Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Yuridis Terhadap Non-Consensual AI-Generated Sexual Content Sebagai Digital Voyeurism dalam Hukum Pidana Indonesia Juridical Analysis of Non-Consensual AI-Generated Sexual Content as Digital Voyeurism in Indonesian Criminal Law Devy Fitri Syahrani. Muhammad Athaya Primananda. Nirwasita Zada Paramesti. Yearta Kurnia Zalifah. Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta E-mail: 2210611001@mahasiswa. id, 2210611013@mahasiswa. 2210611005@mahasiswa. id, 2210611004@mahasiswa. id, andriyanto. n@upnvj. Abstract: This study examines Non-Consensual AI-Generated Sexual Content as a form of digital voyeurism under Indonesian criminal law. Using a normative juridical method, the research analyzes the application of the Electronic Information and Transactions Law. Pornography Law. Sexual Violence Law, and Personal Data Protection Law in addressing deepfake pornography that manipulates a victimAos image without consent. The findings show that such acts constitute layered criminal offenses, including electronic data manipulation, obscenity violations, electronicbased sexual violence, and personal data misuse. However, law enforcement faces significant challenges, including technical detection issues, lack of AI-specific regulations, perpetrator anonymity, and crossborder jurisdiction barriers. This study highlights the need for dedicated AI regulation and strengthened law-enforcement capacity to ensure effective victim protection. Abstract: Penelitian ini menganalisis Non-Consensual AI-Generated Sexual Content sebagai bentuk digital voyeurism dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Dengan metode yuridis normatif penelitian menelaah penerapan UU ITE. UU Pornografi. UU TPKS, dan UU PDP terhadap praktik deepfake pornografi yang memanipulasi wajah korban tanpa Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berlapis yang mencakup manipulasi data elektronik, pelanggaran kesusilaan, kekerasan seksual berbasis elektronik, serta pelanggaran data pribadi. Namun penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis, keterbatasan regulasi khusus AI, anonimitas pelaku, serta hambatan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi AI khusus dan peningkatan kapasitas aparat untuk memastikan perlindungan efektif bagi korban. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : AI. Deepfake Pornography. Digital Voyeurism. Electronic-Based Sexual Violence. Kata Kunci : AI. Deepfake Pornografi. Digital Voyeurism. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. This is an open-access BY-SA License. https://doi. org/10. 5281/zenodo. PENDAHULUAN Artificial Intelligence (AI) adalah sebutan untuk kemampuan mesin yang mampu meniru dan melaksanakan tugas-tugas yang memerlukan kecerdasan kognitif manusia. Teknologi mutakhir ini menjadi alat bantu esensial bagi manusia untuk mendukung beragam kegiatan. Secara operasional. Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang mirip dengan robot, hanya saja Artificial Intelligence (AI) diwujudkan dalam rupa sistem berbasis komputer dan visual, bukan dalam bentuk badan mekanik. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 Dapat disimpulkan. Artificial Intelligence (AI) adalah unit kecerdasan inti di balik keberadaan robot. Teknologi Artificial Intelligence (AI) berkembang sangat cepat dan telah mengubah banyak hal, termasuk bagaimana konten digital dibuat dan disebarkan. Sayangnya, penggunaan Artificial Intelligence (AI) yang tidak diatur telah memunculkan masalah besar, khususnya terkait hukum pidana. Salah satu perkembangan yang sangat mengkhawatirkan di era digital adalah munculnya Konten Seksual Buatan Artificial Intelligence (AI) Tanpa Persetujuan (Non-Consensual AI-Generated Sexual Conten. , yang lebih sering disebut deepfake pornografi. Modus kejahatan ini diawali dengan pengambilan tanpa izin data elektronik, seperti foto atau rekaman wajah korban yang tersedia di ruang publik daring. Data tersebut kemudian diolah menggunakan algoritma pembelajaran mesin untuk secara realistis menempelkan wajah korban pada materi pornografi yang sudah ada. Tindakan manipulatif ini merupakan invasi serius terhadap integritas fisik dan citra digital korban, serta merupakan pelanggaran hukum yang signifikan. Karena dilakukan tanpa adanya izin