DINAMIKA KONFLIK PRA-PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA: FAKTOR. MANIFESTASI. DAN SOLUSI Ulya Sofiana Universitas Islam Negeri Mataram Email Koresnponden: ulya_sofiana@uinmataram. Abstract Interfaith marriages cannot be avoided because they are mutually agreed upon, in other words, they love each other. Interfaith marriages in Indonesia are not permitted and sometimes there are often conflicts in these marriages. The purpose of this study was to identify the background of the occurrence of interfaith pre-marriage conflicts, identify conflicts that occur in interfaith pre-marriage, and analyze the resolution of interfaith pre-marriage conflicts. The results of the study showed that the occurrence of interfaith premarriage conflicts in Gangga District involved various parties, including prospective brides and grooms, families, religious leaders, and the This conflict mainly occurs between Muslim and Buddhist individuals who experience social pressure and differences in values related to their beliefs. The forms of conflict that arise include threats, attacks, and social exclusion of the couple. Conflict resolution is generally carried out through mediation by a third party, such as the Head of the Hamlet and village officials, which often results in the conversion of one of the bride and groom due to the lack of legal recognition of interfaith marriages in Indonesia. Keywords: Conflict. Pre-Marriage. Interfaith. Solutions Abstrak Pernikahan beda agama tidak bisa dihindari dikarenakan karena suka sama suka dengan kata lain saling cinta. Pernikahan beda agama di Indonesia tidak diperkenankan dan terkadang sering kali pula terjadinya konflik pernikahan Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengidentifikasi latar belakang terjadinya konflik Pra-Pernikahan beda, mengidentifikasi konflik yang terjadi Pra-Pernikahan Beda Agama dan mengalisis penyelesain konflik PraPernikahan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya konflik Pra-Pernikahan beda agama di Kecamatan Gangga melibatkan berbagai pihak, termasuk pasangan calon pengantin, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat. Konflik ini terutama terjadi antara individu beragama Islam dan Buddha yang mengalami tekanan sosial serta perbedaan nilai terkait keyakinan mereka. Bentuk konflik yang muncul meliputi ancaman, penyerangan, serta pengucilan sosial terhadap pasangan. Penyelesaian 93 | P a g e @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi konflik umumnya dilakukan melalui mediasi oleh pihak ketiga, seperti Kepala Dusun dan aparat desa, yang sering kali berujung pada perpindahan agama salah satu mempelai karena tidak adanya pengakuan legal terhadap pernikahan beda agama di Indonesia. Kata kunci : Konflik. Pra-Pernikahan. Beda Agama. Solusi Article history: Received : 12/04/2025 Approved : 30/04/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. Pendahuluan Pernikahan beda agama di Indonesia tidak bisa dihindari. Sebagian besar dalam menjalankan pernikahan beda agama mereka melangsungkan pernikahannya di luar negeri karena lembaga pernikahan di Indonesia tidak memperbolehkan terjadinya pernikahan dengan status agama yang berbeda. Dikarenakan tidak diakui di Indonesia terkadang ada diantara dari mereka hanya pindah status Agama pada KTP untuk menyembunyikan bahwa terjadi pernikahan beda agama. Pada kenyataannya mereka yang menikah beda agama yang tercantum pada KTP merupakan agama yang sama akan tetapi ketika sudah menikah mereka memegang agamanya masing-masing. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 1 tentang perkawinan, yang dimaksud perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazwij dan merupakan ucapan seremonial yang sakral. Hal yang sepadan yang diungkapkan oleh Dany dkk, perkawinan adalah peristiwa sakral yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat untuk hidup bersama, lalu melahirkan keturunan merupakan jembatan utama bagi pembentukan bangsa dan Negara. Perkawinan beda agama masih tidak diperbolehkan salah satu pihak berpindah agama atau mengikuti agama salah satu pihak untuk melegalkan perkawianan sesaui dengan agama yang dipilih. Bahkan dalam kalangan masyarakat ada pro dan kontra mengenai perkawinan antara penikahan beda Ada pendapat mengatakan bahwa agama itu penting sendiri-sendiri sehingga Negara tidak perlu mengatur yang mengandung unsur agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Surabaya: Sinarsindo Utama, 2. Dany Try Hutama Hutabarat Hutabarat et al. Pengelabuhan Hukum Perkawinan Beda Agama (Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka, 2. 94 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Namun lain sisi, ada juga yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama dilarang oleh agama, sehingga tidak dibenarkan atau tidak dapat diterima. Beberapa kasus Pra-pernikahan beda agama terjadi dilombok dari tahun 2016-2017 sebanyak 77 kasus. 20 wanita beragama Islam berpindah agama menjadi Hindu setelah menikah dengan Pria Bergama Hindu. Sementara 27 wanita non-Islam berpindah agama Islam setalah menikah dengan pria beragama Islam. Teradapat juga dengan 20 beragama Hindu, 8 orang wanita beragama Islam pindah agama karena menikah dan 2 Orang beragama Budha. 4 Sedangkan Pra-penikahan beda agama banyak juga banyak terjadi di Kecamatan Gangga Lombok Utara. Pernikahan kebanyakan dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama Budha. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk agama Budha pada tahun 2021 sebanyak 231 jiwa dari jumlah keseluruhan jumlah penduduk di Kecamatan Gangga 400 jiwa. 5 Melalui pernikahan tersebut seringkali terjadi berbagai konflik yang dihadapi tentunya dari pihak keluarga yang tidak menyetujui adanya pernikahan dari pemeluk agama yang berbeda. Pada dasarnya apakah dari pihak mempelai perempuan akan pindah agama mengikuti mempelai laki-laki atau pihak laki-laki akan mengikuti agama yang dianut oleh pihak laki-laki. