Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Dikirim: 9 Juni 2022. Diterima: 13 Juni 2022 ISSN: 2527-2772 PERSEPSI MASYARAKAT KOTA SITUBONDO TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) Triska Dewi Pramitasari 1* Program Studi Manajemen. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Abdurachman Saleh Jl. PB. Sudirman No. 07 Situbondo. Jatim - 68312 *Korespondensi Penulis: triska_dewi@unars. Abstract: This study aims to determine the perceptions of the people of Situbondo City on the use of financial technology (Fintec. The technique of collecting data uses an in-depth interview method to 10 informants with different ages and professions. Data analysis techniques use qualitative descriptive The results of the study explained the public perception of the use of fintech which included attitudes, understanding, interests, motivations, and expectations. The attitude of the community towards the use of fintech is open and continues to support financial technology innovation in Indonesia. Although people do not really understand the benefits and use of fintech properly, but in terms of community interest in using fintech, it can be seen from the results of interviews where 7 respondents were interested in using Therefore, the community hopes for fintech organizers to be more frequent in providing socialization to the community and the ease of using services, so that people who do not understand technology can use it more easily. Keywords: Perception. Society. Community Perception. Financial Technology. Fintech ________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Teknologi menjadi sebuah sarana yang dapat mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang mereka butuhkan. Dengan adanya teknologi, pemanfaatan sumber daya akan menjadi lebih efektif dan efesien. Hingga saat ini teknologi semakin meluas di masyarakat, dimana semakin banyak masyarakat yang sudah menikmati dan memanfaatkan Salah satu teknologi yang sudah banyak digunakan adalah penggunaan internet. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pada tahun 2018 terdapat 171,2 juta pengguna internet dari 264,2 juta orang Indonesia, dimana terjadi pertumbuhan pengguna internet dari tahun sebelumnya sebesar 10,12%. Hal ini dapat terjadi karena perkembangan infrastruktur dan kemudahan dalam mendapatkan smartphone (APJII. Melihat perkembangan internet yang semakin pesat, hal ini mendorong berbagai lapisan masyarakat, teknologi dan sistem informasi untuk terus melahirkan berbagai macam inovasi, diantaranya dalam bentuk teknologi finansial untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia, fintech merupakan singkatan dari financial technology, yakni sebuah bisnis yang mengkombinasikan antara jasa keuangan dengan jasa teknologi (Arner. Barberis, & Buckley, 2. Kehadiran fintech sangat membantu masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan mempermudah melakukan transaksi keuangan dengan sentuhan teknologi di tangan. Dimanapun dan kapanpun masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke perusahaan finansial atau mengantri dengan berbagai prosedur seperti di perbankan pada umumnya. Fintech bukan merupakan layanan yang diberikan oleh perbankan melainkan model bisnis baru yang saat ini sangat membantu kebutuhan masyarakat. Jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan penyelenggara fintech membantu masyarakat dalam melaksanakan transaksi keuangan tanpa memiliki rekening seperti yang ada pada perbankan pada umumnya. Sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan identitas pribadi dalam melaksanakan transaksi keuangan. Meskipun fintech bukan merupakan lembaga keuangan seperti perbankan namun fintech tetap diatur oleh Bank Indonesia agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi. Oleh karena itu perusahaan penyelenggara fintech wajib mendaftarkan perusahaannya pada Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan penyelenggara fintech telah banyak