Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Siswa SMKN 02 Kota Bekasi Rona Apriana Fajarwati, *1 M. Erza Shafa Al Rafi, 2 Bayu Sekti Bagus Saputro,3 Astrid Kirana Aurellia, 4 Choirunnisa Salsabilah, 5 Syamsul Arifin. Fakultas Hukum,Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email : rona. aprianafajarwati@dsn. id,1 erzaalrafi33@gmail. bayubagus929@gmail. com,3astridkiranaaurellia@gmail. choirunissalsa@gmail. com, 5 syamsulnahsul29@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: This research aims to obtain a legal and Kata kunci: Penyalahgunaan. Narkotika. Anak. Kriminolagi. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan criminological review of the crime of drug abuse committed by children, especially among students in Bekasi City. This study will analyze the factors that contribute to drug abuse. This study is an empirical legal descriptive analysis. Primary and secondary data are the sources of data used in this study. Based on the research findings and discussions, it can be concluded that there are several factors that can influence drug abuse committed by children in Bekasi City, including education, family and Among the three factors, family is the most. tinjauan hukum serta kriminologis tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak-anak khususnya di kalangan Pelajar Kota Bekasi. Penelitian ini akan menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi pada penyalahgunaan narkotika. Studi ini adalah analisis deskriptif hukum empiris. Data primer dan sekunder adalah sumber data yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian dan diskusi, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak-anak di Kota Bekasi, termasuk pendidikan, keluarga dan lingkunan. Diantara ketiga faktor tersebut, keluarga adalah yang paling. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/crsyv523 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Narkotika adalah salah satu tantangan yang dihadapi oleh setiap negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau senyawa sintetis, baik itu alami maupun semi-sintetik, yang dapat mengubah atau mengurangi kesadaran, memudarkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan. Menurut regulasi yang sama, narkotika dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan i. Penggunaan Narkotika dari Golongan I dilarang untuk tujuan pelayanan kesehatan, namun bisa digunakan dalam jumlah terbatas untuk penelitian ilmiah dan teknologi, reagen diagnostik, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Narkotika Golongan I terdiri dari tidak kurang dari 114 jenis zat, termasuk opium, kokain, mariyuana, dan metilendioksimetamfetamin (MDMA). Narkotika Golongan II dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan kesehatan yang Saat ini. Narkotika Kelas II mencakup setidaknya 91 zat, seperti morfin, petidin, dan fentanil. Sementara itu. Narkotika Golongan i memiliki potensi adiksi yang paling rendah dan umumnya digunakan untuk kebutuhan medis dan terapeutik. Narkotika dalam golongan ini terdiri dari 15 zat, termasuk kodein dan buprenorfin. Peredaran narkoba menunjukkan peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Dari segi jumlah pengguna narkotika. Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dalam kasus pengguna narkotika di Indonesia. Di kawasan Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi mencatat lonjakan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang . sebesar 650 persen selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Sementara itu. Brigjen Pol Sufyan Syarif. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa pengguna narkotika datang dari berbagai latar belakang, termasuk juga generasi milenial. Banyak remaja yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dikarenakan mereka ingin mengasosiasikan diri dengan kebebasan, serta menganggap narkoba dan obat sebagai bagian dari ekspresi tersebut. menganggap narkoba dan obat- obatan bagian dari bentuk kebebasan tersebut. Sehubungan dengan hal ini. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk anak yang terlibat dalam tindak pidana, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, penyelesaian kasus yang melibatkan anak akan melalui prosedur yang berbeda dibandingkan pengadilan biasa, karena dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Hanuring Ayu. Subaidah Ratna Juita. Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Topologi Korban. Jurnal Rural and Development. Vol 12. No 1 . Shafira Herpradanti. Rehnalemken Ginting. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bekasi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol 11. No 3 . Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Siswa SMKN 02 Kota Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berdasarkan data dan kasus diatas tentu ada beberapa faktor yang dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu faktor internal, yang berasal dari diri individu meliputi karakter, kecemasan, depresi, serta minimnya keagamaan. Sedangkan faktor eksternal, yang berasal dari luar individu, memiliki dampak signifikan dalam mendorong seseorang untuk terjebak dalam penyalahgunaan Secara umum, faktor eksternal dapat dibagi sebagai berikut: Faktor lingkungan, seperti kondisi keluarga yang tidak komunikatif, pengawasan yang kurang disiplin. Faktor pergaulan, contohnya, interaksi yang tidak sehat antara teman-teman, serta bentuk persaingan yang tidak tepat. Faktor ketersediaan narkotika yang semakin mudah diakses dan diperoleh, serta semakin terjangkau harganya bagi masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas akhir dari rangkaian kegiatan KKN yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yaitu berupa mengunggah jurnal kegiatan yang dilakukan selama dalam rangkaian KKN. Kelompok kami mengambil lokasi di sebuah desa yang bertepat di Kelurahan Ciketing Udik. Kecamatan Bantargebang. Kota Bekasi. KKN, kami mengusung tema Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Siswa Sekolah Menengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengenali dan menganalisis berbagai faktor - faktor yang menyebabkan pada penyalahgunaan obat terlarang di kalangan pelajar sekolah menengah, serta menilai sejauh mana pengetahuan dan kesadaran mereka tentang bahaya serta dampak dari penggunaan narkotika. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menilai keberhasilan program pencegahan yang telah diterapkan di sekolah dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih sesuai dan efektif. Salah satu tujuan tambahan adalah meningkatkan keterlibatan orang tua, pendidik, dan masyarakat dalam mendukung usaha pencegahan penyalahgunaan narkotika sehingga dapat terwujud lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. Secara spesifik, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan siswa tentang narkotika sebelum dan sesudah penyuluhan, serta menganalisis efektivitas metode ceramah dalam meningkatkan kesadaran mereka. METODE Metode penyuluhan ini adalah tatap muka. Kegiatan penyuluhan hukum tentang narkotika terkait dengan penyalahgunaan narkotika berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dilaksanakan di Sekolah SMKN 02 Kota Bekasi. Pada tanggal 15 Mei 2025. Penyuluhan tidak hanya dihadiri oleh siswa-siswi SMKN 02 Kota bekasi, tetapi dihadiri oleh Kepala Sekolah, hingga guru bagian dari Kesiswaan, serta bapak dan ibu yang hadir pada kegiatan penyuluhan Para siswa yang hadir pada saat penyuluhan sehingga sekitar berjumlah 30 peserta aktif. 30 Peserta aktif ini diwakili oleh Perwakilan OSIS. Perwakilan SO Penyuluhan ini dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Dr. Rona Apriana Fajarwati S. H,M. H sebagai penyuluh dan M. Erza Shafa Al Rafi. Bayu Sekti Bagus Saputro. Astrid kirana Aurellia. Chorunnissa Salsabilah. Syamsul Arifin. Sebagai tim Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan pihak sekolah, guru Elfyda Rahmadani. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Pada Kalangan Remaja Di Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu. Skripsi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Rona, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 bimbingan konseling, serta dukungan Kepala Sekolah SMKN 02 KOTA BEKASI . Metode ceramah dilakukan oleh penyuluh dengan memaparkan materi dan sebagai bentuk respon dari materi yang telah disampaikan dan dibuka sesi tanya jawab dan diskusi kepada peserta untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyuluhan pemberdayaan ini, kami harus memberikan beberapa pertanyaan secara interaktif untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kami melaksanakan kegiatan tersebut. Utuk mengevaluasi tingkat pemahaman peserta digunakan kuesioner sederhana dengan pertanyaan tertutup dan terbuka sebelum dan sesudah kegiatan di Penyuluhan. ANALISIS SITUASI Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan literasi tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan Di sekolah SMKN 02 KOTA BEKASI dalam rangka pencegahan bahayanya narkotika serta memperkuat partisipasi mereka dalam masalah pencegahan