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim pengadilan agama Praya Muhammad Jalaluddin mengemukan penyelesain konflik penikahan beda agama tidak pernah sampai pada pengadilan sehingga tidak tercatat dalam pengadilan agama. Penyelesaian konflik sering kali terjadi negosiasi dengan keluarga terlebih dahulu. Jika dari pihak keluarga tidak terselesaikan baru dilakukan mediasi pada tingkat desa atau kelurahan. Adapun permasalahan dari penikahan dengan agama yang berbeda seringkali terjadi ketika terdapat anak dalam pasangan pernikahan beda agama. Dalam hal ini anak apakah harus memilih agama ibunya atau memilih agama ayahnya. Perbedaan Agama pra-pernikahan dapat menimbulkan terjadinya konflik dari keluarga pasangan dan pada diri pasangan. Perkawinan dalam Islam telah dikondifikasi dalam kompilasi hukum Islam. Kesepakatan dari para ulama dengan ditindaklanjuti intruksi Presiden No. 1 tahun 1999. Dalam Islam pandangan terkait perkawinan beda agama hukum Islam perkawinan beda agama diatur dalam pasal 40 . terkait larangan melaksanakan perkawinan dan berdasarkan pasal 44 kompilasi hukum Islam yang mengatur terkait Hutabarat et al. Pengelabuhan Hukum Perkawinan Beda Agama, hal 137. Mohamad Abdun Nasir. AuNegotiating Muslim Interfaith Marriage in Indonesia: Integration and Conflict in Islamic Law,Ay Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 21, no. : hlm, https://doi. org/10. 21093/mj. AuLombokutarakab. Bps. Go. Id,Ay Page | 95 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi dengan larangan melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam. Dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah ayat 221 menjelaskan bahwa menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam hukumnya dilarang, hal ini ditegaskan juga oleh Fatma Majelis Ulama Indonesia, melalui fatwa no. 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Dalam Fatwa tersebut MUI menutup semua perkawinan yang dilakukan seorang muslim dengan non-muslin, termasuk menikahi perempuan ahli kitab yang hukumnya haram. Dalam agama Budha pandangan Biksu Prajnavira Mahasthavira, sesuai dengan ajaran Buddha yang universal, perkawinan adalah sebuah dharma. Yang paling diutamakan adalah agar perkawinan tidak lepas dari ajaran moral. Dengan demikian pemberkatan diperlukan untuk kedua mempelai. Karena pemberkatan sangat diperlukan, agama kedua mempelai sebaiknya sama. Pertentangan pernikahan beda agama juga tidak diperbolehkan sebagaimana Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan AuPerkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat . dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. AuPengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaanAy. Konflik pra-pernikahan sering kali menimbulkan konflik. Istilah Aukonflik secara etimologis berasal dari abahsa Latin AuconfigureAy kata AuconAy berarti bersama dan AufigureAy yang berarti benturan atau tabrakan. Berdasarkan asal istilah tersebut, maka konflik artinya percecokan, perselisihan, pertentangan atau saling memukul. Secara sosiologis, konflik sosial merupakan sesuatu proses sosial antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan dan/atau mengalahkan pihak lain. 7 Berikut teri sebab-bebab terjadinya konflik. Paling tidak terdapat teori konflik menurut Fisher dan Simon yaitu teori hubungan masyarakat, teori negosiasi prinsip, teori indentitas, teori kesalahpahaman, teori transformasi dan teori kebutuhan Adapun salah satu penyelesaian konflik yaitu dengan cara mediasi. Mediasi yakni proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak Mohammad Monib and Ahmad Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal 119-120. Wahyudi. Teori Konflik Dan Penerapan Ilmu-Ilmu Sosial (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2. , hal 8. Fisher and Simon. Mengelola Konflik Keterampilan Dan Strategi Bertindak. 96 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. memiliki kewenangan untuk memutus. Pihak netral tersebut disebut mediator dengan tugas memberikan bantuan prosedural dan substansial. Penelitian yang dilakukan oleh Fatma Kurttekin, 2020 meneliti mengenai manajemen strategi dan pengambilan keputusan pada anak-anak pada pernikahan beda agama. 10 Lain halnya dengan penelitian Christiani dalam penelitiannya menemukan bahwa proses transmisi nilai dalam keluarga beda agama meliputi nilai religiusitas, toleransi, bersyukur, kesederhanaan, dan penghargaan terhadap perbedaan. 11 Selain itu. Karunia menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana individu mengembangkan identitas religius mereka dalam latar belakang keluarga yang berbeda agama, menekankan bahwa anak-anak dalam keluarga tersebut perlu dipersiapkan untuk menghadapi stigma atau tantangan sosial di tengah-tengah perbedaan ini. Penelitian oleh Muchtar, memfokuskan pada dampak sosiologis dari pernikahan beda agama terhadap anak, yang mencakup dampak psikologis dan identitas anak Penelitiannya menemukan bahwa keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan dapat menghasilkan dampak sosial yang signifikan dalam konteks pernikahan beda agama. 13 Perempuan harus beradaptasi dalam lingkungan yang multikultural, yang sering kali menimbulkan konflik mengenai nilai-nilai pendidikan kepada anak-anak mereka. 14 Pengalaman wanita dalam konteks tersebut, menyoroti bahwa mereka sering kali menghadapi tantangan yang tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri tetapi juga pada pengasuhan anak. 15 Hal ini menekankan pentingnya tokoh masyarakat dalam memediasi konflik. Penelitian lainnya yaitu menyoroti tentang peran pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak pasangan dalam pernikahan beda agama Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Depok: Rajawali Press, 2. , hal 12. Fatma Kurttekin. AuReligious Education of Children in Interfaith Marriages,Ay Journal Beliefs Values . 272Ae83, https://doi. org/10. 1080/13617672. Christiani E. AuTransmisi Nilai Orang Tua Berbeda Agama Pada Anak,Ay Acta Psychologia, 2021, hal 72-79, https://doi. org/10. 21831/ap. Karunia. AuStudi Deskiptif Dinamika Religious Identity Pada Idividu Dengan Orang Tua Berbeda Agama,Ay JIPSI 4 . : 100Ae105, https://doi. org/10. 37278/jipsi. Muchtar. AuDampak Sosiologis Anak Dari Hasil Perkawinan Beda Agama,Ay Reformasi Hukum 27 . : hal 116-128, https://doi. org/10. 46257/jrh. Gunawan G et al. AuPeran Save The Children Sebagai Lembaga Internasional Dalam Upaya Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak,Ay Kesejahteraan Dan Pelayanan Sosial 2 . : hal 113, https://doi. org/10. 52423/jkps. Sinaga F et al. AuAkibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik,Ay Locus Journal of Academic Literature Review, 2023, hal 945-957, https://doi. org/10. 56128/ljoalr. Page | 97 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi serta mengikuti peraturan yang ada untuk menegakkan hak-hak anak dan orang tua yang terlibat. 