korban, kejahatan ini diklasifikasikan sebagai bentuk kekerasan berbasis siber yang menuntut penanganan serius dari otoritas terkait. Konstruksi hukum pidana terhadap konten seksual yang dihasilkan AI tanpa persetujuan (NonConsensual AI-Generated Sexual Conten. membutuhkan reformasi mendesak karena pendekatan konvensional tidak memadai untuk menghadapi kompleksitas teknologi yang dinamis. Pendekatan hukum harus diadaptasi untuk mengatasi karakteristik kejahatan berbasis AI yang memanipulasi citra digital tanpa rekaman asli, sehingga pasal-pasal yang ada . erkait distribusi, pemerasan, atau penistaan kesusilaa. perlu disesuaikan atau diperbarui melalui pembentukan undang-undang khusus . ex Selain tantangan regulasi, penegakan hukum terhadap Digital Voyeurism menggunakan AI juga rumit karena kesulitan teknis dalam deteksi, pembuktian, dan pelacakan digital, yang menuntut peningkatan kemampuan teknis aparat penegak hukum, kolaborasi multi-disipliner, serta peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasarana. Lebih lanjut, dampak psikologis dan sosial yang parah terhadap korban, ditambah dilema pembuktian unsur kesengajaan dan kerugian di pengadilan, mengharuskan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan hak korban dan perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Hingga saat ini regulasi di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus yang secara eksplisit mengatur persoalan deepfake pornografi yang menggunakan teknologi AI, yang secara teknis mampu memanipulasi atau merekayasa gambar dan video publik menjadi konten seksual. Situasi ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku secara efektif karena hanya dapat berlandaskan pada pasal-pasal umum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi yang masih terbatas ruang lingkup pengaturannya terhadap teknologi mutakhir tersebut. Dalam konteks hukum positif Indonesia, penyalahgunaan teknologi AI dalam bentuk pembuatan dan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pornografi. Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, belum adanya aturan khusus yang mengatur secara spesifik tentang teknologi AI dan deepfake pornografi memunculkan kebutuhan reformasi legislatif. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan efektivitas penegakan hukum dalam Pratikno. Septembe. Implementasi Artificial Intelligence dalam memetakan karakteristik, kompetensi, dan perkembangan psikologi siswa sekolah dasar melalui platform offline. In Proceeding KMP Education Research Conference Keluarga Mahasiswa Pascasarjana (KMP) . Putri. , & Rusmini. Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journa. , 14. , 713-728. Isnawan. Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in The Indonesian Criminal Law Framework. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13, 745-771. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin canggih. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis yuridis terhadap fenomena non-consensual AI generated sexual content . onten seksual buatan AI tanpa persetujua. yang dikategorikan sebagai bentuk digital voyeurism, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana di bawah hukum pidana Indonesia. Melalui pendekatan ini, penelitian ini berupaya menghasilkan rekomendasi normatif yang dapat digunakan untuk memperbarui regulasi hukum pidana di Indonesia agar mampu mengakomodasi kompleksitas dan dinamika perkembangan teknologi AI. Pada akhirnya, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban dan mekanisme penegakan hukum bagi pelaku, menjadikannya rujukan penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam menangani isu digital voyeurism yang didukung oleh teknologi kecerdasan buatan. RUMUSAN MASALAH Bagaimana konstruksi hukum pidana terhadap pembuatan Non-Consensual AI-Generated Sexual Content di Indonesia? Bagaimana tantangan penegakan hukum terhadap praktik Digital Voyeurism yang menggunakan Generative AI untuk memanipulasi foto publik menjadi konten seksual tanpa METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal ilmiah, serta literatur terkait. Metode ini dipilih karena isu Non-Consensual AI-Generated Sexual Content dan digital voyeurism berkaitan langsung dengan norma hukum positif sehingga kajian dilakukan melalui penafsiran terhadap ketentuan dalam UU ITE. UU Pornografi. UU