https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tanggung Jawab Hukum Dokter Orthopedi dalam Tindakan Operasi Pembedahan Minimal Invasive pada Pasien BPJS Kesehatan Henry Ricardo Handoyo1. Mokhamad Khoirul Huda2 Magister Hukum Universitas Hang Tuah. Surabaya. Indonesia, henryricardohandoyo@gmail. Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala. Surabaya. Indonesia, henryricardohandoyo@gmail. Corresponding Author: henryricardohandoyo@gmail. Abstract: This study aims to analyze the legal responsibilities of orthopedic surgeons in performing Minimal Invasive Surgery (MIS) on BPJS Kesehatan patients within the framework of the National Health Insurance (JKN) system. While MIS offers advantages such as reduced tissue trauma and faster recovery, its implementation in Indonesia faces challenges such as limitations in facilities and medical resources within the JKN system. This research employs a normative method with a literature review and analysis of legal documents, including the Medical Practice Law and the Indonesian Civil Code on malpractice. The study found that orthopedic surgeons have significant legal responsibilities, including the obligation to provide clear information to patients and obtain valid informed consent. Systemic constraints in JKN can increase the risk of medical complications and legal claims. Therefore, strengthening supervision and training is essential to minimize legal risks and ensure the quality of medical Keyword: Legal responsibility. Orthopedic Surgeon. Minimal Invasive Surgery. BPJS Kesehatan. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam pelaksanaan operasi bedah minimal invasif (MIS) pada pasien BPJS Kesehatan dalam kerangka sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun MIS menawarkan berbagai keunggulan seperti pengurangan trauma jaringan dan pemulihan lebih cepat, penerapannya di Indonesia dihadapkan pada tantangan, seperti keterbatasan fasilitas dan sumber daya medis dalam sistem JKN. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi literatur dan analisis dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata terkait malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter ortopedi memiliki tanggung jawab hukum besar dalam menjalankan prosedur MIS, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada pasien dan memperoleh persetujuan yang sah . nformed consen. Kendala sistemik dalam JKN berpotensi meningkatkan risiko komplikasi medis dan gugatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan pelatihan untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan kualitas pelayanan medis. 1924 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum. Dokter Ortopedi. Bedah Minimal Invasif. BPJS Kesehatan. PENDAHULUAN Teknologi kedokteran mengalami percepatan yang signifikan dengan tingkat pertumbuhan adopsi inovasi kesehatan diperkirakan mencapai 15-20% setiap tahun (Kepler Team, 2. Perkembangan ini mencakup penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam diagnosis, perangkat kesehatan wearable untuk pemantauan pasien, hingga teknik bedah minimal invasif (Mun Yee, 2. Teknologi kedokteran telah menghadirkan terobosan besar yang merevolusi berbagai disiplin ilmu, termasuk ortopedi melalui pengembangan teknik operasi bedah minimal invasif atau Minimal Invasive Surgery (MIS). Metode MIS secara ilmiah telah terbukti unggul dibandingkan teknik operasi konvensional. Keunggulan ini meliputi minimnya kerusakan pada jaringan lunak di sekitar area bedah, percepatan proses pemulihan pasien (Aryanta, 2. , pengurangan risiko infeksi, serta penurunan tingkat komplikasi pascaoperasi (Horvath et al. Dengan efisiensi dan keamanan yang ditawarkan. MIS telah menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus ortopedi tertentu, terutama bagi pasien yang membutuhkan intervensi efektif dengan dampak minimal pada aktivitas sehari-hari (Makary & Daniel, 2. Meski demikian, pelaksanaan prosedur ini tidak hanya membutuhkan keahlian teknis yang tinggi dari tenaga medis, khususnya dokter ortopedi tetapi juga dukungan fasilitas medis canggih yang sesuai dengan standar internasional. Penerapan MIS di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks sistem pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dilansir data publikasi DJSN . dan Kemenkes RI . , meunjukkan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi tantangan besar, termasuk defisit anggaran yang mencapai Rp 8,5 triliun pada tahun 2021, yang berisiko mempengaruhi kualitas layanan medis. Selain itu, sekitar 70% rumah sakit di Indonesia masih kesulitan memenuhi standar fasilitas medis yang diperlukan untuk prosedur canggih seperti MIS. Skema BPJS, menurut DJSN . tersebut bertujuan memberikan akses universal bagi masyarakat, kondisi ini dapat menciptakan tekanan sistemik bagi dokter ortopedi, yang harus berupaya mempertahankan kualitas pelayanan dalam batasan sumber daya yang tersedia. Keterbatasan ini berpotensi memengaruhi keberhasilan prosedur MIS, sehingga meningkatkan risiko terjadinya insiden medis yang dapat berujung pada sengketa hukum. Tanggung jawab hukum dokter dalam praktik kedokteran diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . elanjutnya disebut UU Kesehata. Pasal 45 UU Kesehatan menegaskan bahwa setiap tindakan medis memerlukan informed consent, yaitu persetujuan pasien berdasarkan informasi yang lengkap mengenai prosedur, manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia (Aida et al. , 2. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi pada konsekuensi hukum, terutama jika terjadi kerugian pada pasien (Sukendar et al. , 2. Dalam konteks pasien BPJS Kesehatan, isu ini menjadi lebih kompleks karena sistem kapitasi yang diterapkan sering kali membatasi waktu konsultasi dan penjelasan dokter kepada pasien. Pada tahun 2019 terjadi kasus pasien BPJS yang mengalami kecacatan permanen setelah menjalani operasi minimal invasif di rumah sakit pemerintah. Dalam kasus tersebut, penggugat menyatakan bahwa dokter tidak memberikan penjelasan memadai tentang risiko prosedur, sehingga melanggar kewajiban yang diatur dalam Pasal 46 UU Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa tenaga medis bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukannya (Oktavira, 2. Dokter dalam kasus ini dikenai gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, pasal tersebut relevan untuk 1925 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 mengevaluasi tanggung jawab institusional rumah sakit. Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan layanan yang aman, bermutu, dan non-diskriminatif (Aida et al. , 2. Namun, dalam praktiknya, tekanan finansial pada rumah sakit peserta BPJS sering kali menyebabkan ketidakoptimalan dalam penyediaan fasilitas atau pelatihan yang diperlukan untuk prosedur bedah minimal Hal ini dapat berimplikasi pada kualitas layanan dan meningkatkan risiko litigasi. Penelitian ini mendesak karena menyentuh kepentingan tiga pihak utama: dokter, pasien, dan rumah sakit sebagai institusional kesehatan. Dengan makin populernya metode MIS di Indonesia, diperlukan penguatan kerangka hukum untuk memastikan bahwa prosedur ini dilaksanakan secara aman dan sesuai standar. Temuan penelitian diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dalam layanan medis, menciptakan transparansi antara dokter dan pasien, serta mendorong reformasi sistem pelayanan kesehatan berbasis BPJS. METODE Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku terkait dengan tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam tindakan operasi MIS pada pasien BPJS Kesehatan. Pendekatan ini menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Pendekatan analisis normatif menggunakan metode deduktif, di mana penelitian dimulai dengan teori atau prinsip hukum yang sudah ada, kemudian dianalisis untuk menguji penerapannya pada kasus atau situasi tertentu. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Hukum Dokter Ortopedi dalam Pelaksanaan Operasi Bedah Minimal Invasif (MIS) Dokter ortopedi yang melakukan operasi MIS memiliki kewenangan dalam menangani berbagai gangguan pada sistem muskuloskeletal, yang meliputi tulang, sendi, ligamen, otot, dan tendon (Kuncoro, 2. Kewenangan ini melibatkan kemampuan untuk mendiagnosis dan menangani kondisi medis yang memerlukan intervensi bedah, serta melakukan prosedur dengan keahlian khusus (Horvath et al. , 2. Operasi MIS yang memanfaatkan teknologi canggih seperti alat pencitraan dan peralatan bedah khusus, memerlukan pelatihan dan pemahaman mendalam oleh dokter. Prosedur ini tidak hanya mengurangi trauma pada pasien dibandingkan dengan operasi konvensional , tetapi juga memerlukan kemampuan untuk membuat keputusan klinis yang tepat (Aryanta, 2. Memilih metode operasi yang paling sesuai berdasarkan kondisi pasien, serta mempertimbangkan fasilitas yang tersedia dan keselamatan pasien (Horvath et al. , 2. Dokter ortopedi harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan mengikuti standar medis dan etika, serta terus memperbarui keterampilan mereka melalui pendidikan berkelanjutan (Makary & Daniel, 2. Perspektif hukum memastikan bahwa prosedur operasi MIS oleh dokter ortopedi dilaksanakan sesuai dengan standar medis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Kesehatan menyebukan Ausetiap dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kompetensi profesionalnya dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar medis dan etikaAy. Ketentuan ini relevan dalam konteks pelaksanaan operasi MIS yang memerlukan keterampilan khusus serta pemahaman mendalam tentang teknologi canggih yang digunakan dalam prosedur tersebut. Untuk memenuhi kewajiban ini, seorang dokter ortopedi harus mengikuti pelatihan intensif terkait teknik MIS, termasuk cara menggunakan alat-alat berteknologi tinggi seperti kamera endoskopi dan instrumen 1926 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 presisi, serta memahami komplikasi medis yang dapat terjadi. Kegagalan seorang dokter dalam mempertahankan kompetensi profesional dapat menyebabkan tindakan medis yang tidak sesuai standar, yang berpotensi mengancam keselamatan pasien dan menimbulkan tanggung jawab hukum. Sebagai contoh, jika seorang dokter melakukan operasi MIS tanpa pelatihan memadai, risiko kesalahan medis, seperti kerusakan jaringan atau kegagalan pemasangan implan, menjadi lebih tinggi. Menurut Oktavira . , hal ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan standar profesi, yang dapat berujung pada sanksi administratif atau tuntutan hukum. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat menimbulkan risiko gugatan hukum atas dasar malpraktik, yang dapat berdampak pada reputasi profesional dokter dan kepercayaan pasien. Meskipun memiliki keunggulan, tindakan operasi MIS dalam hal pemulihan yang lebih cepat dan sayatan yang lebih kecil, tetap memiliki potensi komplikasi yang harus dipahami oleh dokter dan pasien. Risiko komplikasi ini meliputi infeksi, perdarahan, kerusakan pada jaringan di sekitar area operasi, serta reaksi terhadap anestesi (Febrian. Kuncoro, 2. Pada prosedur seperti arthroskopi atau pembedahan tulang belakang, misalnya, dokter harus memastikan pasien mengetahui semua potensi risiko yang mungkin Pemantauan yang cermat selama dan setelah operasi sangat penting untuk mendeteksi komplikasi secara dini dan mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat (Darmadi et al. , 2. Keberhasilan MIS sangat bergantung pada keahlian dokter, pemilihan teknik yang sesuai, serta komunikasi yang baik dengan pasien terkait risiko dan manfaat tindakan (Febrian, 2. Berdasarkan hal tersebut, dokter berkewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien mengenai prosedur yang akan dilakukan, manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia (Sandra & Panji, 2. Pasal 45 UU Kesehatan mengatur kewajiban dokter untuk memperoleh persetujuan tindakan medis dari pasien setelah memberikan penjelasan yang Penjelasan ini meliputi diagnosis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, komplikasi, dan prognosis penyakit. Dalam konteks operasi MIS. Pasal 36 jo. Pasal 43 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa dokter bertanggung jawab memastikan pasien memiliki pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang akan dilakukan. Hal ini mencakup informasi tentang potensi komplikasi, seperti infeksi, kegagalan alat, atau kemungkinan tindakan tambahan jika operasi tidak berjalan sesuai rencana, serta estimasi proses pemulihan pascaoperasi. Sebagai contoh, jika seorang pasien BPJS Kesehatan hendak menjalani MIS untuk penggantian sendi lutut, dokter harus menjelaskan bagaimana prosedur dilakukan, risiko yang mungkin timbul seperti kerusakan jaringan lunak, dan alternatif lain seperti terapi fisik atau metode operasi konvensional. Hal ini penting untuk memenuhi prinsip informed consent, yaitu persetujuan pasien yang didasarkan pada informasi lengkap. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban ini dapat menimbulkan tuntutan hukum, termasuk klaim malpraktik atau pelanggaran etika medis. Menurut Paramartha et al. , . , kegagalan dalam memberikan informasi yang cukup dapat dijadikan dasar tuntutan hukum oleh pasien jika terjadi komplikasi yang tidak Tanggung jawab hukum dokter mencakup pemilihan teknik yang paling tepat untuk pasien, berdasarkan kondisi medis dan potensi risiko yang ada. Dalam hal ini, dokter harus mempertimbangkan keunggulan dan kelemahan MIS dibandingkan dengan metode Sebagaima Kemenkes RI, . , kualitas layanan kesehatan yang ideal harus memenuhi standar medis yang tinggi dan memperhatikan kebutuhan pasien secara holistik, mencakup aspek fisik, emosional, dan sosial. Pelaksanaan prosedur medis seperti operasi MIS membutuhkan tidak hanya keterampilan teknis dokter tetapi juga dukungan fasilitas yang memadai. Standar layanan ini melibatkan ketersediaan alat berteknologi 1927 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 canggih, ruang operasi steril, dan tim medis terlatih. Jika fasilitas rumah sakit tidak memenuhi persyaratan ini, tindakan medis yang dipaksakan dapat meningkatkan risiko komplikasi dan membahayakan keselamatan pasien. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan operasi MIS pada pasien dengan JKN, rumah sakit yang tidak memiliki peralatan diagnostik pendukung seperti MRI atau fluoroskopi dapat mengalami kesulitan dalam menentukan lokasi dan tingkat keparahan cedera dengan akurat. Dalam kondisi ini, dokter bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah tindakan MIS tetap layak atau perlu mempertimbangkan opsi lain, seperti rujukan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan lebih baik atau penggunaan metode konvensional yang sesuai. Menurut Wiasa . , pilihan untuk mengutamakan keselamatan pasien menunjukkan bahwa dokter bertanggung jawab tidak hanya dalam tindakan medis, tetapi juga dalam pengambilan keputusan. Dokter harus mematuhi pedoman medis yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi dan peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pedoman lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyediakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa tindakan medis dilakukan secara profesional dan sesuai dengan etika. Dokter juga perlu terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pelatihan berkelanjutan agar tetap kompeten dalam menghadapi perkembangan teknik medis, termasuk MIS. Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Pelaksanaan Operasi Bedah Minimal Invasif (MIS) Rumah sakit memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan operasi MIS. Menurut Pasal 58 UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang aman dan berkualitas, serta mendukung tenaga medis dalam melaksanakan prosedur dengan standar yang tinggi. Dalam konteks MIS, rumah sakit harus memastikan bahwa alat dan teknologi medis yang digunakan dalam operasi tersebut memenuhi standar keselamatan dan keandalan. Kegagalan dalam menyediakan fasilitas yang memadai dapat menempatkan rumah sakit pada posisi yang rentan terhadap tuntutan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan mereka (Kemenkes, 2. Tanggung jawab rumah sakit juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur medis, baik dari sisi teknis maupun administratif. Rumah sakit harus memiliki sistem pengawasan yang ketat, termasuk audit berkala dan pemeliharaan rutin peralatan medis untuk mencegah kegagalan operasional. Pasal 58 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur tentang pentingnya kualitas pelayanan dan pengelolaan fasilitas, yang menjadi landasan bagi rumah sakit dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan selalu sesuai dengan pedoman dan protokol yang berlaku. Pasal 50 jo. Pasal 96 ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan penyediaan fasilitas yang memenuhi standar akreditasi untuk mendukung keamanan pasien selama prosedur MIS. Pentingnya pengelolaan dan manajemen rumah sakit yang baik juga berhubungan dengan peningkatan kompetensi tenaga medis. Rumah sakit harus menyediakan pelatihan berkala dan program pendidikan lanjutan agar dokter dan staf medis dapat mengikuti perkembangan teknologi medis dan peraturan terbaru. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tenaga medis, termasuk yang melakukan operasi MIS, memiliki pengetahuan yang cukup dan mampu mengimplementasikan teknik dengan aman (Kemenkes, 2. Di sisi lain, rumah sakit juga bertanggung jawab atas perlindungan data pasien, sesuai dengan Pasal 29 UU Rumah Sakit Kegagalan dalam menjaga kerahasiaan informasi pasien dapat berakibat pada pelanggaran hukum dan tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, rumah 1928 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sakit harus memastikan bahwa setiap tindakan medis dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan etika, serta mengutamakan keamanan dan privasi pasien (DJSN, 2. Tantangan dalam Penerapan Operasi Bedah Minimal Invasif (MIS) pada Pasien BPJS Kesehatan Penerapan bedah minimal invasif (MIS) dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama untuk pasien BPJS Kesehatan, menghadapi sejumlah tantangan besar. Operasi MIS sejatinya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi hanya jika memenuhi syarat tertentu. Menurut Paramartha et al. , . m pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, dan kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang tercakup dalam pedoman mereka, tetapi beberapa jenis operasi, termasuk yang bersifat kosmetik atau dilakukan di luar negeri, tidak Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran yang tersedia dalam program JKN. BPJS Kesehatan sering kali harus mengatur dana yang terbatas untuk mencakup berbagai layanan kesehatan, yang kadang-kadang berdampak