16 Konsekuensi hukum dari perkawinan berbeda agama telah menjadi sorotan utama dalam memahami dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil oleh pasangan dalam konteks pernikahan beda agama tersebut. Dari latar belakang dan berbagai penelitian sebelumnya, sehingga tertarik mengangkat judul tentang Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi, dan Solusi. Adapun Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi latar belakang terjadinya konflik Pra-Pernikahan beda, mengidentifikasi konflik yang terjadi Pra-Pernikahan Beda Agama dan mengalisis penyelesain konflik Pra-Pernikahan beda agama di Lombok Utara. Pembahasan Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda Perkawinan beda agama dalam pandangan agama yang terdapat di Indonesia, dimana setiap agama memiliki pandangan tersendiri yang berdasar pada hukum yang berlaku, sebagaimana dalam kitab agama masing-masing sebagai berikut: Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Islam Perkawinan dalam Islam telah dikondifikasi dalam kompilasi hukum Islam. Kesepakatan dari para ulama dengan ditindaklanjuti intruksi Presiden No. Dalam Islam pandangan terkait perkawinan beda agama hukum Islam perkawinan beda agama diatur dalam pasal 40 . terkait larangan melaksanakan perkawinan dan berdasarkan pasal 44 kompilasi hukum islam yang mengatur terkait dengan larangan melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam. Dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah ayat 221 menjelaskan bahwa menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam hukumnya dilarang, hal ini ditegaskan juga oleh Fatma Majelis Ulama Indonesia, melalui fatwa no. 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Dalam Fatwa tersebut MUI menutup semua perkawinan yang dilakukan seorang muslim dengan non-muslin, termasuk menikahi perempuan ahli kitab yang hukumnya haram. Perkawinan Beda Agama Menurut Kristen Menurut Monib & Nurholis Ahmad Perkawinan dalam protestan bukan hanya melibatkan aspek sosial hubungan diantara laki-laki dan perempuan Suyaman P. AuTinjauan Sosiologis Al-QurAoan Surah Al-Baqarah Ayat 221 Tentang Pernikahan Beda Agama,Ay Mutawasith Jurnal Hukum Islam 4 . : hal 116-127, https://doi. org/10. 47971/mjhi. Oktaviani N et al. AuStatus Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama,Ay Jurnal Analogi Hukum 27-31, https://doi. org/10. 22225/ah. 98 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. semata, tetapi lebih dari perkawinan memiliki aspek lain yang lebih utama yaitu aspek kekudusan, persekutuan diantara laki-laki dan perempuan serta tuhan dalam rangka membentuk suatu lembaga yang erat kaitannya dengan nilai ketuhanan. Al-kitab menerangkan bahwa perkawinan merupakan perintah Allah yang sifat sacramental (Kudu. , perkawinan dilaksanakan atas dasar kekuasaanNya terhadap alam semesta yang diciptakan dengan kata lain Gereja wajib meneguhkan dan memberkati perkawinan, tidak dalam arti melegitimasi perkawinan tersebut, melainkan hanya bersifat konfirmasi. Gereja melakukan pemberkatan dan meneguhkan perkawinan yang telah ada, sehingga dalam pelaksanaanya Gereja menunggu penetapan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan, setelah perkawinan beda agama ditetapkan, maka gereja melakukan pemberkatan sekaligis meneguhkan status perkawinan, kepada pasangan yang telah sahkan oleh pengadilan dan telah di catat di kantor catatan sipil. Pandangan Agama Katolik Secara umum Gereja Katolik memandang bahwa pernikahan antara seorang penganut katolik dan seorang non katolik bukanlah bentuk penikahan yang ideal, sebab pernikahan dianggap sebagai sebuah sakramen . esuatu yang kudus, suc. 19 Menurut Hukum kanon Gereja Katolik ada sejumlah halangan yang membuat tujuan pernikahan tidak dapat diwujudkan. Misalnya, adanya ikatan nikah . , adanya tekanan/paksaan baik secara fisik, pikis maupun sosial/komunal . anon 1089 dan 1. , juga karena perbedaan Gereja . maupun agama . Sebagaimana disebut dalam Hukum Kanonik, pernikahan karena perbedaan agama baru dapat dilakukan kalau ada dispensasi dari Ordinaris Wilayah atau Keuskupan (Kanon 1. Dengan begitu, agama Katolik pada prinsipnya melarang pernikahan antara penganut Katolik dengan yang bukan katolik, kecuali dalam hal-hal tertantu Uskup dapat memberikan dispensasi atau 21 Dispensasi atau pengecualian dari Uskup ini, menurut Johanes Hariyanto, baru diberikan apabila ada harapan dapat terbinanya suatu keluarga yang baik dan utuh setelah pernikahan. Juga untuk kepentingan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya halangan untuk Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. KWI. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic. Diundangkan Oleh Paus Yohanes Paulus II (Jakarta: Obor, 1. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama, hal 111. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. Page | 99 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi Selain itu untuk diumumkan dalam Paroki, guna memastikan bahwa proses pernikahan yang bersangkutan adalah wajar. Artinya kedua belah pihak melangsungkan pernikahan dalam keadaan sadar dan sukarela bukan dalam keadaan terpaksa. Mengapa demikian? Karena dalam pandangan katolik, pernikahan yang didasarkan pada hubungan cinta kasih sejati, tanpa ada kaitannya dengan agama apa pun tetap harus diterima sebagai yang suci karena berdasar pada berkat Allah kepada manusia yang adalah laki-laki dan Dalam Hukum Kanonik, pernikahan antar agama disebut Aukawin campurAy yang dapat diuraikan sebagai berikut: Dalam arti luas, perkawinan orang yang dipermandikan dengan orang yang tidak dipermandikan, tak peduli apa pun agamanya atau bahkan tak beragama disebut dengan disparitas cultus, sebagaimana disebut dalam Kanon 1129. Tiada permandian . ini merupakan penghalang bagi penganut Katolik untuk menikah dengan sah. Untuk dapat menikah dengan bukan Katolik, seorang Katolik harus memperoleh dispensasi. Dalam pengertian sempit, kawin campur adalah pernikahan antara dua orang yang dibaptis atau dipermandikan, yang satu secara katolik dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedangkam pihak lainnya tercatat pada Gereja yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan gereja Katolik, lazimnya disebut Miixta religio atau beda Gereja. 23 Berdasarkan uraian perkawinan campur dalam pengertian luas mencangkup pernikahan antara penganut Katolik dan penganut Buddha. Hindu, atau Islam misalnya karena ketiga agama yang terakhir tidak mengenal adanya pembaptisan atau permandian. Dalam arti sempit, pernikahan antara penganut Katolik dengan penganut Protestan, keduanya dapat menikah karena kedua agama ini sama-sama mengenal adanya pembaptisan. 