TPKS, dan UU PDP. Penelitian ini tidak menggunakan data empiris melainkan sepenuhnya mengandalkan kajian kepustakaan . ibrary researc. sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan menelaah aturan-aturan yang relevan serta pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk memahami konsep-konsep hukum seperti manipulasi data elektronik, consent, digital voyeurism dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Seluruh bahan hukum dianalisis dengan metode analisis kualitatif normatif yakni menafsirkan norma hukum secara logis dan sistematis guna menjawab rumusan masalah serta menilai bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur dan menjerat pelaku manipulasi konten seksual berbasis AI. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Pembuatan Non-Consensual AI-Generated Sexual Content Di Indonesia Non-Consensual AI-Generated Sexual Content, atau sering dikenal sebagai deepfake pornografi merupakan bentuk kejahatan siber baru yang menyalahgunakan kecerdasan buatan. Perbuatan ini bermula ketika pelaku mengambil data elektronik berupa foto atau video wajah korban dari sumber terbuka di internet. Melalui algoritma pembelajaran mesin, fitur wajah korban dipetakan PUTRA. HIDAYAT IZIL . PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) BERUPA DEEPFAKE PORNOGRAFI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S1 thesis. Hukum Pidana. Saebani. Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 dan diekstraksi secara digital. Wajah tersebut kemudian ditempelkan secara presisi pada tubuh aktor lain dalam konten pornografi yang sudah tersedia sebelumnya. Hasil penyuntingan canggih ini menciptakan konten manipulatif yang terlihat sangat realistis dan sulit dibedakan dari aslinya. Pelaku deepfake pornografi mencuri otoritas tubuh korban dengan merekayasa korban melakukan sesuatu yang pelaku inginkan tanpa izin dan bahkan sepengetahuan korban. 6 Dalam perspektif hukum, proses ini merupakan bentuk manipulasi data elektronik yang mengubah konteks asli menjadi muatan asusila yang melanggar hukum. Ketiadaan konsen atau persetujuan dari pemilik wajah menjadikan rekayasa digital ini sebagai bentuk kekerasan berbasis siber yang serius. Dalam konstruksi hukum positif di Indonesia, penyebaran konten seksual hasil rekayasa kecerdasan buatan tidak dapat dipandang sesederhana tindak pidana tunggal. Perbuatan ini merupakan manifestasi dari concursus atau gabungan tindak pidana yang melanggar berbagai irisan aspek hukum secara bersamaan. Pelanggaran pertama secara jelas menyasar pada ranah kejahatan siber karena melibatkan manipulasi data elektronik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, muatan materi visual yang dihasilkan secara otomatis bersinggungan langsung dengan delik kesusilaan yang mencederai norma publik. Lebih jauh lagi, substansi tindakan ini telah bergeser dari sekadar pelanggaran mayantara menjadi bentuk nyata kekerasan seksual berbasis elektronik yang merendahkan martabat Hal ini termasuk dalam perbuatan kriminal, di mana pelakunya melakukan beberapa kejahatan sekaligus ketika membuat deepfake pornografi, yaitu kekerasan seksual, mencuri data pribadi, menyebarkan informasi palsu, dan juga manipulasi. Kompleksitas delik ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyerang kehormatan korban secara moral, tetapi juga melanggar kedaulatan atas data pribadi mereka. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus ini menuntut penerapan pasal berlapis guna menjerat pelaku atas seluruh spektrum kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan. Dalam UU ITE, pembuatan konten pornografi berbasis deepfake secara fundamental dikategorikan sebagai tindakan manipulasi data elektronik yang serius. Pelaku secara sengaja mengambil data otentik berupa foto atau video wajah korban yang berbusana lengkap, lalu mengubahkan menggunakan algoritma kecerdasan buatan menjadi materi asusila. Tindakan memproduksi ulang realitas palsu ini memenuhi unsur-unsur delik yang diatur secara tegas dalam Pasal 35 UU ITE mengenai rekayasa informasi elektronik. Pasal 35 menyebutkan AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikAy menjadi kunci utama dalam menjerat pelaku karena hasil olahan deepfake memang dirancang khusus untuk mengecoh publik agar mempercayai keaslian konten manipulatif tersebut. Dengan demikian, hukum tidak hanya melihat hasil akhir pornografinya melainkan menjerat proses teknis penciptaan yang melibatkan pengubahan identitas digital korban secara melawan hukum. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa alat dan metode manipulasi yang digunakan pelaku merupakan instrumen kejahatan yang secara sah dapat dipidana karena merusak kebenaran data Selain menjerat proses manipulasinya, hukum juga membidik tindakan penyebaran hasil rekayasa AI tersebut sebagai delik pendistribusian konten asusila. Output visual yang dihasilkan oleh deepfake secara sah dikualifikasikan sebagai Informasi Elektronik yang mengandung materi Kasita. Ivana Dewi. Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga. Vol. Juli 2022 pp. 16 - 26. https://doi. org/10. 22146/jwk. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 pornografi eksplisit. Penindakan terhadap penyebaran materi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat . UU ITE yang melarang transmisi konten ilegal. Pasal tersebut secara spesifik menyatakan AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum: Ketika pelaku mengunggah hasil olahan AI ke platform digital, ia secara otomatis memenuhi unsur Aumembuat dapat diaksesnyaAy dokumen elektronik bermuatan negatif tersebut kepada publik. Meskipun objek visualnya adalah hasil fabrikasi komputer, substansi muatannya tetap dianggap melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, status kepalsuan gambar tidak menghapuskan sifat pidana dari informasi elektronik tersebut selama muatannya bertentangan dengan nilai moral yang dilindungi undang-undang. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi pornografi dirumuskan secara ekstensif sehingga mampu menjangkau hasil rekayasa teknologi mutakhir seperti Non-Consensual AI-Generated Sexual Content. Pasal 1 angka 1 secara tegas menyatakan bahwa pornografi mencakup "gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat" menjadi kunci hukum yang memastikan bahwa objek pornografi tidak harus terbatas pada rekaman tubuh asli manusia Dengan demikian, pelaku tidak dapat berkelit dan berlindung di balik dalih bahwa gambar tersebut hanyalah fabrikasi digital atau palsu belaka. Secara hukum. Non-Consensual AI-Generated Sexual Content tetap sah dikualifikasikan sebagai materi pornografi karena substansinya memuat eksploitasi seksual yang nyata. Selama konten tersebut menampilkan kecabulan yang melanggar norma kesusilaan masyarakat, status "kepalsuan" gambar sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukumnya. Selain mendefinisikan objeknya. UU Pornografi juga secara keras melarang tindakan penciptaan konten tersebut melalui ketentuan Pasal 4 ayat . huruf d. Pasal ini melarang setiap orang "dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelnajngan atau tampilan yang mengesankan ketelanjang". Dalam konteks deepfake, proses generating atau penyuntingan foto menggunakan AI secara mutlak memenuhi unsur "memproduksi" atau "membuat" sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Artinya, tindakan mengubah foto seseorang menjadi tampak telanjang atau bahkan sekadar "mengesankan ketelanjangan" adalah perbuatan pidana yang berdiri Sekalipun pelaku berdalih hanya iseng atau sekadar menyimpannya di perangkat pribadi, tindakan penciptaan itu sendiri sudah melanggar hukum positif Indonesia. Dengan konstruksi pasal ini, penegak hukum memiliki wewenang untuk menjerat pelaku sejak tahap pembuatan konten, terlepas dari apakah hasil editan tersebut nantinya disebarluaskan atau tidak. Namun. UU Pornografi lebih menitikberatkan pada aspek moralitas publik. Untuk menjerat aspek kerugian spesifik pada korban yang fotonya dimanipulasi tanpa izin . on-consensua. , diperlukan analisis menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Pasal 14 ayat . UU TPKS secara tegas mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), mengisi kekosongan hukum yang sebelumnya hanya bergantung pada delik kesusilaan umum. Ketentuan ini mencakup tiga tindakan utama pelaku sebagaimana bunyi pasalnya: "a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. dan/atau c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual". Dengan adanya pasal ini, penegak hukum memiliki landasan kuat untuk menindak pelaku manipulasi konten seksual di ranah digital secara lebih terarah. Fokus