukan yang terlarang dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang imelanggarnya (Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014: . Pola interaksi yang baik, harus tuntutan kepentingan melalui kesepakatankesepakatan kebutuhan, baik antara individu-individu maupun dalam ruang lingkup yang lebih luas, yaitu masyarakat. Kesepakatankesepakatan ini, lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan dan kebiasaan menjadi adat istiadat yang pada akhirnya ditetapkan sebagai kesepakatan yang mengandung sanksi dimana barangsiapa yang melanggar dan/atau mengingkari kesepakatan dimaksud akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi moral . maupun sanksi seperti yang sering kita kenal sekarang ini yaitu sanksi hukum, (Myhy. , & Laia. iKejahatan dalam masyarakat adalah efek hubungan sosial yang selalu akan masyarakat, dan negara. iBahwa pada kenyataannya, kejahatan hanya dapat dicegah dan idikurangi tetapi sangat sulit (Bambang Waluyo, 2008: . iPenganiayaan adalah https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya tindak pidana yang sering terjadi setiap hari dan dapat diketahui melalui media cetak ataupun media ielektronik di Indonesia. iPenganiayaan keresahan di lingkungan imasyarakat, penganiayaani sering terjadi yang diawali dengan permasalahan kecil misalnya hanya karena bersenggolani dengan orang lain di jalan raya atau hanya karena tersinggung dengan perkataan dan perilaku orang Oleh karena itu, seringkali di dalam interaksi antara manusia kerapkali terjadi keselamatan jiwa seseorang, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Masalah hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting, (Laia. , & Laowo. Dalam setiap perkara yang diajukan untuk diadili tidak selamanya akan diakhiri putusan pemidanaan, akan tetapi bisa saja menghasilkan putusan bebas sesuai dengan Putusan bebas adalah suatu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan Dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 506/Pid. B/2007/PN. Trt yang menjadi bahan utama penelitian, peneliti menemukan duduk perkara pidana penganiayaan bahwa terdakwa Hotma Petrus Tampubolon bersama dengan saksi Fridel Samosir . ituntut dalam berkas terpisa. pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2007 sekira pukul 16. 00 WIB atau JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 setidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Sipariama Desa Tomok iKecamatan Simanindo Kabupaten Samosir atau setidaknya pada suatu itempat lain yang masih dalam Pengadilan Negeri Tarutung, dimuka umum secara bersama melakukan kekerasaan terhadap orang yakni saksi korban iHerry Polangko Samosir. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa idengan cara. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban iHerry Polangko Samosir bersama dengan saksi iLorence Br. Situmorang datang ke rumah saksi Fridel Samosir . ituntut dalam berkas terpisa. di Sipariama iDesa Tomok, dan disana juga ada Terdakwa Hotma Petrus Tampubolon juga berada di rumah saksi Fridel Samosir, sesampainya di sana saksi iHerry Polangko Samosir iLorence iBr. Situmorang bertemu terdakwa dengan saksi Fridel Samosir, selanjutnya saksi Lorence iBr. Situmorang berkata kepada terdakwa AuKau bilang ibahwa aku melakukan hal yang tidak pantas dengan mertua saya?Ay, lalu dijawab oleh saksi Hotma Petrus Tampubolon menjawab bilang apa ?. Merasa tidak puas atas jawaban Terdakwa lalu saksi Lorence Br. Situmorang memukul di bagian wajah terdakwa sebanyak 1 . kali namun terdakwa sempat membalas dengan memukul bagian kepala saksi iLorence iBr. Situmorang sebanyak 1 . kali karena melihat datanglah saksi saksi ikorban Herry Polangko Samosir Terdakwa lebih dari 1 . kali sehingga terjadi iperkelahian antara Terdakwa dengan saksi korban iHerry Polangko Samosir dimana terdakwa dan saksi korban https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya saling memukul, dimana saksi korban memukuli wajah dari terdakwa, lalu terdakwa juga imemukul bagian perut dan bagian tengkuk belakang dari saksi korban lebih dari satu kali serta saksi Lorence Br. Situmorang ikut juga memukuli bagian punggung belakang dari terdakwa berkali Ae kali, pada saat tersebut datanglah saksi Fridel Samosir mencekik dengan keras dan memukul dengan tanganya leher belakang dari saksi Herry iPolangko Samosir hingga saksi korban merasa leher bagian belakangnya perih dan lecet atau memar, dan pada saat kejadian tersebut dilihat oleh saksiAesaksi iGanda Uli Br. Samosir dan Rahel Christina Br. Samosir yang juga berada di tempat kejadian Akibat perbuatan Terdakwa Hotma Petrus Tampubolon saksi korban Herry Polangko Samosir menderita luka-luka sesuai dengan visumEtRepertumNomor0199/VER/PKM/X I/2007 tertanggal 1 Nopember 2007 Herry Polangko Samosir yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Jacob E. Simandalahi, dokter pada Puskesmas Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dengan menerangkan, bahwa dijumpain luka lecet/memar pada leher belakang sebelah kanan dan luka lecet yang tinggal pada leher belakang sebelah kiri bagian atas. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Simanindo untuk diproses secara hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian secara normatif dengan judul Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 506/Pid. B/2007/PN. Tr. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Adapun yang menjadi rumusan masalah sebagai acuan dalam pembahasan penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak Tujuan dalam sebuah penelitian yaitu untuk mencapai sesuatu yang dikehendaki sebagai bahan analisis dalam sebuah penelitian sehingga melalui penelitian dapat menjelaskan sebuah perkara yang Oleh karena itu, adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan. Pertimbangan Hakim Yang Bersifat Yuridis Pertimbangan hakim atau Ratio Decidendi iadalah argumentasi atau alasan dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. Dalam praktik dibuktikan, maka hakim iterlebih dahulu fakta-fakta persidangan yang timbul dan merupakan konklusi ikomulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang Rusli Muhammad imengemukakan bahwa pertimbangan hakim dapat dibagi . pertimbangan yuridis dan ipertimbangan Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis iyang terungkap dalam persidangan dan oleh iundang-undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan imisalnya dakwaan jaksa https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam iperaturan hukum Sedangkan pertimbangan nonyuridis dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdawa. penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum Fakta-fakta dihadirkan, berorientasi dari lokasi, waktu kejadian, dan imodus operandi tentang bagaimana tindak pidana itu dilakukan. Selain itu, dapat pula diperhatikan bagaimana akibat langsung atau tidak langsung dari perbuatan iterdakwa, barang bukti apa saja yang digunakan, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Apabila fakta-fakta persidangan telah diungkapkan, barulah hakim mempertimbangkan unsur-unsur delik yang didakwakan oleh penuntut Pertimbangan yuridis dari delik yang didakwakan juga harus menguasai yurisprudensi, dan posisi kasus yang iditangani, barulah kemudian secara limitatif ditetapkan pendiriannya. Setelah pencantuman unsur-unsur tersebut, dalam praktek putusan hakim, selanjutnya idipertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan atau memperberatkan Hal-hal yang imemberatkan misalnya terdakwa sudah pernah dipidana sebelumnya . , ikarena jabatannya, dan menggunakan bendera kebangsaan (Adami Chazawi, 2002 : . Hal-hal yang bersifat meringankan iialah terdakwa belum idewasa, perihal ipercobaan dan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 pembantuan kejahatan (Adami Chazawi, 2002 : . Metode Penelitian Jenis Metode Penelitian Dalam penelitian ini digunakan jenis ipenelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan menggunakan data sekunder dengan menggunakan cara mengumpulkan dan menganalisis data itersebut. Penelitian hukum normatif lebih terfokus pada inventarisasi pada hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, ipenemuan hukum, sistematika hukum, dan perbandingan hukum sesuai idengan apa yang menjadi hal utama dalam suatu permasalahan yang terjadi (Abdul Kadir, 2004: . Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti, yaitu dengan menggunakan data sekunder yaitu studi Data sekunder berasal dari tiga bahan hukum antara lain, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis Data Analisis mengelompokan dan menguraikan secara logis semua bahan-bahan hukum ataupun data-data yang telah dikumpulkan untuk digunakan secara sistematis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan menguraikan semua data sekunder dalam bentuk deskriptif sesuai dengan hal utama dalam perkara yang diteliti. Deskriptif digunakan secara logis dan sistimatis. Metode analisis tersebut dilakukan dengan berdasarkan keadaan atau kaidah hukum sebenarnya yang berkaitan dengan pokok Setelah dilakukan analisis https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya data maka dibuat sebuah kesimpulan untuk menjawab pokok permasalahan yang ingin di cari tahu penyelesaian hukum dalam penelitian ini. Hasil Penelitian dan Pembahasan Temuan Penelitian Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 007 sekira pukul 16. 