25 Menurut Hukum Kanonik, pernikahan dalam bentuk yang pertama dilarang . ebagaimana tertuang dalam kanon 1086 dan . Meski demikian. Gereja Katolik ternyata cukup bijak dan realistis, sehingga memungkinkan untuk member dispensasi. Kanon 1125 menetapkan bahwa dispensasi atau izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris Wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk Izin itu tidak akan diberikan manakala belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Monib and Nurcholis. Robertus Rubiyatmoko. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hal 131. Piet Go O. Carm. Pokok-Pokok Kawin Campur. Bahan Informasi Dan Orientasi Bagi Kaum Muda Katolik (Malanhg: Dioma, 1. , hal 2-3. Carm, 2Ae3. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama, hal 111. 100 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik Mengenai janji-janji yang dibuat oleh pihak Katolik itu, pihak yang lain . ari pasangan non katoli. hendaknya diberitahu pada waktunya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik. Kedua pihak diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki pernikahan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari Persyaratan di atas menunjukkan bahwa agama Katolik berusaha mencagah penganutnya untuk beralih agama atau minimal mencegah menurunnya tingkat keimanan penganutnya setelah menikah dengan penganut agama lain. Persoalan lain yakni ketentuan dalam Kanon 1056, yang menyatakan bahwa sifat-sifat pernikahan menurut agama Katolik adalah monogami dan tidak terceraikan sebelum salah satu diantara suami istri meninggal dunia. Yang terpenting dalam pernikah Katolik yaitu setiap pernikahan termasuk penikahan Katolik dengan non Katolik hanya dianggap sah apabila dilakukan di hadapan Uskup. Pastor Paroki atau Imam. Agama Katolik beranggapan penikahan adalah sakramen sehingga jika terjadi pernikahan antar agama . alah satunya penganut Katoli. dan tidak dilakukan menurut agama Katolik maka penikahan itu dianggap belum sah. Sehingga dianjurkan jika menikah beda agama dengan penganut Katolik berupaya agar penikahannya dapat dilakukan dihadapan Uskup, pastor atau Imam Katolik. Pandangan Agama Hindu Dalam pandangan Hindu yang tercantum dalam Kitab Manusmriti, pernikahan bersifat religus karena ia adalah ibadah dan sebuah kewajiban. Penikahan dikaitkan dengan ekwajiban seseorang untuk mempunyai keturunan maupun untuk menebus dosa-dosa orang tua untuk menurunkan seorang puta. Pernikahan yang dikenal dengan sebutan wiwaha diidentikkan dengan samskara . irip sakramen dalam Katoli. Hal tersebut merupakan sesuatu yang religius, sehingga lembaga pernikahan ditempatkan sebagai lembaga yang tidak terpisah dengan hukum agama atau dharma. Dalam agama Hindu penikahan dianggap batal jika tidak memenuhi syaratsyarat tertantu. Misalnya bila penikahan dilakukan menurut hukum hindu, tetapi tidak memenuhi syarat untuk mengesahkannya. Contohnya, jika salah satunya bukan penganut Hindu, atau pernikahan antara penganut Hindu Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. Monib and Nurcholis. Page | 101 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi dengan penganut non Hindu, pernikahan dianggap tidak sah menurut hukum Hindu. 29 Pengesahan suatu pernikahan menurut agama Hindu harus dilakukan oleh seorang Pedande yang memenuhi syarat untuk itu. Kalau ada perkawinan beda agama, pedande tidak akan mengesahkan perkawinan beda agama. Pedande tidak akan mengesahkan perkawinan tersebut. dalam agama Hindu tidak dikenal adanya nikah beda agama. Karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, ia wajib disucikan sebagai penganut agama Hindu. Jika tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan, hal tersebut dianggap melanggar kententuan dalam Seloka V-89 Kitab Manawadharmasastra yang berbunyi:AuAir pensucian tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak menghiraukan upacaraupacara yang telah ditentukan, sehingga dapat dianggap kelahiran mereka itu sia-sia belaka, tidak pula dapat diberikan kepada mereka yang lahir dari perkawinan campuran kasta secara tidak resmi, kepada mereka yang menjadi petapa dari golongan murtad dan pada mereka yang meninggal bunuh diriAy. Seiring dengan perkembangan Zaman dalam agama Hindu mengalami dinamika baru dengan kehadiran Swami Vivekananda. Dalam perkawinan menurut agama Hindu yang kontektual tidak dikenal istilah AumenikahkanAy, tidak dikenal istilah penghulu seperti dalam Islam. Kehadiran Pedande atau pemuka agam Hindu hanya sebagai pelengkap upacara ritual yang bukan menjadi sebuah syarat. Perkawianan cukup dilakukan diantara keluarga. Jadi tidak ada istilah peresmian. Cukup diantara kedua mempelai yang menikah. Dalam perkawinan beda agama, antara pasangan yang berbeda agama, bukan sesuatu yang bermasalah, setidaknya dlam pandangan kontektual tentang Hindu. Jika pasangan menikah beda agama sudah saling memahami dan menyakini bahwa perkawinan ini sudah merupakan dharma . he way of lif. yang harus mereka jalani di dunia, pernikahan akan diberi jalan sesuai dnegan istadevata dan adikara mereka. Pandangan Agama Budha Menurut Sangha Agung Indonesia, perkawinan beda agama yang melibatkan penganut agama Buddha dan penganut agama non Budha diperbolehkan asalkan pengesahan dilakukan menurut tata cara agama Buddha, meski calon mempelai yang buka Buddha tidak diharuskan untuk masuk Buddha terlebih Tradisi dalam agama Budha dalam pemberlakuan hukum Monib and Nurcholis. Ihtiyanto. Perkawinan Campuran Dalam Negara RI (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan RI Depag, 2. , hal 134. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. 