utamanya bergeser dari sekadar menjaga moral publik menjadi perlindungan terhadap hak asasi dan integritas seksual individu. Hal ini menandai era baru penegakan hukum yang mengakui kejahatan siber seksual sebagai pelanggaran serius. Analisis terhadap unsur "tanpa hak" dan "tanpa persetujuan" menjadi kunci vital dalam pembuktian kasus manipulasi wajah menggunakan AI ini. Mengambil foto yang diunggah korban ke media sosial secara publik tidak serta-merta memberikan hak bagi orang lain untuk memodifikasinya menjadi konten vulgar. Tindakan mengubah konteks foto sopan menjadi pornografi jelas melanggar frasa "di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar" sebagaimana tertulis dalam undang-undang. Persetujuan korban untuk menampilkan wajah di ruang publik berbeda drastis dengan persetujuan untuk dijadikan objek seksual dalam materi sintetik. Pelaku yang melanggar batas ini telah mencederai otonomi korban atas citra dirinya sendiri secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalih bahwa foto korban diambil dari sumber terbuka tidak dapat membenarkan tindak pidana ini di mata hukum. UU TPKS membawa terobosan penting dengan mengakui bahwa kekerasan seksual tidak harus selalu melibatkan kontak fisik secara langsung. Memanipulasi tubuh seseorang secara digital melalui teknologi deepfake kini dikualifikasikan sebagai bentuk serangan seksual yang nyata karena merendahkan martabat manusia. Hal ini tercermin dalam unsur pasal yang menjerat perbuatan "mentransmisikan informasi elektronik. yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual". Meskipun tubuh fisik korban tidak disentuh, martabat dan integritas seksualnya telah diserang secara brutal di ruang maya melalui rekayasa visual tersebut. Hukum memandang bahwa citra digital seseorang adalah perpanjangan dari identitas dirinya yang harus dilindungi dari eksploitasi. Pengakuan ini menegaskan bahwa dampak psikologis akibat pelecehan virtual memiliki bobot yang setara dengan kekerasan di dunia nyata. Sanksi pidana yang diatur dalam UU TPKS menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada korban dibandingkan UU Pornografi maupun UU ITE biasa. Pelaku diancam dengan hukuman yang tegas dan spesifik, yakni "dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Konstruksi hukum ini lebih adil karena fokus utamanya adalah menghukum pembuat dan penyebar, tanpa berisiko mengkriminalisasi korban yang wajahnya dicatut dalam video tersebut. Berbeda dengan delik pornografi umum yang terkadang menyasar objek dalam video. UU TPKS memastikan korban deepfake diposisikan murni sebagai pihak yang Ketegasan sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi korban yang sering kali menderita stigma sosial berkepanjangan. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), foto wajah korban dikategorikan sebagai data pribadi spesifik yang melekat pada identitas seseorang. Tindakan pelaku yang mengambil foto dari media sosial untuk diolah menjadi konten pornografi jelas melanggar ketentuan Pasal 65 ayat . dan ayat . Pasal ini secara tegas mengatur bahwa: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 Data Pribadi yang bukan miliknya. yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi," serta dilarang "menggunakan data pribadi yang bukan miliknya". Meskipun foto tersebut didapat dari ruang publik, pemrosesan ulang wajah korban menggunakan algoritma AI tanpa izin tetap dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketiadaan consent atau persetujuan dari korban saat wajahnya "dipinjam" paksa menjadi unsur utama pelanggaran pasal ini. Dengan demikian. UU PDP melindungi kedaulatan pemilik data agar wajahnya tidak dieksploitasi sembarangan oleh pihak lain demi keuntungan sepihak. Pelanggaran terhadap integritas data pribadi ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius karena menyangkut kerugian fundamental korban. Penegakan hukum terhadap pelaku didasarkan pada Pasal 67 ayat . , yang mengancam pelanggarnya dengan "pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. Sanksi berat ini diterapkan karena pelaku dianggap sengaja menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan Subjek Data Pribadi, di mana identitas visual korban 'dibajak' untuk tujuan yang merendahkan martabat. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa kerugian yang dialami korban tidak hanya diukur dari aspek kesusilaan semata, melainkan juga dari aspek pelanggaran hak privasi yang berat. Hukum memandang bahwa penggunaan wajah tanpa hak untuk materi asusila adalah bentuk kejahatan yang mencederai hak asasi manusia di ranah digital. Oleh karena itu, ancaman denda lima miliar rupiah dan penjara lima tahun menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi data orang lain. Bahwa konstruksi hukum pidana Indonesia saat ini telah mampu menjerat pelaku NonConsensual AI-Generated Sexual Content melalui pendekatan tindak pidana berlapis. Secara teknis, perbuatan ini dikualifikasikan sebagai manipulasi data elektronik yang melanggar integritas informasi sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun, esensi kejahatannya dipertegas oleh UU TPKS yang menetapkan rekayasa visual tersebut sebagai bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sinergi kedua regulasi ini memastikan bahwa pelaku tidak hanya diadili atas pelanggaran di ruang siber, tetapi juga atas serangan langsung terhadap martabat dan otonomi seksual korban. Dengan demikian, hukum positif Indonesia menutup celah impunitas bagi pelaku deepfake pornografi dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama dalam penegakan keadilan. Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Praktik Digital Voyeurism Yang Menggunakan Generative AI Untuk Memanipulasi Foto Publik Menjadi Konten Seksual Tanpa Persetujuan Perkembangan pesat teknologi Generative AI telah membuka kemungkinan untuk menciptakan konten visual sintetis yang sangat realistis. Salah satu implikasi yang paling kontroversial dan berbahaya adalah kemunculan pornografi nonAckonsensual, yang sering disebut juga sebagai digital voyeurism. Dalam praktik ini, foto atau video publik seseorang dapat dimanipulasi untuk menempatkan wajah atau identitas mereka ke dalam konten seksual, meskipun individu tersebut sama sekali tidak terlibat secara fisik. Di tingkat hukum, hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap martabat dan privasi individu karena foto publik seseorang bisa diubah menjadi konten seksual tanpa persetujuan. Praktik seperti ini menggunakan teknologi GAN (Generative Adversarial Network. atau model serupa untuk menempelkan wajah korban pada tubuh orang lain, menciptakan ilusi bahwa korban berada dalam adegan seksual, padahal secara fisik ia tidak terlibat. Masih sering ditemukan bahwa kerangka hukum Indonesia sejauh ini belum sepenuhnya siap menjawab tantangan ini, meskipun sudah ada peraturan seperti UU ITE. UU Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 Pornografi, dan UU PDP. Salah satu tantangan paling krusial adalah anonimitas digital pelaku. Pelaku digital voyeurism generatif dapat beroperasi melalui layanan AI tanpa verifikasi identitas, menggunakan VPN, akun anonim, atau email sekali pakai untuk menyembunyikan jejak mereka. Ini menyebabkan kesulitan dalam pelacakan dan identifikasi kriminal karena bukti aktivitas pembuatan dan distribusi konten sering tersebar di banyak platform dan server. Tidak adanya regulasi AI khusus memperparah kesulitan ini, karena aparat penegak hukum kekurangan instrumen legal dan operasional untuk mendeteksi dan menindak pelaku deepfake pornografi. 8 Kemampuan Generative AI menghasilkan konten manipulatif yang sangat meyakinkan juga memperumit pembuktian di ranah hukum karena output bisa sangat realistis. Di sisi lain, dibutuhkannya peran aparat pada analisis forensik digital tingkat tinggi untuk membuktikan bahwa suatu gambar atau video adalah hasil rekayasa, bukan rekaman asli. Teknik seperti analisis artefak pixel, deteksi pola sintesis wajah, dan pemeriksaan metadata sangat penting dalam proses ini. Akan tetapi, kemampuan aparat sering tidak secepat perkembangan teknologi AI. Kurangnya pelatihan membuat analisis bukti digital, deteksi deepfake, dan investigasi teknis menjadi terhambat. 