berdiri di Indonesia namun hanya beberapa Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 perusahaan yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan (OJK, 2. Perusahaan fintech yang terdaftar dan dipisahkan dengan beberapa kategori menurut Bank Indonesia antara lain crowdfunding dan peer to peer landing, market aggregator, risk and investment management, serta bidang payment, settlement, dan clearing. Dari keempat bidang itu, crowdfunding dan peer to peer landing masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara payment, settlement, dan clearing masuk dalam ranah BI. Alasannya jika sudah masuk ke proses bayar membayar, ada perputaran uang. BI-lah yang Sementara dua lagi akan masuk ke ranah BI jika di sana mereka memberlakukan sistem pembayaran (Perdana, 2. Peer to peer lending dan crawdfunding merupakan jenis fintech yang paling populer saat ini. (Rosavina, et. al, 2. Jenis fintech ini merupakan sebuah marketplace yang fungsinya mempertemukan antara peminjam dan yang memberi pinjaman . erperan sebagai pihak ketig. Hasil ini sesuai dengan fintech report oleh dailysocial. id yang bekerjasama dengan OJK dimana menyatakan bahwa industri fintech Indonesia pada tahun 2018 meraih nilai transaksi sebesar AS$182,3 juta atau sekitar Rp2,3 trilyun dimana 57% dari nilai transaksi itu didominasi oleh fintech jenis pinjaman (Nabila, 2. Namun tidak sejalan dengan penelitian Rahma . yang menyatakan bahwa bahwa kategori fintech yang paling banyak digunakan adalah payment . istem pembayara. sebesar 32% dan kategori paling sedikit yaitu personal finance. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan pembiayaan perekonomian dalam negeri melalui fintech tumbuh 274% secara year on year per Juni 2019. Meskipun pembiayaan melalui fintech menjadi yang terkecil di antara sumber pembiayaan lainnya, namun pertumbuhannya tercatat meningkat pesat dibanding sumber pembiayan lainnya, termasuk perbankan atau kredit bank umum yang hanya tumbuh 10,05% (CNBC Indonesia, 2. Dilihat dari perkembangan jumlah fintech yang hadir di Indonesia serta semakin banyaknya jumlah masyarakat yang telah menggunakan fintech dalam transaksi keuangannya, membuat munculnya persepsi masyarakat terhadap penggunaan fintech. Beberapa hal yang dapat menimbulkan seseorang sehingga memberikan suatu persepsi ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu diantaranya berupa sikap, minat, motivasi, pengalaman dan harapan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat persepsi masyarakat Kota Situbondo terhadap penggunaan financial technology . TINJAUAN PUSTAKA Fintech, sebuah bentuk layanan finansial yang berbasis teknologi yang saat ini menjadi tren di dunia baik berupa perangkatnya maupun bisnisnya (Chishti, & Barberis, 2. Istilah fintech sendiri adalah hasil singkatan dari financial technology. Amerika dan Cina menjadi negara terbesar pada tahun 2015 yang memberikan investasinya melalui fintech, sedangkan Cina menjadi negara yang memiliki inovasi terbaru terhadap perkembangan fintech di negaranya. Hal ini diperkuat dengan adanya perusahaan Alibaba di Cina yang sudah sangat stabil dan sangat mendukung perkembangan fintech di Cina. Di Asia Tenggara. Singapura menjadi negara tetangga terdekat yang pemerintahannya sangat memperhatikan Fintech. Hal ini dengan sangat sederhana dapat diperhatikan dari banyaknya perangkat teknologi yang digunakan untuk melakukan kegiatan transaksional seperti di toko-toko serta kendaraan umum di Singapura. Selain mempermudah, perangkat-perangkat fintech juga mempercepat transaksi serta mengurangi adanya kesalahan dalam bertransaksi. Pengertian fintech meluas menjadi keseluruhan layanan finansial yang berbasis teknologi, bukan lagi suatu lembaga swasta non-bank yang berbisnis di area ini saja. Bank konvensional juga dapat menggunakan fintech sebagai alat dan menyediakan layanannya untuk menjalankan bisnisnya. Maka saat ini di Indonesia, fintech sudah didukung oleh BI dan OJK pada OJK telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir tahun 2016 (AuPOJK Nomor 77/POJK. 01/2016,Ay n. Hal ini mengatur industri keuangan yang menjual dan menggunakan fintech di Indonesia. Saat ini di Indonesia. berdasarkan jenis penggunanya, dipisahkan menjadi bank dan non-bank. Istilah fintech sendiri lebih populer kepada Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 perusahaan rintisan non-bank yang menyedikan layanan keuangan berbasis teknologi. Pada bulan November tahun 2016 telah diresmikan sebuah Fintech Office oleh gubernur Bank Indonesia. Kantor fintech tersebut disiapkan agar dapat menjadi wadah dari berbagai persoalan yang mungkin timbul akibat diselenggarakannya fintech di Indonesia. Berbagai upaya 11 seperti mitigasi resiko, asesmen, serta evaluasi model bisnis fintech dilakukan sebagai bentuk dukungan perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi untuk Indonesia. Dengan berbagai bentuk upaya pemerintah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fintech menjadi sebuah fenomena yang diperhatikan oleh pemerintah, serta diharapkan dapat membawa kemajuan bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Layanan fintech yang tersedia di Indonesia tersedia banyak macamnya, seperti pembayaran . , investasi, pinjaman . , perencanaan keuangan, financial aggregator serta bentuk lainnya. Sifat fintech yang sangat bergantung dengan teknologi ini juga mempengaruhi target dari marketshare fintech itu sendiri. Untuk mendapatkan pasar, fintech dapat memanfaatkan media sosial yang ada untuk melakukan promosi. Fintech memiliki berbagai cara untuk menyebarkan semua tentang fintech kepada calon penggunanya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan seminar, pertemuan antar pengguna fintech, serta menggunakan pola pikir milenium saat ini seperti pendekatan menggunakan aplikasi berbasis mobile, transparansi, serta hubungan jangka panjang yang dapat mempengaruhi calon penggunanya. Hal ini ternyata berpengaruh terhadap pendekatan yang dilakukan ke masyarakat, serta tentunya berpengaruh terhadap pendapatan dari produk dan jasa ini. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh sosial yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitatif (Sugiyono, 2012:. Informan . penelitian adalah seseorang yang memiliki informasi mengenai objek penelitian tersebut. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yaitu dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, yang benar-benar menguasai suatu objek yang sedang diteliti. (Sugiyono, 2012:. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah informan pelaku yaitu masyarakat Kota Situbondo yang menggunakan maupun tidak menggunakan fintech yang selanjutnya diurut menurut usia dan Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (In-Depth Intervie. yaitu teknik mengumpulkan data atau informasi dengan cara bertatap muka langsung dengan informan agar mendapatkan data lengkap dan mendalam (Ardianto, 2011:. Metode analisa data menggunakan teknik analisis interaktif yang terdiri dari tiga komponen yaitu: Reduksi data . ata reductio. mempunyai tiga tahap yaitu tahap pertama editing, pengelompokkan dan peringkasan data, tahap kedua penyusunan catatan-catatan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan unit analisis, sehingga peneliti dapat menemukan tematema dan pola-pola data, dan tahap ketiga konseptualisasi tema-tema dan pola-pola data. Penyajian data . yaitu pengorganisasian data dengan menjalin atau mengaitkan kelompok data yang satu dengan kelompok data yang lain, sehingga seluruh data dapat dianalisis dalam sebuah kesatuan. Penarikan atau pengujian kesimpulan . rawing and verifying conclusio. yaitu pengimplementasian prinsip induktif dengan mempertimbangkan pola-pola data yang ada atau kecenderungan dari data display yang telah disusun. (Miles dan Huberman dalam Sugiyono, 2010:. HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Informan Karakteristik informan yang menggunakan