102 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. penekanannya hanya menuruti ajaran hukum negara (Srut. dan hukum tradisi yang berlaku. Dalam pandangan Biksu Prajnavira Mahasthavira, sesuai dengan ajaran Buddha yang universal, perkawinan adalah sebuah dharma. yang paling diutamakan adalah agar perkawinan tidak lepas dari ajaran moral. Dengan demikian pemberkatan diperlukan untuk kedua mempelai. Karena pemberkatan sangat diperlukan, agama kedua mempelai sebaiknya sama. Dalam pengalaman biksu dari Buddha aliran Mahayana ini terjadi kasus pernikahan beda agama yang melibatkan penganut Buddha. Biksu Prajnavira melihat sebagai suatu yang fleksibel, asal tidak melanggar dharma dan tidak menyimpang dari norma dan moral. AuJadi tidak tertutup rapat ketika masingmasing keluarga sudah saling sepakat dan menyetujui. Biku atau buksu hanya memberkati. Sementara yang meresmikan penikahan tersebut yaitu keluarga masing-masing yang diwakilkan kepada seorang dharmaduta, yaitu orang yang diangkat oleh biku atau biksu untuk diresmikan pernikahan. Pandangan Agama Konghucu Pendiri Agama Konhucu, nabi Kongzi berkata AuSeorang Junzi . bisa hidup rukun meski berbeda. Xioren . rang rendah budi atau tidak berima. tidak bisa rukun meskipun sama. Menurut Budi Santoso Tanuwibowo Aupernikahan beda agama menurut perspektif KonghucuAy artinya dikememukakan Budi Santoso Tanuwibowo. Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konhucu Indonesia (Mataki. , bagi setiap orang yang mampu mencapai puncak iman dan telah mencapau kesadaran akan pentingnya hubungan yang didasari empati antar sesame manusia segala perbedaan bukanlah penghalang. Dini Nabi Kongzi mengingatkan kepada kita agar tidak melakukan apa yang diri sendiri tiada inginkan kepada orang lain, namun justru perlu secara aktif membantu orang lain untuk dapat tegak dan maju, bila dari diri kita sendiri ingin tegak dan maju. Pernikahan adalah salah satu dari tiga momen amat penting dalam kehidupan seorang manusia, selain kelahiran dan kematian. Menurut Agama Konghucu, ketiga hal itu menjadi kehendak Tian. Tuhan Yang Maha Esa. Dari ketiganya pernikahan bisa dianggap sebagai momen yang paling penting, karena yang bersangkutan tidak saja diberi kesempatan untuk memilih, tetapi juga akan menentukan alur dan jalan kehidupan mereka maupun keluarga mereka di masa mendatang. Itu sebabnya dalam kitab Li ji XLIV:1 dikatakan AuCamkanlah benar-benar hal penikahan itu karena dialah pohon dari segala Munir Fuady. Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hal 57. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. Monib and Nurcholis, hal 120-121. Page | 103 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi kesusilaan dan mencangkup penghidupan manusiaAy. Pernikahan adalah suatu yang sakral dan suci, yang harus direncanakan secara matang, agar mampu menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan harmonis. Meski tidak diatur secara eksplisit apakah pernikahan antara pasangan yang berbeda agama diperbolehkan atau tidak, bila kita simak makna sabda Nabi Kongzi, disimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak dilarang. Hal ini menjadi maskin jelas bila renungkan sabda Nabi Konzi lainnya yang berbunyi AuGunakan Pengetahuan Kotab yang memupuk persabatan dan dengan persahabatan mengembangkan Cinta KasihAy serta di empat penjuru lautan semuanya saudara (Kitab Lun Yu XII, . Disini jelas Nabi Kongzi dan agama Konghucu tidak membedakan-bedakan manusia. Semua manusia adalah rakyat Tuhan, yang tidak pada tempatnya untuk dikotak-kotakkan atau dikelas-kelaskan. Dalam Xeu Bab Utama: 1 ditegaskan AuJalan Suci yang dibawakan Da Xue adalah menggemilangkan kebajikan yang bercahaya, mengasihi rakyat (Tuha. dan berhenti pada puncak kebaikan. Meskipun pernikahan beda agama tidak dilarang, bukan berarti bebas tanpa Dalam Li Ji XXVII:3. 1, dikatakan. AuBila tiada kelaserasan antara langit dan bumi, takkan tumbuh segenap kehidupan. Upacara pernikahan ialah pangkal peradaban sepanjang zaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan banih-benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan keluarga . arga atau sedara. Konflik Keagamaan Sebagian berpendapat perbedaan konsep keagamaan yang menjadi sumber konflik utama antar umat manusia. Akibatnya agama sering dijadikan legitimasi terhadap sikap-sikap agresif dan radikal kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Dalam tradisi Judeo-Christian. Yehweh sebutan tuhan di dalam Bibel menggambarkan sebagai God of War. Dalam Islam di kenal dengan konsep jihad berarti qital . Sebagian pengamat melihat agama merupakan sumber konflik atau setidaknya memberikan legitimasi terhadap berbagai konflik sosial. Agama sebagai sumber konflik muncul ketika penganut agama mengklaim ajaran agamanyalah yang benar dan juga merasa kewajiban menyebarkan kebenaran yang diyakini secara tidak etis. Sikap dan cara penyebaran agama menjadi krusial yang dapat menyebabkan ketegangan antara penganut agama satu dan penganut agama yang lain. Monib and Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama. Monib and Nurcholis, hal 122-123. Monib and Nurcholis, 123. Abdul Jamil Wahab. Manajemen Konflik Keagamaan (Jakarta: Gramedia, 2. , hal 8-9. 104 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Sejumlah konflik yang telah terjadi di Masyarakat bukanlah konflik agama, melainkan konflik antar pemeluk agama yang disebabkan oleh urusan pribadi, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Konflik diantara dua orang pemeluk agama yang berbeda bisa disulut dan menyulut menjadi konflik antar umat beragama. Konflik sosial ataupun konflik agama dapat terjadi disebabkam bertemunya empat faktor secara bersamaan yaitu faktor pemicu, faktor sumbu, akar konflik dan konteks pendukung. 39 Faktor Pemicu adalah peristiwa yang menjadi penyulut bagi kelompok tertentu untuk memulai secara terbuka suatu konflik dengan kelompok lainnya. 40 Faktor sumbu adalah kondisi masyarakat yang rentan terhadap konflik yang dapat berupa sentiment kesukuan, ras, keagamaan dan sebagainya. 41 Akar konflik merupakan kondisi sosial yang dialami kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil secara sosial, ekonomi dan politik. Konflik di dalam kehidupan antar umat beragama terjadi dikarenakan tergangunya relasi atau hubungan antara dua pihak ataupun lebih yang penyebabnya adalah masalah agama, baik masalah intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah. Adapun penyebab terganggunya relasi karena: Pendirian rumah ibadah Tidak jarang tindakan anarkhis dilakukan oleh beberapa kelompok agama yang tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah. Penyiaran agama Penyiaran agama dilakukan dengan mengarah pada agitasi, pemaksaan kehendak, pembujukan dan mendiskritkan agama lain yang dapat memicu timbulnya konflik. Bantuan pihak ketiga Bantuan keagamaan dari lembaga asing dengan dalih bantuan sosial kenusiaan dapat medorong disharmoni antar umat beragama. Perkawinan agama Bahrul Hayat. Mengelola Kemajemukan Umat Beragama (Jakarta: Saadah Cipta Mandiri, 2. , hal 107. Walter Carlsnaes et al. Handbook Hubungan Internasional (Bandung: Nusa Media, 2. , hal 923. Philip Q Yang. Etnhic Studies:Issues and Approach (New York: New York State University, 2. , hal 197. Taylor Cox. Cultural Diversity in Organization:Theory. Reserch and Practice (California: Berret Koehler Publ, 1. Franz Magnis Suseno. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hal 240. Achmad Gaus A. Sang Pelintas Batas: Biografi Djohan Effendi (Jakarta: ICRP dan Kompas, 2. , hal 166. Page | 105 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi Perkawinan agama merupakan persoalan pribadi dan keluarga, akan tetapi akan beralih pada persoalan umat beragama yang berujung pada Dikarenakan dalam perpindahan agama pada salah satu pasangan sering memicu sentiment keagamaan. Penodaan agama Penodaan agama bisa dilakukan oleh umat agama lain, namun bisa dilakukan oelh penganut agama yang sama. Perayaan hari besar agama Penyelenggaraan hari besar agama yang kurang mempertimbangkan aspek kondisi lingkungan sekitar dapat menyebabkan timbulnya sentiment keagamaan dapat menganggu keharmonisan hubungan beragama. Mobilitas penduduk Mobilitas penduduk berlatar belakang tertentu menimbulkan kecurigaan bagi penduduk setempat. Misalnya kasus Sambas di Kalimantan Barat tahun 1999 dan Sampit di Kalimantan Tengah tahun 2001 merupakan reaksi keras dari penduduk setempat Suku Dayak yang menganut kepercayaan ataupun agama tertentu terhadap kelompok pendatang Madura yang mayoritas Muslim. Eksklusifisme etnis Sikap eksklusif dari etnis tertentu dengan latar belakang agama tertentu dapat menimbulkan retaknya jalinan sosial masyarakat. Dalam teori konflik nyatanya bahwa konflik tidak hanya menimbulkan sesuatu yang problematik, namun disisi lain, konflik juga mengandung beberapa fungsi, diantaranya: Konflik antar kelompok dapat meningkatkan solidaritas internal dalam suatu kelompok yang sedang mengalami situasi konflik. Konflik dalam suatu kelompok dapat mencegah antagonism yang tidak dapat terhindarkan yang berpengaruh terhadap semua hubungan sosial yang dapat mengancam keharmonisan. Konflik dapat meningkatkan perkembangan ikatan sosial di antara kelompok, termasuk kelompok yang sedang berkonflik. Konflik merupakan rangsangan atau stimulus utama didalam mencapai adanya peruabahan sosial. Tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial Budhy Munawar Rachman and Moh Sohfan. Argumen Islam Untuk Pluralisme (Jakarta: Grasindo, 2. , hal 182. Carl E Olson and Sandra Missel. The Da Hoax: Exposing the Errors of Da Vinci Code (San Francisco: Igmatius Press, 2. , hal 46. Yonky Karman. Runtuhnya Kepedulian Kita: Fenomena Bangsa Yang Terjebak Formalism Agama (Jakarta: Konpas, 2. , hal 66. Dewi Fortuna Anwar et al. Violent Internal Conflicts In Asia Pacific: Histories. Political Economies and Policies (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , hal 99. Hayat. Mengelola Kemajemukan Umat Beragama, hal 125. 106 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Namun konflik terjadi di dalam masyarakat bukanlah persoalan yang tidak dapat terselesaikan. Sehingga bisa dikatakan tidak selamanya berkonotasi negatif, akan tetapi sebaliknya konflik dapat memberikan fungsi positif dalam sosial masyarakat dalam menyatukan kembali kelompok yang sedang mengalami konflik sosial. Konflik terkadang menjadi saran untuk mempertahankan kesatuan komunitas karena dengan adanya konflik akan berarti masing-masing individu maupun kelompok di dalam komunitas berjuang untuk membangun dialog guna mempertahankan integritas ataupun kesatuan sebagai anggota komunitas. Konflik dapat merangsang hidup setiap kelompok dalam merubah cara pandang yang pesimis menjadi hal yang optimis dalam bersatu dengan kelompok-kelompok lain. Teori konflik menunjukkan bahwa merupakan suatu kekeliruan jika konflik dipandang sebagai hal yang merusak sistem sosial dikarenakan konflik juga dapat memberikan keuntungan pada masyarakat luas dimana konflik tersebut terjadi. Bisa dikatakan konflik justri dapat membuka peluang intergrasi antar kelompok. Terjadinya Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara Konflik merupakan suatu keadaan yang tidak bisa dihindari dan tentunya tidak diinginkan terjadi. Konflik dapat menyebakan terjadinya perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi di masyarakat. Konflik bisa saja terjadi antar individu, kelompok ataupun kelompok dengan individu. Adapun phenomena yang terjadi di Lombok Utara tepatnya di desa gangga yaitu terjadinya konflik sebelum terjadi pra-pernikahan beda agama. Wawancara dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024 yang dihadiri oleh mempelai . asangan yang menikah beda agam. Kepala Dusun (Aparat Des. Tokoh Agama dan pihak keluarga mempelai. Pra-pernikahan beda agama menjadi hal biasa terjadi di kecamatan Gangga. Kebanyakan Pra-Pernikahan terjadi antara mempelai yang beragama Islam dengan Mempelai yang beragam Budha. Mengingat jumlah penganut agama Budha pada tahun 2021 sebanyak 231 jiwa. Jumlah penduduk penganut agama Budha mencapai 9,31% dari jumlah penduduk kecamatan Gangga . 400 jiw. Koentjaraningrat. Beberapa Pokok Antropologi Sosial (Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1. , hal 5. Eko Siswanto. Walikota Jayapura: Benhur Tomi Mano Peraih Harmony Award & Tokoh Moderasi (Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2. , hal 108. Page | 107 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi Berikut hasil wawancara yang telah dilakukan kepada masyarakat Kecamatan Gangga Mempelai perempuan Pulan . ama samara. berasal dari Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara beragama Islam terdapat bahwa hamil diluar nikah dan meminta pertanggungjawaban dari laki-laki yang beragama Budha dari Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. Dalam hal ini dari pihak mempelai perempuan mengerahkan masa dengan tuntutan agar pihak laki-laki masuk agama Islam. Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Toga Tama untuk meredakan masa maka pihak lakilaki bersedia masuk atau pindah agama Islam dan siap bertanggungjawab. Mempelai perempuan berasal dari kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara beragama Budha telah melangsungkan pernikahan dari agama sebelumnya laki-laki yaitu Bergama Islam. Pihak keluarga tidak menyetujui dan terjadi pertentangan untuk pindah agama. Hasil mediasi pihak perempuan yang Bergama Budha pindah agama Islam. Mediasi dilakukan hanya pada tingkat antar keluarga. Dalam hal perpindahan agama disini, perempuan di Islamkan dan pengurusan kelengkapan ke KUA dan DUK Capil diserahkan penyelesaiannya oleh Kepala Dusun (Kadu. Dan saat menikah menggunakan wali hakim. Nurasip . ihak mempelai perempua. berasal dari desa Gondong Gangga Kabupaten Lombok Utara . eragama Budh. menikah dengan Moh. Junaidi . eragama Isla. yang juga berasal dari Gondong Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara konflik terjadi dikarenakan dari pihak keluarga mempelai perempuan yaitu orang tua perempuan tidak menyetujui pihak mempelai perempuan untuk pindah agama. Selesai dengan mediasi di pihak Berdasarkan informasi dari Kaling dengan bapak Umar hadi Hukum adat yang berlaku jika terjadi pernikahan dengan agama yang berbeda keyakinan di Kabupaten Lombok Utara yaitu dengan membayar denda. Denda adat disini berupa uang, beras, kambing. Pada saat terjadinya merarik . di saat Puja Wali (Budh. dibayarkan sejumlah denda karena keluar dari agama yang dianutnya. Dengan kata lain tidak boleh mengambil atau melangsungkan pernikahan pada saat hari Puja Wali, jika diambil pada saat waktu itu maka akan terkena denda. Keputusan untuk menikah pada dasarnya merupakan keputusan yang terbilang sulit dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan dari kedua keluarga mempelai perempuan dan kedua mempelai laki-laki. Mediasi tidak hanya dilakukan hanya sekali saja akan tetapi dilakukan mediasi beberapa kali dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan hingga akhirnya menemukan titik temu. Solusi yang ditawarkan yaitu mengubah keyakinan salah satu mempelai apakah pihak perempuan yang mengikuti pihak laki-laki atau sebaliknya, pihak laki-laki mengubah keyakinan ke pihak perempuan. 108 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Sedangkan bentuk konflik yang terjadi di Kecamatan Gangga Kebupaten Lombok Utara yaitu: Pengancaman Pengancaman dilakukan kepada pihak keluarga dengan ancaman akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib jika tidak mau pindah agama dan bertanggungjawab atas kehamilan yang terjadi pada pihak perempuan. Dikarenakan pihak mempelai laki-laki tidak ada respon jadi dari pihak keluarga perempuan melaporkan ke polsek. Kedua belak pihak di hadirkan di polsek beserta keluarga mempelai, aparat desa dan tokoh agama untuk dilakukan mediasi. Disisi lain pihak mempelai mendapatkan tekanan dari keluarga untuk tidak pindah kenyakinan. Penyerangan Pengerahan masa yang dihadiri oleh keluarga dan tetangga dengan mendatangi kediaman rumah mempelai laki-laki dengan ancaman dan katakata yang tidak sopan. Disisi lain dari pengancaman dan penyerangan memiliki dampak sosial terhadap kedua mempelai yaitu kedua mempelai dikucilkan . dari lingkungan masyarakat dan keluarga. Adapun upaya dalam penyelesaian dari konflik yang terjadi yaitu dengan cara mediasi. Proses mediasi dalam menyelesaikan konflik dilakukan berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak mempelai perempuan dan mempelai laki-laki serta keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai Dalam mediasi bertujuan untuk mencari kata sepakat dan menghindari adanya kesalahpamana diantar kedua belah pihak, baik mempelai atau dari pihak keluarga mempelai. Dalam hal pengancaman dan penyerangan kepada pihak keluarga mempelai diperlukan pihak ketiga sebagai mediator . ihak yang memedias. Pihak mediator di Kecamatan Ganga Kabupaten Lombok Utara disini yaitu Kepala dusun. Aparat desa dan Tokoh Agama. Mediasi dilakukan dengan tujuan mencari jalan keluar yang terbaik terkait permasalahan tersebut dan masalah dapat terselesaikan dengan segera. Hasil mediasi terjadi perpindahan agama baik dari pihak perempuan ataupun dari pihak laki-laki. Hal ini terjadi karena di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengenal dengan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama masih dalam pembicangan yang belum terselesaian. Sehingga pada kenyataannya salah satu pihak mempelai akan mengikuti agama yang dianut oleh pasangannya. Dikarenakan salah satu pihak mempelai pindah keyakinan salah satu mempelai sehingga tidak terdaftar pada catatan sipil. Disisi lain dalam penyelesaian konflik atau pendataan pernikahan tidak tercatat dalam pengadilan agama baik jumlah, konflik yang terjadi dan siapa saja yang melangsungkan pernikahan beda agama. Penyelesaian konflik hanya terjadi ditingkat keluarga, dusun, desa, kelurahan ataupun kecamatan. Page | 109 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi Analisis Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Perbedaan Agama pra-pernikahan dapat menimbulkan terjadinya konflik dari keluarga pasangan dan pada diri pasangan. Menurut para Ulama dan terdapat pula dalam ayat Al-QurAoan dalam surat Al-Baqarah . :221 AuDan janganlah kamu . rang-orang berima. menikahi wanita-wanita musyrikah, sebelum/sampai mereka beriman. Sesungguhnya wanita . engan statu. budak yang mukmin, itu lebih baik dari pada wanita musyrikah, walaupun dia . i perempuan musyrik it. memikat hati kamu. Dan Janganlah kamu menikahkan laki-laki musyrik . engan wanita-wanita mukmina. sebelum/sampai mereka . aki-laki musyri. itu beriman. Sesungguhnya, budah yang mukmin itu lebih baik daripada orang merdeka yang musyrik, walaupun dia itu memikat hati kamuA. Ay Berdasarkan surat edaran No. 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan menyatakan 1. AuPerkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat . dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. AuPengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaanAy Dalam kenyataan semua agama melarang adanya pernikahan beda agama akan tetapi masih banyak masyarakat kecamatan Gangga menjalin hubungan pasangan yang berbeda agama. Walaupun mereka terdapat rasa ketakutan dalam menjalin hubungan berupa tekanan batin. Disisi lain para pasangan tentunya akan mengalami konflik tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua dan keluarga serta dapat dikucilkan dari masyarakat sekitar. UndangUndang Perkawinan di Indonesia tidak mengatur atau tidak memperbolehkan adanya pasangan yang menjalankan pernikahan beda agama. Dengan tidak diaturnya perkawinan beda agama, maka setiap pasangan harus menyatukan agama yang dianutnya. Konflik pra-pernikahan dianalisis menggunakan teori Teori hubungan dengan masyarakat yakni konflik yang disebabkan oleh polarisasi yang terus menerus terjadi. Adanya ketidakpercayaan yang terjadi dalam kelompok masyarakat. Solusi konflik dengan cara peningkatan komunikasi dan saling pengertian antar kelompok yang berkonflik dan menerima keberagaman di dalam masyarakat. Seperti yang dirasakan oleh para pasangan pra-pernikahan beda agama, konflik membentuk suatu pola yang secara terus menerus terjadi. Sehingga dikecamatan Gangga merupakan hal biasa terjadi dari pasangan yang berbeda agama dalam menjalin suatu hubungan. 