00 WIB atau setidakAetidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2007 bertempat di Sipariama Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dimuka umum secara bersamaan melakukan kekerasaan terhadap orang yakni saksi korban Herry Polangko Samosir. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban Herry Polangko Samosir bersama dengan saksi Lorence Br. Situmorang datang ke rumah saksi Fridel Samosir . ituntut dalam berkas terpisa. di Sipariama Desa Tomok, dan disana juga ada terdakwa Hotma Petrus Tampubolon juga berada di rumah saksi Fridel Samosir, sesampainya di sana saksi Herry Polangko Samosir bersama saksi Lorence Br. Situmorang bertemu terdakwa dengan saksi Fridel Samosir, selanjutnya saksi Lorence iBr. Situmorang berkata kepada terdakwa Aukau bilang ibahwa aku melakukan hal yang tidak pantas dengan mertua saya?Ay, lalu dijawab oleh saksi Hotma Petrus Tampubolon menjawab Aubilang apa? Merasa itidak puas atas ijawaban terdakwa lalu saksi Lorence Br. Situmorang dengani tangannya memukul di bagian wajah terdakwa sebanyak 1 . kali namun terdakwa sempat membalas dengan memukul bagian kepala saksi Lorence iBr. Situmorang sebanyak 1 . kali melihat terjadi pertengkaran tersebut JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 lalu datanglah saksiAesaksi korban iHerry Polangko Samosir terdakwa lebih dari 1 . kali sehingga terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban iHerry Polangko Samosir dimana terdakwa dan saksi korban saling memukul, dimana saksi korban memukuli wajah dari terdakwa, lalu terdakwa juga memukul bagian perut dan bagian tengkuk belakang dari saksi korban lebih dari satu kali serta saksii Lorence Br. Situmorang ikut juga memukuli ibagian punggung belakang dari terdakwa berkaliAekali, ipada saat tersebut datanglah isaksi Fridel Samosir mencekiki dengan keras dan memukul dengan tanganya leher belakang dari saksi Herry Polangko iSamosir hingga saksi korban merasa leher bagian belakangnya perih dan lecet atau memar, idan pada saat kejadian tersebut dilihat oleh saksiAesaksi Ganda Uli Br. Samosir idan Rahel Christina Br. Samosir iyang juga berada di tempat Akibat perbuatan iterdakwa iHotma Petrus iTampubolon saksi korban Herry Polangko Samosir menderita iluka-luka sesuai dengan iVisum Et Repertum Nomor 0199/VER/PKM/XI/2007 November 2007 an. Herry iPolangko Samosir yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Jacob Simandalahi, dokter pada Puskesmas Ambarita iKecamatan Simanindo Kabupaten Samosir imenerangkan bahwa dijumpain luka lecet/memar ipadai leher belakang sebelah kanan dan luka lecet iyang tinggal pada leher belakang sebelah ikiri bagian atas. Selanjutnya saksi korban imelaporkan perbuatan terdakwai tersebut ke Polsek Simanindo untuk diproses isecara hukum. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Pembahasan Putusan hakim pada hakikatnya merupakan putusan yang diucapkan dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum. Dalam konteks ini putusan diucapkan hakim karena jabatannya yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara pidana tersebut (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Selanjutnya agar putusan hakim tersebut menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum maka haruslah diucapkan dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum. Kaitannya Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 506/Pid. B/2007/PN. Trt yang telah memutus bebas terdakwa, ipenulis melakukan analisis terhadap ipertimbangan hukum yang diambil oleh hakim. iPertimbangan hakim disini adalah berupa pertimbangan hukum iyang menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan isuatu putusan. Pertimbangan hakim ini dikenal dengan istilah Auratio decidendiAy iyakni alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. iRatio decidendi tersebut terdapat dalam konsideran AumenimbangAy ipada pokok perkara (Peter Mahmud Marzuki, 2010: . Pertimbangan ihakim atas suatu perkara harus imemperhatikan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan agar bias mendapatkan ikeyakinan dalam memutus suatu tindak pidana. iAlat bukti adalah alat yang ungkapkan agar hakim memperoleh ideskripsi atau gambaran tentang kepastian atas pernah terjadinya tindak pidana. Selain itu pengertian alat bukti yang sah adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat ibukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 guna imenimbulkan dan memperkuat keyakinan hakim atas ikebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. iSecara undang-undang iterdapat beberapa alat bukti yang sah yaitu sebagai berikut: Keterangani Saksi. Keterangan iAhli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Pertimbangan Hakim . Pertimbangan Yuridis