bahayanya Kegiatan Penyuluhan Di Sekolah SMKN 02 KOTA BEKASI karena Sekolah tersebut belum mengetahui bagaimana bahayanya narkotika serta dampak dan cara pencegahan di sekolah tersebut. Materi yang disampaikan mengenai bantuan hukum adalah pencegahan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jenis Narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika serta cara Pencegahan pada narkotika. Dan asas dan prinsip hukum terhadap narkotika Menurut Waliden . Asas keadilan sebelum hukum juga merupakan prinsip yang mendasar dalam keadilan dan merupakan syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pelaksanaannya, asas ini dapat diterapkan5 dalam berbagai bidang seperti penegakan hukum, pengadilan, dan penyusunan undang-undang. Penerapan asas ini dapat memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan keadilan dan kemakmuran masyarakat. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di wilayah polsek. Pondok Gede, sekitar 29 kasus dalam waktu satu tahun di tahun 2018. Disusul di wilayah Bekasi Utara sekitar 23 kasus, kemudian penyalahgunaan narkoba di wilayah Jati Asih sekitar 21 kasus, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bantar Gerbang sekitar 16 Pertama. GMDM hadir di pondok melati atas permintaan khalayak tentang kasus penangkapan pengedar dan pengguna narkoba. Sementara DPP GMDM belum menetapkan wilayah tersebut sebagai target penyuluhan, masyarakat akan resah akan banyaknya kasus narkoba di wilayah mereka. GMDM menghadapi kesulitan yang mengenal khalayak karena dua faktor : Pro Kontra masyarakat terhadap kehadiran GMDM ( Garda Mencegah Dan Mengobat. yang tidak resmi karena dianggap sebagai informasi kepolisian dan latar belakang pendidikan yang masih tebilang tidak jelas dan Kedua materi yang digunakan oleh GMDM dibuat oleh timnya sendiri, sehingga terkadang isi materi tidak sesuai dengan khalayak penyuluhan. Sebenarnya, data yang diterima oleh GMDM tidak memiliki otoritas untuk mengubah isi materi kecuali surat tugas dari DPP (Dewan Pengurus Pusa. GMDM telah dikirimkan. Arifyansyah Nur. Hambali Thalib& Muhammad Rinaldy Bima. Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minumum Khusus. Journal of Lex Generalis. VOL. 2 NO. Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Siswa SMKN 02 Kota Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Akibatnya, terkadang Tim GMDM berusaha membuat materi sendiri tanpa merujuk pada materi standarisasi dari BNN. Selain itu, ketiga metode yang digunakan oleh GMDM terbilang kuno karena penyuluhan diberikan melalui diskusi terbuka oleh audiensi yang memiliki keterbatasan relasi dan pemahaman. Jenis- jenis obat narkotika disalahgunakan6 selain untuk tujuan pengobatan, fungsinya akan berubah. Syaraf otak, sehingga si pemakai berperilaku, berpikir, dan berperasaan tidak seperti orang lain. Kecanduan zat adiktif membuatnya sulit Ketagihan akan meningkat hingga bergantungan. Semua obat yang dikenal sebagai narkoba atau obat bius memiliki efek sebagai berikut: Membius, yaitu menurunkan kesadaran seseorang. Merangsang, yaitu meningkatkan semangat untuk beraktifitas. Ketagihan, yaitu ketergantungan yang memaksa untuk menggunakan. Menimbulkan daya berkhayal atau halusinasi ( Jazuli, 2007:3 ). Jenis- jenis Narkoba antara lain: Ganja atau mariyuana adalah pertama kali banyak digunakan sebagai obat untuk meredakan intosikasi ringan. Baik daun, batang, maupun biji dapat digunakan tetapi disalahgunakan saat digunakan. Morfin adalah turunan opnium yang dibuat oleh getah poppy, juga dikenal sebagai papaver sormari ferum dengan bahan kimia lainnya. Pada awalnya heroin turunan dari morfin, digunakan untuk pengobatan ketergantungan morfin, tetapi kemudian terbukti menjadi kecanduan yang lebih parah. Morfin atau heroin, adalah serbuk putih yang tidak berbagai Alkohol merupakan zat adiktif yang terdapat. Berbagai jenis minuman keras mengandung etanol, zat aktif yang menekan syaraf pusat. Dampak narkoba dan penyalahgunaan narkoba yaitu : Menurut efeknya A Efek narkoba yang bersifat halusinogen yang dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi, seolah-olah mereka langsung melihat sesuatuyang tidak sebenarnya tidak ada atau tidak nyata. Efek stimulan dari narkoba ini juga dapat menyebabkan jantung dan otak bekerja lebih cepat dari biasanya, yang mungkin membuat pengguna merasa lebih senang dan bahagia untuk sementara waktu. Depresi Narkoba ini dapat membuat pemakai merasa tenang karena menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas tubiuh. Akibatnya, pemakai merasakan ketenangan dan bahkan dapat tidur bahkan tanpa A Adiktif karena ada zat tertentu dalam narkoba, seseorang yang sudah menggunakannya cenderung mengalami keinginan atau kecanduan yang lebih besar. Ini menyebabkan seseorang dapat menjadi lebih agresif. Dampak narkoba berdasarkan jenisnya 7. Opioid Menyebabkan depresi berat, apatis terhadap sekitar, rasa lelah berlebihan, malas bergerak atau melakukan aktivitas. Dan lain-lain. Kokain Irma Suryani Sipahutar. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Perilaku Remaja Di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Civitas Vol. 1 No. 1 Maret 2018 Ibid. Rona, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Meningktkan denyut jantung dengan cepat, gelisah pada dalam diri sendiri,merasakan kegembiraan yang berlebihan, meningkatkan harga8. Ganja Dapat menyebabkan mata sebab, kantung mata terlihat bengkak, mata merah, dan berair, sering melamun terus, pendengaran juga dapat benzodiazepin : berjalan sempoyan dan linglung, wajah memerah, banyak bicara tapi cadel dan tidak jelas pelafalannya, marah dan Analisis situasi pemilihan lokasi penyuluhan tersebut berdasarkan: Sasaran secara geografis. SMKN 02 KOTA BEKASI berada di kelurahan Ciketing Udik. Kecamatan Bantar gerbang. Kota Bekasi. Jawa Barat. Sekolah negeri terluas di Bekasi berlokasi di Jalan Lapangan Bola Rawa Buntun dan memiliki luas tanah 1,5 Hektare atau 15. 540 meter persegi. Sekolah ini hanya berjarak 200 meter dari TPST Bantargerbang, tetapi lingkungan sekolah tidak tercemar oleh sampah. Masayarakat sekitar menyebut sekolah ini Butun. Sumber daya penyuluh/pengabdi. Universitas Bhayangkara sangat konsen dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang mana hal tersebut merupakan salah satu materi narkoba. Dengan demikian. Universitas Bhayangkara Jaya memiliki sumber daya penyuluh. Kebijakan pemerintah. Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari segala bentuk bahaya narkoba, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang bahayanya narkoba. Sebagai tindaklanjutnya telah direspon dari berbagai pihak dengan membentuk unit pemberantasan masalah narkoba seperti BNN. (Badan Narkotika Nasiona. BNNP (Badan Narkotika Nasional Provins. Aparat Penegak Hukum (APH). Dan (Lembaga Swadaya Masyaraka. LSM yang mendukung BNN untuk mengatasi masalah Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menjadi bagian dari upaya tersebut dengan turun langsung ke masyrakat memberikan penyuluhan hukum terkait bahayanya Narkoba. SOLUSI DAN LUARAN Peran Warga dalam mencegah narkotika Semua orang di masyarakat harus mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ada beberapa cara yang digunakan termasuk: Program promosi/promotif Program Promosi yang berfokus pada pembinaan. Aktivitas ini ditujukan kepada orang-orang di Masyarakat yang belum pernah menggunakan narkoba sebelumnya atau bahkan tidak tahu apa itu narkoba. Untuk melakukan kegiatan Maretha Lintang Putri Praptisi Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Peredaran Narkotika Jurnal Hukum. Politik. Dan Ilmu Sosial. Vol. 3 No. Mayang Pramesti, & Aulia Ramadhani Putri Jurnal Ilmiah Permas : Adiksi Narkoba: Faktor. Dampak. Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah Stikes Kendal: Vol. 12 No. Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Siswa SMKN 02 Kota Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 ini, seseorang harus meningkatkan kemampuan dirinya sendiri dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat. Tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 10 Preventif Program ini merupakan langkah awal yang diberikan kepada Masyarakat, yang disebut sebagai pencegahan. Ada beberapa tindakan yang diambil, antara lain : Pencegahan Primer, atau pencegahan dini, dapat diberikan untuk membantu individu dan masyarakat umum yang belum pernah mengenal penyalahgunaan narkotika dalam menentang dan menghindari Pencegahan Sekunder, dapat diberikan kepada mereka yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Mereka dapat dilatih untuk membuat mereka yang sudah menggunakannya berhenti menggunakannya dan beralih ke kegiatan yang positif dan menjaga kesehatan. Pencegahan Terier, yang berarti memberikan perawatan kepada pecandu atau pecandu narkoba. Hanya pemerintah yang dapat melaksanakan program ini dengan melibatkan lembaga yang relevan, seperti lembaga swadaya, masyarakat atau organisasi masyarakat yang menangani narkotika : Kampanye anti penyalahgunaan adalah upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dengan memberikan pendidikan kepada Penyuluhan seluk beluk obat adalah jenis penyampaian informasi kepada Masyarakat yang dilakukan melalui diskusi dan ceramah. Untuk melihat, menginterventarisasi, dan menyelesaikan berbagai masalah narkoba agar masyarakat memahami bahayanya penyalahgunaan narkoba dan salah satu cara untuk mendorong masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba adalah melalui latihan dan pendidikan kelompok sebaya. 