9 Kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi AI dan kemampuan aparat dalam memperbarui kompetensi teknis menciptakan hambatan serius dalam penanganan kasus digital voyeurism. Tanpa peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penerapan teknologi forensik yang relevan, proses penyidikan menjadi lambat dan membuat korban kehilangan momentum penting untuk melakukan mitigasi, seperti permohonan penghapusan konten sebelum penyebaran semakin meluas. Kompleksitas ini diperburuk oleh sifat penyebaran konten digital yang sangat cepat. Setelah sebuah deepfake dibuat, konten tersebut dapat beredar dalam hitungan menit melalui grup pesan instan, forum daring, dan situs berbagi file yang sulit diawasi secara menyeluruh. Upaya penghapusan konten pun menuntut koordinasi dengan berbagai platform, namun sering kali tidak mampu menjangkau seluruh salinan yang telah terdistribusi. Alhasil, kerugian bagi korban terus berlanjut bahkan ketika proses investigasi sedang berjalan. Situasi ini menegaskan perlunya langkah preventif yang lebih proaktif, termasuk pengembangan sistem deteksi otomatis di tingkat platform serta mekanisme penyaringan awal sebelum konten berpotensi merugikan tersebut dapat Hambatan besar lain yang kerap ditemui dalam penegakan hukum terhadap digital voyeurism berbasis Generative AI adalah isu yurisdiksi. Banyak platform AI atau layanan distribusi konten beroperasi di luar wilayah hukum nasional, sehingga aparat penegak hukum di Indonesia menghadapi keterbatasan dalam meminta data pengguna, menelusuri jejak digital, atau menghentikan penyebaran konten secara langsung. Proses mutual legal assistance (MLA) yang digunakan untuk meminta informasi dari negara lain sering memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, sementara konten yang merugikan korban dapat menyebar secara masif dalam hitungan menit. Situasi ini menunjukkan ketimpangan antara kecepatan teknologi digital dengan kecepatan respons hukum, dan menegaskan perlunya kerangka kerja internasional yang responsif serta perjanjian bilateral atau multilateral yang jelas untuk penanganan kejahatan siber lintas negara. Tanpa koordinasi internasional yang efektif, upaya menindak pelaku deepfake pornografi akan selalu tertinggal, memberikan peluang bagi pelaku untuk terus beroperasi tanpa Isnawan. Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in The Indonesian Criminal Law Framework. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13, 745-771. DOI: https://doi. org/10. 24843/JMHU. Abidin. Legal review of liability from deepfake artificial intelligence that contains pornography. MIMBAR: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 344-352. DOI : doi. org/10. 29313/mimbar. Alfathoni. Pratama. , & Lubis. Legal Protection for Victims of Deepfake Pornography in Terms of Criminal Law. Andalas Law Journal, 9. , 52-63. DOI: https://doi. org/10. 25077/alj. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 hambatan hukum. Selain masalah yurisdiksi dan teknologi, aspek psikologis serta sosial ternyata menjadi penghalang serius dalam perlindungan korban digital voyeurism berbasis Generative-AI. Banyak korban enggan melaporkan kejadian yang dialaminya karena khawatir citra diri mereka akan makin tersebar, atau justru menjadi sasaran kritik, penghakiman, dan stigma sosial sebuah fenomena yang dikenal sebagai victim-blaming. Dalam studi tentang kekerasan seksual di media sosial dan media online, ditemukan bahwa victim-blaming sering muncul melalui komentar, asumsi, atau narasi yang menyalahkan korban atas AukesalahanAy seperti cara berpakaian, perilaku, atau cara berinteraksi. Akibatnya, banyak kasus deepfake, non-konsensual intimate imagery, atau pelecehan seksual digital tidak pernah tercatat secara resmi: korban memilih diam, pelaku terus beroperasi, dan impunitas pun Situasi ini memperjelas bahwa regulasi pidana semata tidak cukup tanpa mekanisme pelaporan yang aman, dukungan psikologis dan sosial, serta perubahan kultur publik, upaya keadilan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak signifikan. Salah satu faktor struktural yang memperparah tantangan penanganan digital voyeurism berbasis AI adalah adanya kekosongan regulasi teknis mengenai teknologi generatif. Walaupun Indonesia telah memiliki kerangka hukum umum melalui UU ITE. UU Pornografi, dan UU Perlindungan Data Pribadi, regulasi tersebut belum secara spesifik menyasar karakteristik dan risiko yang muncul dari penggunaan Generative AI. Tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab penyedia layanan AI, kewajiban platform untuk mendeteksi atau memoderasi konten seksual sintetis, maupun pembatasan fitur yang rawan disalahgunakan untuk membuat deepfake non-konsensual. Akibat absennya standar teknis, prosedur pengawasan, dan sanksi yang dirancang khusus untuk kejahatan berbasis konten sintetis, aparat penegak hukum akhirnya harus bergantung pada pasal-pasal umum yang tidak selalu kompatibel dengan modus operandi digital yang semakin kompleks. 