fintech di Kota Situbondo berdasarkan usia dapat dijelaskan pada tabel 1 sebagai berikut: Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 Tabel 1. Karakteristik Responden Berdasarkan Usia Usia Jumlah 15 Ae 24 thn 25 Ae 34 thn 35 Ae 44 thn 45 Ae 54 thn Total 10 orang Sumber : Data yang diolah, 2019 Tabel 1 menunjukkan bahwa jumlah responden terbanyak adalah yang berusia antara 24-34 tahun sebanyak 5 orang. Kemudian diikuti oleh informan yang berusia antara 15-24 tahun sebanyak 3 orang. Sedangkan sisanya berusia antara 35-44 tahun dan antara 45-54 tahun masingmasing sebanyak 1 orang. Hasil ini mengindikasikan bahwa masyarakat yang menggunakan fintech kebanyakan berusia dewasa yaitu 25-34 tahun, hal ini terjadi dimungkinkan karena pada usia tersebut merupakan usia paling produktif. Karakteristik informan yang menggunakan fintech di Kota Situbondo berdasarkan pekerjaan dapat digambarkan pada tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2. Karakteristik Responden Berdasarkan Pekerjaan Pekerjaan Jumlah Pelajar / Mahasiswa Swasta / Wiraswasta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Rumah Tangga Total 10 orang Sumber : Data yang diolah, 2019 Tabel 2 menunjukkan bahwa bahwa jumlah responden terbanyak adalah yang bekerja sebagai swasta / wiraswasta yaitu sebanyak 5 orang. Kemudian diikuti dengan profesi pelajar / mahasiswa sebanyak 3 orang serta lainnya yaitu sebagai PNS sebanyak 1 orang dan ibu rumah tangga sebanyak 1 orang. Hasil ini mengindikasikan bahwa masyarakat yang menggunakan fintech sebagian besar berprofesi sebagai wiraswasta. Deskriptif Hasil Penelitian Berikut akan dideskripsikan hasil analisis terhadap informan dengan cara menguraikan tanggapan dari 10 responden berkaitan dengan persepsi masyarakat Kota Situbondo terhadap penggunaan fintech. Adapun deskripsi informan dan hasil wawancara penelitian ini adalah sebagai . Milinda Kusuma Wardani, 24 Tahun. Mahasiswa Informan pertama merupakan mahasiswa yang telah beberapa kali menggunakan jasa fintech dalam bentuk sistem pembayaran yaitu Go-Pay. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa informan terbantu sekali dengan kehadiran fintech di Indonesia khususnya di Kota Situbondo, karena telah memudahkan dan melancarkan transaksi keuangan informan. Namun kadang kala informan dibingungkan dengan terlalu banyaknya perusahaan fintech yang menawarkan jasa-jasa keuangan yang menarik perhatian. Harapan dari informan agar nantinya informan cukup menggunakan satu perusahaan fintech untuk beberapa kebutuhan sekaligus. Samsul Mukit, 36 tahun. PNS Informan kedua sering menggunakan jasa fintech dalam kategori sistem pembayaran berupa OVO. Go-Pay, dan Grab-Pay. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa fintech itu sendiri telah memudahkan dirinya dalam melakukan transaksi keuangan serta selalu memberikan banyak promo-promo menarik. Alasan informan menggunakan jasa tersebut karena menurutnya fintech lebih efektif dan efesien, dapat Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 menghemat waktu dan tenaga tanpa harus melakukan pembayaran secara tunai. Walaupun demikian, informan masih belum berani mencoba kategori fintech lainnya dengan alasan keamanan produk, dimana ditakutkan akan terjadi penyalahgunaan produk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Agustina Putri, 25 Tahun. Wiraswasta Informan ketiga hanya sesekali dalam menggunakan jasa fintech yaitu kategori sistem Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa penggunaan jasa fintech membuat informan boros karena begitu mudahnya melakukan transaksi keuangan, sehingga membuat informan menjadi tidak terkontrol dalam menggunakan uangnya. Harapannya terhadap fintech di Indonesia agar terdapat batas maksimum penggunaan untuk per harinya sehingga tidak akan sampai membuat para penggunanya tidak terkontrol dalam penggunaannya. Deky Wahyudi, 22 tahun. Mahasiswa Informan keempat tidak pernah menggunakan jasa fintech dengan alasan handphone yang dimiliki tidak mendukung untuk aplikasi fintech. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa memanfaatkan jasa fintech dapat meminimalisir penggunaan uang tunai, sehingga dapat membuat transaksi menjadi lebih cepat dan efesien. Harapannya terhadap perusahaan fintech ialah agar dapat melakukan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan fintech khususnya pada masyarakat pelosok, sehingga bagi mereka yang memiliki smartphone nantinya bisa menjadi pengguna fintech. Priyatno, 51 Tahun. Wiraswasta (Pedagan. Informan kelima belum pernah menggunakan jasa fintech. Informan sudah cukup sering mendapatkan penawaran menarik dari fintech, namun hal itu tidak membuat beliau memutuskan untuk menggunakan jasa tersebut. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, dimana selain informan usianya tidak muda lagi yang membuat beliau kesulitan untuk menggunakan teknologi baru, beliau juga merupakan seorang pekerja swasta yang kebutuhannya terhadap jasa keuangan masih jarang atau tidak sama sekali. Informan mengutarakan persepsinya terhadap fintech bahwa kehadiran fintech sangat membuat masyarakat tertarik, namun dikarenakan fintech belum cukup memenuhi kebutuhannya sehingga informan belum tertarik untuk menggunakan fintech. Lukman Reza, 29 Tahun. Wiraswasta (Peluki. Informan keenam sering menggunakan jasa fintech yaitu kategori sistem pembayaran. OVO. Informan sering menggunakannya pada saat ingin berbelanja dan makan di cafe / restaurant. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa menggunakan jasa fintech sangat menguntungkan karena selalu banyak diskon yang ditawarkan, sehingga membuat dirinya tertarik menggunakan jasa tersebut. Harapan informan agar produk yang ditawarkan oleh perusahaan fintech semakin beragam mencakup semua bidang semisal di bidang kesehatan maupun pendidikan. Alif Fauziah Agustin, 29 Tahun. Guru Informan ketujuh merupakan seorang guru yang sering menggunakan jasa fintech yaitu kategori sistem pembayaran. Informan hampir setiap hari bertransaksi ojek online dan belanja dengan aplikasi seperti OVO. Informan mengutarakan persepsinya bahwa dengan adanya fintech, transaksi menjadi lebih menguntungkan dibandingkan melakukan pembayaran secara Informan juga dapat membayar lebih murah serta menikmati jasa tersebut tanpa harus menunggu kembalian uang tunai, sehingga proses transaksinya lebih cepat. Dan harapannya agar fintech dapat mudah ditemukan ditempat-tempat perbelanjaan manapun untuk melakukan transaksi. Galih Reynanda A. , 17 Tahun. Pelajar Informan kedelapan adalah pelajar SMA yang sering memanfaatkan jasa fintech kategori sistem pembayaran. Informan hampir setiap hari memanfaatkan ojek online, dan menurutnya penggunaan fintech jauh lebih menguntungkan dibandingkan melakukan pembayaran secara Informan mengutarakan persepsinya dimana informan merasa senang karena selalu Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 memperoleh potongan harga yang diberikan perusahaan sehingga menguntungkan para pengguna khususnya informan. Khofiful Walidani, 29 Tahun. Wiraswasta (Karyawan Swast. Informan kesembilan jarang menggunakan jasa fintech, dimana jenis fintech yang digunakan oleh informan adalah kategori sistem pembayaran. Layanan fintech yang sudah digunakan informan berupa transaksi pembayaran belanja konsumsi dan transaksi pembayaran rumah tangga seperti bayar listrik, pulsa dan air dimana tidak perlu direpotkan dengan mendatangi tempat-tempat pembayaran, informan hanya cukup membuka smartphone dan dapat melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan dan manfaat fintech pada umumnya. Karena itu diharapkan dilakukan sosialisasi fintech khususnya di daerah-daerah terpencil, sehingga kegunaan atau manfaat fintech dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Rifka Anesti Martha, 29 Tahun. Ibu Rumah Tangga Informan kesepuluh merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak pernah menggunakan jasa fintech, dengan alasan informan