pada kualitas layanan dan pemeliharaan fasilitas medis (Paramartha et al. , 2. Misalnya, rumah sakit di daerah terpencil atau dengan status fasilitas kesehatan rendah mungkin tidak memiliki peralatan canggih yang diperlukan untuk melakukan prosedur MIS secara optimal. Selain itu, terdapat ketidakmerataan distribusi fasilitas medis antara daerah perkotaan dan pedesaan, yang memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dalam beberapa kasus, rumah sakit di daerah dengan anggaran yang terbatas hanya dapat menyediakan peralatan medis yang sudah usang atau tidak lengkap. Hal ini menyebabkan tenaga medis, termasuk dokter ortopedi, harus menghadapi kondisi yang tidak ideal, berpotensi meningkatkan risiko kesalahan medis dan malpraktik (Oktavira, 2. Tantangan lain adalah terkait dengan pelatihan tenaga medis. Proses pelatihan dan pendidikan lanjutan untuk dokter ortopedi mengenai teknik MIS memerlukan investasi yang tidak sedikit. Program pelatihan ini harus mencakup simulasi dan praktik langsung untuk memastikan para dokter dapat menguasai teknik yang benar dan sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru. Keterbatasan dana dan akses terhadap pelatihan ini membuat penguasaan teknik MIS oleh tenaga medis menjadi tidak merata, yang pada gilirannya memengaruhi kualitas tindakan medis (Dwi Putra & Chalik Sjaaf, 2. Peran penting dokter dan rumah sakit dalam memastikan bahwa operasi MIS dilakukan dengan kualitas terbaik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat pentingnya layanan kesehatan yang berkualitas, dokter ortopedi harus mematuhi pedoman profesional dan hukum yang mengatur tindakan medis. Hal ini juga berlaku bagi rumah sakit, yang diharapkan dapat menyediakan fasilitas medis dan pengawasan yang mendukung pelaksanaan MIS. Sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan harus mampu mengatasi tantangan anggaran untuk memastikan semua pasien mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Penurunan kualitas layanan di rumah sakit dengan fasilitas terbatas dapat meningkatkan risiko bagi pasien dan tenaga medis. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah. BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sangat penting untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga medis merupakan aspek krusial yang harus Program pendidikan berkelanjutan untuk dokter ortopedi mengenai teknik MIS tidak hanya meningkatkan kemampuan mereka tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan Implementasi sistem pelatihan ini memerlukan dukungan pemerintah dan rumah sakit untuk menyediakan anggaran yang memadai (Kemenkes, 2. 1929 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Tabel 1. Perbandingan Kewajiban Hukum Dokter dan Rumah Sakit dalam Operasi MIS Aspek Dokter Ortopedi Rumah Sakit Kompetensi Memastikan keterampilan dan Wajib memberikan informasi yang jelas Menjaga standar profesi Menyediakan pelatihan bagi tenaga Mengelola proses administrasi Memastikan peralatan sesuai Melindungi data dan hak pasien Informed Consent Kualitas Layanan Perlindungan Pasien Bertanggung tindakan medis Sumber: Diolah Penulis, 2024 Analisis ini menunjukkan pentingnya sinergi antara dokter dan rumah sakit dalam memastikan penerapan MIS yang aman dan sesuai dengan peraturan hukum. Peningkatan pelatihan, pengawasan, serta alokasi anggaran yang memadai dari BPJS Kesehatan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini. Rumah sakit perlu meningkatkan sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan sesuai dengan standar operasional dan pedoman yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat berakibat pada hukuman administratif atau tuntutan hukum, yang berpotensi merugikan pasien dan rumah sakit itu sendiri. KESIMPULAN Tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan operasi MIS melibatkan peran penting dokter ortopedi dan rumah sakit. Dokter memiliki kewajiban untuk menjalankan prosedur secara profesional, memenuhi standar medis, dan memberikan informasi yang memadai kepada pasien untuk menghindari gugatan malpraktik. Di sisi lain, rumah sakit harus memastikan penyediaan fasilitas yang sesuai, pengawasan operasional, dan pelatihan bagi tenaga medis. Tantangan utama dalam penerapan MIS di sistem JKN oleh BPJS Kesehatan termasuk keterbatasan anggaran, distribusi fasilitas yang tidak merata, serta kebutuhan pelatihan yang berkelanjutan untuk dokter. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah. BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan tenaga medis untuk mengatasi masalah ini, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan bahwa pelayanan MIS aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia. REFERENSI