12 Situasi ini menciptakan legal vacuum dalam praktik, dimana pelaku mungkin dapat dijerat secara normatif, tetapi proses pembuktian, penuntutan, dan pemidanaan sering kali tidak efektif atau tidak sebanding dengan skala kerugian yang dialami korban. Tanpa regulasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika teknologi generatif, penegakan hukum berisiko selalu berada selangkah di belakang perkembangan kejahatan digital. Melihat keseluruhan hambatan tersebut, penegakan hukum terhadap digital voyeurism berbasis Generative AI membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penerapan sanksi Strategi yang efektif harus mencakup modernisasi hukum, termasuk regulasi AI khusus, peningkatan kapasitas teknis aparat untuk melakukan forensik digital, dan pembentukan kerjasama lintas negara yang lebih terstruktur. Selain itu, edukasi publik mengenai risiko penyalahgunaan AI dan dukungan psikologis serta hukum bagi korban harus menjadi bagian integral dari strategi penegakan hukum. Tanpa kombinasi pendekatan hukum, teknologi, dan sosialisasi publik, perlindungan terhadap hak individu atas citra digitalnya akan tetap berada di belakang laju inovasi teknologi, meninggalkan celah besar bagi pelaku kejahatan siber. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Non-Consensual AI-Generated Sexual Darmawan. Junaidi. , & Khaerudin. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18. , 42-54. Ubino. , & Astuti. The Impact of Victim Blaming on Social Media and Handling Efforts for Victims of Sexual Violence. Research Horizon, 5. , 1623-1634. DOI: https://doi. org/10. 54518/rh. Abidin. Ibid Respati. Reformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation. Jurnal USM Law Review, 7. , 1737-1758. DOI: https://doi. org/10. 26623/julr. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1-11 Content atau deepfake pornografi merupakan bentuk kejahatan siber yang melibatkan manipulasi data elektronik, pelanggaran kesusilaan, pelanggaran privasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam konstruksi hukum Indonesia tindakan ini dapat dijerat melalui pendekatan pasal berlapis yang mencakup UU ITE. UU Pornografi. UU TPKS, dan UU PDP. Masing-masing regulasi memberikan dasar pemidanaan yang berbeda mulai dari manipulasi informasi elektronik, produksi dan penyebaran materi asusila, pelanggaran integritas seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Berbagai ketentuan hukum ini menunjukkan bahwa negara memandang pelanggaran terhadap citra seseorang sebagai bentuk serangan serius terhadap martabat dan hak asasi korban sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana secara komprehensif. Namun demikian penegakan hukum terhadap praktik digital voyeurism menggunakan Generative AI masih menghadapi kendala. Kesulitan teknis dalam deteksi dan pembuktian deepfake, anonimitas pelaku di dunia maya, hambatan yurisdiksi lintas negara, kurangnya kemampuan forensik digital aparat, serta minimnya regulasi khusus terkait teknologi AI menjadi faktor penghambat utama. Selain hambatan struktural persoalan sosial seperti ketakutan korban untuk melapor dan stigma publik turut memperburuk kondisi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum positif saat ini belum sepenuhnya mampu merespons kecepatan perkembangan teknologi generatif sehingga diperlukan pembaruan aturan dan peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi korban. SARAN Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus Non-Consensual AI-Generated Sexual Content pemerintah perlu segera menetapkan aturan khusus terkait teknologi AI yang mengatur kewajiban platform dalam mendeteksi, membatasi, dan menghapus konten seksual sintetis secara cepat. Aparat penegak hukum juga perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam forensik digital dan deteksi Mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban harus diperkuat disertai edukasi publik mengenai risiko penyalahgunaan AI. Terakhir kerja sama internasional perlu diperluas untuk mengatasi hambatan yurisdiksi dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. REFERENSI