11 Ini dicapai dengan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada anggota masyarakat sehingga mereka dapat menjadi lebih aktif, produktif dan kreatif. Melalui simulasi penanggulangan narkoba, diskusi tentang narkoba dibahas secara Selanjutnya, diterapkan pendekatan praktis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, pelatihan untuk menyampaikan pendapat, dan pelatihan untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba. Usaha untuk memantau dan mengawasi distribusi dan produksi narkoba di Masyarakat. Penegak hukum bertanggung jawab penuh untuk mencegah peredaran narkoba yng tidak terkendali, yang dapat membahayakan generasi muda. Kuratif Kuratif program ini merupakan bentuk pengobatan ketergantungan narkoba yang bertujuan untuk membantu pasien dalam pengobatan mereka dan menghilangkan penyakit yang disebabkan oleh narkoba. Mereka melakukan ini dengan bantuan pasien dan keluarga mereka. Ibid. Maretha Lintang Putri Praptisi Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Peredaran Narkotika Jurnal Hukum. Politik. Dan Ilmu Sosial. Vol. 3 No. Rona, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Menghentikan penggunaan narkoba oleh pecandu. Mengobati masalah kesehatan yang disebabkan oleh penghentian penggunaan narkoba. Mengobati kerusakan organ tubuh yang disebabkan oleh penggunaan Mengobati penyakit lain yang dapat terkait dengan penggunaan narkoba seperti HIV/AIDS, penyakit lainnya. Rehabilitatif Pecandu narkoba yang ingin pulih dari ketergantungan dapat melakukan Program kuratif mencakup pemulihan fisik dan mental. Tujuannya adalah untuk menghilangkan ketergantungan pada obat-obatan dan menyembuhkan penyakit terkait dengan penggunaan obat-obatan. Rehabilitasi baik medis maupun sosial, sangat penting untuk menyembuhkan pecandu. Represif Tindakan tekhir yang diambil oleh penegak hukum untuk memerangi penyalahgunaan narkoba adalah represif. Tindakan represif dimaksud untuk menangkap dan memproses pemasok, cukong, pengedar, dan pengguna narkoba sesuai dengan Undang-Undang. Berikut Gambar Kegiatannya : Gambar 1. Pemaparan Materi Oleh Narasumber Irma Suryani Sipahutar. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Perilaku Remaja Di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Civitas Vol. 1 No. 1 Maret 2018 Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Siswa SMKN 02 Kota Bekasi ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 2. foto Bersama Dosen. Mahasiswa & Staff Sekolah. Gambar 3. Foto Bersama Dosen. Mahasiswa Dan Siswa Siswi Sekolah SMKN 2 Kota Bekasi Rona, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau senyawa sintesis baik itu alami maupun semi-sintetik yang dapat mengubah dan mengurangi kesadaran, memudarkan rasa, hingga menghilangkan rasa sakit dan dapat Menyebabkan ketergantungan untuk anak yang terlibat dengan tindak pidana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Penyelesaian kasus yang melibatkan anak akan melalui prosedur yang berbeda dibanding dengan pengadilan biasa, karena dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Ada beberapa cara untuk pencegahan narkoba yaitu pencegahan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif. Masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dalam memerangi dan mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan Salah satu tindakan yang paling awal yang dapat dilakukan adalah pencegahan dini, dimulai dari keluarga. Masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dalam memerangi dan mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu tindakan yang paling awal yang dapat dilakukan adalah pencegahan dini, yang dimulai dengan keluarga. Hal-hal tambahan yang harus untuk mencegah anak-anak dan remaja terjeumus atau terpapar narkoba, penting untuk memantau mereka di sekitar mereka. Dan peranan lingkungan sangat menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan kepribadian anak, apabila lingkungan tempat tinggal anak baik, maka pembentukan karakter akan baik. Sebaliknya, apabila lingkungan tempat tinggal anak tidak baik maka akan mudah membentuk karakter yang tidak baik. DAFTAR PUSTAKA