tidak terlalu paham akan perkembangan teknologi yang ada yang ditunjukkan dengan informan yang tidak menggunakan smartphone. Persepsi informan terhadap penggunaan fintech adalah setidaknya fintech harus dapat menyesuaikan penggunaan aplikasinya dengan kemampuan setiap lapisan masyarakat, agar penggunaan semakin mudah dan dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan tanpa memandang usia dan lokasi tempat tinggal. Fintech merupakan inovasi keuangan model terbaru yang hadir ditengah-tengah masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati transaksi keuangan yang lebih modern dan mudah dengan menggunakan teknologi internet ataupun smartphone. Fintech telah banyak hadir di Indonesia dan masyarakat Kota Situbondo khususnya sebagian besar sudah menikmati, hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara 10 responden bahwa 7 dari 10 responden yang sudah menggunakan jasa fintech, hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap minat untuk menggunakan fintech sudah mulai terpenuhi karena ketertarikan masyarakat untuk memanfaatkannya. Namun 3 diantaranya belum menggunakannya. Alasannya adalah selain handphone yang tidak mendukung, juga karena kurangnya pemahaman ketidaktahuan informan terhadap penggunaan dan manfaat Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa salah satu persepsi masyarakat berkaitan dengan harapan menyatakan perlunya sosialisasi lebih mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat agar seluruhnya dapat mengetahui serta ikut memanfaatkan layanan tersebut. Selain itu hal yang perlu diperhatikan oleh para penyelenggara fintech ialah kemudahaan / kepraktisan dalam menggunakan layanan, sehingga masyarakat yang kurang memahami teknologi dapat menggunakannya dengan lebih mudah. Menurut hasil wawancara bahwa kategori fintech yang digunakan para responden ialah sistem pembayaran, karena lingkungan sekitar Kota Situbondo sudah dapat menggunakan mobile payment untuk melakukan transaksi pembayaran sehingga mendukung penggunaannya. Hasil ini sesuai dengan hasil penelitian Rahma . yang menyatakan bahwa kategori fintech yang paling banyak digunakan adalah payment . istem pembayara. sebesar 32% dan kategori paling sedikit yaitu personal finance. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Keberadaan fintech yang merupakan inovasi teknologi keuangan model terbaru di Indonesia khususnya di Kota Situbondo telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, sehingga masyarakat memiliki sikap terbuka, senang dan selalu mendukung adanya keberadaan fintech. Masyarakat telah termotivasi untuk menggunakan fintech karena penggunaannya yang efektif dan efesien. Sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dalam Walaupun masyarakat belum begitu memahami secara benar manfaat dan penggunaan fintech, namun dari sisi minat masyarakat dalam menggunakan fintech terlihat dari Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Juli 2022 hasil wawancara dimana 7 dari 10 responden sudah memanfaatkan atau menggunakan layanan dengan kategori sistem pembayaran. Oleh karena itu harapan masyarakat kepada penyelenggara fintech, agar semakin sering dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan kemudahaan dalam menggunakan layanan, sehingga masyarakat yang kurang memahami teknologi dapat menggunakannya dengan lebih mudah. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan untuk perusahaan penyelenggara fintech, agar semakin banyak memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga lebih dikenal oleh masyarakat, serta terus memperbaiki layanan produknya agar semakin mudah untuk digunakan, dan menjaga keamanan pengguna agar terhindari dari penyalahgunaan. Sedangkan untuk peneliti selanjutnya agar dapat menggunakan variabel lain yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat melalui pendekatan kuantitatif, sehingga mendapatkan kesimpulan yang lebih menguatkan persepsi masyarakat terhadap penggunaan fintech. DAFTAR PUSTAKA