Hakim sebelum imenjatuhkan putusannya telah mempertimbangkan iunsur-unsur yuridisi sebagaimana idalam dakwaan Jaksa Penuntut iUmum, yaitu: iPasal 170 ayat . KUHP Barangsiapa iiyang dimuka umum bersama-sama imelakukan ikekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjarai iselama-lamanya lima itahuni enam ibulan. Unsur Barangsiapa Yang idimaksud dengan iAubarangsiapaAy adalah menyangkut isetiap orang atau siapa saja iselaku subjeki hukum sebagai pendukungi hak dani kewajiban yang perbuatan yang didakwakan kepadanya baik sendiriAesendirii maupun secara bersama-samai karena ididuga melakukan suatu tindak ipidana, dalam hal ini isebagaimana ifakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Hotma Petrus Tampubolon mengakui bahwa identitasnya sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim terdakwa iadalah isebagai pribadi pertanggungjawabannya atas iperbuatan pidana yang ididakwakan kepadanya, https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya sedangkan mengenai apakah terdakwa terbuktii bersalah imelakukan tindak pidana akan idipertimbangkan dalam pengadilan berpendapat ibahwa unsur ini telah terbukti dan terpenuhi. Unsur di muka umum Yang idimaksud Audi muka umumAy iadalah suatu tempat dimana isetiap orang dapat melihatnya atau imelaluinya, apabila dihubungkan dengan ifakta hukum dalam perkara ini bahwa Terdakwa imelakukan perbuatannya tersebut terhadap saksi korban adalah ibertempat di dalam dapur rumah saksi Fridel Samosir di Sipariama Desa Tomok, ikecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Bahwa tempati di dalam dapur suatu rumah adalahi merupakani tempat yang tertutup, artinya tidaki idapat dilihat atau dilalui setiap orang, dengan idemikian pengadilan berpendapat bahwa iunsur di muka iumumi tidak terbukti idalam perkara ini. iBahwa ikarena salah isatu unsur dari dakwaan primier tidak iterbukti, maka unsur lainnya dari dakwaani tersebut tidak perlu iidipertimbangkan ilagi untuk itu terdakwa haruslah idinyatakan tidak terbukti secara sahi idan menyakinkan bersalah imelakukan itindak pidana sebagaimanai dalam dakwaan primier dan membebaskan iterdakwai dari idakwaan Primier itersebut. Pertimbangan Hakim Secara Non Yuridis iSecara non yuridis hakim telah mempertimbangkani tentang pidana atas diri terdakwa, ihakim tidak sependapati dengan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan iantara terdakwa dengan isaksi korban adalah merupakan keluarga dekat, idimana terdakwa adalah JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Auamang boruAy saksi Herry Polangko Samosir, saksi iLorence Br. Situmorang adalah menantu kandung dari Fridel Samosir, dan terdakwa adalah menantu dari Fridel Samosir. Karena itu Majelis Hakim telah upaya perdamaian para pihak tersebut di depan persidangan dan kedua pihak telah saling bermaafan. iBahwa iapabila iterdakwa idijatuhi pidana iberupa penjara maka hal tersebut akan menimbulkan keretakan idalam suatu keharmonisan hubungan keluarga besar terdakwa dengan pihak korban yang masih terikat tali kekeluargaan yang sangat dekat, oleh karena itu hukuman yang pantas bagi diri terdakwa adalah hukuman bersyarat sebagaimana dalam amar putusan ini. Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, telah terlebih dahulu dipertimba ngkan halAehali yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut: Hal yang memberatkan: Tindakan Terdakwa termasuk main hakim Hal-hal yang imeringankan: Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwai bersikap sopan di . Antara Terdakwa dengan korban telah berdamai di depani persidangan. Penutup Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa yangi menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa adalah dakwaan iPasal 170 ayat . sebagai dakwaani primair memiliki salah satui unsur yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkani pada proses permbuktian dalam ipersidangan. Hakim menyatakani bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam Pasal 351 ayat . https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya KUHP dan dijatuhi pidana ipenjara selama 5 . bulan, akani tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani idikarenakan bahwa dalam proses ipersidangan ikedua ipihak telahi berdamai dan isaling memaafkan di dalam persidangan. Berdasarkani simpulan di atas, maka penulis menyarankan agar: Penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan keadilan agar tidak mengutamakan eksistensi lembaga tersediri, ikarena pada dasarnyai tujuan hukum adalah tengah-tengah . Pembacai . idan terlebih melakukan perbuatan ihakim sendiri untuk menyelesaikan imasalah, lebih kekeluargaan ataupuni jalur ihukum untukimenyelesaikani suatui perkara. Daftar Pustaka