110 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Teori negosiasi yakni konflik terjadi karena posisi para pihak yang tidak selaras dan terjadi perbedaan diantara pihak. Konflik diselesaikan dengan memisahkan perasaan pribadi dengan masalah dan melakukan negosiasi. Seperti yang dirasakan oleh pasangan pra-pernikahan beda agama. Terjadi perbedaan asumsi untuk mempertahankan agama yang dianut masingmasing pasangan supaya tidak keluar dari agama yang dianutnya. Teori Identitas yakni dikarenakan sekolompok orang merasa indentitasnya terancam oleh pihak lain. Teori ini mengusulkan penyelesaian konflik dengan melakukan dialog antara wakil kelompok yang mengalami konflik untuk mengidentifikasi ancaman-ancaman dan khawatiran yang dirasakan dengan mencapai kesepakatan bersama. Seperti yang dirasakan oleh pasangan pra-pernikahan beda agama tentunya mendapatkan tekanan dari pihak keluarga untuk tidak pindah agama dan ancaman untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Teori Kesalahpamahan, teori antar budaya yang terjadi karena ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang dari latar belakang yang berbeda budaya. Sehingga diperlukan dialog diantara orang yang mengalami konflik tersebut. seperti yang dirasakan oleh pasangan pranikah beda agama terdapat ketidakcocokan dikarenakan berbeda agama sehingga dapat menimbulkan terjadinya konflik. Konflik terjadi karena tidak disetujui oleh keluarga kedua mempelai dan kesalahpahaman pun terkadang terjadi. Menurut para tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat desa konflik pasangan pra-pernikahan beda agama terjadi di kecamatan Gangga disebabkan oleh ketidak setujuan dari keluarga pasangan. Konflik berbentuk argument berupa kata-kata yang tidak sopan, tekanan batin, ancaman dan pengerahan masa. Jika melibatkan masa kemungkinan akan menimbulkan kekerasan fisik yang dapat menimbulkan kekacauan dalam lingkungan Dalam hal mengelola konflik sebaiknya diselesaikan dengan cara bermusyarah dengan kepala dingin sehingga diperlukannya mediator atau pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah konflik tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan pasangan, tokoh agama, aparat desa dan pihak keluarga pasangan terdapat faktor yang mempengaruhi hubungan pra-pernikahan beda agama yaitu berasal dari diri pasangan tersebut. Hubungan pasangan yang memiliki rasa saling mencintai antar pasangan yang dapat menyebabkan kenyamanan untuk hidup sebagai pasangan. Jika sudah ada rasa saling mencintai akan rela mengorbankan atau meningkalkan agama yang dianut sebelumnya dan tanpa paksaan. Faktor lainnya yaitu lemahnya tingkat religuitas antar pasangan hingga dapat menggoyahkan keimanan masing-masing pasangan. Page | 111 @Copyright_ Ulya Sofiana Dinamika Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Di Kabupaten Lombok Utara: Faktor. Manifestasi. Dan Solusi Analisis Penyelesaian Konflik Pra-Pernikahan Beda Agama Berdasarkan hasil uraian atau wawancara yang dilakukan salah satu cara penyelesaian konflik pra-pernikahan beda agama yaitu mediasi. Mediasi atau negosiasi dapat dilakukan diantar keluarga pasangan ataupun menunjuk Mediator disini yaitu pihak ke tiga di luar keluarga pasangan. Adapun pelaksanaan mediasi yang dilakukan Mediasi dilakukan dengan pendekatan informal dengan mengesampingkan bukti dalam menyelesaikan konflik dan dilakukan ditempat-tempat informal seperti Polsek. Kantor Desa. Rumah Kepala Dusun tempat yang dapat memberikan kenyamanan dari keluarga pasangan. Penyelesaian didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam suatu forum diskusi yaitu penyatuan penganut agama yang sama dari pasangan beda agama. Mediator memiliki peranan sebagai fasilitator untuk membentuk suatu perdamaian para keluarga pasangan. Hasil akhir dari penyelesaian konflik pra-pernikahan beda agama terdapat berita acara tertulis yang dibuat atas dasar kesepakatan diantara kedua pasangan atau keluarga pasangan yang disaksikan oleh aparat desa, pihak keluarga pasangan, tokoh agama dan aparat desa. Dalam hal pernikahan pasangan yang berbeda agama menikah yang dilaksanakan atau dilangsungkan pernikahan pada saat hari Puja Wali maka hukum adat . wiq-awi. di kecamatan Gangga berlaku. Hukum adat ini sudah disepakati oleh tokoh agama, aparat desa dan oleh masyarakat Dimana isinya jika mengambil . / menikah pada saat Puja Wali akan ditetapkan sanksi berupa denda adat. Denda adat disini berupa uang, beras, kambing. Pada saat terjadinya merarik . di saat Puja Wali (Budh. dibayarkan sejumlah denda karena keluar dari agama yang Dengan kata lain tidak boleh mengambil atau melangsungkan pernikahan pada saat hari Puja Wali, jika diambil pada saat waktu itu maka akan terkena denda. Kesimpulan Konflik pra-pernikahan beda agama di Kecamatan Gangga. Kabupaten Lombok Utara melibatkan pasangan mempelai, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat secara keseluruhan. Konflik ini terutama terjadi antara individu beragama Islam dan Budha, yang menghadapi tekanan sosial serta konflik nilai terkait kepercayaan mereka. Beberapa bentuk konflik yang diidentifikasi meliputi ancaman dan penyerangan, yang dapat menyebabkan kekacauan sosial serta pengucilan terhadap pasangan. Penyelesaian konflik umumnya dilakukan melalui mediasi oleh pihak ketiga, seperti Kepala Dusun dan aparat desa. Hasil mediasi sering kali berujung pada perpindahan agama salah satu mempelai, mengingat pernikahan beda agama tidak diakui secara legal di Indonesia. 112 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Dalam kasus yang tejadi lebih menekankan pentingnya komunikasi dan pengertian antara pihak yang berkonflik untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan keberagaman yang lebih harmonis. Dengan menggunakan berbagai pendekatan teoritis, analisis menunjukkan bahwa konflik ini berakar pada norma sosial, tekanan keluarga, serta keputusan individu dalam hubungan mereka. Masyarakat diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak hanya sesuai dengan hukum dan adat, tetapi juga menghormati pilihan pribadi dalam menjalani kehidupan dan keyakinan mereka. Daftar Pustaka